{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 23 TAHUN 2020\nTENTANG\nPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI\nNEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN\nBELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang : a. bahwa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)\ntelah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan\nMasyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk\npenanganan\n\npenyebarannya\n\nsehingga\n\ntelah\n\ndilakukan\n\npengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan\ntertentu (refocusing);\nb. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)\n\njuga\n\nberimplikasi\n\npada\n\nperekonomian\n\nnasional\n\ndan\n\nkehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus\ndan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian\nTunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dengan\nmemperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama\ndan kemampuan keuangan Negara;\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\nhuruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17\nayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang\nPemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai\nNegeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota\nKepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai\n\n\fNegeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka\nperlu\n\npenetapan\n\nPeraturan\n\nBupati\n\ntentang\n\nPemberian\n\nTunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri\nSipil yang bersumber dari Anggaran dan Belanja Daerah\ndengan Peraturan Bupati.\nMengingat :\n\n1. Undang-Undang\n\nNomor\n\n12\n\nTahun\n\n1950\n\ntentang\n\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan\nPropinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Rapublik Indonesia\nTahun\n\n1950\n\nNomor\n\n19,\n\nTambahan\n\nLembaran\n\nNegara\n\nIndonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan\nBatas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II\nSurabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12\nTahun\n\n1950\n\ntentang\n\nPembentukan\n\nDaerah-Daerah\n\nKabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan\nUndang-Undang\n\nNomor\n\n16\n\nTahun\n\n1950\n\ntentang\n\nPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan\nPropinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan\nDalam\n\nDaerah\n\nIstimewa\n\nJogjakarta\n\n(Lembaran\n\nNegara\n\nRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);\n2. Undang-Undang\n\nNomor\n\n12\n\nTahun\n\n2011\n\ntentang\n\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara\n\nRepublik\n\nIndonesia\n\nTahun\n\n2019\n\nNomor\n\n82,\n\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang\nNomor 15 Tahun 2019;\n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur\nSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5494);\n4. Undang-Undang\n\nNomor\n\n23\n\nTahun\n\n2014\n\ntentang\n\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9\n\n\fTahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5679);\n5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang\nPemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas\nkepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional\nIndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,\nPejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor\n115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor\n92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n6348);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6322);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang\nPemberian Tunjangan Hari Raya\n\nTahun 2020 kepada\n\nPegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,\nAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai\nNegeri Sipil Non Pegawai Negeri Sipil , dan Penerima Pensiun\natau Tunjangan;\n8. Peraturan\n\nMenteri\n\nKeuangan\n\nNomor\n\n49\/PMK.05\/2020\n\ntentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan\nHari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit\nTentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara\nRepublik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Non Pegawai Negeri\nSipil\n\n,\n\ndan\n\nPenerima\n\nPensiun\n\natau\n\nTunjangan\n\nyang\n\nbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;\n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006\ntentang\n\nPedoman\n\nPengelolaan\n\nKeuangan\n\nDaerah\n\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;\n\n\f10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\ntentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n120 Tahun 2018;\n11 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun\n2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;\n12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016\ntentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah\nKabupaten Nganjuk;\n13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun\n2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020;\n14. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 44 Tahun 2019 tentang\nPedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDaerah\n\nKabupaten\n\nNganjuk\n\nTahun\n\nAnggaran\n\n2020\n\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk\nNomor 12 Tahun 2020;\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN\nHARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL\nYANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN\nBELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk;\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk;\n3. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk,\n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pimpinan, Wakil\ndan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\nNganjuk ;\n5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah\nwarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,\ndiangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap\n\n\foleh\n\npejabat\n\nPembina\n\nKepegawaian untuk\n\nmenduduki\n\njabatan pemerintahan termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil;\n6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi\ntugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai\nNegeri Sipil dalam suatu organisasi negara;\n7. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan\ntugas , tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai\nNegeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam\ntugasnya\n\ndidasarkan\n\npada\n\nkeahlian\n\natau\n\nketrampilan\n\ntertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya\ndisyaratkan dengan angka kredit;\n8. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri;\n9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM\nadalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan\n\nSP2D\n\natas beban pengeluaran DPA-SKPD ;\n10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut\nSP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar\npencairan dana atas beban APBD.\nBAB II\nPEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA\nPasal 2\n(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS dalam jabatan :\na. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan\nadministrator;\nb. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan\npengawas;\nc. fungsional ahli madya;\nd. fungsional ahli muda;\ne. fungsional ahli pratama;\nf.\n\nfungsional penyelia;\n\ng. fungsional mahir;\nh. fungsional terampil;\ni.\n\nfungsional pemula; dan\n\nj.\n\npelaksana.\n\n\f(2) PNS yang ditugaskan di instansi pemerintah baik di dalam\nmaupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi\ninduknya.\n(3) Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia,\ntewas, atau gugur.\n(4) Dalam hal PNS menerima lebih dari satu THR hanya diberikan\nuntuk salah satu yang jumlahnya lebih besar.\n(5) Calon PNS.\n\nPasal 3\nTunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada :\n1. Pejabat Negara;\n2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;\n3. PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan\nsetara Jabatan Pimpinan Tinggi ( Jabatan Eselon II);\n4. PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam\njabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama;\n5. PNS yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan Negara;\ndan\n6. PNS yang sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah\nbaik didalam maupun diluar negeri yang gajinya dibayarkan\noleh instansi tempat penugasan;\nPasal 4\n(1) Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu)\nbulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.\n(2) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan\nsebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya\nditerima karena berubahnya penghasilan, kepada yang\nbersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan\nHari Raya.\n(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat\n(2) diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020.\n\n\f(4) Penghasilan sebagaimana ayat (1) yang diberikan bagi PNS\nmeliputi :\na. gaji pokok;\nb. tunjangan keluarga; dan\nc. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.\n(5) Besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3\nayat (1) tidak termasuk :\na. jenis tunjangan beban kerja;\nb. tunjangan kinerja;\nc. tunjangan bahaya;\nd. tunjangan resiko;\ne. tunjangan pengamanan;\nf. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru ;\ng. tambahan penghasilan guru PNSD;\nh. intensif khusus; dan\ni.\n\ntunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang\nsejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan\nbahaya serta tunjangan atau intensif yang ditetapkan\ndengan Peraturan Perundang-undangan atau peraturan\ninternal\n\nlembaga\n\ndan\n\npenghasilan\n\nlain\n\ndiluar\n\nsebagaimana dimaksud pasal 3 Ayat (1).\n(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)\ntidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lainnya\nberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(7) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)\ndikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-udangan dan ditanggung pemerintah.\n(8) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)\ndiberikan bagi Calon PNS paling banyak meliputi , 80%\n(delapan puluh persen) dari\na. gaji pokok PNS;\nb. tunjangan keluarga, dan\nc. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.\n(9) Dalam hal PNS menerima lebih dari satu THR hanya\ndiberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih besar.\n\n\f(10) Dalam hal PNS menerima lebih dari satu THR maka\npemberian kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib\nmengembalikan kepada Negara sesuai dengan Ketentuan\nPerundang-Undangan.\nPasal 5\nPenerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas,\natau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji\nterusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya yaitu gaji\nterusan Maret 2020.\nPasal 6\n(1) Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)\nhari kerja sebelum tanggal Hari Raya.\n(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya\ndapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.\nBAB III\nPEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA\nPasal 7\n(1) Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM Tunjangan\nHari Raya kepada BPKAD.\n(2) SPM Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan.\n(3) Jenis SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk\ndigunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan\npembayaran Tunjangan Hari Raya.\nBAB IV\nPENDANAAN\nPasal 8\nPembayaran Tunjangan Hari Raya dibebankan pada Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan\nAnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) masingmasing.\n\n\fBAB V\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 9\nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\n\nsetiap\n\norang\n\nmengetahuinya,\n\nmemerintahkan\n\npengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya\ndalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 15 Mei 2020\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nNOVI RAHMAN HIDHAYAT\n\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 15 Mei 2020\nPj. SEKRETARIS DAERAH\nttd.\nDrs. NUR SOLEKAN, M.Si\nPembina Utama Muda\nNIP. 19661227 198602 1 001\nBERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2020 NOMOR 26\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nANANG TRIYANTO, SH, M.Si\nPembina\nNIP. 19660710 199202 1 001\n\n\f"}