{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\n\nKEPUTUSAN BUPAH NGANJUK\nNOMOR 188\/42\/K\/411.013\/2022\nTENTANG\nTIM PROFESI AHLI BANGUNAN GEDUNG DI KABUPATEN NGANJUK\nTAHUN 2022\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\n: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung,\nkhususnya bangunan gedung untuk kepentingan umum,\ndiperlukan adanya Tim Profesi Ahli untuk memberikan nasihat,\npendapat dan pertimbangan teknis yang profesional;\nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a dan sebagal pelaksanaan atas ketentuan Pasal\n239 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021\ntentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28\nTahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu\nmenetapkan Tim Profesi Ahli Bangunan Gedung di Kabupaten\nNganjuk Tahun 2022 dengan Keputusan Bupati;\n\nMengingat\n\n:\n\n1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan\nGedung;\n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\n\nPeraturan Perundang-undangan sebagalmana telah diubah\ndengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;\n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\n\nDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;\n4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kelja;\n5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang\n\nPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah\nDaerch;\n6. Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangari Daerah ;\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tchun 2002\ntentang Bangunan Ciedung;\n\nM.\n\n\f8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang\nPembentuhan I+oduk Hukum Daerah sebagaimana telah\ndiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120\nTchun 2018;\n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang\nPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;\n10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017\ntentang Bangunan Gedung;\n11. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman\nPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nKabupaten Nganjuk;\n\nMEMuftysEN:\nMenetapkan\n\nKESATLJ\n\n:\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG TIM PROFESI AHLI BANGUNAN\nGEDUNG DI KABUPATBN NGANJUK TAHUN 2022.\n\n: Membentuk Tim FTofesi Ahu Bangunan Gedung di Kabupaten\n\nNganjuk dengan susunan keanggotaan sebagalmana tercantum\ndalam lampiran keputusan ini.\n\nKEDUA\n\n: Tim Profesi Ahii (ITA) sebagajmana dimaksud dalam Diktum\nKESATU mempunyal tugas:\n\na. memeriksa dokumen rencana telmis bangunan gedung\nterhadap pemenuhan standar telmis dan memberikan\npertimbangan telmis kepada pemohon dalam proses\nkonsultasi perencanaan bangunan gedung;\nb. memeriksa dokumen Rencana Telmis Pembongkaran\n(RIB)\nterhadap\npemenuhan\nstandar\ntelmis\npembon8karan bangunan gedung dan memberikan\npertiinbangan telmis kepada pemohon dalam proses\nkonsultasi pembon9karan;\nc. memberikan pertimbangan te]mis terkait informasi\nKeterangan Rencana Kota (KRK) jika Pernerintah Daerah\nbelum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau\nRencana Tata Bangunan dan Iingkungan (RTBL) ;\nd. memberikan masukan dalam penyelesalan masalah\ndalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;\ne. dalam hal sertifrosi Bangunan Gedung Hijau (BGH),\nmelakukan proses verifikasi daltar simak penilaian\nlinelja Bangunan Gedung Hijau (BGH) beserta dokumen\npembuldiannya dan menetapkan perin8kat BGH\nberdasarkan hasil verifikasi penilaian ]dnelja.\nKETIGA\n\nA+\n\n: Anggota TPA dapat diberhentikan sebelum berakhimya nasa tugas\napabila ada bulti yang menyatakan yang bersangkutan telah\nmemenuhi syarat untuk gugumya keanggotaan.\n\n\fKEEMPAT\n\n: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini\ndibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2022.\n\nKELIMA\n\n: Keputusan ini mulai beriaku pada tanggal ditetapkan,\n\nDitetapkan di NLganjuk\n\npada tanggal 25 Januari 2022\nPlt. BUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n\u00bb,\n\n\fE\n\nf:\u20ac\n\nET\n8i!\n\n.i\nEi\n\ncO\n\n8\n\n*0\n\ncO\n\n1\u00ae\n\ni\n\niiq]\n\n!E\ndJj\n\nck\u00a3\n\n\u2022!i\n\nIJO\n\njGaaD-\n\n5:a\n\n\u20225E\n\nI\n\nf:a\n\n8\n\n=8\u20ac\n\ng\u20ac^o\n\n==\n\n!\u00a3\n\nOf\n\n5-E&\n\nt\n\naid\n\nIi\na\ncO\n\nE\n\nii;\n\na\n\n!i i!\n\na+\n\nj'i j'i\n0E.fa`2\n\n=\nE.\n\n=t'\n<\n\nIa\na\n\na,\n\ni>\n\nal\ncO\n\n\u00a5\n\naaa\n\nE\n\nE\n\na\nGO\n\nI.\n\n-\n\n5qE=\n\n11\n\na\n\n-\n\niI\ncO\n\nE\n\nacOa\n>\n<\n\na0\u00b1\n\nI\n\nfl]\n\n`\u20ac\nCV\n\nii\ncjZ\n\n\u20ac\n\nd\n\nE\u00ae\n\nA\n\u00ae\n\n88\n\n\u00b1\n\ncO\n\n\u20ac\n\n--\n\nCq\n\n\u00ae\n\na\n\n\f"}