{"status":true,"text":"BUPATI NCANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\n\nNOMOR 22 TAHUN2O25\nTENTANG\nPENYELENGGARAAN\nKOPERASI DESA\/KELURAHAN MERAH PUTIH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\na.\n\nbahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rak5rat\nyang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang\nstrategis dalam meningkatkan perekonomian daerah,\n\nmenopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan\nmeningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu\ndikembangkan melalui kemudahan, pelindungan, dan\npemberdayaan koperasi;\n\nb. bahwa untuk mewujudkan pembangunan\n\ndari\n\ndesa\/kelurahan untuk pemerataan ekonomi sebagai\nperwujudan Asta Cita keenam, perlu membentuk\n\nKoperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih melalui\n\nc.\n\npendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di\ndesa\/ kelurahan;\nbahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah\nNomor 7 Tahun 2O2l tentang Kemudahan, Pelindungan,\ndan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan\nMenengah mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk\n\nmemberikan kemudahan, pelindungan\nd.\n\ne.\n\nMengingat\n\n1\n\ndan\n\npemberdayaan bagi koperasi;\nbahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun\n2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi\nDesa\/Kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan\nkebijakan untuk mendorong koperasi dapat bertumbuh\ndan berkembang dengan baik;\nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana\ndimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d\nperlu menetapkan Peraturan Bupati Nganjuk tentang\nPenyelenggaraan Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih;\n\nPasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar\nIndonesia Tahun 1945;\n\nNegara\n\n\f2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950\n\n3.\n\n4.\n\n5.\n6.\n\n7.\n\ntentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan\nPropinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah\ndiubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965\ntentang Pembahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya\ndan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam\nLingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang\nNomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi\nJawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah\nIstimewa Jogiakarta (lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 2730\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan [,embaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana\ntelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan\nPeraturan Pemerintah Pengganti Undalg-Undang Nomor\n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6856);\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n20 l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2O14 Nomor 113, Tambahan lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah\nbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan\nPemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Badan Usaha\nMilik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2021 Nomor 21, Tambahan kmbaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6623);\nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\n\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan\n\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);\nPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang\nKemudahan, Pelindungan dal Pemberdayaan Koperasi\ndan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66L91 ;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015\ntentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita\nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36)\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 12O Tahun 2O18 tentang Perubahan\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun\n2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah\n(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomo\n\nr57l;\n\n\f8.\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O\ntentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah\n(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor\n1781);\n\nMEMUTUSI(AN:\n\nMenetapkan\n\nPERATURAN BUPATI TENTANG\n\nPENYELENGGARAAN\nKOPERASI DESA\/KELURAHAN MERAH PUTIH.\n\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\n\nPasal\n\n1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n\n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai\n\nunsur\n\npenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin\npelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi\nkewenangan Daerah.\nBupati adalah Bupati Nganjuk.\n\n3.\n4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala\nDaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam\npenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi\n\n5.\n\nkewenangan daerah.