{"status":true,"text":"PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 08 TAHUN 2010\nTENTANG\nPAJAK DAERAH\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\n: bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009\ntentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu\nmengesahkan dan menetapkan kembali ketentuan Pajak Daerah\ndengan Peraturan Daerah.\n\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa\nTimur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950\nNomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang\nNomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 2730);\n2.\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 3209);\n\n3.\n\nUndang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan\nPajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun\n2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor\n129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n3987);\n\n4.\n\nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan\nPajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002\nNomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4189) ;\n\n\f5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);\n6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4389);\n7.\n\nUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004\nNomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali\nterakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);\n\n8.\n\nUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);\n\n9.\n\nUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);\n\n10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan\nMineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 4959);\n11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);\n12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan\nAngkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5025);\n13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah\ndan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5049);\n14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata\nCara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat\nPaksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000\nNomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4049);\n15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik\n2\n\n\fIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4578);\n16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman\nPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005\nNomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4593);\n17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 86,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);\n18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);\n19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara\nPemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak\nDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Rahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5161);\n20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang\nPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah\ndiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59\nTahun 2007;\n21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147\/MK.07\/2010 tentang\nBadan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Bea\nPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;\n22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148\/MK.07\/2010 tentang\nBadan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak\nBumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;\n23. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk\nNomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di\nLingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk;\n24. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008\ntentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten\nNganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008\nNomor 02);\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan\n\n: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH\n\n3\n\n\fBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.\n3. Kepala Daerah adalah Bupati Nganjuk.\n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat\nDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pendapatan\nPengelolaan dan aset Daerah Kabupaten Nganjuk.\n6. Instansi Pemungut adalah Instansi yang oleh Undang-Undang\ndiberi kewenangan untuk memungut pajak.\n7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi\nwajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau\nBadan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,\ndengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan\ndigunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya\nkemakmuran rakyat.\n8. Badan adalah sekumpulan orang dan\/atau modal yang\nmerupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang\ntidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,\nperseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik\nNegara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)\ndengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,\nkoperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,\norganisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi\nlainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak\ninvestasi kolektif dan bentuk usaha tetap.\n9. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh\nhotel.\n10. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan\/ peristirahatan\ntermasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang\nmencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma\npariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya,\nserta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).\n11. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan\noleh restoran.\n12. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan\/atau minuman\ndengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan,\nkafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa\nboga\/katering.\n13. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.\n14. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan,\ndan\/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.\n15. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.\n16. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang\nbentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial\nmemperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk\nmenarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau\nBadan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan\/atau\ndinikmati oleh umum.\n4\n\n\f17. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga\nlistrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari\nsumber lain.\n18. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas\nkegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik\ndari sumber alam di dalam dan\/atau permukaan bumi untuk\ndimanfaatkan.\n19. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di\nluar Badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok\nusaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk\npenyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.\n20. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang\ntidak bersifat sementara.\n21. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan\/atau\npemanfaatan air tanah.\n22. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau\nbatuan di bawah permukaan tanah.\n23. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah\npajak atas bumi dan\/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,\ndan\/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali\nkawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,\nperhutanan, dan pertambangan.\n24. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan\npedalaman serta laut wilayah kabupaten\/kota.\n25. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau\ndilekatkan secara tetap pada tanah dan\/atau perairan\npedalaman dan\/atau laut.\n26. Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah\nharga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang\nterjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual\nbeli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan\nobyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP\npengganti.\n27. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak\natas perolehan hak atas tanah dan\/atau bangunan.\n28. Perolehan Hak atas Tanah dan\/atau Bangunan adalah\nperbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan\ndiperolehnya hak atas tanah dan\/atau bangunan oleh orang\npribadi atau Badan.\n29. Hak atas Tanah dan\/atau Bangunan adalah hak atas tanah,\ntermasuk hak pengelolaan beserta bangunan diatasnya,\nsebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang\npertanahan dan bangunan.\n30. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat\ndikenakan pajak.\n31. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar\npajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai\nhak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan perpajakan daerah.\n32. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau\njangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah\npaling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi\nWajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak\nyang terutang.\n5\n\n\f33. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada\nsuatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam\nbagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan perpajakan daerah.\n34. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari\npenghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan\nbesarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak\nkepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.\n35. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat\nSPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk\nmelaporkan penghitungan dan\/atau pembayaran pajak, obyek\npajak dan\/atau bukan obyek pajak, dan\/atau harta dan\nkewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.\n36. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat\nSPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk\nmelaporkan data subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan\nPerdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan perpajakan daerah.\n37. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD,\nadalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah\ndilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan\ndengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat\npembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.\n38. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat\nSKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya\njumlah pokok pajak yang terutang.\n39. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat\nSPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan\nbesarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\nyang terutang kepada wajib pajak.\n40. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya\ndisingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang\nmenentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak,\njumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi\nadministratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.\n41. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang\nselanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak\nyang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah\nditetapkan.\n42. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat\nSKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah\npokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau\npajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.\n43. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya\ndisingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang\nmenentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah\nkredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau\nseharusnya tidak terutang.\n44. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD\nadalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan\/atau sanksi\nadministratif berupa bunga dan\/atau denda.\n\n6\n\n\f45. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang\nmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan\/atau\nkekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan\nperundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam\nSPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD,\nSurat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.