{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 2 TAHUN 2023\nTENTANG\nPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan\nPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang\nMilik Negara\/Daerah sebagaimana telah diubah dengan\nPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan\nAtas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang\nPengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah dan Pasal 511 ayat (1)\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang\nPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan\nPeraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;\nMengingat\n\n: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang\u2013Undang Dasar Negara Republik\nIndonesia tahun 1945;\n2. Undang-Undang Nomor 12\nTahun\n1950\ntentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan\nPropinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1950 Nomor 41) sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas\nWilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan\nMengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan\nPropinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun\n1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam\nLingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa Timur, Djawa\nBarat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);\n3. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan\nKedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6801);\n\n\f-24. Undang-Undang\nNomor\n23\nTahun\n2014\ntentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9\nTahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang\nNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5679);\n5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022\nNomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 6757);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang\nPengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah\nNomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan\nPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan\nBarang Milik Negara\/Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6523);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang\nPenjualan Barang Milik Negara\/Daerah Berupa Kendaraan\nPerorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5610) sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang\nPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014\ntentang Penjualan Barang Milik Negara\/Daerah Berupa\nKendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2022 Nomor 127, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6797);\n8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016\ntentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita\nNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK\nDAERAH.\n\n\f-3BAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nganjuk.\n5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan\npemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan\nRakyat Daerah menurut asas ekonomi dan tugas\npembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam\nsistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia\nsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1945.\n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat\nDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n7. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya\ndisebut Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua Dewan\nPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk.\n8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang\nmemegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan\nRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan\nmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang\nDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.\n10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat\nSKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah\nDaerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.\n11. Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau\nbeberapa program.\n12. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah\nwarga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,\ndiangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat\npembina\nkepegawaian\nuntuk\nmenduduki\njabatan\npemerintahan.\n13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya\ndisingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah\nyang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.\n14. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut\nRenja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan\nPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.\n15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau\ndiperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan\nlainnya yang sah.\n\n\f-416. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan\nbertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan\nBarang Milik Daerah.\n17. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang\nmempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku\npejabat Pengelola keuangan daerah.\n18. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan\npenggunaan Barang Milik Daerah.\n19. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya\ndisebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit\nkerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang\nuntuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam\npenguasaannya dengan sebaik-baiknya.\n20. Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah Pejabat\nyang melaksanakan fungsi tata usaha Barang Milik Daerah\npada Pengguna Barang.\n21. Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut\nPengurus Barang adalah Pejabat dan\/atau Jabatan\nFungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.\n22. Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi\ntugas\nmenerima,\nmenyimpan,\nmengeluarkan,\ndan\nmenatausahakan Barang Milik Daerah pada Pejabat\nPenatausahaan Barang.\n23. Pengurus Barang Pengguna adalah Jabatan Fungsional\nUmum yang diserahi tugas menerima, menyimpan,\nmengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada\nPengguna Barang.\n24. Pembantu Pengurus Barang Pengelola adalah pengurus\nbarang\nyang membantu dalam penyiapan administrasi\nmaupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada\nPengelola Barang.\n25. Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah pengurus\nbarang yang membantu dalam penyiapan administrasi\nmaupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada\nPengguna Barang.\n26. Pengurus Barang Pembantu adalah yang diserahi tugas\nmenerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan\nmempertanggung jawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa\nPengguna Barang.\n27. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara\nindependen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.\n28. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu\nopini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik\nDaerah pada saat tertentu.\n29. Penilai Pemerintah adalah Penilai Pemerintah Pusat dan\nPenilai Pemerintah Daerah.\n\n\f-530. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan\nkegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan\npenganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,\npengamanan\ndan\npemeliharaan,\npenilaian,\npemindahtanganan,\npemusnahan,\npenghapusan,\npenatausahaan\ndan\npembinaan,\npengawasan\ndan\npengendalian.\n31. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan\nrincian\nkebutuhan\nBarang\nMilik\nDaerah\nuntuk\nmenghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan\nkeadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam\nmelakukan tindakan yang akan datang.\n32. Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya\ndisingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan\nBarang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.\n33. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna\nBarang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik\nDaerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang\nbersangkutan.\n34. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah\nyang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan\nfungsi SKPD dan\/atau optimalisasi Barang Milik Daerah\ndengan tidak mengubah status kepemilikan.\n35. Sewa adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak\nlain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan\nuang tunai.\n36. Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara\nPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar\nPemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa\nmenerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut\nberakhir diserahkan kembali kepada Bupati.\n37. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP\nadalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain\ndalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan\npendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.\n38. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah\npemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak\nlain dengan cara mendirikan bangunan dan\/atau sarana\nberikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain\ntersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati,\nuntuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta\nbangunan dan\/atau sarana berikut fasilitasnya setelah\nberakhirnya jangka waktu.\n39. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah\nPemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak\nlain dengan cara mendirikan bangunan dan\/atau sarana\nberikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya\ndiserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut\ndalam jangka waktu tertentu yang disepakati.\n\n\f-640. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya\ndisingkat KSPI adalah kerjasama antara Pemerintah dan\nBadan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai\ndengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.\n41. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya\ndisingkat PJPK adalah Menteri\/Kepala Lembaga\/Kepala\nDaerah, atau badan usaha milik negara\/badan usaha milik\ndaerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur\nberdasarkan peraturan perundang-undangan.\n42. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang\nMilik Daerah.\n43. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik\nDaerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian\ndalam bentuk uang.\n44. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik\nDaerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan\nPemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah, atau antara\nPemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima\npenggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit\ndengan nilai seimbang.\n45. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah\nPusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah\nkepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau\ndari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa\nmemperoleh penggantian.\n46. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan\nkepemilikan Barang Milik Daerah yang semula merupakan\nkekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang\ndipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal\/saham\ndaerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik\ndaerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.\n47. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan\/atau\nkegunaan Barang Milik Daerah.\n48. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik\nDaerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan\ndari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola\nBarang, Pengguna Barang dan\/atau Kuasa Pengguna Barang\ndari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang\nberada dalam penguasaannya.\n49. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi\npembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik\nDaerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.\n50. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan,\npencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik\nDaerah.\n51. Dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan\nbukti kepemilikan atas Barang Milik Daerah.\n52. Daftar Barang Milik Daerah adalah daftar yang memuat data\nseluruh Barang Milik Daerah.\n\n\f-753. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data\nBarang Milik Daerah yang digunakan oleh masing-masing\nPengguna Barang.\n54. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat\ndata Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing-masing\nKuasa Pengguna Barang.\n55. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah\nDaerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan\nsarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan\ntugas pejabat dan\/atau PNS Pemerintah Daerah.\n56. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang\ndibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam\nbagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik\ndalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan\nsatuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan\ndigunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian\nyang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan\ntanah bersama.\n57. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian\/Lembaga\ndan Pemerintah Daerah.\n58. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat\ndengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik\nBangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah,\nmemperluas, mengurangi, dan\/atau merawat Bangunan\nGedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.\nPasal 2\nPengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan\nDaerah ini dimaksudkan sebagai upaya untuk:\na. mengamankan Barang Milik Daerah;\nb. menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam\npengelolaan Barang Milik Daerah; dan\nc. memberikan jaminan\/kepastian dalam pengelolaan Barang\nMilik Daerah.\nPasal 3\nPengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk:\na. menunjang\nkelancaran\npelaksanaan\npenyelenggaraan\npemerintahan dan pembangunan Daerah;\nb. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik\nDaerah;\nc. menciptakan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib,\nefektif, efesien dan ekonomis;\nd. memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan\nBarang Milik Daerah;\ne. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik\nDaerah;\nf. menciptakan efisiensi dan efektifitas penggunaan Barang\nMilik Daerah;\n\n\f-8g. memberikan pedoman dalam penyusunan neraca yang dapat\ndipertanggungjawabkan yang bersumber pada daftar Barang\nMilik Daerah;\nh. memberikan informasi mengenai status hukum Barang Milik\nDaerah serta memberikan jaminan\/kepastian hukum\npengelolaan Barang Milik Daerah;\ni. memberikan kemudahan dalam melakukan evaluasi kinerja\npengelolaan Barang Milik Daerah;\nj. menggamankan Barang Milik Daerah; dan\nk. mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan\nBarang Milik Daerah\nPasal 4\nPengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan\nasas:\na. fungsional;\nb. kepastian Hukum;\nc. transparansi;\nd. efisiensi;\ne. akuntabilitas; dan\nf. kepastian nilai.\nBAB II\nRUANG LINGKUP\nPasal 5\nRuang lingkup pengaturan pengelolaan Barang Milik Daerah\ndalam Peraturan Daerah ini meliputi:\na. Barang Milik Daerah;\nb. pejabat pengelola Barang Milik Daerah;\nc. perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah;\nd. pengadaan;\ne. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;\nf. penggunaan;\ng. pemanfaatan;\nh. pengamanan dan pemeliharaan;\ni. penilaian;\nj. pemindahtanganan;\nk. pemusnahan;\nl. penghapusan;\nm. penatausahaan;\nn. pengawasan dan pengendalian;\no. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah\nyang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan\nLayanan Umum Daerah;\np. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan\nq. ganti rugi dan sanksi.\n\n\f-9BAB III\nBARANG MILIK DAERAH\nPasal 6\n(1) Barang Milik Daerah meliputi:\na. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau\nb. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.\n(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf b meliputi:\na. barang yang diperoleh dari hibah\/sumbangan atau yang\nsejenis;\nb. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari\nperjanjian\/kontrak;\nc. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan\nperundang-undangan;\nd. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan\nyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau\ne. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas\npenyertaan modal pemerintah daerah.\nPasal 7\n(1) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6\ndilarang\ndigadaikan\/dijaminkan\nuntuk\nmendapatkan\npinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai\npembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.\n(2) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6\ntidak dapat disita sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nPasal 8\n(1) Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban\nAPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,\ndilengkapi dokumen pengadaan.\n(2) Barang Milik Daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang\nsah sebagaimana dimaksud dalam 6 ayat (2) huruf b,\ndilengkapi dokumen perolehan.\n(3) Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan ayat (2) bersifat berwujud maupun tidak berwujud.\nBAB IV\nPEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH\nBagian Kesatu\nPemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah\nPasal 9\n(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang\nMilik Daerah.\n(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan\nbertanggung jawab:\n\n\f- 10 a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;\nb. menetapkan\npenggunaan,\npemanfaatan,\natau\npemindahtanganan Barang Milik Daerah;\nc. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan\nBarang Milik Daerah;\nd. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan\nBarang Milik Daerah;\ne. mengajukan usul pemindahtanganan Barang Milik\nDaerah yang memerlukan persetujuan DPRD;\nf. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan\npenghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas\nkewenangannya;\ng. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah selain\ntanah dan\/atau bangunan; dan\nh. menyetujui usul pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam\nbentuk kerjasama penyediaan infrastruktur.\nBagian Kedua\nPengelola Barang\nPasal 10\nSekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan\nbertanggung jawab:\na. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik\ndaerah;\nb. meneliti\ndan\nmenyetujui\nrencana\nkebutuhan\npemeliharaan\/perawatan Barang Milik Daerah;\nc. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan\nBarang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;\nd. mengatur\npelaksanaan\npenggunaan,\npemanfaatan,\npemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah;\ne. mengatur pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik\nDaerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;\nf. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi\nBarang Milik Daerah; dan\ng. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan\nBarang Milik Daerah.\nBagian Ketiga\nPejabat Penatausahaan Barang\nPasal 11\n(1) Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang\nMilik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang.\n(2) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.\n(3) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:\na. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan\npersetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan\nBarang Milik Daerah kepada Pengelola Barang;\n\n\f- 11 b. membantu meneliti dan memberikan pertimbangan\npersetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan\npemeliharaan\/perawatan Barang Milik Daerah kepada\nPengelola Barang;\nc. memberikan pertimbangan kepada Pengelola Barang atas\npengajuan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan\nBarang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan\nBupati;\nd. memberikan pertimbangan kepada pengelola barang\nuntuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,\npemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;\ne. memberikan pertimbangan kepada pengelola barang atas\npelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah\nyang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;\nf. membantu Pengelola Barang dalam pelaksanaan\nkoordinasi inventarisasi Barang Milik Daerah;\ng. melakukan pencatatan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan yang telah diserahkan dari Pengguna\nBarang yang tidak digunakan untuk kepentingan\npenyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan sedang tidak\ndimanfaatkan pihak lain kepada Bupati melalui Pengelola\nBarang, serta Barang Milik Daerah yang berada pada\nPengelola Barang;\nh. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada huruf g;\ni. membantu Pengelola Barang dalam pengawasan dan\npengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah; dan\nj. menyusun laporan Barang Milik Daerah.\nBagian Keempat\nPengguna Barang\/Kuasa Pengguna Barang\nPasal 12\n(1) Kepala SKPD selaku Pengguna Barang.\n(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan dengan Keputusan Bupati.