{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 1 TAHUN 2016\nTENTANG\nDESA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\n: a. bahwa\ndalam\nrangka\nmewujudkan\npenyelenggaraan\npemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,\npembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat\ndesa yang baik, bersih, berwibawa, efektif dan efisien maka\nperlu adanya pengaturan tentang desa;\nb. bahwa Pemerintah Kabupaten berwenang dan berkewajiban\nmelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang\nDesa;\nc. bahwa perlu mengakomodasi kebutuhan untuk pengaturan\ntentang Desa yang disesuaikan dengan kondisi, permasalahan\ndan\nkarakteristik\nKabupaten\nNganjuk\nyang\ntidak\nbertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang\nlebih tinggi;\nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan\nPeraturan Daerah tentang Desa;\n\nMengingat\n\n: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945;\n2. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n1950\nTentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan\nProvinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);\n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5234);\n\n\f4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5495);\n5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4578);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang\nPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan\nPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4585);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014\ntentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014\nNomor 123,\nTambahan\nLembaran\nNegara\nRepublik\nIndonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan\nPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5717);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana\nDesa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja\nNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor\n168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan\nPemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);\n10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang\nPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014\ntentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5717);\n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014\ntentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;\n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014\ntentang Pemilihan Kepala Desa;\n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014\ntentang Pedoman Pembangunan Desa;\n15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan\nTransmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman\n\n\f16.\n\n17.\n\n18.\n\n19.\n\n20.\n21.\n22.\n\n23.\n\nKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan\nLokal Berskala Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,\ndan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata\nTertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah\nDesa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,\ndan\nTransmigrasi\nNomor\n3\nTahun\n2015\ntentang\nPendampingan Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,\ndan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,\nPengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha\nMilik Desa;\nPeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,\ndan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan\nPrioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015\ntentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015\ntentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015\ntentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;\ndan\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang\nPengelolaan Aset Desa;\n\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG DESA.\n\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\n1. Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.\n2. Kabupaten adalah Kabupaten Nganjuk.\n3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten\nNganjuk.\n4. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat\nSKPD\nadalah\nunsur\npembantu\nBupati\ndalam\npenyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari\ndinas, badan dan kantor.\n\n\f6.\n7.\n\n8.\n\n9.\n10.\n\n11.\n\n12.\n\n13.\n\n14.\n\n15.\n\n16.\n\n17.\n\n18.\n\nCamat adalah Perangkat Daerah yang memiliki wilayah kerja\ndi Kecamatan.\nDesa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki\nbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan\nmengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat\nsetempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,\ndan\/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam\nsistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.\nPemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan\npemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam\nsistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.\nPemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat\nDesa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.\nBadan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat\nBPD\nadalah\nlembaga\nyang\nmelaksanakan\nfungsi\npemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari\npenduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan\nditetapkan secara demokratis.\nMusyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan\noleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa dan diikuti\noleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat untuk\nmenyepakati hal yang bersifat strategis.\nBadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM\nDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar\nmodalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara\nlangsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan\nguna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya\nuntuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.\nPeraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang\nditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati\nbersama BPD.\nPembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas\nhidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan\nmasyarakat Desa.\nPemberdayaan\nMasyarakat\nDesa\nadalah\nupaya\nmengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat\ndengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,\nperilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan\nsumber daya melalui penetapan kebijakan, program,\nkegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi\nmasalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.\nKawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai\nkegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber\ndaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat\npermukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,\npelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.\nRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya\ndisingkat\nRPJM\nDesa,\nadalah\nRencana\nKegiatan\nPembangunan\nDesa\nuntuk\njangka\nwaktu 6 (enam)\ntahun.\nRencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP\nDesa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka\nwaktu 1 (satu) tahun.\n\n\f19. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang\ndapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang\ndan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan\nkewajiban Desa.\n20. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari\nkekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak\nlainnya yang sah.\n21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut\nAPB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan\nDesa.\n22. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran\npendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi\nDesa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan\nbelanja daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai\npenyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,\npembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.\n23. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana\nperimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi\nDana Alokasi Khusus.\n24. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah\nPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan\npemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana\ndimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\n25. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan\/atau\nlembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan\npemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom\ndalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.\n26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan\nPerwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan\npemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan\ndengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan\nprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana\ndimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945.\n27. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya\ndisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah\nyang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.\n28. Hari adalah hari kerja.\n29. Tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa\nyang berasal dari pengelolaan tanah bengkok disebut\nGanjaran.\n30. Fasilitas Umum Perdesaan adalah fasilitas yang berfungsi\numum maupun sosial di Desa yang diadakan oleh\nPemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten,\nPemerintah Desa atau pihak lain untuk kepentingan umum\nmasyarakat pedesaan seperti pusat pelayanan kesehatan,\nsekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, tempat\nbermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, jalan,\nangkutan umum, penerangan jalan, jaringan listrik, halte\ndan sebagainya.\n\n\f31. Tanah Bengkok adalah tanah aset Desa bukan tanah kas\ndesa yang digunakan untuk penghasilan dan kesejahteraan\nKepala Desa dan Perangkat Desa.\nBAB II\nPENETAPAN DESA\nPasal 2\n(1) Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan jenis kesatuan\nmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang\nberwenang untuk mengatur dan mengurus urusan\npemerintahan,\nkepentingan\nmasyarakat\nsetempat\nberdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan\/atau\nhak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem\npemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ada\ndi Kabupaten Nganjuk adalah Desa.\n(2) Desa-Desa yang ada di Kabupaten Nganjuk sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam\nLampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan\ndari Peraturan Daerah ini.\nBAB III\nKEWENANGAN DESA\nBagian Kesatu\nRuang Lingkup dan Jenis Kewenangan Desa\nPasal 3\n(1) Ruang lingkup kewenangan Desa meliputi kewenangan di\nbidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan\npembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan\npemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa\nmasyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.\n(2) Jenis kewenangan Desa meliputi:\na. kewenangan berdasarkan hak asal usul;\nb. kewenangan lokal berskala desa;\nc. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah\nDaerah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten; dan\nd. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,\nPemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 4\nRuang lingkup dan jenis kewenangan Desa sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman untuk:\na. penyusunan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah\nDesa;\nb. perumusan uraian tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa;\nc. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa;\nd. pembentukan, Pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan\nmasyarakat desa;\n\n\fe. pengembangan partisipasi dan swadaya masyarakat desa;\nf. menyusun dan menetapkan produk hukum desa; dan\ng. pengelolaan kekayaan, aset dan keuangan Desa.\nBagian Kedua\nPenyelenggaraan Kewenangan Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 5\n(1) Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan\nkewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b diatur dan diurus\noleh Desa.\n(2) Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan\nkewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan\nhuruf d diurus oleh Desa.\n(3) Penugasan dari Pemerintah dan\/atau Pemerintah Kabupaten\nkepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,\nPelaksanaan\nPembangunan\nDesa,\nPembinaan\nKemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.\nPasal 6\nPenyelenggaraan kewenangan desa bertujuan untuk:\na. meningkatkan pelayanan masyarakat;\nb. meningkatkan kemajuan desa; dan\nc. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.\nParagraf 2\nPenyelenggara Kewenangan Desa\nPasal 7\n(1) Penyelenggaraan kewenangan desa dilaksanakan oleh\nPemerintah Desa.\n(2) Penyelenggaraan kewenangan desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dijabarkan dalam Program Desa dan Kegiatan\nDesa.\n(3) Pelaksanaan Program Desa dan Kegiatan Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan BPD, Lembaga\nKemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat desa.\nPasal 8\n(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Pemerintah Desa\nberkoordinasi dengan aparatur daerah dan aparatur Instansi\nVertikal yang melaksanakan tugas di Desa.\n(2) Untuk kelancaran koordinasi sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dibentuk Forum Pembina Desa di setiap Desa.\n\n\f(3) Forum Pembina Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nterdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Bintara Pembina Desa\ndan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban\nMasyarakat.\n(4) Penyelenggaraan kegiatan operasional Forum Pembina Desa\ndibiayai dari APB Desa.\nPasal 9\n(1) Pemerintah\nKabupaten\nmelaksanakan\npembinaan\npenyelenggaraan kewenangan Desa agar efektif dan efisien.\n(2) Pembinaan\nsebagaimana\ndimaksud\npada\nayat\n(1)\ndilaksanakan oleh seluruh SKPD sesuai bidang tugas yang\nberhubungan dengan jenis kewenangannya.\n(3) Pembinaan kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan\npenyelenggaraan pemerintahan desa.\nParagraf 3\nPendanaan Kewenangan Desa\nPasal 10\n(1) Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul\ndan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh APB Desa.\n(2) Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain\ndidanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh Anggaran\nPendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan\ndan Belanja Daerah Provinsi dan APBD Kabupaten.\n(3) Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh\nPemerintah Kabupaten didanai oleh APBD.\nBAB IV\nORGANISASI PEMERINTAH DESA\nBagian Kesatu\nSusunan Organisasi Pemerintah Desa\nPasal 11\n(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan yang dibantu\noleh Perangkat Desa.\n(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri\natas:\na. Sekretariat Desa;\nb. Pelaksana Kewilayahan; dan\nc. Pelaksana Teknis.\nPasal 12\n(1) Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh\nunsur Staf Sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa\ndalam bidang administrasi pemerintahan.\n\n\f(2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling\nbanyak terdiri atas 3 (tiga) bidang urusan.\nPasal 13\n(1) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala\nDesa sebagai satuan tugas kewilayahan.\n(2) Jumlah\nPelaksana\nKewilayahan\nditentukan\nsecara\nproporsional antara Pelaksana Kewilayahan yang dibutuhkan\ndan kemampuan keuangan Desa.\nPasal 14\n(1) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa\nsebagai pelaksana tugas operasional.\n(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling\nbanyak terdiri atas 3 (tiga) seksi.\nPasal 15\n(1) Jumlah staf sekretariat dan seksi ditentukan menurut\nKlasifikasi Desa dengan ketentuan sebagai berikut:\na. Tipe A, jumlah staf sekretariat paling banyak 3 (tiga) orang\ndan jumlah seksi paling banyak 3 (tiga) orang;\nb. Tipe B, jumlah staf sekretariat paling banyak 2 (dua) orang\ndan jumlah seksi paling banyak 2 (dua) orang.\n(2) Klasifikasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditentukan berdasarkan tingkat perkembangan desa sesuai\ndata desa.\nPasal 16\n(1) Kepala Desa mengusulkan struktur organisasi Pemerintah\nDesa untuk dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dan\nditetapkan dengan Peraturan Desa.\n(2) Penyusunan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.\nBagian Kedua\nTugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa\nPasal 17\n(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,\nmelaksanakan\nPembangunan\nDesa,\nPembinaan\nKemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.\n(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Kepala Desa berwenang:\na. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;\nb. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dengan\nrekomendasi camat;\nc. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset\nDesa;\n\n\fd.\ne.\nf.\ng.\nh.\n\nmenetapkan Peraturan Desa;\nmenetapkan APB Desa;\nmembina kehidupan masyarakat Desa;\nmembina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;\nmembina dan meningkatkan perekonomian Desa serta\nmengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala\nproduktif\nuntuk\nsebesar-besarnya\nkemakmuran\nmasyarakat Desa;\ni. mengembangkan sumber pendapatan Desa;\nj. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian\nkekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan\nmasyarakat Desa;\nk. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat\nDesa;\nl. memanfaatkan teknologi tepat guna;\nm. mengoordinasikan pembangunan Desa dan\/atau kawasan\npedesaan secara partisipatif;\nn. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau\nmenunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan\no. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Kepala Desa berhak:\na. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja\nPemerintah Desa;\nb. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;\nc. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,\ntambahan tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah\nbengkok dan\npenerimaan lainnya yang sah, serta\nmendapat jaminan kesehatan;\nd. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang\ndilaksanakan;\ne. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban\nlainnya kepada Perangkat Desa; dan\nf. memperoleh cuti yang dikeluarkan oleh Camat atas nama\nBupati.\n(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Kepala Desa berkewajiban:\na. memegang\nteguh\ndan\nmengamalkan\nPancasila,\nmelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan\nmemelihara\nkeutuhan\nNegara\nKesatuan\nRepublik\nIndonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;\nb. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;\nc. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat\nDesa;\nd. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;\ne. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan\ngender;\nf. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang\nakuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien,\nbersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;\n\n\fg. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh\npemangku kepentingan di Desa;\nh. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang\nbaik;\ni. mengelola keuangan dan aset Desa;\nj. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi\nkewenangan Desa;\nk. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;\nl. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;\nm. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat\nDesa;\nn. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan\ndi Desa;\no. mengembangkan potensi sumber daya alam dan\nmelestarikan lingkungan hidup; dan\np. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.\n(5) Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan\nayat (4), Kepala Desa wajib:\na. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan\nDesa (LPPD) setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;\nb. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan\nDesa pada Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) kepada Bupati;\nc. memberikan\nLaporan\nKeterangan\nPenyelenggaraan\nPemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD\nsetiap akhir tahun anggaran; dan\nd. memberikan\ndan\/atau\nmenyebarkan\ninformasi\npenyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada\nmasyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.\n(6) Kepala Desa dilarang:\na. merugikan kepentingan umum;\nb. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,\nanggota keluarga, pihak lain, dan\/atau golongan tertentu;\nc. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan\/atau\nkewajibannya;\nd. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga\ndan\/atau golongan masyarakat tertentu;\ne. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat\nDesa;\nf. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima\nuang, barang, dan\/atau jasa dari pihak lain yang dapat\nmemengaruhi keputusan atau tindakan yang akan\ndilakukannya;\ng. menjadi pengurus partai politik;\nh. menjadi anggota dan\/atau pengurus organisasi terlarang;\ni. merangkap jabatan sebagai ketua dan\/atau anggota BPD,\nanggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,\nDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan\nPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang\nditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;\nj. ikut serta dan\/atau terlibat dalam kampanye pemilihan\numum dan\/atau pemilihan kepala daerah;\nk. melanggar sumpah\/janji jabatan; dan\n\n\fl. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja\nberturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat\ndipertanggungjawabkan.\nPasal 18\n(1) Kepala\nDesa\nyang\ntidak\nmelaksanakan\nkewajiban\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5)\ndikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan\/atau\nteguran tertulis oleh Camat atas nama Bupati.\n(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada\nayat\n(1)\ntidak\ndilaksanakan,\ndilakukan\ntindakan\npemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan\npemberhentian.\n(3) Dalam\nhal\nKepala\nDesa\ndiberhentikan\nsementara\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa atau\nPerangkat Desa lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk\nmelaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.\nPasal 19\n(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 17 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa\nteguran lisan dan\/atau teguran tertulis oleh Camat atas nama\nBupati.\n(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada\nayat\n(1)\ntidak\ndilaksanakan,\ndilakukan\ntindakan\npemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan\npemberhentian.\n(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2\ndilaksanakan oleh Bupati atas rekomendasi Camat setelah\ndilakukan pemeriksaan SKPD yang membidangi pengawasan.\n(4) Dalam\nhal\nKepala\nDesa\ndiberhentikan\nsementara\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa atau\nPerangkat Desa lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk\nmelaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.\nBagian Ketiga\nTugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa\nPasal 20\n(1) Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam\nmelaksanakan tugas dan wewenangnya.\n(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat\nDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab\nkepada Kepala Desa.\n(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Perangkat Desa berhak:\na. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan,\ntambahan tunjangan yang berasal dari pengelolaan tanah\nbengkok (ganjaran) dan penerimaan lainnya yang sah,\nserta mendapat jaminan kesehatan;\n\n\fb. mendapatkan bantuan hukum dalam pelaksanaan\ntugasnya; dan\nc. memperoleh cuti yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atas\nrekomendasi Camat.\n(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Perangkat Desa berkewajiban:\na. memegang\nteguh\ndan\nmengamalkan\nPancasila,\nmelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan\nmemelihara\nkeutuhan\nNegara\nKesatuan\nRepublik\nIndonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;\nb. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat\nDesa;\nc. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;\nd. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang\nakuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien,\nbersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;\ne. menjalin kerja sama dan koordinasi antar Perangkat Desa;\nf. melaksanakan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab;\ng. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat\nDesa;\nh. memberikan saran dan usul kepada Kepala Desa dalam\nmerumuskan kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan\nDesa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan\nKemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat\nDesa sesuai dengan jabatannya;\ni. mengembangkan kompetensi melalui pelatihan\/kursus\/\npenataran, bimbingan teknis, seminar, dan studi banding.\nj. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.\n(5) Perangkat Desa dilarang:\na. merugikan kepentingan umum;\nb. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,\nanggota keluarga, pihak lain, dan\/atau golongan tertentu;\nc. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan\/atau\nkewajibannya;\nd. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga\ndan\/atau golongan masyarakat tertentu;\ne. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat\nDesa;\nf. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima\nuang, barang, dan\/atau jasa dari pihak lain yang dapat\nmemengaruhi keputusan atau tindakan yang akan\ndilakukannya;\ng. menjadi pengurus partai politik;\nh. menjadi anggota dan\/atau pengurus organisasi terlarang;\ni. merangkap jabatan sebagai ketua dan\/atau anggota BPD,\nanggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,\nDewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan\nPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain yang\nditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;\nj. ikut serta dan\/atau terlibat dalam kampanye pemilihan\numum dan\/atau pemilihan Kepala Daerah;\nk. melanggar sumpah\/janji jabatan; dan\n\n\fl. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja\nberturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat\ndipertanggungjawabkan.\nPasal 21\n(1) Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dikenai\nsanksi administratif berupa teguran lisan dan\/atau teguran\ntertulis oleh Kepala Desa atas rekomendasi Camat.\n(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada\nayat\n(1)\ntidak\ndilaksanakan,\ndilakukan\ntindakan\npemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan\npemberhentian tetap oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD\ndan rekomendasi Camat setelah dilakukan pemeriksaan oleh\nSKPD yang membidangi pengawasan.\nPasal 22\n(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif\nberupa teguran lisan dan\/atau teguran tertulis.\n(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada\nayat\n(1)\ntidak\ndilaksanakan,\ndilakukan\ntindakan\npemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan\npemberhentian tetap atas rekomendasi Camat setelah\ndilakukan pemeriksaan oleh SKPD yang membidangi\npengawasan.\nPasal 23\nKetentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diatur\ndalam Peraturan Bupati\nBAB V\nPEMILIHAN, PEMILIHAN ANTAR WAKTU DAN PEMBERHENTIAN\nKEPALA DESA\nBagian Kesatu\nPemilihan Kepala Desa\nParagraf 1\nPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa\nPasal 24\n(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di\nseluruh wilayah Kabupaten\/Kota.\n(2) Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang\npaling banyak dalam 3 (tiga) gelombang dalam jangka waktu 6\n(enam) tahun.\n\n\f(3) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:\na. persiapan;\nb. pencalonan;\nc. pemungutan suara; dan\nd. penetapan.\nPasal 25\n(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.\n(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas,\nrahasia, jujur, dan adil.\nParagraf 2\nTahapan Persiapan\nPasal 26\n(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24\nayat (3) huruf a terdiri atas kegiatan:\na. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir\nmasa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum\nberakhir masa jabatan;\nb. pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD\nditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah\npemberitahuan akhir masa jabatan;\nc. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati\ndisampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari\nsetelah pemberitahuan akhir masa jabatan;\nd. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada\nBupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)\nhari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan\ne. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka\nwaktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.\n(2) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) huruf b bersifat mandiri dan tidak memihak.\n(3) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) huruf b terdiri atas unsur Perangkat Desa, lembaga\nkemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa.\n(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf\nb mempunyai tugas:\na. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,\nmengawasi\ndan\nmengendalikan\nsemua\ntahapan\npelaksanaan pemilihan;\nb. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada\nBupati melalui Camat;\nc. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;\nd. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;\ne. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;\nf. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;\ng. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;\nh. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan\ntempat pemungutan suara;\ni. melaksanakan pemungutan suara;\n\n\f(5)\n\n(6)\n\n(7)\n\n(8)\n\nj. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan\nmengumumkan hasil pemilihan;\nk. menetapkan calon Kepala desa terpilih; dan\nl. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.\nDalam rangka fasilitasi dan pengawasan proses Pemilihan\nKepala desa, Camat membentuk Tim Pengawas yang terdiri\natas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan unsur\ntokoh masyarakat desa.\nTim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5)\nmempunyai tugas:\na. melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pemilihan\nKepala Desa;\nb. mengawasi proses tahapan Pemilihan Kepala Desa;\nc. melaksanakan uji kompentensi apabila terdapat Bakal\nCalon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang;\nd. memberikan pertimbangan pengangkatan Kepala Desa\nkepada Camat untuk disampaikan kepada Bupati.\nDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(6) Tim Pengawas mempunyai wewenang:\na. memberikan pertimbangan kepada Bupati tentang rencana\npengangkatan Kepala Desa;\nb. memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Panitia\nPemilihan Kepala Desa yang berkaitan dengan teknis\npelaksanaan pemilihan Kepala Desa;\nc. menyiapkan bahan uji kompetensi sebagaimana dimaksud\npada ayat (6) huruf c;\nd. menunda atau menghentikan pelaksanaan tahapan\npemilihan Kepala Desa apabila terjadi kondisi luar biasa.\nKetentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala\nDesa diatur dalam Peraturan Bupati.\nPasal 27\n\nPenduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan\nKepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau\nsudah\/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.\nParagraf 3\nPenetapan Pemilih\nPasal 28\n(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai\npemilih.\n(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus\nmemenuhi syarat sebagai berikut:\na. Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara\nPilkades sudah berumur 17 tahun atau sudah\/pernah\nmenikah ditetapkan sebagai pemilih;\nb. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa\/ingatannya;\nc. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan\npengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;\ndan\n\n\fd. Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum\ndisahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan\ndengan KTP atau KK.\n(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata\ntidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) tidak dapat menggunakan hal memilih.\nPasal 29\n(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data\npenduduk di desa.\n(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\ndilakukan karena:\na. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari\ndan tanggal pemungutan suara pemilih harus sudah\nberumur 17 tahun;\nb. belum berumur 17 tahun, tetapi sudah pernah menikah;\nc. Telah berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan\nsebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 point d yang\ndibuktikan dengan KTP atau KK.\nd. telah meninggal dunia;\ne. pindah domisili ke desa lain; atau\nf. belum terdaftar\n(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) Panitia Pemilihan menyusun dan menetapkan daftar\npemilih sementara.\nPasal 30\n(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n29 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat\nyang mudah dijangkau masyarakat.\n(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) selama 3 (tiga) hari.\nPasal 31\n(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30\nayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan\nusul perbaikan mengenai penulisan nama dan\/atau identitas\nlainnya.\n(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\npemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi\nyang meliputi:\na. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;\nb. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;\nc. Pemilih yang sudah menikah dibawah umur 17 tahun;\natau\nd. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi\nsyarat sebagai pemilih.\n(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera\nmengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.\n\n\fPasal 32\n(1) Pemilih yang belum terdaftar secara aktif melaporkan kepada\npanitia pemilihan melalui pengurus RT\/RW.\n(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai\npemilih tambahan.\n(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 hari.\nPasal 33\n(1) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan\npada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.\n(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 3\n(tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu\npenyusunan tambahan.\nPasal 34\nPanitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih\nsementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan\nsebagai daftar pemilih tetap.\nPasal 35\n(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34\ndiumumkan di tempat yang strategis di Desa untuk diketahui\noleh masyarakat.\n(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari terhitung sejak\nberakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.\nPasal 36\nUntuk keperluan pemungutan suara di TPS, panitia menyusun\nsalinan daftar pemilih tetap untuk TPS.\nPasal 37\nRekapitulasi jumlah pemilih tetap digunakan sebagai bahan\npenyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan\npemilihan.\nPasal 38\nDaftar Pemilih Tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan\ntidak dapat diubah kecuali ada pemilih yang meninggal dunia,\npanitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih\ntetap pada kolom keterangan meninggal dunia.\n\n\fParagraf 4\nTahapan Pencalonan\nPasal 39\n(1) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n24 ayat (3) huruf b terdiri atas kegiatan:\na. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka\nwaktu 9 (sembilan) hari;\nb. penelitian\nkelengkapan\npersyaratan\nadministrasi,\nklarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon\ndalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari;\nc. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada\nhuruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5\n(lima) orang calon;\nd. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan\npemilihan kepala Desa;\ne. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dalam jangka\nwaktu 3 (tiga) hari; dan\nf. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.\n(2) Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:\na. warga negara Republik Indonesia;\nb. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;\nc. memegang\nteguh\ndan\nmengamalkan\nPancasila,\nmelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan\nmemelihara\nkeutuhan\nNegara\nKesatuan\nRepublik\nIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;\nd. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah\npertama atau sederajat;\ne. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat\nmendaftar;\nf. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;\ng. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa\nsetempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum\npendaftaran;\nh. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;\ni. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan\npengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap\nkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan\npidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,\nkecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana\npenjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka\nkepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana\nserta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;\nj. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan\npengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;\nk. berbadan sehat serta tidak terganggu jiwanya; dan\nl. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa\njabatan.\n(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),\ncalon Kepala Desa juga wajib memenuhi syarat:\n\n\fa. memiliki\npengetahuan\ndibidang\npemerintahan,\npembangunan, pemberdayaan masyarakat dan lembaga\nkemasyarakatan;\nb. memiliki kemampuan administrasi\/ketatausahaan\nc. memiliki kemampuan kepemimpinan, organisasi dan\nmanajemen;\nd. mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan yang\ndilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh panita pelaksana\nyang\ntelah\nmemperoleh\nrekomendasi\nPemerintah\nKabupaten.\nPasal 40\n(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti\nsejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya\npelaksanaan penetapan calon terpilih.\n(2) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Sekretaris Desa atau Perangkat Desa lainnya yang\nditunjuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.\nPasal 41\n(1) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam\npemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari\npejabat pembina kepegawaian.