\n46. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas\nkeberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,\nSKPDN, SKPDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan\noleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.\n47. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib\nPajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang\ndapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.\n48. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas\nbanding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan\noleh Wajib Pajak.\n49. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib\nPajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan\npajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan\nberdasarkan peraturan perundang-undangan.\n50. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan\nbiaya penagihan pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.\n51. Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai\nbarang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk\nmelunasi utang pajak menurut ketentuan peraturan perundangundangan.\n52. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan\nsecara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi\nkeuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan\ndan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan\nbarang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan\nkeuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode\ntahun pajak tersebut.\n53. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan\nmengolah data, keterangan, dan\/atau bukti yang dilaksanakan\nsecara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar\npemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban\nperpajakan daerah dan\/atau untuk tujuan lain dalam rangka\nmelaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan\nperpajakan.\n54. Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah, adalah\nserangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk\nmencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu\nmembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah\nyang terjadi serta menemukan tersangkanya.\nBAB II\nJENIS PAJAK\nPasal 2\nJenis Pajak Daerah terdiri dari:\na. Pajak Hotel;\nb. Pajak Restoran;\n7\n\n\fc.\nd.\ne.\nf.\ng.\nh.\ni.\nj.\n\nPajak Hiburan;\nPajak Reklame;\nPajak Penerangan Jalan;\nPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;\nPajak Parkir;\nPajak Air Tanah;\nPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan\nBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.\nBAB III\nPAJAK HOTEL\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 3\n\nDengan nama Pajak Hotel dipungut Pajak atas pelayanan yang\ndisediakan oleh hotel.\nPasal 4\n(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel\ndengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai\nkelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan\nkenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.\n(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah\ngedung pertemuan, kamar hotel sesuai dengan kelas dan\ntempat kost minimal yang mempunyai 10 kamar.\n(3) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah\nfasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopi, pelayanan\ncuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang\ndisediakan atau dikelola hotel.\n(4) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) adalah:\na. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh\nPemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;\nb. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;\nc. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan\nkeagamaan;\nd. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti\njompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;\ndan\ne. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang\ndiselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh\numum.\nPasal 5\n(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang\nmelakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang\nmengusahakan hotel.\n(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang\nmengusahakan hotel.\n8\n\n\fBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 6\nDasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang\nseharusnya dibayar kepada hotel.\nPasal 7\nTarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).\nPasal 8\nBesaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.\n\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 9\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak Terutang dalam masa pajak sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel.\n\nPasal 10\n(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(3) Bentuk,isi dan tata cara pengisian SPTPD diatur lebih lanjut\ndengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nBAB IV\nPAJAK RESTORAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 11\nDengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang\ndisediakan oleh restoran.\n\n9\n\n\fPasal 12\n(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh\nrestoran.\n(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah\nrestoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan\nsejenisnya termasuk jasa boga\/katering.\n(3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan\/atau\nminuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di\ntempat pelayanan maupun di tempat lain.\n(4) Tidak termasuk Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran\nyang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000,- (seratus\nribu rupiah) per bulan.\n\nPasal 13\n(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang\nmembeli makanan dan\/atau minuman dari restoran.\n(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang\nmengusahakan restoran.\n\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 14\nDasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang\nditerima atau yang seharusnya diterima restoran.\nPasal 15\nTarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).\nPasal 16\nBesaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 17\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak Terutang dalam masa pajak sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha\nRestoran.\n10\n\n\fPasal 18\n(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD diatur lebih lanjut\ndengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nBAB V\nPAJAK HIBURAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 19\nDengan nama Pajak Hiburan\npenyelenggaraan hiburan.\n\ndipungut\n\npajak\n\natas\n\njasa\n\nPasal 20\n(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan\ndengan dipungut bayaran.\n(2) objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah:\na. pagelaran kesenian, musik, tari, dan\/atau busana;\nb. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;\nc. pameran;\nd. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;\ne. sirkus, akrobat, dan sulap;\nf. permainan bilyar, golf, dan bowling;\ng. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan\nketangkasan;\nh. panti pijat, refleksi, mandi uap\/spa, dan pusat kebugaran\n(fitness center); dan\ni. pertandingan olah raga.\n(3) Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) adalah untuk kegiatan amal, keagamaan, yang\ndiselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan\nPemerintah Daerah.\n\nPasal 21\n(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang\nmenikmati hiburan.\n(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang\nmenyelenggarakan hiburan.\n\n11\n\n\fBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 22\n(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang\nditerima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara\nhiburan.\n(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma\nyang diberikan kepada penerima jasa hiburan.\n\nPasal 23\nTarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:\na. pagelaran kesenian, musik, tari, dan\/atau busana sebesar 10%\n(sepuluh persen);\nb. kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 10%\n(sepuluh persen);\nc. pameran sebesar 10% (sepuluh persen);\nd. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 40%\n(empat puluh persen);\ne. sirkus, akrobat, dan sulap sebesar 15% (lima belas persen);\nf. permainan bilyar, golf, dan bowling sebesar 30% (tiga puluh\npersen);\ng. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan\nsebesar 25% (dua puluh lima persen);\nh. panti pijat, refleksi, mandi uap\/spa, dan pusat kebugaran (fitness\ncenter) sebesar 30% (tiga puluh persen); dan\ni. pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh persen).\n\nPasal 24\nBesaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.\n\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 25\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak yang terutang dalam masa pajak sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) terjadi saat penyelenggaraan hiburan.\n\nPasal 26\n(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n12\n\n\f(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh\nKepala Daerah.\n\nBAB VI\nPAJAK REKLAME\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 27\nDengan nama Pajak Reklame\npenyelenggaraan reklame.\n\ndipungut\n\npajak\n\natas\n\nsemua\n\nPasal 28\n(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.\n(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah:\na. Reklame papan\/billboard\/videotron\/megatron dan sejenisnya;\nb. Reklame kain;\nc. Reklame melekat, stiker;\nd. Reklame selebaran;\ne. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;\nf. Reklame udara;\ng. Reklame apung;\nh. Reklame suara;\ni. Reklame film\/slide; dan\nj. Reklame peragaan.\n(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:\na. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio,\nwarta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;\nb. label\/merek produk yang melekat pada barang yang\ndiperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari\nproduk sejenis lainnya;\nc. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat\npada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan\nsesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal\nusaha atau profesi tersebut; dan\nd. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah\nProvinsi atau Pemerintah Daerah.\n\nPasal 29\n(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang\nmenggunakan reklame.\n13\n\n\f(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang\nmenyelenggarakan reklame.\n(3) Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh\norang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang\npribadi atau Badan tersebut.\n(4) Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak\nketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 30\n(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.\n(2) Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa\nReklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan\nberdasarkan Nilai Kontrak Reklame.\n(3) Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan\nmemperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi\npenempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan\nukuran media reklame.\n(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) tidak diketahui dan\/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa\nReklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3).\n(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud\npada ayat (3) ditetapkan dengan menjumlahkan Nilai Strategis\ndan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Reklame.\n(6) Nilai Strategis suatu lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)\nditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.\n(7) Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud\npada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.\nPasal 31\nTarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen)\n\nPasal 32\nBesaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30\nayat (1).\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak\nPasal 33\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n14\n\n\f(2) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat penyelenggaraan\nreklame atau sejak diterbitkan SKPD.\n(3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKPD ditetapkan oleh Kepala\nDaerah.