{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG\nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,\nSERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\n: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan\ndan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, perlu\nmengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,\nserta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk dengan\nPeraturan Bupati;\n\nMengingat\n\n: 1. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n1950\ntentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan\nPropinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);\n2. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);\n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil\nNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5494);\n4. Undang-Undang\nNomor\n23\nTahun\n2014\ntentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9\nTahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5679);\n\n\f5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5601);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4578);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang\nPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4593);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang\nPerangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5887);\n9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan;\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006\ntentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;\n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\ntentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;\n12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016\ntentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah\nKabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2016 Nomor 9);\n\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN\nORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nPERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat\nDPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah\ndan\nDewan\nPerwakilan\nRakyat\nDaerah\ndalam\npenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi\nkewenangan daerah.\n\n\f6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n7. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang\nselanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat\nDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk.\n8. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n9. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk.\n10. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Nganjuk.\n11. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat\nUPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang\nmelaksanakan kegiatan teknis operasional dan\/atau kegiatan\nteknis penunjang tertentu.\n12. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat\nUPTB adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk\nmelaksanakan kegiatan teknis operasional dan\/atau kegiatan\nteknis penunjang tertentu.\nBAB II\nKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,\nSERTA TATA KERJA\nBagian Kesatu\nSekretariat Daerah\nPasal 2\n(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.\n(2) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab\nkepada Bupati.\n(3) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan\nkebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap\npelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan\nadministratif.\n(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;\nb. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;\nd. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil\nnegara pada instansi daerah;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 3\n(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:\na. Sekretaris Daerah;\nb. Asisten Sekretaris Daerah;\nc. Bagian;\nd. Subbagian;\ne. Kelompok Jabatan Fungsional.\n\n\f(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada\ndi bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris\nDaerah.\n(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b\nmengoordinasikan Bagian-Bagian sesuai dengan tugas dan\nfungsinya masing-masing.\n(4) Masing-masing bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah\nmelalui Asisten.\n(5) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d\nberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala\nBagian sesuai dengan bidangnya masing-masing.\nPasal 4\nStaf Ahli Bupati terdiri dari:\na. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;\nb. Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan;\nc. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.\nPasal 5\n(1) Dalam\nmelaksanakan\ntugasnya\nSekretaris\nDaerah\nmenerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.\n(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan\nSekretariat\nDaerah\nbertanggung\njawab\nmemimpin,\nmengoordinasikan\nbawahannya\nmasing-masing\ndan\nmemberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan\ntugas bawahannya.\nPasal 6\nBagan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi masing-masing\njabatan struktural tercantum dalam lampiran yang merupakan\nsatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan\nBupati ini.\nBagian Kedua\nSekretariat DPRD\nPasal 7\nSekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan\npemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.\nPasal 8\n(1) Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari:\na. Sekretaris DPRD;\nb. Bagian;\nc. Subbagian;\nd. Kelompok Jabatan Fungsional.\n\n\f(2) Sekretaris secara teknis operasional berada di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara\nadministratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui\nSekretaris Daerah.\n(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin\noleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD.\n(4) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c\ndipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.\nPasal 9\nBagan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi masing-masing\njabatan struktural tercantum dalam lampiran yang merupakan\nsatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan\nBupati ini.\nBagian Ketiga\nInspektorat Daerah\nPasal 10\n(1) Inspektorat\nDaerah\nmerupakan\nunsur\npengawas\npenyelenggaraan pemerintahan daerah.\n(2) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\ndipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada\nBupati melalui Sekretaris Daerah.\n(3) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi\npelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan\nDaerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.\n(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan\nfasilitasi pengawasan;\nb. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan\nkeuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan\nkegiatan pengawasan lainnya;\nc. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas\npenugasan Bupati;\nd. penyusunan laporan hasil pengawasan;\ne. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah;\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 11\n(1) Susunan Organisasi Inspektorat Daerah terdiri dari atas:\na. Inspektur;\nb. Sekretariat, yang terdiri dari:\n1. Subbagian Umum;\n2. Subbagian Keuangan;\n3. Subbagian Program dan Evaluasi.\nc. Inspektur Pembantu Wilayah I;\n\n\fd. Inspektur Pembantu Wilayah II;\ne. Inspektur Pembantu Wilayah III;\nf. Inspektur Pembantu Wilayah IV;\ng. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin\noleh seorang Sekretaris berada di bawah dan bertanggung\njawab langsung kepada Inspektur.\n(3) Masing-masing Inspektur Pembantu Wilayah sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Inspektur\nPembantu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung\nkepada Inspektur.\n(4) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,\nangka 1, angka 2 dan angka 3 dipimpin oleh seorang Kepala\nSubbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab\nlangsung kepada Sekretaris.\nPasal 12\nBagan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi masing-masing\njabatan struktural tercantum dalam lampiran yang merupakan\nsatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan\nBupati ini.\nBagian Keempat\nDinas Daerah\nPasal 13\n(1) Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana urusan\npemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.\n(2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin\noleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan\nbertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.\n(3) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan\npemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas\npembantuan yang diberikan kepada kabupaten.\n(4) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)\nmenyelenggarakan fungsi:\na. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;\nb. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\nd. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 14\n(1) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri\ndari:\na. Dinas Pendidikan Tipe A;\n\n\fb. Dinas\nPariwisata,\nKepemudaan,\nOlah\nRaga\ndan\nKebudayaan Tipe A;\nc. Dinas Kesehatan Tipe A;\nd. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan\nAnak Tipe A;\ne. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana\nTipe B;\nf. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B;\ng. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A;\nh. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu\nPintu Tipe B;\ni. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A;\nj. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A;\nk. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C;\nl. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B;\nm. Dinas Perhubungan Tipe B;\nn. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan\nPertanahan Tipe B;\no. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B;\np. Dinas Pertanian Tipe A;\nq. Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe B;\nr. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C;\ns. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B.\n(2) Susunan Organisasi Dinas Daerah terdiri dari :\na. Kepala Dinas;\nb. Sekretariat;\nc. Bidang;\nd. Subbagian;\ne. Seksi;\nf. UPTD;\ng. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b\ndipimpin oleh seorang Sekretaris berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.\n(4) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nhuruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah\ndan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.\n(5) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d\ndipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.\n(6) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dipimpin\noleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.\nPasal 15\nBagan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi masing-masing\njabatan struktural tercantum dalam lampiran yang merupakan\nsatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan\nBupati ini.\n\n\fBagian Kelima\nBadan Daerah\nPasal 16\n(1) Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan\npemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.\n(2) Badan\nDaerah\ndipimpin\noleh\nKepala\nBadan\nyang\nberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada\nBupati melalui Sekretaris Daerah.\n(3) Badan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nmempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan\nfungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi\nkewenangan daerah.\n(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat\n(3) Badan Daerah menyelenggarakan fungsi:\na. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\nb. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup\ntugasnya;\nc. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas\ndukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;\nd. pembinaan\nteknis\npenyelenggaraan\nfungsi-fungsi\npenunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan\nlingkup tugasnya;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\nPasal 17\n(1) Badan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)\ndi atas terdiri dari:\na. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A;\nb. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A;\nc. Badan Pendapatan Daerah Tipe B;\nd. Badan Kepegawaian Daerah Tipe B.\n(2) Susunan Organisasi Badan Daerah terdiri dari:\na. Kepala Badan;\nb. Sekretariat;\nc. Bidang;\nd. Subbagian;\ne. Subbidang;\nf. Kelompok Jabatan Fungsional.\n(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b\ndipimpin oleh seorang Sekretaris berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.\n(4) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nhuruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, berada di bawah\ndan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.\n(5) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d\ndipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.\n\n\f(6) Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e\ndipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala\nBidang.\nPasal 18\nBagan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi masingmasing jabatan struktural tercantum dalam lampiran yang\nmerupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan\ndari Peraturan Bupati ini.\nBagian Keenam\nKecamatan\nPasal 19\n(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi\npenyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan\npemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.\n(2) Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah\ndan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris\nDaerah.\n(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai\ntugas:\na. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;\nb. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;\nc. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman\ndan ketertiban umum;\nd. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan\nDaerah dan Peraturan Bupati;\ne. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana\npelayanan umum;\nf. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan\nyang dilakukan oleh Perangkat Daerah ditingkat\nkecamatan;\ng. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa\ndan kelurahan;\nh. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi\nkewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit\nkerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan;\ni. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh\nperaturan perundang-undangan.\nPasal 20\n(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri\ndari:\na. Kecamatan Bagor Tipe A;\nb. Kecamatan Baron Tipe A;\nc. Kecamatan Berbek Tipe A;\nd. Kecamatan Gondang Tipe A;\ne. Kecamatan Jatikalen Tipe B;\nf. Kecamatan Kertosono Tipe A;\n\n\fg. Kecamatan Lengkong Tipe A;\nh. Kecamatan Loceret Tipe A;\ni. Kecamatan Nganjuk Tipe A;\nj. Kecamatan Ngetos Tipe B;\nk. Kecamatan Ngluyu Tipe B;\nl. Kecamatan Ngronggot Tipe A;\nm. Kecamatan Pace Tipe A;\nn. Kecamatan Patianrowo Tipe A;\no. Kecamatan Prambon Tipe A;\np. Kecamatan Rejoso Tipe A;\nq. Kecamatan Sawahan Tipe B;\nr. Kecamatan Sukomoro Tipe A;\ns. Kecamatan Tanjunganom Tipe A;\nt. Kecamatan Wilangan Tipe B.\n(2) Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :\na. Camat;\nb. Sekretariat;\nc. Seksi;\nd. Subbagian;\ne. Kelurahan.\n(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b\ndipimpin oleh seorang Sekretaris berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Camat.\n(4) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)\nhuruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah\ndan bertanggung jawab langsung kepada Camat.\n(5) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d\ndipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di\nbawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.\n(6) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e\ndipimpin oleh seorang Lurah berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Camat.\n(7) Masing-masing Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(2) huruf e terdiri dari:\na. Lurah;\nb. Sekretariat;\nc. Seksi.\n(8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b\ndipimpin oleh seorang Sekretaris berada di bawah dan\nbertanggung jawab langsung kepada Lurah.\n(9) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)\nhuruf c dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah\ndan bertanggung jawab langsung kepada Lurah.\nPasal 21\nBagan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi masingmasing jabatan struktural tercantum dalam lampiran yang\nmerupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan\ndari Peraturan Bupati ini.\n\n\fBAB III\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 22\nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya\ndalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 14 Desember 2016\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 14 Desember 2016\nPlt. SEKRETARIS DAERAH\nKEPALA DINAS PERTANIAN DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK,\nttd.\nIr. AGOES SOEBAGIJO\nPembina Utama Muda\nNIP. 19600812 199103 1 013\nBERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2016 NOMOR 41\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n\fLAMPIRAN I.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nSEKRETARIS DAERAH\nJABATAN\nFUNGSIONAL\n\nASISTEN\nPEREKONOMIAN DAN\nPEMBANGUNAN\n\nASISTEN\nPEMERINTAHAN DAN\nKESEJAHTERAAN RAKYAT\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nPEMERINTAHAN\nUMUM\n\nBAGIAN\nHUKUM\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nKESEJAHTERA\nAN RAKYAT\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nPEREKONOMIAN\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nSUMBER DAYA\nALAM\n\nSUBBAGIAN\nPEMERINTAHAN\n\nSUBBAGIAN\nPERUNDANG\n-UNDANGAN\n\nSUBBAGIAN\nKESEJAHTE\nRAAN\nRAKYAT\n\nSUBBAGIAN\nPEREKONOMIAN\n\nSUBBAGIAN\nPERTANIAN\n\nSUBBAGIAN\nWILAYAH\nDAN\nKERJASAMA\n\nSUBBAGIAN\nBANTUAN\nHUKUM\n\nSUBBAGIAN\nKEMASYARA\nKATAN\n\nSUBBAGIAN\nBADAN\nUSAHA,\nBUDAYA, DAN\nPARIWISATA\n\nSUBBAGIAN\nPERTAMBANGAN\nENERGI, DAN\nLINGKUNGAN\nHIDUP\n\nSUBBAGIAN\nFASILITASI\nPERTANAHAN\n\nSUBBAGIAN\nPEMBINAAN\nPRODUK\nHUKUM DESA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nASISTEN\nADMINISTRASI UMUM\n\nBAGIAN\nADMINISTRASI\nPEMBANGUNAN\n\nBAGIAN\nLAYANAN\nPENGADAAN\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM\nDAN\nLAPORAN\n\nSUBBAGIAN\nPENGELOLAAN\nADMINISTRASI\nPENGADAAN\n\nSUBBAGIAN\nPEKERJAAN\nUMUM DAN\nPERHUBUNGAN\n\nSUBBAGIAN\nPEMBINAAN\nSDM DAN\nHUKUM\n\nBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nTATA USAHA\n\nSUBBAGIAN\nRUMAH\nTANGGA\n\nBAGIAN\nORGANISASI\n\nBAGIAN\nHUBUNGAN\nMASYARAKAT\nDAN PROTOKOL\n\nBAGIAN\nKEUANGAN,\nKEPEGAWAIAN,\nDAN\nPERLENGKAPAN\n\nSUBBAGIAN\nKELEMBAGAAN\nDAN ANALISIS\nJABATAN\n\nSUBBAGIAN\nHUBUNGAN\nMASYARAKAT\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nSUBBAGIAN\n\nSUBBAGIAN\nPROTOKOL\n\nSUBBAGIAN\nKEPEGAWAIAN,\nPROGRAM DAN\nEVALUASI\n\nPENGEMBANGAN\nKINERJA\n\nSUBBAGIAN\nKETATALAKSANAAN\n\nSUBBAGIAN\nPERLENGKAPAN\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN I.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nSEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nSekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan\nkebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas\nPerangkat Daerah serta pelayanan administratif.\nII. FUNGSI\nSekretariat Daerah mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;\nb. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;\nd. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada\nPerangkat Daerah;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. SEKRETARIS DAERAH\nSekretaris Daerah mempunyai tugas menyusun kebijakan, mengoordinasikan\nkegiatan-kegiatan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\npemerintahan daerah, serta pembinaan administrasi dan aparatur\npemerintahan daerah.\nA. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat\nAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas\nmembantu Sekretaris Daerah melaksanakan tugas menyusun kebijakan,\nmengoordinasikan kegiatan, melaksanakan pemantauan dan evaluasi\npelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pemerintahan dan\nkesejahteraan rakyat, melaksanakan tugas pemerintahan umum di bidang\npenanganan perbatasan dan kerja sama, fasilitasi bidang pertanahan serta\nmelaksanakan tugas pelayanan di bidang hukum.\nAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan\numum, kesejahteraan dan kemasyarakatan;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang pemerintahan\numum, kesejahteraan dan kemasyarakatan;\nc. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang\npemerintahan umum, kesejahteraan dan kemasyarakatan;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan di\nbidang pemerintahan umum, kesejahteraan dan kemasyarakatan;\ne. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan\numum, kesejahteraan dan kemasyarakatan;\nf. pelaksanaan tugas pemerintahan umum di bidang penanganan\nperbatasan dan kerja sama;\n1\n\n\fg. fasilitasi bidang pertanahan;\nh. pelaksanaan tugas di bidang hukum;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1. Bagian Administrasi Pemerintahan Umum\nBagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai tugas\nmengumpulkan bahan penyusunan kebijakan di bidang pemerintahan\numum.\nBagian Administrasi Pemerintahan Umum mempunyai fungsi:\na. pengumpulan\nbahan\npenyusunan\nkebijakan\ndi\nbidang\npenyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,\nkesatuan\nbangsa,\npolitik\ndan\nperlindungan\nmasyarakat,\npengawasan, pemerintahan desa, kependudukan,\nkepegawaian\nserta pembinaan pertanahan;\nb. pengoordinasian\npelaksanaan\nkegiatan\npenyelenggaraan\npemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan\nbangsa, politik dan perlindungan masyarakat, pengawasan,\npemerintahan desa, kependudukan, kepegawaian serta pembinaan\npertanahan;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan\npemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan\nbangsa, politik dan perlindungan masyarakat, pengawasan,\npemerintahan desa, kependudukan, kepegawaian serta pembinaan\npertanahan;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\npenyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,\nkesatuan\nbangsa,\npolitik\ndan\nperlindungan\nmasyarakat,\npengawasan, pemerintahan desa, kependudukan, kepegawaian serta\npembinaan pertanahan;\ne. penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah\n(LPPD);\nf. pelaksanaan tugas pemerintahan umum di bidang penanganan\nperbatasan dan pemberian fasilitasi kerja sama dengan pihak ketiga,\nkerja sama antar daerah dan pembinaan wilayah;\ng. pemberian fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemilihan\numum di daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku;\nh. fasilitasi penyelesaian masalah tanah;\ni. pelaksanaan kegiatan penyuluhan bidang pertanahan;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Pemerintahan\nSubbagian Pemerintahan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang otonomi daerah, tugas\ndekonsentrasi, tugas pembantuan, pemerintahan kecamatan,\nkelurahan, pengawasan, pemerintahan desa, kependudukan,\nketentraman dan ketertiban umum, kesatuan bangsa, politik dan\nperlindungan masyarakat, serta kepegawaian;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang otonomi\ndaerah, tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan, pemerintahan\nkecamatan, kelurahan, pengawasan, pemerintahan desa,\n2\n\n\fc)\n\nd)\n\ne)\n\nf)\ng)\nh)\n\ni)\n\nkependudukan, ketentraman dan ketertiban umum, kesatuan\nbangsa, politik dan perlindungan masyarakat, serta kepegawaian;\nmelaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang otonomi daerah, tugas dekonsentrasi, tugas\npembantuan, pemerintahan kecamatan, kelurahan, pengawasan,\npemerintahan desa, kependudukan, ketentraman dan ketertiban\numum, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat,\nserta kepegawaian;\nmelaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis\npelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah, tugas\ndekonsentrasi, tugas pembantuan, pemerintahan kecamatan,\nkelurahan, pengawasan, pemerintahan desa, kependudukan,\nketentraman, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan\nmasyarakat, dan ketertiban umum serta kepegawaian;\nmenyusun bahan pembinaan, koordinasi dan inventarisasi dalam\nrangka pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,\nkecamatan;\nmenyiapkan penyusunan dan pengolahan data base Laporan\nPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);\nmenyiapkan bahan fasilitasi penyusunan pedoman kedudukan\nprotokoler dan tata tertib serta kegiatan program kerja DPRD;\nmelaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan\npemilihan umum di daerah sesuai peraturan perundangan yang\nberlaku;\nmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Pemerintahan Umum sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n2) Subbagian Wilayah dan Kerja sama\nSubbagian Wilayah dan Kerja sama mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pembinaan wilayah dan bidang\nkerja sama antardaerah, luar negeri, dan pihak ketiga;\nb) memberikan fasilitasi kerja sama antardaerah, luar negeri, dan\npihak ketiga;\nc) melaksanakan kegiatan dalam rangka penanganan perbatasan;\nd) melaporkan pelaksanaan kerja sama antardaerah luar negeri,\ndan pihak ketiga kepada provinsi;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi pemerintahan Umum sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Subbagian Fasilitasi Pertanahan\nSubbagian Fasilitasi Pertanahan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pertanahan;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang pertanahan;\nc) mengadakan penyuluhan pertanahan;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pertanahan;\ne) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pertanahan;\nf) melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan;\n3\n\n\fg) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi pemerintahan Umum sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2. Bagian Hukum\nBagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang\nhukum.\nBagian Hukum mempunyai fungsi:\na. penelitian dan pengkajian produk hukum daerah;\nb. perumusan rancangan produk hukum daerah;\nc. pembinaan, penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum pada\nmasyarakat;\nd. penyelesaian atas pelanggaran atau sengketa hukum;\ne. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum\ndaerah;\nf. pembinaan dan pengawasan produk hukum desa;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Perundang-undangan\nSubbagian Perundang-undangan mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan penelitian dan pengkajian produk hukum\ndaerah;\nb) merumuskan rancangan produk hukum daerah;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produkproduk hukum daerah;\nd) mengikuti dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan\npada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas\npemerintah daerah;\ne) melaksanakan dokumentasi dan publikasi produk-produk\nhukum serta menerbitkan Lembaran Daerah;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nHukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Bantuan Hukum\nSubbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyelesaian persoalan-persoalan hukum\nyang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;\nb) memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar\npengadilan\nterhadap\npegawai\/pejabat\/lembaga\nlingkup\npemerintah daerah yang terkena permasalahan hukum dalam\npelaksanaan tugas-tugas kedinasan;\nc) melaksanakan penyuluhan\/publikasi di bidang hukum;\nd) melaksanakan pelayanan konsultasi hukum;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nHukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Pembinaan Produk Hukum Desa\nSubbagian Pembinaan Produk Hukum Desa mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan produk hukum\ndesa;\nb) mengikuti dinamika hukum pada umumnya dan khususnya yang\nmenyangkut tugas-tugas pemerintahan desa;\n4\n\n\fc) melaksanakan penelitian dan evaluasi produk-produk hukum\ndesa;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengawasan produk-produk\nhukum desa;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nhukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat\nBagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas\nmengumpulkan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan\nrakyat.\nBagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan\nrakyat dan kemasyarakatan;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan\nrakyat dan kemasyarakatan;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang\nkesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\ndi bidang kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;\ne. pelayanan administrasi dan pemberian fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan\ndan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Kesejahteraan Rakyat\nSubbagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial,\ntenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan,\nkeluarga\nberencana,\nkepramukaan\ndan\nRSUD,\nserta\nperpustakaan dan kearsipan;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan,\nkesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan\nperempuan, keluarga berencana, kepramukaan, RSUD serta\nperpustakaan dan kearsipan;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan\ntransmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana,\nkepramukaan, RSUD serta perpustakaan dan kearsipan;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan\ntransmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana,\nkepramukaan, RSUD serta perpustakaan dan kearsipan;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja\ndan\ntransmigrasi,\npemberdayaan\nperempuan,\nkeluarga\nberencana, kepramukaan dan RSUD serta perpustakaan dan\nkearsipan;\nf) memberikan fasilitasi bidang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);\ng) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala\nBagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n5\n\n\f2) Subbagian Kemasyarakatan\nSubbagian Kemasyarakatan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pemuda dan olah raga serta\npemberdayaan masyarakat;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pemuda dan\nolah raga serta pemberdayaan masyarakat;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pemuda dan olah raga serta pemberdayaan\nmasyarakat;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pemuda dan olah raga serta pemberdayaan\nmasyarakat;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi kegiatan\nperingatan hari-hari besar keagamaan, hari-hari besar nasional,\nhari-hari besar lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, MTQ dan\npenanggulangan narkotika;\nf) melaksanakan pembinaan mental agama, pelayanan bantuan\nkeagamaan dan kegiatan tri kerukunan antar umat beragama;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\nB. Asisten Perekonomian dan Pembangunan\nAsisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu\nSekretaris\nDaerah\nmelaksanakan\ntugas\nmenyusun\nkebijakan,\nmengoordinasikan kegiatan, fasilitasi layanan dan pembinaan pengadaan\nbarang\/jasa,\npemantauan\ndan\nevaluasi\npelaksanaan\nkebijakan\npemerintahan daerah di bidang perekonomian dan pembangunan.\nAsisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian,\nsumber daya alam dan pembangunan;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang perekonomian,\nsumber daya alam dan pembangunan;\nc. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang\nperekonomian, sumber daya alam dan pembangunan;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan di\nbidang perekonomian, sumber daya alam dan pembangunan;\ne. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian,\nsumber daya alam dan pembangunan;\nf. pemberian fasilitasi dan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)\ndan Lembaga Keuangan Mikro Kabupaten serta pengawasan dan\npembinaan Badan Usaha Milik Desa;\ng. pelaksanaan fasilitasi layanan dan pembinaan pengadaan barang\/jasa;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n6\n\n\f1. Bagian Administrasi Perekonomian\nBagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas mengumpulkan\nbahan penyusunan kebijakan di bidang perekonomian.\nBagian Administrasi Perekonomian mempunyai fungsi:\na. pengumpulan\nbahan\npenyusunan\nkebijakan\ndi\nbidang\nperekonomian;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perekonomian;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang\nperekonomian;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan\ndi bidang perekonomian;\ne. pelayanan administrasi dan pemberian fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang perekonomian;\nf. penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan BUMD dan\nLembaga Keuangan Mikro Kabupaten serta pengawasan dan\npembinaan Badan Usaha Milik Desa;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nPerekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Subbagian Perekonomian\nSubbagian Perekonomian mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan dan\nkoperasi, perizinan dan penanaman modal, pendapatan,\npengelolaan keuangan dan aset;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perindustrian,\nperdagangan dan koperasi, perizinan dan penanaman modal,\npendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, perizinan\ndan penanaman modal, pendapatan, pengelolaan keuangan dan\naset;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\nbidang perindustrian, perdagangan dan koperasi, perizinan dan\npenanaman modal, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang perindustrian, perdagangan dan koperasi,\nperizinan dan penanaman modal, pendapatan, pengelolaan\nkeuangan dan aset;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Badan Usaha, Budaya dan Pariwisata\nSubbagian Badan Usaha, Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang badan usaha milik daerah,\nbudaya dan pariwisata;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang badan usaha\nmilik daerah, budaya dan pariwisata;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang badan usaha milik daerah, budaya dan pariwisata;\n7\n\n\fd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\nbidang badan usaha milik daerah, budaya dan pariwisata;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang badan usaha milik daerah, budaya dan\npariwisata;\nf) melaksanakan pembinaan dan pengawasan BUMD dan Lembaga\nKeuangan Mikro Kabupaten serta pengawasan dan pembinaan\nBadan Usaha Milik Desa;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Perekonomian sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2. Bagian Administrasi Sumber Daya Alam\nBagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas\nmengumpulkan bahan penyusunan kebijakan di bidang sumber daya\nalam.\nBagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan penyusunan kebijakan di bidang sumber daya\nalam;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya alam;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber\ndaya alam;\nd. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\nbidang sumber daya alam;\ne. pelayanan administrasi dan pemberian fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang sumber daya alam;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Pertanian\nSubbagian Pertanian mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pertanian tanaman pangan,\nhortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan serta\nketahanan pangan.\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian\ntanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan\nperikanan serta ketahanan pangan;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,\npeternakan dan perikanan serta ketahanan pangan;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\ndi bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,\npeternakan dan perikanan serta ketahanan pangan;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura,\nperkebunan, peternakan dan perikanan serta ketahanan pangan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n8\n\n\f2) Subbagian Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup\nSubbagian Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup\nmempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pertambangan, energi,\nlingkungan hidup dan kehutanan;\nb) mengoordinasikan\npelaksanaan\nkegiatan\ndi\nbidang\npertambangan, energi, lingkungan hidup dan kehutanan;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pertambangan, energi, lingkungan hidup dan\nkehutanan;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\ndi bidang pertambangan, energi, lingkungan hidup dan\nkehutanan;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang pertambangan, energi, lingkungan hidup dan\nkehutanan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3. Bagian Administrasi Pembangunan\nBagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas mengumpulkan\nbahan penyusunan kebijakan di bidang pembangunan.\nBagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan\nbahan\npenyusunan\nkebijakan\ndi\nbidang\npembangunan;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang\npembangunan;\nd. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan;\ne. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\nbidang pembangunan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Program dan Laporan\nSubbagian Program dan Laporan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan data, untuk penyusunan kebijakan\nsemua program pembangunan;\nb) mengumpulkan bahan dan data, untuk penyusunan laporan\npembangunan;\nc) menyusun dokumen program dan laporan pembangunan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pekerjaan Umum dan Perhubungan\nSubbagian Pekerjaan Umum dan Perhubungan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan di bidang pekerjaan umum bina marga,\ncipta karya dan tata ruang, pengairan dan perhubungan,\nkomunikasi dan informatika;\n9\n\n\fb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan\numum bina marga, cipta karya dan tata ruang, pengairan dan\nperhubungan, komunikasi dan informatika;\nc) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pekerjaan umum bina marga, cipta karya dan tata\nruang,\npengairan\ndan\nperhubungan,\nkomunikasi\ndan\ninformatika;\nd) menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan\ndi bidang pekerjaan umum bina marga, cipta karya dan tata\nruang,\npengairan\ndan\nperhubungan,\nkomunikasi\ndan\ninformatika;\ne) melayani administrasi dan memberikan fasilitasi pelaksanaan\nkegiatan di bidang pekerjaan umum bina marga, cipta karya dan\ntata ruang, pengairan dan perhubungan, komunikasi dan\ninformatika;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nAdministrasi Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bagian Layanan Pengadaan\nBagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam\nmelaksanakan proses pengadaan barang\/jasa.\nBagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi:\na. pembinaan pengadaan barang\/jasa pemerintah;\nb. pelaksanaan pengadaan barang\/jasa pemerintah;\nc. pengelolaan sistem informasi pengadaan barang\/jasa pemerintah;\nd. pengelolaan kesekretariatan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian\ndan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Pengelolaan Administrasi Pengadaan\nSubbagian Pengelolaan Administrasi Pengadaan mempunyai tugas:\na) melaksanakan\npengadministrasian\npengajuan\npengadaan\nbarang\/jasa dari Perangkat Daerah;\nb) melaksanakan pembagian tugas paket pengajuan pengadaan\nbarang\/jasa ke kelompok kerja layanan pengadaan;\nc) menyiapkan sarana dan prasarana untuk pemrosesan pengadaan\nbarang\/jasa;\nd) melaksanakan penyusunan jawaban ke Perangkat Daerah\npemohon atas selesainya proses pengadaan barang\/jasa;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nLayanan Pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Hukum\nSubbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Hukum\nmempunyai tugas:\na) melaksanakan pembinaan sumber daya manusia dalam bentuk\nsosialisasi, bimbingan teknis, pengiriman pendidikan dan\npelatihan kepada kelompok kerja layanan pengadaan untuk\nmeningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam pengadaan\nbarang\/jasa;\nb) melaksanakan penyiapan pemberian kajian ketentuan peraturan\nperundang-undangan atas permasalahan sebelum proses, pada\n10\n\n\fc)\n\nd)\n\ne)\n\nf)\n\nsanggah dan atas pengaduan dalam proses pengadaan\nbarang\/jasa;\nmelaksanakan pemberian sosialisasi peraturan pengadaan\nbarang\/jasa kepada\nPerangkat Daerah maupun penyedia\nbarang\/jasa;\nmelaksanakan penyusunan rencana kegiatan pendampingan\npencegahan kesalahan dalam proses pengadaan barang\/jasa\ndengan aparat penegak hukum dan instansi terkait;\nmelaksanakan penyusunan berita acara hasil pendampingan\npencegahan kesalahan dalam proses pengadaan barang\/jasa\ndengan aparat penegak hukum dan instansi terkait serta\nmenyampaikan hasil revisi persyaratan ke kelompok kerja\nlayanan pengadaan atas rekomendasi yang telah ditetapkan\ndalam berita acara hasil pendampingan tersebut;\nmelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nLayanan Pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nC. Asisten Administrasi Umum\nAsisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris\nDaerah melaksanakan tugas pelayanan dan pembinaan administrasi\numum serta melaksanakan tugas urusan pemerintahan umum yang tidak\ntermasuk dalam tugas dan fungsi Dinas Daerah dan Lembaga Teknis\nDaerah.\nAsisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:\na. pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan di bidang umum,\nhubungan masyarakat, pengolahan data elektronik dan sandi\ntelekomunikasi, organisasi, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan di bidang umum, hubungan\nmasyarakat, pengolahan data elektronik dan sandi telekomunikasi,\norganisasi, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;\nc. pengendalian kegiatan di bidang umum, hubungan masyarakat,\npengolahan data elektronik dan sandi telekomunikasi, organisasi,\nkeuangan, kepegawaian dan perlengkapan;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1. Bagian Umum\nBagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang tata\nusaha dan rumah tangga.\nBagian Umum mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan\nkegiatan\ndi\nbidang\nketatausahaan\ndan\nkerumahtanggaan;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang ketatausahaan,\ndan kerumahtanggaan;\nc. pengendalian\nkegiatan\ndi\nbidang\nketatausahaan\ndan\nkerumahtanggaan;\nd. pemberian fasilitasi kegiatan di bidang ketatausahaan dan\nkerumahtanggaan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n11\n\n\f1) Subbagian Tata Usaha\nSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan di bidang ketatausahaan;\nb) mengoordinasikan\npelaksanaan\nkegiatan\ndi\nbidang\nketatausahaan;\nc) membina, mengarahkan, menata penyediaan dan pendistribusian\nnaskah dinas;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Rumah Tangga\nSubbagian Rumah Tangga mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan di bidang kerumahtanggaan meliputi\npelayanan akomodasi, konsumsi, pemeliharaan gedung dan\nruangan, rumah dinas, pemeliharaan taman dan kebersihan\nlingkungan kantor;\nb) mengoordinasikan\npelaksanaan\nkegiatan\ndi\nbidang\nkerumahtanggaan meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi,\npemeliharaan gedung dan ruangan, rumah dinas, pemeliharaan\ntaman dan kebersihan lingkungan kantor;\nc) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\ndi bidang kerumahtanggaan meliputi pelayanan akomodasi,\nkonsumsi, pemeliharaan gedung dan ruangan, rumah dinas,\npemeliharaan taman dan kebersihan lingkungan kantor;\nd) mengatur dan mengendalikan penggunaan dan perawatan\nkendaraan dinas serta penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM);\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2. Bagian Organisasi\nBagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang\nanalisis dan formasi jabatan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan.\nBagian Organisasi mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan formasi jabatan,\nkelembagaan, dan ketatalaksanaan;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang analisis dan\nformasi jabatan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang analisis\ndan formasi jabatan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;\nd. pembinaan di bidang analisis dan formasi jabatan, kelembagaan,\ndan ketatalaksanaan;\ne. penyiapan\ndan\npenyusunan\ndata\nsebagai\nbahan\nrapat\nBadan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) dan Tim Anggaran\nPemerintah Daerah;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan\nSubbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan penyusunan kelembagaan, analisis\njabatan, analisis beban kerja dan penyusunan standar\nkompetensi jabatan struktural;\n12\n\n\fb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kelembagaan\ndan analisis formasi jabatan;\nc) melaksanakan pembinaan di bidang kelembagaan, analisis\njabatan dan analisis beban kerja serta penyusunan standar\nkompetansi jabatan struktural;\nd) menyiapkan dan menyusun data kelembagaan perangkat daerah\nbeserta tugas dan fungsinya;\ne) menyiapkan dan menyusun data formasi jabatan struktural\nsebagai bahan rapat Baperjakat;\nf) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang kelembagaan, analisis dan formasi jabatan;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nOrganisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pengembangan Kinerja\nSubbagian Pengembangan Kinerja mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan pengembangan kinerja;\nb) mengoordinasikan\npelaksanaan\nkegiatan\ndi\nbidang\npengembangan kinerja;\nc) melaksanakan pembinaan di bidang pengembangan kinerja;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang pengembangan kinerja;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nOrganisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Ketatalaksanaan\nSubbagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan di bidang ketatalaksanaan yang meliputi\ntata naskah dinas, peningkatan penyelenggaraan pelayanan\npublik, dan pendayagunaan aparatur negara;\nb) mengoordinasikan\npelaksanaan\nkebijakan\ndi\nbidang\nketatalaksanaan yang meliputi tata naskah dinas, peningkatan\npenyelenggaraan pelayanan publik, dan pendayagunaan aparatur\nnegara;\nc) melaksanakan pembinaan di bidang ketatalaksanaan yang\nmeliputi tata naskah dinas, peningkatan penyelenggaraan\npelayanan publik, dan pendayagunaan aparatur negara serta\npenyusunan standar operasional prosedur;\nd) melaksanakan\npemantauan\ndan\nevaluasi\ndi\nbidang\nketatalaksanaan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nOrganisasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol\nBagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas\nmelaksanakan kegiatan di bidang hubungan masyarakat dan protokol.\nBagian Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan masyarakat dan\nprotokol;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan\nmasyarakat dan protokol;\nc. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nhubungan masyarakat dan protokol;\n13\n\n\fd. pemberian fasilitasi kegiatan di bidang hubungan masyarakat dan\nprotokol;\ne. penyebarluasan program-program pemerintah daerah kepada\nmasyarakat;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Hubungan Masyarakat\nSubbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan meliputi hubungan\ntimbal balik pemerintah daerah dan masyarakat umum;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kehumasan\nmeliputi hubungan timbal balik pemerintah daerah dan\nmasyarakat umum;\nc) melaksanakan kegiatan peliputan dan pemberitaan, dokumentasi\nkegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat\nserta sebagai juru bicara pemerintah daerah;\nd) melaksanakan fasilitasi kegiatan di bidang kehumasan dan\nkewartawanan;\ne) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\ndi bidang kehumasan meliputi hubungan timbal balik\npemerintah daerah dan masyarakat umum;\nf) menyebarluaskan program-program pemerintah daerah kepada\nmasyarakat dan stakeholders;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nHubungan Masyarakat dan Protokol sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Subbagian Protokol\nSubbagian Protokol mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan di bidang keprotokolan meliputi acara\nkedinasan, penerimaan tamu, upacara, inventarisasi kegiatan\nBupati dan Wakil Bupati;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang keprotokolan\nmeliputi acara kedinasan, penerimaan tamu, upacara,\ninventarisasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;\nc) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\ndi bidang keprotokolan meliputi acara kedinasan, penerimaan\ntamu, upacara, inventarisasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nHubungan Masyarakat dan Protokol sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n4. Bagian Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan\nBagian Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan mempunyai tugas\nmelaksanakan\nkegiatan\ndi\nbidang\nkeuangan,\nkepegawaian,\nperlengkapan, program dan evaluasi di lingkungan Sekretariat Daerah.\nBagian Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan\nperlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan,\nkepegawaian, perlengkapan, program dan evaluasi di lingkungan\nSekretariat Daerah;\n14\n\n\fc. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan perlengkapan\ndi lingkungan Sekretariat Daerah;\nd. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, dan perlengkapan di lingkungan\nSekretariat Daerah;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi\nUmum sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran di\nlingkungan Sekretariat Daerah termasuk anggaran Bupati dan\nWakil Bupati;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah di lingkungan\nSekretariat Daerah termasuk anggaran Bupati dan Wakil Bupati;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan di lingkungan\nSekretariat Daerah termasuk anggaran Bupati dan Wakil Bupati;\nd) menyusun laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah\ntermasuk anggaran Bupati dan Wakil Bupati;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nKeuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n2) Subbagian Kepegawaian, Program dan Evaluasi\nSubbagian Kepegawaian, Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat\nDaerah;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian\ndi lingkungan Sekretariat Daerah;\nc) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\ndi bidang kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah;\nd) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan di\nlingkungan Sekretariat Daerah;\ne) melaksanakan penyusunan program kegiatan di lingkungan\nSekretariat Daerah;\nf) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan di lingkungan\nSekretariat Daerah;\ng) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program di lingkungan\nSekretariat Daerah;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nKeuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3) Subbagian Perlengkapan\nSubbagian Perlengkapan mempunyai tugas:\na) mengelola administrasi perlengkapan yang meliputi pengadaan,\npenyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penghapusan\nbarang-barang inventaris, inventarisasi dan pemberian nomor\nkode barang-barang inventaris secara berkala di lingkungan\nSekretariat Daerah;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perlengkapan\ndi lingkungan Sekretariat Daerah;\n15\n\n\fc) melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\ndi bidang perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nKeuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n16\n\n\fLAMPIRAN III.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN NGANJUK\nDPRD\nTENAGA AHLI\nSEKRETARIS DPRD\n\nBAGIAN UMUM\n\nBAGIAN PERSIDANGAN\n\nBAGIAN PERUNDANGUNDANGAN DAN\nDOKUMENTASI\n\nBAGIAN KEUANGAN\n\nSUBBAGIAN\nRUMAH TANGGA DAN\nPERLENGKAPAN\n\nSUBBAGIAN\nTATA NASKAH DAN\nRISALAH\n\nSUBBAGIAN\nPERUNDANG-UNDANGAN\nDAN PERPUSTAKAAN\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM DAN EVALUASI\n\nSUBBAGIAN\nTATA USAHA DAN\nKEPEGAWAIAN\n\nSUBBAGIAN PROTOKOL\nDAN ALAT KELENGKAPAN\n\nSUBBAGIAN\nDOKUMENTASI DAN\nINFORMASI\n\nSUBBAGIAN\nANGGARAN DAN\nPERBENDAHARAAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN III.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,\nSERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nSEKRETARIAT DPRD KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nSekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi\nkesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi\nDPRD serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang\ndiperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.\nII. FUNGSI\nSekretariat DPRD mempunyai fungsi:\na. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;\nb. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;\nc. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;\nd. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh\nDPRD.\n1. Bagian Umum\nBagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi\numum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan\nperlengkapan.\nBagian Umum mempunyai fungsi:\na. ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;\nb. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;\nc. pengaturan dan penyiapan tempat serta kelengkapan sidang\/rapat\nDPRD;\nd. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;\ne. pengelolaan barang-barang inventaris kantor;\nf. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen\nPerubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);\ng. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan\nStandar Operasional dan Prosedur (SOP);\nh. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);\ni. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\nj. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan\nSubbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas:\na) menyiapkan tempat dan fasilitas penyelenggaraan rapat dan\nsidang DPRD;\nb) melaksanakan urusan rumah tangga dan gedung DPRD;\nc) mengurus kendaraan dinas dan barang-barang atau inventaris\nlainnya serta menjaga keamanan pada gedung dan kantor DPRD;\n1\n\n\fd) melaksanakan kebersihan ruangan, gedung dan halaman serta\nperalatan taman di lingkungan Sekretariat DPRD dan DPRD;\ne) mengumpulkan\nbahan\npenyusunan\nrencana\nkebutuhan\nperbekalan dan perlengkapan;\nf) melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian\nperbekalan dan perlengkapan;\ng) melaksanakan pemeliharaan dan pengadministrasian perbekalan\ndan perlengkapan;\nh) mengelola barang-barang inventaris kantor;\ni) membuat perhitungan harga kebutuhan barang;\nj) mengumpulkan informasi harga perhitungan dan menilai mutu\nperbekalan yang diperlukan;\nk) melaksanakan\ninventarisasi\npembelian\nperbekalan\ndan\nperlengkapan;\nl) melaksanakan penawaran harga kebutuhan barang;\nm) melaksanakan DPA dan DPPA;\nn) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\no) melaksanakan SPI;\np) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya\nq) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nUmum sesuai tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian\nSubbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas:\na) melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;\nb) mengatur kegiatan rutin Pimpinan dan Anggota DPRD;\nc) melaksanakan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;\nd) menyiapkan administrasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan\nDPRD;\ne) melaksanakan DPA dan DPPA;\nf) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\ng) melaksanakan SPI;\nh) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nUmum sesuai tugas dan fungsinya.\n2. Bagian Persidangan\nBagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan\npersidangan meliputi tata naskah rapat risalah, protokol dan komisikomisi.\nBagian Persidangan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan penyusunan rencana kegiatan di bidang\npersidangan yang meliputi tata naskah rapat risalah, protokol dan\nkomisi-komisi serta peninjauan dan kunjungan DPRD;\nb. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang persidangan yang\nmeliputi tata naskah rapat risalah, protokol dan komisi-komisi serta\npeninjauan dan kunjungan DPRD;\nc. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan di bidang\npersidangan yang meliputi tata naskah rapat risalah, protokol dan\nkomisi-komisi serta peninjauan dan kunjungan DPRD;\n2\n\n\fd. pemberian pelayanan kegiatan di bidang persidangan yang meliputi\ntata naskah rapat risalah, protokol dan komisi-komisi serta\npeninjauan dan kunjungan DPRD;\ne. pelaksanaan DPA dan DPPA;\nf. penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;\ng. pelaksanaan SPI;\nh. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nPersidangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Tata Naskah dan Risalah\nSubbagian Tata Naskah dan Risalah mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan rencana kegiatan di bidang tata naskah rapat dan\nrisalah yang meliputi notulen rapat, program kerja DPRD dan\nlaporan kegiatan DPRD;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang tata naskah\nrapat dan risalah yang meliputi notulen rapat, program kerja\nDPRD dan laporan kegiatan DPRD;\nc) mengelola administrasi tata naskah rapat dan risalah yang\nmeliputi notulen rapat, program kerja DPRD dan laporan kegiatan\nDPRD;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang tata naskah rapat dan risalah yang meliputi notulen\nrapat, program kerja DPRD dan laporan kegiatan DPRD;\ne) melaksanakan DPA dan DPPA;\nf) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\ng) melaksanakan SPI;\nh) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Protokol dan Alat Kelengkapan\nSubbagian Protokol dan Alat Kelengkapan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan rencana kegiatan di bidang protokol dan komisi yang\nmeliputi jadwal kegiatan rapat, tempat rapat, peninjauaan dan\nkunjungan kerja komisi dan kegiatan keprotokolan DPRD dan\nSekretariat DPRD;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang protokol dan\nkomisi yang meliputi jadwal kegiatan rapat, tempat rapat,\npeninjauaan dan kunjungan kerja komisi dan kegiatan\nkeprotokolan DPRD dan Sekretariat DPRD;\nc) mengelola administrasi keprotokolan dan alat kelengkapan yang\nmeliputi jadwal kegiatan rapat, tempat rapat, peninjauaan dan\nkunjungan kerja alat kelengkapan dan kegiatan keprotokolan\nDPRD dan Sekretariat DPRD;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang keprotokolan dan alat kelengkapan yang meliputi jadwal\nkegiatan rapat, tempat rapat, peninjauaan dan kunjungan kerja\nAlat Kelengkapan dan kegiatan keprotokolan DPRD dan\nSekretariat DPRD;\n3\n\n\fe)\nf)\ng)\nh)\n\nmelaksanakan DPA dan DPPA;\nmenyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\nmelaksanakan SPI;\nmengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai\ndengan tugas pokok dan fungsinya.\n3. Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi\nBagian Perundang-undangan dan Dokumentasi mempunyai tugas\nmemfasilitasi penyusunan produk hokum daerah yang terkait dengan\nkewenangan DPRD, melaksanakan publikasi dan informasi mengenai\nkegiatan DPRD dan mengelola perpustakaan DPRD.\nBagian Perundang-undangan dan Dokumentasi mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan fasilitasi perumusan Rancangan Peraturan Daerah,\nPeraturan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Bersama\nDPRD dengan Bupati, Keputusan Sekretaris DPRD, Keputusan\nBadan Kehormatan DPRD dan Keputusan Alat Kelengkapan DPRD;\nb. pengordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perundangundangan dan dokumentasi yang meliputi perundang\u2013undangan,\nperpustakaan, dokumentasi dan informasi;\nc. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nperundang\u2013undangan dan dokumentasi yang meliputi perundangundangan, perpustakaan, dokumentasi dan informasi;\nd. pemberian pelayanan kegiatan di bidang perundang\u2013undangan dan\ndokumentasi yang meliputi perundang\u2013undangan, perpustakaan,\ndokumentasi dan informasi;\ne. pelaksanaan DPA dan DPPA;\nf. penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;\ng. pelaksanaan SPI;\nh. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan\nSubbagian Perundang-undangan dan Perpustakaan mempunyai\ntugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan rencana kegiatan di bidang perundang\u2013undangan\nyang meliputi Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD,\nKeputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Sekretaris DPRD,\nserta perpustakaan;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang perundangundangan yang meliputi Rancangan Peraturan Daerah,\nKeputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan\nSekretaris DPRD serta perpustakaan;\nc) melaksanakan kegiatan di bidang perundang\u2013undangan yang\nmeliputi Rancangan Peraturan Daerah, Keputusan DPRD,\nKeputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Sekretaris DPRD,\nserta perpustakaan;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang perundang\u2013undangan dan perpustakaan;\n4\n\n\fe)\nf)\ng)\nh)\n\nmelaksanakan DPA dan DPPA;\nmenyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\nmelaksanakan SPI;\nmengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nPerundangan-undangan dan Dokumentasi sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi\nSubbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan menganalisa data sebagai bahan\npenyusunan rencana kegiatan di bidang dokumentasi dan\ninformaasi kegiatan DPRD;\nb) mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang dokumentasi\ndan informasi kegiatan DPRD;\nc) melaksanakan kegiatan di bidang dokumentasi dan informasi\nkegiatan DPRD;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan\ndi bidang dokumentasi dan informasi kegiatan DPRD;\ne) melaksanakan DPA dan DPPA;\nf) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\ng) melaksanakan SPI;\nh) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nPerundangan-undangan dan Dokumentasi sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4. Bagian Keuangan\nBagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan\nanggaran, pembukuan dan pelaporan keuangan Sekretariat DPRD.\nBagian Keuangan mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan penyusunan RKA;\nb. penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;\nc. penyusunan Penetapan Kinerja (PK);\nd. penggelolaan keuangan sekretariat DPRD dan DPRD\ne. pengurusan keuangan untuk kegiatan DPRD\nf. pelaksanaan adminitrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai\ng. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;\nh. penyusunan laporan keuangan\ni. penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;\nj. pelaksanaan SPI;\nk. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\nl. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Penyusunan Program dan Evaluasi\nSubbagian Penyusunan Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);\nb) menyusun RKA;\nc) menyusun dan melaksanakan DPA dan DPPA;\nd) menyusun PK;\n5\n\n\fe) menyusun laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan\nkegiatan;\nf) menyusun dan melaksanakan SPP;\ng) menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah\n(LAKIP);\nh) menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah\n(SAKIP);\ni) menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya\nterkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah\ndaerah;\nj) melaksanakan DPA dan DPPA;\nk) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\nl) melaksanakan SPI;\nm) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsi\nn) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nKeuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Anggaran dan Perbendaharaan\nSubbagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas:\na) menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) berdasarkan ketentuan\nperaturan perundang\u2013undangan;\nb) melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD dan\nAnggota DPRD;\nc) meneliti terhadap buku kas penerimaan dan pengeluaran untuk\nmengetahui posisi kas Sekretariat DPRD dan DPRD;\nd) melaksanakan verifikasi SPJ keuangan;\ne) menyusun dan menyampaikan laporan pengguna anggaran;\nf) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan\nakhir tahun;\ng) meneliti terhadap laporan Bendahara Pengeluaran Sekretariat\nDPRD;\nh) menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji\npegawai;\ni) melaksanakan DPA dan DPPA;\nj) menyusun dan melaksanakan SPP dan SOP;\nk) melaksanakan SPI;\nl) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsinya;\nm) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian\nKeuangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n6\n\n\fLAMPIRAN IV.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nINSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nINSPEKTUR\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU\nWILAYAH I\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107199403 1 005\n\nSUBBAGIAN\nPERENCANAAN\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU\nWILAYAH II\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU\nWILAYAH III\n\nSUBBAGIAN\nEVALUASI DAN\nPELAPORAN\n\nSUBBAGIAN\nADMINISTRASI\nDAN UMUM\n\nINSPEKTUR\nPEMBANTU\nWILAYAH IV\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN IV.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nINSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nInspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi\npelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan\ntugas pembantuan oleh perangkat daerah.\nII. FUNGSI\nInspektorat mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi\npengawasan;\nb. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui\naudit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;\nc. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;\nd. penyusunan laporan hasil pengawasan;\ne. pelaksanaan administrasi Inspektorat;\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. INSPEKTUR\nInspektur mempunyai tugas melakukan, membina dan mengawasi\npelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan\ntugas pembantuan oleh perangkat daerah.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan\ndan memberikan pelayanan administratif dan fungsional di lingkungan\nInspektorat.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana serta program\nkerja pengawasan;\nb. penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil\npengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;\nc. penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;\nd. penyusunan, penginventarisasian dan pengoordinasian serta data\ndalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;\ne. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat dan\nrumah tangga;\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Perencanaan\nSubbagian Perencanaan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana\/program\nkerja pengawasan;\nb) menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perundangundangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan;\nc) mengelola urusan keuangan;\nd) menyiapkan laporan dan statistik Inspektorat;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan\nSubbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai\ndan menyiapkan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan\nfungsional;\nb) melakukan administrasi pengaduan masyarakat;\nc) menyusun laporan kegiatan pengawasan;\nd) menyusun statistik hasil pengawasan;\ne) menyelenggarakan kerja sama pengawasan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Administrasi dan Umum\nSubbagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, penatausahaan\nsurat menyurat dan kearsipan serta usrusan rumah tangga;\nb) mengelola administrasi, inventairisasi dan analisis pelaporan;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2. Inspektur Pembantu Wilayah I\nInspektur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan\npengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan\nkasus pengaduan.\nInspektur Pembantu Wilayah I mempunyai fungsi:\na) pengusulan program pengawasan di wilayah;\nb) pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;\nc) pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;\nd) pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.\n3. Inspektur Pembantu Wilayah II\nInspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan\npengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan\nkasus pengaduan.\nInspektur Pembantu Wilayah II mempunyai fungsi:\na) pengusulan program pengawasan di wilayah;\nb) pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;\nc) pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;\nd) pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.\n\n2\n\n\f4. Inspektur Pembantu Wilayah III\nInspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan\npengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan\nkasus pengaduan.\nInspektur Pembantu Wilayah III mempunyai fungsi:\na) pengusulan program pengawasan di wilayah;\nb) pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;\nc) pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;\nd) pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.\n5. Inspektur Pembantu Wilayah IV\nInspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan\npengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan\nkasus pengaduan.\nInspektur Pembantu Wilayah IV mempunyai fungsi:\na) pengusulan program pengawasan di wilayah;\nb) pengoordinasian pelaksanaan pengawasan;\nc) pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;\nd) pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n3\n\n\fLAMPIRAN V.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\n\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERENCANAAN\n\nBIDANG\nPENDIDIKAN ANAK USIA DINI,\nPENDIDIKAN NON FORMAL DAN\nINFORMAL\n\nSEKSI\nPENDATAAN DAN\nPERENCANAAN\n\nSEKSI\nPENDIDIKAN NON\nFORMAL DAN INFORMAL\n\nSEKSI\nEVALUASI DAN\nPELAPORAN\n\nSEKSI\nPENDIDIKAN ANAK USIA\nDINI FORMAL\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107199403 1 005\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\nBIDANG\nPENDIDIKAN DASAR\n\nSEKSI\nPENDIDIKAN ANAK USIA\nDINI NON FORMAL\n\nUPTD\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nSUBBAGIAN ASET\n\nBIDANG\nKETENAGAAN\n\nSEKSI\nKURIKULUM\n\nSEKSI\nTENAGA GURU\n\nSEKSI\nKESISWAAN\n\nSEKSI\nTENAGA KEPENDIDIKAN\n\nSEKSI\nSARANA DAN\nPRASARANA\n\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN\nPENGEMBANGAN TENAGA\nGURU DAN TENAGA\nKEPENDIDIKAN\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN V.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan\nDaerah di bidang pendidikan.\nII. FUNGSI\nDinas Pendidikan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pendidikan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Pendidikan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pendidikan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmelaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan\ntugas di bidang pendidikan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\n1\n\n\fc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Aset\nSubbagian Aset mempunyai tugas:\na) menyiapkan rencana program dan kegiatan aset Dinas Pendidikan;\nb) menyusun bahan petunjuk teknis aset;\nc) mengumpulkan dan menganalisis data aset bahan rumusan\nkebijakan Dinas Pendidikan;\nd) melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis pemanfaatan\ndan pengendalian kekayaan, pemantauan dan pengawasan\nkepemilikan aset serta dokumentasi kepemilikan aset berupa\nkendaraan, tanah dan bangunan;\ne) menyiapkan pedoman pemantauan evaluasi pelaksanaan aset;\nf) menyiapkan bahan pengoordinasian melaksanakan tugas bidang\naset;\ng) melaksanakan penyiapan pembinaan, pengendalian, evaluasi dan\npelaporan aset;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Perencanaan\nBidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan\nrencana program dan kegiatan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.\nBidang Perencanaan mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana kegiatan bidang perencanaan;\nb. perumusan kebijakan teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, dan\npelaporan dinas;\nc. penyusunan rencana dan penetapan kinerja bidang perencanaan;\nd. pengoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis,\nrencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;\ne. penyusunan rencana kerja sama;\nf. penyusunan penetapan kinerja dinas;\ng. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan;\nh. pelaksanaan analisis dan penyajian data di bidang pendidikan;\ni. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang pendidikan;\nj. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kinerja serta dampak\npelaksanaan program dan kegiatan;\nk. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dinas;\nl. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan\ndinas;\nm. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan\ndinas;\nn. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan\npetunjuk operasional di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan\npelaporan dinas;\no. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang\nperencanaan;\np. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan,\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2\n\n\f1) Seksi Pendataan dan Perencanaan\nSeksi Pendataan dan Perencanaan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan dan Perencanaan;\nb) menyusun kebijakan teknis pelaksanaan kegiatan pendataan dan\nperencanaan;\nc) menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pendataan dan\nperencanaan;\nd) menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pendataan dan\nperencanaan;\ne) menyusun rancangan kebijakan umum dinas;\nf) melaksanakan analisis dan penyajian data;\ng) mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi\npembangunan di bidang pendidikan;\nh) menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan\nkinerja tahunan dinas, rencana kegiatan, dan anggaran dinas;\ni) menyusun rencana kerja sama;\nj) menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan dinas;\nk) menyusun ketatalaksanaan program dan kegiatan;\nl) menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,\npedoman, dan petunjuk operasional di bidang pendataan dan\nperencanaan;\nm) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi\nPendataan dan Perencanaan;\nn) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan\nSeksi Evaluasi Pelaporan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana kegiatan Seksi Evaluasi dan Pelaporan;\nb) menyusun kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;\nc) menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan\nd) menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja pelaksanaan\nevaluasi dan pelaporan;\ne) melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan\nprogram dan kegiatan dinas;\nf) menyiapkan bahan pengendalian kegiatan dinas;\ng) menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan\ndinas;\nh) menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas;\ni) menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;\nj) menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar,\npedoman, dan petunjuk operasional di bidang evaluasi dan\npelaporan;\nk) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi\nEvaluasi dan Pelaporan;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal\nBidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal\nmempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan\nurusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan\ntugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan\nmasyarakat.\n3\n\n\fBidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal\nmempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang PAUD, pendidikan non formal\ndan informal;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nPAUD, pendidikan non formal dan informal;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang PAUD, pendidikan non\nformal dan informal;\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan,\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal\nSeksi Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas:\na) menyusun bahan perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di\nbidang pendidikan masyarakat;\nb) melaksanakan urusan di bidang pendidikan masyarakat;\nc) melaksanakan pembinaan dan melaksanakan tugas di bidang\npendidikan masyarakat meliputi pusat kegiatan belajar masyarakat\n(Paket A setara Sekolah Dasar (SD), Paket B setara Sekolah\nMenengah Pertama (SMP), Paket C setara Sekolah Menengah Atas\n(SMA), keaksaraan fungsional), taman bacaan masyarakat, lembaga\nkursus\/program pelatihan serta program kecakapan hidup lainnya;\nd) melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan dan operasional\nPKBM, TBM, dan lembaga kursus\/program pelatihan serta satuan\npendidikan non formal lainnya di Dinas Pendidikan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal\nSeksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal mempunyai tugas:\na) menyusun bahan perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di\nbidang PAUD formal;\nb) mempersiapkan bahan dalam penyelenggaraan pendidikan PAUD\nformal;\nc) melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan pendidikan PAUD\nformal;\nd) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan penyelenggaraan\nprogram PAUD formal;\ne) memfasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan\nPAUD formal;\nf) memberikan petunjuk pada bawahan baik secara lesan maupun\ntulisan;\ng) melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme Guru\ndan tenaga kependidikan serta pengawas PAUD formal;\nh) melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan dan operasional\npada PAUD formal;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang PAUD,\nPendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n4\n\n\f3) Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal\nSeksi Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal mempunyai tugas:\na) menyusun bahan perumusan dan perencanaan kebijakan teknis di\nbidang PAUD non formal;\nb) mempersiapkan bahan dalam penyelenggaraan pendidikan PAUD\nnon formal;\nc) melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan pendidikan PAUD\nnon formal;\nd) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan penyelenggaraan\nprogram PAUD non formal;\ne) memfasilitasi pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan\nPAUD non formal;\nf) memberikan petunjuk pada bawahan baik secara lesan maupun\ntulisan;\ng) melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme\ntenaga pendidik dan kependidikan serta pengawas PAUD non\nformal;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pendidikan Dasar\nBidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,\nmembina dan melaksanakan tugas di bidang pendidikan dasar.\nBidang Pendidikan Dasar mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dasar;\nb. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npendidikan dasar;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kurikulum, kesiswaan dan\nsarana prasarana; dan\nd. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Kurikulum\nSeksi Kurikulum mempunyai tugas:\na) melaksanakan perumusan kebijakan teknis kurikulum SD dan\nSMP;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan\numum kurikulum SD dan SMP;\nc) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas kurikulum di SD\ndan SMP;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pendidikan\nDasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Kesiswaan\nSeksi Kesiswaan mempunyai tugas:\na) melaksanakan perumusan kebijakan teknis kesiswaan SD dan\nSMP;\nb) melaksanakan\npengelolaan\nurusan\npemerintahan\ndan\npelayanan umum di bidang kesiswaan SD dan SMP;\nc) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang\nkesiswaan SD dan SMP;\n5\n\n\fd) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang olah\nraga dan seni tingkat SD dan SMP;\ne) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang tata\nlaksana upacara tingkat SD dan SMP;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Sarana dan Prasarana\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:\na) melaksanakan perumusan kebijakan teknis sarana prasarana di SD\ndan SMP;\nb) melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\nsarana prasarana di SD dan SMP;\nc) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas sarana prasarana\ndi SD dan SMP;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan Dasar sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Bidang Ketenagaan\nBidang Ketenagaan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang ketenagaan.\nBidang Ketenagaan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nketenagaan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan;\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Tenaga Guru\nSeksi Tenaga Guru mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga Guru;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang tenaga Guru;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang tenaga Guru;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetenagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Tenaga Kependidikan\nSeksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang tenaga kependidikan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang tenaga kependidikan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetenagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n6\n\n\f3) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Guru dan Tenaga\nKependidikan\nSeksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Guru dan Tenaga\nKependidikan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan\npengembangan tenaga Guru dan kependidikan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pembinaan dan pengembangan tenaga Guru dan\nkependidikan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan\npengembangan tenaga Guru dan kependidikan;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengembangan karir tenaga Guru\ndan kependidikan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetenagaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN VI.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nBIDANG\nPENGEMBANGAN DAN\nPEMASARAN PARIWISATA\n\nBIDANG\nOBYEK DAN DAYA TARIK\nPARIWISATA\n\nSEKSI\nPROMOSI PARIWISATA\n\nSEKSI\nPENGELOLAAN OBYEK\nDAN DAYA TARIK\nWISATA\n\nSEKSI\nPEMBINAAN USAHA\nPARIWISATA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107199403 1 005\n\nSEKSI\nPEMELIHARAAN SARANA\nDAN PRASARANA\nPARIWISATA\n\nBIDANG\nKEPEMUDAAN DAN\nKEOLAHRAGAAN\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM DAN\nEVALUASI\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nBIDANG\nKEBUDAYAAN\n\nSEKSI\nBINA KEPEMUDAAN\n\nSEKSI\nSEJARAH, MUSEUM DAN\nKEPURBAKALAAN\n\nSEKSI\nBINA KEOLAHRAGAAN\n\nSEKSI\nNILAI BUDAYA DAN NILAI\nTRADISI\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN\nPENGEMBANGAN KESENIAN\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN VI.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PARIWISATA, KEPEMUDAAN, OLAH RAGA DAN KEBUDAYAAN\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pariwisata, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan mempunyai\ntugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pariwisata,\nkepemudaan, olah raga dan kebudayaan.\nII. FUNGSI\nDinas Pariwisata, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan, olah raga\ndan kebudayaan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pariwisata,\nkepemudaan, olah raga dan kebudayaan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pariwisata, kepemudaan,\nolah raga dan kebudayaan;\nd. pelaksanaan administrasi dinas pariwisata, kepemudaan, olah raga dan\nkebudayaan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan\nmempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan\nteknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang\npariwisata, kepemudaan, olah raga dan kebudayaan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata,\nKepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata\nBidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas\nmelaksanakan sebagian tugas Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olah Raga\ndan Kebudayaan yang meliputi promosi pariwisata dan pembinaan usaha\npariwisata.\nBidang Pengembangan dan Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemasaran\npariwisata;\nb. pembinaan dan pengembangan promosi dan usaha pariwisata;\nc. pemberian rekomendasi izin di bidang usaha pariwisata;\nd. pelaksanaan kerja sama dengan lintas sektor dan stakeholder di bidang\npengembangan dan pemasaran pariwisata;\ne. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan pemasaran di bidang\npariwisata;\nf. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata,\nKepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Promosi Pariwisata\nSeksi Promosi Pariwisata mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan perumusan kebijakan promosi dan informasi\npariwisata;\nb) melaksanakan kegiatan promosi pariwisata dalam dan luar daerah;\nc) melaksanakan pengembangan pusat informasi pariwisata dan\nkebudayaan;\n2\n\n\fd) melaksanakan pemilihan, pembinaan dan pengiriman duta wisata;\ne) meningkatkan promosi pariwisata melalui media cetak, elektronik\ndan internet;\nf) melaksanakan survei potensi pasar pariwisata, domestik dan\nmancanegara;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengembangan dan Pemasaran Pariwisata sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Pembinaan Usaha Pariwisata\nSeksi Pembinaan Usaha Pariwisata mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan perumusan kebijakan usaha dan bimbingan\npariwisata;\nb) melaksanakan\npengembangan\npelaksanaan\npelatihan\ndan\npeningkatan sumber daya manusia bagi tenaga pelaksana usaha\npariwisata dan bimbingan kelompok sadar wisata;\nc) melaksanakan penyelenggaraan widya wisata serta roadshow dalam\ndan luar daerah;\nd) mengadakan pembinaan usaha dan jasa pariwisata;\ne) menyelenggarakan bimbingan wisata kepada masyarakat dan\nkelompok sadar wisata;\nf) pemberian rekomendasi izin di bidang usaha pariwisata;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengembangan dan Pemasaran Pariwisata sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3. Bidang Obyek dan Daya Tarik Wisata\nBidang Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas melaksanakan\nurusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas di\nbidang obyek wisata dan daya tarik wisata.\nBidang Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang obyek dan daya tarik wisata;\nb. menyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang obyek dan daya tarik wisata;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang obyek dan daya tarik\nwisata;\nd. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan,\npemeliharan sarana dan prasarana pariwisata;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata,\nKepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Pengelolaan Obyek dan Daya Tarik Wisata\nSeksi Pengelolaan Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata\nalam, buatan dan budaya serta daya tarik wisata;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di\nbidang pengelolaan obyek wisata alam, buatan dan budaya serta\ndaya tarik wisata;\nc) membina dan melaksakan tugas di bidang pengelolaan obyek wisata\nalam, buatan dan budaya serta daya tarik wisata meliputi upaya\nmengembangkan obyek wisata, survei dan pendataan potensi obyek\nwisata yang layak dikembangkan;\n3\n\n\fd) menyajikan kemasan produk-produk wisata sebagai daya tarik\nwisata daerah;\ne) melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan\npelaksanaan kerja sama dengan lintas sektor dalam pengembangan\ndestinasi wisata;\nf) melakukan penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis\ndan supervisi pengembangan destinasi wisata dan pemberdayaan\nmasyarakat dan tata kelola destinasi;\ng) menghimpun,\nmengolah,\nmenganalisa\ndata\npemberdayaan\nmasyarakat, internalisasi dan pengembangan tata kelola destinasi;\nh) menyiapkan bahan peluang investasi di bidang pariwisata dan\npromosi investasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan tata\nkelola destinasi;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Obyek\ndan Daya Tarik Wisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata\nSeksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata mempunyai\ntugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan\nprasarana pariwisata;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang sarana dan prasarana\npariwisata;\nd) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan sarana\ndan prasarana pariwisata;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Obyek\ndan Daya Tarik Wisata sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan\nBidang Kepemudaan dan Keolahragaan merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan teknis pengembangan kepemudaan, peningkatan peran serta\nkepemudaan,\nkewirausahaan,\nkecakapan\nhidup\npemuda\ndan\nkeolahragaan.\nBidang Kepemudaan dan Keolahragaan mempunyai fungsi:\na. penyusunan perencanaan bidang kepemudaan, peningkatan peran\nserta kepemudaan, kewirausahaan, kecakapan hidup pemuda dan\nkeolahragaan;\nb. perumusan kebijakan teknis bidang kepemudaan, peningkatan peran\nserta kepemudaan, kewirausahaan, kecakapan hidup pemuda dan\nkeolahragaan;\nc. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan\nkepemudaan, peningkatan peran serta kepemudaan, kewirausahaan,\nkecakapan hidup pemuda dan keolahragaan;\nd. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kepemudaan, peningkatan\nperan serta kepemudaan, kewirausahaan, kecakapan hidup pemuda\ndan keolahragaan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata,\nKepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n4\n\n\f1) Seksi Bina Kepemudaan\nSeksi Bina Kepemudaan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana kerja seksi;\nb) melaksanakan pendataan potensi kepemudaan;\nc) melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan\npembangunan kepemudaan;\nd) melaksanakan penelitian dan pengkajian kebijakan-kebijakan\npembangunan kepemudaan;\ne) melaksanakan pengembangan jaringan dan sistem informasi\nmanajemen kepemudaan;\nf) melaksanakan kegiatan peningkatan keimanan dan ketaqwaan\nkepemudaan;\ng) menyiapkan penyusunan pedoman komunikasi, informasi, edukasi,\ndan advokasi tentang kepemimpinan pemuda;\nh) menyiapkan penyusunan rancangan pola dan fasilitasi kemitraan\nantara pemuda dan masyarakat;\ni) melaksanakan perluasan penyusunan rencana aksi daerah bidang\nkepemudaan;\nj) menyiapkan pembinaan organisasi kepemudaan;\nk) melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemudaan;\nl) melaksanakan penyuluhan pencegahan dan perlindungan dari\nbahaya destruktif pada pemuda;\nm) menyiapkan seleksi dan pembinaan kepeloporan pemuda dan\npemuda berprestasi. (pemuda pelopor, pertukaran pemuda antar\nprovinsi dan antar negara, kapal pemuda nusantara, Pemuda\nSarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan (PSP3), Paskibraka);\nn) melaksanakan fasilitasi dan dukungan aktivitas kepemudaan;\no) menyiapkan kegiatan peningkatan kerja sama pola kemitraan antara\npemerintah dan masyarakat\/dunia usaha dalam pembangunan\nsarana dan prasarana kepemudaan;\np) melaksanakan dan memfasilitasi pembangunan\/pemeliharaan\nsarana dan prasarana kepemudaan;\nq) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;\nr) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang kepemudaan;\ns) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Bina Keolahragaan\nSeksi Bina Keolahragaan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana kerja seksi;\nb) menyiapkan pembinaan organisasi keolahragaan;\nc) menyiapkan bahan pengaturan sistem standardisasi, akreditasi dan\nsertifikasi keolahragaan;\nd) melaksanakan pengembangan sentra pembinaan prestasi olah raga;\ne) menyiapkan penyusunan pola kemitraan masyarakat dalam\npembangunan dan pengembangan industri olah raga;\nf) melaksanakan identifikasi bakat dan pembibitan serta pembinaan\nolahragawan berbakat;\ng) melaksanakan identifikasi dan pengembangan olah raga unggulan\ndaerah;\nh) melaksanakan pemasyarakatan olah raga dan peningkatan\nkebugaran jasmani masyarakat;\ni) menyelenggarakan kompetisi olah raga;\n5\n\n\fj) melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan iptek olah raga;\nk) menyiapkan kegiatan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih,\nmanajer dan pembina olah raga;\nl) menyiapkan pengaturan sistem penganugerahan, penghargaan dan\nkesejahteraan pelaku olah raga;\nm) menyiapkan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat\/dunia\nusaha dalam pendanaan dan pembinaan olah raga;\nn) melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan\npengembangan keolahragaan;\no) menyiapkan kegiatan peningkatan kerja sama pola kemitraan antara\npemerintah dan masyarakat\/dunia usaha dalam pembangunan\nsarana dan prasarana keolahragaan;\np) melaksanakan dan memfasilitasi pembangunan\/pemeliharaan\nsarana dan prasarana keolahragaan;\nq) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;\nr) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang keolahragaan\ns) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n5. Bidang Kebudayaan\nBidang Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan\nkebijakan Pemerintahan Daerah berdasarkan atas otonom dan tugas\npembantuan dalam melestarikan tradisi, membina kesenian dan\nkelembagaan budaya serta pengelolaan, pelestarian, penggalian benda\ncagar budaya dan pembinaan sejarah lokal.\nBidang Kebudayaan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijkan pelestarian tradisi, pembinaan kesenian dan\nkelembagaan budaya;\nb. pelaksanaan dokumentasi dan inventarisasi tradisi, kesenian dan\nkelembagaan budaya;\nc. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam pelestarian tradisi,\npembinaan kesenian dan kelembagaan budaya\/lembaga adat;\nd. pelaksanaan peningkatan apresiasi tradisi, kesenian dan kelembagaan\nbudaya;\ne. pembinaan secara terpadu dengan lembaga terkait untuk memajukan\nkebudayaan dan kesenian masyarakat, pelestarian nilai tradisional,\nperfilman, museum dan benda purbakala;\nf. pelaksanaan pemberian penghargaan pada pelaku seni budaya;\ng. pemberian rekomendasi terhadap lembaga, badan dan seniman\nyang bergerak di bidang kebudayaan, kesenian dan perfilman;\nh. penetapan kebijakan penulisan sejarah lokal, sejarah kebudayaan dan\npengelolaan museum;\ni. pengoordinasian dan kerja sama dengan instansi terkait, masyarakat\ndalam registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan\npembinaan sejarah lokal;\nj. pelaksanaan pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar\nbudaya;\nk. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pariwisata,\nKepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n6\n\n\f1) Seksi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan\nSeksi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan mempunyai tugas:\na) menyelenggarakan\npengembangan\nsejarah,\nmuseum\ndan\nkepurbakalaan;\nb) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kabupaten\/kota\ndalam pengelolaan museum dan benda cagar budaya;\nc) melaksanakan fasilitasi pengembangan, pemahaman sejarah dan\nwawasan\nkebangsaan\nserta\nmelaksanakan\ninventarisasi,\ndokumentasi dan publikasi;\nd) menyiapkan penyelenggaraan penyuluhan serta penyebaran\ninformasi tentang cagar budaya;\ne) melaksanakan pendataan dan dokumentasi dan perlindungan\ntehadap pemanfaatan cagar budaya daerah;\nf) melaksanakan sosialisasi dan publikasi perundang-undangan cagar\nbudaya;\ng) menyiapkan pelaksanaan koordinasi dalalm rangka kerja sama\npenelitian arkeologi dengan instansi terkait\ndan pengawasan\npemanfaatan cagar budaya;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Nilai Budaya dan Nilai Tradisi\nSeksi Nilai Budaya dan Nilai Tradisi mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitas pembinaan seni tradisi;\nb) melakukan pembinaan seniman serta pengembangan dan\npelestarian seni tradisi;\nc) pemberian rekomendasi perizinan dan nomorisasi kelembagaan\nkesenian, seniman dan tempat hiburan;\nd) menyiapkan bahan untuk melaksanakan pendokumentasian seni\ntradisi;\ne) menyiapkan bahan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada\npelaku seni tradisi dan pelaku pelestari nilai tradisi;\nf) meningkatkan apresiasi seni tradisi dan non tradisi;\ng) melaksanakan pendataan semua jenis kesenian dan kelembagaan\nbudaya;\nh) meningkatkan dan memajukan kebijakan kebudayaan dan kesenian\ndi masyarakat;\ni) melaksanakan pelatihan dan pengembangan kesenian yang\nberkembang di masyarakat;\nj) mencatat dan mendokumentasi nilai-nilai tradisi, adat yang telah\nberkembang di masyarakat;\nk) memberikan pembinaan dan pengarahan terhadap upacara-upacara\ntradisi yang ada di masyarakat;\nl) memberikan penghargaan, menginventarisasi serta memberikan\npembinaan kepada pelestari budaya spiritual;\nm) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi pelestarian tradisi\ndengan instansi terkait;\nn) melaksanakan pengiriman kesenian daerah ke luar daerah,\nmengadakan lomba, dan atraksi seni budaya untuk pelestarian dan\npengembangan seni;\no) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n7\n\n\f3) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kesenian\nSeksi Pembinaan dan Pengembangan Kesenian mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitas pembinaan kesenian;\nb) melakukan pembinaan seniman serta pengembangan dan\npelestarian kesenian;\nc) menyiapkan bahan untuk melaksanakan pendokumentasian\nkesenian;\nd) menyiapkan bahan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada\npelaku kesenian;\ne) meningkatkan apresiasi kesenian termasuk pelestarian seni tradisi\nmelalui sanggar seni;\nf) meningkatkan dan memajukan kebijakan kebudayaan dan kesenian\ndalam bentuk lomba, festival atau pekan budaya;\ng) melaksanakan pelatihan dan pengembangan kesenian;\nh) meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pembina seni;\ni) memberikan penghargaan kepada pembina seni atas karya-karya\nseni yang diciptakan;\nj) melaksanakan fasilitasi terhadap pembina seni termasuk peserta\ndidik yang berprestasi di bidang kesenian;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKebudayaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n8\n\n\fLAMPIRAN VII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS KESEHATAN KABUPATEN NGANJUK\n\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKESEHATAN MASYARAKAT\n\nBIDANG\nPENCEGAHAN DAN\nPENGENDALIAN PENYAKIT\n\nSEKSI\nKESEHATAN KELUARGA\nDAN GIZI\n\nSEKSI\nSURVEILANS DAN IMUNISASI\n\nSEKSI\nPROMOSI DAN\nPEMBERDAYAAN\nMASYARAKAT\n\nSEKSI\nPENCEGAHAN DAN\nPENGENDALIAN PENYAKIT\nMENULAR\n\nSEKSI\nKESEHATAN LINGKUNGAN,\nKESEHATAN KERJA\nDAN OLAH RAGA\n\nSEKSI\nPENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN\nPENYAKIT TIDAK MENULAR DAN\nKESEHATAN JIWA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nDAN EVALUASI\n\nBIDANG\nPELAYANAN KESEHATAN\n\nBIDANG\nSUMBER DAYA KESEHATAN\n\nSEKSI\nPELAYANAN KESEHATAN\nPRIMER\n\nSEKSI\nKEFARMASIAN\n\nSEKSI\nPELAYANAN KESEHATAN\nRUJUKAN\n\nSEKSI\nALAT KESEHATAN DAN\nPERBEKALAN KESEHATAN\nRUMAH TANGGA\n\nSEKSI\nPELAYANAN KESEHATAN\nTRADISIONAL\n\nSEKSI\nSUMBER DAYA MANUSIA\nKESEHATAN\n\nUPTD\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN VII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS KESEHATAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan\nDaerah di bidang kesehatan.\nII. FUNGSI\nDinas Kesehatan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kesehatan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmelaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan\ntugas di bidang kesehatan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Kesehatan Masyarakat\nBidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi, promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan,\nkesehatan kerja dan olah raga.\nBidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat,\nkesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\nb. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat,\nkesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\nc. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi, promosi Kesehatan, pemberdayaan masyarakat,\nkesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\nd. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga,\ngizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi\nSeksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga,\ngizi;\nb) melakssanakan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga,\ngizi;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi;\nd) memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang kesehatan\nkeluarga, gizi;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2\n\n\f2) Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat\nSeksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan\ndan pemberdayaan masyarakat;\nb) melakssanakan kebijakan operasional di bidang promosi kesehatan\ndan pemberdayaan masyarakat;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi\nkesehatan dan pemberdayaan masyarakat;\nd) memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang promosi\nkesehatan dan pemberdayaan masyarakat;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga\nSeksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang kesehatan lingkungan,\nkesehatan kerja dan olah raga;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\nd) memantau, mengevaluasi dan melaporkan di bidang kesehatan\nlingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKesehatan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit\nBidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas\nmelaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di\nbidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit\nmenular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan\nkesehatan jiwa.\nBidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:\na. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan\nimunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular,\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\nb. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan\nimunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular,\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\nc. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan\nimunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular,\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\nd. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan\nimunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular,\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan\njiwa;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3\n\n\f1) Seksi Surveilans dan Imunisasi\nSeksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang surveilans dan\nimunisasi;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang surveilans dan\nimunisasi;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans\ndan imunisasi;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\nsurveilans dan imunisasi;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular\nSeksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai\ntugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan\npengendalian penyakit menular;\nb) melaksanakan\nkebijakan operasional di bidang pencegahan dan\npengendalian penyakit menular;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan\ndan pengendalian penyakit menular;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\npencegahan dan pengendalian penyakit menular;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan\nKesehatan Jiwa\nSeksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan\nKesehatan Jiwa mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan\npengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang pencegahan dan\npengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan\nkesehatan jiwa;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\npencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan\nkesehatan jiwa;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n4. Bidang Pelayanan Kesehatan\nBidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan\ndan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan\npelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta\npelayanan kesehatan tradisional.\n\n4\n\n\fBidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:\na. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan\nkesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk\npeningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\nb. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan\nkesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk\npeningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\nc. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan\nkesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk\npeningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\nd. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan\nprimer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan\nmutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pelayanan Kesehatan Primer\nSeksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nprimer termasuk peningkatan mutunya;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nprimer termasuk peningkatan mutunya;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan\nkesehatan primer termasuk peningkatan mutunya;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang\npelayanan kesehatan primer termasuk peningkatan mutunya;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan\nSeksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nrujukan termasuk peningkatan mutunya;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\nrujukan termasuk peningkatan mutunya;\nc) melaksnakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan\nkesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang\npelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPelayanan Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional\nSeksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\ntradisional;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan\ntradisional;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan\nkesehatan tradisional;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang\npelayanan kesehatan tradisional;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan\nKesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5\n\n\f5. Bidang Sumber Daya Kesehatan\nBidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang\nkefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga\n(PKRT) serta Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan.\nBidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:\na. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian,\nalat kesehatan dan PKRT serta SDM kesehatan;\nb. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian,\nalat kesehatan dan PKRT serta SDM kesehatan;\nc. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat\nkesehatan dan PKRT serta SDM kesehatan;\nd. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat\nkesehatan dan PKRT serta SDM kesehatan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Kefarmasian\nSeksi Kefarmasian mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang kefarmasian;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang kefarmasian;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang\nkefarmasian;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\nkefarmasian;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber\nDaya Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga\nSeksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang alat kesehatan dan\nPKRT;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang alat kesehatan dan\nPKRT;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang alat\nkesehatan dan PKRT\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\nalat kesehatan dan PKRT.\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber\nDaya Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan\nSeksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan operasional di bidang sumber daya manusia\nkesehatan;\nb) melaksanakan kebijakan operasional di bidang sumber daya\nmanusia kesehatan;\nc) melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sumber\ndaya manusia kesehatan;\nd) melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang\nsumber daya manusia kesehatan;\n6\n\n\fe) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber\nDaya Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN VIII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN, JAMINAN DAN\nREHABILITASI SOSIAL\n\nSEKSI\nPERLINDUNGAN DAN\nJAMINAN SOSIAL\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN SOSIAL\nSEKSI\nKESEJAHTERAAN\nMASYARAKAT\nSEKSI\nPENANGANAN FAKIR MISKIN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN PEREMPUAN\nDAN PERAN AKTIF\nMASYARAKAT\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN SOSIAL DAN\nKESEJAHTERAAN MASYARAKAT\n\nSEKSI\nREHABILITASI DAN\nPELAYANAN SOSIAL\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN\nDAN PERLINDUNGAN\nLANJUT USIA\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN PEREMPUAN\nDAN ANAK\n\nSEKSI\nPENGARUSUTAMAAN\nGENDER\n\nSEKSI\nPENGARUSUTAMAAN\nHAK ANAK\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN EKONOMI\nPEREMPUAN\n\nSEKSI\nFASILITASI PENANGANAN\nKEKERASAN TERHADAP\nPEREMPUAN DAN ANAK\n\nSEKSI\nPENINGKATAN KUALITAS\nPERAN PEREMPUAN\n\nUPTD\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM DAN\nEVALUASI\n\nSEKSI\nTUMBUH KEMBANG DAN\nPARTISIPASI ANAK\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN VIII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai\ntugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.\nII. FUNGSI\nDinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan\ndan perlindungan anak;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang sosial,\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan\nperempuan dan perlindungan anak;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan\nPerlindungan Anak;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak\nmempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan\nteknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang sosial,\npemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\n1\n\n\fb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas\nMerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas di bidang\nperlindungan, jaminan dan rehabilitasi sosial.\nBidang Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan, jaminan dan\nrehabilitasi sosial;\nb. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperlindungan, jaminan dan rehabilitasi sosial;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan, jaminan\ndan rehabilitasi sosial;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial\nSeksi Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan\nsosial;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perlindungan dan jaminan sosial;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perlindungan dan\njaminan sosial;\nd) memberikan rekomendasi kegiatan pengumpulan data di bidang\nperlindungan, jaminan dan rehabilitasi sosial;\ne) melaksanakan pemeliharaan dan standardisasi taman makam\npahlawan dan makam pahlawan;\n2\n\n\ff) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n2) Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial\nSeksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan pelayanan\nsosial;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang rehabilitasi dan pelayanan sosial;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi dan\npelayanan sosial;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3) Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia\nSeksi Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan\nperlindungan lanjut usia (lansia);\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pemberdayaan dan perlindungan lansia;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan dan\nperlindungan lansia;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat\nBidang Pemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan\npemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas\ndi bidang pemberdayaan sosial dan kesejahteraan masyarakat.\nBidang Pemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial dan\nkesejahteraan masyarakat;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npemberdayaan sosial dan kesejahteraan masyarakat;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan sosial dan\nkesejahteraan masyarakat;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Pemberdayaan Sosial\nSeksi Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pemberdayaan sosial;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan sosial;\n\n3\n\n\fd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Kesejahteraan Masyarakat\nSeksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang kesejahteraan masyarakat;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang kesejahteraan masyarakat;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang kesejahteraan\nmasyarakat;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3) Seksi Penanganan Fakir Miskin\nSeksi Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penanganan fakir miskin;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang penanganan fakir miskin;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang penanganan fakir\nmiskin;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat\nBidang Pemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan atas\npenyelenggaraan pemerintah daerah, membina dan melaksanakan tugas\ndi bidang Pengarusutamaan Gender (PUG), pemberdayaan ekonomi\nperempuan dan peningkatan kualitas peran perempuan.\nBidang Pemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan\nperan aktif masyarakat;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang pemberdayaan perempuan dan peran aktif masyarakat;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan\nperempuan dan peran aktif masyarakat meliputi pelaksanaan PUG,\ndata gender, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan kualitas\nperan perempuan melalui organisasi perempuan;\nd. peningkatan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta\nmasyarakat dalam mendukung pencapaian Kesetaraan dan Keadilan\nGender (KKG);\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n4\n\n\f1) Seksi Pengarusutamaan Gender\nSeksi Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengarusutamaan Gender\n(PUG) dan data gender;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang PUG dan data pilah gender;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang PUG dan keadilan\ngender serta data pilah gender;\nd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja bidang PUG serta menyelaraskan dengan program\npembangunan di segala bidang;\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bidang\nPUG;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan\nSeksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan ekonomi\nperempuan;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang pemberdayaan ekonomi perempuan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan\nekonomi perempuan;\nd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja bidang pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pelatihan\nusaha ekonomi produktif bagi perempuan dan eks korban\nKekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bidang\npemberdayaan ekonomi perempuan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Peningkatan Kualitas Peran Perempuan\nSeksi Peningkatan Kualitas Peran Perempuan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas peran\nperempuan;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang peningkatan kualitas peran perempuan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang peningkatan kualitas\nperan perempuan;\nd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja bidang peningkatan kualitas peran perempuan melalui\npembinaan organisasi perempuan dan peningkatan peran wanita\nmenuju keluarga sehat sejahtera;\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bidang\npeningkatan kualitas peran perempuan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Perempuan dan Peran Aktif Masyarakat sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n5\n\n\f5. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak\nBidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas\nmerumuskan\nkebijakan\nteknis,\nmemberikan\ndukungan\natas\npenyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Pengarusutamaan Hak\nAnak (PUHA), fasilitasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan\nanak serta tumbuh kembang dan\/atau partisipasi anak.\nBidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan perempuan dan\nanak;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang perlindungan perempuan dan anak;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan perempuan\ndan anak meliputi pelaksanaan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),\nfasilitasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta\ntumbuh kembang dan\/atau partisipasi anak;\nd. peningkatan kapasitas kelembagaan dan jejaring serta peran serta\nmasyarakat dalam mendukung pengembangan Kabupaten Layak Anak\n(KLA);\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Pengarusutamaan Hak Anak\nSeksi Pengarusutamaan Hak Anak mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang Pengarusutamaan Hak\nAnak (PUHA) dan data pilah anak;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang PUHA dan data pilah anak;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang PUHA, pengembangan\nKLA dan mengoordinasikan dengan Gugus Tugas KLA serta lembaga\npeduli anak;\nd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja di bidang PUHA serta menyelaraskan dengan program rencana\naksi daerah KLA;\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang\nPUHA;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak\nSeksi Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang fasilitasi penanganan\nKekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA);\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang fasilitasi penanganan KTPA;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang fasilitasi penanganan\nKTPA dan mengoordinasikan dengan Gugus Tugas Perlindungan\nPerempuan dan Anak, Gugus Tugas Trafiking dan P2TP2A serta\nmelaksanakan amanah Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nNomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan\nPerempuan dan Anak;\n6\n\n\fd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja bidang fasilitasi penanganan KTPA dengan lembaga pelayanan\nWCC, PPT, UPPA Polisi Resort dan jejaring dengan lembaga lain yang\npeduli terhadap korban KTPA;\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas bidang\nfasilitasi penanganan KTPA;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Seksi Tumbuh Kembang dan Partisipasi Anak\nSeksi Tumbuh Kembang dan Partisipasi Anak mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang tumbuh kembang dan\npartisipasi anak;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang tumbuh kembang dan partisipasi anak;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang tumbuh kembang dan\npartisipasi anak melalui lingkungan ramah anak, Forum\nPerlindungan\nAnak\nNganjuk\n(ForPAN),\nForum\nAnak\nKecamatan\/Desa\/Kelurahan,\nSekolah\nRamah\nAnak\n(SRA),\nPuskesmas Ramah Anak (PRA) dan Lembaga\/Organisasi\/LSM yang\npeduli terhadap tumbuh kembang dan partisipasi anak;\nd) melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan rencana program\nkerja di bidang tumbuh kembang dan partisipasi anak serta\nmenyelaraskan dengan program pembangunan anak dalam\nkaitannya dengan peringatan Hari Anak Nasional, temu anak dan\npengiriman duta anak di tingkat provinsi maupun tingkat nasional;\ne) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas di bidang\ntumbuh kembang dan partisipasi anak;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN IX.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\n\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nBIDANG\nKELUARGA BERENCANA\n\nSEKSI\nJAMINAN KELUARGA\nBERENCANA\nSEKSI\nPENGENDALIAN DAN\nPENDISTRIBUSIAN ALAT\nKONTRASEPSI\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN\nPENINGKATAN KESERTAAN\nKELUARGA BERENCANA\n\nBIDANG\nKETAHANAN DAN\nKESEJAHTERAAN KELUARGA\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM, EVALUASI\nDAN KEUANGAN\nBIDANG\nPENGENDALIAN PENDUDUK,\nPENYULUHAN DAN\nPENGGERAKAN\n\nSEKSI\n\nSEKSI\n\nPEMBERDAYAAN KELUARGA\nSEJAHTERA\n\nADVOKASI DAN\nPENGGERAKAN\nSEKSI\nDATA DAN INFORMASI\nKELUARGA\n\nSEKSI\nBINA KETAHANAN\nKELUARGA BALITA, ANAK\nDAN LANJUT USIA\nSEKSI\nBINA KETAHANAN REMAJA\n\nUPTD\n\nSEKSI\nPENGENDALIAN PENDUDUK,\nPENDAYAGUNAAN PLKB DAN\nKADER KELUARGA\nBERENCANA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN IX.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pengendalian\npenduduk dan Keluarga Berencana (KB).\nII. FUNGSI\nDinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan KB;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang\npengendalian penduduk dan KB;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk\ndan KB;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga\nBerencana;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis,\nevaluasi dan pelaporan serta melaksanakan tugas di bidang pengendalian\npenduduk dan KB.