\n\nDesa adalah desa dan desa adat atau yang disebut\ndengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah\nkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas\nwilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus\n\nurusan pemerintahan, kepentingan\n\nmasyarakat\nsetempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal\nusul, dan\/atau hak tradisional yang diakui dan\ndihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan\nRepublik Indonesia;\n6. Kelurahan adalah bagran wilayah dari Kecamatan\nsebagai perangkat Kecamatan.\n7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat\nDesa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.\n8. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang\nmelaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya\nmerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan\nketerwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.\n9. Koperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya\ndisebut Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan\nwarga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang\nsama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.\n10. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang\nmemenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan\ndiri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendiri\nKoperasi.\n\n\f1\n\n1.\n\nNotaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya\n\ndisingkat NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat\nberdasarkan peraturan jabatan notaris, yang diberi\nkewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian\nKoperasi, akta perubahan .rnggaran dasar dan akta-akta\nlainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi.\n12. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan\ndipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi\ndan usaha Koperasi.\n13. Pengawas adalah anggota Koperasi\n\nyang diangkat dan\n\ndipilih dalam rapat anggota untuk\n\nmengawasi\npelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.\n14. Pengelola adalah anggota Koperasi dan\/ atau pihak ketiga\nyang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk\nmengelola usaha Koperasi.\n15. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah\nDaerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis\ndalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan\nusaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan\nberkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.\n16.\n\nPelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi\nkoperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan\nmerugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.\nPasal 2\n\nMaksud dan tujuan pengaturan Penyelenggaraan Koperasi\ndalam Peraturan Bupati ini untuk:\na. menjadi pedoman bagi Penyelenggaraan Koperasi di\nDaerah;\n\nb. mengoptimalkan dan mendorong\nc.\n\npembentukan\nKoperasi untuk pemerataan ekonomi; dan\nmemajukan perekonomian Daerah.\n\nPasal 3\n\nRuang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini,\nmeliputi:\n\na.\nb.\nc.\nd.\ne.\nf.\ng.\n\nkewenangan Pemerintah Daerah;\npemberdayaan Koperasi;\nsatuan tugas;\npelindungan Koperasi;\npemantauan, evaluasi dan pelaporan;\npembinaan dan pengawasan; dan\npendanaan.\n\nBAB II\nKEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH\n\nPasal 4\n\nDalam pelaksanaan kemudahan,\n\npemberdayaan\npelindungan Koperasi, Pemerintah Daerah berwenang:\n\ndan\n\n\fa\n\nberkoordinasi dengan dan\/atau kementerian yang\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang\nKoperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan\ndan pengelolaan Koperasi;\n\nb\n\nmenugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan\nurusan pemerintahan di bidang koperasi untuk\nberkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam\npembentukan Koperasi melalui pendirian,\npengembangan, atau revitalisasi;\n\nc\n\nmenugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan\n\nurusan pemerintahan di bidang pemberdayaan\nmasyarakat desa untuk berkoordinasi dengan\nPerangkat Daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian\n\nd\n\nfasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa\ndan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur\nmasyarakat dengan melibatkan perangkat daerah\nterkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa\ndalam menentukan model pembentukan Koperasi;\nmenyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan\ndan sub kegiatan yang mendukung Koperasi pada\ndokumen perencanaan pembangunan Daerah dan\ndokumen perencanaan Perangkat Daerah;\n\ne\n\nmenyediakan anggaran yang diperlukan dalam\npembentukan Koperasi sesuai dengan ketentuan\n\nf\n\nperaturan perundang-undangan, termasuk pemberian\nbantuan pembuatan akta notaris koperasi; dan\nmelakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan\npelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap\nPemerintah Desa dalam pelaksanaan pembentukan,\npengelolaan, pelindungan, dan pemberdayaan Koperasi.