{"status":true,"text":"-1-\n\nBUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG\nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI\nSERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2)\nPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi\nBirokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur\nOrganisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan\nBirokrasi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16A Peraturan\nDaerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020 tentang\nPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8\nTahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah\nKabupaten Nganjuk, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati\ntentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta\nTata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa\nTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor\n41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2\nTahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965\nNomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 2730);\n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\ndengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);\n\n\f-2-\n\n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil\nNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5494);\n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5679);\n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5601);\n6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);\n7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016\nNomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan\nPemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas\nPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang\nPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017\nNomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6041);\n10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar\nPelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6178);\n11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan\nPolisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6205);\n12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang\nKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018\nNomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6206);\n13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6322);\n\n\f-3-\n\n14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPeraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;\n15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang\nPembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun\n2018;\n16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun\n2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang\nKomunikasi Dan Informatika;\n17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang\nPedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat\nDaerah Provinsi dan Kabupaten\/Kota;\n18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang\nPedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah\nKabupaten\/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang\nPenyelenggaran Urusan Pemerintahan;\n19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang\nPedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit\nPelaksana Teknis Daerah;\n20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang\nPedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan\nKabupaten\/Kota;\n21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang\nPembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;\n22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang\nKedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf\nAhli Kepala Daerah;\n23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang\nPerangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di\nBidang Kesatuan Bangsa dan Politik;\n24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang\nPedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah\nProvinsi Dan Kabupaten\/Kota;\n25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang\nKlasifikasi,\nKodefikasi\nDan\nNomenklatur\nPerencanaan\nPembangunan Dan Keuangan Daerah;\n26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang\nPedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan\nSipil Di Provinsi dan Kabupaten\/Kota;\n27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang\nPedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan\nPenyelamatan Provinsi dan Kabupaten\/Kota;\n28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang\nPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;\n29. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan\nReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang\nPenyeteraraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan\nFungsional;\n\n\f-4-\n\n30. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan\nReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021\ntentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi\nPemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;\n31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun\n2019\ntentang\nNomenklatur\nPerangkat\nDaerah\nyang\nMelaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan\nBangsa dan Politik;\n32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun\n2020 tentang Hasil Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran\nKlasifikasi,\nKodefikasi\nDan\nNomenklatur\nPerencanaan\nPembangunan Dan Keuangan Daerah;\n33. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016\ntentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah\nKabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020\n(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 8);\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN\nBUPATI\nTENTANG\nKEDUDUKAN,\nSUSUNAN\nORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA\nPERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintahan\nDaerah\nadalah\npenyelenggaraan\nUrusan\nPemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan\ndengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan\nprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana\ndimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\n3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.\n4. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya\ndisebut Sekretariat DRPD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah Kabupaten Nganjuk.\n7. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.\n8. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk.\n9. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Nganjuk.\n\n\f-5-\n\n10. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD\nadalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk\nyang melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu yang\nsecara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.\n11. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk.\n12. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat\nDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n13. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai\nASN adalah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Nganjuk.\nBAB II\nKEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI\nBagian Kesatu\nSekretariat Daerah\nPasal 2\n(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.\n(2) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada\nBupati.\nPasal 3\n(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:\na. Asisten;\nb. Bagian;\nc. Subbagian; dan\nd. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(2) Asisten berada di bawah dan bertanggung jawab kepada\nSekretaris Daerah.\n(3) Asisten mengoordinasikan Bagian-Bagian sesuai dengan tugas\ndan fungsinya masing-masing.\n(4) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten.\n(5) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.\nPasal 4\n(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.\n(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas\nmemberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan kepada\nBupati.\n(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga)\norang, terdiri atas:\na. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;\nb. Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan;\ndan\nc. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.\n\n\f-6-\n\nPasal 5\n(1) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan\nJabatan Pimpinan Tinggi Pratama.\n(2) Staf Ahli berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab\nkepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh\nSekretaris Daerah.\n(3) Tata hubungan kerja dalam rangka penyelenggaraan tugas Staf\nAhli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nBagian Kedua\nSekretariat DPRD\nPasal 6\n(1) Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan\npemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.\n(2) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang secara\nteknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab\nkepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung\njawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.\nPasal 7\n(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:\na. Bagian;\nb. Subbagian; dan\nc. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(2) Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.\n(3) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.\nBagian Ketiga\nInspektorat\nPasal 8\n(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan\nPemerintahan Daerah.\n(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh\nInspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui\nSekretaris Daerah.\nPasal 9\n(1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:\na. Sekretariat, terdiri atas:\n1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan\n2. Kelompok Jabatan Fungsional;\n\n\f-7-\n\nb.\nc.\nd.\ne.\nf.\n\nInspektur Pembantu I;\nInspektur Pembantu II;\nInspektur Pembantu III;\nInspektur Pembantu IV;\nInspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat,\nInvestigatif, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan\nPelaksanaan Reformasi Birokrasi; dan\ng. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Inspektur.\n(3) Masing-masing Inspektur Pembantu dipimpin oleh Inspektur\nPembantu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada\nInspektur.\n(4) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.\nBagian Keempat\nDinas\nPasal 10\n(1) Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang\nmenjadi kewenangan Daerah.\n(2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh\nKepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung\njawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.\n(3) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas\nmembantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang\nmenjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang\ndiberikan kepada Daerah.\n(4) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;\nb. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\nd. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup\ntugasnya; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 11\n(1) Dinas terdiri atas:\na. Dinas Pendidikan;\nb. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;\nc. Dinas Kesehatan;\nd. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan\nAnak;\ne. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;\nf. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;\n\n\f-8-\n\ng.\nh.\ni.\nj.\nk.\nl.\nm.\nn.\no.\n\n(2)\n\n(3)\n(4)\n(5)\n(6)\n\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;\nDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;\nDinas Perindustrian dan Perdagangan;\nDinas Koperasi dan Usaha Mikro;\nDinas Tenaga Kerja;\nDinas Komunikasi dan Informatika;\nDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;\nDinas Perhubungan;\nDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan\nPertanahan;\np. Dinas Lingkungan Hidup;\nq. Dinas Pertanian;\nr. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;\ns. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;\nt. Satuan Polisi Pamong Praja; dan\nu. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.\nSusunan Organisasi Dinas terdiri atas:\na. Sekretariat;\nb. Bidang;\nc. Subbagian;\nd. Seksi;\ne. UPTD; dan\nf. Kelompok Jabatan Fungsional.\nSekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Kepala Dinas.\nBidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Kepala Dinas.\nSubbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.\nSeksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Kepala Bidang.\nBagian Kelima\nBadan\nPasal 12\n\n(1) Badan merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang\nmenjadi kewenangan Daerah.\n(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris\nDaerah.\n(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas\nmembantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang\nUrusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.\n(4) Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\nb. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\n\n\f-9-\n\nc. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas\ndukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;\nd. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang\nUrusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup\ntugasnya; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 13\n(1) Badan terdiri atas:\na. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;\nb. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;\nc. Badan Pendapatan Daerah;\nd. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya\nManusia; dan\ne. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.\n(2) Susunan Organisasi Badan terdiri atas:\na. Sekretariat;\nb. Bidang;\nc. Subbagian; dan\nd. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(3) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Kepala Badan.\n(4) Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Kepala Badan.\n(5) Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.\nBagian Keenam\nKecamatan\nPasal 14\n(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi\npenyelenggaraan\npemerintahan,\npelayanan\npublik\ndan\npemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.\n(2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah\ndan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris\nDaerah.\nPasal 15\n(1) Kecamatan terdiri atas:\na. Kecamatan Bagor;\nb. Kecamatan Baron;\nc. Kecamatan Berbek;\nd. Kecamatan Gondang;\ne. Kecamatan Jatikalen;\nf. Kecamatan Kertosono;\ng. Kecamatan Lengkong;\n\n\f- 10 -\n\n(2)\n\n(3)\n(4)\n(5)\n\nh. Kecamatan Loceret;\ni. Kecamatan Nganjuk;\nj. Kecamatan Ngetos;\nk. Kecamatan Ngluyu;\nl. Kecamatan Ngronggot;\nm. Kecamatan Pace;\nn. Kecamatan Patianrowo;\no. Kecamatan Prambon;\np. Kecamatan Rejoso;\nq. Kecamatan Sawahan;\nr. Kecamatan Sukomoro;\ns. Kecamatan Tanjunganom; dan\nt. Kecamatan Wilangan.\nSusunan Organisasi Kecamatan terdiri atas:\na. Sekretariat, terdiri atas:\n1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan\n2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;\nb. Seksi, terdiri atas:\n1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;\n2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;\n3. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Pemerintahan\nUmum; dan\n4. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa;\nc. Kelurahan; dan\nd. Kelompok Jabatan Fungsional.\nSekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Camat.\nSubbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.\nSeksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Camat.\nPasal 16\n\n(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf\nc dipimpin oleh Lurah selaku perangkat Kecamatan dan\nbertanggung jawab kepada Camat.\n(2) Kelurahan terdiri atas:\na. Sekretariat;\nb. Seksi, terdiri atas:\n1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;\n2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan\n3. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Pemerintahan\nUmum; dan\nc. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(3) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Lurah.\n(4) Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Lurah.\n\n\f- 11 -\n\nBAB III\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\nPasal 17\n(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan\nkegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing\nberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (1)\nhuruf a angka 2 dan huruf g, Pasal 11 ayat (2) huruf f, Pasal 13\nayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (2)\nhuruf c, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan\nfungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai\ndengan bidang keahliannya.\n(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dipimpin oleh Subkoordinator pelaksana fungsi\npelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas\ndan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.\n(4) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nmelaksanakan tugas membantu Pejabat Administrator dalam\npenyusunan\nrencana,\npelaksanaan\ndan\npengendalian,\npemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok\nsubstansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.\n(5) Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat\n(4) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan\npejabat yang berwenang.\n(6) Ketentuan\nmengenai\npembagian\ntugas\nSubkoordinator\nsebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan\noleh Bupati.\nBAB IV\nTATA KERJA\nPasal 18\n(1) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya:\na. Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bagian, Kepala\nSubbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada\nSekretariat Daerah;\nb. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan\nKelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat DPRD;\nc. Inspektur,\nSekretaris,\nInspektur\nPembantu,\nKepala\nSubbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional pada\nInspektorat;\nd. Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian\ndan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas;\ne. Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian\ndan Kelompok Jabatan Fungsional pada Badan;\n\n\f- 12 -\n\n(2)\n\n(3)\n\n(4)\n\n(5)\n\n(6)\n\nf. Camat, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan\nKelompok Jabatan Fungsional pada Kecamatan serta Lurah,\nSekretaris, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional\npada Kelurahan,\nwajib\nmenerapkan\nprinsip\nkoordinasi,\nintegrasi\ndan\nsinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun\nantar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta\nInstansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas\npokoknya masing-masing.\nSetiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) wajib mengawasi bawahannya masing-masing\ndan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan.\nSetiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasi\nbawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta\npetunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.\nSetiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan\nbertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta\nmenyampaikan laporan berkala tepat waktu.\nSetiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi\ndan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan\nuntuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan\npetunjuk kepada bawahannya.\nDalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan,\ntembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan\norganisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan\nkerja\nBAB V\nPENGISIAN JABATAN\nPasal 19\n\n(1) Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD,\nInspektur, Kepala Dinas, dan Kepala Badan diangkat dan\ndiberhentikan oleh Bupati dari Pegawai ASN yang memenuhi\nsyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.\n(2) Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai ASN sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan\nadministrator dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah\nwajib memenuhi persyaratan kompetensi:\na. teknis;\nb. manajerial; dan\nc. sosial kultural.\n(4) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3), pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan\nPerangkat Daerah wajib memenuhi kompetensi pemerintahan.\n\n\f- 13 -\n\n(5) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a\ndiukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis\nfungsional dan pengalaman bekerja secara teknis yang\ndibuktikan dengan sertifikasi.\n(6) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nhuruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural\natau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.\n(7) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nhuruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan\nmasyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya\nsehingga memiliki wawasan kebangsaan.\n(8) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nantara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan\nyang terkait dengan kebijakan Desentralisasi, hubungan\nPemerintah Pusat dengan Daerah, pemerintahan umum,\npengelolaan keuangan daerah, Urusan Pemerintahan yang\nmenjadi kewenangan daerah, hubungan Pemerintah Daerah\ndengan DPRD, serta etika pemerintahan.\n(9) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)\nditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.\nBAB VI\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 20\nPada saat Peraturan Bupati ini berlaku, pejabat yang ada tetap\nmenduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan\nditetapkannya:\na. pejabat fungsional berdasarkan hasil dari penyetaraan jabatan;\ndan\/atau\nb. pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.\nBAB VII\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 21\nBagan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi masingmasing jabatan struktural pada Sekretariat Daerah, Sekretariat\nDPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan tercantum dalam\nLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan\nBupati ini.\nPasal 22\nPada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati\nNganjuk Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan\nOrganisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah\ndan Unit Organisasi Bersifat Khusus Kabupaten Nganjuk (Berita\nDaerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 28) dicabut dan\ndinyatakan tidak berlaku.\n\n\f- 14 -\n\nPasal 23\nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan\nPeraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah\nKabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 22 Maret 2022\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 22 Maret 2022\nSEKRETARIS DAERAH,\nttd.\nDrs. MOKHAMAD YASIN, M.Si.\nPembina Utama Madya\nNIP. 19661005 198703 1 010\n\nBERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2022 NOMOR 6\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 15 -\n\nLAMPIRAN I\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI\nSEKRETARAT DAERAH\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nSEKRETARIS\nDAERAH\n\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nASISTEN PEMERINTAHAN\nDAN KESEJAHTERAAN RAKYAT\n\nASISTEN ADMINISTRASI UMUM\n\nASISTEN PEREKONOMIAN\nDAN PEMBANGUNAN\n\nBAGIAN\nTATA\nPEMERINTAHAN\n\nBAGIAN\nKESEJAHTERAAN\nRAKYAT\n\nBAGIAN\nHUKUM\n\nBAGIAN\nPEREKONOMIAN\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nPPEMBANGUNAN\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBAGIAN\nPENGADAAN\nBARANG DAN JASA\n\nSUBBAGIAN\nPENGELOLAAN\nBARANG\nDAN JASA\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBAGIAN\nSUMBER\nDAYA ALAM\n\nBAGIAN\nUMUM\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBAGIAN\nORGANISASI\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBAGIAN\nPROTOKOL DAN\nKOMUNIKASI\nPIMPINAN\n\nSUBBAGIAN\nPROTOKOL\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBAGIAN\nPERENCANAAN\nDAN KEUANGAN\n\nKELOMPOK\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 16 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nSekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan\nkebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas\nPerangkat Daerah serta pelayanan administratif.\n\nII. FUNGSI\nSekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;\nb. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;\nd. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada\nPerangkat Daerah;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugas dan fungsinya.\nIII. SEKRETARIS DAERAH\nSekretaris Daerah mempunyai tugas menyusun kebijakan, mengoordinasikan\nkegiatan-kegiatan,\npemantauan\ndan\nevaluasi\npelaksanaan\nkebijakan\nPemerintahan Daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur\nPemerintahan Daerah.\na. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat\nAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas\nmembantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di\nbidang pemerintahan, hukum, dan kerja sama, dan pengoordinasian\npenyusunan\nkebijakan\ndaerah\ndi\nbidang\nkesejahteraan\nrakyat,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan\ndan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan,\nkesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama.\nAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan\nkerja sama;\n2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan\nrakyat;\n3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata\npemerintahan, hukum, kesejahteraan rakyat dan kerja sama;\n4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata\npemerintahan, hukum dan kerja sama;\n5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait\npencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor\nyang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang\nkesejahteraan rakyat; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang\ntata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, hukum dan kerja sama yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 17 -\n\na) Bagian Tata Pemerintahan\nBagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan\nperumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan\ndaerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,\npemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan\npembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan,\nadministrasi kewilayahan dan otonomi daerah serta pelaksanaan\npembinaan administrasi di bidang fasilitasi kerja sama dalam negeri,\nfasilitasi kerja sama luar negeri dan evaluasi kerja sama.\nBagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:\n1) Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang\nadministrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi kewilayahan\ndan otonomi daerah;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang administrasi pemerintahan dan kerja sama, administrasi\nkewilayahan dan otonomi daerah;\n3) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama,\nadministrasi kewilayahan dan otonomi daerah;\n4) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah di bidang administrasi pemerintahan dan kerja sama,\nadministrasi kewilayahan dan otonomi daerah; dan\n5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.\nb) Bagian Kesejahteraan Rakyat\nBagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan\npengoordinasian\nperumusan\nkebijakan\ndaerah,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan\nevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan,\nkesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat.\nBagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan\nmasyarakat;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan\nmasyarakat;\n3) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak\ndiinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan\nkebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan\nkesejahteraan masyarakat; dan\n4) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 18 -\n\nc) Bagian Hukum\nBagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan\nkebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan\npemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan\nhukum serta dokumentasi dan informasi.\nBagian Hukum menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi\ndan informasi;\n3) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta\ndokumentasi dan informasi;\n4) penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang\nperundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan\ninformasi; dan\n5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.\nb. Asisten Perekonomian dan Pembangunan\nAsisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu\nSekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan\nkebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan\nbarang dan jasa dan sumber daya alam.\nAsisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian, penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian,\nadministrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber\ndaya alam;\n2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang\nperekonomian,\nadministrasi pembangunan, pengadaan barang dan\njasa dan sumber daya alam;\n3. penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;\n4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang\npengadaan barang dan jasa;\n5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait\npencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan\nfaktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang\nperekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang\nperekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa\ndan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 19 -\n\na) Bagian Perekonomian\nBagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian\nperumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas\nPerangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan\nBadan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengendalian dan distribusi\nperekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.\nBagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi:\na. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi\nperekonomian, dan perencanaan dan\npengawasan ekonomi mikro\nkecil;\nb. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan\ndistribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi\nmikro kecil;\nc. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak\ndiinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan\nkebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan\ndistribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi\nmikro kecil; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.\nb) Bagian Administrasi Pembangunan\nBagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan\npengoordinasian\nperumusan\nkebijakan\ndaerah,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan\nevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program,\npengendalian program dan evaluasi dan pelaporan.\nBagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:\na. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi\ndan pelaporan;\nb. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan\nevaluasi dan pelaporan;\nc. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak\ndiinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan\nkebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan\nevaluasi serta pelaporan; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 20 -\n\nc) Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa\nBagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan\nkebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan\npengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara\nelektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.\nBagian Pengadaan Barang Dan Jasa menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan\npengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara\nelektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan\npengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan\nbarang dan jasa;\n3) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa,\npengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan\nadvokasi pengadaan barang dan jasa;\n4) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan\nlayanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi\npengadaan barang dan jasa;\n5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya\nSubbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa\nSubbagian Pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas:\n1) melaksanakan inventarisasi paket pengadaan barang\/jasa;\n2) melaksanakan riset dan analisis pasar barang\/jasa;\n3) menyusun strategi pengadaan barang\/jasa;\n4) menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen\npendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;\n5) melaksanakan pemilihan penyedia barang\/jasa;\n6) menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal\/sektoral;\n7) membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan\nbarang\/jasa pemerintah;\n8) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan pengadaan\nbarang\/jasa pemerintah; dan\n9) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai\ndengan tugas dan fungsinya\nd) Bagian Sumber Daya Alam\nBagian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan\npengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian\npelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi\npelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian,\nkehutanan, perikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan\nhidup, dan sumber daya alam energi dan air.\n\n\f- 21 -\n\nBagian Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, perikanan, sumber\ndaya alam pertambangan dan lingkungan hidup, dan sumber daya\nalam energi dan air;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan,\nperikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup,\ndan sumber daya alam energi dan air;\n3) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak\ndiinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan\nkebijakan di bidang sumber daya akam, pertanian, kehutanan,\nperikanan, sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup,\ndan sumber daya alam energi dan air; dan\n4) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Asisten Administrasi Umum\nAsisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah\ndalam\npenyusunan\nkebijakan\ndaerah,\npelaksanaan\nkebijakan,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan\nevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi,\nprotokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan.\nAsisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi, protokol dan\nkomunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan;\n2. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi\npimpinan, dan perencanaan dan keuangan;\n3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang\norganisasi;\n4. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum,\norganisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan\nkeuangan;\n5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang\norganisasi;\n6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi\ndaerah; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang\numum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan\ndan keuangan yang berkaitan dengan tugasnya.\na) Bagian Umum\nBagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan\nkebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan,\nstaf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.\n\n\f- 22 -\n\nBagian Umum menyelenggarakan fungsi:\na. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha\npimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah\ntangga;\nb. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang\ntata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan\nrumah tangga; dan\nc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum yang berkaitan dengan tugasnya.\nb) Bagian Organisasi\nBagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan\nperumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan\ndaerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,\npemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang\nkelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana,\ndan kinerja dan reformasi birokrasi.\nBagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang\nkelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana\nserta kinerja dan reformasi birokrasi;\n2) penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata\nlaksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;\n3) penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan\npublik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;\n4) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan\npublik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan\n5) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum yang berkaitan dengan tugasnya.\nc) Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan\nBagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas\nmelaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian\npelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi\npelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan,\ndan dokumentasi pimpinan.\nBagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan menyelenggarakan fungsi:\n1) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol,\nkomunikasi pimpinan, dan dokumentasi;\n2) penyiapan bahan\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;\n3) penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi; dan\n4) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 23 -\n\nSubbagian Protokol\nSubbagian Protokol mempunyai tugas:\n1) melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu\nPemerintah Daerah;\n2) menyiapkan bahan koordinasi dan\/atau fasilitasi keprotokolan;\n3) menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan\nWakil Bupati;\n4) menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintah Daerah; dan\n5) melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil\nBupati; dan\n6) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nd) Bagian Perencanaan Dan Keuangan\nBagian Perencanaan Dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan\npengoordinasian\nperumusan\nkebijakan\ndaerah,\npengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan\ndan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan,\nkeuangan dan pelaporan.\nBagian Perencanaan Dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:\na. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di\nbidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;\nb. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat\nDaerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan;\nc. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndaerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak\ndiinginkan, dan faktor yang mempengaruhi\npencapaian tujuan\nkebijakan di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 24 -\n\nLAMPIRAN II\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nRINCIAN TUGAS DAN FUNGSI STAF AHLI BUPATI\n\nI.\n\nTUGAS POKOK\nStaf Ahli Bupati mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas dan\nfungsi sesuai dengan bidang keahliannya.\n\nII. FUNGSI\nStaf Ahli Bupati dalam melaksanakan tugas membantu Bupati mempunyai\nfungsi:\na. pengkajian, penelaahan dan identifikasi isu-isu strategis dan permasalahan\npenyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang tugasnya;\nb. pengumpulan data dan bahan yang berkaitan dengan pokok permasalahan;\nc. penganalisaan pokok permasalahan berdasarkan kebijakan daerah dan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\nd. penyusunan laporan pelaksanaan tugas setiap akhir tahun kepada Bupati\nmelalui Sekretaris Daerah; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugas dan fungsinya.\nIII. STAF AHLI\na. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik\nStaf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik diberikan\nkewenangan oleh Bupati untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu\nstrategis di Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, membuat telaahan,\nmemberikan pertimbangan dan saran serta melaksanakan monitoring dan\nevaluasi kebijakan berkaitan dengan:\n1. bidang perencanaan pemerintahan, hukum dam politik;\n2. bidang otonomi daerah, pemerintahan umum dan pemerintahan daerah;\n3. bidang kependudukan dan pencatatan sipil;\n4. kapasitas kelembagaan pemerintah;\n5. kapasitas lembaga dan ormas;\n6. bidang penegakan hukum;\n7. bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;\n8. penataan kerangka regulasi untuk mendukung agenda pembangunan;\n9. kesadaran hukum dan pemberian bantuan hukum;\n10. perlindungan hak azasi manusia; dan\n11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan\nbidang keahliannya.\n\n\f- 25 -\n\nb. Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan\nStaf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan\nmempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di\nbidang perekonomian, keuangan dan pembangunan serta membuat\ntelaahan, memberikan pertimbangan, saran dan melaksanakan monitoring\ndan evaluasi kebijakan berkaitan dengan:\n1. bidang\nperencanaan\nBidang\nPerekonomian,\nKeuangan\ndan\nPembangunan;\n2. bidang pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup;\n3. bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;\n4. bidang perhubungan;\n5. bidang ekonomi;\n6. bidang keuangan;\n7. bidang perumahan dan permukiman;\n8. bidang pertambangan;\n9. bidang pariwisata;\n10. bidang penanggulangan bencana; dan\n11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan\nbidang keahliannya.\nc. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia\nStaf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia\nmempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis di\nbidang kemzasyarakatan dan sumber daya manusia serta membuat\ntelaahan, memberikan pertimbangan, saran dan melaksanakan monitoring\ndan evaluasi kebijakan berkaitan dengan:\n1. bidang perencanaan kemasyarakatan dan sumber daya manusia;\n2. bidang pemberdayaan masyarakat;\n3. bidang hubungan masyarakat;\n4. bidang pengembangan sumber daya manusia;\n5. bidang kepegawaian;\n6. bidang pendidikan;\n7. bidang kesehatan;\n8. bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;\n9. bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;\n10. bidang kebudayaan;\n11. bidang kepemudaan dan olah raga;\n12. bidang sosial dan kesejahteraan masyarakat; dan\n13. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan\nbidang keahliannya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f- 26 -\n\nLAMPIRAN III\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nSEKRETARIAT DPRD\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nSEKRETARIS DPRD\n\nBAGIAN UMUM\n\nSUBBAGIAN\nTATA USAHA DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBAGIAN PROGRAM\nDAN KEUANGAN\n\nBAGIAN PERSIDANGAN DAN\nPERUNDANG-UNDANGAN\n\nBAGIAN FASILITASI\nPENGANGGARAN\nDAN PENGAWASAN\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\n\f- 27 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nSekretariat\nDPRD\nmempunyai\ntugas\nmenyelenggarakan\nadministrasi\nkesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi\nDPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan\noleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kemampuan\nkeuangan daerah.\n\nII. FUNGSI\nSekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:\na. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;\nb. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;\nc. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan\nd. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.\n1. Bagian Umum\nBagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi\numum meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan\nperlengkapan.\nBagian Umum menyelenggarakan fungsi:\na. penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD;\nb. pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;\nc. pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;\nd. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;\ne. pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;\nf. penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;\ng. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga\nDPRD;\nh. penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana\nDPRD;\ni. penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;\ndan\nj. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang\nberkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Tata Usaha dan Kepegawaian\nSubbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan\npimpinan DPRD;\n2. melaksanakan kearsipan dan perpustakaan;\n3. menyusun administrasi kepegawaian;\n4. menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi\nkepegawaian;\n5. menyiapkan bahan administrasi kepegawaian;\n6. menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;\n\n\f- 28 -\n\n7. menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan\ndan formasi pegawai;\n8. memfasilitasi pelaksanaan peningkatan Sumber Daya Manusia\nSekretariat DPRD;\n9. menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan Sekretariat DPRD;\ndan\n10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bagian Program dan Keuangan\nBagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan\npenyusunan anggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat\nDPRD.\nBagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;\nb. pelaksanaan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;\nc. pelaksanaan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga\nSekretariat DPRD;\nd. pelaksanaan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD;\ne. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;\nf. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat\nDPRD;\ng. pelaksanaan koordinasi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;\nh. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;\ni. pelaksanaan\nevaluasi\nlaporan\npertanggungjawaban\npengelolaan\nkeuangan Sekretariat DPRD;\nj. pengoordinasian dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD;\nk. pelaksanaan evaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan\nSekretariat DPRD;\nl. penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD;\nm. pelaksanaan analisis laporan kinerja sekretariat DPRD;\npelaksanaan analisis laporan keuangan sekretariat DPRD; dan\nn. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n3. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan\nBagian\nPersidangan\ndan\nPerundang-undangan\nmempunyai\ntugas\nmelaksanakan kegiatan persidangan serta menyusun produk hukum daerah\nsesuai kewenangan DPRD.\nBagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:\na. penyelenggaraan kajian perundang-undangan;\nb. pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan\ndaerah;\nc. pelaksanaan fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draf\nRancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif;\n\n\f- 29 -\n\nd. pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan\nperaturan perundang-undangan;\ne. pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;\nf. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan;\ng. penyusunan risalah rapat;\nh. pelaksanaan koordinasi pembahasan Raperda;\ni. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris\nMasalah (DIM);\nj. pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;\nk. penyelenggaraan hubungan masyarakat;\nl. penyelenggaraan publikasi;\nm. penyelenggaraan keprotokolan;\nn. pelaksanaan fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan DPRD,\nKeputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan\nSekretaris DPRD;\no. pelaksanaan fasilitasi penerimaan tamu; dan\np. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n4.\n\nBagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan\nBagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai\nmelaksanakan fasilitasi penganggaran dan pengawasan.\n\ntugas\n\nBagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:\na. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA\nPPAS\/KUPA PPAS Perubahan;\nb. pelaksanaan\nfasilitasi,\nverifikasi\ndan\nkoordinasi\npembahasan\nAPBD\/APBDP;\nc. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda\npertanggungjawaban pelaksanaan APBD;\nd. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan\nsemester pertama dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;\ne. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan\nketerangan pertanggungjawaban Bupati;\nf. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap\ntindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;\ng. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat;\nh. pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam\nrangka pengawasan;\ni. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan\nkode etik DPRD;\nj. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan\npenggunaan anggaran;\nk. pelaksanaan\nfasilitasi,\nverifikasi\ndan\nkoordinasi\npengawasan\npelaksanaan kebijakan;\nl. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokokpokok pikiran DPRD;\n\n\f- 30 -\n\nm. pelaksanaan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerja sama\ndaerah; dan\nn. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 31 -\n\nLAMPIRAN IV\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nINSPEKTORAT\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nINSPEKTUR\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nADMINISTRASI UMUM\nDAN KEUANGAN\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU I\n\nJABATAN FUNGSIONAL\n(PENGAWAS PEMERINTAHAN\nDAN AUDITOR)\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU II\n\nJABATAN FUNGSIONAL\n(PENGAWAS PEMERINTAHAN\nDAN AUDITOR)\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU III\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU IV\n\nINSPEKTUR PEMBANTU\nPENANGANAN PENGADUAN\nMASYARAKAT, INVESTIGATIF,\nPENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI\nDAN PELAKSANAAN REFORMASI\nBIROKRASI\n\nJABATAN FUNGSIONAL\n(PENGAWAS PEMERINTAHAN\nDAN AUDITOR)\n\nJABATAN FUNGSIONAL\n(PENGAWAS PEMERINTAHAN\nDAN AUDITOR)\n\nJABATAN FUNGSIONAL\n(PENGAWAS PEMERINTAHAN\nDAN AUDITOR)\n\n\f- 32 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nInspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan\nmengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan\nDaerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.\n\nII. FUNGSI\nInspektorat menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;\nb. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui\naudit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;\nc. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari bupati\ndan\/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;\nd. penyusunan laporan hasil pengawasan;\ne. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;\nf. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;\ng. pelaksanaan administrasi Inspektorat;\nh. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu apabila terdapat potensi\npenyalahgunaan wewenang dan\/atau kerugian keuangan Negara\/Daerah\ntanpa menunggu penugasan dari Bupati;\ni. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui\naudit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta\npelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati\napabila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan\/atau kerugian\nNegara\/Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur sebagai wakil\nPememerintah Pusat; dan\nj. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugas dan fungsinya.\nIII. INSPEKTUR\nInspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi\npelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas\npembantuan oleh Perangkat Daerah.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis\nadministratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat.\n\ndan\n\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran\npengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangundangan dan pengadministrasian kerja sama;\n2. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis\ndan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi\npencapaian kinerja;\n3. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n\n\f- 33 -\n\n4. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;\ndan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan\ndengan tugasnya.