{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN BAGOR\n\nDESAGIRIREJO\nSALINAN\nPERATURAN KEPALA DESA GIRIREJO\nNOMOR 2 TAHUN 2024\n\nTENTANG\nPENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\nTAHUN ANGGARAN 2024\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nKEPALA DESA GIRIREJO,\n\nPasal 4 Peraturan Desa Nomor\nMenimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan\n\nBelanja Desa Tahun\n5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan\nAnggaran 2024, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang\nGirirejo Tahun\nPenjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa\nAnggaran 2024;\n\nMengingat\n\n:\n\nPenyelenggara\n1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang\n\nNepotisme\nNegara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nomor\n75,\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 385 1);\nNomor\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nPembentukan\ntentang\n2011\n2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun (Lembaran\nNegara Republik\nPeraturan Perundang-undangan\nLembaran Negara\nIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan\nsebagaimana telah diubah\nRepublik Indonesia Nomor 5234)\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun\n\nbeberapa kali terakhir dengan\nAtas Undang-Undang Nomor 12\n2022 tentang Perubahan Kedua\nPeraturan Perundang\ntentang Pembentukan\nTahun 2011\nIndonesia Tahun 2022\nundangan (Lembaran Negara Republik\nNegara Republik Indonesia\nNomor 143, Tambahan Lembaran\nNomor 6801);\n(Lembaran\nTahun 2014 tentang Desa Tambahan\n6\nNomor\nUndang-Undang\n3.\nTahun 2014 Nomor 7,\nNegara Republik IndonesiaIndonesia Nomor 5495);\nLembaran Negara Republik\nPemerintahan\n23 Tahun 2014 tentang\nNomor\nUndang-Undang\n4.\nRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor\nDaerah (Lembaran Negara Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5587)\n244, Tambahan Lembaran\nterakhir dengan Undang\nsebagaimana telah diubah beberapa kali Perubahan Kedua Atas\nUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang\nPemerintahan\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\nIndonesia Tahun 2015 Nomor\nDaerah (Lembaran Negara Republik\nRepublik Indonesia Nomor 5679);\nS8, Tambahan Lembaran Negara\n\n\f5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5601);\n\nHubungan\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang\nDaerah\nKeuangan Antara Pemnerintah Pusat dan Pemerintahan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,\n\n6\n\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 6757);\n\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\nNomor 113,\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\n\n7\n\n5539)\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\nPeraturan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nNegara Republik\nPemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Lembaran\nNegara\nIndonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan\nRepublik Indonesia Nomor 6321);\nKecamatan\nPeraturan Pemnerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang\nNomor 73,\n2018\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n6202);\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n\n8\n\n9\n\nPengelolaan\nPeraturan Pemnerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang\n\nIndonesia Tahun\nTransfer Ke Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia\nRepublik\n2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara\nNomor 6883);\ntentang\nMenteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014\n\n10. Peraturan\n\nPedoman Teknis Peraturan Di Desa;\n\nDaerah Tertinggal dan\n11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Pedoman Kewenangan\nTransmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Lokal Berskala Desa;\nBerdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan\n1 Tahun 2016 tentang\n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\nPengelolaan Aset Desa;\n2016 tentang\n\n44 Tahun\n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\nKewenangan Desa;\nNomor 20 Tahun 2018 tentang\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri\nPengelolaan Keuangan Desa;\n\nPembangunan Daerah Tertinggal dan\n15. Peraturan Menteri Desa,\ntentang Rincian Prioritas\n\nTransmigrasi Nomor 7 Tahun 2023\nDaerah Tertinggal dan\n16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan\ntentang Petunjuk Operasional\nTransmigrasi Nomor 13 Tahun 2023\nTahun 2024;\nAtas Fokus Penggunaan Dana Desa\nNganjuk Nomor 1 Tahun 2016\nKabupaten\nDaerah\nPeraturan\n17.