{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 23 TAHUN 2021\nTENTANG\nPEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM\nANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB\nADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN\nPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN\nPARTAI POLITIK KABUPATEN NGANJUK\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\n: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi\npengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik;\nb. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam\nNegeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36\nTahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan\nPenganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan\nBelanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,\nPenyaluran,\ndan\nLaporan Pertanggungjawaban\nPenggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2020\ntentang\nPedoman\nTata\nCara\nPenghitungan,\nPenganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan\nBelanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,\nPenyaluran, dan\nLaporan Pertanggungjawaban\nPenggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di\nKabupaten Nganjuk perlu dikaji ulang;\n\n\fc. bahwa\nberdasarkan pertimbangan\nsebagaimana\ndimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu\nmenetapkan Peraturan Bupati Nganjuk tentang\nPedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran\nDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan\nTertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan\nLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan\nKeuangan Partai Politik di Kabupaten Nganjuk;\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam\nLingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)\nsebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2\nTahun 1965 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah\nKabupaten\ndalam\nLingkungan\nPropinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik\nIndonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Berita\nNegara Republik Indonesia Nomor 2730);\n2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang\nPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat\ndan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4438);\n3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang\nPartai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah\ndiubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun\nTahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5189);\n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan\nPeraturan\nPerundang-undangan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011\nNomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\ndengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019\nNomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6398);\n\n\f5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang\nPemilihan Umum (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009\ntentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009\nNomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah\nbeberapa\nkali terakhir dengan\nPeraturan\nPemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6177);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6322);\n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun\n2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;\n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun\n2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran\nDalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,\ndan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan\nLaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan\nKeuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78\nTahun 2020;\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun\n2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan\nDaerah;\n11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2\ntahun\n2006 tentang Bantuan Keuangan kepada\nPartai Politik;\n12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15\ntahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;\n13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8\nTahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan\nPerangkat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten\nNganjuk Nomor 8 Tahun 2020;\n\n\fMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TATA CARA\nPENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN\nPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB\nADMINISTRASI\nPENGAJUAN,\nPENYALURAN,\nDAN\nLAPORAN\nPERTANGGUNGJAWABAN\nPENGGUNAAN\nBANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN\nNGANJUK.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten\nNganjuk.\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya\ndisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat\nDaerah Kabupaten Nganjuk.\n5. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat\nKPU adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten\nNganjuk.\n6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang\nselanjutnya\ndisingkat\nBPKAD\nadalah\nBadan\nPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n7. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan\nMasyarakat Daerah yang selanjutnya disebut Kantor\nKesbangpollinmas adalah Kantor Kesatuan Bangsa,\nPolitik dan Perlindungan Masyarakat Daerah\nKabupaten Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016\ntentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan\nFungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah\nKabupaten Nganjuk;\n8. Badan Kesatuan Bangsa, Politik Daerah yang\nselanjutnya disebut Badan Kesbangpol adalah Badan\nKesatuan Bangsa, Politik Daerah sebagaimana\ndimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten\nNganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan\ndan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020;\n\n\f9. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional\ndan dibentuk oleh sekelompok Warga Negara\nIndonesia secara sukarela atas dasar\nkesamaan\nkehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan\nmembela kepentingan politik anggota, masyarakat,\nbangsa dan negara, serta memelihara keutuhan\nNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan\nPancasila\ndan\nUndang-Undang Dasar Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1945;\n10. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang\nselanjutnya disebut DPC atau sebutan lainnya\nadalah pengurus partai politik di tingkat Daerah\nyang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan\nMusyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang\nditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD)\nPartai Politik;\n11. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang\nbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja\nNegara\/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nyang diberikan secara proporsional kepada partai\npolitik yang mendapatkan kursi di DPRD yang\npenghitungannya berdasarkan jumlah perolehan\nsuara;\n12. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan\npemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung\njawab setiap warga negara dalam kehidupan\nberbangsa dan bernegara;\n13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang\nselanjutnya\ndisebut\nAPBD\nadalah\nAnggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk;\nBAB II\nPENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN\nPasal 2\n(1) Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai\npolitik di tingkat Daerah yang mendapatkan kursi di\nDPRD.\n(2) Bantuan\nkeuangan\nkepada\npartai\npolitik\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan\nsecara\nproporsional\nyang\npenghitungannya\nberdasarkan jumlah perolehan suara.\n(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) diberikan setiap tahun.\n\n\fPasal 3\nBantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n2 ayat (1) bersumber dari APBD.\nPasal 4\n(1) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada\njumlah perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum\n(Pemilu) DPRD.\n(2) Jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum\n(Pemilu) DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndidasarkan pada hasil penghitungan suara sah\nPemilihan Umum (Pemilu) DPRD yang ditetapkan\noleh KPU.\nPasal 5\nBesaran bantuan keuangan kepada partai politik\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal\n3 berdasarkan pada hasil penghitungan suara sah\npemilu DPRD yang ditetapkan oleh KPU dikalikan\ndengan jumlah besaran per suara sah yang ditetapkan\ndengan Keputusan Bupati.\nPasal 6\nBesaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 5 dapat dinaikkan sesuai dengan\nkemampuan keuangan Daerah setelah mendapat\npersetujuan dari Gubernur Jawa Timur .\nBAB III\nPENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN\nDAN BELANJA DAERAH\nPasal 7\nBantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 3 dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja\nhibah bantuan keuangan partai politik.\nBAB IV\nPENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN\nPasal 8\n(1) Pengurus partai politik tingkat Daerah mengajukan\nsurat permohonan bantuan keuangan partai politik\nkepada Kepala Kantor Kesbangpollinmas atau sebutan\nlainnya dengan tembusan disampaikan kepada Kepala\nBPKAD dan Ketua KPU.\n\n\f(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau\nsebutan lain.\n(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai\npolitik serta melampirkan sebanyak 3 (tiga) rangkap\nkelengkapan administrasi berupa:\na. surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan\nSusunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat\nDaerah atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh\nKetua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai\nPolitik atau sebutan lainnya atau dilegalisir\nberdasarkan ketentuan Anggaran Dasar\/Anggaran\nRumah Tangga masing-masing Partai Politik;\nb. fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;\nc. surat keterangan autentifikasi hasil penetapan\nperolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilu\nDPRD yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU;\nd. nomor rekening kas umum partai politik yang\ndibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening\ndari bank yang bersangkutan;\ne. rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai\npolitik diprioritaskan untuk pendidikan politik;\nf. laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran\nbantuan keuangan yang bersumber dari APBD\ntahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa\noleh Badan Pemeriksa Keuangan;\ng. surat pernyataan ketua partai politik yang\nmenyatakan bertanggung jawab secara formil dan\nmateriil dalam penggunaan anggaran bantuan\nkeuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai\nperaturan\nperundang-undangan\napabila\nmemberikan keterangan yang tidak benar yang\nditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara\natau sebutan lainnya di atas materai dengan\nmenggunakan kop surat partai politik.