\n(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih\ndan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan\ndibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala\nDesa tanpa kehilangan hak sebagai PNS.\n(3) PNS yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan\ntunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.\n(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur\ndengan Peraturan Bupati.\nPasal 42\n(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan\nKepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan\nterdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan\nselesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.\n(2) Tugas Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan\ndengan Keputusan Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa\natas rekomendasi Camat.\n(3) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan\nKepala Desa, diberikan cuti sebagai berikut :\na. Perangkat Desa yang berstatus PNS diberikan cuti oleh\nBupati atas rekomendasi camat; dan\nb. Perangkat desa yang non PNS diberikan cuti oleh Kepala\nDesa atau Penjabat Kepala Desa.\n\n\fPasal 43\nCalon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan\nkondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nParagraf 5\nTahapan Pemungutan Suara\nPasal 44\n(1) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 24 ayat (3) huruf c terdiri atas kegiatan:\na. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;\nb. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak;\ndan\/atau\nc. dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih\ndari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan\nwilayah perolehan suara yang lebih luas.\n(2) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang\nmemperoleh suara terbanyak.\nParagraf 6\nTahapan Penetapan\nPasal 45\n(1) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24\nayat (3) huruf d terdiri atas kegiatan:\na. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada\nBPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan\nsuara;\nb. laporan BPD mengenai calon terpilih kepada Bupati\npaling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan\npanitia;\nc. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan\npengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh)\nhari sejak diterima laporan dari BPD; dan\nd. Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon\nKepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari\nsejak\nditerbitkan\nkeputusan\npengesahan\ndan\npengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan.\n(2) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf d adalah Wakil Bupati atau Camat.\n(3) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa,\nBupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu\n30 (tiga puluh) hari.\nPasal 46\n(1) Sebelum memangku\nbersumpah\/berjanji.\n\njabatannya,\n\nKepala\n\nDesa\n\nterpilih\n\n\f(2) Sumpah\/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai\nberikut:\n\u201cDemi Allah\/Tuhan, saya bersumpah\/berjanji bahwa saya\nakan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan\nsebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa\nsaya\nakan\nselalu\ntaat\ndalam\nmengamalkan\ndan\nmempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa\nsaya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta\nmelaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan\nselurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara\nKesatuan Republik Indonesia\u201d.\nParagraf 7\nMasa Jabatan\nPasal 47\n(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun\nterhitung sejak tanggal pelantikan.\n(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat\nmenjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara\nberturut-turut atau tidak secara berturut-turut.\n(3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) termasuk masa jabatan Kepala Desa yang dipilih\nmelalui musyawarah Desa.\n(4) Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis\nmasa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap\ntelah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.\nParagraf 8\nPemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa\nPasal 48\nMusyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk\npelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan\npaling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak\nKepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:\na. sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan\nkegiatan yang meliputi:\n1. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu\noleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas)\nhari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;\n2. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh\npanitia pemilihan kepada Penjabat Kepala Desa paling\nlambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung\nsejak panitia terbentuk;\n3. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh Penjabat\nKepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga\npuluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;\n4. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa\noleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas)\nhari;\n\n\f5. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal\ncalon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7\n(tujuh) hari; dan\n6. penetapan calon Kepala Desa Antar Waktu oleh panitia\npemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling\nbanyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan\nmusyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang\nberhak dipilih dalam musyawarah Desa, setelah melalui uji\nkelayakan dan kepatutan oleh Tim Penguji yang ditunjuk\npanitia atas persetujuan panitia pengawas.\nb. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi\nkegiatan:\n1. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua\nBPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh\npanitia pemilihan;\n2. pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh\nmusyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau\nmelalui pemungutan suara;\n3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia\npemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau\nmelalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh\nmusyawarah Desa;\n4. pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia\npemilihan kepada musyawarah Desa;\n5. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;\n6. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah\nDesa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari\nsetelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa\nterpilih;\n7. pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah\nDesa oleh Ketua BPD kepada Bupati melalui Camat paling\nlambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia\npemilihan;\n8. penerbitan\nKeputusan\nBupati\ntentang\npengesahan\npengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30\n(tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan\n9. pelantikan Kepala Desa oleh Bupati atau pejabat yang\nditunjuk oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak\nditerbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon\nKepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 49\nKepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 48 melaksanakan tugas Kepala Desa\nsampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.\n\n\fParagraf 9\nBiaya Pemilihan Kepala Desa\nPasal 50\n(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD\nKabupaten.\n(2) Biaya yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk\npengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan\nlainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.\n(3) Biaya untuk kebutuhan selain sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) dibebankan pada APB Desa.\n(4) Biaya pemilihan Kepala Desa dilarang dibebankan kepada\ncalon Kepala Desa.\nBagian Kedua\nPemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa\nParagraf 1\nPemberhentian Kepala Desa\nPasal 51\n(1) Kepala Desa berhenti karena:\na. meninggal dunia;\nb. permintaan sendiri; atau\nc. diberhentikan.\n(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf c karena:\na. berakhir masa jabatannya;\nb. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau\nberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6\n(enam) bulan;\nc. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;\nd. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;\ne. adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan,\npenggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu)\nDesa baru, atau penghapusan Desa\nf. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau\ng. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan\npengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.\n(3) Apabila Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat.\n(4) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.\nPasal 52\nKepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah\ndinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana\npenjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register\nperkara di pengadilan.\n\n\fPasal 53\nKepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah\nditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,\nterorisme, makar, dan\/atau tindak pidana terhadap keamanan\nnegara.\nPasal 54\nKepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 diberhentikan oleh\nBupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan\nputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum\ntetap.\nPasal 55\n(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 setelah melalui proses\nperadilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan\nputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum\ntetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan\nputusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati\nmerehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang\nbersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa\njabatannya.\n(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa\njabatannya, Bupati harus merehabilitasi nama baik Kepala\nDesa yang bersangkutan.\nPasal 56\nDalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53, Sekretaris Desa\nmelaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan\nadanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan\nhukum tetap.\nPasal 57\n(1) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila berhenti sebagai\nkepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.\n(2) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila telah mencapai batas\nusia pensiun sebagai PNS diberhentikan dengan hormat\nsebagai PNS dengan memperoleh hak sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n\n\fParagraf 2\nPenjabat Kepala Desa\nPasal 58\nDalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak\nlebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat\n(2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g serta dalam\nPasal 54, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Kabupaten\natas usul Camat sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya\nKepala Desa yang baru.\nPasal 59\nDalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti lebih dari\n1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf\nb, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g serta dalam Pasal 54,\nBupati mengangkat PNS dari Pemerintah Kabupaten atas usul\nCamat sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala\nDesa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.\nPasal 60\n(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan\npemilihan Kepala Desa yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala\nDesa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan\nselanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.\n(2) Dalam hal Kepala Desa telah berakhir masa jabatan dan\nbelum terlaksana pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang\nhabis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya\nBupati mengangkat Penjabat Kepala Desa.\n(3) Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dari PNS dari Pemerintah\nKabupaten.\nPasal 61\n(1) PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal\n60 paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan\nteknis pemerintahan.\n(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmelaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta\nmemperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.\n\n\fBAB VI\nPENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA\nBagian Kesatu\nPengangkatan Perangkat Desa\nParagraf 1\nPersyaratan Calon Perangkat Desa\nPasal 62\n(1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi\npersyaratan:\na. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum\natau yang sederajat;\nb. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat\npuluh dua) tahun;\nc. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di\nDesa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.\n(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\ncalon Perangkat Desa juga wajib memenuhi syarat:\na. jenis kelamin laki-laki dan beragama Islam bagi calon\nPerangkat Desa Pelaksana Teknis yang menjalankan tugas\npelayanan kemodinan;\nb. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di\nwilayah tugas Dusun paling kurang 1 (satu) tahun sebelum\npendaftaran bagi calon Perangkat Desa Pelaksana\nKewilayahan.\nc. PNS yang ikut mendaftarkan menjadi Perangkat Desa\nharus mendapat persetujuan dari pejabat pembina\nkepegawaian.\nd. Lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Tim Penguji yang\nditunjuk panitia atas persetujuan panitia pengawas.\nParagraf 2\nMekanisme Pengangkatan Perangkat Desa\nPasal 63\n(1) Pengangkatan\nPerangkat Desa dilaksanakan\ndengan\nmekanisme sebagai berikut:\na. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau\nseleksi calon Perangkat Desa;\nb. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat\nmengenai pengangkatan Perangkat Desa;\nc. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat\nmengenai calon Perangkat Desa yang telah dikonsultasikan\ndengan Kepala Desa; dan\nd. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala\nDesa dalam pengangkatan Perangkat Desa dengan\nKeputusan Kepala Desa.\n(2) PNS kabupaten setempat yang akan diangkat menjadi\nperangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat\npembina kepegawaian.\n\n\f(3) Dalam hal PNS kabupaten setempat sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa,\nyang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya\nselama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai\nPNS.\nPasal 64\n(1) Dalam rangka pengangkatan Perangkat Desa, Kepala Desa\nmembentuk Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang\nditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.\n(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai\ntugas melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau\nseleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf\na.\nPasal 65\n(1) Dalam rangka fasilitasi dan pengawasan proses pengangkatan\nPerangkat Desa, Camat membentuk Tim Pengawas yang\nterdiri atas unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan\nunsur tokoh masyarakat desa.\n(2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas:\na. melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan\nPerangkat Desa;\nb. mengawasi proses penjaringan dan penyaringan atau\nseleksi ujian pengangkatan Perangkat Desa;\nc. memberikan pertimbangan pengangkatan Perangkat Desa\nkepada Camat.\n(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) Tim Pengawas mempunyai wewenang:\na. memberikan pertimbangan kepada Kepala Desa tentang\nrencana pengangkatan Perangkat Desa;\nb. memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Panitia\nPengangkatan Perangkat Desa yang berkaitan dengan\nteknis pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;\nc. meneliti, merekomendasi dan menetapkan standar umum\nbahan-bahan yang akan dijadikan soal ujian yang disusun\nPanitia Pengangkatan Perangkat Desa;\nd. menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan\nPerangkat Desa apabila terjadi kondisi luar biasa.\nPasal 66\nCalon Perangkat Desa yang lulus penjaringan dan penyaringan\natau seleksi serta memperoleh pertimbangan sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 65 Ayat (2) huruf c, ditetapkan sebagai\nPerangkat Desa oleh Kepala Desa.\n\n\fBagian Kedua\nPemberhentian Perangkat Desa\nPasal 67\n(1) Perangkat Desa berhenti karena:\na. meninggal dunia;\nb. permintaan sendiri; atau\nc. diberhentikan.\n(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) huruf c karena:\na. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;\nb. berhalangan tetap;\nc. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;\nd. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa; atau\ne. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa.\nPasal 68\n(1) Pemberhentian Perangkat Desa dilaksanakan dengan\nmekanisme sebagai berikut:\na. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan Camat\nmengenai pemberhentian Perangkat Desa;\nb. Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat\nmengenai pemberhentian Perangkat Desa yang telah\ndikonsultasikan dengan Kepala Desa; dan\nc. rekomendasi tertulis Camat dijadikan dasar oleh Kepala\nDesa dalam pemberhentian Perangkat Desa dengan\nKeputusan Kepala Desa.\n(2) Rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf b mempertimbangkan:\na. alasan pemberhentian Perangkat Desa;\nb. penyelesaian hak dan kewajiban Perangkat desa;\nBAB VII\nBADAN PERMUSYAWARATAN DESA\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 69\n(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa\nberdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya\ndilakukan secara demokratis.\n(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung\nsejak tanggal pengucapan sumpah\/janji.\n(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat\ndipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali\nsecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.\n(4) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling\nsedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang,\ndengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan,\npenduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.\n\n\fBagian Kedua\nFungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD dan Anggota BPD\nParagraf 1\nFungsi dan Hak BPD\nPasal 70\n(1) BPD mempunyai fungsi:\na. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa\nbersama Kepala Desa;\nb. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;\ndan\nc. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.\n(2) BPD berhak:\na. mengawasi\ndan\nmeminta\nketerangan\ntentang\npenyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah\nDesa;\nb. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan\nDesa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan\nKemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat\nDesa;\nc. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan\nfungsinya dari APB Desa; dan\nd. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan\ndan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan\nkunjungan lapangan.\nParagraf 2\nHak, Kewajiban dan Larangan Anggota BPD\nPasal 71\n(1) Anggota BPD berhak:\na. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;\nb. mengajukan pertanyaan;\nc. menyampaikan usul dan\/atau pendapat;\nd. memilih dan dipilih;\ne. mendapat tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan\ntunjangan lain dari APB Desa; dan\nf. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan\ndan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis,\ndan\nkunjungan lapangan.