\n(3) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\nberwenang dan bertanggung jawab:\na. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran\nBarang Milik Daerah bagi SKPD yang dipimpinnya;\nb. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan\nbarang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan\nlainnya yang sah;\nc. melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik\nDaerah yang berada dalam penguasaannya;\nd. menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam\npenguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan\ntugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya;\ne. mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang\nberada dalam penguasaannya;\nf. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan\nBarang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau bangunan\nyang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan Barang\nMilik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan;\n\n\f- 12 g. menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan yang tidak digunakan untuk\nkepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD\nyang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan pihak\nlain, kepada Bupati melalui Pengelola Barang;\nh. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan Barang\nMilik Daerah;\ni. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian\natas penggunaan Barang Milik Daerah yang ada dalam\npenguasaannya; dan\nj. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna\nsemesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang\nberada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.\nPasal 13\n(1) Pengguna Barang dapat melimpahkan sebagian kewenangan\ndan tanggung jawab kepada Kuasa Pengguna Barang.\n(2) Pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab kepada\nKuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan oleh Bupati atas usul Pengguna Barang.\n(3) Penetapan kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) berdasarkan pertimbangan jumlah barang yang\ndikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, dan\/atau rentang\nkendali dan pertimbangan objektif lainnya.\nBagian Kelima\nPejabat Penatausahaan Pengguna Barang\nPasal 14\n(1) Pengguna Barang dibantu oleh Pejabat Penatausahaan\nPengguna Barang.\n(2) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atas usul\nPengguna Barang.\n(3) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) yaitu pejabat yang membidangi fungsi\npengelolaan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang.\n(4) Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang\nsebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) berwenang dan bertanggung jawab:\na. menyiapkan rencana kebutuhan dan penganggaran\nBarang Milik Daerah pada Pengguna Barang;\nb. meneliti\nusulan\npermohonan\npenetapan\nstatus\npenggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan\nperolehan lainnya yang sah;\nc. meneliti pencatatan dan inventarisasi Barang Milik\nDaerah yang dilaksanakan oleh Pengurus Barang\ndan\/atau Pengurus Barang Pembantu;\nd. menyusun\npengajuan\nusulan\npemanfaatan\ndan\npemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan\nDPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau\nbangunan;\n\n\f- 13 e. mengusulkan rencana penyerahan Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan yang tidak digunakan\nuntuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi\nPengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan oleh\npihak lain;\nf. menyiapkan usulan pemusnahan dan penghapusan\nBarang Milik Daerah;\ng. meneliti laporan barang semesteran dan tahunan yang\ndilaksanakan oleh Pengurus Barang dan\/atau Pengurus\nBarang Pembantu;\nh. memberikan persetujuan atas Surat Permintaan Barang\n(SPB) dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran\nBarang (SPPB) untuk mengeluarkan Barang Milik Daerah\ndari gudang penyimpanan;\ni. meneliti dan memverifikasi Kartu Inventaris Ruangan\n(KIR) setiap semester dan setiap tahun;\nj. melakukan verifikasi sebagai dasar memberikan\npersetujuan atas perubahan kondisi fisik Barang Milik\nDaerah; dan\nk. meneliti laporan mutasi barang setiap bulan yang\ndisampaikan oleh Pengurus Barang Pengguna dan\/atau\nPengurus Barang Pembantu.\nBagian Keenam\nPengurus Barang Pengelola\nPasal 15\n(1) Pengurus Barang Pengelola ditetapkan oleh Bupati atas usul\nPejabat Penatausahaan Barang.\n(2) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) adalah pejabat yang membidangi fungsi pengelolaan\nBarang Milik Daerah pada Pejabat Penatausahaan Barang.\n(3) Pengurus Barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) berwenang dan bertanggungjawab:\na. membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan\npersetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan\nBarang Milik Daerah kepada Pejabat Penatausahaan\nBarang;\nb. membantu meneliti dan menyiapkan bahan pertimbangan\npersetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan\npemeliharaan\/perawatan Barang Milik Daerah kepada\nPejabat Penatausahaan Barang;\nc. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan\ndan pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang\nmemerlukan Bupati;\nd. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan,\npemusnahan, dan penghapusan dari Pengguna Barang,\nsebagai bahan pertimbangan oleh Pejabat Penatausahaan\nBarang dalam pengaturan pelaksanaan penggunaan,\npemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang\nMilik Daerah;\n\n\f- 14 e. menyiapkan bahan pencatatan Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan yang telah diserahkan\ndari Pengguna Barang yang tidak digunakan untuk\nkepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan\nsedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati\nmelalui Pengelola Barang;\nf. menyimpan dokumen asli kepemilikan Barang Milik\nDaerah;\ng. menyimpan\nsalinan\ndokumen\nLaporan\nBarang\nPengguna\/Kuasa Pengguna Barang;\nh. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan\nlaporan Barang Milik Daerah; dan\ni. merekapitulasi dan menghimpun Laporan Barang\nPengguna semesteran dan tahunan serta Laporan Barang\nPengelola sebagai bahan penyusunan Laporan Barang\nMilik Daerah.\n(4) Pengurus Barang Pengelola secara administratif dan secara\nfungsional bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya\nkepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan\nBarang.\n(5) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi\nPengurus Barang Pengelola dapat dibantu oleh Pembantu\nPengurus Barang Pengelola yang ditetapkan oleh Pejabat\nPenatausahaan Barang.\n(6) Pengurus Barang Pengelola dilarang melakukan kegiatan\nperdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa\natau\nbertindak\nsebagai\npenjamin\natas\nkegiatan\/pekerjaan\/penjualan tersebut yang anggarannya\ndibebankan pada APBD.\nBagian Ketujuh\nPengurus Barang Pengguna\nPasal 16\n(1) Pengurus Barang Pengguna ditetapkan oleh Bupati atas usul\nPengguna Barang.\n(2) Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), berwenang dan bertanggungjawab:\na. membantu menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan\npenganggaran Barang Milik Daerah;\nb. menyiapkan usulan permohonan penetapan status\npenggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari\nbeban APBD dan perolehan lainnya yang sah;\nc. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik\ndaerah;\nd. membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang\nberada pada Pengguna Barang;\ne. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan\ndan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan yang tidak memerlukan\npersetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan;\n\n\f- 15 f.\n\nmenyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan yang tidak digunakan\nuntuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi\nPengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak\nlain;\ng. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan\ndan penghapusan Barang Milik Daerah;\nh. menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;\ni. menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan\nnota permintaan barang;\nj. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada\nPejabat Penatausahaan Barang Pengguna;\nk. menyerahkan barang\nberdasarkan Surat Perintah\nPenyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita\nacara penyerahan barang;\nl. membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan\ntahunan;\nm. memberi label Barang Milik Daerah;\nn. mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat\nPenatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi\nfisik Barang Milik Daerah berdasarkan pengecekan fisik\nbarang;\no. melakukan stock opname barang persediaan;\np. menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi\/salinan\ndokumen kepemilikan Barang Milik Daerah dan\nmenyimpan\nasli\/fotokopi\/salinan\ndokumen\npenatausahaan;\nq. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan\nlaporan barang Pengguna Barang dan laporan Barang\nMilik Daerah; dan\nr. membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang\ndisampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pengguna\nBarang setelah diteliti oleh Pejabat Penatausahaan\nPengguna Barang.\n(3) Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) secara administratif bertanggung jawab kepada\nPengguna Barang dan secara fungsional bertanggung jawab\natas pelaksanaan tugasnya kepada Pengelola Barang melalui\nPejabat Penatausahaan Barang.\n(4) Dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi administrasi\nPengurus Barang Pengguna dapat dibantu oleh Pembantu\nPengurus Barang Pengguna yang ditetapkan oleh Pengguna\nBarang.\n(5) Pengurus Barang Pengguna dilarang melakukan kegiatan\nperdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa\natau\nbertindak\nsebagai\npenjamin\natas\nkegiatan\/pekerjaan\/penjualan tersebut yang anggarannya\ndibebankan pada APBD.\n\n\f- 16 Bagian Kedelapan\nPengurus Barang Pembantu\nPasal 17\n(1) Bupati menetapkan Pengurus Barang Pembantu atas usul\nKuasa Pengguna Barang melalui Pengguna Barang.\n(2) Pembentukan Pengurus Barang Pembantu sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan\njumlah barang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi\ndan\/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.\n(3) Pengurus Barang Pembantu sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) berwenang dan bertanggungjawab:\na. menyiapkan\ndokumen\nrencana\nkebutuhan\ndan\npenganggaran Barang Milik Daerah;\nb. menyiapkan usulan permohonan penetapan status\npenggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari\nbeban APBD dan perolehan lainnya yang sah;\nc. melaksanakan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik\nDaerah;\nd. membantu mengamankan Barang Milik Daerah yang\nberada pada Kuasa Pengguna Barang;\ne. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan\ndan pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan yang tidak memerlukan\npersetujuan DPRD dan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan;\nf. menyiapkan dokumen penyerahan Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan yang tidak digunakan\nuntuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi\nKuasa Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan\npihak lain;\ng. menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan\ndan penghapusan Barang Milik Daerah;\nh. menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;\ni. menyiapkan Surat Permintaan Barang (SPB) berdasarkan\nnota permintaan barang;\nj. mengajukan Surat Permintaan Barang (SPB) kepada\nKuasa Pengguna Barang;\nk. menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah\nPenyaluran Barang (SPPB) yang dituangkan dalam berita\nacara penyerahan barang;\nl. membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan\ntahunan;\nm. memberi label Barang Milik Daerah;\nn. mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat\nPenatausahaan Pengguna Barang melalui Kuasa\nPengguna Barang atas perubahan kondisi fisik Barang\nMilik Daerah pengecekan fisik barang;\no. melakukan stock opname barang persediaan;\np. menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi\/salinan\ndokumen kepemilikan Barang Milik Daerah dan\n\n\f- 17 menyimpan\nasli\/fotokopi\/salinan\ndokumen\npenatausahaan;\nq. melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan\nlaporan barang Kuasa Pengguna Barang dan laporan\nBarang Milik Daerah; dan\nr. membuat laporan mutasi barang setiap bulan yang\ndisampaikan pada Pengguna Barang\nmelalui Kuasa\nPengguna\nBarang\nsetelah\nditeliti\noleh\nPejabat\nPenatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang\nPengguna.\n\n(4) Pengurus Barang Pembantu baik secara langsung maupun\ntidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan,\npekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak\nsebagai\npenjamin\natas\nkegiatan\/pekerjaan\/penjualan\ntersebut yang anggarannya dibebankan pada APBD.\nBAB V\nPERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH\nBagian Kesatu\nPrinsip Umum\nPasal 18\n(1) Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah disusun\ndengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta\nketersediaan Barang Milik Daerah yang ada.\n(2) Ketersediaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) merupakan Barang Milik Daerah yang ada pada\nPengelola Barang dan\/atau Pengguna Barang.\n(3) Perencanaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat mencerminkan\nkebutuhan riil Barang Milik Daerah pada SKPD sehingga\ndapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD.\nPasal 19\n(1) Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah dilaksanakan\nsetiap tahun setelah Renja SKPD ditetapkan.\n(2) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan\npenyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative)\ndan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja\ndan anggaran.\nPasal 20\n(1) Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah mengacu pada\nRenja SKPD.\n\n\f- 18 (2) Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), kecuali untuk\npenghapusan, berpedoman pada:\na. standar barang;\nb. standar kebutuhan; dan\/atau\nc. standar harga.\n(3) Standar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a\nadalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan\npenghitungan pengadaan Barang Milik Daerah dalam\nperencanaan kebutuhan.\n(4) Standar kebutuhan barang sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) huruf b adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan\nsebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan\nBarang Milik Daerah dalam perencanaan kebutuhan Barang\nMilik Daerah pada SKPD.\n(5) Standar harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c\nadalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan\npengadaan Barang Milik Daerah dalam perencanaan\nkebutuhan.\n(6) Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)\nditetapkan oleh Bupati.\nPasal 21\n(1) Penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 20 ayat (2) huruf b mempedomani peraturan\nperundang-undangan.\n(2) Penetapan standar barang dan standar kebutuhan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dan\nhuruf b dilakukan setelah berkoordinasi dengan dinas teknis\nterkait.\nPasal 22\nPengguna Barang dan\/atau Kuasa Pengguna Barang\nmengusulkan RKBMD pengadaan Barang Milik Daerah\nmempedomani standar barang dan standar kebutuhan.\nPasal 23\n(1) Pengguna Barang menghimpun usulan RKBMD yang\ndiajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di\nlingkungan SKPD yang dipimpinnya.\n(2) Pengguna\nBarang\nmenyampaikan\nusulan\nRKBMD\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola\nBarang.\n(3) Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usulan\nRKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersama\nPengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada\nPengguna Barang dan\/atau Pengelola Barang.\n(4) Data barang pada Pengguna Barang dan\/atau Pengelola\nBarang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:\na. laporan Daftar Barang Pengguna bulanan;\nb. laporan Daftar Barang Pengguna semesteran;\n\n\f- 19 c. laporan Daftar Barang Pengguna tahunan;\nd. laporan Daftar Barang Pengelola bulanan;\ne. laporan Daftar Barang Pengelola semesteran;\nf. laporan Daftar Barang Pengelola tahunan;\ng. laporan Daftar Barang Milik Daerah semesteran; dan\nh. laporan Daftar Barang Milik Daerah tahunan.\n(5) Pengelola Barang dalam melakukan penelaahan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) dibantu Pejabat Penatausahaan\nBarang dan Pengurus Barang Pengelola.\n(6) Pejabat Penatausahaan Barang sebagaimana dimaksud pada\nayat (5) merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah\nDaerah.\n(7) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nmerupakan dasar penyusunan RKBMD.\nPasal 24\nRKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan\noleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja\ndan Anggaran SKPD.\nPasal 25\n(1) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah tidak dapat\ndiusulkan oleh Pengguna Barang dan\/atau Kuasa Pengguna\nBarang terhadap:\na. Barang Milik Daerah yang berada dalam kondisi rusak\nberat;\nb. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status\npenggunaan sementara;\nc. Barang Milik Daerah yang sedang dalam status untuk\ndioperasikan oleh pihak lain; dan\/atau\nd. Barang Milik Daerah yang sedang menjadi objek\npemanfaatan.\n(2) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Pengguna\nBarang yang menggunakan sementara Barang Milik Daerah.\n(3) RKBMD pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pemanfaatan\ndalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari\n6 (enam) bulan.\nBagian Kedua\nLingkup Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah\nPasal 26\n(1) Perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah meliputi:\na. perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah;\nb. perencanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah;\nc. perencanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah;\nd. perencanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah;\ndan\ne. perencanaan penghapusan Barang Milik Daerah.\n\n\f- 20 (2) Perencanaan pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen\nRKBMD Pengadaan.\n(3) Perencanaan\npemeliharaan\nBarang\nMilik\nDaerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan\ndalam dokumen RKBMD Pemeliharaan.\n(4) Perencanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen\nRKBMD Pemanfaatan.\n(5) Perencanaan pemindahtanganan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan\ndalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan.\n(6) Perencanaan\npenghapusan\nBarang\nMilik\nDaerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan\ndalam dokumen RKBMD Penghapusan.\n(7) Tata cara penyusunan RKBMD pengadaan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2), tata cara penyusunan RKBMD\npemeliharaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tata\ncara penyusunan RKBMD pemanfaatan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4), tata cara penyusunan RKBMD\npemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan\ntata cara penyusunan RKBMD penghapusan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (6) diatur lebih lanjut dalam Peraturan\nBupati.\nBagian Ketiga\nPenyusunan Perubahan RKBMD\nPasal 27\n(1) Pengguna Barang dapat melakukan perubahan RKBMD.\n(2) Perubahan RKBMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan sebelum penyusunan Perubahan APBD.\n(3) Tata cara penyusunan perubahan RKBMD sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan\nBupati.\nBagian Keempat\nPenyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat\nPasal 28\n(1) Dalam hal setelah batas akhir penyampaian RKBMD terdapat\nkondisi darurat, pengusulan penyediaan anggaran untuk\nkebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran\nangka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan\ndan\/atau rencana pemeliharaan Barang Milik Daerah\ndilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi\nbencana alam dan gangguan keamanan skala besar.\n(3) Hasil pengusulan penyediaan anggaran sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Pengguna\n\n\f- 21 Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan\npenyampaian RKBMD Perubahan dan\/atau RKBMD tahun\nberikutnya.\n(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan oleh\nPengelola Barang sebagai bahan pertimbangan tambahan\ndalam penelaahan atas RKBMD yang disampaikan oleh\nPengguna Barang bersangkutan pada APBD Perubahan\ntahun anggaran berkenaan dan\/atau APBD tahun anggaran\nberikutnya.\nBAB VI\nPENGADAAN\nPasal 29\n(1) Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan\nprinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan\nakuntabel.\n(2) Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Daerah dilakukan\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 30\n(1) Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil pengadaan\nBarang Milik Daerah kepada Bupati melalui Pengelola Barang\nuntuk ditetapkan status penggunaannya.\n(2) Laporan hasil pengadaan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), terdiri dari laporan hasil pengadaan\nbulanan, semesteran dan tahunan.\nBAB VII\nPENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN\nBagian Kesatu\nPenerimaan\nPasal 31\n(1) Pemerintah Daerah menerima barang dari Pihak Ketiga,\nterdiri dari:\na. pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga berdasarkan\nperjanjian dan\/atau pelaksanaan dari suatu perizinan\ntertentu; dan\nb. barang dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan,\nhibah, dan penyerahan dari masyarakat;\n(2) Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST)\ndan disertai dengan dokumen kepemilikian\/penguasaan yang\nsah.