{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR i00.3.3.2\/ 10O \/ K\/ 4tt.Or3 I 2025\nTENTANG\nPERSETUJUAN DAN PENETAPAN BESARAN HARGA SEWA\nSEBAGIAN TANAH ASET PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DI\nKELURAHAN GANUNGKIDUL KECAMATAN NGANJUK YANG DIMANFAATKAN\nUNTUK BANGUNAN GEDUNG GERAI KOPERASI DESA DAN\nKELURAHAN MERAH PUTIH\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\nbahwa sesuai ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Peraturan\nMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang\nPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu\nmenetapkan Keputusan Bupati tentang Persetujuan dan\nPenetapan Besaran Harga Sewa Sebagian Tanah Aset\nPemerintah Kabupaten Nganjuk di Kelurahan Ganungkidul\nKecamatan Nganjuk Yang Dimanfaatkan untuk Bangunan\nGedung Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih\n(KDKMP);\n\nMengingat\n\n1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-Undangan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang\n\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor\n\nTahun 2Ol1 tentang Pembentukan\n\n12\n\nPeraturan\n\nPerundang-Undangan;\n\n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah\n\n3.\n4.\n\n5.\n\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\nPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022\ntentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang\nAdministrasi Pemerintahan ;\n\nPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang\nPengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28\nTahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan\nPemerintah Nomor 27 Tahrtn 2O14 tentang Pengelolaan\nBarang Milik Negara\/ Daerah;\nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah;\n\n\f6.\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\n\ntentang Pembentukan Produk Hukum\n\nDaerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 12O Tahun 2OlA tentang\nPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n\n80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum\n\n7.\n\n8.\n\nDaerah;\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2O16\ntentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peratlrran Menteri\nDalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tenlang Perubahan\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun\n2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik\nDaerah;\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tah:rn 2O2O\ntentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;\n9. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian\nNomor 7 Tahun 2O2l terrtarrg Perubahan Daftar Proyek\nStrategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator\nBidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang\nPerubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri\nKoordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahlon 2021\ntentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;\n10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2023 tenlang Pengelolaan Keuangan Daerah;\n11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun\n2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;\nMemperhatikan\n\n1.\n\nSurat Edaran Menteri Dalam Negeri\n\nNomor\n\nlOO.3.l.3\/4911\/SJ Tanggal 8 September 2025 terrtang\nPemanfaatan Barang Milik Daerah dan Desa untuk\nMendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan\nKoperasi Desa\/Kelurahan Merah Putih;\n2.\n\nSurat Edaran Menteri Dalam Negeri\n\nNomor\n\n100.3.1.3\/8944\/SJ Tanggal l0 Nopember 2025 tentang\nPercepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan\nKelengkapan Koperasi Merah Putih;\n3. Surat Ketua Koperasi Kelurahan Merah Putih\nGanungkidul Nomor 06 \/ kdkmpgakid I Xll I 2025 Tanggal\n16 November 2025 Perihal Permohonan Pemanfaatan\nTanah Aset Pemda Nganjuk beserta Urug untuk Gerai\nKoperasi;\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PERSETUJUAN DAN\nPENRTAPAN BESARAN HARGA SEWA SEBAGIAN TANAH\n\nASET PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\n\nDI\n\nKELURAHAN GANUNGKIDUL KECAMATAN NGANJUK YANG\nDIMANFAATKAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG GERAI\nKOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH.\n\n\fKESATU\n\nMenyetujui dan Menetapkan Besaran Harga Sewa Sebagian\nTanah Aset Pemerintah Kabupaten Nganjuk di Kelurahan\nGanungkidul yang digunakan untuk Bangunan Gedung\nGerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP)\ndengan denah sebagaimana tercantum dalam Lampiran\nKeputusan Bupati ini.\n\nKEDUA\n\nBesaran Sewa Sebagran Tanah sebagaimana dimaksud\ndalam Diktum KESATU ditetapkan sebesar Rp.O,- (nol\nrupiah) selama 1 (satu) tahun.\n\nKETIGA\n\nKepemilikan sebagian tanah sebagaimana dimaksud dalam\nDiktum KESATU tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten\nNganjuk.\n\nKEEMPAT\n\nPelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Bupati ini secara\nteknis operasional akan ditindaklanjuti dengan perjanjian\nsewa menyewa antara Pengelola Barang Milik Pemerintah\nKabupaten Nganjuk dengan Penyewa yang merupakan satu\nkesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Bupati\n\nini.\n\nKeputusan Bupati\n\nKELIMA\n\nini mulai berlaku pada\n\ntanggal\n\nditetapkan.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 18 Februari 2026\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd\nMARHAEN DJUMADI\nS\n\nuai dengan aslinya\nGIAN HUKUM,\n\n1\nSUTRISNO S.\ntI\nPembina\nNIP. 196805\n199202\n\n|\n\nOOr\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR rOO.3.3.2 \/ rOO I K I 4r t.Ot3 I 2026\n\nTENTANG PERSETUJUAN DAN PENRTAPAN BESARAN SEWA SEBAGIAN\nTANAH PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DI KELURAHAN GANUNGKIDUL\nKECAMATAN NGANJUK YANG DIMANFAATKAN UNTUK BANGUNAN GEDUNG\nGERAI KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH\nDENAH LOKASI SEBAGIAN TANAH ASRT PEMKAB DI KELURAHAN\nGANUNGKIDUL KECAMATAN NGANJUK\nYANG DIMANF'AATKAN UNTUK KDKMP\n\nU\n\n,--:l\",.\n\nr!\n\nJr-\n\nt'.t ,aa\n\nr[:\n\n'-.i\n\na\n\nI\n\nI\n\nI\n\nG\nr\n\nl-\n\nf\n\nL\n\n-\n\nI,\n\n.|.\n\nI\n\nf\n\nN\n\nI\n.J\n\nt\n\nt\n\nt_\n\nT\n\na\n\nt\n\n--\n\nt\n\nl.I\n\ntI\n\nI\n\nIt\n\nI\n\nH\n\n0eolp\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd\nMARHAEN DJUMADI\n\nPALA\n\nS\nSUTRI\nPembina\nNIP. 1968050\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM,\n\nM.Si.\n\ntf\n\nt99202 1001\n\n\f"}