\n\nBAB III\nPEMBERDAYAAN KOPERASI\n\nBagian Kesatu\nPembentukan Koperasi\nParagraf 1\nSosialisasi dan Tahapan Persiapan\n\nPasal 5\n(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan di bidang koperasi melakukan sosialisasi\nintensif program pembentukan Koperasi kepada\nPemerintah Desa\/Kelurahan sesuai jadwal waktu yang\ntelah ditetapkan oleh kementerian yang\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang\nkoperasi.\n\n\fDaerah yang melaksanakan urLrsan\npemerintahan di bidang koperasi memberikan\n\n(2) Perangkat\n\npendampingan dalam pendirian Koperasi\nDesa\/Kelurahan.\n\ndi\n\nsetiap\n\n(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan di bidang koperasi melakukan pendataan\ndan penilaian kinerja pada koperasi di Desa\/Kelurahan\nsesuai dengan kondisi kinerja koperasi dengal tduan\nuntuk pembentukan Koperasi.\n(a) Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud\npada ayal (21 dinyatakan sehat, koperasi dapat\ndiintegrasikan melalui pengembangan koperasi sebagai\nbagian dari program Koperasi dengan penyesuaian\nanggaran dasar.\n(5) Dalam hal hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) dinyatakan kurang aktif atau lemah,\nkoperasi dapat masuk dalam skema revitalisasi.\nParagraf 2\nModel Pembentukan Koperasi\n\nPasal 6\n(1) Model pembentukan Koperasi didahului pelaksanaan\nmusyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan\nkhusus dengan memperhatikan karakteristik\ndesa\/kelurahan, potensi desa\/kelurahan, dan lembaga\nekonomi yang telah ada di desa\/kelurahan.\n(2) Model pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud\n\npada ayat (1) dilakukan dengan 3 (tiga)\n\nmodel\n\npendekatan, yaitu:\na. pendirian Koperasi baru;\n\nb. pengembangan koperasi yang sudah\n\nada,\ntelah\n\ndilaksanakan pada desa\/kelurahan yang\nmemiliki koperasi aktif dengan kinerja minimal\ncukup baik guna meningkatkan kapasitas dan\ncapaian cakupan usaha; dan\n\nc. revitalisasi\n\nkoperasi, dilaksanakan pada koperasi\ndesa\/kelurahan yang sudah ada n\u20acunun kinerjanya\ntidak aktif\/lemah yang dilakukan melalui\nrestrukturisasi manajemen dan\/ atau penggabungan\nkoperasi sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan di bidang perkoperasian.\nParagraf 3\nMusyawarah Desa Pembentukan Koperasi\n\nPasal 7\n(1)\n\nSetiap desa\/kelurahan yang telah\n\nditargetkan\nmembentuk Koperasi, menyelenggarakan musyawarah\ndesa khusus untuk pembentukan Koperasi atau\nmusyawarah pembangunan kelurahan khusus untuk\npembentukan Koperasi.\n\n\f(2) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa\nbersama dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan\nurusan pemerintahan di bidang koperasi memfasilitasi\ndan mendampingi Pemerintah Desa\/Kelurahan dan\nBadan Permusyawaratan Desa atau lembaga\nKemasyarakatan Kelurahan atau yang disebut dengan\n\nnama lain bersama unsur masyarakat dengan\nmelibatkan perangkat daerah terkait untuk\n\nmenyelenggarakan musyawarah desa khusus atau\nmusyawarah kelurahan khusus sebagaimana dimaksud\npada ayat (l ).\n\n(3)\n\nDalam forum musyawarah desa khusus\n\natau\nmusyawarah kelurahan khusus sebagaimana dimaksud\npada ayat (l) disepakati:\na. pembentukan koperasi;\nb. anggaran dasar awal, paling sedikit meliputi nama,\n\njenis bidang dan kegiatan usaha, modal\n\ndasar,\n\nkeanggotaan awal; dan\nc. pemilihan calon pengurus dan pengawas koperasi.\n(4) Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah\nkelurahan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nmenjadi acuan pelaksanaan rapat pendirian Koperasi.\nParagrad 4\n\nPenamaan, Pengurus dan Pengawas,\nserta bidang dan kegiatan Usaha Koperasi\n\nPasal 8\n(1) Pengajuan nama Koperasi harus memuat nama desa\nsetempat dengan format:\na. diawali dengan kata \"Koperasi\";\nb. dilanjutkan dengan frasa 'Desa Merah Putih\" atau\n'Kelurahan Merah Putih\"; dan\nc. diakhiri dengan nama desa\/kelurahan setempat.\n(2) Dalam hal terdapat kesamaan nama desa\/kelurahan,\nmaka ditambahkan nama Kecamatan f Kabupaten.\nPasal 9\n(1) Pengurus dan pengawas Koperasi yang baru berdiri\ndipilih dari pendiri Koperasi yang dihasilkan dari rapat\nmusyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan\nkhusus.\n(2) Pengurus Koperasi berdasarkan pengembangan dan\nrevitalisasi koperasi, ditentukan berdasarkan hasil rapat\nanggota dengan melibatkan musyawarah desa khusus\natau musyawarah kelurahan khusus.\n(3) Ketua pengawas Koperasi dijabat oleh Kepala Desa\nsebagai ex-oIhcio.\n\n\f(4) Pemilihan pengurus\n\ndan pengawas Koperasi\n\ntidak\n\nmemiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan\nsemenda sampai derajat kesatu dan sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n\nPasal lO\n\n(l)\n\nPembentukan Koperasi dapat melakukan usaha atau\nkegiatan berupa:\na. gerai penyediaan sembako;\nb. gerai penyediaan obat murah;\nc. penyediaan kantor koperasi;\nd. unit simpan pinjam koperasi;\n\ne. gerai klinik desa;\nf. penyediaan gudang berpendingin\n\n(cold\n\nclnin)atau gudang;\n\nstorage)\/ rantai dingin (cold\n\ng. logistik\/distribusi; dan\/atau\nh. lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan\n\nusaha,\nkearifan lokal, kebutuhan masyarakat desa setempat\nserta karakteristik wilayah.