\n(3) Dalam rangka melaksanakan penerimaan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang atau pejabat yang\n\n\f- 22 ditunjuk melakukan pemantauan, pencatatan dan penagihan\nkepada Pihak Ketiga.\n(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.\n(5) Pelaksanaan penerimaan barang milik Daerah berpedoman\npada ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\nBagian Kedua\nPenyimpanan\nPasal 32\n(1) Hasil pengadaan barang diterima oleh pengurus barang.\n(2) Pengurus barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\nmelaksanakan tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan\ndan menatausahakan Barang Milik Daerah.\n(3) Penerimaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) selanjutnya disimpan dalam gudang atau\ntempat penyimpanan sesuai ketentuan.\n(4) Atasan langsung pengurus barang berkewajiban melakukan\npemeriksaan atas penyelenggaraan tugas pengurus barang,\nmeliputi\npemeriksaan\npembukuan\/pencatatan\/\npenatausahaan dan pemeriksaan gudang secara berkala\nsetiap 6 (enam) bulan sekali.\n(5) Hasil pemeriksaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat\n(4) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).\n(6) Pelaksanaan penyimpanan barang milik Daerah dilakukan\nsecara bertanggung jawab dengan berpedoman pada\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\nBagian Ketiga\nPenyaluran\nPasal 33\n(1) Penyaluran Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Pengurus\nBarang berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang\n(SPPB) dari Pengguna Barang\/Kuasa Pengguna Barang\ndisertai BAST.\n(2) Pengguna Barang wajib melaporkan persediaan atau sisa\nbarang kepada pengelola barang melalui pengurus barang\npengelola.\n(3) Kuasa pengguna barang wajib melaporkan persediaan atau\nsisa barang kepada pengguna barang.\n(4) Pelaksanaan penyaluran barang milik Daerah berpedoman\npada ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku.\n\nBAB VIII\n\n\f- 23 PENGGUNAAN\nPasal 34\n(1) Bupati menetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah.\n(2) Bupati dapat mendelegasikan penetapan status penggunaan\natas Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) selain tanah dan\/atau bangunan dengan kondisi tertentu\nkepada Pengelola Barang.\n(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara\nlain adalah Barang Milik Daerah yang tidak mempunyai bukti\nkepemilikan atau dengan nilai tertentu.\n(4) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan\noleh Bupati.\n(5) Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)\ndilaksanakan secara tahunan.\nPasal 35\n(1) Penggunaan Barang Milik Daerah meliputi:\na. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah;\nb. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;\nc. penggunaan sementara Barang Milik Daerah; dan\nd. penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah untuk\ndioperasikan oleh pihak lain.\n(2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilakukan untuk:\na. penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD; dan\nb. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan\npelayanan umum sesuai tugas dan fungsi SKPD yang\nbersangkutan.\nPasal 36\nPenetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:\na. barang persediaan;\nb. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);\nc. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk\ndihibahkan; dan\nd. Aset Tetap Renovasi (ATR).\nPasal 37\n(1) Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan\nbahwa tanah dan\/atau bangunan tersebut diperlukan untuk\nkepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna\nBarang\ndan\/atau\nKuasa\nPengguna\nBarang\nyang\nbersangkutan.\n(2) Pengguna Barang wajib menyerahkan Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan\n\n\f- 24 -\n\n(3)\n\n(4)\n\n(5)\n\n(6)\n\ntugas dan fungsi Pengguna Barang kepada Bupati melalui\nPengelola Barang.\nDikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada\nayat (2), apabila tanah dan\/atau bangunan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) telah direncanakan untuk digunakan\natau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu yang\nditetapkan oleh Bupati.\nBupati mencabut status penggunaan atas Barang Milik\nDaerah berupa tanah dan\/atau bangunan yang tidak\ndigunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi\nPengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).\nDalam hal Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak\ndiserahkan kepada Bupati, Pengguna Barang dikenakan\nsanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan atas Barang\nMilik Daerah berkenaan.\nBarang Milik Daerah yang telah ditetapkan status\npenggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan\nsementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka\nwaktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan\nBarang Milik Daerah tersebut setelah terlebih dahulu\nmendapatkan persetujuan Bupati.\nPasal 38\n\n(1) Bupati menetapkan Barang Milik Daerah yang harus\ndiserahkan oleh Pengguna Barang karena tidak digunakan\nuntuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi\nPengguna Barang dan\/atau kuasa Pengguna Barang dan\ntidak dimanfaatkan oleh pihak lain.\n(2) Dalam menetapkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), Bupati memperhatikan:\na. standar kebutuhan Barang Milik Daerah untuk\nmenyelenggarakan dan menunjang tugas dan fungsi\nPengguna Barang;\nb. hasil audit atas penggunaan tanah dan\/atau bangunan;\ndan\/atau\nc. laporan, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber\nlain.\n(3) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c\nantara lain termasuk hasil pelaksanaan pengawasan dan\npengendalian yang dilakukan oleh Pengelola Barang atau\nBupati dan laporan dari masyarakat.\n(4) Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan Barang Milik\nDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:\na. penetapan status penggunaan;\nb. pemanfaatan; atau\nc. pemindahtanganan.\nPasal 39\n\n\f- 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan\npenggunaan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.\nBAB IX\nPEMANFAATAN\nBagian Kesatu\nPrinsip Umum dan Bentuk Pemafaatan\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 40\n(1) Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh:\na. Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati untuk\nBarang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan\nPengelola Barang; dan\nb. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang,\nuntuk Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah\ndan\/atau bangunan yang masih digunakan oleh\nPengguna Barang, dan selain tanah dan\/atau bangunan,\n(2) Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan\npertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan\ndaerah dan kepentingan umum.\n(3) Pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan\nsepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi\npenyelenggaraan Pemerintahan Daerah.\n(4) Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilakukan tanpa\nmemerlukan persetujuan DPRD.\nPasal 41\n(1) Biaya pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Daerah\nserta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan\ndibebankan pada mitra pemanfaatan.\n(2) Biaya persiapan pemanfaatan Barang Milik Daerah sampai\ndengan penunjukkan mitra pemanfaatan dibebankan pada\nAPBD.\n(3) Pendapatan daerah dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah\nmerupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan\nseluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.\n(4) Pendapatan daerah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah\ndalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai\ndengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah\nmerupakan penerimaan Daerah yang disetorkan seluruhnya\nke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.\n(5) Pendapatan daerah dari pemanfaatan Barang Milik Daerah\ndalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan\nLayanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang\ndisetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.\nPasal 42\n(1) Barang Milik Daerah yang menjadi objek pemanfaatan\ndilarang dijaminkan atau digadaikan.\n\n\f- 26 (2) Barang Milik Daerah yang merupakan objek retribusi daerah\ntidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan Barang\nMilik Daerah.\nPasal 43\n(1) Objek pemanfaatan Barang Milik Daerah meliputi:\na. tanah dan\/atau bangunan; dan\nb. selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Objek pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf\na,\ndapat\ndilakukan\nuntuk\nsebagian\natau\nkeseluruhannya.\n(3) Dalam hal objek pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa\nsebagian tanah dan\/atau bangunan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2), luas tanah dan\/atau bangunan yang menjadi\nobjek pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah sebesar luas\nbagian tanah dan\/atau bangunan yang dimanfaatkan.\nParagraf 2\nBentuk Pemanfaatan\nPasal 44\nBentuk pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:\na. Sewa;\nb. Pinjam Pakai;\nc. KSP;\nd. BGS atau BSG; dan\ne. KSPI.\nBagian Kedua\nSewa\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 45\n(1) Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan dengan tujuan:\na. mengoptimalkan pendayagunaan Barang Milik Daerah\nyang belum\/tidak dilakukan penggunaan dalam\npelaksanaan\ntugas\ndan\nfungsi\npenyelenggaraan\npemerintahan daerah;\nb. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka\nmenunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dan\/atau\nc. mencegah penggunaan Barang Milik Daerah oleh pihak\nlain secara tidak sah.\n(2) Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak\nmerugikan pemerintah daerah dan tidak mengganggu\npelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan\nDaerah.\nPasal 46\n(1) Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap:\n\n\f- 27 a. Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau bangunan\nyang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada\nBupati;\nb. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan\/atau\nbangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang\ndan atau\nc. Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah\nmendapat persetujuan Bupati.\n(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang\nsetelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.\nPasal 47\n(1) Barang Milik Daerah dapat disewakan kepada pihak lain\nsesuai ketentuan.\n(2) Jangka waktu sewa Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima)\ntahun\nsejak\nditandatangani\nperjanjian\ndan\ndapat\ndiperpanjang.\n(3) Jangka waktu sewa Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan\ndapat diperpanjang untuk:\na. kerja sama infrastruktur;\nb. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan\nwaktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau\nc. ditentukan lain dalam Undang-Undang.\n(4) Formula tarif\/besaran sewa Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan ditetapkan oleh Bupati sesuai\nketentuan.\n(5) Besaran sewa atas Barang Milik Daerah untuk kerja sama\ninfrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a\natau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang\nmemerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat\nmempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing\njenis infrastruktur.\n(6) Sewa Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan\nperjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:\na. dasar perjanjian;\nb. para pihak yang terikat dalam perjanjian;\nc. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka\nwaktu;\nd. besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas\nsewa;\ne. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan\npemeliharaan selama jangka waktu sewa;\nf. peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan\nusaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;\ng. hak dan kewajiban para pihak; dan\nh. hal lain yang dianggap perlu.\n(7) Hasil sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan\nDaerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas\nUmum Daerah.\n\n\f- 28 (8) Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara\ntunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum\nditandatanganinya perjanjian sewa barang milik Daerah.\n(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan sewa Barang\nMilik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati sesuai\nketentuan.\nPasal 48\n(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 47 ayat (8), penyetoran uang sewa barang milik Daerah\nuntuk KSPI dapat dilakukan secara bertahap dengan\npersetujuan Pengelola Barang.\n(2) Persetujuan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) wajib dilaporkan kepada Bupati.\n(3) Penyetoran uang sewa secara bertahap sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian sewa.\n(4) Penyetoran uang sewa barang milik Daerah secara bertahap\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan\nmemperhitungkan nilai sekarang dari setiap tahap\npembayaran berdasarkan besaran sewa barang milik Daerah\nhasil perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\n(5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat\nmeminta masukan dari Penilai.\n(6) Penyetoran uang sewa barang milik daerah secara bertahap\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang\npenyewa tidak memiliki kemampuan yang cukup dari aspek\nfinansial untuk membayar secara sekaligus dibuktikan\ndengan surat pernyataan.\n(7) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)\nditandatangani oleh Penyewa yang paling sedikit memuat\nketerangan mengenai ketidakmampuan tersebut dan\npernyataan tanggung jawab untuk membayar lunas secara\nbertahap.\nParagraf 2\nPengakhiran Perjanjian Sewa\nPasal 49\nSewa berakhir apabila:\na. berakhirnya jangka waktu sewa;\nb. berlakunya\nsyarat\nbatal\nsesuai\nperjanjian\nyang\nditindaklanjuti dengan pencabutan persetujuan sewa oleh\nBupati atau Pengelola Barang;\nc. Bupati atau Pengelola Barang mencabut persetujuan sewa\ndalam rangka pengawasan dan pengendalian; dan\nd. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.\nParagraf 3\nSanksi\n\n\f- 29 Pasal 50\nDalam hal Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan\nyang disewakan rusak atau hilang selama jangka waktu sewa,\npenyewa wajib melakukan perbaikan atau penggantian sesuai\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 51\nPenyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran\napabila:\na. penyewa belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang\ndisewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa;\nb. perbaikan Barang Milik Daerah belum dilakukan atau\ndiperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka\nwaktu sewa; dan\/atau\nc. penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 belum\nselesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya\njangka waktu sewa.\nPasal 52\n(1) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian\nBarang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu)\nbulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 50, penyewa dikenakan sanksi\nadministratif berupa surat peringatan.\n(2) Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian\nBarang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan)\nsejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa\ndenda, sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan.\nBagian Ketiga\nPinjam Pakai\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 53\n(1) Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan:\na. mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang belum atau\ntidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan\ntugas dan fungsi Pengguna Barang; dan\nb. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan\ndaerah.\n(2) Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas\nobjek pinjam pakai.\nPasal 54\n\n\f- 30 (1) Pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara\npemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar\npemerintah\ndaerah\ndalam\nrangka\npenyelenggaraan\npemerintahan.\n(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pinjam pakai\nBarang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati sesuai\nketentuan.\nPasal 55\n(1) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama\n5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.\n(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 53 ayat (1).\n(3) Apabila jangka waktu pinjam pakai akan diperpanjang,\npermohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai\ndisampaikan kepada Pengelola Barang\/Pengguna Barang\npaling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu pinjam\npakai berakhir.\n(4) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam\npakai disampaikan kepada Pengelola Barang\/Pengguna\nBarang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada\nayat (3), proses pinjam pakai dilakukan dengan mengikuti\ntata cara permohonan pinjam pakai baru.\nPasal 56\n(1) Pelaksanaan Pinjam Pakai dituangkan dalam perjanjian serta\nditandatangani oleh:\na. Peminjam pakai atau Bupati, untuk barang milik daerah\nyang berada pada Pengelola Barang; dan\nb. Peminjam pakai dan Pengelola Barang, untuk barang\nmilik daerah yang berada pada Pengguna Barang.\n(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit\nmemuat:\na. para pihak yang terikat dalam perjanjian;\nb. dasar perjanjian;\nc. identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;\nd. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan dan\njangka waktu;\ne. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan\npemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;\nf. hak dan kewajiban para pihak; dan\ng. persyaratan lain yang dianggap perlu.\n(3) Salinan perjanjian pinjam pakai disampaikan kepada\nPengguna Barang.\n\nParagraf 2\nPengakhiran Perjanjian Pinjam Pakai\n\n\f- 31 -\n\nPasal 57\n(1) Dalam hal peminjam pakai akan mengakhiri pinjam pakai\nsebelum masa pinjam pakai berakhir, peminjam pakai harus\nmemberitahukan kepada:\na. Pengelola Barang apabila Barang Milik Daerah berada\npada Pengelola Barang; atau\nb. Pengguna Barang apabila Barang Milik Daerah berada\npada Pengguna Barang.\n(2) Peminjam pakai dalam mengakhiri pinjam pakai sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah\nTerima (BAST).\n(3) Pengelola Barang melaporkan BAST sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) kepada Bupati.\n(4) Pengguna Barang melaporkan BAST sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) kepada Bupati melalui Pengelola Barang apabila\nBarang Milik Daerah berada pada Pengguna Barang.\nBagian Keempat\nKSP\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 58\nKSP Barang Milik Daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam\nrangka:\na. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik\nDaerah; dan\/atau\nb. meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.\nPasal 59\n(1) KSP Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap:\na. Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau bangunan\nyang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada\nBupati atau\nb. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan\/atau\nbangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang.\nc. Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) KSP Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah\nmendapatkan persetujuan Bupati.\n(3) KSP Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang\nsetelah mendapatkan persetujuan Bupati.\n\nPasal 60\n\n\f- 32 (1) KSP Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:\na. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD\nuntuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan,\ndan\/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang\nMilik Daerah tersebut;\nb. mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang\nMilik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan\npenunjukan langsung;\nc. Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik\nDaerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud\npada huruf b dilakukan oleh Pengelola Barang\/Pengguna\nBarang terhadap Badan Usaha Milik Negara, Badan\nUsaha Milik Daerah, atau anak perusahaan badan usaha\nmilik negara yang diperlakukan sama dengan badan\nusaha milik negara sesuai ketentuan peraturan\npemerintah yang mengatur mengenai tata cara\npenyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan\nusaha milik negara dan perseroan terbatas yang memiliki\nbidang dan\/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan\nperaturan perundang-undangan;\nd. mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun\nselama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan\ndan pembagian keuntungan hasil KSP ke rekening Kas\nUmum Daerah;\ne. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian\nkeuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan\ntim yang dibentuk oleh:\n1. Bupati untuk Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan;\n2. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah selain\ntanah dan\/atau bangunan;\nf. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian\nkeuntungan hasil KSP harus mendapat persetujuan dari\nBupati;\ng. dalam KSP Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan, sebagian kontribusi tetap dan pembagian\nkeuntungannya dapat berupa bangunan beserta\nfasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan\nperencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;\nh. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai\nbagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian\nkeuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling\nbanyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan\nkontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa\nKSP;\ni. bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian\nkontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal\npengadaannya merupakan Barang Milik Daerah;\nj. selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang\nmenjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Daerah\nyang menjadi objek KSP; dan\nk. jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak\nperjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.\n\n\f- 33 (2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah\nditetapkannya mitra KSP dan biaya pelaksanaan KSP menjadi\nbeban mitra KSP.\n(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal KSP atas\nBarang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur.\n(4) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai penyediaan infrastruktur.\n(5) Jangka waktu KSP atas Barang Milik Daerah untuk\npenyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian\nditandatangani dan dapat diperpanjang.\n(6) Dalam hal mitra KSP atas Barang Milik Daerah untuk\npenyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik\ndaerah, atau anak perusahaan badan usaha milik negara\nyang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara\nsesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur\nmengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal\nnegara pada badan usaha milik negara dan perseroan\nterbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat\nditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen)\ndari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf e.\n(7) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat\npersetujuan dari Bupati;\n(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSP Barang\nMilik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.\nParagraf 2\nPengakhiran Perjanjian KSP\nPasal 61\n(1) KSP berakhir dalam hal:\na. berakhirnya jangka waktu KSP sebagaimana tertuang\ndalam perjanjian;\nb. pengakhiran perjanjian KSP secara sepihak oleh Bupati\natau Pengelola Barang;\nc. berakhirnya perjanjian KSP; dan\nd. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.\n(2) Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf\nb, dapat dilakukan dalam hal mitra KSP:\na. tidak membayar kontribusi tetap selama 3 (tiga) tahun\nberturut-turut;\nb. tidak membayar pembagian keuntungan selama 3 (tiga)\ntahun berturut-turut sesuai perjanjian KSP; atau\nc. tidak memenuhi kewajiban selain sebagaimana dimaksud\npada huruf a dan huruf b sebagaimana tertuang dalam\nperjanjian KSP.\n\n\f- 34 (3) Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndilakukan oleh:\na. Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada\nPengelola Barang; atau\nb. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang\nberada pada Pengguna Barang.\n(4) Pengakhiran KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\ndilakukan secara tertulis.\nBagian Kelima\nBGS atau BSG\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 62\n(1) BGS atau BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan\npertimbangan:\na. Pengelola\nBarang\/Pengguna\nBarang\nmemerlukan\nbangunan\ndan\nfasilitas\nbagi\npenyelenggaraan\nPemerintahan Daerah untuk kepentingan pelayanan\numum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi;\ndan\nb. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD\nuntuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.\n(2) Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian dari hasil\npelaksanaan BGS atau BSG harus dilengkapi dengan PBG\natas nama pemerintah daerah.\n(3) Biaya persiapan BGS atau BSG yang dikeluarkan Pengelola\nBarang atau Pengguna Barang sampai dengan penunjukan\nmitra BGS atau BSG dibebankan pada APBD.\n(4) Biaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah\nditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan\nBGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.\n(5) Penerimaan hasil pelaksanaan BGS atau BSG merupakan\npenerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke\nrekening Kas Umum Daerah.\n(6) BGS atau BSG Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah\nmendapat persetujuan Bupati.\n(7) BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat\ndilakukan setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan\nmenjadi objek BGS atau BSG terlebih dahulu diserahkan\nkepada Bupati.\n(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BGS atau BSG\nBarang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.\n\nPasal 63\n\n\f- 35 -\n\n(1) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah sebagai\nhasil dari pelaksanaan BGS atau BSG dilaksanakan oleh\nBupati dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD\nterkait.\n(2) Hasil pelaksanaan BGS atau BSG sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) adalah bangunan beserta fasilitas yang telah\ndiserahkan oleh mitra setelah berakhirnya jangka waktu yang\ndiperjanjikan\nuntuk\nBGS\natau\nsetelah\nselesainya\npembangunan untuk BSG.\nPasal 64\n(1) Jangka waktu BGS atau BSG paling lama 30 (tiga puluh)\ntahun sejak perjanjian ditandatangani.\n(2) Pemilihan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui\ntender.\n(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama\njangka waktu pelaksanaan BGS atau BSG:\na. wajib membayar kontribusi ke rekening Kas Umum\nDaerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian,\nyang\nbesarannya\nditetapkan\nberdasarkan\nhasil\nperhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang\nberwenang;\nb. wajib memelihara objek BGS atau BSG; dan\nc. dilarang\nmenjaminkan,\nmenggadaikan,\natau\nmemindahtangankan:\n1. tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;\n2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari\npelaksanaan BGS yang digunakan langsung untuk\npenyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah;\ndan\/atau\n3. hasil BSG.\n(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan BGS atau BSG, bangunan\nbeserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS atau hasil\nBSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan\ntugas dan fungsi Pemerintah Daerah paling sedikit 10%\n(sepuluh persen).\n(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling\nsedikit memuat:\na. para pihak yang terikat dalam perjanjian;\nb. objek BGS atau BSG;\nc. jangka waktu pelaksanaan BGS atau BSG;\nd. jangka waktu pengoperasian hasil BGS atau BSG; dan\ne. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam\nperjanjian.\n(6) PBG dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan\nPemerintah Daerah;\n(7) Semua biaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah\nditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan\nBGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.\n\n\f- 36 (8) Mitra BGS harus menyerahkan objek BGS beserta hasil BGS\nkepada Bupati pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah\ndilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.\n(9) Penyerahan objek BGS atau hasil BGS sebagaimana\ndimaksud pada ayat (8) tidak menghapuskan kewajiban dan\ntanggung jawab Mitra BGS untuk menindaklanjuti hasil audit\nyang telah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern\nPemerintah.\nPasal 65\nBSG dilaksanakan dengan tata cara:\na. mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Bupati\nsetelah selesainya pembangunan;\nb. hasil BSG yang diserahkan kepada Bupati ditetapkan sebagai\nBarang Milik Daerah;\nc. mitra BSG dapat mendayagunakan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai jangka waktu\nyang ditetapkan dalam perjanjian; dan\nd. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG\nterlebih dahulu diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern\nPemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati.\nParagraf 2\nPengakhiran Perjanjian BGS atau BSG\nPasal 66\n(1) BGS atau BSG berakhir dalam hal:\na. berakhirnya jangka waktu BGS atau BSG sebagaimana\ntertuang dalam perjanjian BGS atau BSG;\nb. pengakhiran perjanjian BGS atau BSG secara sepihak\noleh Bupati;\nc. berakhirnya perjanjian BGS atau BSG; dan\nd. ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.\n(2) Pengakhiran BGS atau BSG secara sepihak oleh Bupati\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat\ndilakukan dalam hal mitra BGS atau BSG tidak memenuhi\nkewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian, antara\nlain:\na. mitra BGS atau BSG terlambat membayar kontribusi\ntahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut;\nb. mitra BGS atau BSG tidak membayar kontribusi tahunan\nsebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau\nc. mitra BGS atau BSG belum memulai pembangunan\ndan\/atau tidak menyelesaikan pembangunan sesuai\ndengan perjanjian, kecuali dalam keadaan force majeure.\n(3) Pengakhiran BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) dapat dilakukan oleh Bupati secara tertulis.\n\nBagian Keenam\n\n\f- 37 KSPI\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 67\nKSPI atas Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan:\na. dalam rangka kepentingan umum dan\/atau penyediaan\ninfrastruktur\nguna\nmendukung\ntugas\ndan\nfungsi\npemerintahan;\nb. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD\nuntuk penyediaan infrastruktur; dan\nc. termasuk dalam daftar prioritas program penyediaan\ninfrastruktur yang ditetapkan oleh pemerintah.\nPasal 68\n(1) Pihak yang dapat melaksanakan KSPI adalah:\na. Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah yang\nberada pada Pengelola Barang; atau\nb. Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang\nberada pada Pengguna Barang\n(2) KSPI atas Barang Milik Daerah dilakukan antara Pemerintah\ndan Badan Usaha.\n(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah\nbadan usaha yang berbentuk:\na. perseroan terbatas;\nb. Badan Usaha Milik Negara;\nc. Badan Usaha Milik Daerah; dan\/atau\nd. koperasi.\nPasal 69\n(1) Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) KSPI atas\nBarang Milik Daerah adalah pihak yang ditunjuk dan\/atau\nditetapkan sebagai PJPK dalam rangka pelaksanaan kerja\nsama pemerintah daerah dengan badan usaha.\n(2) Pihak yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai PJPK\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 70\n(1) Jangka waktu KSPI atas Barang Milik Daerah paling lama 50\n(lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat\ndiperpanjang.\n(2) Jangka waktu KSPI atas Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.\n(3) Jangka waktu KSPI atas Barang Milik Daerah dan\nperpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndituangkan dalam perjanjian KSPI atas Barang Milik Daerah.\nPasal 71\n\n\f- 38 -\n\n(1) Penetapan mitra KSPI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\n(2) Mitra KSPI selama jangka waktu KSPI:\na. dilarang\nmenjaminkan,\nmenggadaikan,\natau\nmemindahtangankan Barang Milik Daerah yang menjadi\nobjek KSPI;\nb. dilarang mendayagunakan objek KSPI selain untuk\nperuntukan KSPI sesuai perjanjian\nc. wajib memelihara objek KSPI dan barang hasil KSPI; dan\nd. dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan\nsepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang diperoleh\ndari yang ditentukan pada saat perjanjian dimulai\n(clawback).\n(3) Pembagian kelebihan keuntungan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) huruf d disetorkan ke Rekening Kas Umum\nDaerah.\n(4) Formula dan\/atau besaran pembagian kelebihan keuntungan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh\nBupati.\n(5) Mitra KSPI harus menyerahkan objek KSPI dan barang hasil\nKSPI kepada Pemerintah Daerah pada saat berakhirnya\njangka waktu KSPI sesuai perjanjian.\n(6) Barang hasil KSPI menjadi Barang Milik Daerah sejak\ndiserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai perjanjian.\n(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSPI diatur\ndalam Peraturan Bupati.\nParagraf 2\nPengakhiran Perjanjian KSPI\nPasal 72\nKSPI atas Barang Milik Daerah berakhir dalam hal:\na. berakhirnya jangka waktu KSPI atas Barang Milik Daerah;\nb. pengakhiran perjanjian KSPI atas Barang Milik Daerah secara\nsepihak oleh Bupati; atau\nc. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nParagraf 3\nDenda dan Sanksi Administratif\nPasal 73\n(1) Dalam hal mitra KSPI terlambat melakukan pembayaran atau\nmelakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan\nketentuan atas pembagian keuntungan KSPI, mitra KSPI atas\nBarang Milik Daerah wajib membayar denda sebagaimana\ndiatur dalam naskah perjanjian.\n(2) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum\nDaerah.\n\n\f- 39 -\n\nPasal 74\nMitra KSPI dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran\ndalam hal:\na. belum melakukan perbaikan Barang Milik Daerah yang tidak\ndipelihara dengan baik sesuai ketentuan pada perjanjian\npaling lambat pada saat berakhirnya masa KSPI ;\nb. belum melakukan penggantian Barang Milik Daerah yang\nhilang dan menjadi objek KSPI selama pelaksanaan masa\nKSPI akibat kesalahan atau kelalaian mitra KSPI, dengan\nbarang yang sama atau barang yang sejenis dan setara paling\nlambat pada saat berakhirnya KSPI; atau\nc. belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang menjadi objek\nKSPI dan\/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya\nKSPI.\nBagian Ketujuh\nTender\nPasal 75\n(1) Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf\nb dan Pasal 61 ayat (2) dilakukan dengan tata cara:\na. rencana tender diumumkan di media massa nasional;\nb. tender dapat dilanjutkan pelaksanaannya sepanjang\nterdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang\nmemasukkan penawaran;\nc. dalam hal calon yang memasukkan penawaran kurang\ndari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di\nmedia massa nasional; dan\nd. dalam hal setelah pengumuman ulang:\n1. terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra,\nproses dilanjutkan dengan mekanisme tender;\n2. terdapat 2 (dua) peserta calon mitra, tender dinyatakan\ngagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan\nmekanisme seleksi langsung; atau\n3. terdapat 1 (satu) peserta calon mitra, tender dinyatakan\ngagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan\nmekanisme penunjukan langsung.\n(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan\ntender pemanfaatan Barang Milik Daerah diatur dalam\nPeraturan Bupati.\n\nBAB X\nPENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN\n\n\f- 40 Bagian Kesatu\nPengamanan\nPasal 76\n(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan\/atau Kuasa\nPengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang\nMilik Daerah yang berada dalam penguasaannya.\n(2) Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1), meliputi:\na. pengamanan fisik;\nb. pengamanan administrasi; dan\nc. pengamanan hukum.\nPasal 77\n(1) Barang Milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas\nnama Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.\n(2) Barang Milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi\ndengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah\nsesuai ketentuan.\n(3) Pengamanan fisik Barang Milik Daerah berupa selain tanah,\ngedung dan\/atau bangunan, rumah negara, dan barang\npersediaan yang mempunyai dokumen berita acara serah\nterima dilakukan dengan menyimpan barang di tempat yang\nsudah ditentukan di lingkungan kantor.\n(4) Pengamanan administrasi barang milik daerah berupa selain\ntanah, gedung dan\/atau bangunan rumah negara, dan\nbarang persediaan yang mempunyai dokumen Berita Acara\nSerah Terima dilakukan, antara lain:\na. faktur pembelian;\nb. dokumen Berita Acara Serah Terima; dan\nc. dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan.\nPasal 78\n(1) Bukti kepemilikan Barang Milik Daerah wajib disimpan\ndengan tertib dan aman.\n(2) Penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Daerah\ndilakukan oleh pengurus barang pengelola dan dilaporkan\nkepada Pengelola Barang sesuai ketentuan.\nPasal 79\nBupati\ndapat\nmenetapkan\nkebijakan\nasuransi\natau\npertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Daerah\ntertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan\ndaerah.\nPasal 80\n\n\f- 41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan Barang Milik\nDaerah diatur dalam Peraturan Bupati.\nBagian Kedua\nPemeliharaan\nPasal 81\n(1) Barang yang dipelihara adalah Barang Milik Daerah dan\/atau\nBarang Milik Daerah dalam penguasaan Pengelola\nBarang\/Pengguna Barang\/Kuasa Pengguna Barang.\n(2) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna\nBarang bertanggungjawab atas pemeliharaan Barang Milik\nDaerah yang berada dalam penguasaannya.\n(3) Tujuan dilakukan pemeliharaan atas Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimakud pada ayat (2) adalah untuk menjaga\nkondisi dan memperbaiki semua Barang Milik Daerah agar\nselalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan\nsecara berdaya guna dan berhasil guna.\n(4) Dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),\nPemerintah Daerah harus memprioritaskan anggaran belanja\npemeliharaan dalam jumlah yang cukup.\n(5) Biaya pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4) dibebankan pada APBD.\n(6) Dalam hal Barang Milik Daerah dilakukan pemanfaatan\ndengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung\njawab sepenuhnya dari mitra pemanfaatan Barang Milik\nDaerah.\nPasal 82\n(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78\nberpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan Barang\nMilik Daerah.\n(2) Daftar kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari\ndaftar kebutuhan Barang Milik Daerah.\nPasal 83\n(1) Kuasa Pengguna Barang wajib membuat Daftar Hasil\nPemeliharaan Barang yang berada dalam kewenangannya.\n(2) Kuasa Pengguna Barang melaporkan hasil pemeliharaan\nbarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis\nkepada Pengguna Barang untuk dilakukan penelitian secara\nberkala setiap enam bulan\/per semester.\n(3) Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun daftar\nhasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu)\nTahun Anggaran.\n(4) Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang disusun pengguna\nbarang atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud\n\n\f- 42 pada ayat (3) merupakan bahan untuk melakukan evaluasi\nmengenai efisiensi pemeliharaan Barang Milik Daerah.\n(5) Penelitian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndilakukan terhadap:\na. anggaran belanja dan realisasi belanja pemeliharaan; dan\nb. target kinerja dan realisasi target kinerja pemeliharaan.\n(6) Pengguna Barang melaporkan\/menyampaikan Daftar Hasil\nPemeliharaan Barang tersebut kepada Pengelola Barang\nsecara berkala.\nPasal 84\n(1) Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis Barang Milik\nDaerah dilakukan pencatatan kartu pemeliharaan\/perawatan\nyang dilakukan oleh pengurus barang\/pengurus barang\npembantu.\n(2) Kartu pemeliharaan\/perawatan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) memuat:\nd. nama barang;\ne. spesifikasinya;\nf. tanggal pemeliharaan;\ng. jenis pekerjaan atau pemeliharaan;\nh. barang atau bahan yang dipergunakan;\ni. biaya pemeliharaan;\nj. pihak yang melaksanakan pemeliharaan; dan\nk. hal lain yang diperlukan\nBAB XI\nPENILAIAN\nPasal 85\n(1) Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka\npenyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan atau\npemindahtangan.\n(2) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dikecualikan untuk:\na. pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai; dan\nb. pemindahtanganan dalam bentuk hibah.\n(3) Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka\npenyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan\nberpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).\n(4) Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian Barang Milik\nDaerah dibebankan pada APBD.\n\nPasal 86\n\n\f- 43 (1) Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan\ndalam\nrangka\npemanfaatan\natau\npemindahtanganan dilakukan oleh:\na. Penilai Pemerintah; atau\nb. Penilai Publik.\n(2) Penilai Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b\nadalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin\npraktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang\ndiakui oleh pemerintah.\n(3) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang\ndiperoleh dari hasil penilaian menjadi tanggung jawab Penilai.\nPasal 87\n(1) Penilaian Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau\nbangunan\ndalam\nrangka\nPemanfaatan\natau\nPemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh\nBupati atau menggunakan Penilai.\n(2) Penilaian Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan:\na. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan\noleh Penilai; atau\nb. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.\n(3) Ketentuan mengenai penilaian Barang Milik Daerah\ndilaksanakan\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan.\nPasal 88\n(1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan\nPenilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah\nditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.