\nSubbagian Administrasi Umum dan Keuangan\nSubbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas:\n1. melaksanakan administrasi kepegawaian;\n2. melaksanakan tata usaha dan pembinaan tata usaha Inspektorat;\n3. melaksanakan urusan perlengkapan;\n4. melaksanakan urusan rumah tangga;\n5. melaksanakan anggaran dan penyiapan bahan tambahan atas laporan\npemeriksaan keuangan;\n6. melaksanakan perbendaharaan;\n7. melaksanakan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan\n8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Inspektur Pembantu\nInspektur Pembantu mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan\npengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan Urusan\nPemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah, melaksanakan fungsi\npenanganan pengaduan masyarakat, melaksanakan audit investigatif,\nmelaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan\nmelaksanakan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.\nInspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III dan\nInspektur Pembantu IV menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan\nterhadap Perangkat Daerah;\n2. perencanaan\nprogram\npembinaan\ndan\npengawasan\nterhadap\npelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;\n3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan\nUrusan Pemerintahan Daerah;\n4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;\n5. pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah\nyang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;\n6. penyiapan\nperumusan\nkebijakan\ndan\nfasilitasi\npengawasan\npenyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;\n7. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal\nPemerintah lainnya;\n8. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;\n9. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan\nInspektur;\n10. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n\n\f- 34 -\n\nc. Inspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat, Investigatif,\nPencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi\nInspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat, Investigatif,\nPencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi\nmempunyai tugas melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat, audit\ninvestigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan\npelaksanaan program reformasi birokrasi.\nInspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat, Investigatif,\nPencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait penanganan pengaduan\nmasyarakat, audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana\nkorupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;\n2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap penanganan\npengaduan masyarakat, audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak\npidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi\nbirokrasi;\n3. pengoordinasian\npelaksanaan\nfungsi\npenanganan\npengaduan\nmasyarakat, audit investigatif, koordinasi pencegahan tindak pidana\nkorupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;\n4. pelaksanaan fungsi penanganan pengaduan masyarakat;\n5. pelaksanaan audit investigatif;\n6. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;\n7. pelaksanaan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;\n8. pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Instansi Pengawas lainnya\ndan\/atau Aparat Penegak Hukum (APH);\n9. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan\nInspektur; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 35 -\n\nLAMPIRAN V\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PENDIDIKAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)\nDAN PENDIDIKAN NON FORMAL\n\nBIDANG\nSEKOLAH DASAR (SD)\n\nBIDANG\nSEKOLAH MENENGAH PERTAMA\n(SMP)\n\nBIDANG\nGURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nUPTD\n\n\f- 36 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan\nDaerah di bidang pendidikan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan strategis dan teknis di bidang pendidikan;\nb. pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis Urusan Pemerintahan di bidang\npendidikan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis,\nmelaksanakan koordinasi lintas bidang dalam pelaksanaan program, evaluasi\ndan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang pendidikan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pendidikan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n\n\f- 37 -\n\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal\nBidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal\nmempunyai tugas merumuskan kebijakan strategis dan teknis, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan\npendidikan non formal.\nBidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis dan strategis di bidang PAUD dan\npendidikan non formal;\n2. penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang PAUD dan pendidikan\nnon formal;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang PAUD dan pendidikan non\nformal;\n4. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program PAUD dan pendidikan non\nformal; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Sekolah Dasar (SD)\nBidang Sekolah Dasar (SD) mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,\nmembina dan melaksanakan tugas di bidang Sekolah Dasar (SD).\nBidang Sekolah Dasar (SD) menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang SD;\n2. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang SD;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan sarana prasarana, pembinaan\nkesiswaan dan tata kelola SD; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)\nBidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan\numum, membina dan melaksanakan tugas di bidang Sekolah Menengah\nPertama (SMP).\n\n\f- 38 -\n\nBidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang SMP;\n2. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nSMP;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan sarana prasarana, pembinaan\nkesiswaan dan tata kelola SMP; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan\nBidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan pelayanan\numum, membina dan melaksanakan tugas di bidang guru dan tenaga\nkependidikan.\nBidang Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan;\n2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nguru dan tenaga kependidikan;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang guru dan tenaga\nkependidikan; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 39 -\n\nLAMPIRAN VI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\n\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENINGKATAN DAYA TARIK\nDESTINASI PARIWISATA\n\nBIDANG\nSUMBER DAYA PARIWISATA DAN\nEKONOMI KREATIF\n\nBIDANG\nKEPEMUDAAN DAN\nKEOLAHRAGAAN\n\nBIDANG\nKEBUDAYAAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL\n\n\f- 40 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kepemudaan, olahraga\nkebudayaan dan pariwisata.\n\nII. FUNGSI\nDinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olahraga, kebudayaan\ndan pariwisata;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kepemudaan,\nolahraga, kebudayaan dan pariwisata;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan, olahraga,\nkebudayaan dan pariwisata;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan\nPariwisata; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi\ndan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang kepemudaan, olahraga,\nkebudayaan dan pariwisata.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan\nadministratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan,\nOlahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 41 -\n\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata\nBidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan\ntugas di bidang peningkatan daya tarik destinasi pariwisata.\nBidang Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata meyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan daya tarik destinasi\npariwisata;\n2. penyusunan perencanaan di bidang peningkatan daya tarik destinasi\npariwisata;\n3. pelaksanaan program di bidang peningkatan daya tarik destinasi\npariwisata;\n4. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi di bidang peningkatan daya tarik\ndestinasi pariwisata;\n5. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi di bidang peningkatan daya\ntarik destinasi pariwisata; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan,\nOlahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif\nBidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan\ntugas pembantuan di bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif.\nBidang Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan\nfungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya pariwisata dan\nekonomi kreatif;\n2. penyusunan perencanaan di bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi\nkreatif;\n3. pelaksanaan program di bidang sumber daya pariwisata dan ekonomi\nkreatif;\n\n\f- 42 -\n\n4. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi di bidang sumber daya pariwisata\ndan ekonomi kreatif;\n5. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi di bidang sumber daya\npariwisata dan ekonomi kreatif; dan\n6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas\nKepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang berkaitan\ndengan tugasnya.\nd. Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan\nBidang Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan\nsebagian tugas Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata\nyang meliputi kepemudaan dan keolahragaan.\nBidang Kepemudaan dan Keolahragaan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan perencanaan bidang kepemudaan, peningkatan peran serta\nkepemudaan,\nkewirausahaan,\nkecakapan\nhidup\npemuda\ndan\nkeolahragaan;\n2. perumusan kebijakan teknis bidang kepemudaan, peningkatan peran\nserta kepemudaan, kewirausahaan, kecakapan hidup pemuda dan\nkeolahragaan;\n3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan\nkepemudaan,\nkewirausahaan,\nkecakapan\nhidup\npemuda\ndan\nkeolahragaan;\n4. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kepemudaan, kewirausahaan,\nkecakapan hidup pemuda dan keolahragaan; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan,\nOlahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Kebudayaan\nBidang Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan azas otonom dan tugas\npembantuan dalam melestarikan tradisi, membina kesenian dan kelembagaan\nbudaya serta melaksanakan pengelolaan, pelestarian, penggalian benda cagar\nbudaya dan pembinaan sejarah lokal.\nBidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan pelestarian tradisi, pembinaan kesenian dan\nkelembagaan;\n2. pelaksanaan dokumentasi dan inventarisasi tradisi, kesenian dan\nkelembagaan budaya;\n3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelestarian tradisi,\npembinaan kesenian dan kelembagaan budaya\/lembaga adat;\n4. pelaksanaan peningkatan apresiasi tradisi, kesenian dan kelembagaan\nbudaya;\n\n\f- 43 -\n\n5. pembinaan secara terpadu dengan lembaga terkait untuk memajukan\nkebudayaan dan kesenian masyarakat, pelestarian nilai tradisional,\nperfilman, museum dan benda purbakala;\n6. pelaksanaan pemberian penghargaan pada pelaku seni budaya;\n7. pemberian rekomendasi terhadap lembaga, badan dan seniman yang\nbergerak di bidang kebudayaan, kesenian dan perfilman;\n8. penetapan kebijakan penulisan sejarah lokal, sejarah kebudayaan dan\npengelolaan museum;\n9. pengoordinasian dan kerja sama dengan instansi terkait, masyarakat\ndalam registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan\nsejarah lokal;\n10. pelaksanaan pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya;\ndan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan,\nOlahraga, Kebudayaan dan Pariwisata yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 44 -\n\nLAMPIRAN VII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KESEHATAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKESEHATAN MASYARAKAT\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN DAN\nPENCEGAHAN PENYAKIT\n\nBIDANG\nPELAYANAN KESEHATAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nUPTD\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nSUMBER DAYA KESEHATAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 45 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan\nPemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas\nPembantuan yang diberikan kepada kabupaten.\n\nII. FUNGSI\nDinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan\npencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan\ndan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya\nkesehatan;\nb. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pengendalian dan\npencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan\ndan PKRT serta sumber daya kesehatan;\nc. pelaksanaan evalusasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat,\npengendalian dan pencegahan penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian,\nalat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan;\nd. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupatu sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis\npenyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi\nkewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Kesehatan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n\n\f- 46 -\n\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Kesehatan Masyarakat\nBidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan\ndan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi\nmasyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.\nBidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi\nmasyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\n2. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi\nmasyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;\n3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan\nmasyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\n4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi\nmasyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit\nBidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit mempunyai tugas\nmerumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans\ndan imunisasi, pengendalian dan pencegahan penyakit menular,\npengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.\n\n\f- 47 -\n\nBidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan\nimunisasi,\npengendalian\ndan\npencegahan\npenyakit\nmenular,\npengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\n2. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi,\npengendalian dan pencegahan penyakit menular, pengendalian dan\npencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;\n3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan\nimunisasi,\npengendalian\ndan\npencegahan\npenyakit\nmenular,\npengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\n4. pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans\ndan imunisasi, pengendalian dan pencegahan penyakit menular,\npengendalian dan pencegahan penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Pelayanan Kesehatan\nBidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan\ndan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nprimer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya,\nserta pelayanan kesehatan tradisional.\nBidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer\ndan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta\npelayanan kesehatan tradisional;\n2. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nprimer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan\nmutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\n3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan\nkesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk\npeningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\n4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan\nprimer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan\nmutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Sumber Daya Kesehatan\nBidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan dan\nmelaksanakan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan\ndan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan.\n\n\f- 48 -\n\nBidang Sumber Daya Kesehatan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan\ndan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;\n2. pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat\nkesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;\n3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat\nkesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;\n4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat\nkesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nyang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 49 -\n\nLAMPIRAN VIII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN, JAMINAN\nREHABILITASI SOSIAL DAN\nKEBENCANAAN\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN SOSIAL\nDAN KEPAHLAWANAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN PEREMPUAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN PEREMPUAN\nDAN ANAK\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 50 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai\ntugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.\n\nII. FUNGSI\nDinas\nSosial\nPemberdayaan\nPerempuan\ndan\nPerlindungan\nAnak\nmenyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan\nperlindungan anak;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang sosial,\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan\nperempuan dan perlindungan anak;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan\nPerlindungan Anak; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak\nmempunyai tugas menetapkan kebijakan teknis, menyelenggarakan kebijakan\nteknis, evaluasi dan pelaporan serta menyelenggarakan tugas di bidang sosial,\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n\n\f- 51 -\n\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial dan Kebencanaan\nBidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial dan Kebencanaan\nmempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis menyelenggarakan\nurusan pemerintahan dan pelayanan rehabilitasi sosial serta jaminan sosial.\nBidang Perlindungan, Jaminan, Rehabilitasi Sosial dan Kebencanaan\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan\ndan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak, penyandang\ndisabilitas, lanjut usia, tuna sosial dan korban perdagangan orang di\nluar panti dan\/atau lembaga;\n2. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan\ndan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam;\n3. pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan\ndan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial keluarga;\n4. pengembangan data pelayanan sosial orang dengan HIV\/AIDS (ODHA)\ndan penyalahgunaan NAPZA untuk dikordinasikan dan dilaporkan\nkepada pemerintah daerah provinsi; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan\ndengan tugasnya.\nc. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan\nBidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan mempunyai tugas\nmerumuskan dan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di\nbidang pemberdayaan sosial dan kepahlawanan sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan.\nBidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan sosial dan kepahlawanan;\n2. perumusan pedoman penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan\nkepahlawanan;\n3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan\npemberdayaan sosial dan kepahlawanan;\n4. pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan pemberdayaan sosial\ndan kepahlawanan;\n\n\f- 52 -\n\n5. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan\nkepahlawanan; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan\ndengan tugasnya.\nd. Bidang Pemberdayaan Perempuan\nBidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, merencanakan, mengoordinasikan dan melaksanakan\nprogram dan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan yang meliputi\npengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan, peningkatan\nkualitas keluarga, pengelolaan sistem informasi data gender dan anak.\nBidang Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis program Pengarusutamaan Gender dan\nPemberdayaan Perempuan, Peningkatan Kualitas Keluarga, Pengelolaan\nSistem Informasi Data Gender dan Anak;\n2. perumusan pedoman teknis program Pengarusutamaan Gender dan\nPemberdayaan Perempuan, Peningkatan Kualitas Keluarga, Pengelolaan\nSistem Informasi Data Gender dan Anak;\n3. pengembangan materi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) program\nPengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan\nKualitas Keluarga, Pengelolaan Sistem Informasi Data Gender dan Anak;\n4. pelaksanaan\nkoordinasi,\nsingkronisasi,\nfasilitasi\nkegiatan\nPengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan\nKualitas Keluarga, Pengelolaan Sistem Informasi Data Gender dan Anak;\n5. pelaksanaan\nmonitoring,\nevaluasi\ndan\npelaporan\nprogram\nPengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Peningkatan\nKualitas Keluarga, Pengelolaan Sistem Informasi Data Gender dan Anak;\ndan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan\ndengan tugasnya.\ne. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak\nBidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan\nteknis,\nmemberikan\ndukungan\natas\npenyelenggaraan\nPemerintahan Daerah di bidang perlindungan perempuan, perlindungan\nkhusus anak dan pengarusutamaan hak anak.\nBidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perlindungan perempuan,\nperlindungan khusus anak dan pengarusutamaan hak anak;\n2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang\nperlindungan\nperempuan,\nperlindungan\nkhusus\nanak\ndan\npengarusutamaan hak anak;\n3. pelaksanaan sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang\nperlindungan\nperempuan,\nperlindungan\nkhusus\nanak\ndan\npengarusutamaan hak anak;\n\n\f- 53 -\n\n4. peningkatan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta partisipasi\nmasyarakat dalam mendukung pengembangan percepatan Kabupaten\nLayak Anak (KLA) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PHA) sesuai amanat\nkonvensi hak anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\ndan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 54 -\n\nLAMPIRAN IX\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSUGENG BUDI WIYONO,\nSKM,\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKRETARIAT\nTOYO, M.Si\n\nE\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\nM.Si\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN PENDUDUK DAN\nSISTEM INFORMASI KELUARGA\n\nBIDANG\nKELUARGA BERENCANA\n\nBIDANG\nPEMBANGUNAN\nKELUARGA\nKELUARGA IWI, SE\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 55 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas\nmelaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang\nKependudukan, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan\nKeluarga (KKBPK).\n\nII. FUNGSI\nDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis Daerah pada program Penunjang Urusan\nPemerintahan Daerah;\nb. perumusan kebijakan teknis pada program Pengendalian Penduduk;\nc. perumusan kebijakan teknis daerah pada program Pembinaan Keluarga\nBerencana (KB);\nd. perumusan kebijakan teknis daerah pada program Pemberdayaan dan\nPeningkatan Keluarga Sejahtera (KS) bagi Akseptor;\ne. pelaksanaan kebijakan teknis daerah pada program Penunjang Urusan\nPemerintah Daerah, program Pengendalian Penduduk, program Pembinaan\nKB dan program Pemberdayaan dan Peningkatan KS bagi Akseptor;\nf. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang\nKKBPK;\ng. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi\nkemasyarakatan dalam pelaksanaan penggerakan, pelayanan, pembinaan\nkesertaan ber KB, ketahanan keluarga dan kesejahteraan keluarga;\nh. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang KKBPK; dan\ni. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi\ndan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang pengendalian penduduk,\npembinaan keluarga berencana, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan\nkeluarga.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n\n\f- 56 -\n\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga\nBidang Pengendalian Penduduk dan Sistem Informasi Keluarga mempunyai\ntugas merencanakan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang\npengendalian penduduk.\nBidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:\n1. pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi\ndengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas\npenduduk;\n2. pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah;\n3. perumusan kebijakan teknis program pengendalian penduduk;\n4. perencanaan kegiatan pengendalian penduduk, data dan informasi\nkeluarga;\n5. penyiapan bahan koordinasi keterpaduan progam tentang pengendalian\npenduduk;\n6. perencanaan pelaksanaan pemutakhiran data keluarga;\n7. pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga;\n8. pemantauan atas progam dan kegiatan pengendalian penduduk;\n9. perumusan kebijakan teknis yang di integrasikan melalui progam\nkependudukan; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Keluarga Berencana\nBidang Keluarga Berencana mempunyai tugas merumuskan, merencanakan,\nmenganalisis dan menyelenggarakan program pembinaan Keluarga\nBerencana.\n\n\f- 57 -\n\nBidang Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana;\n2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di\nbidang keluarga berencana;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di\nbidang keluarga berencana\nmeliputi penggerakan, penyediaan alokon pada pelayanan kontrasepsi\ndan pengayoman pasca pelayanan, penanggulangan masalah kesehatan\nreproduksi;\n4. penyediaan sarana dan prasarana pada program pembinaan keluarga\nberencana;\n5. pelaksanaan pembinaan institusi masyarakat pendukung program\nkeluarga berencana;\n6. penyusunan strategi program rintisan untuk pelayanan keluarga\nberencana di wilayah khusus;\n7. pendayagunaan tenaga penyuluh KB\/petugas lapangan KB;\n8. pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan\ntingkat daerah pada program pembinaan KB;\n9. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE)\npengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai kearifan budaya\nlokal; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Pembangunan Keluarga\nBidang Pembangunan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan\nteknis pada program pemberdayaan dan peningkatan Keluarga Sejahtera\n(KS) bagi akseptor KB.