\n(2) Koperasi dapat bekerjasama dengan perangkat daerah\nterkait sesuai jenis usaha Koperasi sebagaimana\ndimaksud pada ayat I huruf e yang di atur dalam\nperjanjian kerja sama dengan berpedoman pada AD\/ART\ndan ketentuan Peraturan Perundang-undangan\n\nPasal 1l\nPembentukan Koperasi sebagaimana di maksud dalam Pasal\n5 sampai dengan Pasal 1O dilaksanakan sesuai dengan\nnorma, standar, prosedur, dan kriteria pembentukan\nKoperasi yang di tetapkan oleh pemerintah pusat.\nBagran Kedua\nPrinsip, Aspek Kebijakan, Perizinan, dan Pengelolaal Usaha\n\nParagraf\nUmum\n\nPasal\n\n1\n\n12\n\nKoperasi melaksanakan prinsip, bentuk kelembagaan,\nperizinan, dan pengelolaan usaha sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\nParagral 2\nAspek Kebijakan\n\nPasal\n\n13\n\n(1) Dalam melakukan pengelolaan Koperasi Pemerintah\nDaerah menetapkan kebijakan pada aspek paling sedikit:\n\na.\n\nkelembagaan;\n\n\fb.\nc,\nd.\ne.\n\nproduksi;\npemas\u20acrran;\n\nkeuangan; dan\ninovasi dan teknologi.\n\n(2) Kebijakan pada aspek kelembagaan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit ditujukan\nuntuk meningkatkan:\na. kualitas partisipasi anggota;\nb. kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia\npengurus, pengawas, dan pengelola;\nc. kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan\nd. kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha\nKoperasi\/wira Koperasi melalui Inkubasi.\n(3) Kebijakan pada aspek produksi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) huruf b paling sedikit ditujukan untuk:\na. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta\nkemampuan manajemen bagi Koperasi;\nb. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana\ndan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan\nbaku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;\nc. mendorong penerapan standardisasi dalam proses\nproduksi dan pengolahan; dan\nb. meningkatkan kemampuzrn rancang bangun dan\nperekayasaan bagi produk anggota Koperasi.\n(4) Kebijakan pada aspek pemas\u20acrran sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit ditujukan\nuntuk:\na. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi dalam\npemanfaatan layanan Koperasi;\nb. mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk\npengembangan usaha dan\/atau kelebihan\nkemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat\nbukan anggota;\nc. pengembangan jaringan usaha Koperasi dan keq'a\ns.una yang saling menguntungkan antar-Koperasi\ndan antara Koperasi dengan pihak lain;\nd. mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak\npaten darr merek sehingga mempunyai daya saing di\npasar domestik dan pasar mancanegara; dan\ne. melakukan kurasi produk unggulan daerah yang\nmemiliki potensi sebagai waralaba.\n(5) Kebijakan pada aspek keuangan sebagaimana dimaksud\npada ayat ( 1) huruf d paling sedikit ditujukan untuk:\na. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi\nmelalui pemupukan modal yang berasal dari:\n1. hibah;\n2. penyetaraan simpanan anggota; dan\/atau\n3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang\nundangan.\n\n\fb.\n\nmeningkatkan akses pembiayaan kepada sumber\npembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa,\ndan tenggat waktu tertentu yang berasal dari :\n\n1.\n\nanggota;\n2. non-anggota;\n3. Koperasi lain;\n4. bank dan industri keuangan non bank; dan\/atau\n5. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundangundangan.\n(6) Kebijakan pada aspek inovasi dan teknologi sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit ditujukan\n\nuntuk:\n\na.\nb.\nc.\nd.\ne.\nf.\ng.\n\nmeningkatkan kemampuan riset dan pengembangan\nusaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi\ndigital;\nmendorong peningkatan kemampuan inovasi\nKoperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan\ndaya saing Koperasi;\nmendorong pemanfaatan teknologi informasi dan\nkomunikasi dalam kegiatan operasional usaha dan\nlayanan koperasi, serta dalam bidang desain dan\npengendalian mutu;\nmendorong Koperasi dalam menjaga keamanan data\ndan informasi digital sesuai ketentuan peraturan\nperundang-undangan;\nmendorong peningkatan kerja sarna dan alih\nteknologi;\nmemberikan insentif kepada Koperasi yang\nmengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan\npengembangan wirausaha Koperasi melalui inkubasi.\nParagraf 3\nPerizinan\n\nPasal\n\n14\n\n(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12\nmeliputi:\na. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan\/ atau\nb. Perizinan berusaha berbasis risiko\n(21\n\nPerizrnan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\n\nBAB IV\nPEMBENTUKAN SATUAN TUGAS\n\nPasal\n(1)\n\nDalam hal\n\n15\n\npercepatan\n\npembentukan\n\npenyelenggaraan Koperasi, dibentuk satuan\ndengan susunan sebagai berikut:\n\ndan\ntuga\n\n\fa. Ketua: Bupati;\nb. Wakil Ketua: Sekretaris Daerah;\nc. Sekretaris: Kepala Perangkat Daerah yang\nmelaksanakan urusan pemerintahan di bidang\nd.