\n(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan Penilaian kembali atas nilai\nBarang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilaksanakan\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperundangundangan.\nBAB XII\nPEMINDAHTANGANAN\nBagian Kesatu\nUmum\nPasal 89\n(1) Barang Milik Daerah yang tidak diperlukan bagi\npenyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dapat\ndipindahtangankan.\n(2) Bentuk pemindahtanganan Barang Milik Daerah meliputi:\na. penjualan;\nb. tukar menukar;\n\n\f- 44 c. hibah; atau\nd. penyertaan modal Pemerintah Daerah.\nPasal 90\n(1) Dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Daerah\ndilakukan penilaian.\n(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), untuk pemindahtanganan dalam bentuk hibah.\n(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan\nuntuk mendapatkan nilai wajar.\nPasal 91\n(1) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dilakukan\nsetelah mendapat persetujuan DPRD untuk:\na. tanah dan\/atau bangunan; atau\nb. selain tanah dan\/atau bangunan yang bernilai lebih dari\nRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);\n(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila:\na. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau\npenataan kota;\nb. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan\npengganti\nsudah\ndisediakan\ndalam\ndokumen\npenganggaran;\nc. diperuntukkan bagi PNS Pemerintah Daerah;\nd. diperuntukkan bagi kepentingan umum; atau\ne. dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan\npengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap\ndan\/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan,\nyang\njika\nstatus\nkepemilikannya\ndipertahankan tidak layak secara ekonomis.\nPasal 92\nPemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)\ndilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan\nBupati.\nPasal 93\n(1) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan yang bernilai sampai dengan\nRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh\nPengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.\n(2) Pemindahtanganan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau\nbangunan\nyang\nbernilai\nlebih\ndari\nRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh\nPengelola Barang setelah mendapat persetujuan DPRD.\n(3) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)\nmerupakan nilai wajar untuk pemindahtanganan dalam\nbentuk penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal.\n\n\f- 45 (4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)\nmerupakan nilai perolehan untuk pemindahtanganan dalam\nbentuk hibah.\n(5) Usul untuk memperoleh persetujuan DPRD sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Bupati.\n(6) Usulan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan\nayat (2) dilakukan per tiap usulan.\nPasal 94\n(1) Tanah dan\/atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan\ntata ruang wilayah atau penataan kota sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a, dimaksudkan\nbahwa lokasi tanah dan\/atau bangunan dimaksud terjadi\nperubahan peruntukan dan\/atau fungsi kawasan wilayah.\n(2) Tanah dan\/atau bangunan yang tidak sesuai dengan\npenataan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu\ndilakukan penyesuaian yang berakibat pada perubahan luas\ntanah dan\/atau bangunan tersebut.\nPasal 95\nBangunan yang harus dihapuskan karena anggaran untuk\nbangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen\npenganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)\nhuruf b, dimaksudkan bahwa yang dihapuskan adalah bangunan\nyang berdiri di atas tanah tersebut dirobohkan untuk selanjutnya\ndidirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi)\nsesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam\ndokumen penganggaran.\nPasal 96\nTanah dan\/atau bangunan diperuntukkan bagi PNS Pemerintah\nDaerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf c,\nadalah:\na. tanah dan\/atau bangunan yang merupakan kategori rumah\nnegara\/daerah golongan III;\nb. tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut\nperencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan PNS\nPemerintah Daerah.\nPasal 97\n(1) Tanah dan\/atau bangunan yang diperuntukkan bagi\nkepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88\nayat (2) huruf d, adalah tanah dan\/atau bangunan yang\ndigunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan\nbangsa\ndan\nnegara,\nmasyarakat\nluas,\nrakyat\nbanyak\/bersama, dan\/atau kepentingan pembangunan,\ntermasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam\nlingkup hubungan persahabatan antara negara\/daerah\ndengan negara lain atau masyarakat\/lembaga internasional.\n(2) Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) antara lain sebagai berikut:\n\n\f- 46 a. jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan\nperundang-undangan, jalan tol, dan rel kereta api;\nb. saluran air minum\/air bersih dan\/atau saluran\npembuangan air;\nc. waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya,\ntermasuk saluran irigasi;\nd. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;\ne. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, atau\nterminal;\nf. tempat ibadah;\ng. sekolah atau lembaga pendidikan non komersial;\nh. pasar umum;\ni. fasilitas pemakaman umum;\nj. fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul\npenanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain\nbencana;\nk. sarana dan prasarana pos dan telekomunikasi;\nl. sarana dan prasarana olahraga untuk umum;\nm. stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana\npendukungnya untuk lembaga penyiaran publik;\nn. kantor pemerintah, pemerintah daerah, perwakilan\nnegara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga\ninternasional di bawah naungan Perserikatan BangsaBangsa;\no. fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara\nRepublik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsinya;\np. rumah susun sederhana;\nq. tempat pembuangan sampah untuk umum;\nr. cagar alam dan cagar budaya;\ns. promosi budaya nasional;\nt. pertamanan untuk umum;\nu. panti sosial;\nv. lembaga pemasyarakatan; dan\nw. pembangkit, turbin, transmisi, dan distribusi tenaga\nlistrik termasuk instalasi pendukungnya yang merupakan\nsatu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.\nBagian Kedua\nPenjualan\nParagraf 1\nPrinsip Umum\nPasal 98\n(1) Penjualan Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan\npertimbangan:\na. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah yang berlebih\natau tidak digunakan\/dimanfaatkan;\nb. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah\napabila dijual; dan\/atau\nc. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan.\n\n\f- 47 (2) Barang Milik Daerah yang tidak digunakan\/dimanfaatkan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Barang\nMilik Daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan\npenyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD atau tidak\ndimanfaatkan oleh pihak lain.\nPasal 99\n(1) Penjualan Barang Milik Daerah dilakukan secara lelang,\nkecuali dalam hal tertentu.\n(2) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan\nBarang Milik Daerah yang terbuka untuk umum dengan\npenawaran harga secara tertulis dan\/atau lisan yang semakin\nmeningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.\n(3) Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan\nsetelah dilakukan pengumuman lelang dan di hadapan\npejabat lelang.\n(4) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) meliputi:\na. Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sesuai dengan\nperaturan perundang-undangan; dan\nb. Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut\noleh Bupati.\n(5) Barang Milik Daerah yang bersifat khusus, sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4) huruf a adalah barang-barang yang\ndiatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan, antara lain yaitu:\na. Rumah negara golongan III yang dijual kepada\npenghuninya yang sah.\nb. Kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada:\n1. Bupati;\n2. Wakil Bupati;\n3. mantan Bupati;\n4. mantan Wakil Bupati;\n5. Pimpinan DPRD; atau\n6. Mantan pimpinan DPRD.\n(6) Barang Milik Daerah lainnya, sebagaimana dimaksud pada\nayat (4) huruf b antara lain yaitu :\na. tanah dan\/atau bangunan yang akan digunakan untuk\nkepentingan umum;\nb. tanah kavling yang menurut perencanaan awal\npengadaannya\ndigunakan\nuntuk\npembangunan\nperumahan PNS Pemerintah Daerah, sebagaimana\ntercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);\nc. selain tanah dan\/atau bangunan sebagai akibat dari\nkeadaan kahar (force majeure);\nd. bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain yang dijual\nkepada pihak lain pemilik tanah tersebut;\ne. hasil bongkaran bangunan atau bangunan yang akan\ndibangun kembali; atau\nf. selain tanah dan\/atau bangunan yang tidak memiliki\nbukti kepemilikan dengan nilai wajar paling tinggi\nRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per unit.\n\n\f- 48 -\n\nPasal 100\n(1) Dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah dilakukan\npenilaian untuk mendapatkan nilai wajar.\n(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) adalah bagi penjualan Barang Milik Daerah berupa\ntanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun\nsederhana, yang nilai jualnya ditetapkan oleh Bupati\nberdasarkan perhitungan yang ditetapkan sesuai ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\n(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84.\n(4) Penentuan nilai dalam rangka penjualan Barang Milik Daerah\nsecara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1)\ndilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.\n(5) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan\nlimit\/batasan terendah yang disampaikan kepada Bupati,\nsebagai dasar penetapan nilai limit.\n(6) Nilai limit\/batasan terendah sebagaimana dimaksud pada\nayat (5) adalah harga minimal barang yang akan dilelang.\n(7) Nilai limit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan\noleh Bupati selaku penjual.\nPasal 101\n(1) Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau bangunan yang\ntidak laku dijual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang\nsebanyak 1 (satu) kali.\n(2) Pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dapat dilakukan penilaian ulang.\n(3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, Barang Milik\nDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak laku\ndijual, Pengelola Barang menindaklanjuti dengan penjualan\ntanpa lelang, tukar menukar, hibah, penyertaan modal atau\npemanfaatan.\n(4) Pengelola Barang dapat melakukan kegiatan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) atas Barang Milik Daerah setelah\nmendapat persetujuan Bupati.\nPasal 102\n(1) Barang Milik Daerah berupa selain tanah dan\/atau bangunan\nyang tidak laku dijual pada lelang pertama, dilakukan lelang\nulang sebanyak 1 (satu) kali.\n(2) Pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dapat dilakukan penilaian ulang.\n(3) Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) tidak laku dijual, Pengelola Barang\nmenindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang, tukar\nmenukar, hibah, atau penyertaan modal.\n(4) Pengelola Barang dapat melakukan kegiatan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) atas Barang Milik Daerah selain tanah\n\n\f- 49 dan\/atau bangunan setelah mendapat persetujuan Bupati\nuntuk masing-masing kegiatan bersangkutan.\n(5) Dalam hal penjualan tanpa lelang, tukar menukar, hibah,\natau penyertaan modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\ntidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan\npemusnahan.\nPasal 103\n(1) Hasil penjualan Barang Milik Daerah wajib disetorkan\nseluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.\n(2) Dalam hal Barang Milik Daerah berada pada Badan Layanan\nUmum Daerah maka:\na. Pendapatan daerah dari penjualan Barang Milik Daerah\ndalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai\ndengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah\nmerupakan penerimaan daerah yang disetorkan\nseluruhnya ke rekening kas Badan Layanan Umum\nDaerah.\nb. Pendapatan daerah dari penjualan Barang Milik Daerah\ndalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi\nBadan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan\ndaerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening Kas\nUmum Daerah.\nParagraf 2\nObjek Penjualan\nPasal 104\n(1) Objek penjualan adalah Barang Milik Daerah yang berada\npada Pengelola Barang \/Pengguna Barang, meliputi:\na. tanah dan\/atau bangunan;\nb. selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a\ndilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:\na. memenuhi persyaratan teknis;\nb. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis\nlebih menguntungkan bagi daerah apabila Barang Milik\nDaerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan\nbarang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan\nc. memenuhi persyaratan yuridis, yakni Barang Milik\nDaerah tidak terdapat permasalahan hukum.\n(3) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a\nantara lain:\na. lokasi tanah dan\/atau bangunan sudah tidak sesuai\ndengan tata ruang wilayah;\nb. lokasi dan\/atau luas tanah dan\/atau bangunan tidak\ndapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan\nfungsi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah;\nc. tanah kavling yang menurut awal perencanaan\npengadaannya\ndiperuntukkan\nbagi\npembangunan\nperumahan PNS Pemerintah Daerah;\n\n\f- 50 d. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain; atau\ne. Barang Milik Daerah yang menganggur (idle) tidak dapat\ndilakukan\npenetapan\nstatus\npenggunaan\natau\npemanfaatan.\n(4) Penjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau\nbangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b\ndilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:\na. memenuhi persyaratan teknis;\nb. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis\nlebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah apabila\nBarang Milik Daerah dijual, karena biaya operasional dan\npemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang\ndiperoleh; dan\nc. memenuhi persyaratan yuridis, yakni Barang Milik\nDaerah tidak terdapat permasalahan hukum.\n(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nhuruf a antara lain:\na. Barang Milik Daerah secara fisik tidak dapat digunakan\nkarena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;\nb. Barang Milik Daerah secara teknis tidak dapat digunakan\nlagi akibat modernisasi;\nc. Barang Milik Daerah tidak dapat digunakan dan\ndimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam\nspesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, hangus,\ndan lain-lain sejenisnya; atau\nd. Barang Milik Daerah tidak dapat digunakan dan\ndimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam\ntimbangan\/ukuran disebabkan penggunaan atau susut\ndalam penyimpanan atau pengangkutan.\nPasal 105\nPenjualan Barang Milik Daerah berupa tanah kavling yang\nmenurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi\npembangunan perumahan PNS Pemerintah Daerah yang\nbersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (6)\nhuruf b dilakukan dengan persyaratan:\na. pengajuan permohonan penjualan disertai dengan bukti\nperencanaan awal yang menyatakan bahwa tanah tersebut\nakan digunakan untuk pembangunan perumahan PNS\nPemerintah Daerah yang bersangkutan; dan\nb. penjualan dilaksanakan langsung kepada masing-masing\nPNS Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.\nPasal 106\n(1) Penjualan Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor\ndinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah\nmemenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh)\ntahun.\n(2) Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah:\n\n\f- 51 a. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya\nsesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam\nkondisi baru; atau\nb. terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya\nsesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak\ndalam kondisi baru.\n(3) Dalam hal Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor\nrusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30%\n(tiga puluh persen), maka penjualan kendaraan bermotor\ndapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun.\n(4) Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7\n(tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nberdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang\nberkompeten.\nPasal 107\n(1) Penjualan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan dengan tata cara:\na. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan\nusul penjualan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan\naspek teknis, ekonomis, dan yuridis;\nb. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya\npenjualan Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau\nbangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;\nc. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan Bupati dapat menyetujui\ndan menetapkan Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas\nkewenangannya; dan\nd. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD,\nBupati mengajukan usul Penjualan disertai dengan\npertimbangan atas usulan tersebut.\n(2) Hasil penjualan barang milik daerah wajib disetor seluruhnya\nke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan Barang Milik\nDaerah diatur dalam Peraturan Bupati.\n\nBagian Ketiga\nTukar Menukar\nPasal 108\n(1) Tukar menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan\npertimbangan:\na. untuk\nmemenuhi\nkebutuhan\noperasional\npenyelenggaraan pemerintahan;\nb. untuk optimalisasi Barang Milik Daerah; dan\nc. tidak tersedia dana dalam APBD.\n\n\f- 52 (2) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditempuh\napabila\npemerintah\ndaerah\ntidak\ndapat\nmenyediakan tanah dan\/atau bangunan pengganti.\n(3) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),\ntukar menukar dapat dilakukan:\na. apabila Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah\natau penataan kota;\nb. guna menyatukan Barang Milik Daerah yang lokasinya\nterpencar;\nc. dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pemerintah\npusat\/pemerintah daerah;\nd. guna mendapatkan\/memberikan akses jalan, apabila\nobjek tukar menukar adalah Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan; dan\/atau\ne. telah ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan, kondisi,\natau ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila\nobjek tukar menukar adalah Barang Milik Daerah selain\ntanah dan\/atau bangunan.\n(4) Tukar menukar Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan\npihak:\na. Pemerintah Pusat;\nb. Pemerintah Daerah lainnya;\nc. Badan Usaha Milik Negara\/Daerah atau badan hukum\nmilik pemerintah lainnya yang dimiliki negara;\nd. Pemerintah Desa; atau\ne. swasta.\nPasal 109\n(1) Tukar menukar Barang Milik Daerah dapat berupa:\na. tanah dan\/atau bangunan yang telah diserahkan kepada\nBupati;\nb. tanah dan\/atau bangunan yang berada pada Pengguna\nBarang; dan\nc. selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Tanah dan\/atau bangunan yang berada pada Pengguna\nBarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara\nlain tanah dan\/atau bangunan yang masih dipergunakan\nuntuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang,\ntetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan\nkota.\n(3) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilaksanakan oleh Pengelola Barang.\nPasal 110\nTukar menukar dilaksanakan setelah dilakukan kajian\nberdasarkan:\na. aspek teknis, antara lain:\n1. kebutuhan Pengelola Barang \/Pengguna Barang; dan\n2. spesifikasi barang yang dibutuhkan;\nb. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai Barang\nMilik Daerah yang dilepas dan nilai barang pengganti;\nc. aspek yuridis, antara lain:\n1. tata ruang wilayah dan penataan kota; dan\n\n\f- 53 2. bukti kepemilikan.\nPasal 111\nBerdasarkan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107\nterhadap Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan, Bupati dapat memberikan alternatif bentuk lain\npengelolaan Barang Milik Daerah atas permohonan persetujuan\ntukar menukar yang diusulkan oleh Pengelola Barang\/Pengguna\nBarang.\nPasal 112\n(1) Barang pengganti tukar menukar dapat berupa:\na. barang sejenis; dan\/atau\nb. barang tidak sejenis.\n(2) Barang pengganti utama tukar menukar Barang Milik Daerah\nberupa tanah, harus berupa:\na. tanah; atau\nb. tanah dan bangunan.\n(3) Barang pengganti utama tukar menukar Barang Milik Daerah\nberupa bangunan, dapat berupa:\na. tanah;\nb. tanah dan bangunan;\nc. bangunan; dan\/atau\nd. selain tanah dan\/atau bangunan.\n(4) Barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan\nayat (3) harus berada dalam kondisi siap digunakan pada\ntanggal penandatanganan perjanjian tukar menukar atau\nBerita Acara Serah Terima (BAST).\nPasal 113\n(1) Nilai barang pengganti atas tukar menukar paling sedikit\nseimbang dengan nilai wajar Barang Milik Daerah yang\ndilepas.\n(2) Apabila nilai barang pengganti lebih kecil daripada nilai wajar\nBarang Milik Daerah yang dilepas, mitra tukar menukar wajib\nmenyetorkan ke rekening Kas Umum Daerah atas sejumlah\nselisih nilai antara nilai wajar Barang Milik Daerah yang\ndilepas dengan nilai barang pengganti.\n(3) Penyetoran selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\ndilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Berita\nAcara Serah Terima (BAST) ditandatangani.