\n(2) Anggota BPD wajib:\na. memegang\nteguh\ndan\nmengamalkan\nPancasila,\nmelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan\nmemelihara\nkeutuhan\nNegara\nKesatuan\nRepublik\nIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;\nb. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan\ngender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;\nc. menyerap,\nmenampung,\nmenghimpun,\ndan\nmenindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;\n\n\fd. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan\npribadi, kelompok, dan\/atau golongan;\ne. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat\nmasyarakat Desa; dan\nf. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan\nlembaga kemasyarakatan Desa.\n(3) Anggota BPD dilarang:\na. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok\nmasyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau\ngolongan masyarakat Desa;\nb. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima\nuang, barang, dan\/atau jasa dari pihak lain yang dapat\nmemengaruhi keputusan atau tindakan yang akan\ndilakukannya;\nc. menyalahgunakan wewenang;\nd. melanggar sumpah\/janji jabatan;\ne. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat\nDesa;\nf. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat\nRepublik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik\nIndonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau\nDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan jabatan lain\nyang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;\ng. sebagai pelaksana proyek Desa;\nh. menjadi pengurus partai politik; dan\/atau\ni. menjadi anggota dan\/atau pengurus organisasi terlarang.\nBagian Ketiga\nPengisian Keanggotaan BPD dan Pimpinan BPD\nParagraf 1\nPengisian Keanggotaan BPD\nPasal 72\n(1) Persyaratan calon anggota BPD adalah:\na. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;\nb. memegang\nteguh\ndan\nmengamalkan\nPancasila,\nmelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan\nmemelihara\nkeutuhan\nNegara\nKesatuan\nRepublik\nIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;\nc. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau\nsudah\/pernah menikah;\nd. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah\npertama atau sederajat;\ne. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;\nf. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan\ng. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.\n(2) Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis\nmelalui proses musyawarah perwakilan dengan menjamin\nketerwakilan perempuan.\n(3) Dalam rangka proses musyawarah perwakilan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) Kepala Desa membentuk panitia\n\n\fpengisian keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan\nKeputusan Kepala Desa.\n(4) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) terdiri atas unsur Perangkat Desa dan unsur\nmasyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi\nyang proporsional.\nPasal 73\n(1) Panitia pengisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Ayat\n(3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon\nanggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum\nmasa keanggotaan BPD berakhir.\n(2) Panitia pengisian menetapkan calon anggota BPD yang\njumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang\ndilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa\nkeanggotaan BPD berakhir.\n(3) Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur\nmasyarakat yang mempunyai hak pilih.\n(4) Hasil musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD\nkepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak\nditetapkannya hasil musyawarah perwakilan.\n(5) Hasil musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada\nayat (4) disampaikan oleh Kepala Desa kepada\nBupati\nmelalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak\nditerimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk\ndiresmikan oleh Bupati.\nPasal 74\n(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n73 ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama\n30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil\nmusyawarah perwakilan dari Kepala Desa.\n(2) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati\natau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari\nkerja sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai\nperesmian anggota BPD.\n(3) Susunan kata sumpah\/janji anggota BPD sebagai berikut:\n\u201dDemi Allah\/Tuhan, saya bersumpah\/berjanji bahwa saya\nakan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan\nPermusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujurjujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat\ndalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai\ndasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan\ndemokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan\nperundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku\nbagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia\u201d.\n\n\fParagraf 2\nPengisian Keanggotaan BPD Antarwaktu\nPasal 75\nPengisian keanggotaan BPD antarwaktu ditetapkan dengan\nKeputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui Kepala Desa\ndan Camat.\nParagraf 3\nPimpinan BPD\nPasal 76\n(1) Pimpinan BPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang\nwakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris.\n(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih\ndari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD\nyang diadakan secara khusus\n(3) Rapat pemilihan pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin\noleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.\nBagian Keempat\nPemberhentian Anggota BPD\nPasal 77\n(1) Anggota BPD berhenti karena:\na. meninggal dunia;\nb. permintaan sendiri; atau\nc. diberhentikan.\n(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf c karena:\na. berakhir masa keanggotaan;\nb. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau\nberhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)\nbulan;\nc. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau\nd. melanggar\nlarangan\nsebagai\nanggota\nBPD.\n(3) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD\nkepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD.\n(4) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana\ndimaksud\npada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan\nBupati.\nBagian Kelima\nMusyawarah BPD\nPasal 78\nMekanisme musyawarah BPD sebagai berikut:\na. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;\nb. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling\nsedikit 2\/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;\n\n\fc. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah\nguna mencapai mufakat;\nd. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan\nkeputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;\ne. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d\ndinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit \u00bd (satu\nperdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang\nhadir; dan\nf. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD\ndan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris\nBPD.\nBagian Keenam\nPeraturan Tata Tertib BPD\nPasal 79\n(1) Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:\na. waktu musyawarah BPD;\nb. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;\nc. tata cara musyawarah BPD;\nd. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan\nanggota BPD; dan\ne. pembuatan berita acara musyawarah BPD.\n(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:\na. pelaksanaan jam musyawarah;\nb. tempat musyawarah;\nc. jenis musyawarah; dan\nd. daftar hadir anggota BPD.\n(3) Pengaturan\nmengenai\npimpinan\nmusyawarah\nBPD\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:\na. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan\nanggota hadir lengkap;\nb. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD\nberhalangan hadir;\nc. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil\nketua berhalangan hadir; dan\nd. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai\ndengan\nbidang\nyang\nditentukan\ndan\npenetapan\npenggantian anggota BPD antar waktu.\n(4) Pengaturan\nmengenai\ntata\ncara\nmusyawarah\nBPD\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:\na. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;\nb. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah\nDesa;\nc. tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan\nd. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi\nmasyarakat.\n(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan\npendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d\nmeliputi:\na. pemberian\npandangan\nterhadap\npelaksanaan\nPemerintahan Desa;\n\n\fb. penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas\npandangan BPD;\nc. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat\nKepala Desa; dan\nd. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD\nkepada Bupati.\n(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah\nBPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:\na. penyusunan notulen rapat;\nb. penyusunan berita acara;\nc. format berita acara;\nd. penandatanganan berita acara; dan\ne. penyampaian berita acara.\nBAB VIII\nKEUANGAN DESA, KEKAYAAN DAN ASET DESA\nBagian Kesatu\nKeuangan Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 80\n(1) Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang\ndapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang\ndan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan\nkewajiban Desa.\n(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmenimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan\npengelolaan Keuangan Desa.\nParagraf 2\nSumber Pendapatan Desa\nPasal 81\n(1) Pendapatan Desa bersumber dari:\na. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,\nswadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain\npendapatan asli Desa;\nb. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;\nc. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah\nKabupaten;\nd. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang\nditerima Kabupaten;\ne. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDaerah Provinsi dan APBD Kabupaten;\nf. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak\nketiga; dan\ng. lain-lain pendapatan Desa yang sah.\n\n\f(2) Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui\nrekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam\nAPB Desa.\nParagraf 3\nPengelolaan Keuangan Desa\nPasal 82\n(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:\na. perencanaan;\nb. pelaksanaan;\nc. penatausahaan;\nd. pelaporan; dan\ne. pertanggungjawaban.\n(2) Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1\n(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari\nsampai dengan 31 Desember.\nPasal 83\n(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan\nKeuangan Desa.\n(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian\nkekuasaannya kepada Perangkat Desa.\nParagraf 4\nAPB Desa\nPasal 84\n(1) APB Desa terdiri atas bagian pendapatan, belanja, dan\npembiayaan Desa.\n(2) Rancangan APB Desa diajukan oleh Kepala Desa dan\ndimusyawarahkan bersama BPD.\n(3) Sesuai dengan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud\npada ayat (2), Kepala Desa menetapkan APB Desa setiap\ntahun dengan Peraturan Desa.\nPasal 85\n(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati\nbersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan\nOktober tahun berjalan.\n(2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada\nBupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak\ndisepakati untuk dievaluasi.\n(3) Bupati dapat melimpahkan wewenang evaluasi rancangan\nPeraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat.\n(4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat\ntanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.\n\n\fPasal 86\n(1) Bupati menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil\npajak dan retribusi kabupaten untuk Desa, serta bantuan\nkeuangan yang bersumber dari APBD kabupaten.\n(2) Bupati menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) kepada Kepala Desa setelah kebijakan umum\nanggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara\ndisepakati Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat\nDaerah.\n(3) Informasi Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan\nayat (2) menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.\nPasal 87\n(1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan\npembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan\nsesuai dengan prioritas Pemerintah Kabupaten dan\nPemerintah.\n(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan\ndasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat\nDesa.\n(3) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan\ndengan ketentuan:\na. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah\nanggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai\npenyelenggaraan\nPemerintahan\nDesa,\npelaksanaan\nPembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,\ndan Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan\nb. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah\nanggaran belanja Desa digunakan untuk:\n1. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan\nPerangkat Desa;\n2. operasional Pemerintah Desa;\n3. tunjangan dan operasional BPD; dan\n4. insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.\n(4) Ketentuan prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\ndilaksanakan dalam hal besaran Dana Desa yang diterima\noleh desa telah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari dan\ndi luar dana Transfer Daerah.\n(5) Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan\ntanah bengkok.\n(6) Hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana dimaksud\npada ayat (5) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan\nKepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap dan\ntunjangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nhuruf b angka 1.\n\n\fPasal 88\nPengadaan barang dan\/atau jasa di Desa diatur dengan\nPeraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nParagraf 5\nPenghasilan Pemerintah Desa\nPasal 89\n(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan\ntetap setiap bulan.\n(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana\nperimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja\nNegara yang diterima oleh Kabupaten dan ditetapkan dalam\nAPBD Kabupaten.\n(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan\nyang bersumber dari APB Desa.\n(4) Selain penghasilan tetap dan tunjangan, Kepala Desa dan\nPerangkat Desa dapat memperoleh tambahan tunjangan yang\nberasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan\nlain.\n(5) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan\nkesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang\nsah.\nPasal 90\n(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa\ndianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.\n(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan\nPerangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:\na. ADD yang berjumlah kurang dari Rp. 500.000.000,00 (lima\nratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam\npuluh perseratus);\nb. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima\nratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 700.000.000,00\n(tujuh\nratus\njuta\nrupiah)\ndigunakan\nantara\nRp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan\npaling banyak 50% (lima puluh perseratus);\nc. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 700.000.000,00 (tujuh\nratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 900.000.000,00\n(sembilan\nratus\njuta\nrupiah)\ndigunakan\nantara\nRp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)\nsampai dengan paling banyak 40% (empat puluh\nperseratus); dan\nd. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. 900.000.000,00\n(sembilan\nratus\njuta\nrupiah)\ndigunakan\nantara\nRp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)\nsampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).\n\n\f(3) Pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan\nmempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas\ntugas pemerintahan, dan letak geografis.\n(4) Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap:\na. Kepala Desa;\nb. Sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh\nperseratus)\ndan paling banyak 80% (delapan puluh\nperseratus) dari penghasilan tetap Kepala\nDesa per\nbulan; dan\nc. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50%\n(lima puluh perseratus) dan paling banyak 60% (enam\npuluh perseratus) dari penghasilan tetap Kepala Desa per\nbulan.\n(5) Besaran dan presentasi penghasilan tetap Kepala Desa dan\nPerangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nditetapkan dengan Peraturan Bupati.\nPasal 91\n(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 90, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima\ntunjangan dan penerimaan lain yang sah.\n(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber\ndari APB Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan\nBupati.\n(3) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan.\nParagraf 6\nPemberian Ganjaran sebagai Tambahan Tunjangan\nBagi Kepala Desa dan Perangkat Desa\nPasal 92\n(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kewenangan\ndesa berdasarkan hak asal usul, Kepala Desa dan Perangkat\nDesa diberikan ganjaran sebagai tambahan tunjangan yang\nberasal dari pengelolaan tanah bengkok.\n(2) Pemberian ganjaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nbertujuan untuk:\na. mengukuhkan kedudukan Kepala Desa dan Perangkat\nDesa sebagai pamong praja yang memiliki karakter\nmengayomi, melindungi dan mengutamakan kepentingan\nmasyarakat.\nb. mendukung\ntercapainya\nkinerja\npenyelenggaraan\nkewenangan desa berdasarkan hak asal usul.\n(3) Pengaturan tanah bengkok untuk ganjaran sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan masa jabatan\nKepala Desa dan Perangkat Desa serta Perangkat Desa yang\nberasal dari PNS.\n\n\fBagian Kedua\nKekayaan dan Aset Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 93\n(1) Kekayaan Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah bengkok,\ntanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu,\nbangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian,\nhutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum,\ndan aset lainnya milik Desa.\n(2) Kekayaan lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) antara lain:\na. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, APBD, serta\nAPB Desa;\nb. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan\natau yang sejenis;\nc. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari\nperjanjian\/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan;\nd. hasil kerja sama Desa; dan\ne. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang\nsah.\n(3) Kekayaan milik Pemerintah Kabupaten berskala lokal Desa\nyang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada\nDesa.\n(4) Kekayaan milik Desa yang berupa tanah disertifikatkan hak\npakai atas nama Pemerintah Desa.\n(5) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah\nKabupaten dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah\ndigunakan untuk fasilitas umum.\n(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status\nkepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.