\nPasal 9\nDalam hal partai politik terjadi sengketa kepengurusan\ndi tingkat Daerah, pengajuan permohonan bantuan\nkeuangan partai politik dilakukan oleh pengurus Partai\nPolitik di tingkat Daerah yang disahkan oleh Dewan\nPimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di\nKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.\n\n\fPasal 10\nDalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan\nbantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8\npada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang\nbersumber dari APBD tidak dapat diberikan.\nBAB V\nVERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI\n\n(1)\n\n(2)\n\n(3)\n\n(4)\n(5)\n\nPasal 11\nVerifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh Tim\nVerifikasi\nKelengkapan\nAdministrasi\nPengajuan\nPermohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Daerah.\nTim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndiketuai oleh Kepala Kantor Kesbangpollinmas atau\nsebutan lain.\nKeanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) terdiri dari unsur Kantor Kesbangpollinmas\natau sebutan lain, Bagian Hukum Sekretariat Daerah,\nBPKAD, Inspektorat Daerah dan KPU.\nPembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.\nBiaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.\n\nPasal 12\nHasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan\nbantuan keuangan partai politik dibuat dalam berita acara\nhasil verifikasi kelengkapan administrasi.\nPasal 13\nBerita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam\npasal 12 merupakan dokumen kelengkapan persyaratan\nadministrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.\nBAB VI\nPENYALURAN BANTUAN KEUANGAN\nPasal 14\n(1) Pemerintah Daerah menyalurkan bantuan keuangan\nkepada partai politik dengan cara pemindahbukuan\ndari rekening kas umum Daerah ke rekening partai\npolitik.\n\n\f(2) Penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,\napabila dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 8\nsudah lengkap, dan pelaksanaannya mengacu pada\nPeraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.\nPasal 15\n(1) Ketua atau sebutan lain partai poltik tingkat Daerah\nmenyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan\nkeuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 14 kepada Bupati melalui Kepala Kantor\nKesbangpollinmas atau sebutan lainnya.\n(2) Penyampaian tanda bukti sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) disertai dengan penandatanganan berita acara\nserah terima bantuan keuangan.\nPasal 16\nPenyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang telah\nmemenuhi persyaratan administrasi dan telah menerima\nhasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun\nanggaran berjalan dilaksanakan pada kesempatan pertama.\nBAB VII\nPENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN\nPasal 17\n(1) Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan\nuntuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota\npartai politik dan masyarakat.\n(2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan\npolitik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan\nkeuangan kepada partai politik juga digunakan untuk\noperasional sekretariat partai politik.\n(3) Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:\na. seminar;\nb. lokakarya;\nc. dialog interaktif;\nd. sarasehan;\ne. workshop; dan\nf. kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai\ndengan tugas dan fungsi partai politik.\n\n\fPasal 18\n(1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 17 bertujuan untuk:\na. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban\nmasyarakat\ndalam\nkehidupan\nbermasyarakat,\nberbangsa dan bernegara;\nb. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif\nmasyarakat\ndalam\nkehidupan\nbermasyarakat,\nberbangsa dan bernegara; dan\nc. meningkatkan\nkemandirian,\nkedewasaan,\ndan\nmembangun karakter bangsa untuk memelihara\npersatuan dan kesatuan bangsa.\n(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nberkaitan dengan kegiatan:\n\na. pendalaman mengenai Pancasila, Undang-Undang\nDasar Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara\nKesatuan Republik Indonesia;\nb. pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga\nNegara Indonesia dalam membangun etika dan\nbudaya politik; dan\nc. pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang\ndan berkelanjutan.\n(3) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan\nkeadilan dan kesetaraan gender untuk membangun\netika budaya politik sesuai dengan Pancasila.\n(4) Jenis\npengeluaran\nkegiatan\npendidikan\npolitik\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\na. pembayaran honorarium;\nb. pembayaran transport kegiatan;\nc. akomodasi dan konsumsi; dan\nd. pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.\nPasal 19\n(1) Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 17 ayat (3), dapat berupa sosialisasi dan\nedukasi kebijakan protokol kesehatan penanganan\nPandemi Corona Virus Disease 2019.\n(2) Kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pertemuan\nsecara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan\nprotokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease\n2019.\n\n\f(3) Selain bentuk kegiatan Pendidikan Politik sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat berupa\npenyediaan perbekalan atau alat kesehatan pencegahan\npandemi Corona Virus Disease 2019 kepada anggota\nPartai Politik dan masyarakat berupa masker, sabun\ncuci tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin,\npelindung\nwajah,\nsarung\ntangan,\ndan\/atau\npenyemprotan disinfektan.