{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nRANCANGAN\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR ........TAHUN \u2026\u2026.\nTENTANG\nPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\n: a. bahwa dengan semakin meningkatnya pertumbuhan\njumlah kendaraan bermotor di Daerah, maka diperlukan\npenyelenggaraan Parkir yang terencana dan terpadu guna\nmewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu\nlintas serta peningkatan ekosistem investasi yang\nselanjutnya meningkatkan daya saing daerah;\nb. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23\nTahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana\ntelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua\natas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\nPemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22\nTahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,\ndimana salah satu urusan pemerintahan bidang\nperhubungan yaitu penyelenggaraan perparkiran;\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\npada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan\nDaerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;\n\nMengingat\n\n: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia;\n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan\nProvinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia\nTahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah\ndengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang\nPerubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan\nDaerah\nTingkat\nII\nSurabaya\ndengan\nmengubah\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang\nPembentukan\nDaerah-Daerah\nKota\nBesar\ndalam\nLingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Timur, Jawa Barat\ndan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun1965 Nomor 19, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);\n3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu\nLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5025);\n\n\f4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana\ntelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua\natas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5679);\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan\n\n: PERATURAN\nDAERAH\nPERPARKIRAN.\n\nTENTANG\n\nPENYELENGGARAAN\n\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah\nsebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Dinas adalah perangkat daerah yang berwenang\nmelaksanakan fungsi di bidang Perhubungan Kabupaten\nNganjuk.\n5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi\nperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan\nlainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan\nnama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,\nperkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau\norganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk\nusaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.\n6. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak\nbergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan\npengemudinya.\nMM. Pasal 1 angka 15 UU Nomor tentang Lalu Lintas dan\nAngkutan Jalan\n7. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk\nsementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.\n8. Tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di\ntepi jalan umum yang ditentukan atau di luar badan jalan\nyang meliputi tempat khusus parkir, tempat penitipan\nkendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun\n\n\fyang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan\ndalam rambu lalu lintas, dan\/ marka jalan.\n9. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai\ntempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat\nsementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun\nwaktu.\n10. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (on street\nparking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan\nmenggunakan sebagian badan jalan.\n11. Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (off street parking)\nadalah fasilitas parkir untuk umum kendaraan yang\ndibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan\/ atau\ngedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir\nuntuk umum.\n12. Petugas parkir adalah petugas yang mengatur secara\nlansung kendaraan yang diparkir dan memungut retribusi\nparkir dari pengguna jasa perparkiran.\n13. Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan\npelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi\nlalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah,\ndiatas permukaan tanah, kecuali jalan rel dan jalan kabel.\n14. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di\npermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang\nmeliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis\nmembujur, garis melintang, garis serong, serta lambang\nyang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan\nmembatasi daerah kepentingan lalu lintas.\n15. Penyelenggaraan tempat parkir adalah orang Warga\nNegara Indonesia atau Badan yang menyelenggarakan\nusaha di bidang pelayanan parkir yang telah mendapatkan\nizin dari Pemerintah Daerah.\n16. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang\nterdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak\nbermotor.\nPasal 2\nPerparkiran diselenggarakan dengan tujuan:\na. terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar,\ndan terpadu dengan pusat kegiatan dan\/atau angkutan\njalan;\nb. terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak\nsesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik;\nc. terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan;\nd. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam\npenyelenggaraan perparkiran;\ne. terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan\nf. terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan daerah\ndi bidang perparkiran.\nBAB II\nRUANG LINGKUP\nPasal 3\n\n\fRuang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:\na. lokasi tempat parkir;\nb. Penyelenggaraan fasilitas parkir;\nc. tempat parkir khusus;\nd. jasa parkir;\ne. karcis parkir;\nf. rambu dan marka parkir;\ng. hak, kewajiban, dan larangan;\nh. pembinaan dan pengawasan;\ni. pemindahan kendaraan; dan\nj. peran serta masyarakat;\nBAB III\nLOKASI TEMPAT PARKIR\nPasal 4\n(1) Lokasi tempat parkir ditetapkan oleh Bupati dan dapat\ndidelegasikan kepada Kepala Dinas.\n(2) Penetapan lokasi tempat parkir sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) memperhatikan:\na. Rencana Tata Ruang Kota Wilayah;\nb. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas;\nc. Penataan dan kelestarian lingkungan;\nd. Kemudahan bagi pengguna jasa;\ne. Petunjuk teknis pengelolaan parkir; dan\nf. kelestarian fungsi lingkungan hidup.\nBAB IV\nFASILITAS PARKIR\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 5\n(1) Penyelenggaraan fasilitas parkir di Daerah dilaksanakan\noleh:\na. Pemerintah Daerah;\nb. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pihak ketiga\nbaik perorangan dan\/ atau badan; dan\nc. Perorangan atau Badan.\n(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b\nsetelah memenuhi persyaratan kerjasama diberi izin dan\nhak sebagai pengelola parkir.\n(3) Persyaratan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) diatur dalam Peraturan Bupati.\n(4) Untuk\nmenyelenggarakan\nfasilitas\nparkir\nyang\ndilaksanakan perorangan atau badan, sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf c wajib mendapat izin\nBupati.\nBagian Kedua\nFasilitas Parkir Untuk Umum\nPasal 6\n\n\f(1) Fasilitas Parkir Khusus\n(2) Fasislitas Parkir UMUM\n(3) Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat\n(1) meliputi:\na. parkir di dalam ruang milik jalan; dan\nb. parkir di luar ruang milik jalan.\n(4) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh\nPemerintah Daerah meliputi tempat parkir tepi jalan\numum di Daerah.\n(5) Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diselenggarakan\noleh Pemerintah Daerah dan\/atau perorangan maupun\nbadan untuk Tempat Parkir.\nBagian Ketiga\nFasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan\nParagraf 1\nUmum\nPasal 7\n(1) Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat\ndiselenggarakan di tempat tertentu pada tepi jalan umum\nyang berada di wilayah administrasi Daerah yang\ndinyatakan dengan rambu lalu lintas dan\/atau marka\njalan.\n(2) Fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi:\na. Parkir umum tetap; dan\nb. Parkir umum insidental.\nParagraf 2\nParkir Umum Tetap\nPasal 8\n(1) Parkir umum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7\nayat (2) huruf a dibagi menjadi zona parkir yang\nditetapkan berdasarkan kepadatan lalu lintas dan\npermintaan akan kebutuhan parkir setempat.\n(2) Penentuan zona parkir sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) melalui kajian zona parkir dilaksanakan Dinas dibantu\noleh lembaga kajian\/konsultan di bidang LLAJ dan\nditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Pengunaan\nfasilitas\nparkir\nuntuk\numum\ntetap\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut tarif\nretribusi\nsesuai\nketentuan\nperaturan\nperundangundangan.\nParagraf 3\nParkir Umum Insidental\n\n\fPasal 9\n(1) Parkir Umum Insidental sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 7 ayat (2) huruf b adalah tempat parkir yang\ndiselenggarakan diluar fasilitas parkir umum tetap karena\nterdapat kegiatan atau keramaian dan berlaku sementara\natau dibatasi waktu.\n(2) Parkir umum insidental sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) wajib mengajukan izin secara tertulis oleh perorangan\natau badan kepada Bupati melalui Dinas.\n(3) Parkir umum insidental sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) apabila penyelanggaran tempat parkir memungut tarif\nparkir dalam penentuan besaran nilai tarif parkir\nberdasarkan rekomendasi tertulis dari Dinas dan\npenyelanggaran tempat parkir umum insidental dikenakan\npajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(4) Parkir Umum Insidental sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1)\napabila\nmemanfaatkan\nlahan\naset\nDaerah,\nPenyelanggaran tempat parkir wajib dipungut retribusi\npemakaian kekayaan daerah yang besaran tarifnya sesuai\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(5) Hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) dan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetorkan oleh\nBendahara Penerimaan pada perangkat daerah yang\nberwenang memungut dana tersebut secara bruto ke Kas\nUmum Daerah sesuai peraturan perundang undangan.\n(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengajuan izin\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan\nmengenai\nrekomendasi\ntertulis\nserta\nperjanjian\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam\nPeraturan Bupati.\nBagian Keempat\nPenyelengaaran Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan\nPasal 10\n(1) Penyelengaaran Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat\ndikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui pelelangan\ndan\/atau penunjukan langsung kepada perorangan atau\nbadan.