{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 01 TAHUN 2012\nTENTANG\nPENANAMAN MODAL\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan\npertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah diperlukan\niklim usaha yang mampu memberikan kemakmuran dan\nkesejahteraan\nbagi\nmasyarakat\nuntuk\nmenjamin\nkehidupannya. Oleh sebab itu untuk meningkatkan taraf bagi\nbangsa dan negara, membuka kesempatan kerja bagi tenaga\nkerja dengan menciptakan dan meningkatkan peluang\ninvestasi bagi investor untuk menanamkan modal yang\ndimiliki adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi;\nb. bahwa\nuntuk memberikan kemudahan pelayanan yang\ndiberikan kepada investor sebagai daya tarik oleh Pemerintah\nKabupaten Nganjuk, merupakan peluang dan kekuatan\ndalam rangka usaha percepatan untuk mewujudkan iklim\nusaha yang kondusif demi kemakmuran dan kesejahteraan\nmasyarakat Kabupaten Nganjuk berlandaskan aspek hukum,\nsosial, budaya, moral dan lingkungan yang menjunjung tinggi\ndemokrasi ekonomi kerakyatan;\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur tentang\npenanaman modal dengan Peraturan Daerah .\nMengingat\n\n: 1.\n\nUndang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n1950\ntentang\nPembentukan\nDaerah-Daerah\nKabupaten\ndalam\nLingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan\nLembaran\nNegara\nRepublik\nIndonesia\nNomor\n9)\nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2\nTahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 2730);\n\n\f2. Undang-Undang\nNomor\n25\nTahun\n1992\ntentang\nPerkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 3502);\n3. Undang-Undang\nNomor\n32\nTahun\n2004\ntentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah\nkedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12\nTahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 4844);\n4. Undang-Undang Nomor\n25 Tahun 2007 tentang\nPenanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2007 Nomor\n67, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4724);\n5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan\nRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007\nNomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 4846);\n6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan\nTerbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007\nNomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 4852);\n7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha\nMikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4866);\n8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan\nPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009\nNomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5038);\n9. Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis\nPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,\nDewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009\nNomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5043);\n10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak\nDaerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5049);\n11. Undang-Undang\nNomor\n32\nTahun\n2009\ntentang\nPerlindungan\ndan\nPengelolaan\nLingkungan\nHidup\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor\n140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5059);\n12. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234);\n\n\f13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang\nKemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 3718);\n14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang\nPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4593);\n15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang\nPembagian Urusan Kewenangan Antara Pemerintah,\nPemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah\nKabupaten\/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera\nRepublik Indonesia Nomor 4737);\n16. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang\nDekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan\nLembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4816);\n17. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang\nPedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman\nModal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negera\nRepublik Indonesia Nomor 4854);\n18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang\nKawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negera\nRepublik Indonesia Nomor 4987);\n19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang\nKerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam\nPenyediaan Infrastruktur;\n20. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria\ndan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup\ndan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan\ndibidang penanaman modal;\n21. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang\nPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat\nPerbelanjaan Dan Toko Modern;\n22. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang\nPelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;\n23. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar\nBidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang\nTerbuka dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;\n24. Peraturan\nMenteri\nNegara\nAgraria\/Kepala\nBadan\nPertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin\nLokasi;\n25. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor\n53\/M-DAG\/PER\/12\/2008 tentang Pedoman Penataaan dan\nPembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko\nModern;\n\n\f26. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal\nNomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara\nPermohonan Penanaman Modal (Berita Negara Republik\nIndonesia Tahun 2009 Nomor 508);\n27. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal\nNomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan,\nPembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di\nBidang Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia\nTahun 2011 Nomor 443);\n28. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2008\ntentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk\n(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor\n03);\n29. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011\ntentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk\n(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor\n05);\n\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN\nNGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENANAMAN MODAL\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:\n1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.\n2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa\nTimur.\n3. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk\n5. Kepala Daerah adalah Bupati Nganjuk.\n6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya\ndisingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nKabupaten Nganjuk.\n7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan\npemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan\nPerwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas\npembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam\n\n\f8.\n\n9.\n\n10.\n\n11.\n\n12.\n\n13.\n\n14.\n\n15.\n\n16.\n\n17.\n\n18.\n\nsistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia\nsebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar\nNegara Republik Indonesia Tahun 1945.\nPelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat\nPTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan\nnon perizinan yang mendapat pendelegasian atau\npelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang\nmemiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang\nproses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan\nsampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan\ndalam satu tempat.\nPenanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam\nmodal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun\npenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah\nnegara Republik Indonesia.\nPenanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha\nyang melakukan penanaman modal yang dapat berupa\npenanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.\nPenanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga\nnegara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik\nIndonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal\ndi wilayah negara Republik Indonesia.\nPenanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara\nasing, badan usaha asing, dan \/ atau pemerintah asing\nyang melakukan penanaman modal di wilayah negara\nRepublik Indonesia.\nModal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain\nyang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang\nmempunyai nilai ekonomis.\nPerangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal,\nyang selanjutnya disingkat PDPKPM adalah unsur\npembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan\npemerintahan daerah kabupaten, dengan bentuk sesuai\ndengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten,\nyang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang\npenanaman modal di pemerintah kabupaten.\nPendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak,\nkewajiban\ndan\npertanggungjawaban\nperizinan\ndan\nnonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama\npemberi wewenang oleh Kepala Daerah kepada Kepala\nPerangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal.\nSistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara\nElektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah\nsistem pelayanan perizinan dan nonperizinan yang\nterintegrasi\nantara\nBKPM\ndengan\nyang\nmemiliki\nkewenangan perizinan dan nonperizinan PDKPM.\nModal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara\nRepublik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia,\natau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak\nberbadan hukum.\nModal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,\nperseorangan warga Negara asing, badan usaha asing,\n\n\f19.\n\n20.\n\n21.\n\n22.\n\n23.\n\n24.\n\n25.\n\n26.\n\n27.\n\nbadan hukum asing, dan\/atau badan hukum Indonesia\nyang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak\nasing.\nPerseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan\nadalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,\ndidirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan\nusaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam\nsaham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam\nundang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.\nPerizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk\nmelakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh\npemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki\nkewenangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.\nNon Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan,\nfasilitas fiskal dan informasi mengenahi Penanaman Modal,\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah\ndaerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong\npeningkatan penanaman modal di daerah.\nPemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari\npemerintah daerah kepada penanam modal untuk\nmempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam\nrangka mendorong peningkatan penanaman modal di\ndaerah.\nKemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil\ndengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar\ndisertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha\nMenengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan\nprinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling\nmenguntungkan.\nPasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah\npenjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat\nperbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa,\npusat perdagangan maupun sebutan lainnya.\nPasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola\noleh Pemerintah dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah\nDaerah, Swasta,Badan Usaha milik Negara dan Badan\nUsaha milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta\ndengan tempat usaha berupa toko,kios, los dan tenda yang\ndimiliki\/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya\nmasyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal\nkecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui\ntawar menawar.\nPusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri\ndari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara\nvertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan\nkepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk\nmelakukan kegiatan perdagangan barang. Toko adalah\nbangunan dengan fungsi usaha yang digunakan untuk\nmenjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.\n\n\f28. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri,\nmenjual berbagai jenis barang secara eceran yang\nberbentuk Minimarket, Supermarket, Departement Store,\nHypermarket ataupun Grosir yang berbentuk perkulakan.\n29. Usaha Mikro, kecil dan menengah yang selanjutnya disebut\nUMKM Adalah Kegiatan Ekonomi yang berskala Mikro,kecil\ndan Menengah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil\ndan Menengah.\n30. Peraturan Zonasi adalah Ketentuan-ketentuan Pemerintah\nDaerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan\nunsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona\nperuntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.\nBAB II\nASAS DAN TUJUAN\nPasal 2\n(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:\na. kepastian hukum;\nb. keterbukaan;\nc. akuntabilitas;\nd. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal\npenanam modal;\ne. kebersamaan;\nf. efisiensi berkeadilan;\ng. berkelanjutan;\nh. berwawasan lingkungan;\ni. kemandirian; dan\nj. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.\n(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain :\na. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;\nb. menciptakan lapangan kerja;\nc. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;\nd. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha\nDaerah;\ne. meningkatan kapasitas dan kemampuan teknologi\nDaerah;\nf. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;\ng. mengolah\nekonomi\npotensial\nmenjadi\nkekuatan\nekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal\nbaik dari dalam negeri maupun luar negeri; dan\nh. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.\n\n\fBAB III\nBENTUK BADAN USAHA\nDAN KEDUDUKAN PENANAM MODAL\nPasal 3\n(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam\nbentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak\nberbadan hukum atau usaha Perseorangan, sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.\n(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan\nTerbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan\ndi wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan\nlain oleh Undang-Undang.\n(3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan\npenanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas\ndilakukan dengan:\na. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan\nterbatas;\nb. membeli saham; dan\nc. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan\nperundang-undangan\n(4) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota\natau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia\nyang ditentukan dalam anggaran dasar.\n(5) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nsekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.