\n\n(1)\n\n(2)\n\n(3)\n\n(4)\n\nPasal 20\nKegiatan\noperasional\nsekretariat\npartai\npolitik\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)\nberkaitan dengan:\na. administrasi umum;\nb. berlangganan daya dan jasa;\nc. pemeliharaan data dan arsip; dan\nd. pemeliharaan peralatan kantor.\nKegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan\ndengan administrasi umum sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) huruf a, antara lain:\na. keperluan alat tulis kantor;\nb. rapat internal sekretariat;\nc. perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas\ndan fungsi Partai Politik;\nd. transport untuk mendukung kegiatan operasional\nsekretariat;\ne. pengadaan barang inventaris, antara lain berupa\nfurniture, komputer, mesin fotokopi;\nf. sewa kantor;\ng. honor tenaga administrasi sekretariat Partai Politik\nyang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan;\ndan\nh. dukungan\npenyediaan\nobat\ndan\nperbekalan\nkesehatan sekretariat Partai Politik.\nKegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan\ndengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:\na. telepon, internet dan listrik;\nb. air minum sekretariat;\nc. jasa pos dan giro;\nd. surat menyurat; dan\/atau\ne. media cetak dan elektronik.\nKegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan\ndengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:\na. penyimpanan data elektronik; dan\/atau\n\n\fb. penyimpanan data manual.\n(5) Kegiatan operasional sekretariat Partai Politik berkaitan\ndengan pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:\na. pemeliharaan\nperalatan\nelektronik\nsekretariat;\ndan\/atau\nb. pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.\nPasal 21\n(1) Dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan\nsekretariat Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 19 ayat (2) huruf h, paling sedikit berupa obat\nuntuk pertolongan pertama pada kecelakaan.\n(2) Selain penyediaan obat dan perbekalan kesehatan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa\npenyediaan alat kesehatan untuk pencegahan Corona\nVirus Disease 2019 yang meliputi masker, sabun cuci\ntangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, vitamin,\npelindung\nwajah,\nsarung\ntangan,\ndan\/atau\npenyemprotan disinfektan.\nBAB VIII\nPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN\nPENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN\nPasal 22\n(1) Partai Politik penerima bantuan keuangan yang\nbersumber dari APBD bertanggungjawab secara formal\ndan material atas penggunaan bantuan keuangan yang\nditerima.\n(2) Partai politik membuat pembukuan dan memelihara\nbukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan\nkeuangan.\nPasal 23\n(1) Partai\npolitik\nwajib\nmembuat\nlaporan\npertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran\nkeuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.\n(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan\ndan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian\nrealisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik\nper kegiatan.\n\n\fPasal 24\nPartai\npolitik\nwajib\nmenyampaikan\nlaporan\npertanggungjawaban\npenerimaan\ndan\npengeluaran\nkeuangan yang bersumber dari dana APBD paling lambat 1\n(satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan\nPemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.\nPasal 25\n(1) Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati\nbatas waktu atau tidak menyerahkan laporan\npertanggungjawaban\nkepada\nBadan\nPemeriksa\nKeuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24\ndikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan\nbantuan keuangan APBD pada tahun anggaran\nberkenaan\nsampai\nlaporan\npertanggungjawaban\ndiperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.\n(2) Pemeriksaan\natas\nlaporan\npertanggungjawaban\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada\ntahun anggaran berikutnya.\nPasal 26\nPartai\npolitik\nwajib\nmenyampaikan\nlaporan\npertanggungjawaban\npenerimaan\ndan\npengeluaran\nkeuangan yang bersumber dari dana APBD secara berkala 1\n(satu) tahun sekali kepada Bupati setelah diperiksa oleh\nBadan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 24.\nPasal 27\n(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 26 disampaikan oleh Ketua atau sebutan\nlain partai politik di Daerah kepada Bupati melalui\nKepala Kantor Kesbangpollinmas atau sebutan lainnya.\n(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan\nsetelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.\nPasal 28\nLaporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 27 terbuka untuk diketahui masyarakat.\nPasal 29\nFormat mengenai :\na. rencana penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai\nPolitik\ndiprioritaskan\nuntuk\npendidikan\npolitik\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e;\n\n\fb. surat pernyataan bertanggungjawab secara formil dan\nmateriil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan\npartai politik sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3)\nhuruf g;\nc. hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan\nbantuan keuangan partai politik dibuat dalam berita\nacara\nhasil\nverifikasi\nkelengkapan\nadministrasi\nsebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2);\nd. tanda bukti penerimaan bantuan keuangan dan berita\nacara serah terima bantuan keuangan sebagaimana\ndimaksud Pasal 15 ayat (2); dan\ne. rekapitulasi realisasi penerimaan, belanja bantuan\nkeuangan partai politik, dan rincian realisasi belanja\ndana bantuan keuangan Partai Politik per kegiatan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)\ntercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak\nterpisahkan dari Peraturan Bupati ini.