\n\nBAB VII\nPAJAK PENERANGAN JALAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 34\nDengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas\npenggunaan tenaga listrik.\n\nPasal 35\n(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik,\nbaik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber\nlain.\n(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) meliputi seluruh pembangkit listrik.\n(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) adalah:\na. penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah,\nPemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah;\nb. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan\nkapasitas diatas 200 Kvh; dan\nc. penggunaan tenaga listrik pada tempat ibadah.\n\nPasal 36\n(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan\nyang dapat menggunakan tenaga listrik.\n(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan\nyang menggunakan tenaga listrik.\n(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak\nPenerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.\n\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 37\n(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual\nTenaga Listrik.\n(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan:\n\n15\n\n\fa. dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan\npembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan\nbiaya beban\/tetap ditambah dengan biaya pemakaian\nkWh\/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;\nb. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga\nListrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat\npenggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga\nsatuan listrik yang berlaku diwilayah daerah.\nPasal 38\n(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan yang berasal dari sumber lain\nbukan untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan\ngas alam, ditetapkan sebesar 8% (delapan persen).\n(2) Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain untuk\nkegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif\nPajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).\n(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak\nPenerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima\npersen).\nPasal 39\nBesaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung\ndengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38\ndengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 37.\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 40\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat penggunaan tenaga\nlistrik\n(3) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(5) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala\nDaerah\nBAB VIII\nPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 41\nDengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut\npajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.\n16\n\n\fPasal 42\n(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan\npengambilan mineral bukan logam dan batuan yang meliputi:\na. asbes;\nb. batu tulis;\nc. batu setengah permata;\nd. batu kapur;\ne. batu apung;\nf. batu permata;\ng. bentonit;\nh. dolomit;\ni. feldspar;\nj. garam batu (halite);\nk. grafit;\nl. granit\/ andesit;\nm. gips;\nn. kalsit;\no. kaolin;\np. leusit;\nq. magnesit;\nr. mika;\ns. marmer;\nt. nitrat;\nu. opsidien;\nv. oker;\nw. pasir dan kerikil;\nx. pasir kuarsa;\ny. perlit;\nz. phospat;\naa. talk;\nbb. tanah serap (fullers earth);\ncc. tanah diatome;\ndd. tanah liat;\nee. tawas (alum);\nff. tras;\ngg. yarosif;\nhh. zeolit;\nii. basal;dan\njj. trakkit;\n(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:\na. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang\nnyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti\nkegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga,\npemancangan tiang listrik\/telepon, penanaman kabel\nlistrik\/telepon, penanaman pipa air\/gas;\nb. kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang\nmerupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang\ntidak dimanfaatkan secara komersial.\n\n17\n\n\fPasal 43\n(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang\npribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam\ndan batuan.\n(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang\npribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan\nbatuan.\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 44\n(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan\nadalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan\nBatuan.\n(2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan\nmengalikan volume\/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar\natau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan\nbatuan.\n(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga\nrata-rata yang berlaku di lokasi setempat diwilayah daerah yang\nditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah secara periodik.\nPasal 45\nTarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar\n25% (dua puluh lima persen).\nPasal 46\nBesaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang\nterutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 45 dengan dasar pengenaan pajak\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 47\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat kegiatan\npengambilan mineral bukan logam dan batuan.\n(3) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(5) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala\nDaerah\n\n18\n\n\fBAB IX\nPAJAK PARKIR\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 48\nDengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan\ntempat parkir diluar badan jalan.\nPasal 49\n(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar\nBadan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha\nmaupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk\npenyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.\n(2) Dikecualikan dari objek Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) adalah:\na. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah, Pemerintah\nProvinsi dan Pemerintah Daerah;dan\nb. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya\ndigunakan untuk karyawannya sendiri.\n\nPasal 50\n(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang\nmelakukan parkir kendaraan bermotor.\n(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang\nmenyelenggarakan tempat parkir.\n\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 51\n(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau\nyang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.\n(2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma\nyang diberikan kepada penerima jasa parkir.\nPasal 52\nTarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).\nPasal 53\nBesaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.\n\n19\n\n\fBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 54\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat penyelenggaraan\ntempat parkir.\n(3) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.\n(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, lengkap dan jujur serta ditandatangani oleh Wajib\nPajak atau Kuasanya disampaikan kepada Kepala Daerah atau\nPejabat yang ditunjuk sesuai jangka waktu yang ditentukan.\n(5) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala\nDaerah\nBAB X\nPAJAK AIR TANAH\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 55\nDengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan\ndan\/atau pemanfaatan air tanah.\nPasal 56\n(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan\/atau\npemanfaatan air tanah.\n(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud\npada ayat (1) adalah pengambilan dan\/atau pemanfaatan air\ntanah untuk:\na. keperluan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah\nDaerah;\nb. keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan\nperikanan rakyat, serta peribadatan.\nPasal 57\n(1) Subyek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang\nmelakukan pengambilan dan\/atau pemanfaatan air tanah.\n(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang\nmelakukan pengambilan dan\/atau pemanfaatan air tanah.\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 58\n(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air\nTanah.\n(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndinyatakan\ndalam\nrupiah\nyang\ndihitung\ndengan\n20\n\n\fmempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :\na. jenis sumber air;\nb. lokasi sumber air;\nc. tujuan pengambilan dan\/atau pemanfaatan air;\nd. volume air yang diambil dan\/atau dimanfaatkan ;\ne. kualitas air; dan\nf. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh\npengambilan dan\/atau pemanfaatan air.\n(3) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nPasal 59\nTarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).\n\nPasal 60\nBesaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara\nmengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan\ndasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58\nayat (3).\n\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak\nPasal 61\n(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan\nkalender.\n(2) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat pengambilan air\ntanah atau sejak diterbitkan SKPD.\n(3) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SKPD ditetapkan oleh Kepala\nDaerah.\n\nBAB XI\nPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 62\nDengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\ndipungut pajak atas pemanfaatan, kepemilikan dan\/atau penguasaan\natas tanah dan\/atau bangunan.\nPasal 63\n(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\nadalah bumi dan\/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan\/atau\n21\n\n\fdimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan\nyang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan\ndan pertambangan.\n(2) Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :\na. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan\nseperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan\nsuatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;\nb. jalan tol;\nc. kolam renang;\nd. pagar mewah;\ne. tempat olahraga;\nf. galangan kapal, dermaga;\ng. taman mewah;\nh. tempat penampungan\/kilang minyak, air dan gas, pipa\nminyak;dan\ni. menara.\n(3) Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan\nPerdesaan dan Perkotaan adalah obyek pajak yang :\na. digunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau\nPemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;\nb. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum\ndibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan\nkebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk\nmemperoleh keuntungan;\nc. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang\nsejenis dengan itu;dan\nd. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata,\ntaman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh\ndesa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;\n(4) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan\nsebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib\nPajak.\nPasal 64\n(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\nadalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai\nsuatu hak atas bumi dan\/atau memperoleh manfaat atas bumi,\ndan\/atau memiliki, menguasai, dan\/atau memperoleh manfaat\natas bangunan.\n(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\nadalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai\nsuatu hak atas bumi dan\/atau memperoleh manfaat atas bumi,\ndan\/atau memiliki, menguasai, dan\/atau memperoleh manfaat\natas bangunan.\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 65\n(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan\nPerkotaan adalah NJOP.\n(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan\nsetiap 3 (tiga) tahun.\n(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.\n22\n\n\fPasal 66\nTarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan\nsebagai berikut:\na. untuk nilai objek diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)\nsebesar 0,1 % ( nol koma satu persen); dan\nb. untuk nilai objek dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)\nsebesar 0,2 % ( nol koma dua persen).