{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\n\nNganjuk, 15 Juli 2020\nKepada\nYth.1. Kepala Perangkat Daerah\nSe Kabupaten Nganjuk;\n2. Camat Se Kabupaten Nganjuk;\n3. Kepala Desa dan Lurah\nSe Kabupaten Nganjuk;\nDi\nNGANJUK\n\nSURAT EDARAN\nNOMOR 440\/ 142 \/411.010\/2020\nTENTANG\nPROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN UMUM\nDalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease\n2019 (COVID-19) di Kabupaten Nganjuk maka dengan ini perlu disusun protokol\nkesehatan dalam pelaksanaan pelayanan umum sebagaimana berikut :\nA. KETENTUAN UMUM\n1. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker, Face Shield dan sarung\ntangan selama berada di fasilitas pelayanan umum;\n2. Bagi\nkaryawan\/pegawai\nyang\nmemiliki\ngejala\ndemam\/nyeri\ntenggorokan\/batuk\/pilek\/sesak nafas suhu tubuh >37,5\uf0b0C dilarang masuk\nkerja\ndan\nwajib\nmenunjukkan\nsurat\nketerangan\nsakit\ndari\ndokter\/Puskesmas\/Rumah Sakit;\n3. Bagi pemilik fasilitas pelayanan umum menerapkan higiene dan sanitasi\nlingkungan kerja dengan :\n1) Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan\nmelakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan\ndesinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan\ntangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan\nfasilitas umum lainya;\n2) Menjaga kualitas udara di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi\nudara, mengusahakan sinar matahari masuk ruangan kerja dan\npembersihan filter AC.\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f4. Melakukan pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja\/karyawan\nyang melayani pelanggan;\n5. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) menggunakan thermo gun di\nsetiap titik masuk tempat kerja :\n1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan\npelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) dan\nsarung tangan karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin\nberisiko membawa virus;\n2) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan\nmenjaga jarak dengan AC ruangan karena dapat mengakibatkan\npembacaan hasil yang salah;\n3) Bagi pengunjung\/konsumen yang suhu tubuhnya diatas 37,5\uf0b0C dilarang\nmasuk ke kantor\/ruangan dan petugas mengarahkan untuk\nmemeriksakan diri kedokter\/puskesmas\/Rumah Sakit terdekat.\n6. Pada pintu masuk pekerja\/karyawan mengatur\nmengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun;\n\nantrian\n\nmasuk\n\ndan\n\n7. Beri penanda di lantai atau poster\/banner untuk mengingatkan pengunjung\natau konsumen tentang bahaya COVID-19 dan pencegahannya;\n8. Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara\/daerah\nterjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di\nrumah dan pemantauan mandiri selama 14 (empat belas) hari terhadap\ngejala yang timbul dan mengukur suhu 2 (dua) kali sehari;\n9. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum:\n1) Tetap menjaga jarak dengan orang lain paling dekat 1(satu) meter;\n2) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand\nsanitizer;\n3) Gunakan helm sendiri apabia naik motor;\n4) Jika terpaksa melakukan transaksi tunai untuk membayar, dan\nmembasuh tangan dengan hand sanitizer sesudahnya;\n5) Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan terbuka,\ngunakan tissue bersih jika terpaksa.\nB. SELAMA DI TEMPAT KERJA PEKERJA WAJIB :\n1. Saat tiba dikantor segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;\n2. Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift;\n3. Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling\nmembelakangi;\n4. Bersihkan meja\/area kerja dengan desinfektan;\n5. Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas\/peralatan yang dipakai bersama\ndi area kerja dan gunakan hand sanitizer;\n6. Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja paling dekat 1(satu) meter;\n7. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja;\n8. Biasakan tidak berjabat tangan;\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f9. Alat pelindung diri berupa masker, face shield sarung tangan tetap\ndigunakan;\n10. Lakukan senam dibawah sinar matahari paling sedikit 1 (satu) kali sehari\nselama bekerja untuk meningkatkan imunitas tubuh.\nC. SAAT TIBA DI RUMAH :\n1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri\n(mandi dan mengganti pakaian kerja);\n2. Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker yang sekali pakai,\nsebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak\nmencemari petugas pengelola sampah;\n3. Jika dirasa perlu bersihkan juga handphone, kacamata, tas dengan\ndesinfektan;\n4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik\nminimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di\npagi hari;\n5. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes,\nhipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi\nimmunocompromised\/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit\ndegeneratif selalu dalam kondisi terkontrol;\nD. BAGI KONSUMEN\/PELANGGAN :\n1. Selalu menggunakan masker dan face shield selama berada di area publik;\n2. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan\nair mengalir atau menggunakan hand sanitizer;\n3. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut;\n4. Tetap memperhatikan jaga jarak\/physical distancing paling dekat 1 (satu)\nmeter dengan orang lain;\n5. Patuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.\nDemikian surat edaran ini dibuat untuk dapat disosialisasikan dan\ndilaksanakan dengan sebaik-baiknya.\n\nTembusan :\nKepada Yth. 1. Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk;\n2. Kepala Kepolisian Resort Nganjuk;\n3. Komandan Distrik Militer 0810 Nganjuk;\n4. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk;\n5. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.\nJl.Jenderal Basuki Rahmad Nomor 1 Nganjuk Kode Pos 64412\nProvinsi Jawa Timur Telepon (0358) 321746 faks (0358) 321111\nwebsite : http:\/\/www.nganjukkab.go.id\n\n\f"}