\nBAB IX\nKETENTUAN LAIN-LAIN\nPasal 30\n(1) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang\nmendapatkan kursi di DPRD hasil pemilu periode\nsebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya\nkeanggotaan DPRD hasil pemilu periode berikutnya.\n(2) Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara partai\npolitik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan\nhasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan\nkeuangan partai politik.\n(3) Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara\nproporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan\nberakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu\nperiode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran\nperiode berikutnya.\n(4) Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara\nproporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan\nDPRD hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan\nsisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.\n\n\fBAB X\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 31\nKetentuan mengenai penggunaan Bantuan Keuangan\nkepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan Corona\nVirus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19\nberlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat\nbencana nonalam Corona Virus Disease 2019 yang\nditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.\nBAB XI\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 32\nPada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan\nBupati Nganjuk Nomor 41 tahun 2020 tentang Pedoman\nTata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran\nPendapatan\nDan\nBelanja\nDaerah,\nDan\nTertib\nAdministrasi\nPengajuan,\nPenyaluran,\nDan\nLaporan\nPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai\nPolitik Kabupaten Nganjuk dicabut dan dinyatakan tidak\nberlaku.\n\nPeraturan Bupati\ndiundangkan.\n\nPasal 33\nini mulai berlaku\n\npada\n\ntanggal\n\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya\ndalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 13 Agustus 2021\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 13 Agustus 2021\nSEKTERAIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\nttd.\nDrs. MOKHAMAD YASIN, M.Si\nPembina Utama Madya\nNIP. 19661005 198703 1 010\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya,\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nANANG TRIYANTO,SH, M.Si\nPembina\nNIP. 19660710 199202 1 001\n\n\fLAMPIRAN\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 23 TAHUN 2021\nTENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN\nDALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN\nTERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN\nPERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI\nPOLITIK KABUPATEN NGANJUK.\nI. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN\nPARTAI POLITIK.\nRENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI\nPOLITIK PERKEGIATAN TAHUN ANGGARAN ...........\nRencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai\nperkegiatan Tahun Anggaran ................. sebagai berikut\nNO\n\nJENIS\nPENGELUARAN\n\nJENIS\nKEGIATAN\n\nVOLUME\nKEGIATAN\n\n1\n\n2\n\n3\n\n4\n\nA\n\nPENDIDIKAN\nPOLITIK\nSesuai dengan\ntugas\ndan\nfungsi\npartai\npolitik\nserta\nperaturan\nperundangundangan\nyang mengatur\nmengenai\npendidikan\npolitik.\nOPERASIONAL\nSEKRETARIAT\n\nB\nC\n\nJUMLAH\n\nRENCANA\nPENGGUNAAN\n(Rp)\n5\n\nPolitik\n\nKETERANGAN\n6\n\nRp. .............................\n\nMengetahui:\nKETUA,\n\nBENDAHARA,\n\n( \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\n( \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\n\fII. FORMAT\nPOLITIK\n\nSURAT\n\nPERNYATAAN\n\nBANTUAN\n\nKEUANGAN\n\nPARTAI\n\nSURAT PERNYATAAN\nYang bertanda tangan di bawah ini,\n1. Nama\n:\nJabatan\n: Ketua \u2026.\nAlamat\n:\n2. Nama\nJabatan\nAlamat\n\n:\n: Sekretaris ..\u2026\n:\n\n3. Nama\nJabatan\nAlamat\n\n:\n: Bendahara \u2026..\n:\n\nDengan ini menyatakan bahwa :\n1. Kami bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam\npenggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik.\n2. Kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak\nbenar terhadap kelengkapan administrasi bantuan dana partai\npolitik Tahun Anggaran \u2026. yang kami sampaikan.\nDemikian surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan\nsebagaimana mestinya.\n\u2026\u2026\u2026,\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026..\nDPC\/DPD PARTAI \u2026......\nSEKRETARIS\n\nBENDAHARA\n\n( \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\n( \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\nMengetahui,\nKETUA\n\n( \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\n\fIII. FORMAT BERITA\nADMINISTRASI\n\nACARA\n\nHASIL\n\nVERIFIKASI\n\nKELENGKAPAN\n\nBERITA ACARA HASIL VERIFIKASI\nKELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA\nPARTAI .......\nPada hari ini \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 tanggal \u2026\u2026.. bulan \u2026\u2026. tahun\n............., Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan\nKeuangan kepada Partai Politik yang dibentuk berdasarkan\nKeputusan Bupati Nganjuk Nomor 188\/\n\/K\/411.012\/20\u2026\ntentang \u2026\u2026\u2026 tanggal \u2026\u2026, telah melaksanakan verifikasi\npersyaratan administrasi\nbantuan keuangan Partai Politik\ntahun \u2026 yang diajukan oleh DPC\/DPD Partai \u2026\u2026\u2026\u2026..