{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR rOO.3.3.2 I 2O2 \/ K \/ 41 1.O13 I 2O2s\nTENTANG\nPEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN\nDESA DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA\nANTAR WAKTU DESA MOJOREMBUN KECAMATAN REJOSO\nKABUPATEN NGANJUK\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\nbahwa dengan adanya usulan pergantian antar waktu\nanggota Badan Permusyawaratan Desa Mojorembun\nKecamatan Rejoso karena mengundurkan diri atau\nberhalangan tetap dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal\n86 ayat (1) huruf b, Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 90 ayat (21\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 tentang\nBadan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan\nKeputusan Bupati tentang Pemberhentian Dengan Hormat\nAnggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan\nAnggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa\nMojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;\n\nMenimbang\n\nl. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun\n20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;\n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan\nKedua Atas Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang\nDesa;\n\n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah s6Sagai64a telah diubah\n\n4.\n5.\n\nbeberapa kali teralhir dengan Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\nNomor 2 Tahwn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi\nUndang Undang;\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang\nAdministrasi Pemerintahan;\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan PeLaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2O14 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I 1\nTahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan\nPemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4\ntentang Desa;\n\n\f6.\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\n\ntentang Pembentukan Produk Hukum\n\nDaerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun\n2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;\n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016\ntentang Badan Permu syawaratan Desa;\n8. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten\nNganjuk Nomor 1 Tahun2O24;\n9. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 tentang\nBadan Permu syawaratan Desa;\n10. Keputusan\nBupati\nNganjuk\nNomor\n188\/48OlKl4ll.Ol2\/2018 tentang Pemberhentian\nDengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa\nMojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa\nJabatan 2012-2018 dan Peresmian Anggota Badan\nPermusyawaratan Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso\n\nKabupaten Nganjuk Masa Jabatan\n\n2O1A-2O24\n\nsebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati\nNganjuk Nomor 188\/74O\/Kl4ll.Ol3\/2024 tentang\nPerubahan Atas Keputusan Bupati Nganjuk Nomor\n\n188\/48O\/K\/4ll.Ol2\/2018 tentang Pemberhentian\nDengan Hormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa\nMojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa\nJabatan 2Ol2-2OlA dan Peresmian Anggota Badan\nPermusyawaratan Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso\nKabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2O|A-2O24'\nMemperhatikan\n\n1. Surat Camat\n\nRejoso tanggal\n\n21 November 2024 Nomor\n\n4OO.IO.2\/83Ol4ll.516\/2024 Perihal\n\nUsulan\nPemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa,\ndan Usulan Peresmian Calon PAW Anggota Badan\nPermusyawaratan Desa, Desa Mojorembun, Kecamatan\n\n2.\n\nRejoso;\n\nSurat Kepala Desa Mojorembun tanggal 24 Agustus 2024\nNomor I 4 1 \/ 1 35\/ 4 I I 5 1 6. 2 006 I 2024 Perihal Permohonan\nPemberhentian dan Peresmian PAW Anggota Badan\nPermusyawaratan Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso;\n.\n\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBERHENTIAN\nDENGAN HORMAT ANCGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN\nDESA DAN PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN\nPERMUSYAWARATAN DESA ANTAR WAKTU DESA\nMOJOREMBUN KECAMATAN REJOSO KABUPATEN\nNGANJUK.\n\nKESATU\n\nMemberhentikan dengan hormat Saudara yang namanya\ntercantum dalam kolom 2 (dua) Lampiran Keputusan Bupati\nini dari jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa\nMojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk masa\njabatan 2018-2024.\n\nKEDUA\n\nKepada Anggota Badal Permusyawaratan Desa sebagaimana\ndimaksud dalam Diktum KESATU disampaikan ucapan\nterima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas\npengabdian yang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa.\n\n\fKETIGA\n\nMengangkat Saudara yang namanya tercantum dalam kolom\n(lima) lampiran Keputusan Bupati ini sebagai Anggota\n!Badan\nPermusyawaratan Desa Mojorembun Kecamitan\nRejoso Kabupaten Nganjuk terhitung sejak tanggal\n\nditetapkannya Keputusan Bupati\n\nini, sampai denfan\nberakhirnya masa jabatan Anggota Badan permusyawaratan\nDesa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk\nmasa jabatan 2018-2026.\nAnggota Badan\n\nKEEMPAT\n\nPermusyawaratan Desa sebagaimana\ndimaksud dalam Diktum KETIGA diberikan hak sesuai\n\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nKELIMA\n\nKeputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 19 Maret 2025\nALA\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n.si.\n\nSNO\n\nPembina Tin\nNIP. 19680501\n\nI\n\n99202\n\nt\n\nOOt\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 1OO.3.3.2 \/ 2O2 \/ K I 4 | t.Ot 3 \/ 2O2s\nTENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGANGKATAN\nANGGOTA BADAN\nBADAN PERMUSYAWARAN DESA ANTAR WAKTU DESA MOJOREMBUN KECAMATAN RE.'OSO KABUPATEN NGANJUK MASA\nJABATAN\n\n2018-2026\n\nDAFTAR PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGANGKATAN\nANGGOTA BADAN\nPERMUSYAWARATAN DESA ANTAR WAKTU DESA MOJOREMBUN KECAMATAN RE.JOSO KABUPATEN NGANJUK\nMASA JABATAN 2018-2026\nNO\n\nNAMA\n\nJABATAN\n\nNAMA\n\n4\n\n5\n\n2\n\n1\n\n1\n\nPEMBERHENTIAN\nTEMPAT,\nTANGGAL LAHIR\n\nSUPARTI\n\nNganjuk, 15 Juli 1981\n\nAnggota Badan\nNOVITA TRI\nPermusyawaratan NUANSATAMI\nDesa\n\nPENGANGKATAN\nTEMPAT,\nTANGGAL LAHIR\n6\n\nNganjuk, 15 Januari\n1994\n\nJAI}ATAN\n7\n\nAnggota Badan\nPermusyawaratan\nDesa\n\nBUPATI NGANJUK,\nS\n\nal dengan aslinya\nPALA B\nIAN HUKUM,\n\nSN\n\nsi.\n\nPembina Tin\ntl\nNrP. 19680501 199202 1 001\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f"}