{"status":true,"text":"I}UPA]'I N(;AN.II-JK\nKEPUTUSAN\n\nBUPATI NGANJUK\nr,.',qzafit'o2tzoot'\nsoMoR : rssl\n\nI\n\nfdg\nTENTANG\n\nPENLINJUKAN PENGAWAS TEHNIK LAPANGAN \/ TIM SUPERVISI\nPROYEK PERBAIKAN SALURAN SEKLTNDER NGROMBOT, KARANGTENGAH\nDAN BNG. 4. B PROYEK DANA ALOKASI UMUM\n\nKABUPATENNGANJUKTAHUNANGGARAN200l\n\nBI]PATI\n\nNGANJUK\n\ndipertanggung\nMENIMBANG : a. bahwa agil dapat diperoleh mutu pekerjaan yang dapat\njawabkan dalam pelaksanaan Proyek Perbaikan_ saluran Sekunder\n\nKlbupaten Nianjirf.\n\nB\n\nProyek Dana Alokasi Umum\nTahun Anggaran 2001, maka perlu diadakan\n\nNgrombot, Karangtengah dan BNG' 4'\n\nPengawasan Tehnik dilapangan secara terpadu'\n\nb.\n\nmenimbang\nbahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud Konsideran\nTehnik\nhuruf a tersebut diatas, ,\"ut u perlu menunjuk PengawasNganjuk\nKabupaten\nLapangan\/Tim Supervisi Proyek Dana Alokasi Umum\nAnggaran 2001 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati'\n\nTahun\n\nMENGINGAI'\n\nDaerah;\n: l.Undang-undang Nomor 22Tahunl999 tentang Pemerintahan\n\n'\n\nXlm-J#:i'i\",Y#:; ::r;11r,\n\nleee tentang Perimbangan Keuangan\n\nPengelolaan dan\n3. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang\nPertanggung jawaban Keuangan Daerah ;\nAnggaran\n4. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan\nPendapatan dan Belanja Negara\n\n;\n\nPedoman Pelaksanaan\n5. Keputusan presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang\nPengadaan Barang I Jasa Instansi Pemerintah ;\nPelaksanaan\n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;\n\ntentang Perubahan\n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahm 1996\nPelaksanaan\ntentang\n1994\nTahun\n2\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ;\n\nTahun\n8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099\nManual Administrasi Keuangan Daerah ;\n\n1980\n\ntentang\n\ng. peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 29 Tahun 2000 tentang\n2001 ;\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran\n\n\f-2-\n\nMEMUTU S KAN\nMENETAPKAN\n\n;\n\nTim Supervisi Proyek Dana\nAlokasi Umum Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2001\n\nMenunjuk\n\nPERTAMA\n\nPengawas Tehnik Lapangan \/\n\nsebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini'\n\npengawas Tehnik Lapangan i Tim Supervisi sebagaimana dimaksud\nDiktm pertama Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut :\na. Mengadakan Pengawasan dan Penilaian terhadap pelaksanaan\n\nKEDUA\n\nPekerjaan.\n\nb. Mem6uat Berita Acara kemajuan fisik dan menghimpun serta\n\nc.\n\nmengolah Data laporan sebagai dasar pembayaran Termyn Proyek\nDana Alokasi umum KabupatenNganjuk Tahun Anggaran 2001.\nMelaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati '\n\nSegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini\n\nKETiGA\n\npaaa Anggaran Proyek Peningkatan Biaya\n\nPerencanaan\n2001.\nAnggaran\nTahun\nTehnis Bidang fe.rgairan Kabupaten Nganjuk\nAiUlUant