\nBAB IV\nBIDANG USAHA\nPasal 4\nSemua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan\npenanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang\ndinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan\nsebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun\n2010.\nBAB V\nPENYELENGGARAAN URUSAN PENANAMAN MODAL\nPasal 5\n(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan penanaman\nmodal yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan\npenyelenggaraan penanaman modal yang menjadi urusan\nPemerintah.\n(2) Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan di\nbidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun\n2007.\n\n\fBAB VI\nKEBIJAKAN PENANAMAN MODAL\nPasal 6\nPemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengembangan\npenanaman modal berpedoman:\na. Rencana Umum Penanaman Modal Daerah;\nb. Rencana Strategis Daerah; dan\nc. Lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang\nWilayah Kabupaten.\nBAB VII\nKERJASAMA PENANAMAN MODAL DAERAH\nPasal 7\nUntuk mendorong iklim dunia usaha dapat berkembang\nPemerintah Daerah perlu memfasilitasi kerjasama dengan dunia\nusaha dibidang penanaman modal antara pengusaha kecil,\nmenengah, dengan pengusaha besar dalam pola kemitraan.\nPasal 8\nDalam hal pola kemitraan Usaha Besar dan atau Usaha\nMenengah dengan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 7 berlangsung dalam rangka sub kontrak untuk\nmemproduksi barang dan atau jasa, usaha besar atau usaha\nmenengah dapat memberikan bantuan berupa:\na. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau\nkomponen;\nb. kesempatan yang seluas luasnya dalam memperoleh bahan\nbaku yang diproduksinya secara berkesinambungan dengan\njumlah dan harga yang wajar;\nc. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau\nmanajemen;\nd. perolehan penguasaan dan peningkatan teknologi yang\ndiperlukan; dan\ne. pembiayaan.\nBAB VIII\nPROMOSI PENANAMAN MODAL\nPasal 9\nDalam penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal Pemerintah\nDaerah dapat memberikan bimbingan dan pembinaan dan\npelaksanaan kegiatan promosi baik didalam negeri maupun\nluar negeri.\n\n\fPasal 10\nUntuk mendukung penyelenggaraan promosi penanaman modal\nPemerintah Daerah perlu mengkaji, merumuskan dan\nmenyusun materi penanaman modal yang bersifat informatif.\nBAB IX\nPELAYANAN PENANAMAN MODAL\nPasal 11\nPerusahaan penanaman modal yang akan melakukan kegiatan\nusaha wajib memperoleh izin yang diperoleh melalui Pelayanan\nTerpadu Satu Pintu.\nPasal 12\nPelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan membantu penanam\nmodal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, dan informasi\nmengenahi penanaman modal, dengan cara mempercepat,\nmenyederhanakan\npelayanan,\ndan\nmeringankan\natau\nmenghilangkan biaya pengurusan perizinan dan non perizinan.\nPasal 13\nRuang lingkup Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang\nPenanaman Modal mencakup pelayanan perizinan dan non\nperizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan\npenanaman modal.\nBAB X\nPELAYANAN TERPADU SATU PINTU\nBIDANG PENANAMAN MODAL\nPasal 14\n(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang\npenanaman modal dilaksanakan oleh Perangkat Daerah\nKabupaten Bidang Penanaman Modal (PDKPM).\n(2) Dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu\nsebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah\nmemberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan\ndan non perizinan di bidang penanaman modal kepada\nPerangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman Modal\n(PDKPM).\n(3) Dalam pengajuan permohonan perizinan dan non perizinan\ndibidang penanaman modal diajukan kepada Kepala\nPerangkat Daerah Kabupaten di Bidang Penanaman Modal\n(PDKPM).\n(4) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang\npenanaman Modal didukung oleh Sistem Pelayanan\nInformasi dan Perizinan Investasi Secara manual, atau\n\n\fElektronik melalui Sistem Pelayanan Informasi dan\nPerizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).\n(5) Pembiayan pemasangan jaringan dan keterhubungan ke\nBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), perangkat\npenghubung untuk pengolahan data, jaringan dan\nketerhubungan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan\nInvestasi Secara Elektronik (SPIPISE) dibebankan pada\nAnggaran Pendapatan Belanja Daerah.\n(6) Penanam Modal yang mengajukan permohonan perizinan\ndan non perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud\npada ayat (4) dapat disampaikan secara manual, atau\nelektronik melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan\nInvestasi Secara Elektronik (SPIPISE).\nPasal 15\n(1) Ruang lingkup Pelayanan Penanaman Modal adalah:\na. pelayanan perizinan; dan\nb. pelayanan non perizinan.\n(2) Jenis Perizinan penanaman modal, antara lain :\na. izin Lokasi;\nb. persetujuan pemanfaatan ruang;\nc. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);\nd. Izin Gangguan (UUG\/HO);\ne. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;\nf. Tanda Daftar Perusahaan;\ng. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT);\nh. Izin UKL, UPL dan Amdal;dan\ni. Izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman\nmodal.