\nBerdasarkan hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi\nBantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tim menyatakan bahwa\nPartai \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan\nbantuan keuangan dari Pemerintah Daerah yang didasarkan pada\nhasil perolehan suara sah pada Partai Politik yang mendapatkan\nkursi di DPRD pada Pemilihan Umum Tahun \u2026\u2026\u2026\u2026 sebanyak\n\u2026\u2026\u2026\u2026 (\u2026\u2026\u2026) suara sah X Rp. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 (\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026..) =Rp.\n\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.(\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.).\nDemikian Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan\nAdministrasi Bantuan Keuangan kepada Partai \u2026.. ini dibuat, untuk\ndapat dipergunakan sebagaimana mestinya.\nTIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN\nKEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK\n1. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Ketua\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 )\n\n2. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Sekretaris\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 )\n\n3. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Anggota\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 )\n\n4. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Anggota\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 )\n\n5. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Anggota\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 )\n\n6. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 Anggota\n\n( \u2026\u2026.\u2026\u2026...\u2026\u2026 )\n\n\fIV. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPC\/DPD\nPARTAI TINGKAT DAERAH\nBERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN\nPARTAI POLITIK\nNOMOR \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\nPada Hari ini \u2026 tanggal \u2026 Bulan \u2026 tahun \u2026 yang bertanda tangan\ndibawah ini :\n1. Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Daerah\nselanjutnya disebut Pihak Pertama.\n2. Ketua dan Bendahara DPC\/DPD Partai ... Kabupaten Nganjuk\natau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua.\nDengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan\nBantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPC\/DPD Partai\n... Kabupaten Nganjuk sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua\nmenerima Bantuan Keuangan tersebut dari Bendahara Umum\nDaerah melalui Rekening Bank DPC\/DPD Partai ... Kabupaten\nNganjuk.\nBerita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy\nSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum\nDaerah melalui rekening kas umum diterima oleh DPC\/DPD Partai\nPolitik.\nPIHAK KEDUA DPC\/DPD PARTAI ...\nKETUA\n\nPIHAK PERTAMA\nBUPATI\n\n(\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026)\n(....................................)\nBENDAHARA\n\n(\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026..)\n\n\fV.\n\nFORMAT LAPORAN REALISASI PENERIMAAN, BELANJA BANTUAN\nKEUANGAN PARTAI POLITIK, DAN RINCIAN REALISASI BELANJA\nDANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PER KEGIATAN\nREKAPITULASI REALISASI PENERIMAAN DAN BELANJA BANTUAN\nKEUANGAN PARTAI POLITIK PER KEGIATAN\nTAHUN ANGGARAN \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\nRekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan\npartai politik perkegiatan sebesar Rp \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026 (\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026), yang\ntelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal .\u2026 bulan \u2026\ntahun \u2026 sebagai berikut:\n\nNO\n\nJENIS\nJENIS\nPENGELUARAN KEGIATAN\n1\n2\n3\nA PENDIDIKAN\nPOLITIK\nsesuai\ndengan\ntugas dan fungsi\npartai politik serta\nperaturan\nperundangundangan\nyang\nmengatur\nmengenai\npendidikan politik.\nB OPERASIONAL\nSEKRETARIAT\n1. Administrasi\nUmum\na. keperluan\nATK;\nb. rapat internal\nsekretariat;\nc. perjalanan\ndinas dalam\nrangka\npelaksanaan\ntugas\ndan\nfungsi partai\npolitik;\nd. transport\ndalam rangka\nmendukung\nkegiatan\noperasional\nsekretariat;\n\nVOLUME\nKEGIATAN\n4\n\nREALISASI\n(Rp)\n5\n\nKETERANGAN\n6\n\n\fe. pengadaan\ninventaris\nberupa\nperalatan\nkantor, antara\nlain berupa :\nfurniture,\nkomputer,\nmesin\nfotokopi;\nf. sewa kantor;\ng. honor tenaga\nadministrasi\nsekretariat\npartai politik\nyang\nberkompeten\ndi\nbidang\npengelolaan\nkeuangan;\ndan\nh. dukungan\noperasional\nsekretariat\nPartai Politik\nlainnya\nsesuai\ndengan tugas\ndan\nfungsi\nkesekretariat\nan\npartai\npolitik.\n2. Langganan\nDaya dan\nJasa\na. telepon dan\nlistrik;\nb. air minum\nsekretariat;\nc. jasa pos dan\ngiro;\nd. surat\nmenyurat; atau\ne. media\ncetak dan\nelektronik.\n\n\f3. Pemeliharaan\nData dan Arsip\na. Penyimpanan\nData\nElektronik;\ndan\nb. Penyimpanan\nData Manual.\n4. Pemeliharaan\nPeralatan\nKantor\na. Penyimpanan\nData\nElektronik;\ndan\nb. Penyimpanan\nData Manual.\nC\n\nSALDO\n\nRp. \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\n\nMengetahui :\nKETUA\n\nBENDAHARA,\n\n(\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\n(\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.\u2026\u2026\u2026\u2026)\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nSalinan sesuai dengan aslinya,\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nANANG TRIYANTO,SH, M.Si\nPembina\nNIP. 19660710 199202 1 001\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f"}