\n(7) Perlakuan kondisi sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan\nayat (5) tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi yang\nberkembang di daerah maupun desa yang bersangkutan serta\ndilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.\nPasal 94\n(1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan\nasas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum,\nketerbukaan,\nefisiensi,\nefektivitas, akuntabilitas,\ndan\nkepastian nilai ekonomi.\n(2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk\nmeningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat\nDesa serta meningkatkan pendapatan Desa.\n(3) Pengelolaan kekayaan milik Desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama BPD\n\n\fberdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang\ndiatur dalam peraturan perundang-undangan.\n(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan milik desa\nsebagaimana dimaksud pada (1) diatur lebih lanjut dalam\nPeraturan Desa.\nParagraf 2\nTata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa\nPasal 95\n(1) Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka\npengamanan.\n(2) Kekayaan milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan\nkepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan atas\nPemerintah Desa.\n(3) Kekayaan milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan\njaminan untuk mendapatkan pinjaman.\n(4) Kekayaan milik desa harus dilaksanakan inventarisasi setiap\ntahun.\nPasal 96\nPengelolaan kekayaan milik Desa merupakan rangkaian kegiatan\nmulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,\npengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan,\npenatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan,\ndan pengendalian kekayaan milik Desa.\nPasal 97\n(1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan\nkekayaan milik Desa.\n(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian\nkekuasaannya kepada Perangkat Desa.\nPasal 98\nPengelolaan kekayaan milik Desa diatur dalam Peraturan Desa\nyang berpedoman pada Peraturan Bupati.\nPasal 99\nPengelolaan kekayaan milik Desa yang berkaitan dengan\npenambahan dan pelepasan aset ditetapkan dengan Peraturan\nDesa sesuai dengan kesepakatan musyawarah Desa.\nPasal 100\n(1) Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah\nKabupaten dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah\ndigunakan untuk fasilitas umum.\n\n\f(2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmerupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum.\nBAB IX\nPEMBANGUNAN DESA\nBagian Kesatu\nTujuan, Tahapan dan Prinsip Pembangunan Desa\nPasal 101\nPembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan\nmasyarakat\nDesa\ndan\nkualitas\nhidup\nmanusia\nserta\npenanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan\ndasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan\npotensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan\nlingkungan secara berkelanjutan serta pembangunan kawasan\npedesaan.\nPasal 102\nPembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan,\ndan pengawasan.\nPasal 103\nPembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan,\ndan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan\nperdamaian dan keadilan sosial.\nBagian Kedua\nPerencanaan Pembangunan Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 104\n(1) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa\nsesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada\nperencanaan pembangunan Kabupaten.\n(2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:\na. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan\nb. RKP Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk\njangka waktu 1 (satu) tahun.\n(3) RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.\n(4) Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa\nmerupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.\n(5) RPJM Desa dan RKP Desa merupakan pedoman dalam\npenyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang\ndiatur dalam Peraturan Pemerintah.\n\n\f(6) Program Pemerintah Kabupaten yang berskala lokal Desa\ndikoordinasikan dan\/atau didelegasikan pelaksanaannya\nkepada Desa.\n(7) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) merupakan salah satu sumber masukan dalam\nperencanaan pembangunan Kabupaten.\n(8) Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa didampingi oleh\nTim Pembina Desa Kecamatan, SKPD teknis tingkat\nkecamatan dan pendamping profesional desa.\nPasal 105\n(1) Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan\nmengikutsertakan masyarakat Desa.\n(2) Masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri\ndari:\na. tokoh adat;\nb. tokoh agama;\nc. tokoh masyarakat;\nd. tokoh pendidik;\ne. perwakilan kelompok tani dan\/atau peternak;\nf. perwakilan kelompok pengrajin;\ng. perwakilan kelompok perempuan;\nh. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;\ndan\ni. perwakilan kelompok masyarakat miskin.\n(3) Dalam\nmenyusun\nperencanaan\nPembangunan\nDesa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa wajib\nmenyelenggarakan musyawarah perencanaan Pembangunan\nDesa.\n(4) Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan\nprioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan\nDesa yang didanai oleh APB Desa, swadaya masyarakat Desa,\ndan\/atau APBD Kabupaten.\n(5) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan\nDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan\nberdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa\nyang meliputi:\na. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;\nb. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan\nlingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber\ndaya lokal yang tersedia;\nc. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif;\nd. pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna\nuntuk kemajuan ekonomi; dan\ne. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman\nmasyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat\nDesa.\n(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perencanaan\npembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2),\n(3), dan (4) diatur dalam Peraturan Bupati.\n\n\fParagraf 2\nRPJM Desa dan RKP Desa\nPasal 106\n(1) Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah\nDesa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan\npembangunan Desa secara partisipatif.\n(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) diikuti oleh BPD dan unsur\nmasyarakat Desa.\n(3) Rancangan RPJM Desa dan Rancangan RKP Desa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati\ndalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa\n(4) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\npaling sedikit memuat penjabaran visi dam misi kepala desa\nterpilih dan arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa\n(5) Rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nmemperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan\nkabupaten.\n(6) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nmerupakan penjabaran dari Rancangan RPJM Desa untuk\njangka waktu 1 (satu) tahun.\nPasal 107\n(1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten dan arah\nkebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.\n(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi\ndan\nmisi\nkepala\nDesa,\nrencana\npenyelenggaraan\nPemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan\nkemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan arah\nkebijakan pembangunan Desa.\n(3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi\nobjektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten.\n(4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan\ndalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak\npelantikan kepala Desa.\nPasal 108\n(1) RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk\njangka waktu 1 (satu) tahun.\n(2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat\nrencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan\npembangunan,\npembinaan\nkemasyarakatan,\ndan\npemberdayaan masyarakat Desa.\n(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit\nberisi uraian:\na. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;\nb. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang\ndikelola oleh Desa;\nc. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang\ndikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;\n\n\f(4)\n\n(5)\n(6)\n(7)\n\nd. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang\ndikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari\nPemerintah, Pemerintah Kabupaten; dan\ne. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur Perangkat\nDesa dan\/atau unsur masyarakat Desa.\nRKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh\nPemerintah Desa sesuai dengan:\na. informasi dari Pemerintah Kabupaten berkaitan dengan\npagu indikatif Desa;\nb. rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten.\nRKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan\nJuli tahun berjalan.\nRKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat\nakhir bulan September tahun berjalan.\nRKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.\nPasal 109\n\n(1) RPJM Desa dan\/atau RKP Desa dapat diubah dalam hal:\na. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis\npolitik, krisis ekonomi, dan\/atau kerusuhan sosial yang\nberkepanjangan; atau\nb. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah,\nPemerintah Kabupaten.\n(2) Perubahan RPJM Desa dan\/atau RKP Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam\nmusyawarah\nperencanaan\npembangunan\nDesa\ndan\nselanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.\nParagraf 3\nUsulan Pembangunan Desa\nPasal 110\n(1) Pemerintah\nDesa\ndapat\nmengusulkan\nkebutuhan\npembangunan Desa kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi\ndan Pemerintah Kabupaten.\n(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan\nkebutuhan\npembangunan\nDesa\nkepada\nPemerintah,\nPemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.\n(3) Usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan\nBupati melalui Camat.\n(4) Dalam hal Bupati memberikan persetujuan, usulan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh\nBupati kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi.\n(5) Usulan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan ayat (2) dihasilkan dalam musyawarah perencanaan\npembangunan Desa.\n(6) Dalam hal Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah\nKabupaten menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa\ntahun berikutnya.\n\n\fBagian Ketiga\nPelaksanaan Pembangunan Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 111\n(1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan RKP Desa.\n(2) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh\nDesa.\nParagraf 2\nPelaksana Pembangunan Desa\nPasal 112\n(1) Kepala Desa mengoordinasikan kegiatan pembangunan Desa\nyang dilaksanakan oleh Perangkat Desa dan\/atau unsur\nmasyarakat Desa.\n(2) Pelaksana kegiatan pembangunan Desa sebagaimana\ndimaksud\npada\nayat\n(1)\nditetapkan\ndengan\nmempertimbangkan keadilan gender.\n(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia,\nsumber daya alam, kearifan lokal yang ada di Desa serta\nmendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.\n(4) Pelaksana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan\nkepada Kepala Desa dalam forum musyawarah Desa.\n(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah Desa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi\nlaporan pelaksanaan pembangunan Desa.\nParagraf 3\nIntegrasi Program Sektoral dan Program Daerah\nPasal 113\n(1) Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan program sektoral\ndan program daerah yang masuk ke Desa.\n(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan\nkepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam\npembangunan Desa.\n(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berskala\nlokal\nDesa\ndikoordinasikan\ndan\/atau\ndidelegasikan\npelaksanaannya kepada Desa.\n(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam\nlampiran APB Desa.\n\n\fBagian Keempat\nPemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa\nPasal 114\n(1) Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai\nrencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa.\n(2) Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap\npelaksanaan Pembangunan Desa.\n(3) Masyarakat Desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai\nkeluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada\nPemerintah Desa dan BPD.\n(4) Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan\npelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa kepada\nmasyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum\ndan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1\n(satu) tahun sekali.\n(5) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa\nuntuk menanggapi laporan pelaksanaan Pembangunan Desa.\nBagian Kelima\nPembangunan Kawasan Perdesaan\nParagraf 1\nUmum\nPasal 115\n(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan\npembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten.\n(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya\nmempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan,\npembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di\nKawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan\npartisipatif.\nParagraf 2\nRuang Lingkup\nPasal 116\n(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:\na. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka\npenetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata\nruang Kabupaten;\nb. pelayanan\nyang\ndilakukan\nuntuk\nmeningkatkan\nkesejahteraan masyarakat perdesaan;\nc. pembangunan\ninfrastruktur,\npeningkatan\nekonomi\nperdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan\nd. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan\nakses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.\n(2) Pembangunan kawasan perdesaan terdiri atas:\na. penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan\nsecara partisipatif;\n\n\fb. pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara\nterpadu;\nc. penguatan kapasitas masyarakat;\nd. kelembagaan dan kemitraan ekonomi; dan\ne. pembangunan infrastruktur antarperdesaan.\nParagraf 3\nRancangan, Program dan Pelaksanaan\nPembangunan Kawasan Perdesaan\nPasal 117\n(1) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas\nbersama oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dan\nPemerintah Desa.\n(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan\nBKAD dan dapat dibantu oleh pihak ketiga.\n(3) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4) dilaksanakan di lokasi yang telah\nditetapkan oleh Bupati sesuai dengan RPJMD.\n(4) Penetapan\nlokasi\npembangunan\nkawasan\nperdesaan\ndilaksanakan dengan mekanisme:\na. Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan identifikasi\nmengenai wilayah, potensi ekonomi, mobilitas penduduk,\nserta sarana dan prasarana Desa sebagai usulan\npenetapan Desa sebagai lokasi pembangunan kawasan\nperdesaan\nb. usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembangunan\nkawasan perdesaan disampaikan oleh Kepala Desa kepada\nBupati melalui Camat;\nc. Bupati melakukan kajian atas usulan untuk disesuaikan\ndengan rencana dan program pembangunan kabupaten;\ndan\nd. berdasarkan hasil kajian atas usulan, Bupati menetapkan\nlokasi\npembangunan\nkawasan\nperdesaan\ndengan\nKeputusan Bupati.\nPasal 118\n(1) Bupati dapat mengusulkan program pembangunan kawasan\nperdesaan di lokasi yang telah ditetapkannya kepada\nGubernur dan kepada Pemerintah melalui Gubernur.\n(2) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari\nKementrian\/Lembaga Pemerintah non Kementrian dan\nPemerintah Kabupaten Provinsi dibahas bersama Pemerintah\nKabupaten untuk ditetapkan sebagai program pembangunan\nkawasan perdesaan.\n(3) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari\nPemerintah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan\nurusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan\nnasional dan dicantumkan dalam RPJMN dan RKPN.\n(4) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari\nPemerintah Daerah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dan\ndicantumkan dalam RPJMD Provinsi dan RKP Provinsi.\n\n\f(5) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari\nPemerintah Kabupaten ditetapkan oleh Bupati dan\ndicantumkan dalam RPJMD Kabupaten dan RKP Kabupaten.\n(6) Bupati melakukan sosialisasi program pembangunan\nkawasan perdesaan kepada Pemerintah Desa, BPD, dan\nmasyarakat.\n(7) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal desa\nditugaskan pelaksanaannya kepada Desa.\nPasal 119\n(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah\nKabupaten melalui SKPD, Pemerintah Desa, BUM Desa\ndan\/atau BUM Desa Bersama dengan mengikutsertakan\nmasyarakat Desa yang difasilitasi oleh Badan Kerjasama\nAntar Desa.\n(2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh\nPemerintah\nKabupaten,\ndan\npihak\nketiga\nwajib\nmendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber\ndaya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa dan\nmasyarakat Desa.\n(3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa\nwajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan\/atau\nkerja sama antar-Desa.\nParagraf 4\nPenggunaan Aset dan Tata Ruang Desa\nDalam Pembangunan Kawasan Perdesaan\nPasal 120\n(1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah Daerah,\ndan\/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset\nDesa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa\nsetelah dikoordinasikan dengan Camat lokasi kawasan\nperdesaan.\n(2) Perencanaan,\npelaksanaan,\npemanfaatan,\ndan\npendayagunaan Aset\nDesa dan tata ruang Desa untuk\npembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil\nMusyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan\nPeraturan Desa.\n(3) Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dalam hal:\na. memberikan informasi mengenai rencana program dan\nkegiatan pembangunan kawasan perdesaan;\nb. memfasilitasi musyawarah Desa untuk membahas dan\nmenyepakati pendayagunaan aset Desa dan tata ruang\nDesa; dan\nc. mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan\nsosial.\n\n\fBagian Keenam\nSistem Informasi Pembangunan Desa\nPasal 121\n(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem\ninformasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah\nKabupaten.\n(2) Pemerintah Kabupaten wajib mengembangkan sistem\ninformasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.\n(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nmeliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak,\njaringan, serta sumber daya manusia.\n(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nmeliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan\nPerdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan\nPembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.\n(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndikelola oleh Pemerintah Desa yang terintegrasi dengan Pusat\nSistem Informasi Desa yang ada di Pemerintah Kabupaten dan\ndapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku\nkepentingan yang memiliki legalitas.\nPasal 122\n(1) Pemerintah Kabupaten menyediakan informasi perencanaan\npembangunan Kabupaten untuk Desa.\n(2) Informasi\nperencanaan\npembangunan\nKabupaten\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\na. rencana\npembangunan\njangka\nmenengah\ndaerah\nkabupaten;\nb. rencana strategis SKPD;\nc. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten;\nd. rencana detail tata ruang wilayah kabupaten;\ne. rencana pembangunan kawasan perdesaan;\nf. informasi aspirasi masyarakat; dan\ng. informasi perencanaan lainnya.