\n(3) Jenis-jenis Pelayanan non perizinan dan kemudahan\nlainnya, antara lain\na. insentif daerah;dan\nb. layanan informasi dan layanan pengaduan.\n(4) Untuk memberikan kepastian hukum bagi calon penanam\nmodal Perangkat Daerah Kabupaten Bidang Penanaman\nModal wajib menyampaikan ketentuan yang meliputi :\na. persyaratan;\nb. tahapan memperoleh perizinan dan non perizinan;\nc. jumlah hari penyelesaiaan;\nd. biaya;dan\ne. mekanisme pengawasan dan sanksi.\n(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan\ndengan peraturan perundang-undangan.\n\n\fBAB XI\nPEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN\nPENANAMAN MODAL\nPasal 16\n(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:\na. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak\ndaerah;dan\nb. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi\ndaerah.\n(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:\na. penyediaan data dan informasi peluang penanaman\nmodal;\nb. penyediaan sarana dan prasarana;\nc. penyediaan lahan atau lokasi;\nd. pemberian bantuan teknis, dan\/atau\ne. percepatan pemberian perizinan.\n(3) Pemberian kemudahan penanaman modal dalam percepatan\nperizinan diselenggarakan melalui Perangkat Daerah\nKabupaten Bidang Penanaman Modal (PDKPM).\nPasal 17\nPenanam modal yang dapat memperoleh insentif dan\nkemudahan adalah yang memiliki kantor pusat dan\/atau\nkantor cabang di Daerah dan sekurang kurangnya memenuhi\nsalah satu dari kriteria sebagai berikut :\na. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan\nmasyarakat;\nb. memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli\nDaerah (PAD);\nc. menyerap banyak tenaga kerja lokal;\nd. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;\ne. menjaga\ndan\nmempertahankan\nlingkungan\ndan\nberkelanjutan;\nf. menjadi skala prioritas tinggi daerah;\ng. membangun infrastruktur untuk kepentingan publik;\nh. melakukan alih teknologi;\ni. merupakan industri pionir;\nj. menempati lokasi di daerah terpencil, daerah tertinggal,\natau daerah perbatasan;\nk. melakukan kemitraan atau kerjasama dengan usaha mikro,\nkecil, atau koperasi;dan\nl. menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang\ndiproduksi di dalam negeri.\nPasal 18\nPemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17\ndiatur dengan Peraturan Kepala Daerah.\n\n\fBAB XII\nHAK , KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB\nPENANAM MODAL\nPasal 19\nSetiap penanam modal berhak mendapat:\na. Kepastian hak, kepastian hukum, dan perlindungan;\nb. Informasi yang terbuka mengenahi bidang usaha yang\ndijalankannya;\nc. Hak pelayanan; dan\nd. Berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai ketentuan\nperaturan perundang-undangan.\nPasal 20\nSetiap penanam modal berkewajiban:\na. Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang\nbaik;\nb. Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;\nc. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan\nmenyampaikan kepada Kepala badan Koordinasi Penanaman\nModal;\nd. Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi\nkegiatan usaha penanaman modal; dan\ne. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 21\nSetiap penanam modal bertanggung jawab:\na. Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang\ntidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;\nb. Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan\nkerugian\njika\npenanam\nmodal\nmenghentikan\natau\nmeninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara\nsepihak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangundangan;dan\nc. Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah\npraktik monopoli, dan hal lain yang merugikan Negara.\nBAB XIII\nPENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL\nDAN TOKO MODERN\nPasal 22\nUntuk memberikan kesempatan dapat berkembang terhadap\npelaku usaha pasar tradisional agar sejajar dengan toko modern\nperlu diberikan pedoman yang memadahi agar terjadi\nkeseimbangan\nyang\nberasaskan\nkeadilan\ndan\nsaling\nmenguntungkan, maka diperlukan beberapa langkah dan\n\n\fpengendalian yang strategis agar terselenggara persaingan yang\nsehat dan tertib untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya\npermasalahan dalam usaha perdagangan tradisional dan\nperdagangan modern.\nPasal 23\nPengendalian, pengawasan dan langkah-langkah strategis harus\nmemperhatikan beberapa hal antara lain:\na. lokasi\nuntuk\nPendirian\nPasar\nTradisional,\nPusat\nPerbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada\nRencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata\nRuang Wilayah, termasuk peraturan zonasinya.\nb. Mempertimbangkan aspek sosial ekonomi antara lain:\n1. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan\npendidikan;\n2. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;\n3. pertumbuhan penduduk;\n4. kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah;\n5. kepadatan penduduk;\n6. perkembangan pemukiman baru;\n7. penyerapan tenaga lokal;\n8. keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang\nsudah ada;\n9. keberadaan pasar tradisional dan warung\/atau toko\ndiwilayah sekitar yang lebih kecil dari pada toko modern;\n10. dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak\nantara hypermarket dengan pasar tradisional yang telah\nada sebelumnya;\n11. tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social\nresponsibility);dan\n12. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas).\nPasal 24\nDengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) maka penataan dan\npengendalian pendirian Toko Modern diatur sebagai berikut:\na. jarak Pendirian toko modern dengan pasar tradisional\/toko\nyang telah ada sebelumnya minimal berada dalam radius\n750 M;\nb. jarak pendirian toko modern satu dengan toko modern\nlainnya berada dalam radius 750 M;\nc. pendirian Toko Modern berupa minimarket diperuntukkan\nkepada pelaku usaha setempat yang berdomisili pada\nminimarket tersebut didirikan dan tidak berbentuk jaringan\natau waralaba; dan\nd. toko Modern dilarang melakukan promosi penjualan dengan\nharga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar\ntradisional terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok\nmasyarakat.\n\n\fPasal 25\n(1) Klasifikasi Toko Modern didasarkan pada luas lantai\npenjualan adalah sebagai berikut:\na. minimarket, luas lantai penjualan kurang dari 400 m2;\nb. supermarket, luas lantai penjualan 400 m2 sampai\ndengan 500 m2;\nc. hypermarket, luas lantai lebih dari 5.000 m2;\nd. departemen store, luas lantai lebih dari 400 m2;dan\ne. perkulakan, lebih dari 5.000 M2.\n(2) Usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100%\n(seratus persen) adalah:\na. minimarket dengan luas lantaipenjualan kurang dari 400\nm2;\nb. supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari\n1.200 m2; dan\nc. departemen store dengan luas lantai penjualan kurang\ndari 2.000 m2.\nPasal 26\n(1) Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat\ndilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan\nlokasi usaha atau penerimaan pasokan dari Pemasok\nkepada Toko Modern yang dilakukan secara terbuka.\n(2) Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndapat dilakukan dalam bentuk:\na. memasarkan barang produksi usaha mikro, kecil dan\nmenengah\nyang\ndikemas\natau\ndikemas\nulang\n(repackaging) dengan merek pemilik barang, toko modern\natau merek lain yang disepakati dalam rangka\nmeningkatkan nilai jual barang; atau\nb. memasarkan produk hasil Usaha Mikro, Kecil dan\nMenengah melalui etalase atau outlet dari toko modern\ndengan menyediakan ruang usaha dalam areal Toko\nModern.\n(3) Penyediaan lokasi sebagaimana usaha sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Toko\nModern kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.\n(4) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud\npada ayat (3) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai\ndengan peruntukan yang disepakati.\n(5) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan\nbarang dari Pemasok kepada Toko Modern dilaksanakan\ndalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar,\nberkeadilan dan transparan.\n(6) Barang Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus\nmemenuhi persyaratan atau standart yang ditetapkan Toko\nModern.\n(7) Pemasok barang yang termasuk pasokan barang dari hasil\nproduksi Usaha Mikro, Kecil dibebaskan dari pengenaan\nbiaya administrasi pendaftaran barang (listing fee).\n\n\f(8) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)\ndibuat dalam perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia\nberdasarkan hukum Indonesia yang disepakati kedua belah\npihak tanpa tekanan, yang sekurang-kurangnya memuat\nhak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara dan\ntempat penyelesaian perselisihan.\nPasal 27\nSetiap penyelenggaraan usaha pasar dilarang:\na. melakukan penguasaan atas produksi dan\/atau penguasaan\nbarang dan\/atau jasa secara monopoli;\nb. menimbun dan\/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok\nmasyarakat didalam gudang dalam jumlah melebihi\nkewajaran untuk tujuan spekulasi yang merugikan\nmasyarakat;\nc. menimbun dan\/atau menyimpan barang-barang yang sifat\ndan jenisnya membahayakan kesehatan;\nd. menjual barang yang sudah kadaluarsa;\ne. menjual barang yang sudah rusak;\nf. mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur; dan\ng. mengabaikan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan\nperundang-undangan.\nBAB XIV\nPERIZINAN\nPasal 28\n(1) Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha\nMinimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket\ndan Perkulakan wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern\n(IUTM).\n(2) Tata Cara untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern\ndengan persyaratan sebagai berikut:\na. rekomendasi aspek ekonomi dan sosial dari SKPD yang\nmembidangi;\nb. foto copy surat izin lokasi (apabila tanah yang digunakan\nlebih dari 10.000 m2;\nc. foto copy izin gangguan;\nd. foto copy surat izin mendirikan bangunan;\ne. foto copy akte pendirian perusahaan dengan\npengesahannya;\nf. rencana kemitraan dengan usaha mikro dan usaha\nkecil;dan\ng. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan\nmematuhi ketentuan yang berlaku.\n(3) Masa Berlaku Izin Usaha Toko Modern berlaku selama\nkegiatan masih berlangsung dan setiap 3 (tiga) tahun\ndilakukan daftar ulang.