{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN BAGOR\nDESA BALONGREJO\nJalan Panglima Sudirman No. 01 Kode Pos 64416\nTelepon 081 332 718 311 Email desabalongrejo01@gmail.com\nhttps:\/\/ bagor.nganjukkab.go.id\/desa\/balongrejo\n\nKEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGREJO\nNOMOR 4\nTENTANG\nPEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH\nDI DESA BALONGREJO TAHUN 2026\nKEPALA DESA BALONGREJO,\nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)\nPeraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Dana Bagian\nHasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa,\nperlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang\nPembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di\nDesa Balongrejo Tahun 2026\nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan\nPeraturan\nPerundang-undangan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan\nKedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011\ntentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;\n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\nsebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3\nTahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;\n3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali\nterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun\n2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah\nNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;\n4. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali\nterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\n\n\fNomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Desa;\n5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun\n2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah\nsebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten\nNganjuk Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas\nPeraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak\nDaerah dan Retribusi Daerah;\n6. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2024 tentang\nKetentuan dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;\n7. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 25 Tahun 2025 tentang\nBagian Dana Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah\nKepada Pemerintah Desa.\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan: KEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGREJO TENTANG\nPEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI\nDAERAH DI DESA BALONGREJO TAHUN 2026\nKESATU\n\nKEDUA\n\nKETIGA\n\n: Membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Desa\nBalongrejo Tahun 2026, dengan susunan keanggotaan dan\nuraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran\nKeputusan ini.\n: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini\ndibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa\nTahun Anggaran berkenaan.\n: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\n\nDitetapkan di Balongrejo\nPada tanggal 8 Januari 2026\nKEPALA DESA BALONGREJO,\n\nSUPRIANTO\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGREJO\nNOMOR 6\nPEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI DESA\nBALONGREJO TAHUN 2026\nSUSUNAN KEANGGOTAAN DAN URAIAN TUGAS\nTIM OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DAERAH DI DESA BALONGREJO\nTAHUN 2026\nI.\n\nII.\n\nSUSUNAN KEANGGOTAAN\nNO\n1\n1\n2\n3\n\nKEDUDUKAN DALAM TIM\n2\nKetua\nSekretaris\nPetugas Pemungut PBB-P2\n(Pamong Blok) sebagai\nanggota\n\n4\n\nPelaksana Administrasi\n(Operator e-Tax) sebagai\nanggota\n\nJABATAN DALAM DINAS\n3\nKepala Desa\nSekretaris Desa\n1. Kasun I\n2. Kasun II\n3. Kasun III\n4. Kasun IV\n5. Kaur Umum\n6. Kasi Kesra\n7. KASIPEM\n8. SEKDES\nKasun IV\n\nURAIAN TUGAS\nTugas pokok Tim Optimalisasi Pajak Daerah di Desa, meliputi:\n1. melaksanakan pendataan pajak daerah;\n2. melaksanakan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan\nBangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);\n3. melaksanakan digitalisasi pajak;\n4. melaksanakan sosialisasi kesadaran dan kepatuhan wajib pajak; dan\n5. mendukung Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pajak selain\nPBB-P2.\nUraian tugas:\n1. Ketua, mempunyai tugas:\na. menjalankan kebijakan Tim Optimalisasi PAD tingkat Kabupaten\ndan tingkat Kecamatan;\nb. memimpin upaya peningkatan pemasukan Pajak Bumi dan\nBangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan cara:\n1) menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa sebagai Petugas\nPemungut PBB-P2;\n2) melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa Petugas\nPemungut PBB-P2;\n3) memberi sanksi kepada Petugas Pemungut PBB-P2 yang tidak\nberkinerja;\n\n\f4) melaporkan realisasi pemasukan PBB-P2 kepada Camat\nselaku Ketua Tim Optimalisasi Pajak Daerah tingkat\nKecamatan setiap bulan atau sesuai kebutuhan Kecamatan;\n5) menginformasikan kepada masyarakat kinerja pemungutan\nPBB-P2;\n6) menyelenggarakan aplikasi e-Layanan PBB\nc. memimpin pelaksanaan pendataan, pemungutan, digitalisasi dan\nsosialisasi pajak;\nd. mengembangkan inovasi pendataan, pemungutan, digitalisasi dan\nsosialisasi pajak di desa;\ne. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Tim Optimalisasi\nPajak Daerah tingkat Kecamatan.\n2. Sekretaris, mempunyai tugas:\na. menyampaikan kepada Petugas Pemungut PBB-P2:\n1) Daftar Himpunan Keputusan Pajak (DHKP)\n2) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)\n3) Daftar Penerimaan Harian (DPH)\n4) administrasi lain terkait PBB-P2;\nb. menghimpun administrasi PBB-P2 dari Petugas Pemungut PBB-P2\nuntuk diteliti dan disampaikan kepada Kepala Desa meliputi:\n1) Tanda Bukti Penerimaan SPPT PBB-P2\n2) Laporan Harian Pemungutan dan Penyetoran PBB-P2\n3) Laporan Penggunaan DPH PBB-P2\nc. menyusun dan menyampaikan kepada Kepala Desa:\n1) Rekapitulasi Pemasukan PBB-P2 tiap-tiap Petugas Pemungut\nsebagai bahan evaluasi Kepala Desa terhadap Petugas\nPemungut\n2) Laporan Realisasi Pemasukan PBB-P2 untuk disampaikan\nKepala Desa kepada Camat\n3) administrasi pajak lainnya\nd. menyelenggarakan pelayanan administrasi PBB-P2 kepada\nmasyarakat melalui aplikasi e-Layanan PBB;\ne. mengoordinasikan teknis pelaksanaan pendataan, pemungutan,\ndigitalisasi dan sosialisasi pajak;\nf. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang\nberhubungan dengan optimalisasi pajak di desa; dan\ng. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Ketua.\n3. Anggota Petugas Pemungut PBB-P2 (Pamong Blok), mempunyai tugas:\na. menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak;\nb. melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Sekretaris\ndengan dilampiri Tanda Bukti Penerimaan dari Wajib Pajak;\nc. memungut PBB-P2 dan menyetorkan ke Kas Daerah dengan\nmenggunakan DPH PBB-P2;\nd. menyerahkan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan\ndan Perkotaan (SSPD) lembar ke-1 kepada Wajib Pajak;\ne. setiap hari melaporkan hasil pemungutan dan penyetoran PBB-P2\nkepada Sekretaris dengan menggunakan formulir DPH lembar ke2;\nf. setiap minggu berkewajiban melaporkan penggunaan DPH Pajak\nBumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Sekretaris;\ndan\n\n\fg. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang\nberhubungan dengan optimalisasi pajak di desa; dan\n\n4. Anggota Pelaksana Administrasi (Operator e-Tax), mempunyai tugas:\na. melaksanakan administrasi pengelolaan pajak;\nb. mengoperasikan sistem administrasi pajak; dan\nc. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang\nberhubungan dengan optimalisasi pajak di desa.\n\nKEPALA DESA BALONGREJO,\n\nSUPRIANTO\n\n\f"}