\nKabupaten Nganjuk Tahun 2016\ntentang Desa (Lembaran Daerah\nbeberapa kali terakhir dengan\nNomor 2) sebagaimana telah diubah\nNomor 3 Tahun 2022\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun\nPenggunaan Dana Desa;\n\nPeraturan Daerah Nomor 1\ntentang Perubahan Kedua Atas\nDaerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n\n2016 tentang Desa (Lembaran\n\n2022 Nomor 3);\nNganjuk Nomor 3 Tahun 2020\n18. Peraturan Daerah Kabupaten\n(Lembaran Daerah Kabupaten\ntentang Pengarusutamnaan Gender\nNganjuk Tahun 2020 Nomor 3);\n\nNomor 1 Talhun 2023\n19. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nDaerah (Lembaran Daerah\ntentang Pengelolaan KeuanganNomor\n1);\nKabupaten Nganjuk Tahun 2023\nNomor 5 Tahun 2023\nNganjuk\nKabupaten\n20. Peraturan Daerah\n\ndan Belanja Daeralh Tahun\nAnggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n\ntentang\n\nAnggaran\n\n2023 Nomor 5);\n\nPendapatan\n\n\ftentang\nNganiuk Nomor 35 Tahun 2016\n21. Peraturan Bupati BerdasarkAn Hak Asal Usul darn Kewenangan\nKewenangan Desa\nLokal Berskala Desa;\nTata\nNomor 40 Tahun 2016 tentang\n22. Peraturan Bupati Nganjuk\nDesa;\ntentang\nCara Penyusunan Peraturan Di Nomor\n50 Tahun 2018\nNganjuk\nBupati\n23. Peraturan\nPengelolaan Aset Desa;\ntentang\nNganjuk Nomor 57 Tahun 2018\nBupati\nPeraturan\n24.\nPengelolaan Keuangan Desa;\n4 Tahun 2020 tentang\nNganjuk NomorTambahan\nBupati\nPeraturan\nTunjangan dan\n25.\nPenghasilan Tetap, Tunjangan,\nDesa dan Perangkat Desa;\nKepala\nBagi\nSah\nyang\nLain\nPenerimaan\ntentang Pedoman\nNganjuk Nomor 49 Tahun 2020\nBupati\nPeraturan\n26.\nDi Desa;\nTata Cara Pengadaan Barang\/Jasa\nTahun 2023 tentang Rencana\n7\nNomor\nNganjuk\n2024-2026;\n27. Peraturan Bupati\nKabupaten Nganjuk Tahun\n\nPembangunan Daerah\nTahun 2023 tentang Pedoman\n23\nNomor\nNganjuk\nBupati\nBelanja Desa Tahun\n28. Peraturan\n\ndan\nPenyusunan Anggaran Pendapatan\nRencana\nAnggaran 2024;\n3 Tahun 2023 tentang\nNomor\nGirirejo\nDesa\nDesa Girirejo\n29. Peraturan\nTahun 2024 (Lembaran\nDesa\nPemerintah\nKerja\nTahun 2023 Nomor 3);\nAnggaran\nNomor 1 Tahun 2024 tentang\n30. Peraturan Desa Girirejo Desa Tahun 2024 (Lembaran Desa Girirejo\nPendapatan dan Belanja\nTahun 2024 Nomor 1);\nMEMUTUSKAN:\n\nTENTANG\n\nPENJABARAN ANGGARAN\n\nKEPALA DESA\nMenetapkan : PERATURAN\nTAHUN ANGGARAN 2024.\nPENDAPATAN DAN BELANJA DESA\n\nPasal 1\n\nBelanja Desa Tahun Anggaran\nPenjabaran Anggaran Pendapatan dan\n2024 terdiri dari:\n\n1. Pendapatan Desa\n\na. Pendapatan Asli Desa\nTransfer\n\nSah\nc. Lain-lain Pendapatan yang\n\nJumlah Pendapatan\n\nRp.\n\n206.300.000,00\n\nRp. 1.450.564.700,00\n\nRp.\n\n643.922,00\n\nRp.\n\n1.657.508.622,00\n\nRp.\n\n800.078.122,00\n\nRp.\n\n498.700.000,00\n\nRp.\n\n49.080.000,00\n\nRp.\n\n139.050.500,00\n\n2. Belanja Desa\n\na. Bidang Penyelenggaraan\nPemerintahan Desa\n\nb. Bidang Pelaksanaan Pembangunan\nDesa\n\nc. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan\nDesa\n\nd. Bidang Pemberdayaan Masyarakat\nDesa\n\ne. Bidang Penanggulangan Bencana,\nDarurat dan Mendesak Desa\n\nRp.\n\n170.600.000,00\n\n\fJumlah Belanja\nSurplus\/ (Defisit)\n\nRp. 1.657.508.622,00\n0,00\nRp.\n\n3. Pembiayaan Desa\na. Penerimaan Pembiayaan\n\nRp\n\n0,00\n\nb. Pengeluaran Pembiayaan\n\nRp\n\n0,00\n\nSelisih Pembiayaan (a-b)\n\nRp.\n\n0,00\n\nPasal 2\n\nUraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam\n\nLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan\nKepala Desa ini.\nPasal 3\n\nPelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang\ndalam\nditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut\nKepala\nDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh\n\nUrusan dan Kepala Seksi pelaksana kegiatan anggaran.\nPasal 4\n\ndiundangkan.\nPeraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal\npengundangan\nAgar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan\nDesa\nPeraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita\nGirirejo.\n\nDitetapkan di Girirejo\npada tanggal 13 Februari 2024\nKEPALA DESA GIRIREJO\nttd\n\nEKO SUMARYONO\n\nDiundangkan di Girirejo\npada tanggal 15 Februari 2024\nSEKRETARIS DESA GIRIREJO\nttd\n\nMOCH. IRFAN SULISTIANTO\n\nBERITA DESA GIRIREJO TAHUN 2024 NOMOR 2\n\n\fTA\nKH\n\nPEMB\n\nSEKRAsuajDengan Aslinya\n\nSEKRETARIAT\nDESA\n\nARIS DESA GIRIREJO\n\nGIRIREJ6\n\nKRCA\n\nATAMIOM. REAN SULISTIANTO\n\n\f"}