\n(2) Dalam pengelolaan fasilitas parkir dikerjasamakan dengan\npihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\npenyelanggaran tempat parkir wajib mempekerjakan\npetugas parkir yang memiliki kartu tanda anggota yang\ndikeluarkan oleh Dinas.\n(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara kerjasama dengan\npihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilaksanakan oleh Dinas dan diatur sesuai dengan\nketentuan Peraturan Perundang-undangan.\nBagian Kelima\nFasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan\n\n\fPasal 11\n(1) Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dapat\ndiselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan\/atau\nperorangan maupun badan untuk tempat parkir berupa:\na. usaha khusus perparkiran; atau\nb. penunjang usaha pokok.\n(2) Usaha khusus perparkiran sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) huruf a dapat berupa:\na. pelataran parkir\/taman parkir; dan\/atau\nb. gedung parkir.\n(3) Penunjang usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf b dapat berupa pelataran parkir \/ taman parkir.\n(4) Penetapan lokasi dan pembangunan Fasilitas parkir di\nLuar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) harus memperhatikan:\na. rencana tata ruang wilayah;\nb. analisis dampak lalu lintas;\nc. kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan\nd. kemudahan bagi pengguna jasa.\n(5) Perizinan penyelenggaraan parkir dan izin pembangunan\nfasilitas parkir di luar ruang milik jalan bagi perorangan\ndan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan\noleh Bupati seterlah mendapat rekomendasi teknis oleh\nDinas.\nBAB V\nTEMPAT PARKIR KHUSUS\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 12\nPenyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan\ndapat menyediakan tempat parkir khusus berupa:\na. tempat parkir prioritas;\nb. Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP); dan\/atau\nc. Tempat Parkir Angkutan Barang dan Pergudangan.\nBagian Kedua\nTempat Parkir Prioritas\nPasal 14\n(1) Tempat parkir prioritas sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 12 huruf a disediakan untuk:\na. penyandang disabilitas atau nama lain sesuai dengan\nperaturan Perundang-undangan;\nb. orang lanjut usia; dan\nc. ibu hamil.\n(2) Tempat parkir prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) paling sedikit memenuhi persyaratan:\n\n\fa. kemudahan akses menuju dari dan\/atau ke\nbangunan\/fasilitas yang dituju;\nb. tersedia ruang bebas yang memudahkan masuk dan\nkeluar dari kendaraannya;\nc. dipasang tanda parkir khusus; dan\nd. tersedia ramp trotoar di sisi kendaraan.\nBagian Ketiga\nTempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)\nPasal 14\n(1) Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 12 huruf b atau umum disebut\ndengan rest area disediakan untuk:\na. parkir kendaraan angkutan orang; dan\/atau\nb. parkir kendaraan angkutan barang.\n(2) Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan\nfasilitas utama dan fasilitas penunjang berupa:\na. tempat parkir kendaraan angkutan barang terpisah\ndari tempat parkir kendaraan angkutan orang;\nb. kantor pelayanan;\nc. pos keamanan;\nd. ruang terbuka hijau;\ne. alat pemadam kebakaran; dan\nf. fasilitas penunjang meliputi toilet, tempat ibadah,\ntempat istirahat pengemudi, kios atau warung dan\nAnjungan Tunai Mandiri (ATM).\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas, perizinan,\npersyaratan, dan tata cara penyelenggaraan Tempat\nIstirahat dan Pelayanan (TIP) sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan\nketentuan Peraturan Perundang-Undangan.\nBagian Keempat\nTempat Parkir Angkutan Barang dan Pergudangan\nPasal 15\n(1) Tempat Parkir Angkutan Barang dan Pergudangan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disediakan\nuntuk:\na. parkir kendaraan angkutan barang; dan\/atau\nb. pergudangan.\n(2) Tempat Parkir Angkutan Barang dan Pergudangan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit\ndilengkapi dengan fasilitas utama dan fasilitas penunjang\nberupa:\na. tempat parkir kendaraan angkutan barang;\nb. fasilitas bongkar muat;\nc. fasilitas gudang (warehouse);\nd. kantor pelayanan;\ne. pos keamanan;\nf. ruang terbuka hijau;\ng. alat pemadam kebakaran; dan\n\n\fh. fasilitas penunjang meliputi toilet, tempat ibadah,\ntempat istirahat pengemudi, kios atau warung dan\nAnjungan Tunai Mandiri (ATM).\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas, perizinan,\npersyaratan, dan tata cara penyelenggaraan parkir\nkendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan\nketentuan Peraturan Perundang-undangan.\nBAB VI\nTARIF\/SEWA JASA PARKIR\nPasal 16\n(1) Penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan\ndapat memungut tarif\/sewa jasa parkir terhadap\npenggunaan fasilitas yang diusahakan.\n(2) Tata cara perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dihitung berdasarkan:\na. penggunaan fasilitas parkir untuk umum per jam atau\nper hari;\nb. perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu;\nc. biaya operasional; dan\nd. asuransi.\n(3) Besaran tarif \/sewa jasa parkir dihitung berdasarkan tata\ncara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ditetapkan\ndalam Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\n(4) Penyelengaaran fasilitas parkir di luar ruang milik jalan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memungut\ntarif\/sewa jasa parkir dikenakan pajak parkir yang\nbesaran tarifnya sesuai dengan ketentuan Peraturan\nDaerah tentang Pajak Daerah.