\nBidang Pembangunan Keluarga menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis pada program pemberdayaan dan\npeningkatan KS;\n2. pelaksanaan kebijakan teknis pada program pemberdayaan dan\npeningkatan KS;\n3. pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan\nkesejahteraan keluarga;\n4. pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan\ntingkat kabupaten dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan\nketahanan dan kesejahteraan keluarga;\n5. pelaksanaan evaluasi dan membuat laporan atas program pada program\nkegiatan pemberdayaan dan peningkatan KS; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nttd.\n\nttd.\n\nMARHAEN DJUMADI\n\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 58 -\n\nLAMPIRAN X\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\n\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK\n\nBIDANG\nPELAYANAN PENCATATAN SIPIL\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI\nKEPENDUDUKAN DAN PEMANFAATAN DATA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 59 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, Dinas\nKependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan program dan anggaran;\nb. pengelolaan keuangan;\nc. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan barang\nmilik negara;\nd. pengelolaan urusan ASN;\ne. penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan\nsipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama\nadministrasi\nkependudukan,\npemanfaatan\ndata\ndan\ndokumen\nkependudukan serta inovasi pelayanan administarsi kependudukan;\nf. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan\nsipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama\npemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan\nadministrasi kependudukan;\ng. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\nh. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;\ni. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;\nj. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;\nk. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;\nl. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;\nm. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;\nn. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan\nSipil; dan\no. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi\nkependudukan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n\n\f- 60 -\n\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. fasilitasi pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal\nkependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten\/kota;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian meliputi pengangkatan,\npemberhentian dan penilaian kinerja pejabat yang menangani urusan\nadministrasi kependudukan di kabupaten\/kota;\n9. pembinaan dan koordinasi perangkat daerah yang menangani urusan\nadministrasi kependudukan di kabupaten\/kota;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nKependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk\nBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melakukan\npenyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan\ndan koordinasi, serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran\npenduduk, pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk, serta\npelaksanaan pendataan penduduk.\nBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\n2. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;\n3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan\npendaftaran penduduk;\n4. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\n5. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;\n6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;\n7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk; dan\n8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nKependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 61 -\n\nc. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil\nBidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan\nperencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta\npelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, pelaksanaan pelayanan\npencatatan perkawinan dan perceraian, serta pelaksanaan pelayanan\npencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak,\nperubahan status kewarganegaraan dan kematian.\nBidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;\n2. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;\n3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan\npencatatan sipil;\n4. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;\n5. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;\n6. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;\n7. pengendalian dan evaluasi pelaksanan pencatatan sipil;\n8. penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah\ndatang penduduk; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nd. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan\nData\nBidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan\nData mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan,\nperumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan\nSIAK, pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan, serta\npelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan\ndokumen\nkependudukan\nserta\ninovasi\npelayanan\nadministrasi\nkependudukan.\nBidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan\nData menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan\nperencanaan\npengelolaan\ninformasi\nadministrasi\nkependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,\nkerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan\nadministrasi kependudukan;\n2. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi\nkependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,\nkerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan\nadministrasi kependudukan;\n3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan\ninformasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi\npelayanan administrasi kependudukan;\n\n\f- 62 -\n\n4. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan,\npemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi\nkependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;\n5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi\nadministrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi\npelayanan administrasi kependudukan; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nKependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 63 -\n\nLAMPIRAN XI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENATAAN DAN KERJA SAMA\nDESA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN LEMBAGA\nKEMASYARAKATAN DESA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nBINA PEMERINTAHAN DESA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKEUANGAN, ASET DAN\nEKONOMI DESA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 64 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan\nurusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.\n\nII. FUNGSI\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;\nb. pelaksanaan\nkebijakan\nteknis\nUrusan\nPemerintahan\ndi\nbidang\npemberdayaan masyarakat dan desa;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat\ndan desa;\nd. pelaksanaan administrasi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan penyelenggaraan\npemerintahan daerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang\npemberdayaan masyarakat dan desa.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan\nMasyarakat dan Desa yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n\n\f- 65 -\n\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa\nBidang Penataan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan\npembinaan umum tingkat kabupaten di bidang penataan desa dan kerja\nsama desa.\nBidang Penataan dan Kerja Sama Desa menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan penataan dan\nkerja sama desa;\n2. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penataan dan kerja sama\ndesa;\n3. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan dengan penataan dan kerja sama desa;\n4. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan penataan dan kerja sama desa;\n5. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan penataan dan kerja sama desa;\n6. pelaksanaan administrasi bidang penataan dan kerja sama desa; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan\nMasyarakat dan Desa yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa\nBidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas\nmelaksanakan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,\nkoordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten di bidang\nPemberdayaan Kemasyarakatan Desa.\nBidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa menyelenggarakan\nfungsi:\n1. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan\nlembaga kemasyarakatan desa;\n2. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan lembaga\nkemasyarakatan desa;\n3. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan pemberdayaan kemasyarakatan desa;\n4. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pemberdayaan kemasyarakatan desa;\n\n\f- 66 -\n\n5. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pemberdayaan kemasyarakatan desa;\n6. pelaksanaan administrasi bidang yang berkaitan dengan pemberdayaan\nkemasyarakatan desa; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan\nMasyarakat dan Desa yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Bina Pemerintahan Desa\nBidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan\npembinaan umum tingkat kabupaten di bidang administrasi pemerintahan\ndesa.\nBidang Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan administrasi\npemerintahan desa;\n2. pelaksanaan\nkebijakan\nyang\nberkaitan\ndengan\nadministrasi\npemerintahan desa;\n3. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan administrasi pemerintahan desa;\n4. pelaksanaan administrasi bidang administrasi pemerintahan desa; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan\nMasyarakat dan Desa yang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Keuangan, Aset dan Ekonomi Desa\nBidang Keuangan, Aset dan Ekonomi Desa mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan\npembinaan umum tingkat kabupaten di bidang keuangan, aset dan ekonomi\ndesa.\nBidang Keuangan, Aset dan Ekonomi Desa menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan, aset\ndan ekonomi desa;\n2. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan keuangan, aset dan\nekonomi desa;\n3. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan keuangan, aset dan ekonomi desa;\n4. pelaksanaan administrasi bidang keuangan, aset dan ekonomi desa; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan\nMasyarakat dan Desa yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nttd.\n\nttd.\n\nMARHAEN DJUMADI\n\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 67 -\n\nLAMPIRAN XII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nKOORDINATOR\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nKOORDINATOR\nJABATAN FUNGSIOAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 68 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas\nmembantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman\nmodal dan pelayanan terpadu satu pintu.\n\nII. FUNGSI\nDinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan\nfungsi:\na. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan\npelayanan terpadu satu pintu;\nb. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan\nterpadu satu pintu;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan\npelayanan terpadu satu pintu;\nd. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan\npelayanan terpadu satu pintu; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai\ntugas meningkatkan investasi dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu\npintu serta melaksanakan pembinaan kepada pegawai di lingkungannya,\nmenyusun program dan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan\nterpadu satu pintu dengan berpedoman pada koordinasi, sinkronisasi,\nmonitoring pengawasan, pengendalian dengan melakukan evaluasi di bidang\npenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis\nyang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan\nrumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas\nPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nperangkat daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n\n\f- 69 -\n\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman\nModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 70 -\n\nLAMPIRAN XIII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA sKERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERINDUSTRIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERDAGANGAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nSARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN\n\nBIDANG\nMETROLOGI LEGAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 71 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan Urusan\nPemerintahan Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Perindustrian dan perdagangan menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perindustrian\ndan perdagangan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan\nperdagangan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas menetapkan\nkebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengembangkan,\nevaluasi dan pelaporan serta melaksanakan pelayanan umum di bidang\nperdagangan dan bidang perindustrian.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n\n\f- 72 -\n\n3. melaksanakan ussrusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Perindustrian\nBidang Perindustrian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan\nteknis,\nmengkoordinasikan,\nmembina,\nmengawasi,\nmengembangkan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan pelayanan\numum bidang perindustrian.\nBidang Perindustrian menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan penyusunan, penerapan dan evaluasi rencana pembangunan\nindustri Kabupaten;\n2. pelaksanaan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Usaha\nIndustri (IPUI), izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan\nKawasan Industri (IPKI) kewenangan Kabupaten\nBerbasis Sistem\nInformasi Industri Nasional (SIINAS);\n3. pelaksanaan penyediaan informasi industri untuk IUI, IPUI, IUKI dan IPKI\nkewenangan kabupaten; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Perdagangan\nBidang Perdagangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan teknis, mengoordinasikan, membina, mengawasi, mengembangkan,\nevaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan pelayanan di bidang\nperdagangan.\nBidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat\nperbelanjaan, dan izin usaha toko swalayan;\n2. pelaksanaan penerbitan tanda daftar gudang;\n3. pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk\npenerima waralaba dari waralaba dalam negeri;\n4. pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk\npenerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri;\n5. pelaksanaan penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman\nberakohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum\ndi tempat;\n6. pelaksanaan pengendalian fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan\npengawasan distribusi, pengemasan dan pelebelan bahan berbahaya\nditingkat daerah kabupaten;\n7. pelaksanaan penerbitan surat keterangan asal (bagi Daerah yang telah\nditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal);\n\n\f- 73 -\n\n8. pelaksanaan menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang\npenting di tingkat kabupaten;\n9. pelaksanaan pengendalian harga, dan stok barang kebutuhan pokok dan\nbarang penting di tingkat pasar kabupaten;\n10. pelaksanaan pengawasan pupuk dan pestisida bersubsidi di tingkat\nkabupaten;\n11. pelaksanaan penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang\ndan misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada 1 (satu)\nkabupaten;\n12. pelaksanaan promosi, pemasaran dan peningkatan penggunaan produk\ndalam negeri; dan\n13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Sarana Distribusi Perdagangan\nBidang Sarana Distribusi Perdagangan mempunyai tugas merumuskan dan\nmelaksanakan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, membina, mengawasi,\nmengembangkan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan pelayanan\numum di bidang sarana distribusi perdagangan.\nBidang Sarana Distribusi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan\npembangunan\ndan\npengelolaan\nsarana\ndistribusi\nperdagangan;\n2. pelaksanaan\npembinaan\nterhadap\npengelola\nsarana\ndistribusi\nperdagangan masyarakat di wilayah kerjanya; dan\n3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan yang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Metrologi Legal\nBidang Metrologi Legal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan\nteknis,\nmengkoordinasikan,\nmembina,\nmengawasi,\nmengembangkan, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan pelayanan\numum di bidang metrologi legal.\nBidang Metrologi Legal menyelenggarakan fungsi:\na. pelaksanaan metrologi legal, berupa teradan tera ulang;\nb. pelaksanaan pengawasan, penyuluhan dan penyidikan metrologi legal; dan\nc. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f- 74 -\n\nLAMPIRAN XIV\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENGAWASAN, PENILAIAN KESEHATAN,\nPENDIDIKAN PELATIHAN DAN\nPEMBERDAYAAN KOPERASI\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN DAN\nPENGEMBANGAN USAHA MIKRO\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 75 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan Urusan\nPemerintahan Daerah di bidang koperasi dan usaha mikro\n\nII. FUNGSI\nDinas Koperasi dan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan usaha mikro\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang koperasi dan\nusaha mikro;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, usaha mikro;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis\nyang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan\nrumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas\nKoperasi dan Usaha Mikro.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan\nUsaha Mikro yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumah tanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n\f- 76 -\n\nb. Bidang Pengawasan, Penilaian Kesehatan, Pendidikan Pelatihan dan\nPemberdayaan Koperasi\nBidang Pengawasan, Penilaian Kesehatan, Pendidikan Pelatihan dan\nPemberdayaan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan\nperumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan,\npengendalian dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengawasan,\npemeriksaan, dan penilaian kesehatan koperasi, pendidikan dan pelatihan\nperkoperasian.\nBidang Pengawasan, Penilaian Kesehatan, Pendidikan Pelatihan dan\nPemberdayaan Koperasi menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan bahan penyusunan program dan perumusan kebijakan teknis\noperasional bidang pengawasan, penilaian kesehatan, pendidikan\npelatihan dan pemberdayaan koperasi;\n2. penyiapan bahan koordinasi pengendalian pembinaan pengawasan,\npenilaian kesehatan, pendidikan pelatihan dan pemberdayaan koperasi;\n3. penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian, pembinaan Bidang\nPengawasan meliputi pemeriksaan kelembagaan dan usaha dan penilaian\nkesehatan USP dan USPPS serta penerapan sanksi, penkes diklat dan\npemberdayaan koperasi;\n4. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan, penilaian\nkesehatan, pendidikan pelatihan dan pemberdayaan koperasi; dan\n5. pelaksanaan bimbingan pengawasan, pemeriksaan kelembagaan,\npemberian sanksi, akuntabilitas, penindakan dan kepatuhan, advokasi\ndan konsultasi hukum serta fasilitasi penyelesaian permasalahan\nperkoperasian;\n6. penyiapan bahan dan koordinasi yaitu:\na) penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan wilayah\nkeanggotaan dalam Daerah;\nb) pelaksanaan fasilitasi pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan\npembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan Kantor Kas\nKoperasi Simpan Pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan\ndalam Daerah;\nc) pelaksanaan penerbitan Izin Pembukaan Kantor Cabang, Cabang\nPembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam untuk Koperasi\ndengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;\nd) pelaksanaan fasilitasi pemenuhan izin usaha pembukaan Kantor\nCabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam\nuntuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam Daerah;\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan\nUsaha Mikro yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro\nBidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan\npelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas di bidang usaha\nmikro.\nBidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menyelenggarakan\nfungsi:\n1. pengoordinasian pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;\n\n\f- 77 -\n\n2. penyusunan rencana program bidang pemberdayaan usaha mikro;\n3. pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan\npelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;\n4. pengoordinasian pendataan usaha mikro;\n5. pengoordinasian\npengembangan\nusaha\nmikro\ndengan\norientasi\npeningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;\n6. pengoordinasian pengembangan kewirausahaan;\n7. pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro ditingkat lokal\ndan nasional;\n8. penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian, pembinaan bidang\nPengembangan Usaha Mikro meliputi standardisasi dan sertifikasi produk,\npengembangan informasi dan jaringan usaha pemasaran serta fasilitasi\npengembangan wirausaha baru;\n9. penyiapan bahan penyusunan program dan perumusan kebijakan teknis\noperasional bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;\n10. penyiapan\nbahan\nkoordinasi\npengendalian\npembinaan\nbidang\npengembangan usaha mikro;\n11. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan dan\npengembangan usaha mikro; dan\n12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan\nUsaha Mikro yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 78 -\n\nLAMPIRAN XV\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS TENAGA KERJA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENEMPATAN TENAGA KERJA, PELATIHAN DAN\nTRANSMIGRASI\n\nSEKSI\nPENEMPATAN TENAGA\nKERJA DAN TRANSMIGRASI\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nHUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN\nTENAGA KERJA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 79 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI. TUGAS POKOK\nDinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan\nDaerah di bidang tenaga kerja.\nII. FUNGSI\nDinas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmelaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan\ntugas di bidang ketenagakerjaan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Tenaga Kerja.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n\n\f- 80 -\n\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan dan Transmigrasi\nBidang penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis menyelenggrakan pengurusan pemerintahan\ndan pelayanan umum, membina dan melaksankan tugas di bidang tenaga\nkerja dan transmigrasi.\nBidang\nPenempatan\nTenaga\nKerja,\nPelatihan\ndan\nTransmigrasi\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja\ndalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta\nperluasan kesempatan kerja dan tranmsigrasi kepada masyarakat;\n2. pengoordinasian penyuluhan bimbingan jabatan dalam pelayanan antar\nkerja dan perluasan kesempatan kerja dan transmigrasi kepada\nmasyarakat;\n3. pelaksanaan verifikasi penerbitan ijin kepada lembaga swasta dan\ntransmigrasi kepada masyarakat;\n4. pelaksanaan promosi dan penyebar luasan informasi dan\nsyarat-syarat\nmekanisme bekerja ke luar negeri dan transmigrasi kepada masyarakat;\n5. pengoordinasian pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) purna\npenempatan;\n6. pengoordinasian pendaftaran, perekrutan dan seleksi pencari kerja dan\ntransmigrasi;\n7. pengoordinasian pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen\nketenagakerjaan ke luar negeri;\n8. pengoordinasian pelayanan penandatanganan perjanjian kerja bagi PMI;\n9. pengoordinasian penyelesaian permasalahan PMI pra, selama dan purna\npenempatan;\n10. pengoordinasian pelaksanaan pemulangan dan kepulangan PMI;\n11. pelaksanaan penerbitan rekomendasi perpanjangan IMTA bagi TKA yang\nlokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah;\n12. pelaksanaan penerbitan perpanjangan IMTA bagi TKA yang berlokasi kerja\ndi daerah;\n13. pengoordinasian\nkegiatan\npenempatan\nkerja\ndengan\npengawas\nketenagakerjaan;\n14. perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dan\ntransmigrasi;\n15. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang\npenempatan tenaga kerja dan transmigrasi;\n16. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang penempatan tenaga kerja dan\ntransmigrasi; dan\n17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nSeksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nSeksi Penempatan Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas:\n1. merumuskan kebijakan teknis di Seksi Penempatan dan Transmigrasi;\n\n\f- 81 -\n\n2. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Seksi\nPenempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi;\n3. membina dan melaksanakan tugas di bidang penempatan tenaga kerja;\n4. memberikan tanda daftar pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) kepada\nsekolah, perguruan tinggi maupun lembaga penempatan kerja swasta;\n5. menyelenggarakan unit pendaftaran penerimaan dan penempatan calon\nPMI yang rekruter;\n6. memberikan rekomendasi paspor PMI;\n7. menyelenggarakan pemberdayaan PMI purna penempatan;\n8. melakukan penyebarluasan informasi pelaksanaan program transmigrasi\nkepada penduduk yang berpotensi menjadi transmigran;\n9. melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigran;\n10. menyusun rencana pengerahan dan fasilitasi, perpindahan transmigrasi,\npenjajakan dan melakukan kerjasama dengan daerah penerima berkaitan\ndengan penempatan lokasi;\n11. melaksanakan fasilitas dokumen\u2013dokumen kependudukan bagi para\ntransmigran dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait;\n12. monitoring dan evaluasi tranmsigran paska penempatan; dan\n13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nc. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja\nBidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai\ntugas\nmerumuskan\nkebijakan\nteknis,\nmenyelenggarakan\nurusan\npemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas di\nbidang hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.\nBidang\nHubungan\nIndustrial\ndan\nPerlindungan\nTenaga\nKerja\nmenyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan\nperlindungan tenaga kerja;\nb. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nhubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hubungan industrial dan\nperlindungan tenaga kerja; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja\nyang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 82 -\n\nLAMPIRAN XVI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nSTATISTIK, PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK\n\nSEKSI\nSTATISTIK DAN PENGELOLAAN\nINFORMASI PUBLIK\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nAPLIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN\n\nSEKSI\nINFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI\nDAN KOMUNIKASI (TIK), PERSANDIAN\nDAN KEAMANAN INFORMASI, DAN\nTEKNOLOGI\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\n\f- 83 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati dalam\nmelaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah di bidang komunikasi\ndan informatika, bidang persandian serta bidang statistik yang meliputi\nperencanaan,\npelaksanaan,\nevaluasi,\npengelolaan,\nkoordinasi\ndan\nmengendalikan seluruh kegiatan bidang komunikasi dan informatika, bidang\npersandian serta bidang statistik.\n\nII. FUNGSI\nDinas Komunikasi dan informatika menyelenggarakan fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dibidang komunikasi dan\ninformatika, bidang persandian serta bidang statistik;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang komunikasi\ndan informatika, bidang persandian serta bidang statistik berdasarkan\nkebijakan dan peraturan perundang\u2013undangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndalam rangka pelaksanaan di bidang komunikasi dan informatika, bidang\npersandian serta bidang statistik;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan dibidang komunikasi dan informatika, bidang persandian\nserta bidang statistik;\ne. pengelolaan dan pengembangan informasi dan komunikasi publik serta\naplikasi informatika;\nf. pengelolaan dan pengembangan e-government dan smart city;\ng. pemrosesan rekomendasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan bidang\nkomunikasi dan informatika;\nh. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ni. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika,\nbidang persandian serta bidang statistik;\nj. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian\nserta bidang statistik.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan\nadministratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.\n\n\f- 84 -\n\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakansosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik\nBidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai\ntugas\nmerumuskan\nkebijakan\nteknis,\nmenyelenggarakan\nurusan\npemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas di\nbidang statistik dan pengelolaan komunikasi publik.\nBidang\nStatistik,\nPengelolaan\nInformasi\ndan\nKomunikasi\nPublik\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan\nperencanaan,\npenganggaran,\npelaporan\ndan\npertanggungjawaban kinerja Bidang;\n2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,\nstandar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan\nsupervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang:\na) pelaksanaan survei, pengumpulan dan pengolahan data statistik\nsektoral, analisis data pembangunan, penyusunan kompilasi produk\nstatistik sektoral;\nb) pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;\nc) pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan\npemerintah daerah;\n\n\f- 85 -\n\n3.\n\n4.\n5.\n6.\n\nd) penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi\npublik;\ne) pelayanan informasi publik;\nf) pelayanan hubungan media;\ng) penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik; dan\nh) penyediaan akses informasi;\npelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan\nperilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin,\nmotivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;\npelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;\npelaksanaan pelaporan hasil pelaksanaan tugas\/kegiatan kepada atasan;\ndan\npelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nSeksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik\nSeksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas:\n1. menyusun\nperencanaan,\npenganggaran,\npelaporan,\ndan\npertanggungjawaban kinerja Seksi;\n2. menyiapkan bahan:\na) perumusan dan pelaksanaan kebijakan;\nb) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;\nc) pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan\nd) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang berkaitan dengan statistik\nsektoral, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah\nDaerah, serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan\nnasional dan Pemerintah Daerah;\n3. melaksanakan pengumpulan, verifikasi dan pemutakhiran data statistik\nsektoral;\n4. melaksanakan validasi data yang bersumber dari seluruh Perangkat\nDaerah, BPS dan instansi lain yang terkait dengan pengumpulan data;\n5. membangun e-database dan\/atau metadata statistik sektoral sesuai\ndengan prinsip satu data indonesia;\n6. pengembangan infrastruktur statistik sektoral;\n7. pelaksanaan analisis dan pengolahan data hasil pelaksanaan rencana\npembangunan;\n8. pelaksanaan penyusunan kompilasi produk statistik sektoral;\n9. menyusun dan mempublikasikan data statistik sektoral baik secara\nmanual\/dokumen maupun secara elektronik;\n10. menyediakan sumber data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan\nperencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan daerah;\n11. melakukan peningkatan kemampuan aparat sdm melalui bimbingan\nteknis, studi banding, dan sosialisasi statistic sectoral.\n12. melaksanakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan\nsosial);\n13. melakukan pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat);\n14. melaksanakan pengolahan aduan masyarakat;\n\n\f- 86 -\n\n15. menyusun standardisasi pertukaran informasi untuk database informasi\nlintas sektoral;\n16. melakukan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup\nnasional dan pemerintah daerah;\n17. melaksanakan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung\nkomunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;\n18. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan\nperilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin,\nmotivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;\n19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas\/kegiatan kepada atasan; dan\n20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nc. Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian\nBidang Aplikasi Informatika dan Persandian mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan\numum, membina dan melaksanakan tugas di bidang aplikasi informatika dan\npersandian.\nBidang Aplikasi Informatika dan Persandian menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan\nperencanaan,\npenganggaran,\npelaporan,\ndan\npertanggungjawaban kinerja Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian;\n2. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma,\nstandar, prosedur dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi\nserta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang:\na) layanan infrastruktur dasar data center;\nb) disaster recovery center & TIK;\nc) layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;\nd) layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;\ne) layanan manajemen data dan informasi e-Government;\nf) layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik\ndan suplemen yang terintegrasi;\ng) integrasi aptika layanan publik dan kepemerintahan;\nh) penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City;\ni) penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO)\nPemerintah Daerah;\nj) pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat;\ndan\nk) layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik\ndan kegiatan kabupaten.\nl) penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah\nDaerah;\nm) pelaksanaan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar\nPerangkat Daerah;\n3. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan\nperilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin,\nmotivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;\n4. pelaporan hasil pelaksanaan tugas\/kegiatan kepada atasan; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.\n\n\f- 87 -\n\nSeksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Persandian\ndan Keamanan Informasi dan Teknologi\nSeksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Persandian\ndan Keamanan Informasi dan Teknologi mempunyai tugas:\n1. menyusun\nperencanaan,\npenganggaran,\npelaporan,\ndan\npertanggungjawaban kinerja Seksi Infrastruktur TIK, Persandian dan\nKeamanan Informasi dan Teknologi;\n2. menyiapkanbahan:\na) perumusan dan pelaksanaan kebijakan;\nb) penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;\nc) pemberian bimbingan teknis dan supervisi;\nd) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang berkaitan dengan layanan\ninfrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK,\nlayanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,\nlayanan sistem komunikasi intra pemerintah, Persandian dan\nKeamanan informasi di kabupaten;\n3. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data\nCenter (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);\n4. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam\nimplementasi e-Government;\n5. menyelenggarakan Government Cloud Computing;\n6. menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan\npublik;\n7. menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;\n8. menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi\npemerintah;\n9. menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan\ninfrastruktur TIK oleh aparatur pemerintahan;\n10. menyelenggarakan layanan monitoring trafik internet dan intranet;\n11. melaksanakan audit TIK;\n12. menyusun teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar\nperangkat daerah;\n13. menyusun teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;\n14. melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;\n15. melaksanakan layanan keamanan informasi e-Government;\n16. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;\n17. menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;\n18. melaksanakan\npengelolaan\ninformasi\nberklasifikasi\nmelalui\npengklasifikasian dan keamanan informasi milik pemerintah daerah;\n19. melaksanakan pengelolaan proses pengamanan informasi milik\nPemerintah Daerah;\n20. melaksanakan\npengiriman,\npenyimpanan,\npemanfaaatan,\ndan\npenghancuran informasi berklasifikasi;\n21. melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di\nlingkungan Pemerintah Daerah melalui program pendidikan, pelatihan,\nfasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan seminar;\n\n\f- 88 -\n\n22. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan\nperangkat lunak dan perangkat keras persandian\/keamanan informasi;\n23. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak\npersandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;\n24. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan, asset, fasilitas, instalasi\npenting, vital, kritis melalui kontra penginderaan dan metode pengamanan\npersandian lainnya;\n25. melaksanakan pengamanan informasi elektronik;\n26. melaksanakan pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka\npengamanan informasi dan komunikasi;\n27. melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan\noperasional persandian dan keamanan informasi;\n28. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan\nperilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin,\nmotivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;\n29. melaporkan hasil pelaksanaan tugas\/kegiatan kepada atasan; dan\n30. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f- 89 -\n\nLAMPIRAN XVII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nCIPTA KARYA\n\nBIDANG\nBINA MARGA\n\nBIDANG\nPENATAAN RUANG\n\nBIDANG\nPENGAIRAN\n\nBIDANG\nBINA JASA KONSTRUKSI\nDAN PERALATAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nUPTD\n\n\f- 90 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan\nUrusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.\n\nII. FUNGSI\nDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npekerjaan umum dan penataan ruang;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan\nruang; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndaerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum dan\npenataan ruang.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n\n\f- 91 -\n\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Cipta Karya\nBidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan\ndi bidang pekerjaan umum cipta karya.\nBidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:\n1. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pekerjaan umum cipta karya;\n2. pengelolaan dan pembangunan gedung negara dan fasilitas umum;\n3. pelaksanaan pengawasan dan penertiban serta pengendalian\npembangunan gedung dan fasilitas umum;\n4. pemberian rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);\n5. pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di Daerah;\n6. pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam\nDaerah; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Bina Marga\nBidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan\ndi bidang pekerjaan umum bina marga.\nBidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:\n1. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pekerjaan umum bina marga;\n2. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum bina\nmarga; dan\n3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Penataan Ruang\nBidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan\nperumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang,\npemanfaatan ruang dan pembinaan bidang penataan ruang sesuai\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\nBidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:\n1. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang penataan ruang;\n2. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum cipta\nkarya meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tata\nbangunan gedung negara dan fasilitas umum, rencana detail dan\nrencana teknik tata ruang kawasan termasuk penetapan lokasi\nPedagang Kaki Lima (PKL);\n3. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan\nlokasi PKL;\n4. penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rincian\nTata Ruang (RRTR) Kabupaten;\n\n\f- 92 -\n\n5. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang\nDaerah; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Pengairan\nBidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan\ndaerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang\npengelolaan sumber daya air dan irigasi.\nBidang Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air dan irigasi;\n2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang sumber daya air dan irigasi;\n3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya air dan\nirigasi; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\nf.\n\nBidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan\nBidang Jasa Kontruksi dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan\nUrusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas\npembantuan di bidang bina jasa konstruksi, dan peralatan.\nBidang Jasa Kontruksi Dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang bina jasa konstruksi, peralatan, pengujian bahan dan\nkonstruksi;\n2. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina jasa konstruksi,\nperalatan, pengujian bahan dan konstruksi, termasuk pembinaan\nterhadap penyedia jasa, pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan\ndi bidang jasa konstruksi, peralatan, pengujian bahan dan konstruksi;\n3. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, peralatan, pengujian\nbahan dan konstruksi; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 93 -\n\nLAMPIRAN XVIII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PERHUBUNGAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nLALU LINTAS\n\nBIDANG\nTEKNIK SARANA DAN\nPRASARANA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nUPTD\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nANGKUTAN DAN\nTRANSPORTASI\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 94 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam\nmelaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan\nyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, koordinasi dan\nmengendalikan seluruh kegiatan bidang perhubungan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang perhubungan;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang perhubungan\nberdasarkan kebijakan dan peraturan perundang\u2013undangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan kooordinasi antar Badan\/Kantor\/Dinas dan unit kerja lainnya\ndalam rangka pelaksanaan di bidang perhubungan;\nd. pelaksanaan, pengawasan, pengendalian rencana dan program pembangunan\ndi bidang perhubungan;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang perhubungan;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,\nkoordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas kegiatan bawahan di\nbidang perhubungan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Perhubungan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pelaksanaanpembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n\n\f- 95 -\n\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumah tanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Lalu Lintas\nBidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan,\npelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pembinaan manajemen dan rekayasa\nlalu lintas di jalan kabupaten serta pembinaan penyelenggaraan kegiatan\nperparkiran di jalan kabupaten serta pembinaan keselamatan dan penertiban\ndi bidang lalu lintas.\nBidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu\nlintas di jalan kabupaten;\n2. penyiapan perencanaan kebutuhan dan penempatan kelengkapan jalan di\njalan kabupaten;\n3. penyiapan pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang\nlalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\n4. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas;\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana\nBidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan\nrencana, program kerja dan kebijakan teknis di bidang perlengkapan jalan,\nterminal, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,\nserta pengembangan sistem dan teknologi transportasi.\nBidang Teknik Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis tentang fasilitas perlengkapan jalan,\nterminal, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan\njalan, serta pengembangan sistem dan teknologi transportasi;\n\n\f- 96 -\n\n2. penetapan rencana dan program kerja di bidang teknik sarana prasarana;\n3. pelaksanaan pengadaan fasilitas perlengkapan jalan, terminal, fasilitas\npendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, serta\npengembangan sistem dan teknologi transportasi;\n4. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan,\npembangunan, dan pengoperasian Bidang Teknik Sarana dan Prasarana;\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Angkutan dan Transportasi\nBidang\nAngkutan\ndan\nTransportasi\nmempunyai\ntugas\nmelaksanakanpenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan\npembinaan manajemen angkutan orang, angkutan barang dan angkutan\nkhusus serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan transportasi.\nBidang Angkutan dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan bahan perumusan dan kebijakan di bidang angkutan dan\ntransportasi;\n2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan dan\ntransportasi;\n3. pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan\npengawasan penyelenggaraan pengangkutan orang;\n4. pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan barang dan\npengawasan penyelenggaraan pengangkutan barang;\n5. penyiapan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan atau\nbarang tertentu yang bersifat khusus;\n6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang angkutan dan\ntransportasi;\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan\nyang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 97 -\n\nLAMPIRAN XIX\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPERUMAHAN RAKYAT\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKAWASAN PERMUKIMAN\nDAN PERTANAHAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKSI\nPERTANAHAN\n\nUPTD\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 98 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai\ntugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga\ndaerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan yang\nmeliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, koordinasi dan\nmengendalikan seluruh kegiatan\nbidang perumahan rakyat, kawasan\npermukiman dan pertanahan.\n\nII. FUNGSI\nDinas\nPerumahan\nRakyat\nKawasan\nPermukiman\ndan\nPertanahan\nmenyelenggarakan fungsi:\na. perencanaan dan koordinasi penyediaan infrastruktur bidang perumahan\nrakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;\nb. perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang perumahan rakyat,\nkawasan permukiman dan pertanahan;\nc. pelaksanaan pembinaan umum, teknis dan operasional bidang perumahan\nrakyat dan kawasan permukiman berdasarkan kebijakan dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku;\nd. pelaksanaan, pengawasan, pengendalian rencana dan program pembangunan\ndi bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;\ne. pemberian rekomendasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan bidang\nperumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat, kawasan\npermukiman dan pertanahan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan\nmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan koordinasi, pengawasan,\nketatausahan dan membagi tugas kegiatan bawahan di bidang perumahan rakyat,\nkawasan permukiman dan pertanahan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tatausaha, perlengkapan\nrumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas\nPerumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik\nnegara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang berkaitan dengan\ntugasnya.\n\n\f- 99 -\n\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi\njabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Perumahan Rakyat\nBidang Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan Urusan\nPemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di\nbidang perumahan rakyat.\nBidang Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan dan penetapan Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM)\ndi bidang perumahan rakyat;\n2. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perumahan rakyat yang\nmeliputi penetapan kebijakan strategis, pengelolaan dan pemeliharaan\nperumahan rakyat;\n3. perencanaan pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban\nbencana atau relokasi program kabupaten;\n4. pelaksanaan sosialisasi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah\nkorban bencana atau relokasi program kabupaten;\n5. pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi\nprogram kabupaten;\n6. pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau relokasi\nprogram kabupaten;\n7. pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan\/atau rumah khusus;\n8. penerbitan izin pengembangan dan pembangunan perumahan\n9. penerbitan sertifikat izin kepemilikan gedung (SKGB);\n10. peningkatan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) umum;\n11. pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pembangunan\nperumahan rakyat;\n12. penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);\n13. pelaksanaan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang\nmelaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan\nPSU umum tingkat kemampuan kecil;\n14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nc. Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan\nBidang Kawasan\nPermukiman\ndan\nPertanahan\nmempunyai tugas\nmelaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan azas otonomi dan\ntugas pembantuan di bidang permukiman dan pertanahan.\nBidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang kawasan permukiman dan\npertanahan;\n2. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nkawasan permukiman dan pertanahan;\n3. penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;\n\n\f- 100 -\n\n4. penataan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh dengan luas\ndibawah 10 (sepuluh) Ha;\n5. pemberian ijin lokasi dalam 1 (satu) kabupaten dalam rangka penanaman\nmodal dan kemudahan berusaha;\n6. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk\npembangunan oleh Pemerintah Daerah;\n7. penyelesaian masalah tanah kosong, pengelolaan izin membuka tanah dan\npenatagunaan tanah;\n8. pelaksanaan inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;\n9. penerbitan izin membuka tanah;\n10. penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu kabupaten; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nSeksi Pertanahan\nSeksi Pertanahan mempunyai tugas:\n1. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemberian ijin lokasi dalam\nrangka penanaman modal dan kemudahan berusaha;\n2. melaksanakan inventarisasi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan\ndalam 1 (satu) Daerah;\n3. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam 1 (satu)\nDaerah;\n4. melaksanakan penetapan daftar masyarakat penerima santunan tanah\ndalam 1 (satu) Daerah;\n5. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti\nkerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah\nDaerah;\n6. melaksanakan inventarisasi subyek dan obyek redistribusi tanah;\n7. melaksanakan inventarisasi dan rekomendasi objek redistribusi tanah;\n8. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan redistribusi tanah objek reforma\nagrarian dalam 1 (satu) kabupaten;\n9. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam\npemanfaatan redistribusi tanah dalam 1 (satu) kabupaten;\n10. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian tanah kosong di\ndalam 1 (satu) daerah provinsi;\n11. melaksanakan inventarisasi tanah kosong;\n12. melaksanakan pemanfaatan tanah kosong;\n13. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemberian izin membuka tanah;\n14. melaksanakan pengendalian pemanfaatan tanah negara;\n15. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan\ntanah;\n16. melaksanakan pemetaan zona nilai tanah kewenangan kabupaten;\n17. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan konsolidasi tanah\nkabupaten;\n18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\n\n\f- 101 -\n\nLAMPIRAN XX\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN\nNGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS LINGKUNGAN HIDUP\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN SAMPAH DAN LIMBAH\nBAHAN BERACUN BERBAHAYA\n\nBIDANG\nPERENCANAAN PENGAWASAN DAN\nPENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN\nHIDUP\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nUPTD\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN, PENCEMARAN, KERUSAKAN\nDAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 102 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas\nPemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup.\n\nmelaksanakan\n\nUrusan\n\nII. FUNGSI\nDinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;\nb. pemberian dukungan atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang\nlingkungan hidup;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang lingkungan hidup; dan\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, memberikan dukungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,\nmembina dan melaksanakan tugas di bidang lingkungan hidup.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Lingkungan Hidup.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pelaksanaan pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n\n\f- 103 -\n\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Perencanaan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan\nHidup\nBidang perencanaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas Lingkungan\nHidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis\ndi bidang perencanaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas Lingkungan\nHidup.\nBidang Perencanaan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan\nHidup menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup\n(RPPLH) kabupaten;\n2. penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Streategis (KLHS) kabupaten;\n3. pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan\/atau kegiatan yang\nizin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan\nHidup (PPLH) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;\n4. penyelesaian Pengaduan Masyarakat di bidang PPLH kabupaten;\n5. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan\nhidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah;\n6. pemberian penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya\nBidang pengelolaan sampah dan limbah B3 mempunyai tugas merumuskan\ndan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah dan\nlimbah bahan beracun berbahaya.\nBidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. penyimpanan sementara limbah bahan beracun berbahaya;\n2. pengumpulan limbah bahan beracun berbahaya dalam 1 (satu) Daerah;\n3. pengelolaan sampah;\n4. penerbitan izin pendaur ulangan sampah\/pengelolaan sampah,\npengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang\ndiselenggarakan oleh swasta;\n5. pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan\noleh pihak swasta; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 104 -\n\nd. Bidang Pengendalian, Pencemaran, Kerusakan\ndan Pemeliharaan\nLingkungan Hidup\nBidang\npengendalian,\npencemaran,\nkerusakan\ndan\npemeliharaan\nLingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan teknis di bidang pengendalian, pencemaran, kerusakan dan\npeneliharaan Lingkungan Hidup.\nBidang Pengendalian, Pencemaran, Kerusakan\ndan Pemeliharaan\nLingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:\n1. pencegahan pencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup\nkabupaten;\n2. penanggulangan pencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup\nkabupaten;\n3. pemulihan pencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup\nkabupaten;\n4. pengelolaan keanekaragaman hayati kabupaten;\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 105 -\n\nLAMPIRAN XXI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PERTANIAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nSARANA DAN\nPRASARANA\nPERTANIAN\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPRODUKSI DAN\nPERIZINAN USAHA\nPERTANIAN\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPETERNAKAN DAN\nKESEHATAN HEWAN\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN\nPERTANIAN\n\nBIDANG\nPENGEMBANGAN SUMBER DAYA\nMANUSIA DAN KELEMBAGAAN\nPENYULUHAN PERTANIAN\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR\nDAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nUPTD\n\n\f- 106 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Pertanian mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam\nmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian dan bidang\npeternakan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.\n\nII. FUNGSI\nDinas Pertanian menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang pertanian dan\nbidang peternakan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang pertanian dan\nbidang peternakan;\nc. pemberian rekomendasi izin usaha pertanian dan peternakan;\nd. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan di\nbidang pertanian dan bidang peternakan;\ne. pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian;\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pertanian mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan\nkebijakan teknis, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas pelayanan umum lainnya di bidang pertanian dan bidang\npeternakan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pertanian.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 107 -\n\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian\nBidang Sarana dan Prasarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan,\nmengkoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis bidang sarana\ndan prasarana pertanian.\nBidang Sarana dan Prasarana Pertanian menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan teknis bidang Pengembangan dan Pembangunan\nsarana dan prasarana pertanian;\n2. pelaksanaan koordinasi bidang Pengembangan dan Pembangunan sarana\ndan prasarana pertanian;\n3. pelaksanaan kebijakan teknis bidang Pengembangan dan Pembangunan\nsarana dan prasarana pertanian;\n4. pelaksanaan pembinaan bidang Pengembangan dan Pembangunan\nsarana dan prasarana bidang pertanian;\n5. pelaksanaan pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang\nPengembangan dan Pembangunan sarana dan prasarana pertanian;\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Produksi dan Perizinan Usaha Pertanian\nBidang Produksi dan Perizinan Usaha Pertanian mempunyai tugas\nmerumuskan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan di\nbidang produksi, dan rekomendasi perizinan pertanian.\nBidang Produksi dan Perizinan Usaha Pertanian menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan SDG tanaman dan hewan dan\nmikro organisme, budidaya tanaman pangan, tanaman hortikultura dan\ntanaman perkebunan serta perizinan usaha pertanian;\n2. penyusunan kebijakan teknis peningkatan mutu dan peredaran\nbenih\/bibit tanaman dan tanaman pakan ternak;\n3. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nproduksi dan perizinan usaha pertanian;\n4. pelaksanaan koordinasi teknis di bidang produksi dan perizinan usaha\npertanian;\n\n\f- 108 -\n\n5. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang produksi dan perizinan usaha\npertanian;\n6. penetapan sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi\npertanian;\n7. pelaksanaan pembinaan di bidang produksi dan perizinan usaha\npertanian;\n8. perumusan pertimbangan teknis pemberian rekomendasi penerbitan izin\nusaha bidang pertanian;\n9. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan\nperizinan usaha pertanian; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan\nBidang Peternakan dan Kesehatan Hewan memiliki tugas merumuskan,\nmengoordinasikan dan menyelenggarakan tugas Dinas Pertanian di bidang\npeternakan dan kesehatan hewan.\nBidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan\nmasyarakat veteriner, produksi ternak dan agribisnis peternakan;\n2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nkesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, produksi ternak dan\nagribisnis peternakan;\n3. pembinaan\ndan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan hewan,\nkesehatan masyarakat veteriner, produksi ternak dan agribisnis\npeternakan;\n4. penyiapan bahan penyebaran dan pengembangan ternak; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang Perlindungan Pertanian\nBidang\nPerlindungan\nPertanian\nmempunyai\ntugas\nmerumuskan,\nmengoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang perlindungan\npertanian.\nBidang Perlindungan Pertanian menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan kebijakan teknis di bidang perlindungan pertanian;\n2. penyelenggaraan urusan pemerintaan dan pelayanan umum di bidang\nperlindungan pertanian;\n3. pelaksanaan perencanaan teknis penanganan bencana pertanian yang\nmeliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan;\n4. persiapan teknologi penanganan bencana pertanian;\n5. pelaksanaan\ntugas\ndibidang\nperlindungan\npertanian\nmeliputi\npencegahan, penanggulangan dan pemulihan;\n6. pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan pertanian;\n7. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan\nkegiatan di bidang perlindungan pertanian; dan\n8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 109 -\n\nf.\n\nBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan\nPenyuluhan Pertanian\nBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan\nPenyuluhan Pertanian mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan\ndan menyelenggarakan urusan bidang pengembangan Sumber Daya\nManusia (SDM) dan kelembagaan penyuluhan pertanian.\nBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan\nPenyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan kegiatan pengembangan SDM dan penyuluhan\npertanian;\n2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nkelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan;\n3. penyusunan dan pelaksanaan program pengembangan SDM dan\nkelembagaan penyuluhan pertanian;\n4. pengoordinasian pelaksanaan pengembangan SDM dan kelembagaan\npenyuluh pertanian;\n5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan\nSDM dan kelembagaan penyuluh pertanian; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian yang\nberkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 110 -\n\nLAMPIRAN XXII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n`\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKETAHANAN PANGAN\n\nBIDANG\nPERIKANAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 111 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan\nurusan Pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan dan perikanan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan perikanan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan di bidang ketahanan\npangan dan perikanan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan\nperikanan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas di bidang ketahanan pangan dan perikanan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n\n\f- 112 -\n\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Ketahanan Pangan\nBidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan\ndan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan\ndan evaluasi ketersediaan dan distribusi pangan, keamanan pangan dan gizi\nserta penganekaragaman pangan dan konsumsi.\nBidang Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan dan\nkonsumsi;\n2. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang\nketersediaan dan distribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan\npenganekaragaman pangan dan konsumsi;\n3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan dan\nkonsumsi;\n4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan dan\ndistribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman\npangan dan konsumsi;\n5. penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan dan\nkonsumsi;\n6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nketersediaan dan distribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan\npenganekaragaman pangan dan konsumsi;\n7. penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan,\npengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi pangan,\nkeamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan dan\nkonsumsi;\n8. penyiapan koordinasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi\npenganekaragaman konsumsi pangan;\n9. penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau\npangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;\n10. penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta\npengembangan jaringan pasar; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 113 -\n\nc. Bidang Perikanan\nBidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan\npelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan\nevaluasi perikanan budidaya, peningkatan daya saing produk perikanan dan\npengawasan sumber daya perikanan.\nBidang Perikanan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;\n2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperikanan;\n3. pelaksanaan tugas pembinaan di bidang perikanan meliputi perikanan\nbudidaya, penguatan daya saing produk perikanan dan pengawasan\nsumber daya perikanan; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 114 -\n\nLAMPIRAN XXIII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG KEARSIPAN\n\nBIDANG PERPUSTAKAAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 115 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam\nmelaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kearsipan dan\nperpustakaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan,\nkebijakan, koordinasi dan pengendalian kegiatan di bidang kearsipan dan\nperpustakaan.\n\nII. FUNGSI\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang kearsipan dan\nperpustakaan;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang kearsipan\ndan perpustakaan berdasarkan kebijakan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;\nc. perumusan kebijakan bidang kearsipan dan perpustakaan;\nd. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndalam rangka pelaksanaan di bidang kearsipan dan perpustakaan;\ne. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang kearsipan dan perpustakaan;\nf. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang kearsipan dan perpustakaan;\ng. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\nh. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan;\ndan\ni. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang kearsipan dan perpustakaan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pelaksanaan pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n\n\f- 116 -\n\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nPerangkat Daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan\nPerpustakaan yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Kearsipan\nBidang Kearsipan mempunyai tugas penyusunan pedoman teknis kearsipan,\npembinaan, penataan, pengelolaan, pengawasan, pelestarian dan pelayanan\narsip Daerah.\nBidang Kearsipan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan pedoman teknis pengelolaan arsip, pembinaan, pendataan,\npenataan, penyusutan, pelestarian dan pelayanan arsip;\n2. penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan kapasitas\nUnit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah;\n3. penyelenggara pengelolaan arsip dinamis Daerah;\n4. penyelenggara pengelolaan dan pengembangan arsip statis Daerah;\n5. penyelenggara pengelolaan simpul jaringan informasi kearsipan nasional\ntingkat kabupaten;\n6. penyelenggara pemeliharaan, perlindungan dan penyelamatan fisik dan\ninformasi arsip;\n7. penyelenggara perizinan penggunaan arsip;\n8. penyiapan bahan pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan\nPerpustakaan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 117 -\n\nc. Bidang Perpustakaan\nBidang perpustakaan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan,\npembinaan, pelayanan, pelestarian koleksi pustaka dan evaluasi program\nbidang perpustakaan.\nBidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran serta\nevaluasi bidang perpustakaan;\n2. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan\nlayanan, pengembangan dan pengolahan bahan perpustakaan\n3. pelaksanaan pembinaan perpustakaan;\n4. pengembangan SDM Tenaga Perpustakaan;\n5. pengembangan minat baca dan promosi budaya baca pada masyarakat;\n6. pengembangan jaringan informasi perpustakaan;\n7. penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas kelompok jabatan\nfungsional;\n8. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka pelaksanaan\ntugas;\n9. pelaksanaan pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno;\n10. penyiapan bahan pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan\nPerpustakaan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 118 -\n\nLAMPIRAN XXIV\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nSATUAN POLISI PAMONG PRAJA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA SATUAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nOPERASIONAL DAN\nPERLINDUNGAN MASYARAKAT\n\nBIDANG\nPENEGAKAN PERATURAN DAERAH\nDAN PERATURAN KEPALA DAERAH\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 119 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nSatuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah\ndan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan\nketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.\n\nII. FUNGSI\nSatuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan program penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala\ndaerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta\npenyelenggaraan perlindungan masyarakat;\nb. pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala\ndaerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat\nserta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;\nc. pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala\ndaerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta\npenyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait;\nd. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas\npelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;\ne. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penegakan peraturan daerah dan\nperaturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan\nketentraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas; dan\ng. pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Bupati yang\nberkaitan dengan tugasnya.\nIII. KEPALA SATUAN\nKepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahaan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang satuan polisi pamong praja.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pelaksanaan pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n\n\f- 120 -\n\n7. pelaksanaan kegiatan administrasi pendapatan daerah kewenangan\nperangkat daerah;\n8. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n9. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n10. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat\nBidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas\nmelaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan\nperlindungan masyarakat.\nBidang Operasional dan Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:\n1. pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui\ndeteksi dini dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, pelaksanaan\npatroli, pengamanan dan pengawalan;\n2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban\numum serta perlindungan masyarakat tingkat kabupaten;\n3. pelaksanaan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka\nketentraman dan ketertiban umum;\n4. peningkatan kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan\nPerlindungan Masyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang\nbernuansa Hak Azasi Manusia;\n5. penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketertiban umum dan\nketenteraman masyarakat;\n6. penyediaan layanan dalam rangka dampak penegakan peraturan daerah\ndan peraturan kepala daerah; dan\n7. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong\nPraja yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 121 -\n\nc. Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah\nBidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah\nmempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala\ndaerah.\nBidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;\n2. pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah\ndan peraturan kepala daerah;\n3. penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala\ndaerah dan pengamanan aset daerah;\n4. pengembangan kapasitas dan karier Penyidik Pegawai Negeri Sipil\n(PPNS); dan\n5. pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong\nPraja yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 122 -\n\nLAMPIRAN XXV\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nDINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENCEGAHAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPEMADAMAN,\nPENYELAMATAN DAN\nSARANA PRASARANA\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 123 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nDinas\nPemadam\nKebakaran\ndan\nPenyelamatan\nmempunyai\ntugas\nmenyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban\numum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.\n\nII. FUNGSI\nDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan fungsi:\na. pelaksanaan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan,\npenanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam Daerah;\nb. penyelenggaraan, penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan\nsarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;\nc. penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non\nkebakaran;\nd. penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang kebakaran;\ne. pelaksanaan inspeksi perlatan proteksi kebakaran;\nf. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;\ng. penyelenggaraan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan\nfungsional analisis kebakaran;\nh. penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi\nmembahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana;\ni. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran;\nj. pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran;\nk. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku\nkepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan\nkebakaran;\nl. pelaksanaan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi\nkorban kebakaran dan\/atau terdampak kebakaran;\nm. penyelenggaraan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara\nterintegritas;\nn. pelaksanaan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat\ndipertanggungjawabkan; dan\no. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas:\na. merumuskan kebijakan program Dinas Pemadam Kebakaran dan\nPenyelamatan berdasarkan kebijakan teknis di bidang ketentraman,\nketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;\nb. menetapkan tujuan dan sasaran Dinas Pemadam Kebakaran dan\nPenyelematan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;\nc. menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas\nPemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai kebijakan Pemerintah\nDaerah; dan\nd. mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan tugas dan kegiatan\nDinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai kebijakan Pemerintah\nDaerah.\n\n\f- 124 -\n\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrative dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam\nKebakaran dan Penyelamatan yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. pelaksanaan urusan persuratan;\n2. pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan administrasi\njabatan fungsional;\n6. sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Pencegahan\nBidang pencegahan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan di bidang pencegahan.\nBidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:\n1. pengkajian risiko, pencegahan dan mitigasi kejadian kebakaran dan\npenyelamatan, serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran dalam\nwilayah kabupaten;\n2. pengkajian, penyusunan bahan dan program pengembangan dan\npeningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;\n3. pembentukan dan peningkatan kapasitas Barisan Relawan Kebakaran\n(BALAKAR), serta sosialisasi dan edukasi dalam pemberdayaan\nmasyarakat dan dunia usaha;\n4. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran; dan\n5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam\nKebakaran dan Penyelamatan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 125 -\n\nc. Bidang Pemadaman, Penyelamatan dan Sarana Prasarana\nBidang pemadaman, penyelamatan dan sarana prasarana mempunyai tugas\nmelaksanakan kebijakan di bidang pemadaman, penyelamatan dan srana\nprasarana.