\nBagian Ketujuh\nPendanaan untuk Penanggulangan Kemiskinan\nPasal 123\n(1) Pemerintah Desa wajib mengalokasikan sebagian pendanaan\ndari APB Desa untuk program dan kegiatan penanggulangan\nkemiskinan di Desa.\n(2) Perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan\npenanggulangan kemiskinan di Desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) diselaraskan dengan program penanggulangan\nkemiskinan daerah.\n\n\fBAB X\nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT\nDAN PENDAMPINGAN MASYARAKAT\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 124\n(1) Pemerintah Kabupaten memberdayakan masyarakat Desa\ndengan:\na. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan\nteknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk\nkemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa;\nb. meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat\nDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan\nc. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan\/atau yang\nsudah ada di masyarakat Desa.\n(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan dengan pendampingan dalam\nperencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan\nDesa dan Kawasan Perdesaan.\nBagian Kedua\nPemberdayaan Masyarakat dan Pendamping Masyarakat\nParagraf 1\nPemberdayaan Masyarakat Desa\nPasal 125\n(1) Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan\nDesa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan\ntata kelola Pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola lembaga\nkemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata\nekonomi dan lingkungan.\n(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah\nDesa, dan pihak ketiga.\n(3) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, Forum\nMusyawarah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga\nAdat Desa, BUM Desa\/BUM Desa Bersama, BKAD, Forum\nKerja Sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lain\nyang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan\npembangunan pada umumnya.\nPasal 126\n(1) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa melakukan\nupaya pemberdayaan masyarakat Desa.\n(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilakukan dengan:\n\n\fa. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan\npembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola\noleh Desa;\nb. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan\nDesa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan\nsumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di\nDesa;\nc. menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan\nprioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;\nd. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak\nkepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas,\nperempuan, anak, dan kelompok marginal;\ne. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas\ndalam\npenyelenggaraan\nPemerintahan\nDesa\ndan\npembangunan Desa;\nf. mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan\nlembaga adat;\ng. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan\nkebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa;\nh. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas\nsumber daya manusia masyarakat Desa;\ni. melakukan pendampingan masyarakat Desa yang\nberkelanjutan; dan\nj. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan\nPemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang\ndilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.\nParagraf 2\nPendampingan Masyarakat Desa\nPasal 127\n(1) pemerintah Kabupaten menyelenggarakan pemberdayaan\nmasyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang\nsesuai dengan kebutuhan.\n(2) Pendampingan masyarakat\nDesa sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja\nperangkat daerah kabupaten dan dapat dibantu oleh tenaga\npendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat\nDesa, dan\/atau pihak ketiga.\n(3) Camat melakukan koordinasi pendampingan masyarakat\nDesa di wilayahnya.\nPasal 128\n(1) Tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 127 ayat (2) terdiri atas:\na. Tenaga Pendamping Lokal Desa yang bertugas di Desa\nuntuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan\nPemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM\nDesa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;\nb. Tenaga Pendamping Desa yang bertugas di Kecamatan\nuntuk mendampingi Desa dalam penyelenggaraan\n\n\fPemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM\nDesa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;\nc. Tenaga Pendamping Teknis yang bertugas di Kecamatan\nuntuk mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan\nkegiatan sektoral; dan\nd. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas\nmeningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka\npenyelenggaraan\nPemerintahan\nDesa,\npelaksanaan\nPembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,\ndan Pemberdayaan Masyarakat Desa.\n(2) Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nharus memiliki kompetensi dan kualifikasi pendampingan\ndibidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial,\nbudaya, dan\/atau teknik.\n(3) Kader\npemberdayaan\nmasyarakat\nDesa\nsebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) berasal dari unsur\nmasyarakat yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan\nmengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi,\ndan swadaya gotong royong.\nPasal 129\n(1) Pemerintah Kabupaten dapat mengadakan sumber daya\nmanusia pendamping untuk Desa melalui perjanjian kerja\nyang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\n(2) Pemerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan\nmasyarakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa\nuntuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.\nBagian Ketiga\nLembaga Kemasyarakatan Desa\nParagraf 1\nUmum\nPasal 130\n(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang\nada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan\nPemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,\npembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan\nmasyarakat Desa.\n(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa\nsebagai mitra Pemerintah Desa.\n(3) Lembaga\nkemasyarakatan\nDesa\nbertugas\nmelakukan\npemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan\ndan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan\npelayanan masyarakat Desa.\n(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari\nPemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan\nlembaga\nnon-Pemerintah\nwajib\nmemberdayakan\ndan\nmendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada\ndi Desa.\n\n\fParagraf 2\nJenis Lembaga Kemasyarakatan\nPasal 131\n(1) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa\nPemerintah Desa dan masyarakat.\n(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) bertugas:\na. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;\nb. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan\npembangunan; dan\nc. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.\n(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2), lembaga kemasyarakatan Desa memiliki fungsi:\na. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;\nb. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan\nmasyarakat;\nc. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan\nPemerintah Desa kepada masyarakat Desa;\nd. menyusun\nrencana,\nmelaksanakan, mengendalikan,\nmelestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan\nsecara partisipatif;\ne. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan\nprakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong\nmasyarakat;\nf. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan\ng. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.\n(4) Pembentukan\nlembaga\nkemasyarakatan\nDesa\ndiatur\ndengan Peraturan Desa.\nPasal 132\nPemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, dan\nlembaga non Pemerintah dalam melaksanakan programnya di\nDesa wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga\nkemasyarakatan yang sudah ada di Desa.\nBAB XI\nPEMBINAAN DAN PENGAWASAN\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 133\n(1) Pemerintah\nKabupaten\nmembina\ndan\nmengawasi\npenyelenggaraan Pemerintahan Desa.\n(2) Pemerintah Kabupaten dapat melimpahkan wewenang\npembinaan dan pengawasan kepada Satuan Kerja Perangkat\nDaerah.\n\n\fBagian Kedua\nTujuan dan Ruang Lingkup\nPasal 134\n(1) Pembinaan dan pengawasan bertujuan:\na. Pemerintah Desa dapat melaksanakan penyelenggaraan\nPemerintahan Desa dengan baik, benar; transparan dan\nakuntabel\nb. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien\ndan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab guna\nmeningkatkan pelayanan publik dan mempercepat\nperwujudan kesejahteraan masyarakat.\n(2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah\nKabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\na. memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan\nKabupaten yang dilaksanakan oleh Desa;\nb. memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan\nPeraturan Kepala Desa;\nc. memberikan\npedoman\npenyusunan\nperencanaan\npembangunan partisipatif;\nd. melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;\ne. melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa;\nf. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk\nDesa;\ng. mengawasi\npengelolaan\nKeuangan\nDesa\ndan\npendayagunaan Aset Desa;\nh. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan\nPemerintahan Desa;\ni. menyelenggarakan\npendidikan\ndan\npelatihan\nbagi\nPemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, dan\nlembaga adat;\nj. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan\ndalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD, lembaga\nkemasyarakatan, dan lembaga adat;\nk. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;\nl. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui\nbantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan\nteknis;\nm. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa\/BUM Desa\nBersama dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan\nn. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan\noleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nBagian Ketiga\nPembinaan Sumber Daya Manusia\nAparatur Pemerintahan Desa\nPasal 135\n(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah\nDesa, Kepala Desa yang telah dilantik wajib mengikuti dan\nlulus pendidikan dan pelatihan dengan materi yang meliputi:\n\n\fa. wawasan kebangsaan;\nb. kepemimpinan;\nc. manajemen keuangan dan pembangunan desa;\nd. perencanaan pembangunan Desa;\ne. pengadaan barang dan jasa; dan\nf. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa\n(2) Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah\ndesa, Perangkat Desa yang telah dilantik wajib mengikuti dan\nlulus pendidikan dan pelatihan dengan materi yang meliputi:\na. wawasan kebangsaan;\nb. administrasi (ketatausahaan) pemerintahan desa;\nc. manajemen keuangan dan pembangunan desa;\nd. pengadaan barang dan jasa;\ne. perencanaan pembangunan desa; dan\nf. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.\n(3) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak mengikuti atau\ntidak lulus diklat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)\ndan ayat (2) wajib mengikuti diklat sedangkan yang tidak\nlulus wajib mengulang sampai dinyatakan lulus.\nPasal 136\n(1) Pemerintah\nKabupaten\nmenyelenggarakan\nkegiatan\npendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n135 paling lama 1 (satu) tahun sejak Kepala Desa dan\nPerangkat Desa dilantik.\n(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak lulus pendidikan\ndan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 135 ayat (1)\ndan ayat (2), menerima penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh\nlima perseratus) dari ketentuan besaran penghasilan tetap\nsetiap bulan.\nBagian Keempat\nPelaksana Pembinaan Dan Pengawasan Desa\nPasal 137\n(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan Desa, Pemerintah\nKabupaten membentuk Tim Pembina Desa.\n(2) Tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari\nunsur Perangkat Daerah serta dapat melibatkan instansi\nvertikal yang ada di daerah serta pendamping profesional.\n(3) Tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas membantu Bupati dalam:\na. menyusun kebijakan daerah dalam penyelenggaraan\nPemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan\nkemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat\nDesa;\nb. melakukan\nevaluasi\nterhadap\npenyelenggaraan\nPemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan\nkemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat\nDesa;\nc. mengkoordinasikan upaya penyelesaian masalah dalam\npenyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa,\n\n\fpembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan\nmasyarakat Desa; dan\nd. memberikan rekomendasi pemberian penghargaan dan\nsanksi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,\npembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan\npemberdayaan masyarakat Desa.\nBagian Kelima\nPeran Kecamatan Dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa\nPasal 138\n(1) Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan Desa\nsesuai tugas dan kewajiban Camat berdasarkan peraturan\nperundang-undangan.\n(2) Camat menerima pendelegasian sebagian tugas pembinaan\ndan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123\nayat (2).\n(3) Merupakan\nkewajiban\nPemerintah\nKabupaten\ndalam\nmelaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan peran\nKecamatan guna mendukung kelancaran tugas pembinaan\ndan pengawasan Desa.\nPasal 139\nKepala Desa dalam menjalankan tugasnya memperhatikan\npetunjuk dan arahan yang diberikan oleh Camat untuk\nkelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan\nDesa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan\nmasyarakat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\nPasal 140\n(1) Dalam hal Kepala Desa mengabaikan petunjuk dan arahan\nCamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Camat\nberkewajiban untuk melakukan pembinaan dan\/atau\nmemberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa.\n(2) Pembinaan dan\/atau sanksi administratif yang diberikan\nCamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:\na. teguran lisan;\nb. teguran tertulis;\nc. mengusulkan desa tidak mendapat alokasi program daerah\nyang masuk ke Desa; dan\/atau\nd. mengusulkan penundaan penyaluran anggaran desa.\nBagian Keenam\nPenghargaan Dan Sanksi\nPasal 141\n(1) Pemerintah Kabupaten memberikan penghargaan atas\nprestasi yang dilaksanakan Pemerintah Desa, BPD, lembaga\nkemasyarakatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,\n\n\fpembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan\npemberdayaan masyarakat Desa.\n(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\na. prioritas mendapatkan bantuan keuangan;\nb. prioritas mendapatkan alokasi program Pemerintah\nKabupaten yang masuk ke Desa;\nc. penambahan pagu anggaran desa.\nPasal 142\n(1) Dalam rangka mengukur tingkat perkembangan desa,\nPemerintah Kabupaten melaksanakan penilaian prestasi desa\nterpadu.\n(2) Penilaian prestasi desa terpadu sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan oleh tim ad hoc yang berasal dari tim\nPembina desa kabupaten dan dapat melibatkan akademisi\nserta unsur masyarakat.\nBAB XII\nKETENTUAN LAIN-LAIN\nPasal 143\n(1) Ketentuan lebih lanjut yang berisi pengaturan teknis:\na. Kewenangan Desa;\nb. Pembangunan Desa;\nc. Pembangunan Kawasan Perdesaan;\nd. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;\ne. BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;\nf. Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar\nWaktu dan Pemberhentian Kepala Desa;\ng. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;\nh. Pengelolaan Keuangan, Kekayaan dan Aset Desa;\ni. Pengadaan Barang dan Jasa Desa;\nj. Pemberdayaan\nMasyarakat\ndan\nPendampingan\nMasyarakat;\nk. Pembinaan dan Pengawasan Desa; dan\nl. Pemberian Penghasilan Tetap, tunjangan, dan penerimaan\nlain yang sah;\nm. Pemberian Ganjaran Sebagai Tambahan Tunjangan yang\nBerasal dari Pengelolaan Tanah Bengkok bagi Kepala Desa\ndan Perangkat Desa;\ndiatur dalam Peraturan Bupati.\n(2) Ketentuan lain yang menyangkut deskresi penyelenggaraan\nPemerintahan Desa oleh Kepala Desa selaku Pejabat\nPemerintahan Desa dapat mengacu pada ketentuan dalam\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan\n\n\fBAB XIII\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 144\nPada saat Peraturan Daerah ini berlaku:\na. Perangkat Desa yang telah ada yang tidak berstatus PNS tetap\nmelaksanakan tugas sampai dengan usia 60 (enam puluh)\ntahun.\nb. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai PNS tetap menjalankan\ntugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku;\nc. BPD yang telah ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan\nberakhir masa jabatannya.\nd. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ada tetap\nmelaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya;\ne. Pasar desa, lumbung desa, wisata desa, koperasi wanita, UPK\nsimpan pinjam dan bentuk kegiatan usaha ekonomi lainnya\nyang telah dibentuk oleh Pemerintah Desa dan\/atau hasil\nprogram Pemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat yang\nada di Desa ditetapkan sebagai unit usaha dan dikelola oleh\nBUM Desa dan yang berada pada kawasan perdesaan dikelola\noleh BUM Desa Bersama sepanjang tidak dikelola secara\nlangsung oleh Pemerintah Kabupaten.\nBAB XIV\nPENUTUP\nPasal 145\nPeraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling\nlama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah\nini.\nPasal 146\nPada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:\na. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 06 Tahun 2006\ntentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan\nDesa;\nb. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2006\ntentang Badan Permusyawaratan Desa;\nc. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2006\ntentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,\nPelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa beserta\nperubahannya;\nd. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2006\ntentang\nTata\nCara\nPencalonan,\nPengangkatan\ndan\nPemberhentian Perangkat Desa beserta perubahannya;\ne. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006\ntentang Keuangan Desa beserta perubahannya;\nf. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006\ntentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan\n\n\fg. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2011\ntentang Alokasi Dana Desa;\ndicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\nPasal 147\nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan\nPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran\nDaerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 25 Januari 2016\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 20 Mei 2016\nSEKRETARIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\nttd.