\nPasal 17\n(1) Bupati dapat melakukan pembatasan kapasitas ruang\nparkir dengan pemberlakuan tarif parkir khusus\/progresif\ndan menentukan besaran jasa parkir maksimal dengan\npemberlakuan tarif parkir maksimal yang dapat dikenakan\nterhadap penggunaan fasilitas parkir milik Pemerintah\nDaerah.\n(2) Pemberlakuan besaran tarif parkir khusus\/progresif dan\ntarif parkir maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan dalam Keputusan Bupati sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nBAB VII\nKARCIS PARKIR ATAU TANDA BUKTI PARKIR\nPasal 18\n(1) Pengadaan Karcis Parkir pada tempat parkir yang\ndiselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan\noleh Dinas dan wajib di porporasi oleh Perangkat Daerah\nyang membidangi urusan Pendapatan.\n\n\f(2) Pengadaan karcis parkir atau tanda bukti parkir oleh\nPenyelenggara fasilitas parkir perorangan dan\/atau badan\nwajib melapor kepada Dinas.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan\nkarcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan\ntata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),\ndiatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\nPasal 19\n(1) Karcis parkir memuat data sebagai berikut:\na. angka tahun yang sedang berjalanan;\nb. nomor seri;\nc. nama jenis pungutan\/sewa;\nd. nomor hukum pungutan\/sewa;\ne. nomor urut karcis parkir\/sewa;\nf. besarnya retribusi\/sewa parkir;\ng. waktu masuk dan keluar kendaraan; dan\nh. nomor polisi kendaraan.\n(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku\njuga bagi tempat parkir yang menggunakan mesin Parkir.\nBAB VIII\nRAMBU DAN MARKA PARKIR\nPasal 20\n(1) Pada tempat parkir harus dipasang rambu dan marka\nparkir berupa:\na. Rambu yang dilengkapi dengan keterangan yang\nmenjelaskan antara lain:\n1. Waktu pelayanan Parkir;\n2. Besarnya retribusi Parkir atau sewa Parkir; dan\n3. Jenis Kendaraan yang diperbolehkan Parkir.\nb. Marka parkir dan\/atau tanda-tanda lain yang\nmenunjukkan cara parkir.\n(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran dan\npenataan parkir, pemasangan rambu dan marka parkir\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam\nPeraturan Bupati.\nBAB IX\nHAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN\nBagian Kesatu\nHak Penyelenggara Fasilitas Parkir, Petugas Parkir dan\nPengguna Jasa Parkir\nPasal 21\nPenyelenggara fasilitas parkir mempunyai hak sebagai berikut:\na. mengelola tempat lahan parkir yang ditetapkan;\nb. memperoleh hasil atas pungutan tarif parkir yang besaran\nnilainya ditentukan sesuai kontrak\/ketetapan retribusi;\n\n\fc. mendapat perlindungan keamanan dari Pemerintah\nDaerah dari kegiatan parkir ilegal\/tidak resmi; dan\nd. mendapat jaminan kepastian dalam mengelola lahan\nparkir sesuai dengan kontrak dan\/atau perjanjian.\nPasal 22\n(1) Petugas Parkir mempunyai hak:\na. memperoleh penghasilan dari Penyelenggara fasilitas\nparkir dimana besaran nilainya ditentukan sesuai\nperjanjian kerja yang disepakati;\nb. memungut tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku;\ndan\nc. mendapat jaminan sosial dan hak-hak lainnya dari\npengelola dan\/atau penyelenggara parkir sesuai\ndengan kontrak dan\/atau perjanjian.\n(2) jaminan sosial dan hak-hak lainnya sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit berupa:\na. Jaminan Kecelakaan Kerja;\nb. Jaminan Kesehatan; dan\nc. Jaminan Kematian.\nPasal 23\n(1) Pengguna Jasa Parkir di Luar Ruang Milik Jalan\nmempunyai hak:\na. memperoleh bukti pembayaran parkir;\nb. mendapat pelayanan yang baik dari petugas parkir.\nc. mendapat jaminan keamanan; dan\nd. mendapat ganti rugi atas terjadinya kehilangan\ndan\/atau kerusakan atas kendaraan maupun barang\nyang dialami di tempat parkir.\n(2) Pengguna Jasa Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan\nmempunyai hak:\na. memperoleh bukti pembayaran parkir;\nb. mendapat pelayanan yang baik dari petugas parkir;\nc. mendapat jaminan keamanan; dan\nd. mendapat ganti rugi atas terjadinya kehilangan\ndan\/atau kerusakan atas kendaraan maupun barang\nyang dialami di tempat parkir\nBagian Kedua\nKewajiban Penyelenggara Fasilitas Parkir, Petugas Parkir dan\nPengguna Jasa Parkir\nPasal 24\n(1) Dalam melakukan usahanya Penyelenggara fasilitas parkir\noleh pihak ketiga baik perorangan dan\/ atau badan\nmempunyai kewajiban:\na. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang\ndimiliki serta bertanggung jawab atas segala akibat\nyang timbul dari pelaksanaan izin yang telah\ndiberikan;\nb. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam\nkawasan lokasi parkir;\n\n\fc. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar\nteknis yang ditentukan;\nd. melengkapi fasilitas parkir untuk umum paling sedikit\nberupa rambu, marka dan media informasi tarif,\nwaktu,\nketersediaan\nruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;\ne. memberikan tanda bukti karcis parkir dan apabila\ndalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area\nparkir dan tidak mendapatkan tempat parkir,\ndibebaskan dari biaya parkir;\nf. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada\npetugas parkir;\ng. melaporkan pelaksanaan perparkiran setiap 6 (enam)\nbulan sekali kepada Bupati melalui Dinas;\nh. memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan\nKesehatan dan Jaminan Kematian, kepada Petugas\nParkir;\ni. mengganti kehilangan atau kerusakan kendaraan di\nareal parkir yang dikelolanya apabila akibat dari\nkelalaian petugas parkir, tindak kejahatan kecuali\nkeadaan kahar atau umum disebut dengan force\nmajeure\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan;\nj. Membayar pajak, retribusi dan sewa pemanfaatan\nlahan yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan;\nk. Mematuhi dan melaksanakan hubungan Perburuhan\/\nKetenagakerjaan\nsesuai\ndengan\nPeraturan\nPerundangan- undangan di bidang ketenagakerjaan.\ndan\nl. pengelola dan\/atau penyelenggara parkir menyediakan\nseragam parkir dan kartu tanda anggota beserta\nkelengkapan.\n(2) Dalam melakukan usahanya Penyelenggara fasilitas parkir\noleh Daerah mempunyai kewajiban:\na. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran dalam\nkawasan lokasi parkir;\nb. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar\nteknis yang ditentukan;\nc. melengkapi fasilitas parkir untuk umum paling sedikit\nberupa rambu, marka dan media informasi tarif,\nwaktu,\nketersediaan\nruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus;\nd. memberikan tanda bukti karcis parkir dan apabila\ndalam hal pengguna jasa parkir telah memasuki area\nparkir dan tidak mendapatkan tempat parkir,\ndibebaskan dari biaya parkir;\ne. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada\npetugas parkir;\nf. melaporkan pelaksanaan perparkiran setiap 1 (satu)\ntahun sekali kepada Bupati;\ng. memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan\nKesehatan dan Jaminan Kematian, kepada Petugas\nParkir;\n\n\fh. mengganti kehilangan atau kerusakan kendaraan di\nareal parkir yang dikelolanya apabila akibat dari\nkelalaian petugas parkir, tindak kejahatan kecuali\nkeadaan kahar atau umum disebut dengan force\nmajeure\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan;\ni. Membayar pajak, retribusi dan sewa pemanfaatan\nlahan yang dikuasai Pemerintah Daerah sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan;\nj. Mematuhi dan melaksanakan hubungan Perburuhan \/\nKetenagakerjaan\nsesuai\ndengan\nPeraturan\nPerundangan- undangan di bidang ketenagakerjaan.\nk. pengelola dan\/atau penyelenggara parkir menyediakan\nseragam parkir dan kartu tanda anggota beserta\nkelengkapan.\nPasal 25\n(1) Petugas Parkir mempunyai kewajiban:\na. melaksanakan tugas yang ditetapkan pengelola yang\ntelah disahkan oleh Dinas;\nb. menyerahkan tanda bukti karcis parkir kepada\npengguna jasa parkir;\nc. menyerahkan hasil pemungutan parkir kepada\npengelola dan\/atau penyelenggara parkir;\nd. memakai seragam parkir dan kartu tanda anggota\nbeserta kelengkapan yang telah ditetapkan oleh\npengelola dan\/atau penyelenggara parkir;\ne. memberikan pelayanan kepada Pengguna Jasa Parkir\ndengan baik;\nf. menata dengan tertib Kendaraan yang diparkir sesuai\ndengan polaparkir yang ditetapkan;\ng. memberikan jaminan keamanan;\nh. memberikan ganti rugi atas kehilangan Kendaraan\ntermasuk kelengkapannya dan\/atau kerusakan yang\ndialami karena kelalaian dalam bertugas;\ni. mematuhi ketentuan tarif parkir yang berlaku; dan\nj. menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan\nlingkungan parkir.\n(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seragam parkir dan kartu\ntanda\nanggota\nbeserta\nkelengkapan\nsebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan\nBupati.\nPasal 26\nPengguna Jasa Parkir mempunyai kewajiban:\na. menempatkan Kendaraan di tempat yang sesuai dengan\nperuntukannya;\nb. mematuhi semua rambu dan marka parkir dan\/atau\npetunjuk yang ada;\nc. meminta karcis parkir atau tanda bukti parkir pada saat\nparkir; dan\nd. menunjukkan karcis parkir dan membayar tarif parkir\nyang berlaku kepada petugas parkir pada saat akan\nmeninggalkan tempat parkir.\n\n\fBagian Ketiga\nLarangan\nPasal 27\n(1) Setiap orang dan\/atau badan dilarang melakukan\nkegiatan di bidang parkir, selain Penyelenggara Parkir dan\nPetugas Parkir yang telah mendapatkan izin dari Bupati\nyang dilaksanakan oleh Dinas.\n(2) Setiap Orang dilarang berhenti atau memarkirkan\nkendaraan pada tempat yang dilarang parkir yang\ndinyatakan dengan rambu lalu lintas dan\/atau marka\njalan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan\nsehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan,\nkelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas bagi\npemakai jalan lainnya.\nBAB X\nPEMBINAAN DAN PENGAWASAN\nPasal 28\n(1) Pembinaan\npenyelenggaraan\nparkir\ndi\nDaerah\ndilaksanakan oleh Dinas, meliputi:\na. Memberikan pedoman teknis kepada penyelenggara\nParkir dan Petugas Parkir;\nb. Bimbingan dan Pembinaan kepada penyelenggara\nParkir dan Petugas Parkir; dan\nc. Sosialisasi perparkiran kepada masyarakat.\n(2) Pengawasan penyelenggaraan Parkir dilaksanakan oleh\nDinas dan dilaporkan kepada Bupati, meliputi:\na. Pemantauan dan evaluasi;\nb. Pendataan\ndan\ninventarisasi\npelanggaran\npenyelenggaraan Parkir;\nc. Pengawasan penyelenggara Parkir dan Petugas Parkir;\ndan\nd. Penertiban.\n(3) Bimbingan dan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Dinas kepada\npenyelenggara Parkir dan Petugas Parkir secara berkala\npaling sedikit 1 (satu) tahun sekali sejak izin diberikan.\nBAB XI\nGANTI RUGI ATAS KEHILANGAN DAN ASURANSI PARKIR\nBagian Kesatu\nGanti Rugi Atas Kehilangan\nPasal 29\n(1) Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan\npada saat jam parkir di Fasilitas Parkir di dalam Ruang\nMilik Jalan, menjadi tanggungjawab Juru Parkir.\n(2) Pengguna jasa parkir yang kehilangan atau kerusakan\nkendaraannya pada saat jam parkir di tempat parkir\ndiselesaikan secara musyawarah.