{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nNganjuk,\n15 Juli 2020\nKepada\nYth. 1. Kepala Perangkat Daerah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n2. Camat Se Kabupaten Nganjuk;\n3. Kepala Desa dan Lurah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n4. Pihak Pelaku Bidang Usaha\nAngkutan\nPariwisata\ndan\nPerjalanan Wisata;\ndi\nNGANJUK\n\nSURAT EDARAN\nNOMOR : 440\/ 123 \/411.010\/2020\nTENTANG\nPROTOKOL KESEHATAN SEKTOR PARIWISATA\nBIDANG USAHA ANGKUTAN PARIWISATA DAN PERJALANAN WISATA\nDalam upaya penanganan dan pencegahan untuk memutus mata rantai\npenularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka dalam pelaksanaannya perlu\ndilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan\npemerintahan, kesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. Pelaksanaan kegiatan tersebut\nharus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya\ndengan penerapan persiapan tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Corona\nVirus Disease 2019 (COVID-19).\nSehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disusun protokol Kesehatan\nSektor Pariwisata Bidang Usaha Angkutan Pariwisata Dan Perjalanan Wisata\nsebagaimana berikut :\nI. BIDANG USAHA ANGKUTAN PARIWISATA\nA. PROTOKOL UNTUK PENGELOLA\n1. Memastikan semua kru\/awak moda transportasi pariwisata tersebut sehat, tidak\nmemiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan\/atau sesak nafas\ndengan melakukan pemeriksaan sebelum bekerja; Jika diperlukan melakukan\n\nJalan Jenderal Basuki rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 Faks (0458) 321111\nWebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\fpemeriksaan rapid test dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau\nfasilitas pelayanan kesehatan;\n2. Mewajibkan driver menyertakan surat keterangan sehat;\n3. Mewajibkan semua kru\/awak moda transportasi menggunakan masker, bila\nperlu ditambah dengan sarung tangan;\n4. Memasang stiker di tempat yang mudah dilihat penumpang moda transportasi\nwisata berisi himbauan \/ pesan-pesan kesehatan, Standar Operasional\nProsedur dan sejenisnya;\n5. Menerapan higienis dan sanitasi di moda transportasi pariwisata :\na. Selalu memastikan seluruh bagian moda transportasi (kendaraan) bersih\ndan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala\n(setidaknya sebelum dan sesudah dipergunakan), terutama permukaan\nyang sering disentuh seperti gagang pintu, tempat duduk, jendela dan\nbagian lainnya;\nb. Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol paling sedikit 70%\n(tujuh puluh persen) di tempat-tempat yang diperlukan dan\/atau jika\nmemungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun;\nc. Menyediakan bahan logistik untuk kebersihan, desinfektan dan lainnya;\nd. Membuat lembar cek monitoring kebersihan dan disinfeksi pada moda\ntransportasi;\ne. Menjaga kualitas udara di moda transportasi dengan mengoptimalkan\nsirkulasi udara seperti pembersihan filter AC;\nf. Menyediakan tempat sampah dengan penutup berpedal di dalam moda\ntransportasi pariwisata;\n6. Memastikan penerapan jaga jarak dengan berbagai cara, seperti:\na. Pengaturan\ntempat\nduduk\npenumpang\ndengan\npenanda\nkhusus\/pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh\npersen) dari kapasitas penumpang dalam kendaraan;\nb. Pada pintu masuk kendaraan, beri penanda agar penumpang tidak\nberkerumun dengan mengatur jarak antrian paling sedikit 1 (satu) meter.\nB. PROTOKOL UNTUK PENUMPANG\n1 Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum menggunakan angkutan\npariwisata;\n2 Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan wisata wajib mencuci\ntangan\/ membersihkannya dengan hand sanitizer berbasis alkohol sebelum\nnaik kendaraan;\n3 Menjaga jarak aman dengan penumpang lain;\n4 Setiap saat harus menggunakan masker di tempat pemberangkatan dan di\ndalam moda transportasi wisata;\n5 Hindari\/kurangi menyentuh pintu atau pegangan dengan telapak tangan\ntanpa sarung tangan;\n\nJalan Jenderal Basuki rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 Faks (0458) 321111\nWebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f6\n7\n8\n9\n\nHindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut bila tangan\ntidak bersih;\nTidak berbagi makanan dan minuman dari wadah yang sama;\nSegera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota\nkeluarga di rumah;\nBersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan\ndesinfektan.