\n(4) Selisih nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)\ndituangkan dalam perjanjian tukar menukar.\nPasal 114\n(1) Apabila pelaksanaan tukar menukar mengharuskan mitra\ntukar menukar membangun bangunan barang pengganti,\nmitra tukar menukar menunjuk konsultan pengawas dengan\n\n\f- 54 persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan dari SKPD\nterkait.\n(2) Konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmerupakan badan hukum yang bergerak di bidang\npengawasan konstruksi.\n(3) Biaya konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) menjadi tanggung jawab mitra tukar menukar.\nPasal 115\nTukar menukar dilaksanakan oleh pengelola barang setelah\nmendapat persetujuan Bupati sesuai dengan kewenangannya.\nPasal 116\n(1) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata\ncara:\na. Pengelola Barang mengkaji perlunya Tukar Menukar\nBarang Milik Daerah dari aspek teknis, ekonomis, dan\nyuridis;\nb. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan, Pengelola Barang\nmengajukan hasil kajian dan konsep penetapan tukarmenukar Barang Milik Daerah kepada Bupati;\nc. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Bupati dapat\nmenetapkan\nBarang\nMilik\nDaerah\nyang\nakan\ndipertukarkan sesuai batas kewenangannya;\nd. Tukar Menukar Barang Milik Daerah dilaksanakan\nmelalui proses persetujuan dengan berpedoman pada\nketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1)\nPasal 88 ayat (2)dan Pasal 93;\ne. pelaksanakan Tukar Menukar Barang Milik Daerah\ntersebut dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan\nberpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf d; dan\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang\npengganti harus dituangkan dalam berita acara serah\nterima barang (BAST).\n(2) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 106 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata\ncara:\na. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan\nusul Tukar Menukar Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan\ndan kelengkapan data;\nb. dalam rangka persetujuan Bupati, Pengelola Barang\nmeneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Tukar\nMenukar Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;\nc. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan\nperundang-undangan,\nBupati\ndapat\nmenyetujui dan menetapkan Barang Milik Daerah berupa\ntanah dan\/atau bangunan yang akan dipertukarkan;\n\n\f- 55 d. proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan dilaksanakan dengan\nberpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 89;\ne. Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar dengan\nberpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf d; dan\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang\npengganti harus dituangkan dalam berita acara serah\nterima barang (BAST).\n(3) Tukar Menukar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 106 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata\ncara:\na. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan\nusul Tukar Menukar Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau\nbangunan\nkepada\nBupati\ndisertai\npertimbangan, kelengkapan data, dan hasil pengkajian\ntim intern instansi Pengguna Barang;\nb. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji pertimbangan\ntersebut dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;\nc. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan\nperundang-undangan,\nBupati\ndapat\nmenyetujui usul Tukar Menukar Barang Milik Daerah\nselain tanah dan\/atau bangunan sesuai batas\nkewenangannya;\nd. proses persetujuan Tukar Menukar Barang Milik Daerah\nselain tanah dan\/atau bangunan dilaksanakan dengan\nberpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 90;\ne. Pengelola Barang melaksanakan Tukar Menukar setelah\nmendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam\nhuruf d; dan\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang\npengganti harus dituangkan dalam berita acara serah\nterima barang (BAST).\nPasal 117\n(1) Tukar menukar dituangkan dalam perjanjian.\n(2) Perjanjian tukar menukar paling sedikit memuat:\na. identitas pihak;\nb. jenis dan nilai Barang Milik Daerah;\nc. spesifikasi barang pengganti;\nd. klausal bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti\ndiatasnamakan pemerintah daerah;\ne. jangka waktu penyerahan objek tukar menukar;\nf. hak dan kewajiban para pihak;\ng. ketentuan dalam hal terjadi kahar (force majeure);\nh. sanksi; dan\ni. penyelesaian perselisihan.\n(2) Perjanjian tukar menukar ditandatangani oleh mitra tukar\nmenukar dengan Bupati.\nBagian Keempat\nHibah\n\n\f- 56 -\n\nPasal 118\n(1) Hibah Barang Milik Daerah dilakukan dengan pertimbangan\nuntuk kepentingan:\na. sosial;\nb. budaya;\nc. keagamaan;\nd. kemanusiaan;\ne. pendidikan yang bersifat non komersial;\nf. penyelenggaraan Pemerintahan Negara\/Daerah\/Desa.\n(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi\nsyarat:\na. bukan merupakan barang rahasia negara;\nb. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup\norang banyak; dan\nc. tidak diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi\ndan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.\nPasal 119\n(1) Barang Milik Daerah yang dihibahkan wajib digunakan\nsebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah\nhibah.\n(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan\noleh Pengelola Barang.\nPasal 120\n(1) Pelaksanaan hibah Barang Milik Daerah yang berada pada\nPengelola Barang dilakukan berdasarkan:\na. inisiatif Bupati; atau\nb. permohonan dari pihak yang dapat menerima Hibah.\n(2) Pihak yang dapat menerima hibah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) huruf b adalah:\na. lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan,\nlembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang\nbersifat non komersial berdasarkan akta pendirian,\nanggaran dasar\/rumah tangga, atau pernyataan tertulis\ndari instansi teknis yang kompeten bahwa lembaga yang\nbersangkutan adalah sebagai lembaga dimaksud;\nb. Pemerintah pusat;\nc. Pemerintah Daerah lainnya;\nd. Pemerintah Desa;\ne. perorangan atau masyarakat yang terkena bencana alam\ndengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)\nsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau\nf. pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.\nPasal 121\n(1) Hibah dapat berupa:\na. tanah dan\/atau bangunan yang telah diserahkan kepada\nBupati;\n\n\f- 57 b. tanah dan\/atau bangunan yang berada pada Pengguna\nBarang; dan\nc. selain tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Tanah dan\/atau bangunan yang berada pada Pengguna\nBarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara\nlain tanah dan\/atau bangunan yang dari awal pengadaannya\ndirencanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum\ndalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).\n(3) Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:\na. Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan\nyang dari awal pengadaannya untuk dihibahkan; dan\nb. Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau bangunan\nyang lebih optimal apabila dihibahkan.\n(4) Penetapan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.\nPasal 122\n(1) Barang Milik Daerah yang dihibahkan wajib digunakan\nsebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah\nhibah.\n(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan\noleh Pengelola Barang.\nPasal 123\n(1) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 118 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:\na. Pengelola Barang mengkaji perlunya Hibah Barang Milik\nDaerah\nberdasarkan\npertimbangan\ndan\nsyarat\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 119;\nb. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan, Pengelola Barang\nmengajukan hasil kajian dan konsep penetapan Hibah\nBarang Milik Daerah kepada Bupati;\nc. berdasarkan hasil kajian Pengelola Barang, Bupati dapat\nmenetapkan Barang Milik Daerah yang akan dihibahkan\nsesuai batas kewenangannya;\nd. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah\ndilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat\n(2), serta Pasal 89;\ne. pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah tersebut\ndilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan berpedoman\npada persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;\ndan\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus\ndituangkan dalam berita acara serah terima barang\n(BAST).\n(2) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 118 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:\n\n\f- 58 a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan\nusul Hibah Barang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau\nbangunan kepada Bupati disertai pertimbangan dan\nkelengkapan data;\nb. dalam rangka persetujuan Bupati, Pengelola Barang\nmeneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya Hibah\nBarang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau bangunan\ndari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis;\nc. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan\nperundang-undangan,\nBupati\ndapat\nmenyetujui\nd. dan\/atau menetapkan Barang Milik Daerah berupa tanah\ndan\/atau bangunan yang akan dihibahkan;\ng. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah\ndilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat\n(2), serta Pasal 89;\ne. Pengelola\nBarang\nmelaksanakan\nHibah\ndengan\nberpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf d;\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus\ndituangkan dalam berita acara serah terima barang.\n(3) Hibah Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 122 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:\na. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan\nusul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah dan\/atau\nbangunan kepada Bupati disertai pertimbangan,\nkelengkapan data, dan hasil pengkajian tim intern\ninstansi Pengguna Barang;\nb. Dalam rangka persetujuan Bupati, Pengelola Barang\nmeneliti dan mengkaji usul Hibah Barang Milik Daerah\nberdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 90;\nc. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan\nperaturan\nperundang-undangan,\nBupati\ndapat\nmenyetujui usul Hibah Barang Milik Daerah selain tanah\ndan\/atau bangunan sesuai batas kewenangannya;\nd. proses persetujuan Hibah Barang Milik Daerah\ndilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 90;\ne. Pengelola\nBarang\nmelaksanakan\nHibah\ndengan\nberpedoman pada persetujuan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf d; dan\nf. pelaksanaan serah terima barang yang dihibahkan harus\ndituangkan dalam berita acara serah terima barang.\n(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah Barang Milik Daerah\ndiatur dalam Peraturan Bupati.\nBagian Kelima\nPenyertaan Modal Pemerintah Daerah\nPasal 124\n\n\f- 59 (1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah atas Barang Milik\nDaerah dilakukan dalam rangka pendirian, memperbaiki\nstruktur permodalan dan\/atau meningkatkan kapasitas\nusaha badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,\natau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Penyertaan\nModal\nPemerintah\nDaerah\nsebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan\npertimbangan:\na. Barang Milik Daerah yang dari awal pengadaannya sesuai\ndokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha\nmilik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki\nnegara dalam rangka penugasan pemerintah; atau\nb. Barang Milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh\nbadan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,\natau badan hukum lainnya yang dimiliki negara, baik\nyang sudah ada maupun yang akan dibentuk.\n(3) Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nhuruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nPasal 125\nPenyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan\nanalisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai\nketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 126\nPelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka\nPenyertaan Modal Pemerintahan Daerah mengikuti ketentuan\nperaturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah\ndan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan\nBarang Milik Daerah.\n\nBAB XIII\nPEMUSNAHAN\nPasal 127\nPemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila :\na. Tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan\/atau\ntidak dapat dipindahtangankan; atau\nb. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nPasal 128\n(1) Pemusnahan dilaksanakan oleh:\n\n\f- 60 a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati,\nuntuk Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; atau\nb. Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati,\nuntuk Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.\n(2) Pelaksanaan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada\nBupati.\nPasal 129\nPemusnahan dilakukan dengan cara:\na. dibakar;\nb. dihancurkan;\nc. ditimbun;\nd. ditenggelamkan; atau\ne. cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.\nPasal 130\nKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan\npemusnahan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan\nBupati.\nBAB XIV\nPENGHAPUSAN\nPasal 131\nPenghapusan Barang Milik Daerah meliputi:\na. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan\/atau Daftar\nBarang Kuasa Pengguna;\nb. penghapusan dari Daftar Barang Pengelola; dan\nc. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.\nPasal 132\n(1) Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan\/atau Daftar\nBarang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n128 huruf a, dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah\ntidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan\/atau\nKuasa Pengguna Barang.\n(2) Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 128 huruf b, dilakukan dalam hal\nBarang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan\nPengelola Barang.\n(3) Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 128 huruf c dilakukan dalam hal\nterjadi penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan ayat (2) disebabkan karena:\na. pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah;\nb. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap\ndan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;\nc. menjalankan ketentuan undang-undang;\nd. pemusnahan; atau\n\n\f- 61 e. sebab lain.\nPasal 133\nBarang Milik Daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaan\nPengelola Barang, Pengguna Barang dan\/atau Kuasa Pengguna\nBarang disebabkan karena:\na. penyerahan Barang Milik Daerah;\nb. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;\nc. pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah;\nd. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan\nsudah tidak ada upaya hukum lainnya;\ne. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;\nf. pemusnahan; atau\ng. sebab lain.\nPasal 134\n(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 untuk\nBarang Milik Daerah pada Pengguna Barang dilakukan\ndengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Pengelola\nBarang setelah mendapat persetujuan Bupati.\n(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 untuk\nBarang Milik Daerah pada Pengelola Barang dilakukan\ndengan menerbitkan keputusan penghapusan oleh Bupati.\n(3) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan\npenghapusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah untuk Barang Milik Daerah yang dihapuskan karena:\na. pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah;\nb. pemindahtanganan; atau\nc. pemusnahan.\n(4) Bupati dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan\nBarang Milik Daerah berupa barang persediaan kepada\nPengelola Barang untuk Daftar Barang Pengguna dan\/atau\nDaftar Barang Kuasa Pengguna.\n(5) Pelaksanaan atas penghapusan Barang Milik Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan\nkepada Bupati.\nPasal 135\n(1) Penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 128 huruf c dilakukan dalam hal\nBarang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya,\nterjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.\n(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndilakukan:\na. berdasarkan keputusan dan\/atau laporan penghapusan\ndari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang\nberada pada Pengguna Barang; atau\nb. berdasarkan Keputusan Bupati untuk Barang Milik\nDaerah yang berada pada Pengelola Barang.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan\npenghapusan Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan\nBupati.\n\n\f- 62 -\n\nBAB XV\nPENATAUSAHAAN\nBagian Kesatu\nPembukuan\nPasal 136\n(1) Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan\npencatatan Barang Milik Daerah yang berada di bawah\npenguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut\npenggolongan dan kodefikasi barang.\n(2) Pengguna Barang\/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan\npendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah yang status\npenggunaannya berada pada Pengguna Barang\/Kuasa\nPengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna\/Daftar\nBarang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan\nkodefikasi barang.\nPasal 137\n(1) Pengelola\nBarang\nmenghimpun\ndaftar\nbarang\nPengguna\/daftar barang Kuasa Pengguna sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 133 ayat (2).\n(2) Pengelola Barang menyusun daftar Barang Milik Daerah\nberdasarkan himpunan daftar barang Pengguna\/daftar\nbarang Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan daftar barang Pengelola menurut penggolongan dan\nkodefikasi barang.\n(3) Dalam daftar Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) termasuk Barang Milik Daerah yang\ndimanfaatkan oleh pihak lain.\n\nBagian Kedua\nInventarisasi\nPasal 138\n(1) Pengguna Barang melakukan inventarisasi Barang Milik\nDaerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.\n(2) Dalam hal Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan,\ninventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun.\n(3) Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada\nPengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya\nInventarisasi.\nPasal 139\n\n\f- 63 -\n\nPengelola Barang melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah\nberupa tanah dan\/atau bangunan yang berada dalam\npenguasaannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.\nBagian Ketiga\nPelaporan\nPasal 140\n(1) Kuasa Pengguna Barang harus menyusun laporan barang\nKuasa Pengguna Semesteran dan laporan barang Kuasa\nPengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengguna\nBarang.\n(2) Pengguna Barang menghimpun laporan barang Kuasa\nPengguna Semesteran dan Tahunan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) sebagai bahan penyusunan laporan barang\nPengguna semesteran dan tahunan.\n(3) Laporan barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD\nuntuk disampaikan kepada Pengelola Barang.\nPasal 141\n(1) Pengelola Barang harus menyusun laporan barang Pengelola\nsemesteran dan laporan barang Pengelola tahunan.\n(2) Pengelola Barang harus menghimpun laporan barang\nPengguna semesteran dan laporan barang Pengguna tahunan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) serta\nlaporan barang Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) sebagai bahan penyusunan laporan Barang Milik Daerah.\n(3) Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca\nPemerintah Daerah.\nPasal 142\nKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan\nBarang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.\nBAB XVI\nPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN\nPasal 143\nPengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Daerah\ndilakukan oleh:\na. Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban;\ndan\/atau\nb. Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.\nPasal 144\n\n\f- 64 (1) Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban\nterhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,\npenatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang\nMilik Daerah yang berada di dalam penguasaannya.\n(2) Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) untuk Unit Kerja SKPD dilaksanakan\noleh Kuasa Pengguna Barang.\n(3) Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat\nmeminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk\nmelakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan\npenertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).\n(4) Pengguna\nBarang\ndan\nKuasa\nPengguna\nBarang\nmenindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada\nayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.\nPasal 145\n(1) Pengelola Barang melakukan pemantauan dan investigasi\natas\npelaksanaan\npenggunaan,\npemanfaatan,\ndan\npemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka\npenertiban\npenggunaan,\npemanfaatan,\ndan\npemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola Barang dengan\nmeminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk\nmelakukan\naudit\natas\npelaksanaan\nPenggunaan,\npemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah.\n(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan\nkepada Pengelola Barang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n\nBAB XVII\nPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD YANG\nMENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN\nBADAN LAYANAN UMUM DAERAH\nPasal 146\n(1) Barang Milik Daerah yang digunakan oleh Badan Layanan\nUmum Daerah merupakan kekayaan Daerah yang tidak\ndipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan\nLayanan Umum Daerah yang bersangkutan.\n(2) Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah\nini, kecuali yang diatur khusus dalam peraturan perundangundangan mengenai Badan Layanan Umum.\nBAB XVIII\nBARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA\n\n\f- 65 -\n\nPasal 147\nRumah negara merupakan Barang Milik Daerah yang\ndiperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana\npembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat\ndan\/atau PNS Pemerintah Daerah.\nPasal 148\n(1) Bupati menetapkan status penggunaan golongan rumah\nnegara.\n(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke\ndalam 3 (tiga) golongan, yaitu:\na. rumah negara golongan I;\nb. rumah negara golongan II; dan\nc. rumah negara golongan III.\n(3) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) didasarkan pada pemohonan penetapan status\npenggunaan yang diajukan oleh Pengguna Barang.\nPasal 149\n(1) Rumah negara golongan I sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 145 ayat (2) huruf a, adalah rumah negara\ndipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena\nsifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut\nserta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang\nbersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.\n(2) Rumah negara golongan II sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 145 ayat (2) huruf b, adalah rumah negara yang\nmempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari\nsuatu SKPD dan hanya disediakan untuk didiami oleh PNS\nPemerintah Daerah.\n(3) Termasuk dalam rumah negara golongan II adalah rumah\nnegara yang berada dalam satu kawasan dengan SKPD atau\nUnit Kerja, Rumah Susun dan mess\/asrama Pemerintah\nDaerah.\n(4) Rumah negara golongan III sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 145 ayat (2) huruf c, adalah rumah negara yang tidak\ntermasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada\npenghuninya.\nPasal 150\n(1) Barang Milik Daerah berupa rumah negara hanya dapat\ndigunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau PNS\nPemerintah Daerah yang memiliki Surat Izin Penghunian\n(SIP).\n(2) Pengguna Barang wajib mengoptimalkan penggunaan Barang\nMilik Daerah berupa rumah negara golongan I dan rumah\nnegara golongan II dalam menunjang pelaksanaan tugas dan\nfungsi.\n\n\f- 66 (3) Pengguna Barang rumah negara golongan I dan rumah negara\ngolongan II wajib menyerahkan Barang Milik Daerah berupa\nrumah negara yang tidak digunakan kepada Bupati.\nPasal 151\n(1) Surat Izin Penghunian (SIP) sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 147 ayat (1) untuk rumah negara golongan I\nditandatangani Pengelola Barang.\n(2) Surat Izin Penghunian (SIP) sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 147 ayat (1) untuk rumah negara golongan II dan\ngolongan III ditandatangani Pengguna Barang.\nPasal 152\n(1) Suami dan istri yang masing-masing berstatus PNS\nPemerintah Daerah, hanya dapat menghuni satu rumah\nnegara.\n(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri\ntersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang\nberlainan.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan,\npengalihan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan\npengendalian Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara\ndiatur dalam Peraturan Bupati.\nBAB XIX\nGANTI RUGI DAN SANKSI\nPasal 153\n(1) Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan\natau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik\nDaerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nBAB XX\nKETENTUAN LAIN-LAIN\nPasal 154\n(1) Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang\nMilik Daerah yang menghasilkan penerimaan Daerah dapat\ndiberikan insentif.\n(2) Pejabat atau pegawai selaku Pengurus Barang dalam\nmelaksanakan tugas rutinnya dapat diberikan tunjangan\nyang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan\nDaerah.\n(3) Pemberian insentif dan\/atau tunjangan kepada Pejabat atau\npegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik\nDaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)\n\n\f- 67 diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan.\nBAB XXI\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 155\nPada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pelaksanaan\npengelolaan barang milik daerah menyesuaikan dengan\nketentuan Peraturan Daerah ini.\nPasal 156\nPada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:\na. seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran,\npengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan\npemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,\npenatausahaan,\ndan\npembinaan,\npengawasan\ndan\npengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan\npersetujuan dan\/atau penetapan dari pejabat berwenang,\ndinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya\ndilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku; dan\nb. seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran,\npengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan\npemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan,\npenatausahaan,\ndan\npembinaan,\npengawasan\ndan\npengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat\npersetujuan dan\/atau penetapan dari pejabat berwenang,\nproses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan\nPeraturan Daerah ini.\nBAB XXII\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 157\nPeraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus\nditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan\nDaerah ini diundangkan.\nPasal 158\nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya\ndalam Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 5 Januari 2023\n\n\f- 68 Plt. BUPATI NGANJUK,\nttd.\n\nttd\n\nMARHAEN DJUMADI\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 5 Januari 2023\nSEKRETARIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\nttd\n\nDrs. NUR SOLEKAN, M.Si\nPembina Utama Muda\nNIP. 19661227 198602 1 001\nLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2023 NOMOR 2\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd\n\nSUTRISNO, S.H., M.Si.\nPembina\nNIP. 19680501 199202 1 001\n\n\f- 69 ndangkan di Nganjuk\nNOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 4-2\/2023\nPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 2 TAHUN 2023\nTENTANG\nPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH\nI.\n\nUMUM\nBarang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam\npenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang\nMilik Daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana\ndaerah maupun berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari\npemberian, perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme\nyang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan suatu legalitas dan\nkepastian atas hak daerah. Sehingga diperlukan adanya kesamaan persepsi\ndan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait\ndalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang berdasarkan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\nAspek legalitas pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah\nmenjadi syarat mutlak yang dipedomani oleh semua Satuan Kerja Perangkat\nDaerah (SKPD), bahkan secara luas oleh masyarakat. Dengan menganut\nprinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabel sehingga dapat\nditerapkan secara nyata dan bertanggung jawab. Selain itu, aspek legalitas\ndimaksudkan akan menjamin terlaksananya tertib administrasi, tertib\npengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menjadi dasar di dalam\nmelakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan\npengamanannya. Bahkan mendukung dalam penentuan arah kebijakan\nperencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian, sehingga seluruh\npotensi Barang Milik Daerah dapat dioptimalkan dengan berbagai bentuk\ndan fungsinya.\n\nII. PASAL DEMI PASAL\nPasal l\nCukup jelas.\nPasal 2\nCukup jelas.\nPasal 3\nCukup jelas.\nPasal 4\nCukup jelas.\nPasal 5\nCukup jelas.\nPasal 6\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nTermasuk\ndalam\nhibah\/sumbangan\n\nketentuan\natau yang\n\nini\nmeliputi\nsejenis dari\n\n\f- 70 negara\/lembaga internasional dalam kerangka\npenanganan bencana.\nHuruf b\nTermasuk dalam ketentuan ini antara lain barang\nyang diperoleh dari kontrak karya, kontrak bagi\nhasil, kontrak kerja sama dan perjanjian dengan\nnegara lain\/lembaga internasional serta kerja\nsama Pemerintah dengan badan usaha dalam\npenyediaan infrastruktur.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nPasal 7\nCukup jelas.\nPasal 8\nCukup jelas.\nPasal 9\nCukup jelas.\nPasal 10\nCukup jelas.\nPasal 11\nCukup jelas.\nPasal 12\nCukup jelas.\nPasal 13\nCukup jelas.\nPasal 14\nCukup jelas.\nPasal 15\nCukup jelas.\nPasal 16\nCukup jelas.\nPasal 17\nCukup jelas.\nPasal 18\nCukup jelas.\nPasal 19\nCukup jelas.\nPasal 20\nCukup jelas.\nPasal 21\nCukup jelas.\nPasal 22\nCukup jelas.\nPasal 23\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\n\n\f- 71 Cukup jelas.\nAyat (4)\nTermasuk data barang pada Pengguna Barang dan\/atau\nPengelola Barang adalah sensus barang.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 24\nCukup jelas.\nPasal 25\nCukup jelas.\nPasal 26\nAyat (1)\nPerencanaan\npemeliharaan,\nPemanfaatan,\nPemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik\nDaerah dapat dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun dan\n3 (tiga) tahun.\nAyat (2)\nPerencanaan\npengadaan\ndibuat\ndengan\nmempertimbangkan pengadaan barang melalui mekanisme\npembelian, Pinjam Pakai, Sewa, sewa beli (leasing), atau\nmekanisme lainnya yang lebih efektif dan efisien sesuai\nkebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 27\nCukup jelas.\nPasal 28\nCukup jelas.\nPasal 29\nCukup jelas.\nPasal 30\nCukup jelas.\nPasal 31\nCukup jelas.\nPasal 32\nCukup jelas.\nPasal 33\nCukup jelas.\nPasal 34\nCukup jelas.\nPasal 35\nCukup jelas.\nPasal 36\n\n\f- 72 Cukup jelas.\nPasal 37\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nPersetujuan\nBupati\nsekurang-kurangnya\nmemuat\nmengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna\nBarang dan Pengguna Barang sementara.\nPasal 38\nCukup jelas.\nPasal 39\nCukup jelas.\nPasal 40\nAyat (1)\nHuruf a\nBarang Milik Daerah yang berada dalam\npenguasaan Pengelola Barang dapat berupa tanah\ndan \/atau bangunan yang diserahkan kepada\nPengelola Barang.\nHuruf b\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan pertimbangan \u201cteknis\u201d antara lain\nberkenaan dengan kondisi atau keadaan Barang Milik\nDaerah dan rencana Penggunaan.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 41\nCukup jelas.\nPasal 42\nCukup jelas.\nPasal 43\nCukup jelas.\nPasal 44\nCukup jelas.\nPasal 45\nCukup jelas.\nPasal 46\nCukup jelas.\nPasal 47\nAyat (1)\n\n\f- 73 Cukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201cditentukan lain dalam\nundang-undang\u201d antara lain Undang-Undang\nseperti jangka waktu sewa rumah susun.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan \u201cformula tarif sewa\u201c adalah\nperhitungan nilai sewa dengan cara mengalikan suatu\nindeks tertentu dengan nilai Barang Milik.\nYang dimaksud dengan \u201cbesaran sewa\u201d adalah besaran\nnilai nominal Sewa Barang Milik Daerah yang ditentukan.\nAyat (5)\n\nAyat (6)\n\nYang dimaksud dengan \u201cmempertimbangkan nilai\nkeekonomian\u201c antara lain dengan mempertimbangkan\ndaya beli\/kemampuan membayar (ability to pay)\nmasyarakat dan atau kemauan membayar (willingness to\npay) masyarakat.\nCukup jelas.\n\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas.\nAyat (9)\nCukup jelas.\nPasal 48\nCukup jelas.\nPasal 59\nCukup jelas.\nPasal 50\nCukup jelas.\nPasal 51\nYang dimaksud dengan \u201cpenyewa\u201d pakai adalah mitra untuk\npemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa.\nPasal 52\nCukup jelas.\nPasal 53\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan \u201cpeminjam pakai\u201d adalah mitra\nuntuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk\nPinjam Pakai.\nPasal 54\nAyat (1)\n\n\f- 74 Tidak termasuk dalam pengertian Pinjam Pakai adalah\npengalihan Penggunaan barang antar Pengguna Barang\nMilik Daerah atau dengan Pengguna Barang Milik Negara.\nAyat 2\nCukup jelas\nPasal 55\nCukup jelas.\nPasal 56\nAyat (1)\nHuruf a\nBarang Milik Daerah yang berada pada Pengelola\nBarang antara lain tanah dan\/atau bangunan\nyang diserahkan kepada Pengelola Barang.\nHuruf b\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 57\nCukup jelas.\nPasal 58\nCukup jelas.\nPasal 59\nCukup jelas.\nPasal 60\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang termasuk \u201cBarang Milik Daerah yang bersifat\nKhusus\u201d antara lain:\n1. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan;\n2. barang yang memiliki tingkat kompleksitas\nkhusus seperti Bandar udara, pelabuhan laut,\nkilang,\ninstalasi\ntenaga\nlistrik,\ndan\nbendungan\/waduk;\n3. barang yang dikerjasamakan dalam investasi\nyang berdasarkan perjanjian hubungan\nbilateral antara negara; atau\n4. barang lain yang ditetapkan oleh Bupati .\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nPerhitungan besaran kontribusi pembagian\nkeuntungan yang merupakan bagian Pemerintah\nDaerah harus memperhatikan perbandingan nilai\nBarang Milik Daerah yang dijadikan objek KSP dan\nmanfaat lain yang diterima Pemerintah Daerah\ndengan nilai investasi mitra kerja dalam KSP.\nHuruf f\n\n\f- 75 Cukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nCukup jelas.\nHuruf j\nCukup jelas.\nHuruf k\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nPenetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian\nkeuntungan\ndilakukan\ndengan\nmempertimbangkan\nkemampuan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas.\nPasal 61\nCukup jelas.\nPasal 62\nAyat (1)\nHuruf a\nSpesifikasi\nbangunan\ndan\nfasilitasi\npada\npelaksanaan BGS atau BSG disesuaikan dengan\nkebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi\npemerintahan daerah.\nHuruf b\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas\nPasal 63\nCukup jelas\n\n\f- 76 -\n\nPasal 64\nCukup jelas.\nPasal 65\nCukup jelas.\nPasal 66\nCukup jelas\nPasal 64\nCukup jelas.\nPasal 65\nCukup jelas.\nPasal 66\nCukup jelas.\nPasal 67\nCukup jelas.\nPasal 68\nCukup jelas.\nPasal 69\nCukup jelas.\nPasal 70\nAyat (1)\nPerpanjangan jangka waktu kerja sama hanya dapat\ndilakukan apabila terjadi government force majeure, seperti\ndampak kebijakan Pemerintah yang disebabkan oleh\nterjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 71\nCukup jelas.\nPasal 72\nCukup jelas.\nPasal 73\nCukup jelas.\nPasal 74\nCukup jelas.\nPasal 75\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nAngka 1\nPemilihan mitra yang dilakukan melalui\nseleksi\nlangsung\ndidasarkan\npada\npertimbangan kemanfaatan bagi daerah.\nAngka 2\nCukup jelas.\nAngka 3\nCukup jelas.\n\n\f- 77 Ayat (2)\nCukup jelas.\nPasal 76\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan \u201cpengamanan fisik\u201d antara\nlain memasang tanda berupa membangun pagar\nbatas atau pagar pembatas gedung\/bangunan,\nmemasang tanda kepemilikan berupa papan nama\natau patok, melakukan penjagaan, memasang\nClosed-Circuit Television (CCTV), melakukan\ntindakan\nantisipasi\nuntuk\nmencegah\/\nmenanggulangi terjadinya kebakaran, membuat\nsurat pernyataan tanggung jawab atas kendaraan\ndinas, membuat Berita Acara Serah Terima\nkendaraan, menempatkan barang sesuai dengan\nfrekuensi pengeluaran jenis barang, menyimpan\nbarang di tempat yang sudah ditentukan di\nlingkungan kantor, membatasi pemberian kode\nakses hanya kepada pihak-pihak tertentu yang\nberwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi\natau melakukan penambahan security system\nterhadap aplikasi yang dianggap strategis oleh\npemerintah daerah.\nHuruf b\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201cpengamanan\nadministrasi\u201d adalah menghimpun, mencatat,\nmenyimpan, dan menatausahakan dokumen\nsecara tertib, teratur dan aman atau mengajukan\nhak cipta dan lisensi kepada instansi atau pihak\nyang memiliki kewenangan untuk Barang Milik\nDaerah berupa barang tak berwujud.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201cpengamanan hukum\u201d\nantara lain melakukan pemprosesan Tuntutan\nGanti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang\nbertanggungjawab atas kehilangan barang atau\nkelalaian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan,\nmelakukan\npengurusan\nsemua\ndokumen kepemilikan kendaraan bermotor,\nseperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran\nPajak\nKendaraan\nBermotor,\nmelakukan\npengurusan\nperizinan\nseperti\nPersetujuan\nBangunan Gedung (PBG), bagi bangunan yang\nbelum memiliki PBG, mengusulkan penetapan\nstatus penggunaan, mengajukan permohonan\nperubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada\nkantor pertanahan setempat menjadi atas nama\npemerintah daerah terhadap tanah yang sudah\nbersertifikat namun belum atas nama pemerintah\ndaerah, mengajukan permohonan penerbitan\nsertifikat atas nama pemerintah daerah kepada\nBadan Pertanahan Nasional\/Kantor Wilayah\n\n\f- 78 Badan Pertanahan Nasional setempat\/Kantor\nPertanahan setempat sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\nPasal 77\nCukup jelas.\nPasal 78\nCukup jelas.\nPasal 79\nCukup jelas.\nPasal 80\nCukup jelas.\nPasal 81\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan \u201cjumlah yang cukup\u201d adalah sesuai\ndengan perencanaan dan penganggaran.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nPasal 82\nCukup jelas.\nPasal 83\nCukup jelas.\nPasal 84\nCukup jelas.\nPasal 85\nCukup jelas.\nPasal 86\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan \u201cnilai wajar\u201d adalah estimasi harga\nyang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan\nuntuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang\nmemahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi\nwajar pada tanggal Penilaian.\nYang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang\u2013\nundangan diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai\nstandar Penilaian.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 87\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\n\n\f- 79 -\n\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundangundangan diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai\nStandar Penilaian.\nPasal 88\nCukup jelas.\nPasal 89\nCukup jelas.\nPasal 90\nCukup jelas.\nPasal 91\nCukup jelas.\nPasal 92\nCukup jelas.\nPasal 93\nCukup jelas.\nPasal 94\nAyat (1)\nTidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi\nBarang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau fungsi\nkawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah\nperkantoran menjadi wilayah perdagangan atau tidak\nsesuai dengan kawasan yang ditetapkan dalam Rencana\nTata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan\nRencana Tata Bangunan dan Lingkungan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 94\nCukup jelas.\nPasal 95\nCukup jelas.\nPasal 96\nCukup jelas.\nPasal 97\nCukup jelas.\nPasal 98\nCukup jelas.\nPasal 99\nCukup jelas.\nPasal 100\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan faktor penyesuaian antara lain\nsesuai dengan harga pasar, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\n\n\f- 80 Cukup jelas.\nPasal 101\nCukup jelas.\nPasal 102\nCukup jelas.\nPasal 103\nCukup jelas.\nPasal 104\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201ctidak\nterdapat\npermasalahan hukum\u201d adalah tidak dalam\nsengketa, terdapat bukti kepemilikan yang sah.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nPasal 105\nCukup jelas.\nPasal 106\nCukup jelas.\nPasal 107\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201csesuai batas kewenangan\u201d\nadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87,\nPasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Daerah ini.\nHuruf d\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 108\nCukup jelas.\nPasal 109\nCukup jelas.\nPasal 110\nCukup jelas.\nPasal 111\nCukup jelas.\nPasal 112\nCukup jelas.\nPasal 113\nCukup jelas.\n\n\f- 81 Pasal 114\nCukup jelas.\nPasal 115\nYang dimaksud dengan \u201csesuai batas kewenangan\u201d adalah\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94\nPeraturan Daerah ini.\nPasal 116\nCukup jelas.\nPasal 117\nCukup jelas.\nPasal 118\nCukup jelas.\nPasal 119\nCukup jelas.\nPasal 120\nCukup jelas.\nPasal 121\nCukup jelas.\nPasal 122\nCukup jelas.\nPasal 123\nCukup jelas.\nPasal 124\nCukup jelas.\nPasal 125\nCukup jelas.\nPasal 126\nCukup jelas.\nPasal 127\nCukup jelas.\nPasal 128\nCukup jelas.\nPasal 129\nCukup jelas.\nPasal 130\nCukup jelas.\nPasal 131\nCukup jelas.\nPasal 132\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\n\n\f- 82 Huruf e\nYang dimaksud dengan \u201csebab lain\u201d adalah sebabsebab yang secara normal dipertimbangkan wajar\nmenjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang\nkarena kecurian, terbakar, susut, menguap,\nmencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat\ndari keadaan kahar (force majeure).\nPasal 133\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nYang dimaksud dengan \u201csebab lain\u201d adalah sebab-sebab\nyang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi\npenyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian,\nterbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati,\ndan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).