\n\n\f(3) Pemerintah\nDaerah\ndalam\nrangka\nmemberikan\nperlindungan terhadap pengguna jasa parkir, dapat\nmelibatkan asuransi parkir sesuai kemampuan keuangan\nDaerah.\n(4) Juru parkir tidak bertanggung jawab dalam hal kehilangan\natau kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndiakibatkan oleh kelalaian pengguna jasa.\nPasal 30\n(1) Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan\npada Fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan pada saat\njam parkir, menjadi tanggungjawab pengelola parkir.\n(2) Ganti rugi yang menjadi tanggungjawab pengelola Fasilitas\nParkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme\npenyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) diatur dengan Peraturan Bupati.\nBagian Kedua\nAsuransi untuk Tempat Parkir yang dikelola oleh Pemerintah\nDaerah\nPasal 31\n(1) Pemerintah Daerah mengasuransikan setiap kendaraan\nyang parkir di tempat yang dikelola oleh Pemerintah\nDaerah.\n(2) Asuransi\nsebagaimana\ndimaksud\npada\nayat\n(1)\nmenanggung kerusakan dan kehilangan kendaraan yang\nbukan disebabkan kelalaian pengguna jasa parkir.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, premi asuransi,\ndan pelaksanaan asuransi diatur dengan Peraturan\nBupati.\nBagian Ketiga\nAsuransi untuk Tempat Parkir yang dikelola Orang\natau Badan\nPasal 32\n(1) Penyelenggara Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan\nwajib\nmengasuransikan\nsetiap\nkendaraan\nyang\nmenggunakan\njasa\natas\ntempat\nparkir\nyang\ndiselenggarakannya.\n(2) Asuransi\nsebagaimana\ndimaksud\npada\nayat\n(1)\nmenanggung kerusakan dan\/atau kehilangan kendaraan.\nBAB XII\nPEMINDAHAN KENDARAAN\nPasal 33\n(1) Untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan\nlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)\nDinas dapat menyelenggarakan pemindahan kendaraan di\njalan.\n\n\f(2) Pemindahan Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dilakukan:\na. atas\npermintaan\npemilik\ndan\/atau\npengguna\nKendaraan; atau\nb. atas pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik\ndan\/atau pengguna Kendaraan.\n(3) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dilakukan dalam hal:\na. kendaraan yang patut diduga terlibat dalam tindak\nkejahatan;\nb. kendaraan yang berhenti atau parkir pada tempat yang\ndilarang parkir yang dinyatakan dengan rambu lalu\nlintas dan\/atau marka jalan;\nc. kendaraan yang diparkir di jalan sehingga jalan\nberfungsi sebagai garasi atau tempat penyimpanan\nkendaraan; atau\nd. kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya di jalan\nselama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam tanpa\nsepengetahuan petugas parkir.\n(4) Pemindahan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh petugas dari\nDinas.\nPasal 34\n(1) Pemindahan Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara diderek\ndengan mobil derek sesuai dengan peruntukannya dan\nselanjutnya disimpan ditempat parkir sesuai dengan\nstandar teknis yang ditentukan.\n(2) Apabila didalam pelaksanaan pemindahan kendaraan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kendala\nteknis,\nmaka\ndapat\ndilakukan\ndengan\ncara\npenggembokkan pada roda kendaraan.\n(3) Kendaraan yang dipindahkan berdasarkan ketentuan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin keamanan\ndan di dokumentasi dengan jelas.\n(4) Pengambilan kendaraan atau pelepasan gembok roda di\nlakukan di Dinas dengan menunjukan:\na. bukti-bukti kepemilikan Kendaraan bermotor;\nb. membayar denda administratif; dan\nc. membayar biaya derek apabila dilakukan pemindahan\ndengan mobil derek.\n(5) Penetapan besaran denda sebagaimana dimaksud pada\nayat (4) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan\nmerupakan penerimaan daerah yang harus disetor ke Kas\nUmum Daerah.\n(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan dan\npenyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\npenggembokkan pada roda kendaraan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2), penjaminan keamanan dan\ndokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta\npengambilan Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(4) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan\nPeraturan Perundangan- undangan.\n\n\fBAB XIII\nPERAN SERTA MASYARAKAT\nPasal 35\n(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam\nPenyelenggaraan Perparkiran.\n(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) berupa:\na. pemantauan dan penjagaan keamanan, keselamatan,\nketertiban, dan\nb. kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;\nc. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara\nlalu lintas dan angkutan jalan daerah dalam\npenyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar\nteknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;\nd. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina\ndan penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan\ndaerah terhadap kegiatan penyelenggaraan lalu lintas\ndan angkutan jalan yang menimbulkan dampak\nlingkungan; dan\ne. dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan\nangkutan jalan.\n(3) Terhadap masukan, pendapat, dan\/atau dukungan yang\ndisampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan\nmenindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundanganundangan\nPasal 36\nPeran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n36 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,\norganisasi\nprofesi,\nbadan\nusaha,\natau\norganisasi\nkemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan\nkemitraan.