\n\nPasal 67\nBesaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\nyang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 66 dengan dasar pengenaan pajak\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) setelah dikurangi\nNilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 63 ayat (4).\n\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan dan\nKetetapan Pajak\nPasal 68\n(1) Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.\n(2) Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut\nkeadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.\n(3) Masa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan\ndimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember pada\ntahun berkenaan.\n\nPasal 69\n(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.\n(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan\nkepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk yang wilayah\nkerjanya meliputi letak obyek, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)\nhari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.\n\nPasal 70\n(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk\nmenerbitkan SPPT.\n(2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan\nSKPD dalam hal-hal sebagai berikut :\na. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) tidak\ndisampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis\noleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana\n23\n\n\fditentukan dalam Surat Teguran;\nb. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata\njumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang\ndihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib\nPajak.\n\nBAB XII\nBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN\nBagian Kesatu\nNama, Objek dan Subjek Pajak\nPasal 71\nDengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan\ndipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan\/atau bangunan.\nPasal 72\n(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan\nadalah perolehan hak atas tanah dan\/atau bangunan.\n(2) Perolehan Hak atas Tanah dan\/atau Bangunan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) meliputi :\na. pemindahan hak karena :\n1. jual beli;\n2. tukar menukar;\n3. hibah;\n4. hibah wasiat;\n5. waris;\n6. pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lain;\n7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;\n8. penunjukan pembeli dalam lelang;\n9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan\nhukum tetap;\n10. penggabungan usaha;\n11. peleburan usaha;\n12. pemekaran usaha; dan\n13. hadiah.\nb. pemberian hak baru karena :\n1.kelanjutan pelepasan hak; dan\n2.diluar pelepasan hak.\n(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:\na. hak milik;\nb. hak guna usaha;\nc. hak guna bangunan;\nd. hak pakai;\ne. hak milik atas satuan rumah susun; dan\nf. hak pengelolaan.\n(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah\ndan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:\na. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan\/atau untuk\npelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;\nb. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena\n24\n\n\fc.\nd.\n\nperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;\norang pribadi atau Badan karena wakaf; dan\norang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan\nibadah.\n\nPasal 73\n(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak\nadalah orang pribadi atau Badan\ntanah dan\/atau bangunan.\n(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak\nadalah orang pribadi atau Badan\ntanah dan\/atau bangunan.\n\natas Tanah dan Bangunan\nyang memperoleh hak atas\natas Tanah dan Bangunan\nyang memperoleh hak atas\n\nBagian Kedua\nDasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak\nPasal 74\n(1) Dasar pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan\nBangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.\n(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1), dalam hal:\na. jual beli adalah harga transaksi;\nb. tukar menukar adalah nilai pasar;\nc. hibah adalah nilai pasar;\nd. hibah wasiat adalah nilai pasar;\ne. waris adalah nilai pasar;\nf. pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya\nadalah nilai pasar;\ng. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai\npasar;\nh. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang\nmempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;\ni. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari\npelepasan hak adalah nilai pasar;\nj. pemberian hak baru atas tanah diluar pelepasan hak adalah\nnilai pasar;\nk. penggabungan usaha adalah nilai pasar;\nl. peleburan usaha adalah nilai pasar;\nm. pemekaran usaha adalah nilai pasar;\nn. hadiah adalah nilai pasar; dan\/atau\no. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang\ntercantum dalam risalah lelang.\n(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada\nayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih\nrendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak\nBumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar\npengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.\n(4) Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan pada saat terutangnya\nBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, NJOP Pajak Bumi\ndan Bangunan dapat didasarkan pada Surat Keterangan NJOP\nPajak Bumi dan Bangunan.\n(5) Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4) adalah bersifat sementara.\n25\n\n\f(6) Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh di Kantor Pelayanan\nPajak atau instansi yang berwenang.\n(7) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak\nditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)\nuntuk setiap Wajib Pajak.\n(8) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang\nditerima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga\nsedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat keatas atau satu\nderajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk\nsuami\/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak\nditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).\nPasal 75\nTarif Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan\nsebesar 5% (lima persen).\nPasal 76\n(1) Besaran pokok Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan\nBangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan dasar\npengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)\nsetelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak\nsebagaimana dimaksud pada Pasal 74 ayat (7) dan ayat (8).\n(2) Dalam hal NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2)\ntidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan\ndalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besaran\npokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan\ntarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan NJOP PBB\nsetelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal\n74 ayat (7) dan ayat (8).\nBagian Ketiga\nMasa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan\nPasal 77\n(1) Pajak terutang dalam masa pajak terjadi saat terutangnya Pajak\nBea Perolehan Hak atas Tanah dan\/atau Bangunan ditetapkan\nuntuk:\na. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;\nb. tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani\nakta;\nc. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;\nd. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani\nakta;\ne. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan\nperalihan haknya ke kantor bidang pertanahan;\nf. pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya\nadalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;\ng. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak\ntanggal dibuat dan ditandatangani akta;\nh. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang\nmempunyai kekuatan hukum yang tetap;\ni. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari\n26\n\n\fpelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat\nkeputusan pemberian hak;\nj. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah\nsejak tanggal diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak;\nk. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan\nditandatangani akta;\nl. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan\nditandatangani akta;\nm. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan\nditandatangani akta;\nn. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta;\ndan\/atau\no. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.\n(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya\nperolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\nPasal 78\n(1) Pejabat\nPembuat\nakta\nTanah\/Notaris\nhanya\ndapat\nmenandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan\/atau\nbangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran\npajak.\n(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara hanya\ndapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah\ndan\/atau bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti\npembayaran pajak.\n(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan\npendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas\ntanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.\nPasal 79\n(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah\/Notaris dan kepala kantor yang\nmembidangi pelayanan lelang Negara melaporkan pembuatan\nakta atau risalah lelang Perolehan hak atas Tanah dan\/atau\nBangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10\n(sepuluh) bulan berikutnya.\n(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nPasal 80\n(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah\/Notaris dan kepala kantor yang\nmembidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2)\ndikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar\nRp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap\npelanggaran.\n(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah\/Notaris dan kepala kantor yang\nmembidangi pelayanan lelang Negara, yang melanggar ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dikenakan sanksi\nadministratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus\nlima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.\n27\n\n\f(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) dikenakan sanksi\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n\nBAB XIII\nPENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK\nBagian Kesatu\nTata Cara Penetapan dan Pemungutan\nPasal 81\n(1) Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.\n(2) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah\nadalah:\na. Pajak Air Tanah;\nb. Pajak Reklame;\nc. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.\n(3) Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah:\na. Pajak Hotel;\nb. Pajak Restoran;\nc. Pajak Hiburan;\nd. Pajak Penerangan Jalan;\ne. Pajak Parkir;\nf. PajakMineral Bukan Logam dan Batuan;\ng. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.\nPasal 82\n(1) Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan\npenetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 81\nayat (2) dibayar berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang\ndipersamakan.\n(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada\nayat (1), berupa karcis dan nota perhitungan.\n(3) Tata Cara penetapan Pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan\nKepala Daerah.\nPasal 83\n(1) Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan\ndibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (3)\ndibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan\/atau SKPDKBT.\n(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan\njelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak\natau kuasanya.\n(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan\nkepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 1(satu) bulan\nkalender setelah berakhirnya masa pajak.\n(4) Dokumen SSPD pada BPHTB berfungsi sebagai SPTPD.\n(5) Bentuk, Isi, Tatacara pengisian dan penyampaian SPTPD diatur\ndengan Peraturan Kepala Daerah.\n\n28\n\n\fPasal 84\n(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya\npajak, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat\nmenerbitkan:\na. SKPDKB dalam hal:\n1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain,\npajak yang terutang tidak atau kurang bayar;\n2) jika SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah\ndalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dan\nsetelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada\nwaktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;\n3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang\nterutang dihitung secara jabatan.