{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN PATIANROWO\nDESA PECUK\n\nPERATURAN D E S A P E C U K\nNOMOR 6 TAHUN 2021\nTENTANG\nRENCANA K E R J A PEMERINTAH D E S A TAHUN 2022\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA E S A\nKEPALA D E S A P E C U K ,\nMenimbang\n\n: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2)\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 T a h u n 2014\ntentang Pedoman Pembangunan Desa serta ketentuan Pasal\n22 ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 T a h u n 2020 tentang\nPedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan\nMasyarakat Desa, maka perlu menetapkan Rencana Kerja\nPemerintah Desa T a h u n 2022 dengan Peraturan Desa;\n\nMengingat\n\n:\n\n1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem\nPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);\n2. Undang-Undang\nNomor\n12 T a h u n 2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara Republik Indonesia\nT a h u n 2011 Nomor 82,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang\nNomor 15 T a h u n 2019 (Lembaran Negara Republik\nIndonesia T a h u n 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6398);\n3. Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor\n7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5495);\n4. Undang-Undang\nNomor 23 T a h u n 2014\ntentang\nPemerintahan\nDaerah\n(Lembaran\nNegara\nRepublik\nIndonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang1\n\n\fUndang Nomor 9 T a h u n 2015 (Lembaran Negara Republik\nIndonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5679);\n5. Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2020 tentang Cipta\nKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2020\nNomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6573);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2008 tentang\nTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan\nEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2008 Nomor\n2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4817);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n\n2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia\nT a h u n 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah\ndiubah beberapa\nkali terakhir dengan\nPeraturan\nPemerintah Nomor 11 T a h u n 2019 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 4 1 , Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);\n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 T a h u n 2014\ntentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;\n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 T a h u n 2014\ntentang Pedoman Pembangunan Desa;\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 T a h u n 2018\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\n11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 16 T a h u n 2019 tentang\nMusyawarah Desa;\n12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 21 T a h u n 2020 tentang Pedoman\nUmum\nPembangunan\nDesa\ndan\nPemberdayaan\nMasyarakat Desa;\n13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 7 T a h u n 2021 tentang Prioritas\nPenggunaan Dana Desa T a h u n 2022;\n14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 T a h u n\n2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nT a h u n 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 T a h u n\n2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk T a h u n 2018\nNomor 9);\n\n2\n\n\f15. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 T a h u n\n2020 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk T a h u n 2020 Nomor 3);\n16. Peraturan Desa Pecuk Nomor 6 T a h u n 2020 tentang\nRencana Pembangunan J a n g k a Menengah Desa Pecuk\nT a h u n 2020-2026 (Lembaran Desa Pecuk T a h u n 2020\nNomor 7);\n\nDengan Kesepakatan Bersama\nBADAN PERMUSYAWARATAN D E S A P E C U K\ndan\n\nKEPALA D E S A P E C U K\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan\n\n: PERATURAN\nDESA\nTENTANG\nPEMERINTAH D E S A TAHUN 2022.\n\nRENCANA\n\nKERJA\n\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:\n1. Desa adalah Desa Pecuk.\n2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan u r u s a n\npemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat\ndalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik\nIndonesia.\n3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Pecuk dibantu\nPerangkat Desa Pecuk sebagai u n s u r penyelenggara\nPemerintahan Desa.\n4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pecuk.\n5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat\nBPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Pecuk.\n6. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Pecuk.\n7. Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Desa yang\nselanjutnya disebut dengan R P J M Desa adalah rencana\nkegiatan pembangunan Desa Pecuk untuk jangka waktu 6\n(enam) tahun.\n8. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut\nR K P Desa adalah penjabaran dari R P J M Desa untuk\njangka waktu 1 (satu) tahun.\n3\n\n\fBAB II\nSISTEMATIKA R K P D E S A\nPasal 2\n(1) R K P\n\nDesa\n\nTahun\n\n2022\n\ndisusun\n\ndengan\n\nsistematika\n\nsebagai berikut:\na. B A B I\n\n:\n\nPENDAHULUAN\n1.1. Latar Belakang\n1.2. Dasar H u k u m\n1.3. Maksud dan Tujuan\n1.4. Sinkronisasi Perencanaan\n\nPembangunan\n\nDesa\nb. B A B I I\n\n: GAMBARAN UMUM K E B I J A K A N KEUANGAN\nDESA\n2 . 1 . Kebijakan Pendapatan Desa\n2.2. Kebijakan Belanja Desa\n2.3. Kebijakan Pembiayaan Desa\n\nC . B A B III : E V A L U A S I R K P D E S A TAHUN\n\n2021\n\nDAN\n\nPERMASALAHAN PEMBANGUNAN D E S A\n3.1. Perencanaan\n\ndan\n\nPenyelenggaraan\n\nRealisasi\n\nBidang\n\nPemerintahan\n\nDesa\n\nT a h u n 2021\n3.2. Perencanaan\n\ndan\n\nRealisasi\n\nBidang\n\nPelaksanaan Pembangunan Desa T a h u n\n2021\n3.3. Perencanaan\nPembinaan\n\ndan\n\nRealisasi\n\nBidang\n\nKemasyarakatan\n\nDesa\n\nT a h u n 2021\n3.4. Perencanaan\nPemberdayaan\n\ndan\n\nRealisasi\n\nBidang\n\nMasyarakat Desa T a h u n\n\n2021\n3.5. Perencanaan\n\ndan\n\nPenanggulangan\nDarurat\n\ndan\n\nRealisasi\nBencana,\n\nMendesak\n\nBidang\nKeadaan\n\nDesa\n\nTahun\n\n2021\n3.6. Permasalahan\n\nPelaksanaan\n\nPembangunan\n\nBerdasarkan R K P Desa\n\nT a h u n 2021\nd. B A B IV : PRIORITAS\n\nPROGRAM,\n\nKEGIATAN\n\nDAN\n\n4 . 1 . Prioritas Program dan Kegiatan\n\nSkala\n\nANGGARAN\nDesa T a h u n 2022\n4\n\n\f4.2. Matrik R K P Desa T a h u n 2022\ne. B A B V : PENUTUP\n(2) Isi dan uraian R K P Desa sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian\ntidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.\nB A B III\nPENUTUP\nPasal 3\nPeraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\npengundangan Peraturan Desa ini dengan\ndalam Lembaran Desa Pecuk.\n\nmemerintahkan\npenempatannya\n\nDitetapkan di Pecuk\npada tanggal 22 September 2021\nPECUK,\n\nDiundangkan di Pecuk\npada tanggal 28 September 2021\n\nLEMBARAN D E S A P E C U K TAHUN 2021 NOMOR 6\n\n5\n\n\f"}