\nPasal 37\nMasyarakat\ndilarang\nmelakukan\nperbuatan\nmerusak\ntermasuk didalamnya membubuhi coretan atau umum\ndisebut dengan vandalisme pada sarana prasarana lalu lintas\ndan fasilitas umum dijalan.\nBAB XIV\nSANKSI ADMINISTRATIF\nPasal 38\n(1) Setiap orang dan\/atau badan hukum yang tidak\nmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n5 ayat (3); Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 10\nayat (2); Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 24; Pasal 25;\nPasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32\ndiberikan sanksi administratif.\n\n\f(2) Sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran\nperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:\na. peringatan lisan;\nb. peringatan tertulis;\nc. penghentian sementara kegiatan\/pelayanan umum;\nd. denda administratif; dan\/atau\ne. pembatalan persetujuan hasil analisis dampak Lalu\nLintas dan\/ atau Perizinan Berusaha.\n(3) Terhadap pelanggaran perizinan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) setiap orang dan\/atau badan hukum apabila\ntidak mematuhi ketentuan sanksi administrasi dapat\ndikenakan sanksi Pidana.\n(4) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi dan\npengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati\nsesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan.\nBAB XV\nPENYIDIKAN\nPasal 39\n(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan\nPemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk\nmelakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana\ndimaksud dalam Peraturan Daerah ini.\n(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat\nPPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:\na. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang\ntentang adanya tindak pidana;\nb. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat\nkejadian dan melakukan pemeriksaan;\nc. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa\ntanda pengenal diri tersangka;\nd. melakukan penyitaan benda dan\/ atau surat;\ne. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;\nf. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai\ntersangka atau saksi;\ng. mendatangkan saksi ahli dalam hubungannya dengan\npemeriksaan perkara;\nh. mengadakan\npenghentian\npenyidikan\nsetelah\nmendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti\natau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak\npidana\ndan\nselanjutnya\nmelalui\npenyidik\nmemberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum,\ntersangka atau keluarganya; dan\ni. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat\ndipertanggungjawabkan.\n(3) Dalam melakukan tugasnya, PPNS tidak berwenang\nmelakukan penangkapan dan\/atau penahanan.\n(4) PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang:\na. pemeriksaan tersangka;\nb. pemasukkan rumah;\nc. penyitaan benda;\nd. pemeriksaan surat;\n\n\fe. pemeriksaan saksi; dan\nf. pemeriksaan di tempat kejadian dan mengirimkan\nberkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan\nkepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.\n(5) Penyidik\nsebagaimana\ndimaksud\npada\nayat\n(1)\nmemberitahukan\ndimulainya\npenyidikan\ndan\nmenyampaikan hasil penyidikannya pada penuntut umum\nmelalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia\nsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab\nUndangUndang Hukum Acara Pidana.\nBAB XVI\nKETENTUAN PIDANA\nPasal 40\n(1) Setiap orang dan\/atau badan yang melanggar ketentuan\nsebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat (1) Pasal 37\ndan Pasal 38 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan\npaling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak\nRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)\nadalah pelanggaran.\nBAB XVII\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 41\n(1) Setiap Penyelanggaran tempat parkir yang sudah memiliki\nizin dan masih berlaku tetapi belum sesuai dengan\npersyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan\nDaerah ini,\npaling lambat 1 (satu) tahun\nharus\ndisesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.\n(2) Setiap Penyelanggaran tempat parkir yang telah ada tetapi\ntidak mempunyai izin, harus mengurus izin dengan\nketentuan\nsebagaimana\ndiatur\ndalam\nPeraturan\nPerundang-undangan tentang Penyelenggaraan Perizinan\npaling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan\nDaerah ini.\n(3) Apabila Penyelanggaran tempat parkir tidak melaksanakan\nketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat\n(2), maka dilakukan tindakan penertiban oleh Pemerintah\nDaerah berupa:\na. peringatan lisan;\nb. peringatan tertulis;\nc. penghentian sementara kegiatan\/pelayanan umum;\ndan\nd. penutupan tempat fasilitas parkir.\n(4) Apabila Penyelanggaran tempat parkir melawan tindakan\npenertiban\noleh\nPemerintah\nDaerah\nsebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d maka\ndipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)\nbulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima\npuluh juta rupiah).\n\n\fBAB XVIII\nKETENTUAN LAIN-LAIN\nPasal 42\n(1) Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)\nuntuk Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah, Bupati\ndapat melaksanakan Kerjasama Daerah berupa Parkir\nPrabayar atau umum disebut dengan Parkir Berlangganan.