\nb. SKPDKBT, jika ditemukan data baru dan\/atau data yang\nsemula belum terungkap yang menyebabkan penambahan\njumlah pajak yang terutang;\nc. SKPDN, jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya\ndengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak\nada kredit pajak.\n(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka\n2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua\npersen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat\ndibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)\nbulan dihitung sejak saat terutang pajak.\n(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi\nadminsitratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari\njumlah kekurangan pajak tersebut.\n(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan\njika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan\npemeriksaan.\n(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi\nadministratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima\npersen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa\nbunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang\natau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua\npuluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.\nPasal 85\nBahwa ketentuan Pasal 84 tidak berlaku untuk:\n1. Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan;\n2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.\nPasal 86\n(1) Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPD atau\ndokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan\nSKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 dan Pasal 83\ndiatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\n29\n\n\f(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan\npenyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan,\nSPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 82 dan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nBagian Kedua\nSurat Tagihan Pajak\nPasal 87\n(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan\nSTPD jika:\na. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;\nb. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran\nsebagai akibat salah tulis dan\/atau salah hitung;\nc. wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga\ndan\/atau denda.\n(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b\nditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%\n(dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan\nsejak saat terutangnya pajak.\n(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo\npembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar\n2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.\n\nBagian Ketiga\nTata Cara Pembayaran dan Penagihan\nPasal 88\n(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menentukan tanggal\njatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang\nselama :\na. 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yaitu\nuntuk:\n1. Pajak Hotel;\n2. Pajak Restoran;\n3. Pajak Hiburan;\n4. Pajak Reklame;\n5. Pajak Penerangan Jalan;\n6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;\n7. Pajak Parkir;\n8. Pajak Air Tanah;\nb. Saat terjadinya transaksi untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas\nTanah dan Bangunan.\nc. 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib\nPajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan\nPerkotaan.\n(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan\nPembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding\nyang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah\nmerupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam\n30\n\n\fjangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.\n(3) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas permohonan\nWajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat\nmemberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur\natau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga\nsebesar 2% (dua persen) sebulan.\nPasal 89\n(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,\nSTPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,\ndan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib\nPajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.\n(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan\nperaturan perundang-undangan.\nBagian Keempat\nWilayah Pemungutan\nPasal 90\nPajak daerah dipungut di wilayah daerah tempat:\na. Hotel berlokasi;\nb. Restoran berlokasi;\nc. Hiburan diselenggarakan;\nd. Reklame diselenggarakan;\ne. Penggunaan tenaga listrik;\nf. Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan berada;\ng. Parkir berlokasi;\nh. Pengambilan dan\/atau Pemanfaatan Air Tanah berada;\ni. Tanah dan\/atau Bangunan berada untuk Pajak Bumi dan\nBangunan Perdesaan dan Perkotaan;dan\nj. Tanah dan\/atau Bangunan berada untuk Bea Perolehan Hak atas\nTanah dan Bangunan.\nBagian Kelima\nKeberatan dan Banding\nPasal 91\n(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala\nDaerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:\na. SPPT;\nb. SKPD;\nc. SKPDKB;\nd. SKPDKBT;\ne. SKPDLB;\nf. SKPDN; dan\ng. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan\nketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.\n(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia\ndengan disertai alasan yang jelas.\n(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)\nbulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak\n31\n\n\fdapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi\nkarena keadaan diluar kekuasaannya.\n(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar\npaling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.\n(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak\ndianggap\nsebagai\nSurat\nKeberatan\nsehingga\ntidak\ndipertimbangkan.\n(6) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Kepala\nDaerah atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat\nkeberatan melalui pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan\nsurat keberatan.\nPasal 92\n(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu\npaling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan\nditerima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang\ndiajukan.\n(2) Keputusan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas\nkeberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian,\nmenolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.\n(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah\nlewat dan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak\nmemberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut\ndianggap dikabulkan.\nPasal 93\n(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya\nkepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai\nkeberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang\nditunjuk.\n(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndiajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan\nyang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan\nditerima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan\ntersebut.\n(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban\nmembayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal\npenerbitan Putusan Banding.\n\n(1)\n\n(2)\n(3)\n\n(4)\n\nPasal 94\nJika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan\nsebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak\ndikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua\npersen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.\nImbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung\nsejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.\nDalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan\nsebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administatif berupa denda\nsebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan\nkeputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar\nsebelum mengajukan keberatan.\nDalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi\n32\n\n\fadministratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen)\nsebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.\n(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian,\nWajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar\n100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan\nBanding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar\nsebelum mengajukan keberatan.\nBagian Keenam\nPembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan\nPenghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif\nPasal 95\n(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala\nDaerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SPPT,\nSKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB\nyang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan\/atau\nkesalahan hitung dan\/atau kekeliruan penerapan ketentuan\ntertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan\ndaerah.\n(2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat :\na. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif\nberupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang\nmenurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,\ndalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib\nPajak atau bukan karena kesalahannya;\nb. mengurangkan dan membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB,\nSKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak\nbenar;\nc. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang\ndilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara\nyang ditentukan; dan\nd. mengurangkan ketetapan pajak yang terutang berdasarkan\npertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau\nkondisi tertentu obyek pajak.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau\npenghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau\npembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\nBagian Ketujuh\nPengembalian Kelebihan Pembayaran\nPasal 96\n(1) Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan\npermohonan pengembalian kepada Kepala Daerah atau Pejabat\nyang ditunjuk.\n(2) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu\npaling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan\npengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.\n(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah\ndilampaui dan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak\n33\n\n\f(4)\n\n(5)\n\n(6)\n\n(7)\n\nmemberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian\npembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus\nditerbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.\nApabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan\npembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nlangsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang\npajak tersebut;\nPengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama\n2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.\nJika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah\nlewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk\nmemberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan\natas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.\nTata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan\nKepala Daerah.\n\nBAB XIV\nKEDALUWARSA PENAGIHAN\nPasal 97\n(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa\nsetelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya\npajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana\ndibidang perpajakan daerah.\n(2) Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) tertangguh apabila:\na. diterbitkan Surat Teguran dan\/atau Surat Paksa; atau\nb. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung\nmaupun tidak langsung.\n(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan\/atau Surat Paksa\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa\npenagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat tersebut.\n(4) Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya\nmenyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum\nmelunasinya kepada Pemerintah Daerah.\n(5) Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana\ndimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan\npermohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan\npermohonan keberatan oleh Wajib Pajak.