\nBidang\nPemadaman,\nPenyelamatan\ndan\nSarana\nPrasarana\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. penyelenggaraan pencegahan, layanan respon cepat (response time)\npengendalian operasi, penyelenggaraan pemadaman dan pengendalian\nkebakaran dalam wilayah kabupaten, dan pengendalian penanganan\nbahan berbahaya beracun kebakaran dalam wilayah kabupaten;\n2. penyelenggaraan layanan respon cepat (response time), pengendalian\noperasi, penyelenggaraan penyelamatan dan evakuasi korban dan\nterdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia, dan operasi\ndarurat non kebakaran;\n3. penilaian, pemetaan, standardisasi, pengkajian kebutuhan, pengadaan,\npemeliharaan,\nperawatan\nsarana\nprasarana\npemadaman\ndan\npenyelamatan dan alat pelindung diri petugas, sarana prasarana\nkebakaran bagi kelompok masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi\ndan pelaporan kebakaran secara terintegrasi antara pusat, provinsi, dan\nkabupaten, penyajian dan pengolahan data kebakaran secara akurat dan\ndapat dipertanggungjawabkan; dan\n4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pemadam\nKebakaran dan Penyelamatan yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 126 -\n\nLAMPIRAN XXVI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN\nNGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN DAN FUNGSI\nBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG I\n(BIDANG PERENCANAAN,\nPENGENDALIAN DAN EVALUASI\nPEMBANGUNAN DAERAH)\n\nBIDANG II\n(BIDANG PERENCANAAN\nPEMERINTAHAN DAN\nPEMBANGUNAN MANUSIA)\n\nBIDANG III\n(BIDANG PERENCANAAN\nPEREKONOMIAN, SUMBER DAYA\nALAM, INFRASTRUKTUR DAN\nKEWILAYAHAN)\n\nBIDANG IV\n(BIDANG PENELITIAN DAN\nPENGEMBANGAN)\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 127 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Perangkat Daerah unsur\npembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam\npenyelenggaraan unsur penunjang Urusan Pemerintahan bidang perencanaan\npembangunan daerah, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan\nDaerah, mempunyai tugas pokok penyusunan dan kebijakan daerah di bidang\nperencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.\n\nII. FUNGSI\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;\nb. perumusan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;\nc. pengordinasian penyusunan rencana pembangunan daerah;\nd. penyelenggaraan unsur pendukung Urusan Pemerintahan bidang penelitian\ndan pengembangan;\ne. pembinaan dan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan\npembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;\nf. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang\nperencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan; dan\ng. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas\nmerumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian\ndan pengembangan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;\n2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah;\n3. pengoordinasian pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan\n(Musrenbang: RPJPD, RPJMD dan RKPD);\n4. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan\ndaerah pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;\n\npembangunan\n\n\f- 128 -\n\n5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi\nketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama,\nhubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah;\n6. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;\n7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik\/kekayaan negara dan\nlayanan pengadaan barang\/jasa di lingkup Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah;\n8. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas\ncapaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja\npengadaan barang\/jasa milik negara; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai\nkebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;\n2. melaksanakan\npenyusunan\nrencana\npengelolaan\nadministrasi\nkepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;\n3. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk\noptimalisasi pelaksanaan tugas unit;\n4. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk\nkelancaran tugas unit;\n5. menyusun\ndaftar\ninduk\nkepegawaian\nsesuai\npetunjuk\npelaksanaan\/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian;\n6. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui Daftar Urut\nKepangkatan (DUK) dan Nominatif untuk tertibnya administrasi\nkepegawaian;\n7. melaksanakan konsultasi pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan\nmaupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;\n8. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para Kepala Subbagian\nmelalui rapat\/pertemuan untuk penyatuan pendapat;\n9. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan\nevaluasi; dan\n10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas\ndan fungsinya.\nb. Bidang I (Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan\nDaerah)\nBidang I (Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan\nDaerah) menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan\npembangunan daerah;\n2. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;\n\n\f- 129 -\n\n3. pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi\npembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;\n4. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di\ndaerah;\n5. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian,\nevaluasi dan informasi pembangunan daerah;\n6. Pengoordinasian dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan\nperencanaan dan penganggaran di daerah;\n7. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan\ndaerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil\nrencana pembangunan daerah;\n8. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak\nlanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan\nkegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;\n9. pelaksanaan\nidentifikasi\npermasalahan\npembangunan\ndaerah\nberdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;\n10. penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;\n11. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik\nsebagai bahan dokumentasi;\n12. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan\npembangunan daerah;\n13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan\npembangunan daerah;\n14. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan\nprogram dan kegiatan pembangunan daerah;\n15. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program\npembangunan daerah; dan\n16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\ndan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang II (Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia)\nBidang II (Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia)\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan\ndaerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);\n2. pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah dan\nRencana Kerja Perangkat Daerah;\n3. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);\n4. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait\nRPJPD, RPJMD dan RKPD;\n5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;\n6. pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat\nDaerah;\n7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan\nKementerian\/Lembaga di provinsi dan kabupaten;\n\n\f- 130 -\n\n8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas\nnasional;\n9. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerja sama antar\ndaerah;\n10. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat\nDaerah; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang III (Bidang Perencanaan Perekonomian, dan Sumber Daya Alam,\nInfrastruktur dan Kewilayahan)\nBidang III (Bidang Perencanaan Perekonomian, dan Sumber Daya Alam,\nInfrastruktur dan Kewilayahan) menyelenggarakan fungsi:\n1. Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan\ndaerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);\n2. Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah;\n3. mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan\nRKPD);\n4. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait\nRPJPD, RPJMD dan RKPD;\n5. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;\n6. Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat\nDaerah;\n7. Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan\nKementerian\/Lembaga di provinsi dan kabupaten;\n8. Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas\nnasional;\n9. Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar\ndaerah;\n10. Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat\ndaerah kabupaten; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.\ne. Bidang IV (Bidang Penelitian dan Pengembangan)\nBidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan\npenelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan, ekonomi\ndan pembangunan, inovasi dan teknologi.\nBidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan\nkebijakan\nteknis penelitian\ndan\npengembangan\nPemerintahan Daerah;\n2. penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan\npengembangan Pemerintahan Daerah;\n3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di Pemerintahan Daerah;\n4. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup Urusan Pemerintahan\nDaerah;\n\n\f- 131 -\n\n5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;\n6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan\npengembangan di Daerah;\n7. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan\nlingkup Pemerintahan Daerah;\n8. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah yang bekaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 132 -\n\nLAMPIRAN XXVII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nBADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPERENCANAAN ANGGARAN\nDAERAH\n\nBIDANG\nPERBENDAHARAAN\n\nBIDANG\nAKUNTANSI DAN PELAPORAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN BARANG\nMILIK DAERAH\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 133 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan\nurusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan\ndi bidang pengelolaan keuangan dan aset.\n\nII. FUNGSI\nBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npengelolaan keuangan dan aset;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan\naset;\nd. pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Bendahara\nUmum Daerah (BUD); dan\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndaerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan\naset.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis\nyang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan\nrumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Badan\nPengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaanfasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan\nKeuangan dan Aset Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 134 -\n\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan barang\nmilik daerah;\n5. melaksanakan\nurusan\nkepegawaian,\npembinaan\naparatur\ndan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah\nBidang Perencanaan Anggaran Daerah mempunyai tugas menyiapkan,\nmengoordinir,\nmengumpulkan,\nmengolah,\nmenganalisis\ndata\ndan\nmelaksanakan kebijakan di Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.\nBidang Perencanaan Anggaran Daerah menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan\nrancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon\nAnggaran Sementara (PPAS) dan rancangan perubahan KUA dan\nperubahan PPAS;\n2. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan verifikasi Rencana Kerja dan\nAnggaran (RKA)\/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan PPKD\ndan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKAP)\/DPPA SKPD dan\nPPKD;\n3. penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati\ntentang Penjabaran APBD;\n4. penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Peraturan\nBupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan Peraturan Bupati\ntentang Perubahan Penjabaran APBD;\n5. penyusunan regulasi bidang anggaran;\n6. pelaksanaan koordinasi perencanaan anggaran pendapatan, anggaran\nbelanja daerah dan anggaran pembiayaan; dan\n7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan\nKeuangan dan Aset Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Perbendaharaan\nBidang Perbendaharaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah,\nmenganalisis data dan melaksanakan kebijakan di bidang perbendaharaan.\nBidang Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian pengelolaan kas daerah;\n2. pengoordinasian penatausahaan keuangan daerah;\n3. pengoordinasian pengelolaan dana transfer;\n\n\f- 135 -\n\n4. pengoordinasian pemprosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar\nSurat Perintah Pencairan Dana (SP2D);\n5. pengoordinasian pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen\nSurat Perintah Membayar (SPM) yang telah diverifikasi oleh PPK SKPD\ndan penerbitan SKPP;\n6. pengoordinasian penyusunan laporan realisasi penerimaan dan\npengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan pelaksanaan\npemungutan\/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga\n(PFK);\n7. pengoordinasian pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul\nakibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis pembiayaan dan\npenempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas;\n8. pengoordinasian rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta\npemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan instansi terkait;\n9. pengoordinasian pelaksanaan pengendalian dan penerbitan anggaran\nkas dan SPD;\n10. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nperbendaharaan; dan\n11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan\nKeuangan dan Aset Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Akuntansi dan Pelaporan\nBidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas merumuskan dan\nmelaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis akuntansi dan pelaporan\nkeuangan serta menyusun laporan keuangan Pemerintah Daerah.\nBidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:\n1. pengoordinasian akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;\n2. pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban\npelaksanaan APBD;\n3. pengoordinasian kegiatan penyusunan racangan Peraturan Daerah\ntentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;\n4. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan\nPPKD;\n5. penyusunan\ntanggapan\nterhadap\nLHP\nBPK\natas\nlaporan\npertanggungjawaban pelaksanaan APBD;\n6. pelaksanaan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan kerugian\ndaerah;\n7. pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta\npembiayaan;\n8. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;\n9. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan\nakuntansi Pemerintah Daerah;\n10. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan\nPemerintah Daerah;\n11. pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial;\n12. pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan\nkeuangan Pemerintah Daerah sesuai sistem akuntansi Pemerintah\nDaerah;\n13. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang akuntansi dan\npelaporan; dan\n14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan\nKeuangan dan Aset Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\n\n\f- 136 -\n\ne. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah\nBidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\nPengelolaan Barang Milik Daerah.\nBidang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyelenggarakan fungsi:\n1. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data sebagai bahan penyusunan\nkebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;\n2. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidangpengelolaan\nbarang milik daerah;\n3. pengelolaan administrasi kegiatan di bidang pengelolaan barang milik\ndaerah;\n4. mengoordinasi dan menyiapkan standar harga dan standar barang;\n5. penyusunan dan mengusulkan pengurus barang dan penyimpan barang\nperangkat daerah;\n6. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nmeneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan\nrencana kebutuhan barang milik daerah kepada pengelola barang;\n7. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nmeneliti dan memberikan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan\nrencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah kepada pengelola\nbarang;\n8. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan kepada pengelola barang atas pengajuan usul pemanfaatan\ndan pemindahtanganan barang milik daerah;\n9. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan kepada pengelola barang untuk mengatur pelaksanaan\npenggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik\ndaerah;\n10. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan\nkepada\npengelola\nbarang\natas\npelaksanaan\npemindahtangananbarangmilikdaerah;\n11. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\npengelola barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang milik\ndaerah;\n12. pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan\/atau bangunan yang\ntelah diserahkan dari pengguna barang yang tidak digunakan untuk\nkepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan\nsedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada bupati melalui pengelola\nbarang, serta barang milik daerah yang berada pada pengelola barang;\n13. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka mengamankan\ndan memelihara barang milik daerah;\n14. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\npengelola barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan\nbarang milik daerah;\n15. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penatausahaan barang milik\ndaerah;\n\n\f- 137 -\n\n16. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka menyusun\nlaporan barang milik daerah;\n17. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengelolaan barang milik daerah; dan\n18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelolaan\nKeuangan dan Aset Daerah yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 138 -\n\nLAMPIRAN XXVIII\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN\nNGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nBADAN PENDAPATAN DAERAH\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBKOORDINATOR DAN KELOMPOK\nJABATAN FUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPELAYANAN DAN PENGEMBANGAN\nPENDAPATAN DAERAH\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN PENDAPATAN\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN DAN EVALUASI\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 139 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nBadan Pendapatan Daerah mempunyai\nPemerintahan Daerah di bidang pendapatan.\n\ntugas\n\nmelaksanakan\n\nurusan\n\nII. FUNGSI\nBadan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pendapatan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan;\nd. pelaksanaan administrasi Badan Pendapatan Daerah;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas di bidang pendapatan.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Badan Pendapatan Daerah.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan barang milik\ndaerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional; dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n\n\f- 140 -\n\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan;\n6. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas\ndan fungsinya\nb. Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah\nBidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas\nmengumpulkan, mengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan\ndi bidang pelayanan dan pengembangan pendapatan daerah.\nBidang\nPelayanan\ndan\nPengembangan\nPendapatan\nDaerah\nmenyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis pelayanan dan pengembangan pendapatan\ndaerah;\n2. perumusan kebijakan tentang intensifikasi pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\n3. melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan\npendapatan daerah;\n4. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem dan prosedur pelayanan\ndan pengembangan pendapatan daerah;\n5. perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak\ndaerah dan retribusi daerah;\n6. perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan\ninformasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat;\n7. merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi daerah;\n8. melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan\nkebijakan pendapatan daerah;\n9. melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan\nretribusi;\n10. sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;\n11. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npelayanan dan pengembangan;\n12. pengelolaan administrasi di bidang pelayanan dan pengembangan;\n13. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npelayanan dan pengembangan; dan\n14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Pengelolaan Pendapatan\nBidang Pengelolaan Pendapatan mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\npengelolaan pendapatan.\nBidang Pengelolaan Pendapatan menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pendapatan;\n\n\f- 141 -\n\n2. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengelolaan pendapatan;\n3. pengelolaan administrasi di bidang pengelolaan pendapatan;\n4. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem dan prosedur\npengelolaan pendapatan;\n5. pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi;\n6. pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah,\nsumber penerimaan daerah lainnya;\n7. penatausahaan pembayaran, penyetoran, pelimpahan dan pembagian\nhasil penerimaan, biaya pemungutan, piutang pajak daerah,\nrestitusi\/kompensasi;\n8. pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penetapan, pajak daerah dan\nretribusi daerah;\n9. pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\n10. pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak;\n11. penyusunan laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah;\n12. pelaporan pendapatan daerah;\n13. pelaksanaan pendaftaran dan pendataan obyek dan subyek pajak daerah\ndan retribusi daerah;\n14. pelaksanaan penghitungan, penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan\nPajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan\nsurat ketetapan lainnya;\n15. pelaksanaan\npenelitian,\npenyiapan,\npenyampaian,\npembetulan,\npembuatan salinan, dan pencocokkan hasil keluaran berupa DHR,\nSPPT\/SKP\/DHKP\/DHKT dan buku induk potensi pajak daerah;\n16. pengoordinasian dengan instansi lainnya dalam pelaksanaan tugas\nbidang pengelolaan pendapatan;\n17. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengelolaan pendapatan; dan\n18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah yang berkaitan dengan tugasnya.\nd. Bidang Pengendalian dan Evaluasi\nBidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\npengendalian dan evaluasi.\nBidang Pengendalian dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi pendapatan\ndaerah;\n2. perumusan kebijakan tentang pengendalian dan evaluasi pajak daerah\ndan retribusi daerah;\n3. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengendalian dan evaluasi;\n4. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem dan prosedur\npengendalian dan evaluasi;\n\n\f- 142 -\n\n5. pelaksanaan pelayanan permohonan pembatalan, keberatan dan\npengurangan;\n6. pengendalian dan evaluasi kebijakan pelayanan pajak dan retribusi\ndaerah yang berbasis teknologi informasi;\n7. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan\nevaluasi kebijakan pendapatan daerah;\n8. pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah;\n9. pelaksanaan pengendalian benda berharga;\n10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan pendapatan;\n11. perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pajak daerah;\n12. perumusan kebijakan tentang sistem informasi pelayanan pajak daerah\ndan retribusi daerah;\n13. pengelolaan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah;\n14. pengembangan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah;\n15. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan\ninformasi pajak daerah dan retribusi daerah;\n16. pelaksanaan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi\ndaerah.\n17. pengelolaan administrasi di bidang pengendalian dan evaluasi;\n18. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengendalian dan evaluasi; dan\n19. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 143 -\n\nLAMPIRAN XXIX\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nBADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPENGADAAN, DATA\nDAN MUTASI ASN\n\nBIDANG\nPENINGKATAN KAPASITAS\nDAN KINERJA ASN\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENGEMBANGAN SUMBER DAYA\nMANUSIA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 144 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai\ntugas melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian, pendidikan dan\npelatihan serta pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan\ndaerah.\n\nII. FUNGSI\nBadan\nKepegawaian\ndan\nPengembangan\nSumber\nDaya\nManusia\nmenyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, data\ndan mutasi pegawai, peningkatan kapasitas ASN, penilaian kinerja pegawai\ndan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;\nb. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian,\ndata dan mutasi pegawai, peningkatan kapasitas ASN, penilaian kinerja\npegawai dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;\nc. pemantauan,\nevaluasi,\ndan\npelaporan\npelaksanaan\ntugas\ndukungan teknis di bidang pengadaan, pemberhentian, data dan mutasi\npegawai, peningkatan kapasitas ASN, penilaian kinerja pegawai dan\npengembangan kompetensi sumber daya manusia;\nd. pembinaan\nteknis\npenyelenggaraan\nfungsi-fungsi\npenunjang\nurusan pemerintahan daerah di bidang pengadaan, pemberhentian, data\ndan mutasi pegawai, peningkatan kapasitas ASN, penilaian kinerja pegawai\ndan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;\ne. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta\nprogram dan pelaporan;\nf. perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik\ndaerah yang menjadi tanggung jawab badan;\ng. perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan\npelayanan publik;\nh. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan\npengembangan karier; dan\ni. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia\nmempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi\ndan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang kepegawaian, pendidikan\ndan sumber daya manusia.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\n2. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\n\n\f- 145 -\n\n3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang\nmilik negara dan barang milik daerah;\n4. pembinaan aparatur;\n5. pengelolaan urusan kepegawaian;\n6. pembinaan dan koordinasi penyusunan dan pelaporan pelaksanaan\nprogram dan anggaran;\n7. pelaksanaan fasilitasi pengelolaan barang milik negara dan daerah;\n8. pembinaan dan koordinasi urusan kepegawaian;\n9. pengelolaan administrasi jabatan fungsional;dan\n10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\ndan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan persuratan;\n2. melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;\n3. melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban\nkantor;\n4. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, barang milik negara dan\nbarang milik daerah;\n5. melaksanakan urusan kepegawaian, pembinaan aparatur dan\nadministrasi jabatan fungsional;\n6. melaksanakansosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\n7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Pengadaan, Data dan Mutasi ASN\nBidang Pengadaan, Data dan Mutasi ASN mempunyai tugas membantu\nKepala Badan dalam menetapkan perencanaan, pengadaan dan pemetaaan\ninformasi kepegawaian ASN serta pengembangan karir dan promosi ASN.\nBidang Pengadaan, Data dan Mutasi ASN menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan bahan kebijakan dan pengoordinasian pengadaan dan\npemberhentian PNS dan PPPK;\nb. penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk\npelaksanaan pengadaan ASN;\nc. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengadaan ASN;\nd. pelaksanaan evaluasi pengadaan dan pemberhentian PNS dan PPPK;\ne. pelaksanaan fasilitasi profesi ASN;\nf. perumusan bahan kebijakan pengelolaan data dan informasi ASN;\ng. pengelolaan sistem informasi dan data kepegawaian;\nh. pelaksanaan evaluasi data, informasi dan sistem informasi kepegawaian;\ni. pengelolaan mutasi dan promosi ASN;\nj. pengelolaan kenaikan pangkat ASN; dan\nk. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\ndan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan\ntugasnya.\n\n\f- 146 -\n\nc. Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kinerja ASN\nBidang Peningkatan Kapasitas dan Kinerja ASN mempunyai tugas\nmembantu Kepala Badan dalam menetapkan perencanaan, pengadaan dan\npemetaaan peningkatan kapasitas ASN dan jabatan fungsional, penilaian\ndan evaluasi kinerja aparatur dan pembinaan disiplin dan penghargaan\nASN.\nBidang Peningkatan Kapasitas dan Kinerja ASN menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan perencanaan program dan kegiatan bidang peningkatan\nkapasitas dan kinerja ASN;\n2. pelaksanaan perumusan kebijaksanaan dan pengoordinasian kegiatan\nbidang peningkatan kapasitas dan kinerja ASN;\n3. perencanaan, pengadaan dan pemetaaan peningkatan kapasitas ASN;\n4. perumusan kebijakan pembinaan pegawai dan peningkatan kapasitas\nASN;\n5. pengelolaan assesment centre;\n6. pengelolaan data, pengangkatan dan pemberhentian ASN dengan jabatan\nfungsional;\n7. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait;\n8. pelaksanaan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta membuat\nlaporan hasil pelaksanaan tugas; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\ndan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nd. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia\nBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu\nKepala\nBadan\ndalam\nmenetapkan\nperencanaan,\npenyusunan,\npenyelenggaraan, pembinaan, pengembangan, kompetensi teknis dan\nsertifikasi, kelembagaan, pengembangan kompetensi manajerial dan\nfungsional.\nBidang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:\n1. perumusan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi\nteknis bagi jabatan administrasi penyelenggara pemerintahan;\n2. penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis bagi jabatan\nadministrasi penyelenggara pemerintahan;\n3. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan\npelaporan pengembangan kompetensi teknis bagi jabatan administrasi\npenyelenggara pemerintahan;\n4. perumusan kebijakan teknis dan rencana sertifikasi kompetensi,\npengelolaan kelembagaan, tenaga pengembangan kompetensi, sumber\nbelajar, kerjasama, pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan\npimpinan tinggi, kepemimpinan dan prajabatan, serta jabatan\nfungsional;\n5. pelaksanaan sertifikasi kompetensi;\n6. pelaksanaan kerjasama antar lembaga;\n7. penyelenggaraan pengembangan kompetensi bagi pimpinan daerah,\njabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan\nprajabatan;\n\n\f- 147 -\n\n8. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan\npelaporan pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan kelembagaan dan tenaga\npengembang kompetensi, pengelolaan sumber belajar, dan kerja sama\nserta pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan\ntinggi, jabatan fungsional, kepemimpinan dan prajabatan; dan\n9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\ndan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkaitan dengan\ntugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 148 -\n\nLAMPIRAN XXX\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nBADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nKESATUAN BANGSA\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPOLITIK DALAM NEGERI DAN\nORGANISASI KEMASYARAKATAN\nSUBKOORDINATOR DAN\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\n\f- 149 -\n\nB. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI. TUGAS POKOK\nBadan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas dan kewajiban dalam\npenyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik.\nII. FUNGSI\nBadan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\nb. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi pancasila dan wawasan\nkebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan\ndemokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,\npembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan\ngolongan\nlainnya,\npembinaan\ndan\npemberdayaan\norganisasi\nkemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan\nkonflik sosial di wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan;\nc. pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi pancasila dan\nwawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan\ndemokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,\npembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan\ngolongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan\nkewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\nd. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi pancasila\ndan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan\nkehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya,\npembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan\ngolongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaan\nkewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah kabupaten\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;\ne. pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;\nf. pelaksanaan administrasi kesekretariatan Badan Kesatuan Bangsa dan\nPolitik; dan\ng. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan\ntugasnya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, memberikan dukungan penyelenggaraan Pemerintahan\nDaerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan\npolitik.\na. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di\nlingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\n1. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan\nKesatuan Bangsa dan Politik;\n\n\f- 150 -\n\n2. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan\nBadan Kesatuan Bangsa dan Politik;\n3. pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kesatuan\nBangsa dan Politik;\n4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di\nlingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;\n5. pengelolaan urusan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Kesatuan\nBangsa dan Politik; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesatuan\nBangsa dan Politik yang berkaitan dengan tugasnya.\nSubbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\n1. melaksanakan urusan administrasi surat-menyurat dan kehumasan\npengelolaan tata naskah dinas;\n2. melaksanakan koordinasi hubungan masyarakat dan keprotokolan;\n3. melaksanakan pengelolaan administrasi barang dan aset\/inventaris\nkantor dan kerumahtanggaan;\n4. melaksanakanpembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;\n5. melaksanakankoordinasi dan sinkronisasi pengelolaan di bidang\nketatausahaan, administrasi perlengkapan, aset, kerumahtanggaan dan\nkepegawaian;\n6. menyusun laporan kegiatan pengelolaan administrasi ketatausahaan dan\nketatalaksanaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan administrasi\nkepegawaian; dan\n7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ntugas dan fungsinya.\nb. Bidang Kesatuan Bangsa\nBidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas\nBadan Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ideologi, wawasan\nkebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan,\nBhinneka Tunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi,\nsosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi\nkerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan\ndini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan\nLembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi\nkelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik.\nBidang Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:\n1. penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela\nnegara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika,\nsejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi\npencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat\nberagama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini,\nkerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan\nlembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi\nkelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik;\n\n\f- 151 -\n\n2. perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan,\nbela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka\nTunggal Ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial,\nbudaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi\nkerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta\nkewaspadaan dini, kerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga\nkerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara,\nserta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan\nkonflik;\n3. pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela\nnegara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika,\nsejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi\npencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat\nberagama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini,\nkerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan\nlembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi\nkelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik;\n4. pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela\nnegara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika,\nsejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi\npencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat\nberagama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini,\nkerjasama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan\nlembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi\nkelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik;\n5. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi,\nwawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran\nkebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika , sejarah kebangsaan, serta\nketahanan\nekonomi,\nsosial,\nbudaya,\nfasilitasi\npencegahan\npenyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan\npenghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerjasama intelijen,\npemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing,\nkewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan\nbidang kewaspadaan dan penanganan konflik; dan\n6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesatuan\nBangsa dan Politik yang berkaitan dengan tugasnya.\nc. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan\nBidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai\ntugas melaksanakan sebagian tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di\nbidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi,\nfasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik,\npemilihan umum\/ pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi\npolitik serta pendaftaran organisasi masyarakat (ormas), pemberdayaan\normas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas\nasing.\nBidang Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya\npolitik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan,\nperwakilan dan partai politik, pemilihan umum\/pemilihan umum kepala\ndaerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas,\npemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan\normas dan ormas asing;\n\n\f- 152 -\n\nb. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik,\netika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan\npemerintahan,\nperwakilan\ndan\npartai\npolitik,\npemilihan\numum\/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta\npendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa\normas, pengawasan ormas dan ormas asing;\nc. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik,\npeningkatan\ndemokrasi,\nfasilitasi\nkelembagaan\npemerintahan,\nperwakilan dan partai politik, pemilihan umum\/pemilihan umum kepala\ndaerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas,\npemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan\normas dan ormas asing;\nd. pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya\npolitik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan,\nperwakilan dan partai politik, pemilihan umum\/pemilihan umum kepala\ndaerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran ormas,\npemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan\normas dan ormas asing;\ne. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan\npolitik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi\nkelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan\numum\/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta\npendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa\normas, pengawasan ormas dan ormas asing; dan\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kesatuan\nBangsa dan Politik yang berkaitan dengan tugasnya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 153 -\n\nLAMPIRAN XXXI\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2022\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nKECAMATAN\nA. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN\n\nCAMAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nPERENCANAAN DAN\nKEUANGAN\n\nSEKSI\nPEMERINTAHAN DAN PELAYANAN\nPUBLIK\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT\n\nUPTD\/UPTB\n\nDESA\n\nSEKSI\nKETENTERAMAN, KETERTIBAN\nDAN PEMERINTAHAN UMUM\n\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN PENGAWASAN\nPEMERINTAHAN DESA\n\nKELURAHAN\n\nSUBBAGIAN\nUMUM DAN KEPEGAWAIAN\n\n\f- 154 -\n\nB. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN\n\nLURAH\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKSI\nPEMERINTAHAN DAN\nPELAYANAN PUBLIK\n\nSEKRETARIAT\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT\n\nSEKSI\nKETENTERAMAN, KETERTIBAN\nDAN PEMERINTAHAN UMUM\n\n\f- 155 -\n\nC. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI\nI.\n\nTUGAS POKOK\nCamat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan\nmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk\nmenangani sebagian urusan otonomi daerah.\n\nII. FUNGSI\nCamat menyelenggarakan fungsi:\na. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat\nkecamatan;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak\ndilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah yang ada di kecamatan;\nc. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;\nd. pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat;\ne. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan desa\/kelurahan;\nf. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban\numum;\ng. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan\nBupati;\nh. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Bupati;\ndan\ni. pelaksanaan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan\npengawasan Pemerintahan Desa.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan\nadministrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan penyiapan bahan\nkoordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian\npelaksanaan teknis;\nb. pengelolaan urusan keuangan;\nc. pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata usaha\nperlengkapan;\nd. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan;\nb) melaksanakan pengelolaan keuangan;\nc) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan; dan\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n\f- 156 -\n\n2) Subbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:\na) mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;\nb) mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;\nc) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\nd) melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;\ne) melaksanakan\nketatalaksanaan,\npengelolaan\ndan\npelayanan\nadministrasi kepegawaian;\nf) melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan; dan\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik\nSeksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas:\na. melaksanakan\npengoordinasian\/pensinergian\nperencanaan\ndan\npelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan\ninstansi vertikal terkait;\nb. melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat\nkecamatan;\nc. melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di\nkecamatan;\nd. melaksanakan fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan\nminimal di wilayah kecamatan;\ne. melaksanakan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada\nmasyarakat di wilayah kecamatan;\nf. melaksanakan pengoordinasian\/pensinergian dengan perangkat daerah\ndan\/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan\nprasarana umum;\ng. melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum\nyang melibatkan pihak swasta;\nh. melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan\nperizinan;\ni. melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan non perizinan;\nj. melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan\nlain yang dilimpahkan; dan\nk. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:\na. melaksanakan pemberian dorongan peningkatan partisipasi masyarakat\nuntuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan\ndalam\nforum\nmusyawarah\nperencanaan\npembangunan\ndi\ndesa\/kelurahan;\nb. melaksanakan sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan\nmasyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja\nkecamatan;\n\n\f- 157 -\n\nc. melaksanakan\npeningkatan\nefektifitas\nkegiatan\npemberdayaan\nmasyarakat di wilayah kecamatan;\nd. melaksanakan fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan;\ne. melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;\nf. melaksanakan evaluasi Kelurahan; dan\ng. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4. Seksi Ketenteraman Ketertiban dan Pemerintahan Umum\nSeksi Ketenteraman Ketertiban dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas:\na. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional\ndalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan\nUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,\npelestarian Bhineka Tungga Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan\nkeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);\nb. melaksanakan sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,\nTNI, instansi vertikal dan perlindungan masyarakat di wilayah\nkecamatan;\nc. melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh\nmasyarakat;\nd. melaksanakan koordinasian\/sinergi dengan perangkat daerah yang\ntugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundangundangan dan \/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;\ne. melaksanakan fasilitasi, koordinasi dan pembinaan (bimtek, sosialisasi,\nkonsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;\nf. melaksanakan pembinaan persatuan dan persatuan bangsa;\ng. melaksanakan pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat\nberagama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas\nkeamanan lokal, regional dan nasional;\nh. melaksanakan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan\nperundang-undangan;\ni. melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan\npancasila;\nj. melaksanakan\nsemua\nurusan\npemerintahan\nyang\nbukan\nmerupakankewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi\nvertrikal;\nk. melaksanakan tugas Forum Kordinasi Pimpinan di kecamatan; dan\nl. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n5. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa\nSeksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa mempunyai tugas:\na. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan\nkepala desa;\nb. melaksanakan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;\nc. melaksanakan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan\naset desa;\n\n\f- 158 -\n\nd. melaksanakan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;\ne. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat\ndesa;\nf. melaksanakan fasiltasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;\ng. melaksanakan fasilitasi\npelaksanaan tugas dan fungsi badan\npermusyawatan desa;\nh. melaksanakan\npemberian\nrekomendasi\npengangkatan\ndan\npemberhentian perangkat desa;\ni. melaksanakan fasilitasi penetapan lokal pembangunan kawasan\nperdesaan;\nj. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban\nlembaga kemasyarakatan;\nk. melaksanakan fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa\ndengan pihak ketiga;\nl. melaksanakan fasilitasi penataan, pemanfaatan dan pendayagunaan\nruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa dan pelaksanaan\npemberdayaan masyarakat desa;\nm. melaksanakan koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;\nn. melaksanakan\nkoordinasi\npelaksanaan\npembangunan\nkawasan\nperdesaan di wilayah kecamatan; dan\no. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n6. Kelurahan\nKelurahan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang\ndilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan\ndaerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nKelurahan menyelenggarakan fungsi:\na. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;\nb. pemberdayaan masyarakat;\nc. pelayanan masyarakat;\nd. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;\ne. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum; dan\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n1) Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketatausahaan,\npelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan\nrumah tangga.\nSekretariat menyelenggarakan fungsi:\na) penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian\npelaksanaan kegiatan di kelurahan;\n\n\f- 159 -\n\nb) pengelolaan urusan keuangan;\nc) pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata\nusaha perlengkapan;\nd) pelaksanaan urusan rumah tangga; dan\ne) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah yang berkaitan\ndengan tugasnya.\n2) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik\nSeksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan pemerintahan;\nb) melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;\nc) melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum;\nd) melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan\nperizinan dan non perizinan; dan\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:\na) melaksanakan\npemberian\ndorongan\npeningkatan\npartisipasi\nmasyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan\nlingkup kelurahan dalam forum musyawarah perencanaan\npembangunan di kelurahan;\nb) melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang di wilayah kerja\nkelurahan;\nc) melaksanakan peningkatan efektifitas kegiatan pemberdayaan\nmasyarakat di wilayah kelurahan;\nd) melaksanakan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat di\ntingkat kelurahan;\ne) melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan; dan\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4) Seksi Ketenteraman Ketertiban dan Pemerintahan Umum\nSeksi Ketenteraman Ketertiban dan Pemerintahan Umum mempunyai\ntugas:\na) melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan\nnasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila,\npelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia\nTahun 1945, pelestarian Bhineka Tungga Ika serta pemertahanan\ndan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia\n(NKRI);\nb) melaksanakan sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik\nIndonesia, TNI, instansi vertikal dan perlindungan masyarakat di\nwilayah kelurahan;\nc) melaksanakan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan\ntokoh masyarakat;\n\n\f- 160 -\n\nd) melaksanakan pembinaan persatuan dan persatuan bangsa;\ne) melaksanakan pembinaan kerukunan antar suku, dan intrasuku,\numat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan\nstabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;\nf) melaksanakan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan\nperundang-undangan;\ng) melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan\npancasila;\nh) melaksanakan pembinaan di bidang ketenteraman dan ketertiban,\nperlindungan masyarakat dan urusan Pemilihan Umum (Pemilu)\nserta pembinaan Rukun Tetangga (RT)\/Rukun Warga (RW); dan\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\nPlt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\nMARHAEN DJUMADI\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f"}