\n1. Sekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan program kerja ketatausahaan di bidang umum, logistik,\nperencanaan dan keuangan;\nb. pengoordinasian program penyelenggaraan kegiatan secara internal di\nseluruh bidang pada urusan pengendalian penduduk dan KB;\nc. membantu pelaksanaan perumusan kebijakan operasional urusan\npengendalian penduduk dan KB;\nd. pengoordinasian dan bekerja sama dengan lintas sektor;\ne. pengelolaan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi\nperkantoran;\nf. pengawasan dan pengendalian terkait dengan penyelenggaraan\nprogram dan kegiatan;\ng. pengelolaan manajerial di bagian umum, perencanaan dan keuangan;\nh. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin\ndan berkala kepada atasan;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan kegiatan di bidang ketatausahaan,\nketatalaksanaan, kerumahtanggan, perlengkapan dan keprotokolan;\nb) melaksanakan administrasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara\n(ASN) di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga\nBerencana;\nc) menyelenggarakan urusan kegiatan yang berkaitan dengan\nketatausahaan;\nd) melaksanakan pengelolaan kepegawaian;\ne) melaksanakan evaluasi dan monitorig yang berkaitan dengan\nurusan ketatausahaan dan kepegawaian;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nf) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\ng) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nh) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Keluarga Berencana\nBidang Keluarga Berencana mempunyai tugas merumuskan dan\nmerencanakan program, menganalisis, menyelenggarakan pelayanan KB,\npembinaan dan peningkatan kesertaan ber-KB sekaligus melakukan\npengendalian, pendistribusian sarana alat kontrasepsi, monitoring serta\nevaluasi pada program KB.\nBidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi:\na. perumusan dan perencanaan kebijakan operasional pelaksanaan\nprogram dan kegiatan KB;\nb. pengelolaan jaminan pelayanan KB serta penanggulangan masalah\npelayanan;\nc. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan institusi\nmasyarakat pendukung program KB;\nd. penyiapan susunan strategi program rintisan untuk pelayanan KB di\nwilayah khusus;\ne. pelaksanaan koordinasi lintas dinas dan lintas program untuk\npemantapan komitmen operasional dalam pelayanan, pembinaan dan\npeningkatan ber-KB;\nf. pelaporan dan evaluasi hasil program KB;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n2\n\n\f1) Seksi Jaminan Keluarga Berencana\nSeksi Jaminan Keluarga Berencana mempunyai tugas:\na) menyusun rencana kegiatan dan anggaran, kebijakan operasional\ndan pelayanan program KB;\nb) menyusun program dan rencana operasional serta pengendalian\npelaksanaan program pelayanan KB;\nc) melaksanakan koordinasi dan kerja sama baik intern maupun lintas\nsektor;\nd) menyusun pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis\ndalam melaksanakan kebijakan operasional pada kegiatan\npelayanan KB;\ne) menyelenggarakan pelayanan KB serta melaksanakan jaminan\ndalam pelayanan KB;\nf) melaksanakan kebijakan nasional tentang pelayanan KB di daerah;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKeluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi\nSeksi Pengendalian dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi mempunyai\ntugas:\na) memberikan petunjuk secara rinci tata cara pelaksanaan pencatatan\npelaporan pelayanan kontrasepsi;\nb) memberikan penjelasan mengenai jenis kartu, register, catatan, dan\nformulir yang digunakan dalam pencatatan dan pelaporan tentang\npendistribusian alat konstrasepsi;\nc) melaksanakan kebijakan teknis norma, standar, prosedur dan\nkriteria dalam pengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi;\nd) memberikan petunjuk tentang tata cara pengisian kartu, register,\ncatatan dan formulir pencatatan dan pelaporan tentang potensi\nkegiatan serta hasil pelayanan KB di tempat pelayanan fasilitas\nkesehatan (faskes) KB (pemerintah\/swasta);\ne) memberikan petunjuk mekanisme dan arus pencatatan dan\npelaporan pelayanan kontrasepsi program KB mulai dari faskes KB,\npraktik dokter\/bidan mandiri, dan jejaring faskes lainnya;\nf) melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan\npengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi;\ng) membuat\nlaporan\nsecara\nadministrasi\ntentang\nkegiatan\npengendalian dan pendistribusian alat kontrasepsi;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKeluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana\nSeksi Pembinaan dan Peningkatan Kesertaan Keluarga Berencana\nmempunyai tugas:\na) melaksanakan penyusunan perencanaan kerja di bidang pembinaan\ndan upaya peningkatan kesertaan KB;\nb) melaksanakan kebijakan teknis norma, standar, prosedur dan\nkriteria dalam pembinaan dan peningkatan kesertaan KB;\nc) melakukan penyiapan bahan pembinaan dan peningkatan kesertaan\nKB;\nd) melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan\npembinaan dan peningkatan kesertaan KB;\ne) membuat laporan secara administrasi tentang kegiatan pembinaan\ndan peningkatan kesertaan KB;\n3\n\n\ff) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKeluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga\nBidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas\nmelaksanakan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan\nkeluarga.\nBidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan dan kesejahteraan\nkeluarga;\nb. pembuatan pelaksanaan NSPK di bidang ketahanan dan kesejahteraan\nkeluarga;\nc. perumusan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bina keluarga\nbalita, anak dan lanjut usia (lansia);\nd. pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pembinaan ketahanan\nremaja;\ne. pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga lansia ;\nf. pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pemberdayaan keluarga\nsejahtera melalui usaha mikro keluarga atau Usaha Peningkatan\nPendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);\ng. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang ketahanan dan\nkesejahteraan keluarga;\nh. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan dan\nkesejahteraan keluarga;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera\nSeksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas:\na) membuat rencana kerja kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan\nkeluarga;\nb) melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga\nagar terwujud kesejahteraan keluarga;\nc) melaksanakan koordinasi dengan instansi berkaitan dengan urusan\npemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;\nd) melakukan sosialisasi dan pelatihan yang berfokus kepada keluarga\ndan kelompok melalui UPPKS dan GERINDA baik dari segi\npeningkatan pendapatan keluarga;\ne) melakukan pemantauan atas program dan kegiatan tentang\nketahanan dan kesejahteraan keluarga;\nf) melakukan evaluasi dan membuat laporan atas program kegiatan\nketahanan dan kesejahteraan keluarga;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lanjut Usia\nSeksi Bina Ketahanan Keluarga Balita, Anak dan Lanjut Usia\nmempunyai tugas:\na) membuat rencana kerja kegiatan bidang ketahanan keluarga balita,\nanak dan lanjut usia (lansia);\nb) melaksanakan koordinasi lintas sektor terkait tentang kegiatan\nterpadu holistic integratif;\n4\n\n\fc) menyelenggarakan kegiatan yang berfokus pada pembinaan Bina\nKeluarga Balita (BKB), Anak dan Bina Keluarga Lansia (BKL);\nd) melaksanakan pembinaan dan motivasi kepada keluarga balita,\nanak dan lansia dalam kegiatan secara berkala;\ne) melakukan pemantauan atas program dan kegiatan tentang\nketahanan keluarga balita, anak dan lansia;\nf) melakukan evaluasi dan membuat laporan atas program kegiatan\nketahanan keluarga balita, anak dan lansia;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Seksi Bina Ketahanan Remaja\nSeksi Bina Ketahanan Remaja mempunyai tugas:\na) membuat rumusan tentang rencana kerja tentang kegiatan bina\nketahanan remaja dalam program KKB melalui Pusat Informasi\nKonseling (PIK), Generasi Berencana (Genre);\nb) membuat petunjuk teknis tentang pelaksanaan kegiatan bina\nketahanan remaja;\nc) melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pembimbingan\nkegiatan bina ketahanan remaja dengan PIK, Genre;\nd) melaksanakan kebijakan NSPK di bidang bina ketahanan remaja;\ne) melakukan pemantauan atas program dan kegiatan tentang bina\nketahanan remaja;\nf) menginventarisasi permasalahan dalam pelaksanaan program\npembangunan di bidang\nketahanan remaja serta memberikan\nperanserta dalam pemecahan masalah;\ng) mengelola, mengevaluasi dan membuat laporan atas pelaksanaan\nprogram kegiatan bina ketahanan remaja;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n4. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan\nBidang\nPengendalian\nPenduduk,\nPenyuluhan\ndan\nPenggerakan\nmempunyai tugas merencanakan pembinaan, memfasilitasi pelaksanaan\nkebijakan teknis, mengoordinasikan, mengolah, memantau dan\nmengevaluasi program dan kegiatan di bidang pengendalian penduduk,\npenyuluhan dan penggerakan.\nBidang\nPengendalian\nPenduduk,\nPenyuluhan\ndan\nPenggerakan\nmempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk,\npenyuluhan, dan penggerakan di bidang pengendalian penduduk;\nb. perencanaan kegiatan pengendalian penduduk, data dan informasi;\nc. penyiapan\nbahan\nkoordinasi\nketerpaduan\nprogram\ntentang\npengendalian penduduk;\nd. merencanakan bimbingan dan pembinaan pelaksanaan program\npengendalian penduduk dan pemuthakiran data keluarga;\ne. merencanakan pelaksanaan pemutakhiran data keluarga;\nf. perumusan kebijakan teknis yang diintegrasikan melalui programprogram kependudukan di daerah;\ng. pemantauan atas program dan kegiatan tentang pengendalian\npenduduk, data dan informasi keluarga;\n5\n\n\fh. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB\/PLKB) dan\nkader KB;\ni. pelaksanaan evaluasi dan membuat laporan atas program kegiatan\npengendalian penduduk, data dan informasi keluarga;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pengendalian\nPenduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Advokasi dan Penggerakan\nSeksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai tugas:\na) melakukan\npenyiapan\nbahan pembinaan, bimbingan\ndan\npelaksanaan kebijakan teknis NSPK di bidang pengendalian\npenduduk;\nb) merumuskan kebijakan teknis di bidang advokasi, komunikasi,\ninformasi dan edukasi;\nc) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di\nbidang advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi;\nd) melaksanakan kebijakan teknis di bidang penggerakan bagi keluarga\ndan masyarakat;\ne) memfasilitasi pembentukan pusat pelayanan advokasi, konseling,\nkonsultasi, bagi keluarga dan masyarakat;\nf) mengembangkan prototipe sarana media advokasi, komunikasi,\ninformasi dan edukasi dalam membangun keluarga berkualitas;\ng) melakukan pemantauan atas kegiatan;\nh) melakukan evaluasi dan membuat laporan atas program kegiatan\nadvokasi, komunikasi, informasi dan edukasi;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Data dan Informasi Keluarga\nSeksi Data dan Informasi Keluarga mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis dalam perencanaan kegiatan dalam\nbidang data dan informasi keluarga;\nb) membuat perencanaan format pelaksanaan pelaporan tentang data\ndan informasi keluarga;\nc) melakukan penyiapan data dan informasi keluarga;\nd) mengolah dan menganalisa data dan informasi keluarga;\ne) melakukan pembinaan tugas dan kegiatan di bidang data dan\ninformasi keluarga;\nf) menyediakan informasi tentang data keluarga;\ng) melakukan monitoring, evaluasi atas kegiatan pencatatan dan\npelaporan data informasi dan keluarga;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai tugas\ndan fungsinya.\n3) Seksi Pengendalian Penduduk, Pendayagunaan PLKB dan Kader\nKeluarga Berencana\nSeksi Pengendalian Penduduk dan Pendayagunaan PLKB dan Kader\nKeluarga Berencana mempunyai tugas:\na) membuat rumusan tentang konsep pendayagunaan PLKB dan\nKader KB;\nb) membuat rumusan tentang pemetaan kegiatan pengendalian\npenduduk;\n6\n\n\fc) membuat petunjuk teknis tentang kegiatan pengendalian penduduk\ndan pelaksanaan kegiatan pendayagunaan PKB\/PLKB dan Kader\nKB;\nd) melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pembimbingan bagi\nPKB\/PLKB dan Kader KB;\ne) melakukan pemanduan dan sikronisasi kebijakan dalam rangka\npengendalian kuantitas penduduk;\nf) melaksanaan kebijakan NSPK di bidang pengendalian penduduk\ndan pendayagunaan PKB\/dan Kader KB;\ng) melakukan pemantauan atas program dan kegiatan tentang\npengendalian penduduk dan pendayagunaan PKB\/PLKB dan Kader\nKB;\nh) melakukan evaluasi dan membuat laporan atas kegiatan\npengendalian penduduk dan pendayagunaan PKB\/PLKB dan Kader\nKB;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN X.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPELAYANAN PENDAFTARAN\nPENDUDUK\n\nSUBBAGIAN UMUM\nDAN KEPEGAWAIAN\n\nBIDANG\nPELAYANAN PENCATATAN SIPIL\n\nSEKSI\n\nSEKSI\nIDENTITAS PENDUDUK\n\nKELAHIRAN\n\nSEKSI\nPINDAH DATANG PENDUDUK\n\nPERKAWINAN DAN PERCERAIAN\n\nSEKSI\nPENDATAAN PENDUDUK\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSEKSI\n\nSEKSI\nPERUBAHAN STATUS ANAK,\nPEWARGANEGARAAN DAN\nKEMATIAN\n\nSUBBAGIAN PERENCANAAN\nDAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN INFORMASI\nADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\nDAN PEMANFAATAN DATA\n\nSEKSI\nSISTEM INFORMASI\nADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\n\nSEKSI\nPENGOLAHAN DAN PENYAJIAN\nDATA KEPENDUDUKAN\nSEKSI\nKERJA SAMA DAN INOVASI\nPELAYANAN\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN X.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,\nSERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas\nKependudukan\ndan Pencatatan Sipil\nmempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi\nkependudukan.\nII. FUNGSI\nDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:\na. penyusunan program dan anggaran;\nb. pengelolaan keuangan;\nc. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, dan\nbarang milik negara;\nd. pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN);\ne. penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan\nsipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama\nadministrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan serta inovasi pelayanan administarsi kependudukan;\nf. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk,\npencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan,\nkerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta\ninovasi pelayanan administrasi kependudukan;\ng. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\nh. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;\ni. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;\nj. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;\nk. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;\nl. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;\nm. pembinaan,\nkoordinasi,\npengendalian\nbidang\nadministrasi\nkependudukan;\nn. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan\nPencatatan sipil;\no. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi\nkependudukan.\n\n1\n\n\f1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan\nteknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha,\nperlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di\nlingkungan Dinas.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;\nb. pelaksanaan pengelolaan keuangan;\nc. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan\npenataan barang milik negara;\nd. pengelolaan urusan ASN.\n1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan\nSubbagian Perencanaan dan Keuangan\nmempunyai tugas\nmelakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan\nanggaran serta pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi,\nverifikasi dan pembukuan.\n2) Subbagian Umum dan Kepegawaian\nSubbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan\nurusan surat menyurat, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN,\nurusan perlengkapan, rumah tangga, dan penataan barang milik\nnegara.\n2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk\nBidang\nPelayanan\nPendaftaran\nPenduduk\nmempunyai\ntugas\nmelaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan\nkebijakan di bidang pelayanan pendaftran penduduk.\nBidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:\na. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\nperumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;\nb. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan\npendaftaran penduduk;\nc. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;\nd. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;\ne. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran\npenduduk;\nf. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.\n1) Seksi Identitas Penduduk\nSeksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan\nbahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan\nkoordinasi serta pelayanan dan penerbitan identitas penduduk.\n2) Seksi Pindah Datang Penduduk\nSeksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas melakukan\npenyiapan bahan perencanaan perumusan kebijakan teknis,\npembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanaan pindah\ndatang penduduk.\n\n2\n\n\f3) Seksi Pendataan Penduduk\nSeksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan\nbahan perencanaan,perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan\nkoordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk.\n3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil\nBidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan kebijakan di\nbidang pelayanan pencatatan sipil.\nBidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:\na. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil\nb. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;\nc. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan\npencatatan sipil;\nd. pelaksanaan pelayanan penctatan sipil;\ne. pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;\nf. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;\ng. pengendalian dan evaluasi pelaksanan pencatatan sipil.\n1) Seksi Kelahiran\nSeksi Kelahiran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan\nperencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan\nkoordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.\n2) Seksi Perkawinan dan Perceraian\nSeksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan\npenyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis,\npembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan\nperkawinan dan perceraian.\n3) Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian\nSeksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian\nmempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perencanaan,\nperumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta\npelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan\nanak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan\npencatatan kematian.\n4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan\nPemanfaatan Data\nBidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan\nPemanfaatan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan\nperumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang\nPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), kerja sama\nadministrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.\nBidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan\nPemanfaatan Data mempunyai fungsi:\na. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi\nkependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,\nkerja sama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan\nadministrasi kependudukan;\n3\n\n\fb. perumusan kebijakan teknis PIAK, pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan, kerja sama administrasi kependudukan serta inovasi\npelayanan administrasi kependudukan;\nc. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan PIAK,\npemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama\nadministrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi\nkependudukan;\nd. pelaksanaan PIAK, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,\nkerja sama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan\nadministrasi kependudukan;\ne. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan PIAK, pemanfaatan data dan\ndokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan\nserta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.\n1) Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan\nSeksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai\ntugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan\nkebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan\nsistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi\ninformasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi\ninformasi dan komunikasi.\n2) Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan\nSeksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai\ntugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan\nkebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan\npengolahan dan penyajian data kependudukan.\n3) Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan\nSeksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas,\nmelakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan\nteknis pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama\nadministrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen\nkependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n4\n\n\fLAMPIRAN XI.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT\nDESA DAN LEMBAGA\nKEMASYARAKATAN DESA\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN DAN\nPARTISIPASI MASYARAKAT\nDESA\nSEKSI\nLEMBAGA KEMASYARAKATAN\nDESA\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nDAN EVALUASI\n\nBIDANG\nPEMERINTAHAN DESA DAN\nKELURAHAN\n\nBIDANG\nKEUANGAN DAN ASET DESA\n\nSEKSI\nPEMBANGUNAN DESA DAN\nKAWASAN PERDESAAN\n\nSEKSI\nORGANISASI PEMERINTAHAN\nDESA DAN KELURAHAN\n\nSEKSI\nKEUANGAN DESA\n\nSEKSI\nKERJA SAMA DAN POTENSI\nEKONOMI DESA\n\nSEKSI\nAPARATUR PEMERINTAH DESA\nDAN KELURAHAN\n\nBIDANG\nPEMBANGUNAN DAN\nKERJA SAMA DESA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSEKSI\nASET DESA\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XI.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan\nurusan Pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.\nII. FUNGSI\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan\ndesa;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang\npemberdayaan masyarakat dan desa;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat\ndan desa;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan\npelaporan serta melaksanakan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat\ndan desa.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan\nkeprotokolan;\n\ndan\n1\n\n\fc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan\nDesa\nBidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan\nDesa mempunyai tugas melaksanakan perumusan rancangan kebijakan,\npelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pembinaan umum tingkat\nkabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat dan lembaga\nkemasyarakatan desa.\nBidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan\nDesa mempunyai fungsi:\na. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan\nmasyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;\nb. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan\nmasyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;\nc. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan\ndengan\npemberdayaan\nmasyarakat\ndan\nlembaga\nkemasyarakatan desa;\nd. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;\ne. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa;\nf. pelaksanaan administrasi Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat dan\nLembaga Kemasyarakatan Desa;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n2\n\n\f1) Seksi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa\nSeksi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Desa mempunyai\ntugas:\na) melaksanakan fasilitasi pendampingan desa (pendampingan\npemerintah, pendampingan profesional dan pendampingan lainnya);\nb) melaksanakan pembinaan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa\n(KPMD);\nc) melaksanakan pengembangan swadaya gotong royong dan\npartisipasi masyarakat;\nd) melaksanakan pembinaan masyarakat dalam penanggulangan\nkemiskinan desa;\ne) melaksanakan fasilitasi perlindungan dan pelestarian program\nPemerintah berbasis pemberdayaan masyarakat;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nPemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Lembaga Kemasyarakatan Desa\nSeksi Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas:\na) melaksanakan\npembinaan\nkesadaran\nhak\ndan\nkewajiban\nmasyarakat desa;\nb) melaksanakan pembinaan paralegal desa;\nc) melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan desa dan\nkelurahan (LPMD\/K, PKK, RT, RW dan lembaga kemasyarakatan\ndesa lainnya);\nd) melaksanakan pembinaan adat istiadat dan nilai sosial budaya desa\ndan kelurahan;\ne) melaksanakan pembinaan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD);\nf) melaksanakan fasilitasi layanan dasar perdesaan (Pembinaan\nKelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Pokjanal\nPosyandu) dan Pembinaan Sekretariat Tetap Pemberian Makanan\nTambahan Anak Sekolah (PMTAS));\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nPemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pembangunan dan Kerja Sama Desa\nBidang Pembangunan dan Kerja Sama Desa mempunyai tugas\nmelaksanakan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,\nkoordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten di bidang\npembangunan desa dan kawasan perdesaan.\nBidang Pembangunan dan Kerja Sama Desa mempunyai fungsi:\na. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan\ndesa dan kawasan perdesaan;\nb. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan desa dan\nkawasan perdesaan;\nc. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan dengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan;\nd. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan;\n3\n\n\fe. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pembangunan desa dan kawasan perdesaan;\nf. pelaksanaan administrasi Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan\nPerdesaan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan\nSeksi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas:\na) melaksanakan fasilitasi pembangunan infrastruktur pedesaan dan\nkawasan perdesaan;\nb) melaksanakan fasilitasi pemetaan potensi ekonomi perdesaan dan\nkawasan perdesaan;\nc) melaksanakan fasilitasi perencanaan pembangunan desa dan\nkawasan perdesaan\nd) melaksanakan fasilitasi Musyawarah Desa, RPJM Desa, RKP Desa;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPembangunan dan Kerja Sama Desa sesuai dengan tugasnya.\n2) Seksi Kerja Sama dan Potensi Ekonomi Desa\nSeksi Kerja Sama dan Potensi Ekonomi Desa mempunyai tugas:\na) melaksanakan pembinaan kerja sama antar desa dan kerja sama\ndesa dengan pihak lain;\nb) melaksanakan pembinaan pendirian, revitalisasi kelembagaan dan\ntata kelola BUMDesa (integrasi unit usaha UPK Desa, LKM Desa,\nBadan Kredit Desa, pasar desa, lumbung desa, koperasi desa dan\nlain-lain);\nc) melaksanakan pembinaan pendirian, revitalisasi kelembagaan dan\ntata kelola BUMDesa Bersama (integrasi unit usaha UPK\nKecamatan, dan lain-lain);\nd) melaksanakan fasilitasi pengembangan Sumber Daya Alam (SDA)\nperdesaan dan kawasan perdesaan;\ne) melaksanakan fasilitasi inovasi Desa dan Teknologi Tepat Guna\n(TTG) perdesaan dan kawasan perdesaan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPembangunan dan Kerja Sama Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n4. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan\nBidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas\nmelaksanakan perumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan,\nkoordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten di bidang desa.\nBidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:\na. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi\npemerintah desa, administrasi desa dan kelurahan, pelaporan desa dan\naparatur pemerintah desa dan kelurahan;\nb. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan organisasi pemerintah\ndesa, administrasi desa dan kelurahan, pelaporan desa dan aparatur\npemerintah desa dan kelurahan;\n4\n\n\fc. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan dengan organisasi pemerintah desa, administrasi desa dan\nkelurahan, pelaporan desa dan aparatur pemerintah desa dan\nkelurahan;\nd. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan organisasi pemerintah desa, administrasi desa dan kelurahan,\npelaporan desa dan aparatur pemerintah desa dan kelurahan;\ne. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan organisasi pemerintah desa, administrasi desa dan kelurahan,\npelaporan desa dan aparatur pemerintah desa dan kelurahan;\nf. pelaksanaan administrasi di bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan\nSeksi Organisasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:\na) melaksanakan\nfasilitasi\npembentukan,\npenghapusan,\npenggabungan, perubahan status desa\/kelurahan, dan penetapan\ndesa;\nb) melaksanakan fasilitasi tata wilayah desa (penetapan batas desa dan\npeta desa);\nc) melaksanakan fasilitasi penataan susunan organisasi dan tata kerja\npemerintah desa;\nd) melaksanakan pembinaan administrasi desa dan kelurahan;\ne) melaksanakan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);\nf) melaksanakan fasilitasi kewenangan desa;\ng) melaksanakan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) dan\nprofil desa\/kelurahan;\nh) melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan desa (lomba\ndesa\/kelurahan);\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemerintahan Desa dan Kelurahan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan\nSeksi Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:\na) melaksanakan\npembinaan\nLPPD,\nLKPPD,\nILPPD,\nlaporan\npelaksanaan tugas Perangkat Desa;\nb) melaksanakan fasilitasi pemilihan kepala desa dan pemberhentian\nkepala desa;\nc) melaksanakan\nfasilitasi\npengangkatan\ndan\npemberhentian\nperangkat desa;\nd) melaksanakan fasilitasi pengaturan pakaian dinas, jam kerja dan\ncuti aparatur desa;\ne) melaksanakan fasilitasi kesejahteraan aparatur desa;\nf) melaksanakan pembinaan perkawinan, perceraian, kematian\naparatur desa;\ng) melaksanakan fasilitasi dalam perlindungan hukum\/bantuan\nhokum;\nh) melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa\ndan kelurahan;\n5\n\n\fi) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang\nPemerintahan Desa dan Kelurahan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n5. Bidang Keuangan dan Aset Desa\nBidang Keuangan dan Aset Desa mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan rancangan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan\npembinaan umum tingkat kabupaten di bidang keuangan dan aset desa.