\nDrs. H. MASDUQI, M.Sc, MM\nPembina Utama Madya\nNIP. 19580810 198203 1 027\n\nLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 2\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nNOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 55-1\/2016\n\n\fPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 1 TAHUN 2016\nTENTANG\nDESA\n\nI. PENJELASAN UMUM\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara\nkomprehensif mengatur desa dengan memberikan peran dan fungsi lebih\nluas kepada pemerintahan desa. Undang-Undang Desa dimaksud mengatur\nmateri mengenai asas pengaturan, kedudukan dan jenis desa, penataan\ndesa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan\nkewajiban desa dan masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan\naset desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, badan usaha milik\ndesa, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa,\nserta pembinaan dan pengawasan.\nDengan adanya ketentuan baru dalam Undang-Undang Desa beserta\nperaturan pelaksanaannya membawa konsekwensi pengaturan lebih lanjut\npada tingkat Peraturan Daerah. Pengaturan pada tingkat Peraturan Daerah\nselain didasarkan pada materi peraturan perundang-undangan mengenai\ndesa, juga didasarkan pada permasalahan dan kebutuhan lokal Kabupaten\nNganjuk. Dari sisi regulasi, sebelum berlakunya Undang-Undang Desa telah\nterdapat pengaturan mengenai pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk\nantara lain Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2006\ntentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan\nDaerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara\nPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala\nDesa, Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2006 tentang\nTata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala\nDesa dan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006\ntentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2013. Dengan adanya perubahan\npengaturan mengenai desa setelah terbinya Undang-Undang Desa beserta\nperaturan pelaksanaannya diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur\nmengenai Desa di Kabupaten Nganjuk yang komprehensif.\n\nII. PASAL DEMI PASAL\nPasal 1\nCukup jelas.\nPasal 2\nCukup jelas.\nPasal 3\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201chak asal usul dan adat istiadat Desa\u201d\nadalah hak yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan\nkehidupan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik\nIndonesia.\nAyat (2)\n\n\fHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201chak asal usul\u201d adalah hak yang\nmerupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau\nprakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan\nkehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi\nmasyarakat adat, kelembagaan, pranata dan hukum adat,\ntanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan\nmasyarakat Desa.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201ckewenangan lokal berskala Desa\u201d\nadalah\nkewenangan\nuntuk\nmengatur\ndan\nmengurus\nkepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa\natau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang\nmuncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat\nDesa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat\npemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos\npelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta\nperpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nPasal 4\nCukup jelas\nPasal 5\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan diatur oleh desa adalah desa dapat\nmembuat kebijakan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan desa\nyang ditetapkan dengan peraturan desa dan\/atau peraturan kepala\ndesa berdasarkan pedoman dan\/atau peraturan perundangundangan yang diterbitkan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah.\nYang dimaksud dengan diurus adalah\ndesa mengurus teknis\npelaksanaan kewenangan sesuai pengaturan yang dibuat oleh yang\nmenugaskan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 6\nCukup jelas.\nPasal 7\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan Program Desa penjabaran kebijakan dalam\nbentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan untuk\nmewujudkan visi dan misi dalam RPJM Desa.\nYang dimaksud dengan Kegiatan Desa adalah penjabaran dari\nProgram Desa yang dilaksanakan perangkat desa berupa tindakan\nmengerahkan sumber daya manusia, dana dan peralatan sebagai\nmasukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam\nbentuk barang\/jasa.\nAyat (3)\n\n\fBPD melaksanakan Program Desa dan Kegiatan Desa yang\nberhubungan dengan fungsi BPD sebagai lembaga desa yang\nmenyelenggarakan fungsi pemerintahan meliputi penyusunan\nperaturan desa, menyerap aspirasi masyarakat dan pengawasan\nkinerja Kepala Desa.\nPasal 8\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan aparatur daerah meliputi guru, bidan,\npenyuluh pertanian dan aparatur daerah lainnya yang ditugaskan\natau wilayah tugasnya ada di desa.\nAyat (2)\nForum Pembina Desa merupakan forum koordinasi antara\npenyelenggara pemerintahan desa, BPD dengan Bintara Pembina\nDesa (BABINSA) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan\nKetertiban Masyarakat (BHABINKAMTIMBAS) selaku aparatur yang\nmelaksanakan tugas pada wilayah desa dalam rangka mewujudkan\nkeharmonisan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,\npembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan\npemberdayaan masyarakat desa.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 9\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nRuang lingkup dan jenis kewenangan desa sangat luas serta\nkarakteristik yang serupa dengan urusan pemerintahan daerah.\nAgar penyelenggaraan kewenangan desa dapat berjalan dengan baik\nserta dapat menunjang keberhasilan daerah, maka pembinaan\nkewenangan desa dilaksanakan oleh semua perangkat daerah\nKabupaten Nganjuk yang bidang tugasnya selaras dengan jenis\nkewenangan desa.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 10\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nPendanaan kewenangan desa dalam APBD Kabupaten dimaksudkan\nuntuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan\npercepatan pembangunan desa.\nPenganggaran dana dari APBD Kabupaten dalam bentuk bantuan\nkeuangan kepada desa dan\/atau dianggarkan dalam kegiatan\nSKPD.\nKebijakan pemberian dana dalam APBD Kabupaten disesuaikan\ndengan prioritas program daerah Kabupaten serta kemampuan\nkeuangan daerah.\nAyat (3)\nBiaya untuk pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan oleh\nPemerintah Darah Kabupaten dianggarkan dalam kegiatan SKPD.\nPasal 11\n\n\fCukup jelas.\nPasal 12\nCukup jelas.\nPasal 13\nCukup jelas.\nPasal 14\nCukup jelas.\nPasal 15\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nData desa yang digunakan untuk menetapkan klasifikasi desa\nberupa Data Profil Desa dan\/atau data desa lainnya menurut\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 16\nCukup jelas.\nPasal 17\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nJaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa\ndiintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh\nPemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cmerugikan kepentingan umum\u201d\nmeliputi:\na. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;\nb. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;\nc. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;\nd. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan\nkesejahteraan masyarakat.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\n\n\fCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nCukup jelas.\nHuruf j\nCukup jelas.\nHuruf k\nCukup jelas.\nHuruf l\nYang dimaksud dengan \u201cmeninggalkan tugas\u201d adalah tidak\nhadir di kantor desa pada jam kerja yang dibuktikan dengan\ndaftar hadir kerja.\nPasal 18\nAyat (1)\nKepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban diberikan teguran\nlisan 1 (satu) kali oleh Camat atas nama Bupati. Teguran lisan\ndiberikan oleh Camat sebagai upaya pertama agar Kepala Desa\nmampu menyelenggarakan Pemerintahan Desa sesuai asas\npenyelenggaraan Pemerintahan Desa.\nDalam hal setelah diberikan teguran lisan Kepala Desa tidak\nmelaksanakan kewajiban, Kepala Desa diberikan teguran tertulis.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cdapat dilanjutkan dengan pemberhentian\u201d\nadalah Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 40 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah ini.\nPasal 19\nAyat (1)\nKepala Desa yang melanggar larangan diberikan teguran lisan 1\n(satu) kali oleh Camat atas nama Bupati. Teguran lisan diberikan\noleh Camat sebagai upaya pertama agar Kepala Desa mampu\nmenyelenggarakan Pemerintahan Desa sesuai asas penyelenggaraan\nPemerintahan Desa.\nDalam hal setelah diberikan teguran lisan Kepala Desa tetap\nmelanggar larangan, Kepala Desa diberikan teguran tertulis.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cdapat dilanjutkan dengan pemberhentian\u201d\nadalah Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah ini.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 20\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\n\n\fCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cmerugikan kepentingan umum\u201d\nmeliputi:\na. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;\nb. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;\nc. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;\ne. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan\nkesejahteraan masyarakat.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nCukup jelas.\nHuruf j\nCukup jelas.\nHuruf k\nCukup jelas.\nHuruf l\nYang dimaksud dengan \u201cmeninggalkan tugas\u201d adalah tidak\nhadir di kantor desa pada jam kerja yang dibuktikan dengan\ndaftar hadir kerja.\nPasal 21\nAyat (1)\nPerangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban diberikan\nteguran lisan 1 (satu) kali oleh Kepala Desa. Teguran lisan diberikan\nsebagai upaya pertama agar Perangkat Desa mampu melaksanakan\ntugas dan kewajiban dengan baik.\nDalam hal setelah diberikan teguran lisan Perangkat Desa tidak\nmelaksanakan kewajiban, Perangkat Desa diberikan teguran\ntertulis.\nDalam hal Kepala Desa tidak memberikan teguran lisan dan\/atau\nteguran tertulis kepada Perangkat Desa yang tidak melaksanakan\nkewajiban, Camat atas nama Bupati berwenang untuk memberikan\nteguran lisan dan\/atau teguran tertulis.\n\nAyat (2)\n\n\fYang dimaksud dengan \u201cdapat dilanjutkan dengan pemberhentian\u201d\nadalah Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 56 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah ini.\nPasal 22\nAyat (1)\nPerangkat Desa yang melanggar larangan diberikan teguran lisan 1\n(satu) kali oleh Kepala Desa. Teguran lisan diberikan sebagai upaya\npertama agar Perangkat Desa mampu melaksanakan tugas dan\nkewajiban dengan baik.\nDalam hal setelah diberikan teguran lisan Perangkat Desa tetap\nmelanggar larangan, Perangkat Desa diberikan teguran tertulis.\nDalam hal Kepala Desa tidak memberikan teguran lisan dan\/atau\nteguran tertulis kepada Perangkat Desa, Camat atas nama Bupati\nberwenang untuk memberikan teguran lisan dan\/atau teguran\ntertulis.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cdapat dilanjutkan dengan pemberhentian\u201d\nadalah Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 56 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah ini.\nPasal 23\nCukup Jelas.\nPasal 24\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cpemilihan kepala Desa dilaksanakan secara\nserentak\u201d adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada\nhari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan\nkemampuan biaya pemilihan.\nAyat (2)\nPembagian gelombang pemilihan Kepala Desa diatur dalam\nPeraturan Bupati.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 25\nCukup jelas.\nPasal 26\nAyat (1)\nHuruf a\nPemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala\nDesa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa\ntembusannya disampaikan kepada Bupati\/Walikota.\nHuruf b\nPembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan\nKeputusan BPD.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\n\n\fYang dimaksud dengan \u201ctokoh masyarakat\u201d adalah tokoh\nkeagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat\nlainnya.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 27\nCukup jelas.\nPasal 28\nCukup jelas.\nPasal 29\nCukup jelas.\nPasal 30\nCukup jelas.\nPasal 31\nCukup jelas.\nPasal 32\nCukup jelas.\nPasal 33\nCukup jelas.\nPasal 34\nCukup jelas.\nPasal 35\nCukup jelas.\nPasal 36\nCukup jelas.\nPasal 37\nCukup jelas.\nPasal 38\nCukup jelas.\nPasal 39\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201ckelengkapan persyaratan administrasi\u201d\nadalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal\ncalon, antara lain, terdiri atas:\n1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara\nIndonesia dari pejabat tingkat kabupaten\/kota;\n2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa\nyang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel\natau bermeterai cukup;\n3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan\nPancasila,\nUndang-Undang\nDasar\nNegara\nRepublik\nIndonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara\nkeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan\nBhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan\ndi atas kertas segel atau bermeterai cukup;\n4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan\nijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau\nsurat pernyataan dari pejabat yang berwenang;\n5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;\n\n\f6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa\nyang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel\natau bermeterai cukup;\n7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat\ntinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran\ndari rukun tetangga\/rukun warga dan kepala Desa\nsetempat;\n8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah\ndijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan\nyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena\nmelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana\npenjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;\n9. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak\nsedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan\npengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;\n10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum\ndaerah; dan\n11. surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten dan surat\npernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah\nmenjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 40\nCukup jelas.\nPasal 41\nCukup jelas.\nPasal 42\nCukup jelas.\nPasal 43\nCukup jelas.\nPasal 44\nCukup jelas.\nPasal 45\nCukup jelas.\nPasal 46\nCukup jelas.\nPasal 47\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cterhitung sejak tanggal pelantikan\u201d adalah\nseseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka apabila\nyang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa\njabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6\n(enam) tahun.\n\n\fAyat (2)\nKepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan\nberdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi\nkesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali\nmasa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2\n(dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang\nNomor\n32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali\nhanya 1 (satu) kali masa jabatan.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 48\nYang dimaksud dengan \u201dmusyawarah Desa\u201d adalah musyawarah yang\ndiselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar\nwaktu (bukan musyawarah BPD), yaitu mulai dari penetapan calon,\npemilihan calon, dan penetapan calon terpilih.\nHuruf a\nAngka 1\nCukup jelas.\nAngka 2\nCukup jelas.\nAngka 3\nCukup jelas.\nAngka 4\nCukup jelas.\nAngka 5\nCukup jelas.\nAngka 6\nPenentuan standar dan prosedur uji kelayakan dan kepatutan\nditentukan oleh Bupati.\nHuruf b\nCukup jelas.\nPasal 49\nCukup jelas.\nPasal 50\nAyat (1)\nBiaya pemilihan Kepala Desa dianggarkan dalam bentuk bantuan\nkeuangan kepada Desa.\nAyat (2)\nDalam hal pelaksanaan pelantikan Kepala Desa dilaksanakan di\nKabupaten, maka biaya pelantikan dikecualikan dari bantuan\nkeuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dianggarkan\npada SKPD yang membidangi.\nYang dimaksud dengan \u201ckelengkapan peralatan lainnya\u201d adalah\nperalatan yang dibutuhkan untuk pemungutan dan penghitungan\nsuara pemilihan Kepala Desa meliputi tinta, alat coblos, papan\npengumuman.\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan \u201ckebutuhan lain\u201d dapat berupa biaya sewa\ngedung\/tenda, meja, kursi, sound system, dan peralatan lainnya,\nkebutuhan makanan dan minuman panitia dan calon selama proses\npemilihan Kepala Desa.\n\n\fAyat (4)\nPelarangan pembebanan biaya pemilihan Kepala Desa kepada calon\nKepala Desa dimaksudkan agar setiap masyarakat memiliki\nkesempatan yang luas untuk dipilih sebagai Kepala Desa.\nPasal 51\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cberakhir masa jabatannya\u201d adalah\napabila seorang Kepala Desa yang telah berakhir masa\njabatannya 6 (enam) tahun terhitung tanggal pelantikan harus\ndiberhentikan. Dalam hal belum ada calon terpilih dan belum\ndapat dilaksanakan pemilihan, diangkat Penjabat Kepala Desa.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201ctidak dapat melaksanakan tugas\nsecara berkelanjutan atau berhalangan tetap\u201d adalah apabila\nKepala Desa menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik\nmaupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan\ndengan surat keterangan dokter yang berwenang dan\/atau\ntidak diketahui keberadaannya.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 52\nCukup jelas.\nPasal 53\nCukup jelas.\nPasal 54\nCukup jelas.\nPasal 55\nCukup jelas.\nPasal 56\nCukup jelas.\nPasal 57\nCukup jelas.\nPasal 58\nYang dimaksud dengan \u201ctidak lebih dari 1 (satu) tahun\u201d adalah 1 (satu)\ntahun atau kurang.\nPasal 59\nCukup jelas.\nPasal 60\n\n\fCukup jelas.\nPasal 61\nCukup jelas.\nPasal 62\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201cberusia 20 (dua puluh) tahun sampai\ndengan 42 (empat puluh dua) tahun\u201d adalah pada saat\nmendaftar.\nHuruf c\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nPenentuan standar dan prosedur uji kelayakan dan kepatutan\nditentukan oleh Pemerintah Kabupaten.\nPasal 63\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nDalam hal pemberian rekomendasi atas pengangkatan\nperangkat desa, camat terlebih dahulu izin Bupati.\nHuruf d\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 64\nCukup jelas.\nPasal 65\nCukup jelas.\nPasal 66\nCukup jelas.\nPasal 67\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\n\n\fCukup jelas.\nPasal 68\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nDalam hal pemberian rekomendasi atas pemberhentian\nPerangkat Desa, camat terlebih dahulu izin Bupati.\nHuruf c\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 69\nCukup jelas.\nPasal 70\nCukup jelas.\nPasal 71\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nYang dimaksud dengan \u201cproyek desa\u201d adalah Kegiatan Desa\nberupa kegiatan pembangunan dan\/atau kegiatan lain diluar\ntugas fungsi BPD.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nCukup jelas.\nPasal 72\nCukup jelas.\nPasal 73\nCukup jelas.\nPasal 74\nCukup jelas.\nPasal 75\nDalam hal penetapan anggota BPD antar waktu, Bupati memperhatikan\nusulan pertimbangan dari Kepala Desa dan Camat.\nPasal 76\nCukup jelas.\nPasal 77\n\n\fCukup jelas.\nPasal 78\nCukup jelas.\nPasal 79\nCukup jelas.\nPasal 80\nCukup jelas.\nPasal 81\nAyat (1)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan pendapatan asli desa adalah\npendapatan yang berasal dari kewenangan desa berdasarkan\nhak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.