{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN REJOSO\nDESA KEDUNGPADANG\n\nPERATURAN DESA KEDUNGPADANG\nNOMOR 7 TAHUN 2023\nTENTANG\nANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\nTAHUN ANGGARAN 2024\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nKEPALA DESA KEDUNGPADANG,\nMenimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud\ndari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka\ndan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran\nmasyarakat Desa;\nb. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungpadang\nTahun Anggaran 2024 termuat dalam Peraturan Desa tentang\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024\nyang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan\npemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi,\nberkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan\nkemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam\nmelaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju\nmasyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa\ntentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun\nAnggaran 2024;\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara\nNegara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan\nNepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999\nNomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 3851);\n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun\n2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12\nTahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022\nNomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6801);\n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);\n\n\f-24. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014\ntentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5679);\n5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5601);\n6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6757);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang\nDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor\n113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6321);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6202);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang\nPengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6883);\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang\nPedoman Teknis Peraturan Di Desa;\n11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan\nTransmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman\nKewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal\nBerskala Desa;\n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang\nPengelolaan Aset Desa;\n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang\nKewenangan Desa;\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Keuangan Desa;\n15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan\nTransmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas\nPenggunaan Dana Desa;\n16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan\nTransmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional\nAtas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;\n17. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun\n2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1\nTahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten\nNganjuk Tahun 2022 Nomor 3);\n\n\f-318. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2020\ntentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Kabupaten\nNganjuk Tahun 2020 Nomor 3);\n19. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2023\ntentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 1);\n20. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2023\ntentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun\nAnggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2023 Nomor 5);\n21. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 35 Tahun 2016 tentang\nKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan\nLokal Berskala Desa;\n22. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata\nCara Penyusunan Peraturan Di Desa;\n23. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 50 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Aset Desa;\n24. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Keuangan Desa;\n25. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang\nPenghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan\nPenerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat\nDesa;\n26. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020 tentang\nPedoman Tata Cara Pengadaan Barang\/Jasa Di Desa;\n27. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 7 Tahun 2023 tentang\nRencana Pembangunan\nDaerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2024-2026;\n28. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 55 Tahun 2023 tentang\nPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa\nTahun Anggaran 2024;\n29. Peraturan Desa Kedungpadang Nomor 4 Tahun 2023 tentang\nRencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024 (Lembaran Desa\nKedungpadang Tahun 2023 Nomor 4);\nDengan Kesepakatan Bersama\nBADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEDUNGPADANG\ndan\nKEPALA DESA KEDUNGPADANG\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN\nBELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024.\nPasal 1\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran\n2024 dengan rincian sebagai berikut:\n1. Pendapatan Desa\nRp. 1.570.202.900,00\n2. Belanja Desa\nRp. 1.560.202.900,00\nSurplus\/(Defisit)\nRp.\n10.000.000,00\n3. Pembiayaan Desa\na. Penerimaan Pembiayaan\nRp.\n0,00\nb. Pengeluaran Pembiayaan\nRp.\n10.000.000,00\nSelisih Pembiayaan (a-b)\nRp.\n0\n\n\f-4Pasal 2\nUraian lebih lanjut APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1\ntercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak\nterpisahkan dari Peraturan Desa ini.\nPasal 3\nLampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:\na. APBDesa;\nb. daftar penyertaan modal, jika tersedia;\nc. daftar dana cadangan, jika tersedia; dan\nd. daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran\nsebelumnya.\nPasal 4\nKepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang\nPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai\nlandasan operasional pelaksanaan APBDesa.\nPasal 5\n(1) Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan\nbencana, keadaan darurat, dan mendesak.\n(2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmenggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.\n(3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan\nbencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia\nanggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan\nPeraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.\n(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi\nkriteria:\na. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah\nDesa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;\nb. tidak diharapkan terjadi secara berulang;\nc. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;\nd. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam\nrangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar\nbiasa dan\/atau permasalahan sosial; dan\ne. berskala lokal Desa.\nPasal 6\nDalam hal terjadi:\na. penambahan dan\/atau pengurangan dalam pendapatan Desa\npada tahun berjalan;\nb. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar\nobjek belanja; dan\nc. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan\nmenyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan,\n\n\f-5Kepala Desa dapat mendahului Perubahan APBDesa dengan\nmelakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran\nAPBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.\nPasal 7\nPeraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\ndapat\nmengetahui,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam\nLembaran Desa Kedungpadang.\n\nDitetapkan di Kedungpadang\npada tanggal 27 Desember 2023\nKEPALA DESA KEDUNGPADANG,\n\nSUPRANOTO\nDiundangkan di Kedungpadang\npada tanggal 27 Desember 2023\nSEKRETARIS DESA KEDUNGPADANG\n\nTITIS ANGGITA MARTHA\n\nLEMBARAN DESA KEDUNGPADANG TAHUN 2023 NOMOR 7\n\n\f"}