\nBidang Keuangan dan Aset Desa mempunyai fungsi:\na. perumusan rancangan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan\nkeuangan dan aset desa;\nb. pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan\ndan aset desa;\nc. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan umum tingkat kabupaten yang\nberkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset desa;\nd. penyelenggaraan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pengelolaan keuangan dan aset desa;\ne. penyusunan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan yang berkaitan\ndengan pengelolaan keuangan dan aset desa;\nf. pelaksanaan administrasi bidang bina keuangan dan aset desa;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Keuangan Desa\nSeksi Keuangan Desa mempunyai tugas:\na) melaksanakan fasilitasi perencanaan keuangan desa (penyusunan\nAPB Desa dan Perubahan APB Desa);\nb) melaksanakan fasilitasi pertanggungjawaban keuangan desa\n(penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APB Desa);\nc) melaksanakan fasilitasi transparansi pengelolaan keuangan desa;\nd) melaksanakan fasilitasi aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa\n(SILOKDES);\ne) melaksanakan fasilitasi peningkatan pendapatan asli desa (hasil\nusaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainlain pendapatan asli desa;\nf) melaksanakan fasilitasi pemanfaatan bagian dari bagi hasil\npajak dan retribusi daerah kabupaten bagi desa;\ng) melaksanakan fasilitasi pemanfaatan alokasi dana desa (yang\nmerupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;\nh) melaksanakan fasilitasi bantuan keuangan desa (APBD Provinsi\ndan APBD Kabupaten);\ni) melaksanakan fasilitasi bantuan hibah, bantuan sosial dan\nsumbangan yang tidak mengikat lainnya yang sah bagi desa;\nj) melaksanakan fasilitasi pengelolaan dana transfer desa;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKeuangan dan Aset Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n6\n\n\f2) Seksi Aset Desa\nSeksi Aset Desa mempunyai tugas:\na) melaksanakan pembinaan pengadaan barang\/jasa di desa;\nb) melaksanakan pembinaan inventarisasi aset desa;\nc) melaksanakan pembinaan pengelolaan aset desa (perencanaan,\npengadaan,\npenggunaan,\npemanfaatan,\npenatausahaan,\npengamanan, pemindahtanganan);\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Keuangan\ndan Aset Desa sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN XII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\n\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENANAMAN MODAL\n\nSEKSI\nPERENCANAAN DAN\nPELATIHAN PENANAMAN\nMODAL\nSEKSI\nPROMOSI, KERJA SAMA,\nDATA DAN SISTEM\nINFORMASI PENANAMAN\nMODAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nPELAYANAN TERPADU SATU PINTU\n\nSEKSI\nPELAYANAN IZIN USAHA DAN\nIZIN NON USAHA\nSEKSI\nPENGADUAN DAN PELAYANAN\nINFORMASI\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPENGAWASAN\/PENGENDALIAN DAN\nEVALUASI PENANAMAN MODAL\nSEKSI\nPENGAWASAN DAN\nPENGENDALIAN PENANAMAN\nMODAL\nSEKSI\nEVALUASI PENANAMAN MODAL\nSEKSI\nREGULASI PENANAMAN MODAL\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai\ntugas\nmembantu\nBupati\ndalam\nmelaksanakan\ndan\nmenyusun\npenyelenggaraan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan\npelayanan perizinan secara terpadu untuk meningkatkan investasi dalam\nrangka mensejahterakan masyarakat berpedoman pada prinsip koordinasi\ndan sinkronisasi.\nII. FUNGSI\nDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai\nfungsi:\na. penyelenggaraan penyusunan program dan kebijakan di bidang\npenanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;\nb. peningkatan investasi penanaman modal;\nc. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;\nd. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi di bidang penanaman modal dan\npelayanan terpadu satu pintu;\ne. penyelenggaraan pengendalian, pengawasan, pemantauan, pembinaan dan\nevaluasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu\nmempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kepada pegawai di\nlingkungannya, menyusun program dan kebijakan di bidang penanaman\nmodal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan berpedoman pada\nkoordinasi, sinkronisasi, monitoring pengawasan, pengendalian dengan\nmelakukan evaluasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu\npintu.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan\npengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, laporan, surat menyurat,\nperlengkapan dan rumah tangga.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan urusan keuangan;\nb. pelaksanaan urusan kepegawaian;\nc. penyusunan laporan;\nd. pelaksanaan urusan surat menyurat;\ne. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;\n1\n\n\ff. pengoordinasian dan sinkronisasi\npenyusunan dan pelaksanaan\nprogram kegiatan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman\nModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi;\nf) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\ng) melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Sistem\nAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan\nPertanggungjawaban Kinerja Dinas (LKPJ) dan Penyusunan Laporan\nPelaksanaan Program Daerah (LPPD);\nh) melaksanakan penyusunan laporan program\/kegiatan;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Penanaman Modal\nBidang Penanaman Modal\nmempunyai tugas menyusun dan\nmelaksanakan rencana kerja dan program kegiatan tahunan,\nmelaksanakan urusan di bidang perencanaan\/pelatihan penanaman\nmodal, promosi dan kerja sama penanaman modal, serta pengelolaan dan\npenyediaan data dan sistem informasi penanaman modal.\nBidang Penanaman Modal mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana kerja dan program kegiatan tahunan di bidang\npenanaman modal;\nb. penyelenggaraan pelatihan penanaman modal;\nc. penyelenggaraan promosi investasi dan kerja sama penanaman modal\nd. pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal;\ne. pengoordinasian tugas di bidang penanaman modal;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman\nModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\n2\n\n\f1) Seksi Perencanaan dan Pelatihan Penanaman Modal\nSeksi Perencanaan dan Pelatihan Penanaman Modal mempunyai\ntugas:\na) menyusun rencana umum penanaman modal dan rencana strategis\nbidang penanaman modal;\nb) menyusun dan menetapkan kebijakan penanaman modal dengan\ntersedianya informasi dalam suatu dokumen berupa sektor\/bidang\nusaha unggulan, sekurang kurangnya 1 (satu) sektor\/bidang usaha\nper tahun, yang mencakup informasi peluang usaha antara lain:\nlokasi, ketersediaan lahan, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang\nWilayah (RTRW), potensi pasar, perkiraan investasi dan bentuk\ndukungan lainnya;\nc) menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kebijakan penanaman\nmodal;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penanaman\nModal sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Promosi, Kerja sama, Data dan Sistem Informasi Penanaman\nModal\nSeksi Promosi, Kerja Sama, Data dan Sistem Informasi Penanaman\nModal mempunyai tugas:\na) merencanakan kegiatan promosi, kerja sama, data dan sistem\ninformasi penanaman modal;\nb) menyelenggarakan pameran, investment forum dan seminar\ninvestasi;\nc) melaksanakan dan mengikuti penyelenggaraan promosi pameran,\nmarket sounding, investment forum dan seminar investasi;\nd) menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kebijakan penanaman\nmodal;\ne) melaksanakan pendataan jumlah Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan\nKoperasi (UMKMK) potensial yang akan dimitrakan;\nf) menyelenggarakan fasilitasi dalam rangka kerja sama kemitraan\nantara UMKMK tingkat kabupaten\/kota dengan pengusaha tingkat\nprovinsi dan nasional;\ng) menyelenggarakan kegiatan pembinaan temu usaha;\nh) melaksanakan pendataan pada perusahaan perusahaan Penanaman\nModal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)\nbidang penanaman modal;\ni) melaksanakan pendataan dan menghimpun UMKMK bidang\npenanaman modal;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Penanaman\nModal sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu\nBidang Pelayanan Terpadu satu Pintu mempunyai tugas menyusun\nrencana program kerja tahunan dan meyelenggarakan pelayanan\nadministrasi bidang perizinan usaha dan perizinan non usaha serta\nmelakukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Usaha (TDU)\ndengan berpedoman pada koordinasi dan sinkronisasi.\nBidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana dan program kerja tahunan;\nb. pelayanan administrasi perizinan usaha dan pelayanan perizinan non\nusaha;\n3\n\n\fc. pelayanan TDP;\nd. Pelayanan TDU;\ne. penyusunan mekanisme pelayanan perizinan usaha, pelayanan\nperizinan non usaha, TDP, TDU;\nf. pelaksanaan koordinasi internal dan eksternal;\ng. pembentukan tim teknis dari Perangkat Kerja terkait;\nh. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pengendalian perizinan;\ni. pembentukan tim teknis pengaduan;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Penanaman Modal\ndan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pelayanan Izin Usaha dan Izin Non Usaha\nSeksi Pelayanan Izin Usaha dan Izin Non Usaha mempunyai tugas:\na) menyusun program\/rencana kerja dan kegiatan di bidang pelayanan\nizin usaha, izin non usaha, TDP, TDU dan Tanda Daftar Gudang\n(TDG);\nb) menyusun dan melaksanakan mekanisme\/tata cara kepengurusan\nizin usaha, non usaha, TDP, TDU dan TDG;\nc) membentuk tim teknis;\nd) melakukan verifikasi berkas permohonan;\ne) menyelenggarakan pelayanan administrasi;\nf) melakukan analisa permohonan izin yang disampaikan untuk\ndapat dan perlunya dilakukan peninjauan lapangan terhadap usaha\nyang dimohonkan;\ng) menyelenggarakan kegiatan administrasi pemrosesan pelayanan;\nh) melaksanakan peninjauan lapangan (survei);\ni) menyelenggarakan hasil pemrosesan hingga paripurna;\nj) melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan izin dan tanda\ndaftar;\nk) menyelenggarakan survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM);\nl) menyelenggarakan sosialisasi;\nm) pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan\nTerpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengaduan dan Pelayanan Informasi\nSeksi Pengaduan dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:\na) menyusun program\/rencana kerja dan kegiatan di bidang\npengaduan dan pelayanan informasi;\nb) menyusun dan melaksanakan mekanisme\/tata cara pengaduan dan\npelayanan informasi;\nc) membentuk tim teknis pengaduan;\nd) menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat bersama\nanggota tim teknis pengaduan;\ne) membantu dan menfasilitasi permasalahan yang timbul;\nf) membuat berita acara hasil peninjauan lapangan hasil pengaduan\nmasyarakat;\ng) melaksanakan evaluasi dan analisa permasalahan;\nh) menyusun rekomendasi hasil berita acara untuk dilaporkan kepada\npimpinan untuk dibuat keputusan;\ni) membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat;\nj) menghimpun, mengelola dan menyediakan data serta melaporkan\nhal-hal yang terkait tentang perizinan;\nk) melaksanakan sosialisasi bidang pelayanan perizinan melalui media\ncetak dan elektronik;\n4\n\n\fl) melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Pelayanan\nTerpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal\nBidang Pengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal\nmempunyai tugas menyusun program kerja dan kegiatan tahunan,\nmelakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perkembangan\nsekaligus mengevaluasi di bidang penanaman modal serta tugas lain yang\ndiberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.\nBidang Pengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal\nmempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana kebijakan bidang pengawasan dan pengendalian\npenanaman modal;\nb. penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan penanaman modal;\nc. penyelenggaraan kajian terhadap regulasi penanaman modal;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman\nModal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal\nSeksi Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai\ntugas:\na) menyusun program\/rencana kebijakan teknis pengendalian dan\npengawasan penanaman modal;\nb) melaksanakan\npemantauan,\nbimbingan,\npengendalian\ndan\npengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan\nketentuan penanaman modal;\nc) melaksanakan koordinasi dengan pemerintah dan pemerintah\nkabupaten dalam pemantauan, bimbingan, pengendalian dan\npengawasan pelaksanaan penanaman modal;\nd) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi internal;\ne) merumuskan\nhasil\npengendalian\ndan\npengawasan\nyang\ndilaksanakan dalam satu laporan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Evaluasi Penanaman Modal\nSeksi Evaluasi Penanaman Modal mempunyai tugas:\na) menyusun program perencanaan evaluasi penanaman modal;\nb) melakukan evaluasi hasil laporan pengendalian dan pengawasan;\nc) membantu dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi\nperusahaan penanaman modal;\nd) memberikan sanksi terhadap perusahan yang melakukan\nperlanggaran atas ketentuan penanaman modal;\ne) memberikan penilaian permohonan PMDN\/PMA dan pemerintah\nrekomendasi persetujuan penanaman modal;\nf) memberikan rekomendasi untuk mendapatkan insentif khusus\npenanaman modal yang menjadi kewenangan daerah bagi investor\nbaru;\ng) menyusun\ndata\/kompilasi\nsurat\npersetujuan\npenanaman\nmodal\/pendaftaran penanaman modal\/izin prinsip;\nh) melaksanakan pemantauan perkembangan realisasi perusahan;\n5\n\n\fi) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Regulasi Penanaman Modal\nSeksi Regulasi Penanaman Modal mempunyai tugas:\na) menyusun program perencanaan evaluasi penanaman modal;\nb) melakukan kajian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundangundangan bidang penanaman modal;\nc) memantau pelaksanaan regulasi bidang penanaman modal;\nd) melakukan bimbingan kepada perusahan agar memenuhi ketentuan\nperaturan perundang-undangan di bidang penanaman modal;\ne) membantu menyelesaikan permasalahan terkait pelaksanaan izin\npenanaman modal;\nf) melakukan pendataan peraturan\/regulasi penanaman modal;\ng) menyusun draf peraturan perundang-undangan penanaman modal\nhingga menjadi peraturan yang definitif;\nh) merumuskan dan mempersiapkan bidang-bidang usaha yang perlu\ndipertimbangkan tertutup dan terbuka dengan persyaratan;\ni) melakukan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan\npenanaman modal kepada masyarakat\/perusahaan-perusahaan;\nj) mendokumentasikan peraturan perundang-undangan penanaman\nmodal;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan\/Pengendalian dan Evaluasi Penanaman Modal sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n6\n\n\fLAMPIRAN XIII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPERINDUSTRIAN\n\nSEKSI\nDATA, SISTEM INFORMASI\nDAN BINA LINGKUNGAN\nINDUSTRI\nSEKSI\nPENGEMBANGAN\nINDUSTRI\nSEKSI\nPENYULUHAN DAN\nPENGAWASAN INDUSTRI\n\nBIDANG\nPERDAGANGAN\n\nSEKSI\nPERLINDUNGAN KONSUMEN\nSEKSI\nBINA USAHA\nSEKSI\nPROMOSI DAGANG\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nDAN EVALUASI\n\nBIDANG\nPASAR\n\nBIDANG\nMETROLOGI\n\nSEKSI\nUKURAN TAKARAN TIMBANGAN\nDAN PERLENGKAPANNYA\nSEKSI\nSARANA DAN PEMELIHARAAN\n\nSEKSI\nPENGELOLAAN PASAR\nSEKSI\nPENDAPATAN PASAR\n\nSEKSI\nPENGAWASAN DAN\nPENYULUHAN\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XIII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan\nurusan Pemerintahan Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan.\nII. FUNGSI\nDinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang\nperindustrian dan perdagangan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan\nperdagangan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan\nserta melaksanakan tugas di bidang perindustrian dan perdagangan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Perindustrian\nBidang Perindustrian mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang perindustrian.\nBidang Perindustrian mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperindustrian;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perindustrian;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Data, Sistem Informasi dan Bina Lingkungan Industri\nSeksi\nData, Sistem Informasi dan Bina Lingkungan Industri\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang data sistem informasi dan\nbina lingkungan industri;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\ndi bidang data, sistem informasi dan bina lingkungan industri;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang data, sistem informasi\ndan bina lingkungan industri;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengembangan Industri\nSeksi Pengembangan Industri mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pengembangan industri;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pengembangan industri;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pengembangan\nindustri;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2\n\n\f3) Seksi Penyuluhan dan Pengawasan Industri\nSeksi Penyuluhan dan Pengawasan Industri mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan\npengawasan industri;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang penyuluhan dan pengawasan industri;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang penyuluhan dan\npengawasan industri;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerindustrian sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Perdagangan\nBidang Perdagangan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang perdagangan.\nBidang Perdagangan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperdagangan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan;\nd. pemberian rekomendasi izin usaha perdagangan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Perlindungan Konsumen\nSeksi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan konsumen;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perlindungan konsumen;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perlindungan\nkonsumen;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Bina Usaha\nSeksi Bina Usaha mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang bina usaha;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang bina usaha;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang bina usaha;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Promosi Dagang\nSeksi Promosi Dagang mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang promosi dagang;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang promosi dagang;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang promosi dagang;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n3\n\n\f4. Bidang Metrologi\nBidang Metrologi mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang metrologi.\nBidang Metrologi mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang metrologi;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan tera dan atau tera\nulang ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya serta\npelayanan kemetrologian lainnya;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang metrologi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya\nSeksi Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya mempunyai\ntugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang ukuran, takaran,\ntimbangan dan perlengkapannya;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan , pelayanan tera dan\/atau\ntera ulang ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya serta\npelayanan kemetrologian lainnya kemetrologian di bidang ukuran,\ntakaran, timbangan dan perlengkapannya;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang ukuran, takaran,\ntimbangan dan perlengkapannya;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nMetrologi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Sarana dan Pemeliharaan\nSeksi Sarana dan Pemeliharaan mempunyai tugas:\na) menyiapkan\nbahan\nperencanaan\nprogram\nkerja\nkegiatan\nperkembangan sarana dan prasarana kemetrologian;\nb) memelihara standar kerja dan standar laboratorium kemetrologian;\nc) merencanakan pengembangan sumber daya, sarana dan prasarana\npelayanan kemetrologian;\nd) merencanakan kebutuhan, mendistribusikan dan monitor serta\nevaluasi cap tanda tera;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nMetrologi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pengawasan dan Penyuluhan\nSeksi Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan perencanaan dan melaksanakan pengawasan\nterhadap ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya serta\nbarang dalam keadaan terbungkus;\nb) melaksanakan\nfasilitasi\ndan\nkoordinasi\npenyelenggaraan\npengawasan\nterhadap\nukuran,\ntakaran,\ntimbangan\ndan\nperlengkapannya serta barang dalam keadaan terbungkus;\nc) melaksanakan kegiatan ukur ulang kebenaran ukuran, takaran,\ntimbangan dan perlengkapannya serta barang dalam keadaan\nterbungkus;\nd) melaksanakan monitoring, evaluasi pertumbuhan perkembangan\nukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya serta barang\ndalam keadaan terbungkus;\n4\n\n\fe) melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada pembuat,\nimporter dan reparatir ukuran, takaran, timbangan dan\nperlengkapannya serta barang dalam keadaan terbungkus yang\nbenar kepada konsumen;\nf) menyiapkan dan menyusun konsep leaflet, brosur dan penyuluhan\nkemetrologian melalui media cetak maupun elektronik;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nMetrologi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Bidang Pasar\nBidang Pasar mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pasar;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npasar;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pasar;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian\ndan Perdagangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pengelolaan Pasar\nSeksi Pengelolaan Pasar mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pengelolaan pasar;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pasar;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pasar\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pendapatan Pasar\nSeksi Pendapatan Pasar mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pendapatan pasar;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pendapatan pasar;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pendapatan pasar;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pasar\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n5\n\n\fLAMPIRAN XIV.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPENEMPATAN TENAGA KERJA\nDAN TRANSMIGRASI\n\nBIDANG\nHUBUNGAN INDUSTRIAL DAN\nPERLINDUNGAN TENAGA KERJA\n\nSEKSI\nPELATIHAN KERJA DAN\nPENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS\nTENAGA KERJA\n\nSEKSI\nHUBUNGAN INDUSTRIAL\nTENAGA KERJA\n\nSEKSI\nPENEMPATAN TENAGA KERJA\nSEKSI\nTRANSMIGRASI\n\nSEKSI\nPERLINDUNGAN TENAGA\nKERJA DAN JAMINAN SOSIAL\nTENAGA KERJA\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN KOPERASI\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM DAN\nEVALUASI\nBIDANG\nPEMBERDAYAAN USAHA MIKRO\n\nSEKSI\nKELEMBAGAAN KOPERASI\n\nSEKSI\nFASILITASI USAHA MIKRO\n\nSEKSI\nFASILITASI USAHA KOPERASI\n\nSEKSI\nPENGEMBANGAN, PENGUATAN\nDAN PERLINDUNGAN USAHA\nMIKRO\n\nSEKSI\nPENGAWASAN KOPERASI\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XIV.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN USAHA MIKRO\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tenaga kerja, koperasi\ndan usaha mikro.\nII. FUNGSI\nDinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja, koperasi dan usaha\nmikro;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang tenaga\nkerja, koperasi dan usaha mikro;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja, koperasi dan\nusaha mikro;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan\npelaporan serta melaksanakan tugas di bidang tenaga kerja, koperasi dan\nusaha mikro.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na) pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb) pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc) pelayanan administrasi;\nd) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,\nKoperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan\nkeprotokolan;\n\ndan\n1\n\n\fc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi\nBidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas di bidang\npenempatan tenaga kerja dan transmigrasi.\nBidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja dan\ntransmigrasi;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npenempatan tenaga kerja dan transmigrasi;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penempatan tenaga kerja\ndan transmigrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,\nKoperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pelatihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja\nSeksi Pelatihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas Tenaga Kerja\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan\npengembangan produktivitas tenaga kerja;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pelatihan kerja dan pengembangan produktivitas tenaga\nkerja;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pelatihan kerja dan\npengembangan produktivitas tenaga kerja;\nd) memberikan izin pendirian lembaga kerja swasta;\ne) memberikan izin pendirian lembaga kerja milik pemerintah;\n2\n\n\ff) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n2) Seksi Penempatan Tenaga Kerja\nSeksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penempatan tenaga kerja;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang penempatan tenaga kerja;\nc) membina dan melaksanaan tugas di bidang penempatan tenaga\nkerja;\nd) memberikan izin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) kepada\nsekolah, perguruan tinggi maupun lembaga penempatan kerja\nswasta, unit pendaftaran penerimaan dan penempatan Calon\nTenaga Kerja Indonesia (CTKI) dan rekruiter;\ne) memberikan rekomendasi paspor CTKI dan pameran kesempatan\nkerja;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3) Seksi Transmigrasi\nSeksi Transmigrasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penempatan, perpindahan\ndan perbekalan ketransmigrasian;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang transmigrasi;\nc) membina dan melaksanaan tugas di bidang transmigrasi;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3. Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja\nBidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan\npemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas\ndi bidang hubungan industrial dan syarat kerja.\nBidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial dan\nperlindungan tenaga kerja;\nb. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nhubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hubungan industrial dan\nperlindungan tenaga kerja;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,\nKoperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n3\n\n\f1) Seksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja\nSeksi Hubungan Industrial Tenaga Kerja mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang hubungan industrial;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang hubungan industrial;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang hubungan industrial.\nd) melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan lembaga kerja\nsama\ntripartit,\ndewan\npengupahan\nkabupaten,\nserikat\npekerja\/serikat buruh dan organisasi pengusaha;\ne) melaksanakan inventarisasi, verifikasi dan pencatatan lembaga\nkerja sama bipartit, serikat pekerja\/serikat buruh dan organisasi\npengusaha;\nf) melaksanakan inventarisasi, fasilitasi dan mediasi\nserta\nmemberikan anjuran terhadap permasalahan perselisihan hak,\nperselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja\nperselisihan antar serikat pekerja\/serikat buruh dalam satu\nperusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock out);\ng) melaporkan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat\nKerja, setiap selesai melaksanakan tugas;\nh) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nHubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja\nSeksi Perlindungan Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang syarat kerja;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\ndi bidang syarat kerja;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang syarat kerja;\nd) menginventarisasi\ndata,\nmeneliti\ndan\nmengoreksi\nserta\nmelaksanakan pencatatan perjanjian kerja, pelaporan pekerjaan\npenunjang, pendaftaran pemborongan pekerjaan, peraturan\nperusahaan dan perjanjian kerja bersama;\ne) melaksanakan pembinaan syarat kerja meliputi perjanjian kerja,\nperaturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, pengupahan dan\njaminan sosial tenaga kerja;\nf) melaksanakan pembinaan mengenai hak dan kewajiban pengusaha,\npekerja dan usaha peningkatan jaminan sosial tenaga kerja;\ng) mendata,\nmemantau,\nmelaksanakan\nsosialisasi\nterhadap\nperusahaan dalam\npelaksanaan ketentuan upah minimum,\npemberian tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial dan\nlainnya guna peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan\nkeluarganya;\nh) melaporkan kepada kepala bidang hubungan industrial dan\nsyarat kerja setiap selesai melaksanakan tugas;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nHubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n4\n\n\f4. Bidang Pemberdayaan Koperasi\nBidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,\nmembina dan melaksankan tugas di bidang koperasi.\nBidang Pemberdayaan Koperasi mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian pelaksanaan pemberdayaan koperasi;\nb. pengoordinasian perluasan akses pembiayaan\/permodalan bagi\nkoperasi;\nc. pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan\nluar negeri;\nd. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis bagi\nkoperasi;\ne. pengoordinasian kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;\nf. pengoordinasian pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat\norganisasi koperasi;\ng. pengoordinasian pelaksanaan perlindungan koperasi;\nh. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan\npelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,\nKoperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Kelembagaan Koperasi\nSeksi Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas:\na) menganalisis berkas pembentukan koperasi dan perubahan\nanggaran dasar koperasi;\nb) menganalisis berkas pembubaran koperasi;\nc) mengusulkan pendirian, penggabungan, dan pembubaran koperasi\nke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia;\nd) merencanakan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan\nlaporan tahunan koperasi dan menganalisis dokumen permohonan\nizin usaha simpan pinjam;\ne) menganalisis dokumen izin pembukaan kantor cabang, cabang\npembantu dan kantor kas;\nf) melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis bagi koperasi;\ng) menganalisis data dan jumlah koperasi serta koperasi simpan\npinjam\/unit simpan pinjam yang akurat;\nh) merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan\npelaksanaan pemberdayaan koperasi;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi\nSeksi Fasilitasi Usaha Koperasi mempunyai tugas:\na) merencanakan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;\nb) membuat konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha\nlainnya;\nc) menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis fasilitasi\npembiayaan koperasi;\nd) menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pengembangan organisasi\nusaha simpan pinjam;\n\n5\n\n\fe) melaksanakan fasilitasi permodalan, kemitraan\/linkage program\nlembaga perbankan dan non perbankan dengan koperasi;\nf) melaksanakan fasilitasi kredit perbankan, penjaminan kredit,\nasuransi, anjak piutang dan securitisasi asset koperasi;\ng) melaksanakan\nfasilitasi\npengembangan\npembiayaan\nmodal\npernyertaan, penerbitan surat utang dan modal ventura koperasi;\nh) mengembangkan dan mempromosikan akses pasar bagi produk\nkoperasi;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pengawasan Koperasi\nSeksi Pengawasan Koperasi mempunyai tugas:\na) menyiapkan\nbahan\npelaksanaan\nbimbingan\npengawasan,\nakuntabilitas, kepatuhan dan audit koperasi;\nb) melaksanakan monitoring, evaluasi, pelaporan, pemeringkatan\nkoperasi dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;\nc) melaksanakan penerapan akuntabilitas koperasi;\nd) melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kelembagaan dan\nusaha simpan pinjam koperasi;\ne) melaksanakan pemantauan, analisis, penindakan dan kepatuhan;\nf) melaksanakan penerapan menejemen kelembagaan dan sanksi pada\nkoperasi;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro\nBidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemeerintahan dan\npelayanan umum, membina dan melaksankan tugas di bidang usaha\nmikro.\nBidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;\nb. pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk usaha mikro di dalam\ndan luar daerah;\nc. pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan\npelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;\nd. pengoordinasian pendataan izin usaha mikro;\ne. pengoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi\npeningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil dan;\nf. pengoordinasian pengembangan kewirausahaan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,\nKoperasi dan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Fasilitasi Usaha Mikro\nSeksi Fasilitasi Usaha Mikro mempunyai tugas:\na) merancang akses pasar bagi produk usaha mikro baik di dalam\ndaerah maupun di luar daerah;\nb) menganalisis data Izin Usaha Mikro (IUM);\nc) melaksanakan fasilitasi kredit perbankan bagi usaha mikro;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n6\n\n\f2) Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro\nSeksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro\nmempunyai tugas:\na) mengembangkan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro;\nb) merencanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi\npeningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;\nc) merencanakan pengembangan kewirausahaan;\nd) merencanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan\npelaksanaan pemberdayaan usaha mikro;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemberdayaan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN XV.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nSTATISTIK DAN PENGELOLAAN\nINFORMASI KOMUNIKASI PUBLIK\n\nBIDANG\nPENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT\nSEKSI\nPERSANDIAN, INFRASTRUKTUR DAN\nTEKNOLOGI\n\nSEKSI\nSTATISTIK DAN PENGELOLAAN\nINFORMASI PUBLIK\n\nSEKSI\nPENGEMBANGAN, PENGELOLAAN\nDATA DAN APLIKASI\n\nSEKSI\nPENGELOLAAN KOMUNIKASI\nPUBLIK\nSEKSI\nLAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN\nHUBUNGAN MEDIA\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM, EVALUASI\nDAN KEUANGAN\n\nSEKSI\nLAYANAN E-GOVERNMENT\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XV.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati\ndalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang\nkomunikasi dan informatika yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,\nevaluasi, pengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan\nbidang komunikasi dan informatika.\nII. FUNGSI\nDinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang komunikasi dan\ninformatika;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang\nkomunikasi dan informatika berdasarkan kebijakan dan peraturan\nperundang\u2013undangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndi bidang komunikasi dan informatika;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang komunikasi dan informatika;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang komunikasi dan informatika;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan\ninformatika;\nh. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahaan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang komunikasi dan informatika.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan menyelenggarakan tugas bidang-bidang secara terpadu serta\ntugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi\ndi lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;\nb. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan\nperlengkapan;\n1\n\n\fc.\nd.\ne.\nf.\ng.\nh.\n\npengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;\npengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\npengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\npelayanan administrasi;\npengelolaan barang milik\/kekayaan daerah;\npelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat tata usaha\nkearsipan;\nc) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nd) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\ne) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka menyusun\nrencana kebutuhan perlengkapan dinas;\nf) melakukan\ninventarisasi\nterhadap\nbarang,\nperalatan\ndan\nperlengkapan dinas;\ng) melakukan pengelolaan pemanfaatan, perawatan dan perbaikan\nterhadap peralatan dan perlengkapan dinas;\nh) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka\npenyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;\nd) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana\ndan program;\nf) menyusun rencana program kegiatan dinas;\ng) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan\nkegiatan dinas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2. Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik\nBidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik mempunyai\ntugas merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan\npemerintahan dan pelayanan umum, membina dan melaksanakan tugas\ndi bidang statistik dan pengelolaan informasi komunikasi publik.\nBidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik mempunyai\nfungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang statistik dan pengelolaan\ninformasi komunikasi publik;\n2\n\n\fb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nstatistik dan pengelolaan informasi komunikasi publik;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang statistik dan pengelolaan\ninformasi komunikasi publik;\nd. pengelolaan statistik, peningkatan layanan informasi dan komunikasi\npublik dan hubungan media;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik\nSeksi Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis statistik dan pengelolaan informasi\npublik;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\nstatistik dan pengelolaan informasi publik;\nc) mengelola opini dan aspirasi publik;\nd) mengelola informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan\npemerintah kabupaten;\ne) mengelola data base informasi publik dan statistik sektoral;\nf) memproduksi dan mereproduksi informasi pemerintah kabupaten;\ng) mengoordinasikan lintas instansi dalam pemenuhan standar data\nstatistik sektoral daerah;\nh) membina dan mengembangkan data statistik sektoral daerah;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nStatistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik\nSeksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis pengelolaan komunikasi publik;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\npengelolaan komunikasi publik;\nc) menyediakan konten lintas sektoral dan mengelola media\nkomunikasi publik;\nd) meningkatkan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan\nmenyediakan akses informasi;\ne) mengelola saluran komunikasi publik milik pemerintah daerah dan\nnon pemerintah daerah;\nf) menyusun strategi komunikasi publik;\ng) melaksanakan audit komunikasi publik;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nStatistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media\nSeksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai\ntugas:\na) merumuskan kebijakan teknis layanan informasi publik dan\nhubungan media;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\nlayanan informasi publik dan hubungan media;\nc) meningkatkan layanan informasi publik dan hubungan media;\nd) mengembangkan kemitraan publik milik pemerintah daerah dan\nnon pemerintah daerah;\n3\n\n\fe) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nStatistik dan Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Penyelenggaraan E-Government\nBidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan\numum, membina dan melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan egovernment.\nBidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan e-government;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npenyelenggaraan e-government;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan egovernment;\nd. pengelolaan persandian, infrastruktur dan teknologi;\ne. pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi;\nf. penyelenggaraan layanan e-government;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi\ndan Informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Persandian, Infrastruktur dan Teknologi\nSeksi Persandian, Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis persandian, infrastruktur dan\nteknologi;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\npersandian, infrastruktur dan teknologi;\nc) meningkatkan layanan infrastruktur dasar data center, disaster\nrecovery center dan TIK pemerintah;\nd) meningkatkan layanan akses internet dan intranet;\ne) meningkatkan layanan sistem komunikasi intra pemerintah\nkabupaten;\nf) meningkatkan layanan persandian dan keamanan informasi egovernment;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenyelenggaraan E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Aplikasi\nSeksi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis pengembangan, pengelolaan data dan\naplikasi;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\npengembangan, pengelolaan data dan aplikasi;\nc) meningkatkan layanan manajemen data dan informasi egovernment;\nd) meningkatkan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi\ngenerik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi;\ne) mengintegrasikan layanan publik dan kepemerintahan;\nf) menyelenggarakan ekosistem TIK smart city;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenyelenggaraan E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n4\n\n\f3) Seksi Layanan E-Government\nSeksi Layanan E-Government mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis layanan e-government;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum\nlayanan e-government;\nc) menyelenggarakan Government Chief Information Officer (GCIO)\npemerintah;\nd) meningkatkan kapasitas sumber daya TIK pemerintah kabupaten\ndan masyarakat;\ne) mengelola layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga,\npelayanan publik dan kegiatan kabupaten;\nf) memfasilitasi Perangkat Daerah dalam Layanan Pengadaan Secara\nElektronik (LPSE);\ng) memfasilitasi penyedia barang\/jasa dan pihak-pihak yang\nberkepentingan menjadi pengguna Sistem Pengadaan Secara\nElektronik (SPSE);\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenyelenggaraan E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n5\n\n\fLAMPIRAN XVI.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nPERENCANAAN TEKNIS\nSEKSI\nPERENCANAAN\nTEKNIS\nSEKSI\nPENDATAAN\n\nSEKSI\nEVALUASI,\nPELAPORAN DAN\nPENGADAAN TANAH\n\nBIDANG\nBINA MARGA\n\nBIDANG\nCIPTA KARYA\n\nSEKSI\nPENINGKATAN JALAN\n\nSEKSI\nTATA BANGUNAN\n\nSEKSI\nPEMBANGUNAN DAN\nPEMELIHARAAN\nJEMBATAN\n\nSEKSI\nTATA RUANG\n\nSEKSI\nPEMELIHARAAN JALAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nBIDANG\nPENGAIRAN\nSEKSI\nPEMBANGUNAN DAN\nREHABILITASI\nJARINGAN IRIGASI\n\nSEKSI\nOPERASI DAN PEMELIHARAAN\nJARINGAN IRIGASI\nSEKSI\nBINA IRIGASI\n\nUPTD\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nBINA JASA KONSTRUKSI\nDAN PERALATAN\n\nSEKSI\nBINA JASA\nKONSTRUKSI\nSEKSI\nOPERASIONAL DAN\nPEMELIHARAAN\nPERALATAN\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XVI.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan\npenataan ruang.\nII. FUNGSI\nDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan\nruang;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npekerjaan umum dan penataan ruang;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan\npenataan ruang;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndaerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pekerjaan umum dan\npenataan ruang.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\na) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nb) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Perencanaan Teknis\nBidang Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di\nbidang perencanaan.\nBidang Perencanaan Teknis mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan perencanaan teknis di bidang pekerjaan umum\ndan penataan ruang;\nb. penghimpunan, penyusunan dan pengelolaan data teknis dalam rangka\nperencanaan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;\nc. pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan teknis;\nd. evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan;\ne. pelaksanaan penyusunan laporan di bidang perencanaan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Perencanaan Teknis\nSeksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan teknis\nmeliputi survei, pemetaan, penelitian studi kelayakan, untuk\nmenyusun perencanaan teknis dan menyusun dokumentasi teknis:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perencanaan teknis meliputi survei, pemetaan, penelitian\nstudi kelayakan, untuk menyusun perencanaan teknis dan\nmenyusun dokumentasi teknis:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\n2\n\n\fc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perencanaan teknis\nmeliputi survei, pemetaan, penelitian studi kelayakan, untuk\nmenyusun perencanaan teknis dan menyusun dokumentasi teknis:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pendataan\nSeksi Pendataan mempunyai tugas:\na) melaksanakan pengumpulan dan penghimpunan data teknis\nmeliputi:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nb) melaksanakan pengelolaan data teknis meliputi:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nuntuk menyusun perencanaan dalam rangka menentukan skala\nprioritas pembangunan dan pemeliharaan.\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengadaan Tanah\nSeksi Evaluasi, Pelaporan dan Pengadaan Tanah mempunyai tugas:\na) melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan\nmeliputi:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nb) melaksanakan penyusunan laporan di bidang perencanaan:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nuntuk menyusun perencanaan dalam rangka menentukan skala\nprioritas pembangunan dan pemeliharaan.\nc) melaksanakan pengadaan tanah untuk:\ni) jalan dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nii) sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\niii) gedung negara, fasilitas umum dan penataan ruang kawasan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Teknis sesuai dengan tugasnya.\n3. Bidang Bina Marga\nBidang Bina\nMarga\nmempunyai tugas\nmelaksanakan\nurusan\npemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di\nbidang pekerjaan umum bina marga.\n\n3\n\n\fBidang Bina Marga mempunyai fungsi:\na. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npekerjaan umum bina marga;\nb. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum bina\nmarga;\nc. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Peningkatan Jalan\nSeksi Peningkatan Jalan mempunyai tugas:\na) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pembangunan jalan beserta bangunan pelengkapnya;\nb) membina dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan jalan\nbeserta bangunan pelengkapnya;\nc) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nBina Marga sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan\nSeksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas:\na) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pembangunan dan pemeliharaan jembatan beserta\nbangunan pelengkapnya;\nb) membina dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan dan\npemeliharaan jembatan beserta bangunan pelengkapnya;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nMarga sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pemeliharaan Jalan\nSeksi Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas:\na) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pemeliharaan jalan beserta bangunan pelengkapnya;\nb) membina dan melaksanakan tugas di bidang pemeliharaan jalan\nbeserta bangunan pelengkapnya;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nMarga sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Cipta Karya\nBidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di\nbidang pekerjaan umum cipta karya.\nBidang Cipta Karya mempunyai fungsi:\na. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npekerjaan umum cipta karya;\nb. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum cipta\nkarya meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tata\nbangunan gedung negara dan fasilitas umum, rencana detail dan\nrencana teknik tata ruang kawasan termasuk penetapan lokasi\nPedagang Kaki Lima (PKL);\n\n4\n\n\fc. pengelolaan dan pembangunan gedung negara dan fasilitas umum,\npenataan ruang kawasan;\nd. pelaksanaan pengawasan dan penertiban serta pengendalian\npembangunan gedung dan fasilitas umum;\ne. pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan penataan lokasi\nPKL;\nf. pemberian rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang Daerah sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Tata Bangunan\nSeksi Tata Bangunan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang bangunan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang tata bangunan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang tata bangunan\nmeliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan tata bangunan\ngedung;\nd) menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan\ngedung permanen, semi permanen, darurat dan bangunan gedung\nyang dibangun di tempat bencana, strategi kebijakan mengenai\nbangunan gedung dan lingkungannya;\ne) memberikan fasilitas pelaksanaan pembangunan gedung dan\nlingkungan dengan berbasis pemberdayaan masyarakat;\nf) melaksanakan pembangunan dan pengelolaan bangunan gedung\ndan rumah negara yang menjadi aset pemerintah daerah;\ng) melaksanakan\npengawasan\ndan\npenertiban\npembangunan,\npemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung dan fasilitas\numum;\nh) memberikan rekomendasi IMB;\ni) menetapkan, mengawasi, dan menertibkan status bangunan gedung\ndan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan berskala lokal;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta\nKarya sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Tata Ruang\nSeksi Tata Ruang mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang tata ruang;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang tata ruang;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang tata ruang meliputi\nrencana detail dan rencana teknik tata ruang kawasan termasuk\npenataan lokasi PKL, sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)\nbidang penataan ruang dan penyebarluasan informasi penataan\nruang kepada masyarakat;\nd) menetapkan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang\nkawasan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang termasuk\npenataan lokasi PKL;\ne) memberikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang;\n5\n\n\ff) mengawasi dan menertibkan pelaksanaan penataan ruang;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Cipta\nKarya sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Bidang Pengairan\nBidang Pengairan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan\ndaerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang\npekerjaan umum pengairan.\nBidang Pengairan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum pengairan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npekerjaan umum pengairan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum\npengairan;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang Daerah sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n1) Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi\nSeksi Pembangunan dan Rehabilitasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis Seksi Pembangunan dan Rehabilitasi\nmeliputi survei, penelitian, pemetaan, pembangunan dan rehabilitasi\nsungai dan jaringan irigasi beserta bangunan pelengkapnya;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi\nPembangunan dan Rehabilitasi meliputi survei, penelitian,\npemetaan, pembangunan dan rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi\nbeserta bangunan pelengkapnya;\nc) membina dan melaksanakan tugas Seksi Pembangunan dan\nRehabilitasi meliputi survei, penelitian, pemetaan, pembangunan\ndan rehabilitasi sungai dan jaringan irigasi beserta bangunan\npelengkapnya;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi\nSeksi Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis Seksi Operasi dan Pemeliharaan\nJaringan Irigasi meliputi operasi, pemeliharaan jaringan irigasi\n(jaringan irigasi primer, sekunder, saluran pembuang) beserta\nbangunan pelengkapnya;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi\nOperasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi meliputi operasi,\npemeliharaan jaringan irigasi (jaringan irigasi primer, sekunder,\nsaluran pembuang) beserta bangunan pelengkapnya;\nc) membina dan melaksanakan tugas Seksi Operasi dan Pemeliharaan\nJaringan Irigasi meliputi operasi, pemeliharaan jaringan irigasi\n(jaringan irigasi primer, sekunder, saluran pembuang) beserta\nbangunan pelengkapnya;\n6\n\n\fd) menyusun rencana tata tanam global, menyediakan dan membagi\nair irigasi;\ne) meneliti operasi, hidrologi dan hidrometri;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Seksi Bina Irigasi\nSeksi Bina Irigasi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis Seksi Bina Irigasi;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum Seksi\nBina Irigasi;\nc) membina dan melaksanakan tugas Seksi Bina Irigasi meliputi\npengelolaan pembentukan wadah koordinasi, pemberdayaan\nkelembagaan, penyelenggaraan sistem informasi sumber daya air\npada wilayah sungai, jaringan irigasi, saluran pembuang dan\nbangunan pelengkapnya;\nd) membentuk komisi irigasi dan mengelola aset irigasi;\ne) menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada\nwilayah sungai, jaringan irigasi, saluran pembuang dan bangunan\npelengkapnya;\nf) menetapkan dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan,\npengunaan dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai;\ng) melaksanakan efektifitas, efisiensi, kualitas dan ketertiban\npelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai;\nh) memberi izin pembangunan, pemanfaatan, pengubahan dan atau\npembongkaran bangunan dan atau saluran irigasi pada jaringan\nirigasi primer dan sekunder dalam daerah irigasi;\ni) melaksanakan fasilitasi dan pendampingan Gabungan Himpunan\nPetani Pemakai Air (G-HIPPA) dalam pengelolaan jaringan irigasi;\nj) memberi izin pemanfaatan tanah pengairan;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas\nPekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n6. Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan\nBidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan mempunyai tugas\nmelaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi\ndan tugas pembantuan di bidang bina jasa konstruksi dan peralatan.\nBidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan mempunyai fungsi:\na. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nbina jasa konstruksi dan peralatan;\nb. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina jasa konstruksi dan\nPeralatan, termasuk pembinaan terhadap penyedia jasa, pelatihan,\nbimbingan teknis dan penyuluhan di bidang jasa konstruksi dan\noperasional;\nc. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n7\n\n\f1) Seksi Bina Jasa Konstruksi\nSeksi Bina Jasa Konstruksi mempunyai tugas:\na. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang bina jasa konstruksi;\nb. membina dan melaksanakan tugas di bidang bina jasa konstruksi\ntermasuk peningkatan kemampuan teknologi terhadap jasa\nkonstruksi;\nc. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang bina jasa konstruksi;\nd. mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi;\ne. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nJasa Konstruksi dan Peralatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Operasional dan Pemeliharaan Peralatan\nSeksi Operasional dan Pemeliharaan Peralatan mempunyai tugas:\na) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang operasional dan pemeliharaan peralatan;\nb) membina dan melaksanakan tugas di bidang operasional dan\npemeliharaan peralatan;\nc) melaksanakan rekapitulasi usulan pengadaan dan pemeliharaan\nperalatan, pemeriksaan\/penelitian terhadap operasional dan\npemeliharaan peralatan serta inventarisasi dan dokumentasi pada\nsemua barang secara sistematis;\nd) mengelola\nalat-alat\nberat\ndan\nkendaraan\ndinas\nbeserta\npemeliharaannya;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nJasa Konstruksi dan Peralatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n8\n\n\fLAMPIRAN XVII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nLALU LINTAS\nSEKSI\nMANAJEMEN DAN\nREKAYASA LALU LINTAS\nSEKSI\nBINA KESELAMATAN DAN\nKETERTIBAN LALU LINTAS\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nTEKNIK SARANA DAN PRASARANA\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN\nKEUANGAN\nBIDANG\nANGKUTAN DAN TRANSPORTASI\n\nSEKSI\nSARANA DAN PRASARANA JALAN\n\nSEKSI\nANGKUTAN ORANG\n\nSEKSI\nSARANA DAN PRASARANA ANGKUTAN\n\nSEKSI\nANGKUTAN BARANG DAN KHUSUS\n\nSEKSI\nPENGEMBANGAN SISTEM DAN\nTEKNOLOGI TRANSPORTASI\n\nSEKSI\nKESELAMATAN ANGKUTAN\n\nSEKSI\nPERPARKIRAN\nUPTD\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XVII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam\nmelaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan\nyang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, koordinasi\ndan mengendalikan seluruh kegiatan bidang perhubungan.\nII. FUNGSI\nDinas Perhubungan mempunyai fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang perhubungan;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang\nperhubungan berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang\u2013undangan\nyang berlaku;\nc. pelaksanaan kooordinasi antar Badan\/Kantor\/Dinas dan unit kerja\nlainnya dalam rangka pelaksanaan di bidang perhubungan;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang perhubungan;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang perhubungan;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perhubungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,\nkoordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas kegiatan bawahan\ndi bidang perhubungan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan menyelenggarakan tugas bidang-bidang secara terpadu serta\ntugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi\ndi lingkungan Dinas Perhubungan.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;\nb. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan\nperlengkapan;\nc. pengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;\nd. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\ne. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\n1\n\n\ff. pelayanan administrasi;\ng. pengelolaan barang milik\/kekayaan daerah;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, tata usaha\nkearsipan;\nc) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nd) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\ne) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka menyusun\nrencana kebutuhan perlengkapan dinas;\nf) melakukan\ninventarisasi\nterhadap\nbarang,\nperalatan\ndan\nperlengkapan dinas;\ng) melakukan pengelolaan pemanfaatan, perawatan dan perbaikan\nterhadap peralatan dan perlengkapan dinas;\nh) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka\npenyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;\nd) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana\ndan program;\nf) menyusun rencana program kegiatan dinas;\ng) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan\nkegiatan dinas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2. Bidang Lalu Lintas\nBidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perumusan\nkebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pembinaan manajemen\ndan rekayasa lalu lintas di jalan Kabupaten serta pembinaan\npenyelenggaraan kegiatan perparkiran di jalan kabupaten serta\npembinaan keselamatan dan penertiban di bidang lalu lintas.