{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nNganjuk,\n15\nJuli 2020\nKepada\nYth. 1. Kepala Perangkat Daerah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n2. Camat Se Kabupaten Nganjuk ;\n3. Kepala Desa dan Lurah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n4. Pelaku Seni dan Budaya\nSe Kabupaten Nganjuk.\nDi\nNGANJUK\nSURAT EDARAN\nNOMOR 440\/ 122 \/ 411.010\/2020\nTENTANG\nPROTOKOL PERTUNJUKAN SENI DAN BUDAYA DI KABUPATEN NGANJUK\nDalam upaya penanganan dan pencegahan untuk memutus mata rantai\npenularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dalam pelaksanaannya perlu\ndilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan\npemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. Pelaksanaan kegiatan tersebut\nharus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya\ndengan penerapan persiapan tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Corona\nVirus Disease 2019 (COVID-19).\nSehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disusun protokol\nSeni dan Budaya sebagaimana berikut :\n\nPertunjukan\n\nA. PERTUNJUKAN SENI DAN BUDAYA DI DALAM GEDUNG ( INDOOR ) :\n1. Penyelenggara\/penanggungjawab pertunjukan :\na. Penyelenggara\/penanggungjawab pertunjukan Seni Dan Budaya wajib\nmelaporkan rencana kegiatan kepada Gugus Tugas setempat ketika akan\nmenyelenggarakan kegiatan pertunjukan dengan melampirkan surat\npernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;\nb. Membatasi jumlah penonton pertunjukan seni dan budaya;\nc. Menyiapkan personil untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di\narea tempat pertunjukan seni dan budaya;\n\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\fd. Pengurus melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh\npenonton kegiatan pertunjukan seni dan budaya;\ne. Melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfectant di area tempat\nkegiatan pertunjukan seni dan budaya sesuai dengan protokol COVID-19;\nf.\n\nMenyediakan fasilitas cuci tangan\/ sabun, handsanitizer di pintu masuk dan\npintu keluar tempat kegiatan pertunjukan seni dan budaya;\n\ng. Penataan Setting Tempat Duduk Pengunjung Tetap Memperhatikan Jaga\nJarak\/ Physical Distancing paling dekat 1 (satu) Meter;\nh. Memasang Pesan - Pesan Kesehatan (Cara Mencuci Tangan, Cara\nPencegahan Penularan Covid-19, Etika Batuk\/ Bersin, Anjuran\nPenggunaan Barang Pribadi, Dll) Di Tempat-Tempat Strategis Yang Mudah\nDiakses Pengunjung;\ni.\n\nMembatasi Jumlah Pengunjung Maksimal 50% (lima puluh persen) Dan\nMengatur Durasi Berkunjung Untuk Penerapan Physical Distancing;\n\nj.\n\nMenyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan sarana\ndan petugas kesehatan.\n\nkesehatan\n\n2. Pelaku seni dan budaya wajib :\na. Memakai masker;\nb. Mencuci tangan sebelum dan sesudah pertunjukan;\nc. Menjaga jarak\/ physical distancing;\nd. Pelaku seni yang memakai mikrofon harus ditutup dengan sarung penutup\nyang diberikan oleh Penyelenggara sesuai jumlah mikrofon yang ada.\n3. Semua penonton diwajibkan untuk :\na. Memakai masker;\nb. Mencuci tangan sebelum dan sesudah menonton pertunjukan;\nc. Menjaga jarak\/ physical distancing;\nd. Memastikan dalam kondisi sehat saat menonton pertunjukan.\nB. SENI PERTUNJUKAN DI LUAR GEDUNG ( OUT DOOR ) :\nMerupakan suatu sajian seni di luar ruangan dengan kapasitas pengunjung yang\nterbatas;\n1. Petugas \/ penyelenggara pertunjukan :\na. Penyelenggara\/penanggungjawab pertunjukan Seni Dan Budaya wajib\nmelaporkan rencana kegiatan kepada Gugus Tugas setempat ketika akan\nmenyelenggarakan kegiatan pertunjukan dengan melampirkan surat\npernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;\nb. Memastikan seluruh tempat pertunjukan memenuhi standart kebersihan yang\nhigienis dengan melakukan upaya pembersihan dan desinfeksi secara\nberkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai dengan\nprotokol COVID-19;\nc. Penataan setting tempat duduk pengunjung tetap memperhatikan jaga jarak\/\nphysical distancing minimal 1 (satu) meter;\nd. Memasang Pesan - Pesan Kesehatan (cara mencuci tangan, cara\npencegahan penularan COVID-19, etika batuk\/ bersin, anjuran penggunaan\nbarang pribadi Dll) di tempat-tempat strategis yang mudah diakses\npengunjung;\ne. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dan\nmengatur durasi berkunjung untuk penerapan physical distancing;\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\ff.\n\nMenyediakan ruang kesehatan dilengkapi dengan sarana dan petugas\nkesehatan;\ng. Melibatkan petugas keamanan yang selalu memantau keadaan penonton.\n2. Semua petugas\/ pekerja diwajibkan untuk:\na. Memakai Alat Pelindung Diri berupa masker, Faceshield, Sarung Tangan;\nb. Mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah pertunjukan;\nc. Menjaga jarak\/ physical distancing minimal 1 (satu) meter;\nd. Menyiapkan petugas dengan thermogun di pintu masuk untuk meng check\nsuhu tubuh pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan.\n3. Pelaku seni dan budaya wajib :\na. Memakai Alat Pelindung Diri berupa masker, Faceshield, Sarung Tangan\nMencuci tangan sebelum dan sesudah pertunjukan;\nb. Menjaga jarak\/ physical distancing minimal 1 (satu) meter;\nc. Pelaku seni yang memakai mikrofon harus ditutup dengan sarung penutup\nyang diberikan oleh Penyelenggara sesuai jumlah mikrofon yang ada.\n4. Semua penonton diwajibkan untuk :\na. Memakai Alat Pelindung Diri berupa masker, Faceshield dan Sarung\nTangan;\nb. Mencuci tangan sebelum dan sesudah menonton pertunjukan;\nc. Menjaga jarak\/ physical distancing minimal 1 (satu) meter;\nd. Memastikan dalam kondisi sehat saat menonton pertunjukan.\nC. KETENTUAN DURASI PERTUNJUKAN :\n1. Pertunjukan wayang kulit durasi paling lama 5 (lima) jam;\n2. Pertunjukan ketoprak, ludruk, jaranan\/ reog, tayub, tempat karaoke durasi paling\nlama 4 (empat) jam;\n3. Pertunjukan hadrah, orkes, musik band, film layar tancap durasi paling lama 3\n(tiga) jam;\n4. Pertunjukan elekton, kentrung durasi paling lama 3 (tiga) jam.\nDemikian surat edaran ini dibuat untuk dapat disosialisasikan dan\ndilaksanakan dengan sebaik-baiknya.\n\nTembusan :\nKepada Yth. 1. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk;\n2. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk;\n3. Komandan Distrik Militer 0810 Nganjuk;\n4. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk;\n5. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.\n\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f"}