\n\nkoperasi; dan\nAnggota: Kepala Perangkat Daerah terkait.\n\n(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmemiliki tugas antara lain:\na. mendorong peningkatan koordinasi dengan instansi\nvertikal dan\/atau pemerintah daerah;\n\nb. memetakan potensi desa\/kelurahan untuk\nc.\n\nb.\n\npercepatan pembentukan Koperasi Desa\/ Kelurahan;\ndan\nmelakukan pendampingan kepada Koperasi dari\naspek kelembagaan, usaha dan penguatan sumber\ndaya manusia untuk mendukung keberhasilan\nprogram pembentukan dan pengelolaan Koperasi;\ndan\nSatuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan dengan keputusan Bupati.\n\nBAB V\nPELINDUNGAN KOPERASI\n\nPasal\n\n16\n\n(1) Dalam rangka pemberian pelindungan kepada Koperasi,\nPemerintah Daerah:\na. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya\nboleh diusahakan Koperasi; dan\nb. menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu\nwilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi\nuntuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.\n(2) Se1ain pelindungan terhadap Koperasi sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat\nmelakukan pemulihan usaha Koperasi dalam kondisi\ndarurat tertentu melalui :\n\na. restmkturisasikredit;\nb. rekonstruksi usaha;\nc. bantuan modal; dan\/ atau\nb. bantuan bentuk lain.\n\n(3) Pelindungan Koperasi sebagaimana dirnaksud pada ayat\n(1) dapat dilakukan dengan mengikutsertakan lembaga\ngerakan Koperasi, Dunia Usaha, dan\/atau masyarakat\ndengan memperhatikan unsur persaingan usaha yang\nsehat.\n\nPasal 17\n\n(1)\n\nProgram kemudahan, pelindungan, dan Pemberdayaan\nKoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasa1\n13 dan Pasal 15 dilaksanakan oleh perangkat daerah\nsecara terpadu sesuai kewenangannya.\n\n\f(21 Perangkat daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan bidang koperasi dan perangkat daerah\n\nyang melaksanakan urusan pemerintahan\n\n(3)\n\nbidang\npemberdayaan masyarakat desa menyusun rencana\ntahunan.\nPemerintah Daerah secara terpadu sesuai\nkewenangannya menyediakan alokasi anggaran program\nkemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha\nKoperasi.\n\nBAB VI\nPEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN\n\nPasal l8\n(1) Perangkat daerah yang melaksanakan urusan\npemerintahan bidang koperasi dan perangkat daerah\nyang melaksanakan urusan pemerintahan bidang\npemberdayaan masyarakat desa melakukan pemantauan\ndan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan\nKoperasi setiap 6 (enam) bulan sekali.\n(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup\naspek:\n\na. jumlah\n\nKoperasi yang telah terbentuk;\nb. tingkat partisipasi anggota;\nc. volume usaha Koperasi;\nd. manfaat ekonomi bagi anggota, dan\ne. kendala yang dihadapi.\n(3) Bupati melaporkan hasil evaluasi berkala sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) kepada Gubemur.\n(4) Pemerintah Daerah melaporkan hasil pelaksanaan\nprogram kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan\nusaha Koperasi yang dibiayai melalui dana alokasi\nkhusus dan\/atau dana dekonsentrasi kepada\npemerintah pusat.\n\nBAB VII\nPEMBINAAN DAN PENGAWASAN\n\nPasal 19\n\n(f) Bupati melaksanakan pembinaan dan\n\npengawasan\nterhadap pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan\nKoperasi.\n(2) Untuk penguatan akuntabilitas pengelolaan Koperasi,\ndapat dilakukan audit oleh instansi yang berwenang di\nDaerah.\n(3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan\n\npemerintahan di bidang koperasi bertanggung jawab\nmemonitor perkembangan koperasi dan memberikan\npembinaan berkelanjutan.\n(4) Bupati mendorong pelaksanaan mekanisme pengawasan \/\npartisipatif alrtif oleh anggota koperasi untuk mengawasii\/\nkinerja pengurus Koperasi.\n\n\/\n\n\fBAB VIII\nPENDANAAN\n\nPasal 20\nPendanaan pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan\nKoperasi dapat bersumber dari:\na. Anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan\nb. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai\nketentuan peraturan pemndang-undangan.\n\nBAB Ix\nKRTENTUAN PENUTUP\n\nPasal 21\nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\n\nAgar setiap orang mengetahuinya,\n\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya\ndalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 5 Juni 2025\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADi\n\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 5 Juni 2025\nSEKRETARIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK,\n\nttd.\nDrs . NUR SOLEKAN, M.Si\nPembina Utama Madya\nNIP. 19661227 198602 1001\nGANJUK TAHUN 2025 NOMOR 22\n\nBERITA DAERAH KA\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM,\n\noG\n\nf.IAT\n\nN\n\nM.Si.\nNO S.\ntI\nbina Tin\nNIP. 19680 1 199202\n\n|\n\nOOt\n\n\f"}