\nHuruf b\nYang dimaksud anggaran yang bersumber dari Anggaran\nPendapatan dan Belanja Negara tersebut adalah anggaran yang\ndiperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD\nKabupaten yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan\npemerintahan,\npembangunan,\npembinaan\nlembaga\nkemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 82\nCukup jelas.\nPasal 83\nCukup jelas.\nPasal 84\nCukup jelas.\nPasal 85\nCukup jelas.\nPasal 86\nAyat (1)\nInformasi mengenai rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan\nretribusi kabupaten untuk desa, serta bantuan keuangan yang\nbersumber dari APBD Kabupaten disampaikan oleh SKPD yang\nmembidangi keuangan daerah.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\n\nPasal 87\n\n\fAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201ctidak terbatas\u201d adalah kebutuhan\npembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat\nDesa.\nYang dimaksud dengan \u201ckebutuhan primer\u201d adalah kebutuhan\npangan, sandang, dan papan.\nYang dimaksud dengan \u201cpelayanan dasar\u201d adalah antara lain\npendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan \u201cinsentif rukun tetangga dan rukun warga\u201d\nadalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional\nrukun tetangga dan rukun warga.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 88\nCukup jelas.\nPasal 89\nAyat (1)\nKepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus sebagai PNS tidak\nmendapatkan penghasilan tetap yang bersumber dari ADD.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nYang dimaksud dengan penerimaan lainnya yang sah adalah\nhonorarium sebagai pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan\nyang diberikan sebagai honorarium tim sesuai dengan kebutuhan\ndan kemampuan keuangan desa yang dituangkan dalam keputusan\nKepala Desa.\nPasal 90\nCukup jelas.\nPasal 91\nCukup jelas.\nPasal 92\nAyat (1)\nPemberian Ganjaran sebagai tambahan tunjangan yang berasal dari\npengelolaan tanah bengkok bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa\ndiluar perhitungan belanja Desa 30% (tiga puluh persen).\nAyat (2)\nDengan diterimanya ganjaran, Kepala Desa dan Perangkat harus\nmampu menjadi sosok pamong praja yang melaksanakan tugas\ndengan tanggung jawab, menjadi panutan bagi masyarakat dalam\nkehidupan sehari-hari dan lebih mengutamakan kepentingan\nmasyarakat.\n\nAyat (3)\n\n\fYang dimaksud dengan memperhatikan masa jabatan kepala desa\ndan perangkat Desa adalah dalam rangka penghitungan pemberian\nganjaran\/ purna tugas yang bersangkutan yang dituangkan lebih\nlanjut dalam peraturan Kepala Desa.\nPasal 93\nCukup jelas.\nPasal 94\nCukup jelas.\nPasal 95\nCukup jelas.\nPasal 96\nCukup jelas.\nPasal 97\nCukup jelas.\nPasal 98\nCukup jelas.\nPasal 99\nCukup jelas.\nPasal 100\nCukup jelas.\nPasal 101\nYang dimaksud dengan \u201ckebutuhan dasar\u201d adalah kebutuhan primer\nberupa pangan, sandang, dan papan.\nPasal 102\nCukup jelas.\nPasal 103\nCukup jelas.\nPasal 104\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nYang dimaksud dengan \u201cdidelegasikan pelaksanaannya\u201d adalah\npenyerahan pelaksanaan kegiatan, anggaran pembangunan, dan\naset dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 105\nCukup jelas.\nPasal 106\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cpartisipatif\u201d adalah mengikutsertakan\nmasyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 107\n\n\fAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan \u201ckondisi objektif Desa\u201d adalah kondisi yang\nmenggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber\ndaya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya,\nserta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender,\npelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi\nmasyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian\nlingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber\ndaya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 108\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cpagu indikatif desa\u201d adalah pagu dana\ndesa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah\ndan bantuan keuangan kepada desa.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201crencana kegiatan\u201d adalah Rencana\nKerja Pemerintah, Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas.\nPasal 109\nCukup jelas.\nPasal 110\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201chal tertentu\u201d adalah program percepatan\npembangunan Desa yang pendanaannya berasal dari Pemerintah\ndan Pemerintah Daerah Provinsi.\nYang dimaksud dengan \u201cPemerintah\u201d dalam ketentuan ini adalah\nkementerian\/lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki\nprogram berbasis Desa\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\n\n\fAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nPasal 111\nCukup jelas.\nPasal 112\nCukup jelas.\nPasal 113\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cprogram daerah\u201d adalah program dan\nkegiatan perangkat daerah berdasarkan rencana kerja SKPD.\nYang dimaksud dengan \u201cprogram sektoral\u201d adalah program dan\nkegiatan kementerian dan lembaga Pemerintah.\nAyat (2)\nPengintegrasian program sektoral\ndan\nprogram\ndaerah ke\ndalam pembangunan Desa dimaksudkan untuk menghindari\nterjadinya tumpang tindih program dan anggaran sehingga terwujud\nprogram yang saling mendukung.\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan \u201cdidelegasikan pelaksanaannya\u201d adalah\npenyerahan pelaksanaan kegiatan, anggaran pembangunan, dan\naset dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 114\nCukup jelas.\nPasal 115\nCukup jelas.\nPasal 116\nCukup jelas.\nPasal 117\nCukup jelas.\nPasal 118\nCukup jelas.\nPasal 119\nCukup jelas.\nPasal 120\nCukup jelas.\nPasal 121\nCukup jelas.\nPasal 122\nCukup jelas.\nPasal 123\nCukup jelas.\nPasal 124\nCukup jelas.\nPasal 125\nCukup jelas.\nPasal 126\nCukup jelas.\nPasal 127\nAyat (1)\n\n\fCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cpihak ketiga\u201d, antara lain, adalah lembaga\nswadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan,\natau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak\nberasal dari anggaran Pemerintah Kabupaten, dan\/atau Desa.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 128\nCukup jelas.\nPasal 129\nCukup jelas.\nPasal 130\nCukup jelas.\nPasal 131\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201clembaga kemasyarakatan Desa\u201d, antara\nlain rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan\nkeluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga\npemberdayaan masyarakat.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 132\nCukup jelas.\nPasal 133\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan melimpahkan kewenangan pembinaan dan\npengawasan kepada perangkat daerah adalah dilakukan oleh Tim\nPembina Desa Kabupaten dan Kecamatan serta aparat pengawas\nfungsional.\nPasal 134\nCukup jelas.\nPasal 135\nAyat (1)\nPendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa merupakan bagian dari\nkewajiban Pemerintah Kabupaten dalam rangka pembinaan dan\npengawasan serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa.\nAyat (2)\nPendidikan dan pelatihan bagi Perangkat Desa merupakan bagian\ndari kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam rangka pembinaan\ndan pengawasan serta fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan\ndesa.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 136\nAyat (1)\n\n\fPada saat perencanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak\nsekaligus direncanakan kebutuhan untuk pelaksanaan pendidikan\ndan pelatihan.\nPemerintah Desa wajib menginformasikan rencana pengangkatan\ncalon Perangkat Desa paling lama 1 (satu) tahun sebelumnya, agar\nPemerintah Kabupaten dapat merencanakan kebutuhan pendidikan\ndan pelatihan bagi Perangkat Desa.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 137\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cinstansi vertikal\u201d adalah instansi vertikal\nyang berada di Kabupaten Nganjuk.\nYang dimaksud dengan \u201cpendamping profesional\u201d adalah\npendamping profesional desa sesuai peraturan perundangundangan.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 138\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cberdasarkan peraturan perundangundangan\u201d adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur\ntugas dan kewajiban Camat.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nKecamatan merupakan perangkat daerah yang memiliki kedudukan\ndan peran sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan\ndesa.Pemerintah Kabupaten Nganjuk meningkatkan kemampuan\ndan peran Kecamatan dengan cara meningkatkan kapasitas sumber\ndaya aparatur kecamatan, penempatan pegawai Kecamatan yang\nberkompeten serta mengalokasikan anggaran mampu mendukung\npelaksanaan tugas dan kewajiban.\nPasal 139\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cpetunjuk dan arahan\u201d adalah petunjuk\ndalam bentuk tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh Camat.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 140\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201cprogram daerah\u201d adalah program dan\nkegiatan perangkat daerah berdasarkan rencana kerja SKPD.\n\n\fHuruf d\nYang dimaksud dengan \u201canggaran desa\u201d adalah anggaran desa\nberupa alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi\ndaerah, bantuan keuangan kepada desa.\nPasal 141\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cbantuan keuangan\u201d adalah bantuan\nkeuangan khusus berdasarkan prestasi desa.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201cprogram daerah\u201d adalah program dan\nkegiatan perangkat daerah berdasarkan rencana kerja SKPD.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201cpenambahan pagu anggaran desa\u201d\nadalah penetapan pagu anggaran alokasi dana desa, bagi hasil\npajak daerah dan retribusi daerah mempertimbangkan prestasi\ndesa.\nPasal 142\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cterpadu\u201d adalah penilaian desa berprestasi\nyang menggabungkan kegiatan penilaian\/perlombaan yang ada di\ndesa antara lain perlombaan desa dan kelurahan, penilaian gotong\nroyong, penilaian prestasi PKK dan penilaian\/perlombaan lain yang\ndimaksudkan untuk mengukur kemajuan desa.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cunsur masyarakat\u201d adalah individu\ndan\/atau lembaga\/organisasi masyarakat di Kabupaten Nganjuk\nyang memiliki pengetahuan tentang desa dan\/atau pengalaman\ndalam pembinaan desa.\nPasal 143\nCukup jelas.\nPasal 144\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan tetap melaksanakan tugas adalah\nmenjalankan tugas sebagai perangkat desa sampai batas usia 60\n(enam puluh) tahun.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nPasal 145\nCukup jelas.\nPasal 146\nCukup jelas.\nPasal 147\nCukup jelas.\n\n\fLAMPIRAN\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 1 TAHUN 2016\nTENTANG DESA\n\nDESA-DESA DI KABUPATEN NGANJUK\nKODE\n1\n35.18.01 1\n35.18.01.2001\n35.18.01.2002\n35.18.01.2003\n35.18.01.2004\n35.18.01.2005\n35.18.01.2006\n35.18.01.2007\n35.18.01.2008\n35.18.01.2009\n\nKECAMATAN\n\nDESA\n\nKET\n\n2\n\n3\n\n4\n\nSawahan\n\n35.18.02 2\n35.18.02.2001\n35.18.02.2002\n35.18.02.2003\n35.18.02.2004\n35.18.02.2005\n35.18.02.2006\n35.18.02.2007\n35.18.02.2008\n35.18.02.2009\n\nNgetos\n\n35.18.03 3\n35.18.03.2001\n35.18.03.2002\n35.18.03.2003\n35.18.03.2004\n35.18.03.2005\n35.18.03.2006\n35.18.03.2007\n35.18.03.2008\n35.18.03.2009\n35.18.03.2010\n35.18.03.2011\n35.18.03.2012\n35.18.03.2013\n35.18.03.2014\n35.18.03.2015\n35.18.03.2016\n35.18.03.2017\n35.18.03.2018\n35.18.03.2019\n\nBerbek\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n\nBendolo\nSawahan\nNgliman\nBareng\nSidorejo\nDuren\nSiwalan\nMargopatut\nKebonagung\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n\nKuncir\nKepel\nSuru\nNgetos\nKlodan\nMojoduwur\nKweden\nBlongko\nOro-oro Ombo\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n18.\n19.\n\nSalamrojo\nCepoko\nMaguan\nSemare\nBerbek\nMlilir\nBendungrejo\nSengkut\nNgrawan\nSumberwindu\nKacangan\nSendangbumen\nPatranrejo\nSumberurip\nBulu\nGrojogan\nTiripan\nBalongrejo\nSonopatik\n\n\f1\n35.18.04 4\n35.18.04.2001\n35.18.04.2002\n35.18.04.2003\n35.18.04.2004\n35.18.04.2005\n35.18.04.2006\n35.18.04.2007\n35.18.04.2008\n35.18.04.2009\n35.18.04.2010\n35.18.04.2011\n35.18.04.2012\n35.18.04.2013\n35.18.04.2014\n35.18.04.2015\n35.18.04.2016\n35.18.04.2017\n35.18.04.2018\n35.18.04.2019\n35.18.04.2020\n35.18.04.2021\n35.18.04.2022\n\n2\n\n3\n\nLoceret\n\n35.18.05 5\n35.18.05.2001\n35.18.05.2002\n35.18.05.2003\n35.18.05.2004\n35.18.05.2005\n35.18.05.2006\n35.18.05.2007\n35.18.05.2008\n35.18.05.2009\n35.18.05.2010\n35.18.05.2011\n35.18.05.2012\n35.18.05.2013\n35.18.05.2014\n35.18.05.2015\n35.18.05.2016\n35.18.05.2017\n35.18.05.2018\n\nPace\n\n35.18.06 6\n35.18.06.2001\n35.18.06.2002\n35.18.06.2003\n35.18.06.2004\n35.18.06.2005\n35.18.06.2006\n\nPrambon\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n18.\n19.\n20.\n21.\n22.\n\nTanjungrejo\nSombron\nGenjeng\nKarangsono\nNgepeh\nGodean\nPatihan\nMungkung\nSekaran\nLoceret\nJatirejo\nTempelwetan\nTekenglagahan\nGejagan\nCandirejo\nSukorejo\nKwagean\nKenep\nPutukrejo\nNglaban\nMacanan\nBajulan\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n18.\n\nJampes\nMlandangan\nGondang\nJatigreges\nJoho\nSanan\nPacekulon\nCerme\nBabadan\nBatembat\nBanaran\nBodor\nPacewetan\nJetis\nGemenggeng\nKecubung\nPlosoharjo\nKepanjen\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n\nGondanglegi\nSingkalanyar\nMojoagung\nBandung\nNglawak\nBaleturi\n\n4\n\n\f1\n35.18.06.2007\n35.18.06.2008\n35.18.06.2009\n35.18.06.2010\n35.18.06.2011\n35.18.06.2012\n35.18.06.2013\n35.18.06.2014\n\n2\n\n35.18.07 7\n35.18.07.2001\n35.18.07.2002\n35.18.07.2003\n35.18.07.2004\n35.18.07.2005\n35.18.07.2006\n35.18.07.2007\n35.18.07.2008\n35.18.07.2009\n35.18.07.2010\n35.18.07.2011\n35.18.07.2012\n35.18.07.2013\n\nNgronggot\n\n35.18.08 8\n35.18.08.2001\n35.18.08.2002\n35.18.08.2003\n35.18.08.2004\n35.18.08.2005\n35.18.08.2006\n35.18.08.2007\n35.18.08.2008\n35.18.08.2009\n35.18.08.2010\n35.18.08.2012\n35.18.08.2013\n35.18.08.2014\n\nKertosono\n\n35.18.09 9\n35.18.09.2001\n35.18.09.2002\n35.18.09.2003\n35.18.09.2004\n35.18.09.2005\n35.18.09.2006\n35.18.09.2007\n35.18.09.2008\n35.18.09.2009\n35.18.09.2010\n35.18.09.2011\n\nPatianrowo\n\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n\n3\nTegaron\nTanjungtani\nSanggrahan\nRowoharjo\nSugihwaras\nWatudandang\nSonoageng\nKurungrejo\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n\nCengkok\nTanjungkalang\nJuwet\nKelutan\nNgronggot\nMojokendil\nBetet\nKaloran\nBanjarsari\nDadapan\nTrayang\nKalianyar\nKlurahan\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n\nDrenges\nYuwono\nBangsri\nKalianyar\nTanjung\nNglawak\nKepuh\nTembarak\nPelem\nKutorejo\nLambangkuning\nPandantoyo\nKudu\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n\nBukur\nBabadan\nNgepung\nPisang\nLestari\nPecuk\nPatianrowo\nPakuncen\nRowomarto\nNgrombot\nTirtobinangun\n\n4\n\n\f1\n35.18.10 10\n35.18.10.2001\n35.18.10.2002\n35.18.10.2003\n35.18.10.2004\n35.18.10.2005\n35.18.10.2006\n35.18.10.2007\n35.18.10.2008\n35.18.10.2009\n35.18.10.2010\n35.18.10.2011\n\n2\n\n3\n\nBaron\n\n35.18.11 11\n35.18.11.2001\n35.18.11.2002\n35.18.11.2003\n35.18.11.2004\n35.18.11.2005\n35.18.11.2006\n35.18.11.2007\n35.18.11.2008\n35.18.11.2009\n35.18.11.2010\n35.18.11.2012\n35.18.11.2014\n35.18.11.2015\n35.18.11.2016\n\nTanjunganom\n\n35.18.12 12\n35.18.12.2001\n35.18.12.2003\n35.18.12.2004\n35.18.12.2005\n35.18.12.2006\n35.18.12.2008\n35.18.12.2009\n35.18.12.2010\n35.18.12.2011\n35.18.12.2012\n\nSukomoro\n\n35.18.13 13\n35.18.13.2014\n35.18.13.2015\n\nNganjuk\n\n35.18.14 14\n35.18.14.2001\n35.18.14.2002\n35.18.14.2003\n35.18.14.2004\n35.18.14.2005\n\nBagor\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n\nSambiroto\nGebangkerep\nBaron\nWaung\nKemlokolegi\nKemaduh\nGaru\nJekek\nKaterban\nMabung\nJambi\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n\nKedungombo\nSumberkepuh\nWates\nMalangsari\nGetas\nSonobekel\nNgadirejo\nBanjaranyar\nSidoharjo\nKampungbaru\nJogomerto\nKedungrejo\nSambirejo\nDemangan\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n\nSumengko\nBlitaran\nKedungsoko\nNglundo\nBungur\nPehserut\nNgrami\nBagorwetan\nPutren\nNgrengket\n\n1. Kedungdowo\n2. Balongpacul\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n\nBalongrejo\nGirirejo\nPesudukuh\nSekarputih\nBuduran\n\n4\n\n\f1\n35.18.14.2006\n35.18.14.2007\n35.18.14.2008\n35.18.14.2009\n35.18.14.2010\n35.18.14.2011\n35.18.14.2012\n35.18.14.2013\n35.18.14.2016\n35.18.14.2017\n35.18.14.2018\n35.18.14.2019\n35.18.14.2020\n35.18.14.2021\n\n2\n\n35.18.15 15\n35.18.15.2001\n35.18.15.2002\n35.18.15.2003\n35.18.15.2004\n35.18.15.2005\n35.18.15.2006\n\nWilangan\n\n35.18.16 16\n35.18.16.2001\n35.18.16.2002\n35.18.16.2003\n35.18.16.2004\n35.18.16.2005\n35.18.16.2006\n35.18.16.2007\n35.18.16.2008\n35.18.16.2009\n35.18.16.2010\n35.18.16.2011\n35.18.16.2012\n35.18.16.2013\n35.18.16.2014\n35.18.16.2015\n35.18.16.2016\n35.18.16.2017\n35.18.16.2018\n35.18.16.2019\n35.18.16.2020\n35.18.16.2021\n35.18.16.2022\n35.18.16.2023\n35.18.16.2024\n\nRejoso\n\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n18.\n19.\n\n3\nNgumpul\nBagorkulon\nPetak\nParon\nKarangtengah\nSelorejo\nGandu\nKerepkidul\nKutorejo\nSugihwaras\nGemenggeng\nKendalrejo\nBanarankulon\nBanaranwetan\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n\nSudimoroharjo\nWilangan\nNgadipiro\nMancon\nNgudikan\nSukoharjo\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n18.\n19.\n20.\n21.\n22.\n23.\n24.\n\nGempol\nMungkung\nSetren\nSukorejo\nSidokare\nMojorembun\nNgadiboyo\nRejoso\nKlagen\nJatirejo\nMlorah\nPuhkerep\nTalun\nNgangkatan\nTalang\nBanjarejo\nSambikerep\nMusirlor\nMusirkidul\nWengkal\nJintel\nKedungpadang\nTritik\nBendoasri\n\n4\n\n\f1\n35.18.17 17\n35.18.17.2001\n35.18.17.2002\n35.18.17.2003\n35.18.17.2004\n35.18.17.2005\n35.18.17.2006\n35.18.17.2007\n35.18.17.2008\n35.18.17.2009\n35.18.17.2010\n35.18.17.2011\n35.18.17.2012\n35.18.17.2013\n35.18.17.2014\n35.18.17.2015\n35.18.17.2016\n35.18.17.2017\n\n2\n\n3\n\nGondang\n\n35.18.18 18\n35.18.18.2001\n35.18.18.2002\n35.18.18.2003\n35.18.18.2004\n35.18.18.2005\n35.18.18.2006\n\nNgluyu\n\n35.18.19 19\n35.18.19.2001\n35.18.19.2002\n35.18.19.2003\n35.18.19.2004\n35.18.19.2005\n35.18.19.2006\n35.18.19.2007\n35.18.19.2008\n35.18.19.2009\n35.18.19.2010\n35.18.19.2011\n35.18.19.2012\n35.18.19.2013\n35.18.19.2014\n35.18.19.2015\n35.18.19.2016\n\nLengkong\n\n35.18.20 20\n35.18.20.2001\n35.18.20.2002\n35.18.20.2003\n35.18.20.2004\n35.18.20.2005\n\nJatikalen\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n17.\n\nSumberjo\nNglinggo\nMojoseto\nKarangsemi\nSenjayan\nKedungglugu\nJaan\nSumberagung\nKetawang\nNgunjung\nSanggrahan\nBalonggebang\nPandean\nCampur\nGondangkulon\nSenggowar\nLosari\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n\nSugihwaras\nNgluyu\nTempuran\nLengkonglor\nGampeng\nBajang\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n12.\n13.\n14.\n15.\n16.\n\nBanjardowo\nLengkong\nJegreg\nKedungmlaten\nPrayungan\nSumbersono\nBalongasem\nSawahan\nNgringin\nJatipunggur\nKetandan\nSumberkepuh\nNgepung\nPinggir\nBangle\nSumbermiri\n\n1.\n2.\n3.\n4.\n5.\n\nPerning\nNgasem\nGondangwetan\nJatikalen\nBegendeng\n\n4\n\n\f1\n35.18.20.2006\n35.18.20.2007\n35.18.20.2008\n35.18.20.2009\n35.18.20.2010\n35.18.20.2011\n\n2\n6.\n7.\n8.\n9.\n10.\n11.\n\n3\nLumpangkuwik\nDawuhan\nMunung\nPulowetan\nPule\nDlururejo\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n4\n\n\f"}