\nPasal 98\n(1) Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk\nmelakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.\n(2) Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang\nPajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1).\n(3) Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa\ndiatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\n34\n\n\fBAB XV\nPEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN\nPasal 99\n(1) Wajib pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit\nRp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib\nmenyelenggarakan pembukuan dan pencatatan.\n(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara\npembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nPasal 100\n(1) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan\npemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban\nperpajakan daerah\ndalam rangka melaksanakan peraturan\nperundang-undangan perpajakan daerah.\n(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:\na. memperlihatkan dan\/atau meminjamkan buku atau catatan,\ndokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang\nberhubungan dengan obyek pajak yang terutang;\nb. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau\nruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna\nkelancaran pemeriksaaan; dan\/atau\nc. memberikan keterangan yang diperlukan.\n(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak\ndiatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\nBAB XVI\nINSENTIF PEMUNGUTAN\nPasal 101\n(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dapat\ndiberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.\n(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.\n(3) Pembagian dan pemberian insentif pada masing-masing Aparat\nPemungut Pajak Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan\nKepala Daerah.\n\nBAB XVII\nKETENTUAN KHUSUS\nPasal 102\n(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala\nsesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib\nPajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk\n35\n\n\f(2)\n\n(3)\n\n(4)\n\n(5)\n\n(6)\n\nmenjalankan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan\nperpajakan daerah.\nLarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga\nterhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk\nmembantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan daerah.\nDikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan ayat (2) adalah:\na. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau\nsaksi ahli dalam sidang pengadilan;\nb. Pejabat dan\/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala\nDaerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat\nlembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang\nmelakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.\nUntuk kepentingan daerah, Kepala Daerah berwenang memberi\nizin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar\nmemberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau\ntentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.\nUntuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara\npidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan\nHukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah\ndapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis\ndan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.\nPermintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus\nmenyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan\nyang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata\nyang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.\n\nBAB XVIII\nPENYIDIKAN\nPasal 103\n(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah\nDaerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk\nmelakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah\nsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara\nPidana.\n(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat\npegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah\nyang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nadalah:\na. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan\natau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang\nperpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut\nmenjadi lebih lengkap dan jelas;\nb. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai\norang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang\n36\n\n\fdilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan\ndaerah;\nc. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau\nBadan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan\ndaerah;\nd. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan\ndengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;\ne. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti\npembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan\npenyitaan terhadap bahan bukti tersebut;\nf. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas\npenyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;\ng. menyuruh\nberhenti\ndan\/atau\nmelarang\nseseorang\nmeninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan\nsedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda\ndan\/atau dokumen yang dibawa;\nh. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana\nperpajakan daerah;\ni. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa\nsebagai tersangka atau saksi;\nj. menghentikan penyidikan; dan\/atau\nk. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran\npenyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sesuai\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan\ndimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya\nkepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara\nRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam\nUndang-Undang Hukum Acara Pidana.\n\nBAB XIX\nKETENTUAN PIDANA\nPasal 104\n(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan\nSPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau\nmelampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan\nkeuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling\nlama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah\npajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.\n(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD\natau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau\nmelampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan\nkeuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling\nlama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali\njumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.\n\nPasal 105\nTindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah\nmelampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak\n37\n\n\fatau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak\natau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.\nPasal 106\n(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang\nkarena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2)\ndipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana\ndenda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).\n(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang\ndengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang\nyang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2)\ndipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan\npidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta\nrupiah).\n(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang\nkerahasiaannya dilanggar.\n(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat\n(2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan\npribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak karena itu\ndijadikan tindak pidana pengaduan.\nPasal 107\nDenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 106 ayat (1)\ndan ayat (2) merupakan penerimaan negara.\n\nBAB XX\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 108\nPada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang terutang\nberdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk\nNomor 02 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat\nII Nganjuk Nomor 08 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten\nDaerah Tingkat II Nganjuk Nomor 11 Tahun 1998, Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 01 Tahun 2003, Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2003, Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2005 masih dapat ditagih\nselama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.\nPasal 109\nDengan berlakunya Peraturan Daerah ini khusus Pajak Bumi dan\nBangunan Perdesaan dan Perkotaan diberlakukan selambatlambatnya tanggal 1 Januari 2014.\n\n38\n\n\fBAB XXI\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 110\nDengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah\nKabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 02 Tahun 1994 tentang\nPajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah\nTingkat II Nganjuk Nomor 08 Tahun 1998\ntentang Pajak\nPengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan\nDaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 11 Tahun 1998\ntentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor\n01 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Kabupaten\nNganjuk Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, Peraturan\nDaerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak\nPengusahaan dan Pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti dan\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 03 Tahun 2005 tentang\nPajak Reklame beserta Petunjuk Pelaksanaannya dinyatakan dicabut\ndan tidak berlaku lagi.\nPasal 111\nHal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang\nmenyangkut pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan\nPeraturan Kepala Daerah.\nPasal 112\nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan\npengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam\nLembaran Daerah Kabupaten Nganjuk.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 31 Desember 2010\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 31 Desember 2010\nSEKRETARIS DAERAH\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\nttd\nDrs. SUMARLAN, M.Si\nPembina Utama Madya\nNIP. 19550221 198003 1 004\nLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2010 NOMOR 01 SERI B\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nSUWONDO, SH,SP\nPembina\nNIP 19600902 199103 1 005\n\n39\n\n\fPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 08 TAHUN 2010\nTENTANG\nPAJAK DAERAH\n\nI. UMUM\nDalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik\nIndonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerahdaerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban\nmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi\ndan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.\nUntuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Daerah berhak mengenakan\npungutan kepada masyarakat.\nBerdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945\nyang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan,\nditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain\nyang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, pemungutan\nPajak Daerah harus didasarkan pada undang-undang.\nHasil penerimaan pajak diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif\nkecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi\nKabupaten\/Kota. Sebagian besar pengeluaran APBD dibiayai dana alokasi dari pusat.\nDalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan\nmenutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang\nuntuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan\npenerimaan daerah, dalam kenyataannya tidak banyak diharapkan dapat menutupi\nkekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam\nundang-undang hampir tidak ada jenis pungutan pajak baru yang dapat dipungut oleh\ndaerah. Oleh karena itu, hampir semua pungutan baru yang ditetapkan oleh daerah\nmemberikan dampak yang kurang baik terhadap iklim investasi. Banyak pungutan\ndaerah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi karena tumpang tindih dengan\npungutan pusat dan merintangi arus barang dan jasa antar daerah.