{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN TANJUNGANOM\nDESA SUMBERKEPUH\n\nPERATURAN KEPALA DESA SUMBERKEPUH\nNOMOR 2 TAHUN 2023\nTENTANG\nPENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\nTAHUN ANGGARAN 2023\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nKEPALA DESA SUMBERKEPUH,\nMenimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Desa\nNomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran\nPendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, maka\nperlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran\nPerubahan\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa\nSumberkepuh Tahun Anggaran 2023;\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang\nNomor\n28\nTahun\n1999\ntentang\nPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari\nKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 3851);\n2. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang\nNomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6398);\n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor\n7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5495);\n4. Undang-Undang\nNomor\n23\nTahun\n2014\ntentang\nPemerintahan\nDaerah\n(Lembaran\nNegara\nRepublik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah\ndiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang\nNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5679);\n5. Undang-Undang\nNomor\n30\nTahun\n2014\ntentang\nAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik\n\n\fIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5601);\n6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor\n245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6573);\n7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023\nNomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai\nNomor 6757);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang\nTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan\nEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor\n21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n4817);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor\n11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6321);\n10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana\nDesa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan\nBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor\n8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5864);\n11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang\nKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6202);\n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014\ntentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;\n13. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang\nPedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan\nKewenangan Lokal Berskala Desa;\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015\ntentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri\nNomor 120 tahun 2018;\n15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Pengelolaan Aset Desa;\n16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016\ntentang Kewenangan Desa;\n17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016\ntentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;\n\n\f18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\n19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang\nMusyawarah Desa;\n20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas\nPenggunaan Dana Desa Tahun 2023;\n21. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nNomor 3 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten\nNganjuk Tahun 2023 Nomor 3);\n22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun\n2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah\nDaerah\nKabupaten\nNganjuk\nTahun\n2018-2023\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023;\n23. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun\n2020 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 3);\n24. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun\n2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDaerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4);\n25. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2016 tentang\nKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan\nKewenangan Lokal Berskala Desa;\n26. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 40 Tahun 2016 tentang\nTata Cara Penyusunan Peraturan di Desa;\n27. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 50 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Aset Desa;\n28. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Keuangan Desa;\n29. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang\nPenghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan\nPenerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat\nDesa;\n30. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020 tentang\nPedoman Tata Cara Pengadaan Barang\/Jasa di Desa;\n31. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 16 Tahun 2022 tentang\nRencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2023;\n32. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2022 tentang\nPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja\nDesa Tahun Anggaran 2023.\n33. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2023 tentang\nPerubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja\nDaerah Tahun Anggaran 2023.\n34. Peraturan Desa Sumberkepuh Nomor 6 Tahun 2022\ntentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023\n(Lembaran Desa Sumberkepuh Tahun 2022 Nomor 6)\n\n\f35. Peraturan Desa Sumberkepuh Nomor 2 Tahun 2023\ntentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun\n2023 (Lembaran Desa Sumberkepuh Tahun 2023 Nomor 2)\n36. Peraturan Desa Sumberkepuh Nomor 5 Tahun 2023\ntentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa\nTahun Anggaran 2023 (Lembaran Desa Sumberkepuh\nTahun 2023 Nomor 4);\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN\nKEPALA\nDESA\nTENTANG\nPENJABARAN\nPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\nTAHUN ANGGARAN 2023.\nPasal 1\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023\nsemula berjumlah Rp 2.879.512.580,- (Dua Milyar Delapan\nRatus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu\nLima Ratus Delapan Puluh Rupiah ), bertambah\/berkurang\nsejumlah Rp 220.095.780,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta\nSembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Delan Puluh Rupiah)\nsehingga menjadi Rp 3.099.608.360,- (Tiga Milyar Sembilan\nPuluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus\nEnam Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:\n1. Pendapatan Desa\n2.1. Pendapatan Asli Desa\na. semula\nRp. 317.731.200,b. bertambah\/(berkurang)\nRp.\n2.497.500,Jumlah PADesa setelah perubahan Rp. 320.228.700,2.2. Transfer\na. Semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah pendapatan transfer\nsetelah perubahan\n2.3. Lain-lain Pendapatan yang Sah\na. semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah lain-lain pendapatan\nyang sah setelah perubahan\nJumlah Pendapatan Desa\nsetelah perubahan\n\nRp. 2.561.781.380,Rp. 217.598.280,Rp. 2.779.379.660,-\n\nRp.\nRp.\n\n0,00,0,00,-\n\nRp.\n\n0,00,-\n\nRp. 3.099.608.360,-\n\n2. Belanja Desa\n2.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa\na. semula\nRp. 1.194.879.958,b. bertambah\/(berkurang)\nRp. 110.210.265,Jumlah setelah perubahan\nRp. 1.305.090.223,-\n\n\f2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan\na. semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah setelah perubahan\n\nDesa\nRp. 936.778.322,Rp. 14.516.515,Rp. 951.294.837,-\n\n2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa\na. semula\nRp. 129.774.248,b. bertambah\/(berkurang)\nRp. (16.500.000,-)\nJumlah setelah perubahan\nRp. 113.274.248,2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat\na. semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah setelah perubahan\n\nDesa\nRp. 350.651.600,Rp. 138.957.000,Rp. 489.608.600,-\n\n2.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat\ndan Mendesak Desa\na. semula\nRp. 400.000.000,b. bertambah\/(berkurang)\nRp.\n0,00,Jumlah setelah perubahan\nRp. 400.000.000,Jumlah Belanja Desa setelah\nperubahan\nSurplus\/(Defisit) setelah perubahan\n3. Pembiayaan Desa\n3.1. Penerimaan Pembiayaan\na. semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah setelah perubahan\n3.2. Pengeluaran Pembiayaan\na. semula\nb. bertambah\/(berkurang)\nJumlah setelah perubahan\nSelisih Pembiayaan Desa\nsetelah perubahan\n\nRp. 3.232.179.908,Rp. (132.571.548,-)\n\nRp. 147.571.548,Rp.\n0,00,Rp. 147.571.548,-\n\nRp.\nRp.\nRp.\n\n15.000.000,0,00,15.000.000,-\n\nRp. 132.571.548,-\n\nPasal 2\nUraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran\nPendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1\ntercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak\nterpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.\n\nPasal 3\nPelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan\nBelanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan\n\n\flebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran\n(DPPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi\npelaksana kegiatan anggaran.\nPasal 4\nPeraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal\ndiundangkan.\nAgar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan\npengundangan\nPeraturan\nKepala\nDesa\nini\ndengan\npenempatannya dalam Berita Desa Sumberkepuh.\n\nDitetapkan di SUMBERKEPUH\npada tanggal 3 Nopember 2023\nKEPALA DESA SUMBERKEPUH,\n\nDiundangkan di SUMBERKEPUH\npada tanggal 3 Nopember 2023\nSEKRETARIS DESA SUMBERKEPUH,\n\nBERITA DESA SUMBERKEPUH TAHUN 2023 NOMOR 2\n\n\f"}