\n(2) Kerjasama Daerah berupa Parkir Prabayar atau umum\ndisebut dengan Parkir Berlangganan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) mengenai besaran iuran, tata cara\npemungutan beserta besaran bagi hasil penerimaan\npungutan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri yang\nmengatur tentang Retribusi.\n(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Kerjasama Daerah berupa\nParkir Prabayar atau umum disebut dengan Parkir\nBerlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmengenai tata cara dan pelaksanaan kerjasama diatur\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nBAB XIX\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 43\nPada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua\nperaturan\npelaksanaan\nyang\nberkaitan\ndengan\nPenyelenggaraan Perparkiran dinyatakan tetap berlaku\nsepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang\nbaru berdasarkan Peraturan Daerah ini.\nPasal 44\nPeraturan Daerah\ndiundangkan.\n\nini\n\nmulai\n\nberlaku\n\npada\n\ntanggal\n\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya\ndalam Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal ............\nBUPATI NGANJUK,\n\n...........................\n\n\fPENJELASAN\nATAS\nRANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR \u2026... TAHUN \u2026...\nTENTANG\nPENYELENGGARAAN PERPARKIRAN\nI.\n\nUMUM\nPenyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Nganjuk merupakan\nkebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka menyusun regulasi Daerah\nmelaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan terkait dengan\nPemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk\numum. Penyelenggaraan perparkiran itu sendiri berorientasi pada\nkeamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas serta\npeningkatan ekosistem ramah investasi yang selanjutnya meningkatkan\ndaya saing daerah. Dimana pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan\nDaerah ini meliputi pengaturan:\na. Penyelenggaraan fasilitas parkir;\nb. tempat parkir khusus;\nc. jasa parkir;\nd. karcis parkir;\ne. rambu dan marka parkir;\nf. hak, kewajiban, dan larangan;\ng. pembinaan dan pengawasan;\nh. pemindahan kendaraan; dan\ni. peran serta masyarakat.\nDalam rangka pembinaan dan pengendalian, peraturan daerah ini\njuga mengatur kewajiban dan hak penyelenggara parkir, petugas parkir,\nlarangan parkir, sanksi administratif dan konsekuensi ketentuan pidana\nbagi orang\/badan yang tidak mematuhi peraturan daerah ini.\nSelanjutnya untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk\npenyelengaaran fasilitas parkir di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah\nDaerah atau Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pihak ketiga baik\nperorangan dan\/atau badan dengan mekanisme parkir prabayar atau\numum disebut dengan parkir berlangganan, parkir pasca bayar, zonasi\nmaupun parkir progresif.\nPeraturan daerah ini mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum\ndan tempat khusus parkir oleh Pemerintah Daerah maupun fasilitas parkir\ndi luar ruang milik jalan yang diselengarakan oleh perorangan dan\/atau\nbadan, serta ketentuan tentang rambu-rambu dan karcis parkir sebagai\ninstrumen penyelenggaraan perparkiran. Sehingga diharapkan dengan\npengaturan penyelenggaraan perparkiran yang komprehensif dalam\nperaturan daerah ini, dapat memberikan kontribusi penting dan strategis\nbagi peningkatan pelayanan penyelengaaran fasilitas parkir di Daerah\nkhususnya dan melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan\npada umumnya.\n\nII. PASAL DEMI PASAL\nPasal 1\nCukup jelas.\nPasal 2\nCukup jelas.\nPasal 3\nCukup jelas.\n\n\fPasal 4\nCukup jelas.\nPasal 5\nCukup jelas.\nPasal 6\nCukup jelas\nPasal 7\nCukup jelas\nPasal 8\nayat (1)\nYang dimaksud dengan \u201czona parkir\u201d adalah fasilitas parkir dengan\naturan khusus seperti pembatasan waktu parkir dan memakai tarif\nparkir tersendiri berdasarkan tingkat\/level tertentu.\n\u201czona parkir\u201d adalah salah satu instrumen pengendali lalu lintas\nagar tidak terjadi kemacetan di lokasi-lokasi parkir di dalam ruang\nmilik jalan milik terutama di pusat-pusat perekonomian.\nayat (2)\nCukup jelas.\nayat (3)\nCukup jelas.\nPasal 9\nCukup jelas.\nPasal 10\nCukup jelas.\nPasal 11\nCukup jelas.\nPasal 12\nCukup jelas.\nPasal 13\nCukup jelas\nPasal 14\nCukup jelas.\nPasal 15\nCukup jelas.\nPasal 16\nayat (1)\nCukup jelas.\nayat (2)\nCukup jelas\nayat (3)\nYang dimaksud dengan \u201cPeraturan Bupati sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan\u201d adalah penetapan tarif\natas dan tarif bawah digunakan sebagai perlindungan konsumen\ndan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat berdasarkan\nUndang Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan\nKonsumen dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang\nLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.\nPasal 17\nCukup jelas.\nPasal 18\nCukup jelas.\nPasal 19\nCukup jelas.\nPasal 20\nCukup jelas.\n\n\fPasal 21\nCukup jelas.\nPasal 22\nCukup jelas.\nPasal 23\nCukup jelas.\nPasal 24\nCukup jelas.\nPasal 25\nCukup jelas.\nPasal 26\nCukup jelas.\nPasal 27\nCukup jelas.\nPasal 28\nCukup jelas.\nPasal 29\nCukup jelas.\nPasal 30\nCukup jelas.\nPasal 31\nCukup jelas.\nPasal 32\nCukup jelas.\nPasal 33\nCukup jelas.\nPasal 34\nCukup jelas.\nPasal 35\nCukup jelas.\nPasal 36\nCukup jelas.\nPasal 37\nCukup jelas.\nPasal 38\nCukup jelas.\nPasal 39\nCukup jelas.\nPasal 40\nCukup jelas.\nPasal 41\nCukup jelas.\nPasal 42\nCukup jelas.\nPasal 43\nCukup jelas.\nPasal 44\nCukup jelas.\nTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR .....\n\n\f"}