\n\n\fBAB XV\nPEMBINAAN, DAN PENGAWASAN\nPasal 29\nPemantauan, pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan\ncara :\na. memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan;\nb. pelaksanaan penyuluhan;\nc. pemberian konsultasi dan bimbingan perizinan yang\ndiperoleh;\nd. pemeriksaan lokasi usaha;dan\ne. menindaklanjuti segala penyimpangan yang dilakukan\nterhadap ketentuan yang berlaku.\nPasal 30\nPembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis dilakukan oleh\nSatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan bidang\ntugas pokok dan fungsi.\nBAB XVI\nSANKSI ADMINISTRASI\nPasal 31\n(1) Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) berupa:\na. peringatan tertulis;\nb. pembekuan kegiatan usaha;dan\nc. pencabutan izin usaha.\n(2) Pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada\nayat (1) huruf a apabila telah dilakukan peringatan secara\ntertulis berturut-turut 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu\npaling lama 1 (satu) bulan.\n(3) Pencabutan\nsemua\njenis\nperizinan\nyang\ndimiliki\nsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan\napabila\npelaku\nusaha\ntidak\nmematuhi\nketentuan\nsebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).\nBAB XVI\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasal 32\n(1) Perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal\nyang telah diperoleh dari Pemerintah Daerah sebelum\nberlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku\nsampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan\ntersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku.\n\n\f(2) Toko Modern yang sudah beroperasional dan telah\nmendapatkan izin yang dipersyaratkan untuk mendirikan\nToko Modern paling lambat 2 (dua) tahun sejak\ndiberlakukanya Peraturan Daerah ini wajib untuk\ndisesuaikan.\n(3) Toko\nModern\nyang\ntelah\nberoperasi\nsebelum\ndiberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum\nmelaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan\nprogram kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu)\ntahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.\nBAB XVII\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 33\nHal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,\nsepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut\ndengan Peraturan Kepala Daerah.\nPasal 34\nPeraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya\ndalam Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 30 Januari 2012\nBUPATI NGANJUK,\nttd\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 27 Pebruari 2012\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd\nSUWONDO, SH, SP, M.Si\nPembina\nNIP. 19600902 199103 1 005\nLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2012 NOMOR 03\nSERI E\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd\nSUWONDO, SH, SP, M.Si\nPembina\nNIP. 19600902 199103 1 005\n\n\fPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 01 TAHUN 2012\nTENTANG\nPENANAMAN MODAL\n\nI.\n\nUMUM\nKebijakan pembangunan ekonomi yang berlandaskan pada\nPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah wujud demokratisasi\nekonomi untuk kepentingan bangsa dan negara dalam upaya\nmemberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.\nUntuk mewujudkan hal tersebut diatas, pembangunan ekonomi\nsebagai pilar utama kekuatan ekonomi pada Pemerintah Kabupaten\nNganjuk berupaya melakukan berbagai kebijakan yang berpihak pada\nkepentingan masyarakat. Hal tersebut kiranya sesuai dengan amanat\nyang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat\nRepublik Indonesia Nomor XVI\/MPR\/1998 tentang Politik Ekonomi\ndalam rangka Demokrasi Ekonomi, Kebijakan penanaman modal\nselayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan\npengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah.\nMendasar pada pernyataan tersebut diatas perlu dibangun sinergi\nhubungan antara pemerintah dan swasta untuk mewujudkan\npembangunan ekonomi riil dengan memberikan peluang bagi investor\nuntuk menanamkan modalnya. Pada dasarnya pada pembangunan riil\nberpolakan pada peningkatan investasi akan membawa dampak yang\nluar biasa bagi Pemerintah Kabupaten Nganjuk baik dalam penyerapan\ntenaga kerja, peningkatan pendapatan penduduk maupun pada\nindikator-indikator\nlain\nyang\nmendukung\nkemakmuran\ndan\nkesejahteraan masyarakat.\nPenanaman modal sebagai usaha percepatan ekonomi di\nKabupaten\nNganjuk\nadalah\nupaya\nmenghadapi\nperubahan\nperekonomian global yang berdaya saing, kondusif, kompetitif dan\npromotif. Selanjutnya pensikapan yang berdaya saing, kondusif,\nkompetitif dan promotif didukung dengan upaya Pemerintah Kabupaten\nNganjuk memberikan pelayanan yang efisien, efektif, dijamin dengan\nkepastian hukum serta berkeadilan.\nTujuan penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila\nfaktor-faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal\ndapat di atasi, antara lain melalui peningkatan dan perbaikan\nkoordinasi dan sinkronisasi antar birokrasi yang terlibat dalam\npemanfaatan penanam modal atau investor. Dengan koordinasi\nsinkronisasi diharapkan adanya pemahaman yang sama bahwa\npenanaman modal adalah kebutuhan dan tuntutan yang vital bagi\nkemakmuran masyarakat. Dan yang menjadi perhatian utama bagi\nPemerintah Kabupaten Nganjuk memberdayakan masyarakat untuk\naktif berpartisipasi sebagai wujud bahwa masyarakat Nganjuk siap dan\nmendukung setiap kebijakan pemerintah.