{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\n\nNganjuk,\n15\nJuli 2020\nKepada\nYth. 1. Kepala Perangkat Daerah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n2. Camat Se Kabupaten Nganjuk;\n3. Kepala Desa dan Lurah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n4. Pelaku\nUsaha\nSektor\nPerdagangan Di Pasar Tradisional\nDan Modern, Kafe, Restauran,\nTempat Usaha Kuliner Lainnya\nSe Kabupaten Nganjuk.\ndi\nNGANJUK\nSURAT EDARAN\nNOMOR 440\/ 128 \/ 411.010\/2020\nTENTANG\nPROTOKOL PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI\nSEKTOR PERDAGANGAN DI PASAR TRADISIONAL DAN MODERN, KAFE,\nRESTAURAN, TEMPAT USAHA KULINER LAINNYA\nDalam upaya penanganan dan pencegahan untuk memutus mata rantai penularan\nCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya perlu dilakukan secara\nmenyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan,\nkesehatan, sosial budaya, dan ekonomi. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap\nmendukung\n\nkeberlangsungan\n\nperekonomian\n\npenerapan persiapan tatanan kehidupan baru\n\nmasyarakat,\n\nsalah\n\nsatunya\n\ndengan\n\npada kondisi pandemi Corona Virus\n\nDisease 2019 (COVID-19).\nSehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini disusun protokol kesehatan\nsektor perdagangan di pasar tradisional dan modern, kafe, restauran, tempat usaha\nkuliner lainnya maka perlu melakukan hal-hal sebagaimana berikut :\n\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\fA.\n\nBAGI PENGURUS ATAU PENGELOLA USAHA :\na. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area\npublik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 (empat)\njam sekali);\nb. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja\ndan konsumen\/pelaku usaha;\nc. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan\nPerilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);\nd. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja\ndan konsumen\/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu\n>37,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit), tidak diperkenankan\nmasuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas\nkesehatan\/puskesmas\/Rumah Sakit terdekat;\ne. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan face shield bila\nperlu;\nf. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha,\npelanggan\/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan\njarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir\/handsanitizer\nserta kedisplinan menggunakan masker;\ng. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 (satu) meter:\n1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja\nseperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja;\n2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga\njarak;\n3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 (satu) meter.\nh. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:\n1) Menggunakan pembatas\/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter\nsebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan\nlain-lain);\n2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan\ntanpa alat bersama);\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\fi. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:\n1) Mengontrol jumlah pelaku usaha\/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel\nuntuk membatasi akses dan menghindari kerumunan;\n2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 (satu)\nmeter;\n3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,\nkhususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;\n4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan\npertemuan\n\nlangsung\n\ndengan\n\npelanggan.\n\nJika\n\nmemungkinkan,\n\ndapat\n\nmenyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang\nsecara langsung (take away);\n5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah\ndaerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;\n6) Memperingatkan karyawan dan pelanggan apabila tidak mematuhi protokol\nkesehatan.\n\nB.\n\nBAGI PEKERJA, KARYAWAN :\na. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang\nmengalami gejala seperti demam\/batuk\/pilek\/sakit tenggorokan dan suhu tubuh\n> 37,5\uf0b0C disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas\npelayanan kesehatan jika diperlukan;\nb. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air\nmengalir, atau menggunakan hand sanitizer;\nc. Hindari tangan menyentuh\/mengusap area wajah seperti mata, hidung atau mulut;\nd. Tetap memperhatikan jaga jarak\/physical distancing minimal 1 (satu) meter saat\nberhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas;\ne. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja;\nf. Gunakan masker dan face shield saat berangkat dan pulang dari tempat kerja\nserta selama berada di tempat kerja;\ng. Memperingatkan pelanggan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.\n\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\fh. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di\nrumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan\ndesinfektan.\nC.\n\nBAGI KONSUMEN\/PELANGGAN\na. Selalu menggunakan masker dan face shield\n\nselama berada di lokasi\n\nperbelanjaan;\nb. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air\nmengalir atau menggunakan handsanitizer;\nc. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut;\nd. Tetap memperhatikan jaga jarak\/physical distancing minimal 1 (satu) meter\ndengan orang lain.\n\nDemikian surat edaran ini dibuat untuk dapat disosialisasikan dan dilaksanakan\ndengan sebaik-baiknya.\n\nTembusan :\nKepada Yth. 1. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk;\n2. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk;\n3. Komandan Distrik Militer 0810 Nganjuk;\n4. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk;\n5. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.\n\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f"}