\nUntuk daerah Kabupaten\/Kota, jenis pajak yang ditetapkan dalam undangundang tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap APBD. Namun,\nkarena tidak adanya kewenangan Kabupaten\/Kota dalam penetapan tarif pajak,\nKabupaten\/Kota tidak dapat menyesuaikan penerimaan pajaknya. Dengan demikian,\nketergantungan Kabupaten\/Kota terhadap dana alokasi dari pusat masih tetap tinggi.\nPada dasarnya kecenderungan daerah untuk menciptakan berbagai pungutan\nyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan\ndengan kepentingan umum dapat diatasi oleh Pemerintah dengan melakukan\npengawasan terhadap setiap Peraturan Daerah yang mengatur pajak tersebut.\nUndang-undang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membatalkan\nsetiap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan undang-undang dan kepentingan\numum. Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah dalam jangka waktu 15 (lima\nbelas) hari kerja sejak ditetapkan harus disampaikan kepada Pemerintah. Dalam\njangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Pemerintah dapat membatalkan Perda yang\nmengatur pajak daerah tersebut.\n\n40\n\n\fPengaturan kewenangan perpajakan yang ada saat ini kurang mendukung\npelaksanaan otonomi Daerah. Pemberian kewenangan yang semakin besar kepada\nDaerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat\nseharusnya diikuti dengan pemberian kewenangan yang besar pula dalam perpajakan.\nKetergantungan daerah yang sangat besar terhadap dana perimbangan dari pusat\ndalam banyak hal kurang mencerminkan akuntabilitas daerah. Pemerintah Daerah\ntidak terdorong untuk mengalokasikan anggaran secara efisien dan masyarakat\nsetempat tidak ingin mengontrol anggaran Daerah karena merasa tidak dibebani\ndengan pajak.\nUntuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah,\nPemerintah Daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam\nperpajakan. Berkaitan dengan pemberian kewenangan tersebut sesuai dengan\nUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah\nPusat dan Pemerintahan Daerah, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi\ntersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan\nkewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif.\nPerluasan basis pajak tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pajak yang baik.\nPajak tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan\/atau menghambat mobilitas\npenduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor-impor.\nBerdasarkan pertimbangan tersebut perluasan basis pajak daerah dilakukan dengan\nmemperluas basis pajak yang sudah ada, mendaerahkan pajak pusat dan menambah\njenis pajak baru.\nBerkaitan dengan pemberian kewenangan dalam penetapan tarif untuk\nmenghindari penetapan tarif pajak yang tinggi yang dapat menambah beban bagi\nmasyarakat secara berlebihan, daerah hanya diberi kewenangan untuk menetapkan\ntarif pajak dalam batas maksimum yang ditetapkan dalam undang-undang.\nUntuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam undang-undang\nsebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang\nberkaitan dengan pajak tersebut.\nDengan perluasan basis pajak yang disertai dengan pemberian kewenangan\ndalam penetapan tarif tersebut, jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya\nyang ditetapkan dalam undang-undang.\nSelanjutnya, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah,\nmekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif. Setiap Peraturan\nDaerah tentang pajak sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih\ndahulu dari Pemerintah. Selain itu, terhadap Daerah yang menetapkan kebijakan di\nbidang pajak daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang\nlebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan\/atau pemotongan dana\nalokasi umum dan\/atau dana bagi hasil atau restitusi.\nDengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, kemampuan\nDaerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena Daerah\ndapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya\npeningkatan basis pajak daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Di pihak lain,\ndengan tidak memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menetapkan jenis pajak\nbaru akan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada\ngilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi\nkewajiban perpajakannya.\nII. PASAL DEMI PASAL :\nPasal 1\nCukup jelas.\n\n41\n\n\fPasal 2\nCukup jelas.\nPasal 3\nCukup jelas.\nPasal 4\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nPengecualian apartemen, kondominium dan sejenisnya didasarkan atas\nizin usahanya.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nPasal 5\nCukup jelas.\nPasal 6\nCukup jelas.\nPasal 7\nCukup jelas.\nPasal 8\nCukup jelas.\nPasal 9\nCukup jelas.\nPasal 10\nCukup jelas.\nPasal 11\nCukup jelas.\nPasal 12\nAyat (1)\nCukup jelas\nAyat (2)\nCukup jelas.\nPasal 13\nCukup jelas.\n\n42\n\n\fPasal 14\nCukup jelas.\nPasal 15\nCukup jelas.\nPasal 16\nCukup jelas.\nPasal 17\nCukup jelas.\nPasal 18\nCukup jelas.\nPasal 19\nCukup jelas.\nPasal 20\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan pagelaran kesenian adalah termasuk kesenian\ntradisional\/ kesenian rakyat.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan pameran adalah termasuk pameran, pasar\nmalam dan sejenisnya.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nHuruf g\nYang dimaksud dengan permainan ketangkasan antara lain play station,\nwarnet dan aero modelling.\nHuruf h\nCukup jelas.\nHuruf i\nYang dimaksud dengan pertandingan olahraga adalah suatu kegiatan\nolahraga baik yang dipertandingkan dan\/atau tidak dipertandingkan, yaitu\nseperti olahraga futsal, kolam pemancingan, kolam renang dan lain-lain\nyang dipungut bayaran.\nAyat (3)\nCukup jelas\nPasal 21\nCukup jelas.\nPasal 22\nCukup jelas.\nPasal 23\nCukup jelas.\n43\n\n\fPasal 24\nCukup jelas.\nPasal 25\nCukup jelas.\nPasal 26\nCukup jelas.\nPasal 27\nCukup jelas.\nPasal 28\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan reklame papan\/ billboard adalah reklame yang\ndiselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu termasuk fiberglas,\nkaca, batu, logam alat penyinar atau bahan lain yang sejenisnya yang\nbersinar apabila dipandang pada tempat yang disediakan\/ berdiri sendiri\nYang dimaksud dengan reklame videotron\/ megatron adalah alat reklame\nyang menggunakan sarana elektronik layar gambar untuk\nmemperkenalkan\/ memamerkan barang atau jasa dalam ukuran yang\nbesar.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan reklame kain adalah reklame yang\ndiselenggarakan dengan menggunakan bahan dari kain termasuk plastik,\nkaret atau bahan lain yang sejenisnya yang dapat berbentuk baliho,\numbul-umbul dan spanduk.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan reklame melekat, stiker adalah reklame yang\nberbentuk lembaran lepas dan diselenggarakan dengan cara\nmenempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda\natau tempat milik pribadi atau pihak lain.\nHuruf d\nYang dimaksud dengan reklame selebaran adalah reklame yang\nberbentuk lembaran lepas dan diselenggarakan dengan cara disebarkan,\ndiberikan atau dapat diminta langsung.\nHuruf e\nYang dimaksud dengan reklame berjalan, termasuk pada kendaraan\nadalah reklame yang diselenggarakan dengan cara ditempatkan atau\nditempelkan pada kendaraan yang digerakkan oleh hewan, manusia atau\ntenaga mekanik\/ mesin yang dibawa berkeliling.\nHuruf f\nYang dimaksud dengan reklame udara adalah reklame yang\ndiselenggarakan di udara dengan menggunakan balon udara, pesawat\nudara atau alat yang sejenisnya.\nHuruf g\nYang dimaksud dengan reklame apung adalah reklame yang\ndiselenggarakan di atas air dengan menggunakan perahu atau alat lain\nyang sejenis.\n\n44\n\n\fHuruf h\nYang dimaksud dengan reklame suara adalah reklame yang\ndiselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau\ndengan suara yang ditimbulkan dari alat perantara elektronik atau alat\nlainnya yang sejenis.\nHuruf i\nYang dimaksud dengan reklame film\/slide adalah reklame yang\ndiselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film\natau bahan lain yang sejenis sebagai alat yang diproyeksikan dan\/atau\ndiperagakan pada layar atau benda lain.\nHuruf j\nYang dimaksud dengan reklame peragaan adalah reklame yang\ndiselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang\/jasa secara\nlangsung dihadapan umum.\nPasal 29\nCukup jelas.\nPasal 30\nCukup jelas.\nPasal 31\nCukup jelas.\nPasal 32\nCukup jelas.\nPasal 33\nCukup jelas.\nPasal 34\nCukup jelas.\nPasal 35\nCukup jelas.\nPasal 36\nCukup jelas.\nPasal 38\nCukup jelas.\nPasal 39\nCukup jelas.\nPasal 40\nCukup jelas\nPasal 41\nCukup jelas.\n\n45\n\n\fPasal 42\nCukup jelas.\nPasal 43\nCukup jelas.\nPasal 44\nCukup jelas.\nPasal 45\nCukup jelas.\nPasal 46\nCukup jelas.\nPasal 47\nCukup jelas.\nPasal 48\nCukup jelas.\nPasal 49\nCukup jelas\nPasal 50\nCukup jelas.\nPasal 51\nCukup jelas.\nPasal 52\nCukup jelas.\nPasal 53\nCukup jelas.\nPasal 54\nCukup jelas.\nPasal 55\nCukup jelas.\nPasal 56\nAyat (1)\nCukup jelas\nAyat (2)\nYang dimaksud untuk keperluan dasar rumah tangga adalah mencakup\nkeperluan air minum, masak, mandi, cuci, peturasan.\nYang dimaksud untuk pengairan pertanian, perikanan rakyat adalah\nmerupakan budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu\npertanian tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan,\nperkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu\nyang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala\nkeluarga.\n46\n\n\fPasal 57\nCukup jelas.\nPasal 58\nCukup jelas.\nPasal 59\nCukup jelas.\nPasal 60\nCukup jelas.\nPasal 61\nCukup jelas.\nPasal 62\nCukup jelas.\nPasal 63\nAyat (1)\nYang dimaksud dengan kawasan adalah semua tanah dan bangunan yang\ndigunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan dan pertambangan\nditanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak\npengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh\nkeuntungan adalah bahwa obyek pajak itu diusahakan untuk melayani\nkepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencari\nkeuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan\nanggaran rumah tangga dari yayasan\/ badan yang bergerak dalam\nbidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional\ntersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik negara\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nCukup jelas.\nHuruf e\nCukup jelas.\nHuruf f\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 64\nCukup jelas.\n\n47\n\n\fPasal 65\nAyat (1)\nPenetapan NJOP dapat dilakukan dengan :\na. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis adalah suatu\npendekatan\/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara\nmembandingkannya dengan obyek lain yang sejenis yang letaknya\nberdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.\nb. Nilai perolehan baru adalah suatu pendekatan\/metode penentuan nilai\njual suatu obyek dengan cara menghitung seluruh biaya yang\ndikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian\ndilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik\nobyek tersebut.\nc. Nilai jual pengganti adalah suatu pendelatan\/metode penentuan nilai jual\nsuatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak\ntersebut.\nAyat (2)\nPada dasarnya penetapan NJOP adalah 3 (tiga) tahun sekali.\nUntuk\ndaerah\ntertentu\nyang\nperkembangan\npembangunannya\nmengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP\ndapat ditetapkan setahun sekali.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 66\nCukup jelas.\nPasal 67\nContoh perhitungan :\nNilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajak dikurangi terlebih\ndahulu dengan Nilai Jual Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00\n(sepuluh juta rupiah)\nContoh :\nWajib Pajak A mempunyai obyek pajak berupa :\n- Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual\n= Rp. 300.000,00\/m2;\n- Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual = Rp. 350.000,00\/m2;\n- Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual\n= Rp. 50.000,00\/m2;\n- Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual =\nRp.175.000,00\/m2.\nBesar pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut :\n1. NJOP Bumi : 800 x Rp. 300.000,00\n= Rp. 240.000.000,00\n2. NJOP Bangunan :\na. Rumah dan garasi : 400 x Rp. 350.000,00 = Rp. 140.000.000,00\nb. Taman : 200 x Rp. 50.000,00\n= Rp. 10.000.000,00\nc. Pagar : (120x1,5) x Rp. 175.000,00\n= Rp. 31.500.000,00\nTotal NJOP Bangunan\n= Rp. 181.500.000,00\nNilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak\n= Rp. 10.000.000,00\nNilai Jual Bangunan Kena Pajak\n= Rp. 171.500.000,00\n3. Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak\n= Rp. 411.500.000,00\n4. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam peraturan daerah 0,3%\n5. PBB terutang : 0,3% x Rp. 411.500.000,00\n= Rp. 1.234.500,00\nPasal 68\nCukup jelas.\n48\n\n\fPasal 69\nCukup jelas.\nPasal 70\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nPenetapan SKPD ini hanya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan\nPerkotaan.\nPasal 71\nCukup jelas.\nPasal 72\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nAngka 1\nCukup jelas.\nAngka 2\nCukup jelas\nAngka 3\nCukup jelas\nAngka 4\nHibah wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus\nmengenal pemberian hak atas tanah dan\/atau bangunan kepada\norang pribadi atau badan tertentu, yang berlaku setelah pemberian\nhibah wasiat meninggal dunia.\nAngka 5\nCukup jelas\nAngka 6\nYang dimaksud dengan pemasukan dalam perseroan atau badan\nhukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan\/atau\nbangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan\nTerbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal\npada Perseroan atau badan hukum lainnya tersebut.\nAngka 7\nPemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan\nsebagian hak bersama atas tanah dan\/atau bangunan oleh orang\npribadi atau badan kepada sesame pemegang hak bersama.\nAngka 8\nPenunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang\nlelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam\nRisalah Lelang.\nAngka 9\nSebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai\nkekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi\natau badan sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan\ndalam putusan hakim tersebut.\nAngka 10\nPenggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha\natau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah\nsatu badan usaha dan melikuuidasi badan usaha lainnya yang\nmenggabung.\n\n49\n\n\fAngka 11\nPeleburan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau\nlebih dengan cara mendirikan badan usaha dan melikuidasi badanbadan usaha yang bergabung tersebut.\nAngka 12\nPemisahan usaha adalah pemisahan suatu suatu badan usaha\nmenjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan\nusaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada\nbadan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan\nusaha lama.\nAngka 13\nHadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak\natas tanah dan\/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi\natau badan hukum kepada penerima hadiah.\nHuruf b\nAngka 1\nYang dimaksud dengan pemberian hak baru karena kelanjutan\npelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi\natau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari\npelepasan hak.\nAngka 2\nYang dimaksud dengan pemberian hak baru karena diluar\npelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada\norang pribadi atau badan hukum dari Negara atau pemegang hak\nmilik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.\nAyat (3)\nHuruf a\nHak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat\ndipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang\nditetapkan oleh Pemerintah.\nHuruf b\nHak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai\nlangsung oleh Negara dalan jangka waktu sebagaimana yang\nditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.\nHuruf c\nHak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai\nbangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan\njangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun\n1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.\nHuruf d\nHak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil\ndari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang\nlain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam\nkeputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya\natau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian\nsewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu\nsepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundangundangan yang berlaku.\nHuruf e\nHak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan rumah\nsusuh yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan\nrumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama,benda bersama,\ndan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang\n50\n\n\ftidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.\nHuruf f\nHak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan\npelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya,\nantara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah,\npenggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan\nbagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja\nsama dengan pihak ketiga.\nAyat (4)\nHuruf a\nYang dimaksud dengan tanah dan\/atau bangunan yang digunakan untuk\npenyelenggaraan\npemerintahan\ndan\/atau\nuntuk\npelaksanaan\npembangunan guna kepentingan umum adalah tanah dan\/atau bangunan\nyang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah baik Pemerintah\nPusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah dan kegiatan\nyang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya\ntanah dan\/atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah,\nrumah sakit pemerintah, jalan umum.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan konversi hak adalah perubahan hak dari hak lama\nmenjadi hak baru menurut Undang-Undang Pokok Agraria, termasuk\npengakuan hak oleh Pemerintah.\nContoh :\n1. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik tanpa adanya perubahan nama.\n2. Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat Girik atau sejenisnya)\nmenjadi hak baru.\nYang dimaksud dengan perbuatan hukum lain, misalnya memperpanjang\nhak atas tanah tanpa adanya perubahan nama.\nContoh :\nPerpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilaksanakan baik\nsebelum maupun setelah berakhirnya HGB.\nHuruf c\nYang dimaksud wakaf adalah perbuatan hukum orang pribadi atau Badan\nyang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik\ntanah dan\/atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya\nuntuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa\nimbalan apapun.\nHuruf d\nCukup jelas.\nPasal 73\nCukup jelas.\nPasal 74\nCukup jelas.\nPasal 75\nCukup jelas.\n51\n\n\fPasal 76\nContoh :\nWajib Pajak A membeli tanah dan bangunan dengan :\nNilai Perolehan Obyek Pajak\n= Rp. 65.000.000,00\nNilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak = Rp. 60.000.000,00 (-)\nNilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak\n= Rp. 5.000.000,00\nPajak Yang Terutang = 5% x Rp.5.000.000,00 = Rp.\n250.000,00\nPasal 77\nCukup jelas.\nPasal 78\nAyat (1)\nCukup jelas\nAyat (2)\nYang dimaksud dengan risalah lelang adalah kutipan risalah lelang yang\nditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang\nNegara.\nAyat (3)\nCukup jelas\nPasal 79\nCukup jelas\nPasal 80\nAyat (1)\nCukup jelas\nAyat (2)\nCukup jelas\nAyat (3)\nYang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan antara lain\nperaturan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil.\nPasal 81\nCukup jelas.\nPasal 82\nCukup jelas\nPasal 83\nCukup jelas\nPasal 84\nKetentuan ini mengatur penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang\ndibayar sendiri. Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak\ntertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau\nkarena ditemukannya data fiskal tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.\nAyat (1)\nKetentuan ini memberi kewenangan Kepala Daerah hanya untuk kasuskasus tertentu, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu\nyang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi\nkewajiban formal dan\/atau kewajiban material.\nContoh :\n1. Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak\n2009. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum\n52\n\n\fmemyampaikan SPTPD, maka dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)\ntahun Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan\nSKPDKB atas pajak yang terutang.\n2. Seorang Wajib Pajak menyampaikan SPTPD pada tahun pajak 2009.\nDalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun ternyata dari hasil\npemeriksaan SPTPDyang disampaikan tidak benar. Atas pajak yang\nterutang yang kurang bayar tersebut, Kepala Daerah atau pejabat yang\nditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB ditambah dengan sanksi\nadministratif.\n3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam contoh yang telah diterbitkan\nSKPDKB, apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun\nsesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan\/atau data yang\nsemula belum terungkap yang menyebabbkan penambahan jumlah pajak\nyang terutang, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat\nmenerbitkan SKPDKBT.\n4. Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Daerah atau pejabat\nyang ditunjuk, ternyata jumlah pajak yang terutang sama besarnya\ndengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit\npajak, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan\nSKPDN.\nHuruf a\nAngka (1)\nCukup jelas.\nAngka (2)\nCukup jelas.\nAngka (3)\nYang dimaksud dengan \u201cpenetapan pajak secara jabatan\u201d adalah\npenetapan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Bupati atau\nPejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan\nlain yang dimiliki oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nAyat (2)\nPengenaan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen)\nsebulan dari pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu\npaling lama 24 (dua puluh empat) bulan atas pajak yang tidak atau terlambat\ndibayar. Sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya\npajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.\nAyat (3)\nApabila ditemukannya data baru dan\/atau data yang semula belum\nterungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang\nbertambah, maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif\nberupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak.\nSanksi administratif ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkannya\nsebelum diadakan tindakan pemeriksaan.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nAyat (5)\nWajib Pajak tidak mengisi SPTPD yang seharusnya dilakukannya, dikenakan\nsanksi administratif berupa kenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima\npersen) dari pokok pajak yang terutang. Selain sanksi administratif berupa\nkenaikan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang\n53\n\n\fterutang juga dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua\npersen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar\nuntuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.\nSanksi administratif berupa bunga dihitung sejak saat terutangnya pajak\nsampai dengan diterbitkannya SKPDKB.\nPasal 85\nCukup jelas.\nPasal 86\nCukup jelas.\nPasal 87\nCukup jelas.\nPasal 88\nCukup jelas.\nPasal 89\nCukup jelas.\nPasal 90\nCukup jelas.\nPasal 91\nCukup jelas.\nPasal 92\nCukup jelas.\nPasal 93\nCukup jelas.\nPasal 94\nCukup jelas\nPasal 95\nAyat (1)\nCukup jelas.\nAyat (2)\nHuruf a\nCukup jelas.\nHuruf b\nCukup jelas.\nHuruf c\nCukup jelas.\nHuruf d\nYang dimaksud dengan \u201ckondisi tertentu obyek pajak\u201d antara lain, lahan\npertanian yang sangat terbatas, bangunan ditempati sendiri yang\ndikuasai atau dimiliki oleh golongan Wajib Pajak tertentu.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nPasal 96\nCukup jelas.\n54\n\n\fPasal 97\nCukup jelas.\nPasal 98\nCukup jelas.\nPasal 99\nCukup jelas.\nPasal 100\nCukup jelas.\nPasal 101\nCukup jelas.\nPasal 102\nCukup jelas.\nPasal 103\nCukup jelas.\nPasal 104\nCukup jelas.\nPasal 105\nCukup jelas.\nPasal 106\nAyat (1)\nPengenaan pidana kurungan dan pidana denda kepada pejabat tenaga ahli\nyang ditunjuk oleh Kepala Daerah dimaksudkan untuk menjamin bahwa\nkerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak akan diberitahukan kepada\npihak lain, juga agar Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan\nkepada pejabat mengenai perpajakan daerah tidak ragu-ragu.\nAyat (2)\nCukup jelas.\nAyat (3)\nCukup jelas.\nAyat (4)\nCukup jelas.\nPasal 107\nCukup jelas.\nPasal 108\nCukup jelas.\nPasal 109\nCukup jelas.\nPasal 110\nCukup jelas.\n55\n\n\fPasal 111\nCukup jelas.\nPasal 112\nCukup jelas.\n____________________\n\n56\n\n\f"}