{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN BERBEK\nDESA MAGUAN\n\nPERATURAN KEPALA DESA MAGUAN\nNOMOR 3 TAHUN 2023\nTENTANG\nPENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD)\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nKEPALA DESA MAGUAN\nMenimbang\n\n: a.\n\nbahwa\ndalam\nrangka\nmelaksanakan\nPrioritas\npenggunaan dana desa tahun 2024 sesuai dengan\nperaturan menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal Dan Transmigrasi no 7 Tahun 2023;\nb. bahwa penggunaan Dana Desa untuk penanganan\nkemiskinan ekstrem dapat berupa Bantuan Langsung\nTunai Desa (BLT-DD);\nc. bahwa telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk\nvalidasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon\npenerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD);\nd. bahwa\nberdasarkan\npertimbangan\nsebagaimana\ndimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu\nmenetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima\nBantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).\n\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah\nPenyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 3273);\n2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang\nPenanggulangan Bencana Menular (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);\n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5495);\n4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun\n2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan\n\n\f5.\n\n6.\n7.\n\n8.\n\n9.\n\n10.\n\n11.\n12.\n\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019\nNomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6321);\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015\ntentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal\nUsul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor\n16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020\ntentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan\nPemberdayaan Masyarakat Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023\ntentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten\nNganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah\ndiubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang\nPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1\nTahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten\nNganjuk Tahun 2022 Nomor 3);\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\nPeraturan Desa Maguan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang\nKewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan\nKewenangan Lokal Berskala Desa;\n\nMEMUTUSKAN\nMenetapkan :\n\nPERATURAN KEPALA DESA MAGUAN TENTANG\nPENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA\nDESA (BLT-DD)\n\n\fPasal 1\nDalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Kecamatan adalah Kecamatan Berbek\n3. Desa adalah Desa Maguan\n4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden\nRepublik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara\nRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945.\n5. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut\nasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia\nsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\n6. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang\nselanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang\nmemiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus\nurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan\nprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan\/atau hak tradisional yang diakui\ndan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik\nIndonesia.\n7. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi\nkewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan\nPembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan\nMasyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan\nadat istiadat Desa.\n8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan\nkepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara\nKesatuan Republik Indonesia.\n9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain\ndibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.\n10. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah\nlembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya\nmerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah\ndan ditetapkan secara demokratis.\n11. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah\nmusyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan\nunsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan\nDesa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.\n12. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat\nRPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka\nwaktu 6 (enam) tahun.\n13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah\npenjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.\n\n\f14. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai\ndengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang\nberhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.\n15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,\nadalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.\n16. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan\ndan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan\nDana Desa.\n17. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan\nbelanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui\nanggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan\nuntuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan\npembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan\nmasyarakat Desa.\n18. Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah\nPemberian bantuan langsung kepada masyarakat miskin sesuai amanat\nyang tercantum dalam SDGs desa ke 1.\n\nPasal 2\nPenganggaran Alokasi bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)\ndianggarkan melalui Bidang Penanggulangan Bencana, keadaan darurat dan\nkeadaan mendesak.\nPasal 3\n(1) Mekanisme tahapan pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana\nDesa (BLT-DD) adalah:\na. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan kepada keluarga penerima\nmanfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin\nyang berdomisili di Desa bersangkutan.\nb. Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan\nuntuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai\nDesa.\nc. Daftar keluarga penerima manfaat dibahas dan disepakati dalam\nMusyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.\n(2) Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah :\na. kehilangan mata pencaharian;\nb. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis,\ndan\/atau penyandang disabilitas;\nc. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;\nd. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau\ne. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem\n\n\fPasal 4\nJangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa\n(BLT-DD).\n(1) Masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah 12\nbulan\n(2) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan mulai bulan\nJanuari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara\nsekaligus.\n(3) Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) per-bulan sebesar\nRp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga.\n(4) Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dilaksanakan\noleh Pemerintah Desa dengan metode tunai\nPasal 5\nHasil Musyawarah Desa berupa nama-nama penerima Bantuan Langsung\nTunai (BLT) Dana Desa sebagaimana terlampir, merupakan bagian tidak\nterpisahkan dalam peraturan Kepala Desa ini.\nPasal 6\nPeraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan\nKepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Maguan\n\nDitetapkan di Maguan\npada tanggal 15 Desember 2023\nKEPALA DESA MAGUAN\n\nDIDIK KARIYANTO\nDiundangkan di Desa Maguan\npada tanggal 15 Desember 2023\nKEPALA DESA MAGUAN\n\nDIDIK KARIYANTO\nBERITA DESA MAGUAN TAHUN 2023 NOMOR 3\n\n\f\fLAMPIRAN\nPERATURAN KEPALA DESA MAGUAN\nNOMOR\n: 4 TAHUN 2023\nTANGGAL : 16 Desember 2023\nTENTANG PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2024\nDATA KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) TAHUN 2024\nKeterangan\nNo\n\nNama\n\nL\/P\n\nNIK\n\nAlamat\n\nJumlah Keluarga\nRT RW Pekerjaan Utama Anggota Miskin\nAtau\nKeluarga\nTidak\nMampu\n\n1\n2\n3\n4\n5\n6\n7\n8\n9\n10\n11\n12\n13\n14\n15\n16\n17\n18\n19\n\nTUMIRAN\nKEMIS\nUMILAH\nAMINAH\nRAKIMAN\nM. HARIYANTO\nSITI MUFIYAH\nSITI NAFIAH\nSUPARJO\nJUMALI\nMAHMUD\nSAMSUL HUDA\nWINARTI\nSITI AMINATI\nJUMADI\nMUHAIMIN\nSAIKHU RIFA'I\nSAMIRAH\nKAMISAH\n\nL\nL\nP\nP\nL\nL\nP\nP\nL\nL\nL\nL\nP\nP\nL\nL\nL\nP\nP\n\n3518031405610002\n3518031511550001\n3518036107600002\n3518036010610001\n3518031603450002\n3510151206810007\n3518034807750004\n3518034406540001\n3518031507620003\n3518032811540001\n3518030102690001\n3518033112550103\n3518035610730002\n3518037006690048\n3518030404430001\n3518030604660001\n3518030510770003\n3518036103410001\n3518035310520002\n\nDK JEGLES DS MAGUA\nDK JEGLES DS MAGUA\nDS MAGUAN, RT : 001 R\nDS MAGUAN, RT : 001 R\nDS MAGUAN, RT : 001 R\nMAGUAN, RT : 002 RW\nMAGUAN, RT : 002 RW\nDS MAGUAN, RT : 001 R\nMAGUAN, RT : 002 RW\nDS MAGUAN, RT : 003\nMAGUAN, RT : 001 RW\nMAGUAN, RT : 001 RW\nDSN MAGUAN, RT : 002\nMAGUAN, RT : 001 RW\nMAGUAN, RT : 001 RW\nMAGUAN, RT : 002 RW\nNGLENTRENG, RT : 001\nDS MAGUAN, RT : 001 R\nDUSUN KLAMPISAN, RT\n\n1\n1\n1\n1\n1\n2\n2\n1\n2\n3\n1\n1\n2\n1\n1\n2\n1\n1\n1\n\n1\n1\n2\n2\n2\n3\n3\n4\n4\n4\n5\n5\n5\n6\n6\n6\n7\n8\n8\n\nWiraswasta\nWiraswasta\nMengurus Rumah T\nMengurus Rumah T\nPetani\nWiraswasta\nMengurus Rumah T\nMengurus Rumah T\nPetani\nPetani\nPetani\nPetani\nKaryawan Swasta\nMengurus Rumah T\nPetani\nBuruh Tani\nWiraswasta\nMengurus Rumah T\nMengurus Rumah T\n\n4\n2\n4\n1\n4\n4\n2\n3\n4\n3\n1\n3\n2\n3\n3\n4\n1\n2\n1\n\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\nMempunyai\nAnggota\nKehilangan\nKeluarga Yang\nMata\nRentan Sakit\nPencaharaian\nMenahun\/\nKronis\n\nKeluarga Miskin\nPenerima Jaring\nPengaman Sosial\nLainnya Yang\nTerhenti\n\nAnggota\nRumah\nTangga\nTunggal\nLanjut Usia\n\n\f20\n21\n22\n23\n24\n25\n\nSITI HALIMAH\nDAMINI\nSUPIATIN\nMUH. BADRUN MUNIR\nGULIANA\nJARIYANTO\n\nP\nP\nP\nL\nP\nL\n\n3518034506840003\n3518037012660004\n3518034607780008\n3518050204820002\n3518035807910001\n3518031002780001\n\nDSN KLAMPISAN, RT : 0\nDSN KLAMPISAN, RT : 0\nDSN DAYAANKEREP, RT\nMAGUAN, RT : 002 RW\nDAYAANKEREP, RT : 001\nDAYAANKEREP, RT : 001\n\n1\n2\n2\n2\n1\n1\n\n8\n8\n9\n9\n9\n9\n\nMengurus Rumah T\nMengurus Rumah T\nMengurus Rumah T\nPerdagangan\nWiraswasta\nWiraswasta\n\n2\n1\n4\n4\n2\n3\n\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\u221a\n\nKEPALA DESA MAGUAN\n\nDIDIK KARIYANTO\n\n\f"}