\nPasal 134\nCukup jelas.\nPasal 135\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cberalih kepemilikannya\u201d antara\nlain karena atas Barang Milik Daerah dimaksud telah\nterjadi\nPemindahtanganan\natau\ndalam\nrangka\nmenjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh\nkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya\nhukum lainnya.\nYang dimaksud dengan \u201csebab lain\u201d adalah sebab-sebab\nyang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi\npenyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian,\nterbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati,\ndan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 136\nCukup jelas.\nPasal 137\nCukup jelas.\nPasal 138\nCukup jelas.\nPasal 139\nCukup jelas.\nPasal 140\nCukup jelas.\n\n\f- 83 Pasal 141\nCukup jelas.\nPasal 142\nCukup jelas.\nPasal 143\nCukup jelas.\nPasal 144\nCukup jelas.\nPasal 145\nCukup jelas.\nPasal 146\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cBadan Layanan Umum Daerah\u201d\nadalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang\ndibentuk\nuntuk\nmemberikan\npelayanan\nkepada\nmasyarakat berapa penyediaan barang dan\/atau jasa yang\ndijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan\ndalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip\nefisiensi dan produktivitas.\nAyat (2)\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201csepenuhnya\nuntuk\nmenyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai\ndengan tugas dan fungsi\u201d adalah bahwa layanan yang\ndilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah harus\nsesuai dengan dan tidak bergeser dari tugas dan fungsi\nLayanan Umum Daerah yang bersangkutan. Seluruh\npenerimaan dari Pengelolaan Barang Milik Daerah selain\nyang dikelola dan\/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk\nmenyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan Badan\nLayanan Umum Daerah yang bersangkutan wajib\ndisetorkan ke Umum Daerah sebagat penerimaan daerah.\nPasal 147\nCukup jelas.\nPasal 148\nCukup jelas.\nPasal 148\nCukup jelas.\nPasal 149\nCukup jelas.\nPasal 150\nCukup jelas.\nPasal 151\nCukup jelas.\nPasal 152\nCukup jelas.\nPasal 153\nCukup jelas.\nPasal 154\nCukup jelas.\nPasal 155\nCukup jelas.\nPasal 156\nCukup jelas.\n\n\f- 84 Pasal 157\nCukup jelas.\nPasal 158\nCukup jelas.\n\nTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 28\n\n\f- 85 -\n\nNGANJUK PROVINSI JAWA TIMUR (......)\nPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR\nTAHUN 2023\nTENTANG\nPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH\nIII. UMUM\nBarang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam\npenyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Barang\nMilik Daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana\ndaerah maupun berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari\npemberian perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme\npengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan suatu\nlegalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturan\npengelolaan, sehingga diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah\nsecara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam\npengelolaan Barang Milik Daerah.\nSesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta dan Peraturan Pemerintah\nNomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun\n2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014\ntentang Pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah serta Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang\nMilik Daerah, maka peningkatan intensitas pelaksanaan urusan dan\ntanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam pengelolaan Barang\nMilik Daerah terus meningkat sehingga perlu disikapi dengan mengambil\nlangkah dan kebijaksanaan yang terkoordinasi serta terpadu.\nAspek legalitas pengelolaan Barang Milik Daerah yang dituangkan dalam\nsebuah Peraturan Daerah untuk menjadi syarat mutlak dipedomani oleh\nsemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan secara luas pada\nmasyarakat, jelas sangat diperlukan menganut prinsip efisiensi dan\nefektivitas, transparansi dan akuntabel akan dapat diterapkan secara nyata\ndan bertanggung jawab.\nSelain itu, aspek legalitas yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam\nPeraturan Daerah akan menjamin terlaksananya tertib administrasi dan\ntertib pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus menjadi dasar di dalam\n\n\f- 86 melakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dan\npengamanannya. Bahkan lebih mendukung arah penentuan kebijakan\ndalam perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian, sehingga\ndapat dioptimalkan seluruh potensi Barang Milik Daerah pada berbagai\nbentuk dan fungsinya.\nPeraturan Daerah ini dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan\npengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten\nNganjuk yang secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah\nNomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun\n2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014\ntentang Pengelolaan Barang Milik Negara\/Daerah dan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang\nMilik Daerah.\nIV. PASAL DEMI PASAL\nPasal l\nCukup jelas.\nPasal 2\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nTermasuk\ndalam\nketentuan\nini\nmeliputi\nhibah\/sumbangan atau yang sejenis dari\nnegara\/lembaga internasional dalam kerangka\npenanganan bencana.\nHuruf b\nTermasuk dalam ketentuan ini antara lain barang\nyang diperoleh dari kontrak karya, kontrak bagi\nhasil, kontrak kerja sama dan perjanjian dengan\nnegara lain\/lembaga internasional serta kerja\nsama Pemerintah dengan badan usaha dalam\npenyediaan infrastruktur.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nPasal 3\nCukup jelas.\nPasal 4\nCukup jelas.\nPasal 5\nCukup jelas.\nPasal 6\nCukup jelas.\nPasal 7\nCukup jelas.\nPasal 8\nCukup jelas.\nPasal 9\nCukup jelas.\nPasal 10\n\n\f- 87 Cukup jelas.\nPasal 11\nCukup jelas.\nPasal 12\nCukup jelas.\nPasal 13\nCukup jelas.\nPasal 14\nCukup jelas.\nPasal 15\nCukup jelas.\nPasal 16\nCukup jelas.\nPasal 17\nCukup jelas.\nPasal 18\nCukup jelas.\nPasal 19\nCukup jelas.\nPasal 20\nCukup jelas.\nPasal 21\nCukup jelas.\nPasal 22\nCukup jelas.\nPasal 23\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nTermasuk data barang pada Pengguna Barang dan\/atau\nPengelola Barang adalah sensus barang.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 24\nCukup jelas.\nPasal 25\nCukup jelas.\nPasal 26\nAyat (1)\nPerencanaan\npemeliharaan,\nPemanfaatan,\nPemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Milik\nDaerah dapat dilakukan untuk periode 1 (satu) tahun dan\n3 (tiga) tahun.\nAyat (2)\nPerencanaan\npengadaan\ndibuat\ndengan\nmempertimbangkan\npengadaan\nbarang\nmelalui\n\n\f- 88 mekanisme pembelian, Pinjam Pakai, Sewa, sewa beli\n(leasing), atau mekanisme lainnya yang lebih efektif dan\nefisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan\nDaerah.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 27\nCukup jelas.\nPasal 28\nCukup jelas.\nPasal 29\nCukup jelas.\nPasal 30\nCukup jelas.\nPasal 31\nCukup jelas.\nPasal 32\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nPersetujuan\nBupati\nsekurang-kurangnya\nmemuat\nmengenai wewenang dan tanggung jawab Pengguna\nBarang dan Pengguna Barang sementara.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nPasal 33\nCukup jelas.\nPasal 34\nCukup jelas.\nPasal 35\nCukup jelas.\nPasal 36\nCukup jelas.\nPasal 37\nCukup jelas.\nPasal 38\nCukup jelas.\nPasal 39\nCukup jelas.\nPasal 40\nAyat (1)\n\n\f- 89 Huruf a\nBarang Milik Daerah yang berada dalam\npenguasaan Pengelola Barang dapat berupa tanah\ndan \/atau bangunan yang diserahkan kepada\nPengelola Barang.\nHuruf b\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan pertimbangan \u201cteknis\u201d antara lain\nberkenaan dengan kondisi atau keadaan Barang Milik\nDaerah dan rencana Penggunaan.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 41\nCukup jelas.\nPasal 42\nCukup jelas.\nPasal 43\nCukup jelas.\nPasal 44\nCukup jelas.\nPasal 45\nCukup jelas.\nPasal 46\nCukup jelas.\nPasal 47\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan ditentukan lain dalam\nperaturan perundang-undangan antara lain\nUndang-Undang seperti jangka waktu sewa rumah\nsusun.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan \u201cformula tarif sewa\u201c adalah\nperhitungan nilai sewa dengan cara mengalikan suatu\nindeks tertentu dengan nilai Barang Milik.\nYang dimaksud dengan \u201cbesaran sewa\u201d adalah besaran\nnilai nominal Sewa Barang Milik Daerah yang ditentukan.\nAyat (5)\nYang dimaksud dengan \u201cmempertimbangkan nilai\nkeekonomian\u201cantara lain dengan mempertimbangkan daya\nbeli\/kemampuan membayar (ability to pay) masyarakat\ndan atau kemauan membayar (willingness to pay)\nmasyarakat.\n\n\f- 90 Ayat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas.\nAyat (9)\n\nPasal\nPasal\nPasal\nPasal\nPasal\n\nPasal\n\nPasal\nPasal\nPasal\nPasal\n\nCukup jelas.\nAyat (10)\nCukup jelas.\nAyat (11)\nCukup jelas.\n48\nCukup jelas.\n49\nYang dimaksud dengan penyewa pakai adalah mitra untuk\npemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa.\n50\nCukup jelas.\n51\nCukup jelas.\n52\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan peminjam pakai adalah mitra\nuntuk pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk\nPinjam Pakai\n53\nAyat (1)\nTidak termasuk dalam pengertian Pinjam Pakai adalah\npengalihan Penggunaan barang antar Pengguna Barang\nMilik Daerah atau dengan Pengguna Barang Milik Negara.\nAyat 2\nCukup jelas\nAyat (3)\nHuruf a\nBarang Milik Daerah yang berada pada Pengelola\nBarang antara lain tanah dan\/atau bangunan\nyang diserahkan kepada Pengelola Barang.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas\nAyat (4)\nCukup jelas.\n54\nCukup jelas.\n55\nCukup jelas.\n56\nCukup jelas.\n57\n\n\f- 91 Ayat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang termasuk \u201cBarang Milik Daerah yang bersifat\nKhusus\u201d antara lain:\n5. barang yang mempunyai spesifikasi tertentu\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan;\n6. barang yang memiliki tingkat kompleksitas\nkhusus seperti Bandar udara, pelabuhan laut,\nkilang,\ninstalasi\ntenaga\nlistrik,\ndan\nbendungan\/waduk;\n7. barang yang dikerjasamakan dalam investasi\nyang berdasarkan perjanjian hubungan\nbilateral antara negara; atau\n8. barang lain yang ditetapkan oleh Bupati .\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nPerhitungan besaran kontribusi pembagian\nkeuntungan yang merupakan bagian Pemerintah\nDaerah harus memperhatikan perbandingan nilai\nBarang Milik Daerah yang dijadikan objek Kerja\nSama Pemanfaatan dan manfaat lain yang diterima\nPemerintah Daerah dengan nilai investasi mitra\nkerja dalam Kerja Sama Pemanfaatan.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nCukup jelas.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nCukup jelas.\nHuruf j\nCukup jelas.\nHuruf k\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nPenetapan besaran kontribusi tetap dan pembagian\nkeuntungan\ndilakukan\ndengan\nmempertimbangkan\nkemampuan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.\nAyat (7)\nCukup jelas.\n\n\f- 92 Pasal 58\nCukup jelas.\nPasal 59\nAyat (1)\nHuruf a\nSpesifikasi\nbangunan\ndan\nfasilitasi\npada\npelaksanaan BGS atau BSG disesuaikan dengan\nkebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi\npemerintahan daerah.\nHuruf b\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nKeikutsertaan dalam pelaksanaan BGS atau BSG\nPengguna Barang dimulai dari tahap persiapan\npembangunan pelaksanaan pembangunan sampai dengan\npenyerahan hasil BGS atau BSG.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nAyat (8)\nCukup jelas\nPasal 60\nCukup jelas\nPasal 61\nCukup jelas.\nPasal 62\nCukup jelas.\nPasal 63\nCukup jelas\nPasal 64\nCukup jelas.\nPasal 65\nCukup jelas.\nPasal 66\nCukup jelas.\nPasal 67\nPasal 67\nAyat (1)\nPerpanjangan jangka waktu kerja sama hanya dapat\ndilakukan apabila terjadi government force majeure, seperti\ndampak kebijakan Pemerintah yang disebabkan oleh\nterjadinya krisis ekonomi, politik, sosial, dan keamanan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 68\nCukup jelas.\n\n\f- 93 Pasal 69\nCukup jelas.\nPasal 70\nCukup jelas.\nPasal 71\nCukup jelas.\nPasal 72\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nAngka 1\nPemilihan mitra yang dilakukan melalui\nseleksi\nlangsung\ndidasarkan\npada\npertimbangan kemanfaatan bagi daerah.\nAngka 2\nCukup jelas.\nAngka 3\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 73\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nYang dimaksud pengamanan administrasi adalah\nmenghimpun,\nmencatat,\nmenyimpan,\ndan\nmenatausahakan dokumen secara tertib, teratur dan aman\natau mengajukan hak cipta dan lisensi kepada instansi\natau pihak yang memiliki kewenangan untuk Barang Milik\nDaerah berupa barang tak berwujud.\nYang dimaksud dengan pengamanan fisik antara lain\nmemasang tanda berupa membangun pagar batas atau\npagar pembatas gedung\/bangunan, memasang tanda\nkepemilikan berupa papan nama atau patok, melakukan\npenjagaan, memasang Closed-Circuit Television (CCTV),\nmelakukan tindakan antisipasi untuk mencegah\/\nmenanggulangi terjadinya kebakaran, membuat surat\npernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas,\nmembuat Berita Acara Serah Terima kendaraan,\nmenempatkan\nbarang\nsesuai\ndengan\nfrekuensi\npengeluaran jenis barang, menyimpan barang di tempat\nyang sudah ditentukan di lingkungan kantor, membatasi\npemberian kode akses hanya kepada pihak-pihak tertentu\nyang berwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi\natau melakukan penambahan security system terhadap\naplikasi yang dianggap strategis oleh pemerintah daerah.\nYang dimaksud pengamanan hukum antara lain\nmelakukan pemprosesan Tuntutan Ganti Rugi yang\ndikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas\n\n\f- 94 kehilangan barang atau kelalaian sesuai ketentuan\nperaturan perundang-undangan, melakukan pengurusan\nsemua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti\nBPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan\nBermotor, melakukan pengurusan perizinan seperti\nPersetujuan Bangunan Gedung (PBG), bagi bangunan yang\nbelum memiliki PBG, mengusulkan penetapan status\npenggunaan, mengajukan permohonan perubahan nama\nsertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan\nsetempat menjadi atas nama pemerintah daerah terhadap\ntanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama\npemerintah daerah, mengajukan permohonan penerbitan\nsertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Badan\nPertanahan Nasional\/Kantor Wilayah Badan Pertanahan\nNasional setempat\/Kantor Pertanahan setempat sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 74\nCukup jelas.\nPasal 75\nCukup jelas.\nPasal 76\nCukup jelas.\nPasal 77\nCukup jelas.\nPasal 78\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan jumlah yang cukup adalah sesuai\ndengan perencanaan dan penganggaran.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nPasal 79\nCukup jelas.\nPasal 80\nCukup jelas.\nPasal 81\nCukup jelas.\nPasal 82\nCukup jelas.\nPasal 83\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan nilai wajar adalah estimasi harga\nyang akan diterima dari penjualan asset atau dibayarkan\nuntuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang\n\n\f- 95 memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi\nwajar pada tanggal Penilaian.\nYang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang\u2013\nundangan diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai\nstandar Penilaian.\nAyat (4)\nCukup jelas\nPasal 84\nAyat (1)\nCukup jelas\nAyat (2)\nCukup jelas\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundangundangan diantaranya ketentuan yang mengatur mengenai\nStandar Penilaian\nPasal 85\nCukup jelas.\nPasal 86\nCukup jelas.\nPasal 87\nCukup jelas.\nPasal 88\nCukup jelas.\nPasal 89\nCukup jelas.\nPasal 90\nCukup jelas.\nPasal 91\nAyat (1)\nTidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi\nBarang Milik Daerah berupa tanah dan\/atau fungsi\nkawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah\nperkantoran menjadi wilayah perdagangan atau tidak\nsesuai dengan kawasan yang ditetapkan dalam Rencana\nTata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan\nRencana Tata Bangunan dan Lingkungan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 92\nCukup jelas.\nPasal 93\nCukup jelas.\nPasal 94\nCukup jelas.\nPasal 95\nCukup jelas.\nPasal 96\nCukup jelas.\nPasal 97\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\n\n\f- 96 Ayat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nYang dimaksud dengan faktor penyesuaian antara lain\nsesuai dengan harga pasar, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).\nAyat (5)\nCukup jelas.\nAyat (6)\nCukup jelas.\nAyat (7)\nCukup jelas.\nPasal 98\nCukup jelas.\nPasal 99\nCukup jelas.\nPasal 100\nCukup jelas.\nPasal 101\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang\ndimaksud\ndengan\ntidak\nterdapat\npermasalahan hukum adalah tidak dalam\nsengketa, terdapat bukti kepemilikan yang sah.\nAyat (5)\nCukup jelas.\nPasal 102\nCukup jelas.\nPasal 103\nCukup jelas.\nPasal 104\nAyat (1)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201csesuai batas kewenangan\u201d\nadalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84,\nPasal 85 dan Pasal 86 Peraturan Daerah ini.\nHuruf d\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 105\nCukup jelas.\n\n\f- 97 Pasal 106\nCukup jelas.\nPasal 107\nCukup jelas.\nPasal 108\nCukup jelas.\nPasal 109\nCukup jelas.\nPasal 110\nCukup jelas.\nPasal 111\nCukup jelas.\nPasal 112\nYang dimaksud dengan \u201csesuai batas kewenangan\u201d adalah\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94\nPeraturan Daerah ini.\nPasal 113\nCukup jelas.\nPasal 114\nCukup jelas.\nPasal 115\nCukup jelas.\nPasal 116\nCukup jelas.\nPasal 117\nCukup jelas.\nPasal 118\nCukup jelas.\nPasal 119\nCukup jelas.\nPasal 120\nCukup jelas.\nPasal 121\nCukup jelas.\nPasal 122\nCukup jelas.\nPasal 123\nCukup jelas.\nPasal 124\nCukup jelas.\nPasal 125\nCukup jelas.\nPasal 126\nCukup jelas.\nPasal 127\nCukup jelas.\nPasal 128\nCukup jelas.\nPasal 129\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\n\n\f- 98 Cukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nYang dimaksud sebab lain merupakan sebabsebab yang secara normal dipertimbangkan wajar\nmenjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang\nkarena kecurian, terbakar, susut, menguap,\nmencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat\ndari keadaan kahar (force majeure).\n\nPasal 130\nHuruf a\n\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nYang dimaksud sebab lain merupakan sebab-sebab yang\nsecara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab\npenghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar,\nsusut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai\nakibat dari keadaan kahar (force majeure).\nPasal 131\nCukup jelas.\nPasal 132\nAyat (1)\n\nAyat (2)\n\nYang dimaksud dengan \u201cberalihnya kepemilikan\u201d antara\nlain karena atas Barang Milik Daerah dimaksud telah\nterjadi\nPemindahtanganan\natau\ndalam\nrangka\nmenjalankan putusan pengadilan yang telah memperoleh\nkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya\nhukum lainnya.\nYang dimaksud sebab lain merupakan sebab-sebab yang\nsecara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab\npenghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar,\nsusut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai\nakibat dari keadaan kahar (force majeure).\nCukup jelas.\n\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 133\nCukup jelas.\nPasal 134\n\n\f- 99 Cukup jelas.\nPasal 135\nCukup jelas.\nPasal 136\nCukup jelas.\nPasal 137\nCukup jelas.\nPasal 138\nCukup jelas.\nPasal 140\nCukup jelas.\nPasal 141\nCukup jelas.\nPasal 142\nCukup jelas.\nPasal 143\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan \u201cBadan Layanan Umum Daerah\u201d\nadalah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah yang\ndibentuk\nuntuk\nmemberikan\npelayanan\nkepada\nmasyarakat berapa penyediaan barang dan\/atau jasa yang\ndijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan\ndalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip\nefisiensi dan produktivitas.\nAyat (2)\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201csepenuhnya\nuntuk\nmenyelenggarakan kegiatan pelayanan umum sesuai\ndengan tugas dan fungsi\u201d adalah bahwa layanan yang\ndilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah harus\nsesuai dengan dan tidak bergeser dari tugas dan fungsi\nLayanan Umum Daerah yang bersangkutan. Seluruh\npenerimaan dari Pengelolaan Barang Milik Daerah selain\nyang dikelola dan\/atau dimanfaatkan sepenuhnya untuk\nmenyelenggarakan tugas dan fungsi kegiatan Badan\nLayanan Umum Daerah yang bersangkutan wajib\ndisetorkan ke Umum Daerah sebagat penerimaan daerah.\nPasal 144\nCukup jelas.\nPasal 145\nCukup jelas.\nPasal 146\nCukup jelas.\nPasal 147\nCukup jelas.\nPasal 148\nCukup jelas.\nPasal 149\nCukup jelas.\nPasal 150\nCukup jelas.\nPasal 151\nCukup jelas.\nPasal 152\nCukup jelas.\n\n\f- 100 Pasal 153\nCukup jelas.\nPasal 154\nCukup jelas.\nPasal 155\nCukup jelas.\nTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 29\n\n\f"}