{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWATIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 1OO.3.3.2 \/ 98 \/ K I 4t t.Or3 I 2026\nTEf.ITANG\nPERSBIUJUAN DAN PENBTAPAN BESARAN HARGA SEWA\nSEBAGI.AN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DI\nKELURAHAN MANGUNDIKARAN KECAMATAN NGANJUK YANG\nDIMANFAATKAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG GERAI KOPERASI DESA DAN\nKELURAHAN MERAH PUTIH\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\nbahwa sesuai ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan\nMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang\nPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu\nmenetapkan Keputusan Bupati tentang Persetujuan dan\n\nPenetapan Besaran Harga Sewa Sebagian Tanah Aset\nPemerintah Kabupaten Nganjuk di Kelurahan Mangundikaran\nKecamatan Nganjuk Yang Dimanfaatkan untuk Bangunan\nGedung Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih\n(KDKMP);\n\nMengingat\n\nl. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-Undangan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tentang\n\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor\n\nTahun 20ll\n\ntentang Pembentukan\n\n12\n\nPeraturan\n\nPerundang-Undangan;\n\n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah\n\n3.\n4.\n\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2C23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\nPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022\ntentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang\nAdministrasi Pemerintahan;\n\nPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang\nPengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28\n\nTahun 2O2O tentang Perubahan Atas\n\n5.\n\nPeraturan\nPemerintah Nomor 27 Tahrn 2O14 tentang Pengelolaan\nBarang Milik Negara\/ Daerah;\nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah;\n\n\f6.\n\n7.\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\n\ntentang Pembentukan Produk Hukum\n\nDaerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang\nPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum\nDaerah;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016\ntentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 7 Tahun 2O24 tentang Perubahan\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun\n\n2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik\n\n8.\n\nDaerah;\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O\ntentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;\n9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian\nNomor 7 Tahun 2O2L tentang Perubahan Daftar Proyek\nStrategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator\nBidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2O25 tentang\nPerubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri\nKoordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2O2l\ntentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;\n10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor I Tahun\n2023 terfiang Pengelolaan Keuangan Daerah;\n11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun\n2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;\nMemperhatikan\n\n1.\n\nSurat Edaran Menteri Dalam Negeri\n\nNomor\nSeptember 2025 tentang\n\n100.3.1.3\/4911\/$J Tanggal 8\nPemanfaatan Barang Milik Daerah dan Desa untuk\nMendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan\nKoperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih;\n2.\n\nSurat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor\n\n100.3.1.3\/8944\/SJ Tanggal 10 Nopember 2O25 tentang\nPercepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan\nKelengkapan Koperasi Merah Putih;\n3.\n\nSurat Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahal\nNomor\nMangundikaran\n003\/KKMP.35.18.13.1O07lxl1l2025 tanggal 72\n\nDesember 2025 Perihal Permohonan Pemanfaatan\nTanah Eks Bengkok untuk Gerai Koperasi;\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PERSETUJUAN DAN\nPENETAPAN BESARAN HARGA SEWA SEBAGIAN TANAH\n\nASET PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\n\nDI\n\nKELURAHAN MANGUNDIKARAN KECAMATAN NGANJUK\nYANG DIMANFAATKAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG\nGERAI KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH.\n\n\fKESATU\n\nMenyetujui dan Menetapkan Besaran Harga Sewa Sebagian\nTanah Aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Kelurahan\nMangundikaran Kecamatan Nganjuk yang digunakan untuk\nBangunan Gedung Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan\n\nMerah Putih (KDKMP) dengan denah\n\nsebagaimana\n\ntercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.\nKEDUA\n\nBesaran Sewa Sebagian Tanah Dan Bangunan sebagaimana\n\ndimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan\n\nsebesar\n\nRp.0,- (nol rupiah) selama 1 (satu) tahun.\nKETIGA\n\nKepemilikan sebagian tanah sebagaimana dimaksud dalam\nDiktum KESATU tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten\nNganjuk.\n\nKEEMPAT\n\nPelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Bupati ini secara\nteknis operasional akan ditindaklanjuti dengan perjanjian\nsewa menyewa antara Pengelola Barang Milik Pemerintah\nKabupaten Nganjuk dengan Penyewa yang merupakan satu\nkesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Bupati\nini.\n\nKELIMA\n\nKeputusan Bupati\n\nini mulai berlaku pada\n\ntanggal\n\nditetapkan.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 18 Februari 2025\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nS\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM,\n\nSi\nSUTRISNO S.H.\nPembina Tingka\nNIP. 19680501 99202\n\nr OOt\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 100.3.3.2\/98 \/ K\/ 4tt.Ot3 I 2026\n\nTENTANG PERSETUJUAN DAN PENETAPAN BESARAN SEWA SEBAGIAN\n\nTANAH PEMERINTAH KAE}UPATEN NGANJUK DI\n\nKELURAHAN\nMANGUNDIKARAN KECAMATAN NGANJUK YANG DIMANFAATKAN UNTUK\nBANGUNAN GEDUNG GERAI KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH\nPUTIH\n\nDENAH LOKASI SEBAGIAN TANAH ASET PEMKAB DI KELURAHAN\nMANGUNDIKARAN KECAMATAN NGANJUK\nYANG DIMANFAATKAN UNTUK KDKMP\nU\n\no i$x1rc{rutr\nSmt6\n\n\/\n\nI\n\nt\n\nSATRIA\n\nfi\n\nt\n\nd,hl,*,**,*\n\nT\n\nn.O\n7\n\nI\n\na\n\no\nE\n\nt!\nto\n\nt\nI\n\nd\n1\n..\n\nrlr\n\n+\n\nI\n\nt\n\nT\n\nl-4, I\nI\n\nlt\n\no\ntr\n\nMansundikatan\n\nD\n\no\nlo\n\n!l-=\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\nuai dengan aslinya\nPALA\n\nGIAN HUKUM,\n\n.si.\nSUTRISNO S.H\nI\nPembina\nNIP. 1968050 199202\n\n|\n\nOOl\n\n\f"}