\n\n\fPemerintah Daerah bersama-sama dengan pemangku\nkepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih\nmemberdayakan lagi , baik dalam pengembangan peluang potensi\ndaerah, maupun dalam koordinasi promosi dan pelayanan penanam\nmodal. Pemerintah dalam melaksanakan urusan di bidang penanaman\nmodal (urusan wajib) untuk mengurus urusan penanaman modal\nberdasarkan asas otonomi daerah dan pembantuan atau dekonsentrasi.\nOleh karena peningkatan koordinasi antar lembaga tersebut dapat\ndiukur dari kecepatan pemberian pelayanan dibidang penanaman modal\nterutama pelayanan di bidang perizinan.\nBerkaitan dengan pelayanan dibidang penanaman modal, agar\nKabupaten Nganjuk menjadi daerah tujuan penanaman modal perlu\ndiciptakan iklim usaha yang lebih kondusif antara lain dengan\npenerapan pelayanan perizinan dengan sistem Pelayanan Terpadu Satu\nPintu (PTSP) serta penataan tataruang wilayah di bidang penanaman\nmodal.\nDalam rangka memberikan kepastian hukum dan peningkatan\ndaya saing Kabupaten Nganjuk serta memberikan keseimbangan dan\nkeadilan dalam pelayanan berusaha di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah\nKabupaten Nganjuk mengambil kebijakan untuk mengatur Penanaman\nModal di Kabupaten Nganjuk dalam suatu Peraturan Daerah.\n\nII.\n\nPASAL DEMI PASAL\nPasal 1\nCukup jelas\nPasal 2\nAyat (1)\nHuruf a\nYang dimaksud \u201casas kepastian hukum\u201d adalah asas\ndalam negara hukum yang meletakkan hukum dan\nketentuan peraturan perundang-undangan sebagai\ndasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam\nbidang penanaman modal.\nHuruf b\nYang dimaksud dengan \u201casas keterbukaan\u201d adalah\nasas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk\nmemperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak\ndiskriminatif tentang kegiatan penanaman modal.\nHuruf c\nYang dimaksud dengan \u201casas akuntabilitas\u201d adalah\nasas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan\nhasil akhir dari penyelenggaraan penanaman modal\nharus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat\natau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi\nnegara\nsesuai\ndengan\nketentuan\nperaturan\nperundang-undangan.\n\n\fHuruf d\nYang dimaksud dengan \u201casas perlakuan yang sama\ndan tidak membedakan asal negara\u201d adalah asas\nperlakuan pelayanan nondiskriminasi berdasarkan\nketentuan peraturan perundang-undangan, baik\nantara penanaman modal dalam negeri dan penanam\nmodal asing maupun antara penanam modal dari\nsatu negara asing dan penanam modal dari negara\nasing lainnya.\nHuruf e\nYang dimaksud dengan \u201casas kebersamaan\u201d adalah\nasas yang mendorong peran seluruh penanam modal\nsecara bersama-sama dalam kegiatan usahanya\nuntuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.\nHuruf f\nYang dimaksud dengan \u201casas efisiensi berkeadilan\u201d\nadalah asas yang mendasari pelaksanaan penanaman\nmodal dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan\ndalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang\nadil, kondusif, dan berdaya saing.\nHuruf g\nYang dimaksud dengan \u201casas berkelanjutan\u201d adalah\nasas\nyang\nsecara\nterencana\nmengupayakan\nberjalannya proses pembangunan melalui penanaman\nmodal untuk menjamin kesejahteraan dan kemajuan\ndalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini\nmaupun yang akan datang.\nHuruf h\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201casas\nberwawasan\nlingkungan\u201d adalah asas penanaman modal yang\ndilakukan\ndengan\ntetap\nmemperhatikan\ndan\nmengutamakan perlindungan dan pemeliharaan\nlingkungan hidup.\nHuruf i\nYang dimaksud dengan \u201casas kemandirian\u201d adalah\nasas penanaman modal yang dilakukan dengan tetap\nmengedepankan potensi bangsa dan negara dengan\ntidak menutup diri pada masuknya modal asing demi\nterwujudnya pertumbuhan ekonomi.\nHuruf j\nYang\ndimaksud\ndengan\n\u201casas\nkeseimbangan\nkemajuan dan kesatuan ekonomi daerah\u201d adalah asas\nyang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan\nekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi daerah.\nayat (2)\nCukup jelas.\nPasal 3\nCukup jelas\n\n\fPasal 4\nCukup jelas\nPasal 5\nCukup jelas\nPasal 6\nCukup jelas\nPasal 7\nCukup jelas\nPasal 8\nCukup Jelas\nPasal 9\nCukup jelas\nPasal 10\nCukup jelas\nPasal 11\nCukup Jelas\nPasal 12\nCukup jelas\nPasal 13\nCukup jelas\nPasal 14\nCukup jelas\nPasal 15\nCukup jelas\nPasal 16\nCukup jelas\nPasal 17\nCukup jelas\nPasal 18\nCukup jelas\nPasal 19\nCukup jelas\nPasal 20\nCukup jelas\n\n\fPasal 21\nCukup jelas\nPasal 22\nCukup jelas\nPasal 23\nCukup jelas\nPasal 24\nCukup Jelas\nPasal 25\nCukup jelas\nPasal 26\nCukup jelas\nPasal 27\nYang dimaksud usia dibawah umur adalah sebagaimana diatur\ndalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.\nPasal 28\nCukup jelas\nPasal 29\nCukup jelas\nPasal 30\nCukup jelas\nPasal 31\nCukup jelas\nPasal 32\nCukup jelas\nPasal 33\nCukup jelas\nPasal 34\nCukup jelas\n---------------------------\n\n\f"}