\n\nII. PROTOKOL USAHA JASA PERJALANAN WISATA\nA. PROTOKOL UNTUK PENGELOLA\n1. Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum\nmemasuki ruangan kerja;\n2. Menyediakan hand sanitizer dan tisue kering di meja tamu;\n3. Meminimalisir penggunaan fasilitas kantor bersama, misalnya telepon kantor;\n4. Mengutamakan pertemuan dan komunikasi dengan relasi bisnis atau calon\npelanggan tanpa tatap muka;\n5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan kerja lebih rutin;\n6. Mendisinfeksi barang yang akan diserahkan ke pelanggan;\n7. Selalu melakukan pengecekan suhu tubuh pada kru\/karyawan dan klien\nperjalanan wisata.\nB. PROTOKOL UNTUK KARYAWAN\n1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum masuk kerja;\n2. Membawa peralatan pribadi sendiri (alat sholat,alat makan\/minum);\n3. Memakai masker dan\/atau alat pelindung lainnya;\n4. Menanyakan data diri dan riwayat bepergian tamu secara detail, lengkap dan\njujur;\n5. Diusahakan untuk melayani konsumen melalui dalam jaringan\/online\/tanpa\nbertatap muka dalam (pemesanan\/pembayaran).\nC. PROTOKOL UNTUK PELANGGAN\n1. Memastikan diri dalam kondisi sehat dan memakai masker (apabila datang\nlangsung ke kantor);\n2. Memberikan informasi terkait data diri dan riwayat bepergian secara\ndetail,lengkap dan jujur;\n3. Melakukan pemesanan jasa secara dalam jaringan \/online\/tanpa tatap muka;\n4. Menyerahkan semua dokumen yang diperlukan melalui media elektronik.\nD. PROTOKOL SELAMA PERJALANAN WISATA\n1. Pemandu\/pimpinan perjalanan wisata (Tour Leader) menyiapkan cairan\npembersih tangan yang dapat digunakan untuk tamu\/peserta tur dan dirinya\nsendiri dengan menyesuaikan durasi perjalanan;\n\nJalan Jenderal Basuki rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 Faks (0458) 321111\nWebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f2. Mengingatkan tamu untuk tetap menjaga kebersihan kawasan atraksi wisata\ndan jarak aman paling dekat 1 (satu) meter;\n3. Tidak mengizinkan tamu\/wisatawan membawa makanan\/minuman dari luar;\n4. Apabila menyediakan layanan makan\/minuman,\nmakanan sendiri oleh tamu\/wisatawan.\n\nhindari\n\npengambilan\n\n5. Atur waktu kunjungan dan durasi kunjungan ke atraksi\/daya tarik wisata.\nE. PROTOKOL BAGI PEMANDU WISATA\n1. Wajib memakai masker;\n2. Membawa hand sanitizer;\n3. Wajib menginformasikan protokol Kesehatan COVID-19 kepada wisatawan\n\/ peserta tour;\n4. Memahami aturan protokol Kesehatan New Normal;\n5. Memiliki Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas\/Rumah\nSakit Umum Daerah;\n6. Selalu menerapkan pola hidup sehat dengan rajin mencuci tangan,\nmengkonsumsi vitamin C dan tidur yang cukup;\n7. Mengetahui tentang P3K serta mengenali tentang gejala COVID-19 dan\npencegahan nya;\n8. Mengetahui Rumah Sakit Rujukan COVID-19 terdekat dengan destinasi\nwisata;\n9. Berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 jika menemukan anggota tour\nmengalami gejala atau positif COVID-19 selama perjalanan tour.\nDemikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan\ndengan sebaik-baiknya.\n\nTembusan :\nKepada Yth. 1. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk;\n2. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk;\n3. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk;\n4. Komandan Distrik Militer 0810 Nganjuk;\n5. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.\n\nJalan Jenderal Basuki rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 Faks (0458) 321111\nWebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f"}