\nBidang Lalu Lintas mempunyai fungsi:\na. penyiapan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian\nlalu lintas di jalan Kabupaten;\nb. penyiapan perencanaan kebutuhan dan penempatan kelengkapan jalan\ndi jalan Kabupaten;\n2\n\n\fc. penyiapan pemberian bimbingan keselamatan dan penertiban di bidang\nlalu lintas, analisis daerah rawan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;\nd. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas\nSeksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas:\na) melaksanakan pemantauan dan penilaian atas tingkat pelayanan\njaringan jalan di wilayah kerjanya, meliputi volume lalu lintas jalan,\ntingkat kecepatan rata-rata dan kecepatan maksimum dan\nminimum;\nb) menyusun ketentuan dan melakukan penilaian atas pelaksanaan\nkegiatan lalu lintas yang meliputi penetapan kecepatan maksimum\ndan minimum serta penetapan larangan penggunaan jalan;\nc) menyusun ketentuan dan memantau pelaksanaaan serta\nmenyiapkan penyempurnaan tentang pengaturan sirkulasi arus lalu\nlintas dan pembatasan penggunaan jenis kendaraan tertentu;\nd) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nmanajemen lalu lintas;\ne) melaksanakan\ninventarisasi\nkeadaan\njaringan\njalan\ndan\nperlengkapan jalan yang ada di Daerah;\nf) melaksanakan inventarisasi kebutuhan rambu-rambu lalu lintas,\nmarka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas;\ng) melaksanakan pengawasan penempatan dan pemeliharaan rambu\nlalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas;\nh) melaksanakan rekayasa lalu lintas;\ni) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nrekayasa lalu lintas;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas\nSeksi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas mempunyai tugas:\na) melaksanakan pemantauan dan penilaian atas prilaku dan latar\nbelakang sosial masyarakat dalam berlalu lintas;\nb) melaksanakan analisis terhadap pelanggaran lalu lintas;\nc) menyiapkan program dan melakukan bimbingan dan penyuluhan\nkepada masyarakat;\nd) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nkeselamatan dan ketertiban lalu lintas;\ne) melaksanakan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan\nangkutan jalan di jalan kabupaten;\nf) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas di\njalan kabupaten berupa penyidikan pelanggaran perizinan angkutan\numum, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;\ng) membina sumber daya manusia penyelenggara sarana dan\nprasarana lalu lintas dan angkutan jalan;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n3\n\n\f3) Seksi Perparkiran\nSeksi Perparkiran mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan untuk penunjukan lokasi parkir kendaraan\nbermotor dan kendaraan tidak bermotor;\nb) melaksanakan penilaian untuk pemberian izin lokasi parkir;\nc) menyiapkan bahan untuk penunjukan lokasi tempat-tempat\npenyeberangan orang;\nd) melaksanakan pengelolaan dan pemantauan tempat-tempat\npenyeberangan orang;\ne) melaksakan pengelolaan dan pemantauan retribusi parkir sesuai\nketentuan yang berlaku;\nf) menyiapkan bahan pengembangan dan pembinaan perparkiran dan\ntempat penyebrangan orang;\ng) menyusun laporan kegiatan perparkiran kendaraan;\nh) melaksanakan penilaian pembinaan untuk pemberian izin lokasi\nparkir;\ni) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nperparkiran;\nj) menerbitkan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas\nparkir;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3. Bidang Teknik Sarana dan Prasarana\nBidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, menyusun\nrencana, program kerja dan kebijakan teknis di bidang perlengkapan\njalan, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,\nserta pengembangan sistem dan teknologi transportasi.\nBidang Teknik Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis tentang fasilitas perlengkapan jalan,\nfasilitas pendukung jalan dan angkutan serta pengembangan sistem\ndan teknologi transportasi;\nb. penetapan rencana dan program kerja di bidang teknik sarana\nprasarana jalan dan angkutan serta pengembangan sistem dan\nteknologi transportasi;\nc. pelaksanaan pengadaan fasilitas perlengkapan jalan dan fasilitas\npendukung jalan dan angkutan;\nd. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan,\npembangunan, dan pengoperasian sarana prasarana;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Sarana dan Prasarana Jalan\nSeksi Sarana dan Prasarana Jalan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan data, menyusun rencana dan program kerja di\nbidang sarana prasarana perlengkapan jalan;\nb) merumuskan kebijakan teknis tentang sarana perlengkapan jalan di\nwilayah kabupaten;\nc) menyusun dan menetapkan rencana lokasi serta pengadaan dan\npemasangan kebutuhan sarana prasarana perlengkapan jalan\n(rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat\npenerangan jalan, alat pengendalian dan pengaman pengguna jalan);\n4\n\n\fd) menyusun dan menetapkan rencana lokasi serta pengadaan dan\npemasangan kebutuhan fasilitas pendukung lalu lintas (trotoar dan\nlajur sepeda);\ne) melaksanakan pemeliharaan perlengkapan dan fasilitas jalan;\nf) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nsarana dan prasarana jalan;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan\nSeksi Sarana dan Prasarana Angkutan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan data, menyusun rencana dan program kerja di\nbidang sarana prasarana angkutan;\nb) merumuskan kebijakan teknis tentang sarana prasarana angkutan\ndi wilayah kabupaten;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang sarana dan prasarana\nangkutan;\nd) menyusun dan menetapkan rencana lokasi serta pengadaan dan\npembangunan kebutuhan sarana prasarana terminal angkutan\npenumpang dan\/atau barang serta tempat pemberhentian (halte)\nuntuk kendaraan umum yang menjadi kewenangan Daerah;\ne) melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan fisik dan ketertiban\nsarana dan prasarana angkutan;\nf) menyiapkan bahan pengembangan dan pembinaan sarana dan\nprasarana angkutan;\ng) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nsarana dan prasarana angkutan;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi\nSeksi Pengembangan Sistem dan Teknologi Transportasi mempunyai\ntugas:\na) menyusun rencana penataan sistem transportasi daerah;\nb) menyiapkan\nbahan\npenyusunan\nrencana\npengembangan\ntransportasi terpadu dan berkelanjutan yang meliputi transportasi\ndarat, kereta api, sungai dan udara;\nc) menyiapkan bahan penyusunan pengembangan studi dan penelitian\nmasalah-masalah transportasi darat, kereta api, sungai dan udara;\nd) menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pengembangan dan\npenerapan sistem informasi manajemen dan teknologi di bidang\ntransportasi;\ne) melaksanakan analisis dan evaluasi mengenai pengembangan\nteknologi sistem transportasi;\nf) melaksanakan penerapan teknologi informasi transportasi;\ng) menyebarluaskan informasi lalu lintas kepada masyarakat berbasis\nteknologi;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n5\n\n\f4. Bidang Angkutan dan Transportasi\nBidang Angkutan dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan\npenyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pembinaan\nmanajemen angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus serta\nevaluasi dan pelaporan di bidang angkutan dan transportasi.\nBidang Angkutan dan Transportasi mempunyai fungsi:\na. penyiapan bahan perumusan dan kebijakan di bidang angkutan dan\ntransportasi;\nb. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan dan\ntransportasi;\nc. pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan\npengawasan penyelenggaraan pengangkutan orang;\nd. pelaksanaan pemberian bimbingan, izin pengangkutan barang dan\npengawasan penyelenggaraan pengangkutan barang;\ne. penyiapan pemberian bimbingan, izin pengangkutan orang dan atau\nbarang tertentu yang bersifat khusus;\nf. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang angkutan\ndan transportasi;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Angkutan Orang\nSeksi Angkutan Orang mempunyai tugas:\na) menyusun prakiraan kebutuhan\/permintaan angkutan orang\ndengan kendaraan umum di Daerah;\nb) menyusun rencana jaringan trayek angkutan orang di dalam\nDaerah;\nc) melaksanakan penilaian atas permohonan izin operasi angkutan\ndalam jaringan trayek dan tidak dalam trayek serta usulan\npemberian dan atau penolakan izin;\nd) melaksanakan penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan\nmenggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah\noperasinya berada dalam Daerah kabupaten;\ne) melaksanakan penetapan lokasi, pengesahan rancang bangun dan\npembangunan terminal angkutan orang\/penumpang;\nf) melaksanakan penilaian pelaksanaan izin operasi dan analisis\npenyelenggaraan angkutan orang di Daerah;\ng) menyiapkan bahan bimbingan kepengusahaan angkutan orang.\nh) melaksanakan analisis perkembangan biaya pengangkutan orang\ndengan kendaraan umum;\ni) menyiapkan bahan penetapan tarif pengangkutan orang dengan\nkendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarif berdasarkan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku;\nj) melaksanakan penilaian permohonan surat izin pengusahaan\nangkutan orang;\nk) menyiapkan usulan perubahan tarif bila diperlukan;\nl) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nangkutan orang;\nm) membangun, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian\npelabuhan pengumpan lokal dan pengoperasian pelabuhan sungai;\nn) menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat pendaratan\ndan lepas landas helikopter;\n6\n\n\fo) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Seksi Angkutan Barang dan Khusus\nSeksi Angkutan Barang dan Khusus mempunyai tugas:\na) menyusun prakiraan kebutuhan\/permintaan angkutan barang dan\nangkutan khusus dengan kendaraan umum di Daerah;\nb) melaksanakan pemantauan penyelenggaraan angkutan barang dan\nangkutan khusus dengan kendaraan umum;\nc) menyiapkan bahan bimbingan kepengusahaan angkutan barang dan\nangkutan khusus;\nd) melaksanakan penilaian permohonan surat izin pengusahaan\nangkutan barang dan angkutan khusus;\ne) melaksanakan analisis perkembangan biaya pengangkutan barang\ndan pengangkutan khusus dengan kendaraan umum;\nf) menyiapkan bahan penetapan tarif pengangkutan barang dan\npengangkutan khusus dengan kendaraan umum sepanjang tidak\nditetapkan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang\nberlaku;\ng) menyiapkan usulan perubahan tarif bila diperlukan;\nh) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nangkutan barang dan angkutan khusus;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3) Seksi Keselamatan Angkutan\nSeksi Keselamatan Angkutan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana, program kerja dan kebijakan teknis di bidang\nbimbingan dan keselamatan pengguna dan penyedia jasa angkutan\numum, barang dan khusus;\nb) menghimpun data sebagai bahan memberikan pembinaan, arahan\ndan bimbingan kepada penyedia jasa angkutan umum, barang dan\nkhusus di darat, sungai dan penyeberangan di wilayah kabupaten;\nc) mengumpulkan bahan dalam rangka melaksanakan pelatihan dan\nbantuan teknis keselamatan kepada penyedia jasa angkutan umum,\nbarang dan khusus di darat, sungai dan penyeberangan di wilayah\nkabupaten;\nd) audit dan inspeksi keselamatan angkutan umum di jalan\nkabupaten;\ne) memberi pertimbangan ketentuan persyaratan teknis dan\nkelengkapan kendaraan bermotor;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n7\n\n\fLAMPIRAN XVIII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nBIDANG\nPERUMAHAN RAKYAT\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM, EVALUASI\nDAN KEUANGAN\nBIDANG\nPERMUKIMAN DAN PERTANAHAN\n\nSEKSI\nPERUMAHAN FORMAL\n\nSEKSI\nPERMUKIMAN\n\nSEKSI\nPERUMAHAN SWADAYA\n\nSEKSI\nPENYEHATAN LINGKUNGAN DAN\nPENYEDIAAN AIR BERSIH\n\nSEKSI\nSARANA, PRASARANA DAN UTILITAS\n\nSEKSI\nPERTANAHAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nUPTD\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XVIII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan\nmempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian urusan\nrumah tangga daerah di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman\ndan pertanahan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,\npengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan\nbidang\nperumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.\nII. FUNGSI\nDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan\nmempunyai fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang perumahan rakyat,\nkawasan permukiman dan pertanahan;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang\nkomunikasi dan informatika berdasarkan kebijakan dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndi bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan\npertanahan;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat,\nkawasan permukiman dan pertanahan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan\nmempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, koordinasi, pengawasan,\nketatausahan dan membagi tugas kegiatan bawahan di bidang perumahan\nrakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan menyelenggarakan tugas bidang-bidang secara terpadu serta\ntugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi\ndi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan\nPertanahan.\n1\n\n\fSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;\nb. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan\nperlengkapan;\nc. pengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;\nd. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\ne. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nf. pelayanan administrasi;\ng. pengelolaan barang milik\/kekayaan daerah;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, tata usaha\nkearsipan;\nc) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nd) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\ne) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka menyusun\nrencana kebutuhan perlengkapan dinas;\nf) melakukan\ninventarisasi\nterhadap\nbarang,\nperalatan\ndan\nperlengkapan dinas;\ng) melakukan pengelolaan pemanfaatan, perawatan dan perbaikan\nterhadap peralatan dan perlengkapan dinas;\nh) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka\npenyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;\nd) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana\ndan program;\nf) menyusun rencana program kegiatan dinas;\ng) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan\nkegiatan dinas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n2\n\n\f2. Bidang Perumahan Rakyat\nBidang Perumahan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan urusan\npemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di\nbidang perumahan rakyat.\nBidang Perumahan Rakyat mempunyai fungsi:\na. penyusunan dan penetapan Norma, Standar, Pedoman dan Manual\n(NSPM) di bidang perumahan rakyat;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperumahan rakyat;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perumahan rakyat yang\nmeliputi penetapan kebijakan strategis, pengelolaan dan pemeliharaan\nperumahan rakyat;\nd. pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pembangunan\nperumahan rakyat;\ne. pemberian rekomendasi izin pembangunan perumahan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Seksi Perumahan Formal\nSeksi Perumahan Formal mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan dan penyiapan NSPM di bidang\npembangunan dan pemeliharaan perumahan formal, rumah susun\nsewa dan rumah khusus lainnya;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM di\nbidang pembangunan dan pemeliharaan perumahan formal, rumah\nsusun sewa dan rumah khusus lainnya;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembangunan\ndan pemeliharaan perumahan formal, rumah susun sewa dan\nrumah khusus lainnya;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan\npemeliharaan perumahan formal, rumah susun sewa dan rumah\nkhusus lainnya;\ne) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang pembangunan dan pemeliharaan perumahan formal,\nrumah susun sewa dan rumah khusus lainnya;\nf) melaksanakan\npengawasan\ndan\npengendalian\ndi\nbidang\npembangunan dan pemeliharaan perumahan formal, rumah susun\nsewa dan rumah khusus lainnya;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Perumahan Swadaya\nSeksi Perumahan Swadaya mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan NSPM di bidang pembangunan dan\nperbaikan rumah swadaya;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM\nbidang pembangunan dan perbaikan rumah swadaya;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembangunan\ndan perbaikan rumah swadaya;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan\nperbaikan rumah swadaya;\n3\n\n\fe) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang pembangunan dan perbaikan rumah swadaya;\nf) memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada\nmasyarakat dalam pembangunan dan perbaikan rumah swadaya;\ng) mengumpulkan data dan inventarisasi perumahan swadaya dan\nbacklog perumahan;\nh) melaksanakan bantuan pembangunan, perbaikan dan fasilitasi\nlainnya di bidang perumahan akibat bencana alam dan bencana\nsosial;\ni) melaksanakan\npengawasan\ndan\npengendalian\ndi\nbidang\npembangunan dan perbaikan rumah swadaya;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Sarana, Prasarana dan Utilitas\nSeksi Sarana, Prasarana dan Utilitas mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan NSPM di bidang pembangunan\nprasaran, sarana dan utilitas perumahan;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM\nbidang pembangunan prasaran, sarana dan utilitas perumahan;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembangunan\nprasaran, sarana dan utilitas perumahan;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan\nprasaran, sarana dan utilitas perumahan;\ne) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang pembangunan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;\nf) melaksanakan\npengawasan\ndan\npengendalian\ndi\nbidang\npembangunan prasaran, sarana dan utilitas perumahan;\ng) mengumpulkan data dan inventarisasi aset Pemerintah Daerah di\nbidang pembangunan prasaran, sarana dan utilitas perumahan;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerumahan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pemukiman dan Pertanahan\nBidang Pemukiman dan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan\nurusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas\npembantuan di bidang pemukiman dan pertanahan.\nBidang Pemukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pemukiman dan pertanahan;\nb. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npemukiman dan pertanahan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemukiman dan\npertanahan yang meliputi penetapan kebijakan strategis, pengelolaan,\npemeliharaan, penyehatan lingkungan permukiman dan drainase,\npermukiman kumuh dan air bersih serta pengadaan dan pemanfaatan\nlahan;\nd. pemberian izin rekomendasi penyelenggaraan, pengembangan sistem\npenyediaaan air minum dan prasarana sarana air limbah, serta\npemanfaatan lahan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan\nRakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4\n\n\f1) Seksi Permukiman\nSeksi Permukiman mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan NSPM di bidang pembangunan,\nperbaikan dan pemeliharaan drainase lingkungan, jalan lingkungan\ndan prasarana dasar permukiman lainnya;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM\nbidang pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan drainase\nlingkungan, jalan lingkungan dan prasarana dasar permukiman\nlainnya;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pembangunan,\nperbaikan dan pemeliharaan drainase lingkungan, jalan lingkungan\ndan prasarana dasar permukiman lainnya;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang pembangunan,\nperbaikan dan pemeliharaan drainase lingkungan, jalan lingkungan\ndan prasarana dasar permukiman lainnya;\ne) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan drainase\nlingkungan, jalan lingkungan dan prasarana dasar permukiman\nlainnya;\nf) memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada\nkecamatan, desa\/kelurahan dan kelompok masyarakat dalam\nbidang pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan drainase\nlingkungan, jalan lingkungan dan prasarana dasar permukiman\nlainnya;\ng) melaksanakan\npengawasan\ndan\npengendalian\ndi\nbidang\npembangunan, perbaikan dan pemeliharaan drainase lingkungan,\njalan lingkungan dan prasarana dasar permukiman lainnya;\nh) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Penyehatan Lingkungan dan Penyediaan Air Bersih\nSeksi Penyehatan Lingkungan dan Penyediaan Air Bersih mempunyai\ntugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan NSPM di bidang penyehatan\nlingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan air bersih dan\npenanganan kawasan kumuh;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM\nbidang penyehatan lingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan\nair bersih dan penanganan kawasan kumuh;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang penyehatan\nlingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan air bersih dan\npenanganan kawasan kumuh;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang penyehatan\nlingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan air bersih dan\npenanganan kawasan kumuh;\ne) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang penyehatan lingkungan (air limbah dan sanitasi),\npenyediaan air bersih dan penanganan kawasan kumuh;\nf) memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada\nkecamatan, desa\/kelurahan dan kelompok masyarakat dalam\nbidang penyehatan lingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan\nair bersih dan penanganan kawasan kumuh;\n\n5\n\n\fg) melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penyehatan\nlingkungan (air limbah dan sanitasi), penyediaan air bersih dan\npenanganan kawasan kumuh;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pertanahan\nSeksi Pertanahan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan NSPM di bidang pengadaan dan\npemanfaatan tanah untuk\npembangunan perumahan formal,\nrumah susun sewa, rumah swadaya, tempat pemakaman umum,\ndan prasarana dasar perumahan\/pemukiman lainnya;\nb) melaksanakan sosialisasi kebijakan, strategi, program dan NSPM di\nbidang pengadaan dan pemanfaatan tanah untuk pembangunan\nperumahan formal, rumah susun sewa, rumah swadaya, termpat\npemakaman umum, dan prasarana dasar perumahan\/pemukiman\nlainnya;\nc) menyusun rencana program dan kegiatan di bidang pengadaan dan\npemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan formal, rumah\nsusun sewa, rumah swadaya, termpat pemakaman umum, dan\nprasarana dasar perumahan\/pemukiman lainnya;\nd) melaksanakan program dan kegiatan di bidang pengadaan dan\npemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan formal, rumah\nsusun sewa, rumah swadaya, termpat pemakaman umum, dan\nprasarana dasar perumahan\/pemukiman lainnya;\ne) melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan\ndi bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah untuk pembangunan\nperumahan formal, rumah susun sewa, rumah swadaya, tempat\npemakaman umum, dan prasarana dasar perumahan\/pemukiman\nlainnya;\nf) melaksanakan kerja sama dengan pihak swasta dan stakeholder\nterkait dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tanah untuk\npembangunan perumahan formal, rumah susun sewa, rumah\nswadaya, tempat pemakaman umum, dan prasarana dasar\nperumahan\/pemukiman lainnya;\ng) melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang pengadaan\ndan pemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan formal,\nrumah susun sewa, rumah swadaya, tempat pemakaman umum,\ndan prasarana dasar perumahan\/pemukiman lainnya;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n6\n\n\fLAMPIRAN XIX.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nPENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH\nBAHAN BERACUN BERBAHAYA DAN\nPENINGKATAN KAPASITAS\n\nBIDANG\nPENATAAN, PENGENDALIAN DAN\nPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP\nSEKSI\nPERENCANAAN DAN KAJIAN\nDAMPAK LINGKUNGAN\nSEKSI\nPENGADUAN DAN\nPENYELESAIAN SENGKETA\nLINGKUNGAN\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN PENCEMARAN DAN\nKERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP\n\nSEKSI\nPENGELOLAAN SAMPAH\n\nSEKSI\nPENCEMARAN LINGKUNGAN\n\nSEKSI\nLIMBAH BAHAN BERACUN\nBERBAHAYA\n\nSEKSI\nKERUSAKAN LINGKUNGAN\nSEKSI\nPEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP\n\nSEKSI\nPENINGKATAN KAPASITAS\nLINGKUNGAN HIDUP\n\nSEKSI\nPENEGAKAN HUKUM\nLINGKUNGAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nUPTD\n\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XIX.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas\nPemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup.\n\nmelaksanakan\n\nurusan\n\nII. FUNGSI\nDinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang lingkungan\nhidup;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;\nd. pelaksanaan administrasi dinas lingkungan hidup;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas di bidang lingkungan hidup.\n1. Sekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan program kerja ketatausahaan di bidang umum, logistik,\nperencanaan dan keuangan;\nb. pelaksanaan koordinasi program penyelenggaraan kegiatan secara\ninternal di bidang bidang pada urusan lingkungan hidup;\nc. membantu pelaksanaan perumusan kebijakan operasional urusan\nlingkungan hidup;\nd. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor;\ne. pengelolaan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi\nperkantoran;\nf. pelaksanaan\npengawasan\ndan\npengendalian\nterkait\ndengan\npenyelenggaraan program dan kegiatan;\ng. pengelolaan manajerial di bagian umum, perencanaan dan keuangan;\nh. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan berkala\nkepada atasan;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan kegiatan di bidang ketatausahaan,\nketatalaksanaan,\nkerumahtanggaan,\nperlengkapan\ndan\nkeprotokolan;\n1\n\n\fb) melaksanakan administrasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara\ndi lingkungan Dinas Lingkungan Hidup;\nc) menyelenggarakan urusan kegiatan yang berkaitan dengan\nketatausahaan;\nd) melaksanakan pengelolaan kepegawaian;\ne) melaksanakan evaluasi dan monitorig yang berkaitan dengan\nurusan ketatausahaan dan kepegawaian;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nf) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\ng) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nh) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Penataan, Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup\nBidang Penataan, Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup\nmempunyai fungsi:\na. inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;\nb. penyusunan dokumen RPP Lingkungan Hidup;\nc. koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPP Lingkungan Hidup dalam\nRPJP dan RPJM;\nd. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPP Lingkungan Hidup;\ne. penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;\nf. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan\ndaya tampung lingkungan hidup;\ng. penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB\nhijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);\nh. sinkronisasi RLP Lingkungan Hidup Nasional, Pulau\/Kepulauan dan\nEkoregion;\ni. sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPP Lingkungan\nHidup;\nj. penyusunan NSDA dan Lingkungan Hidup, status lingkungan hidup\ndaerah, indeks kualitas lingkungan, kajian lingkungan hidup strategis\nkabupaten;\nk. pengesahan kajian lingkungan hidup strategis;\nl. fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Lingkungan\nHidup, pembinaan penyelenggaraan Lingkungan Hidup;\nm. pemantauan dan evaluasi Lingkungan Hidup;\nn. koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan\/atau\nkerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan,\naudit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup);\no. penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, dan UKL\/UPL);\np. penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan\n(komisi penilai, tim pakar dan konsultan);\n2\n\n\fq. pelaksanaan proses izin lingkungan;\nr. penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan\npenyelesaian pengaduan masyarakat;\ns. fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak\nsesuai dengan izin perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup;\nt. pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;\nu. penyusunan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;\nv. pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil\ntindak lanjut pengaduan;\nw. penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun\nmelalui pengadilan;\nx. sosialisasi tata cara pengaduan;\ny. pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat\natas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan\ndan pengelolaan lingkungan;\nz. penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan\nyang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan\nlingkungan;\naa. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan izin lingkungan dan\nizin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, tindak lanjut\nrekomendasi hasil evaluasi penerimaan izin lingkungan dan izin\nperlindungan dan pengelolaan lingkungan;\nbb. pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan\nhidup;\ncc. pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan,\nmonitoring dan koordinasi penegakkan hukum;\ndd. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan\npengelolaan lingkungan hidup, penyidikan perkara pelanggaran\nlingkungan hidup;\nee. penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara\nterpadu;\nff. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkunagn\nHidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan\nSeksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas:\na) melaksanakan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;\nb) melaksanakan penyusunan dokumen RPP Lingkungan Hidup;\nc) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPP\nLingkungan Hidup dalam RPJP dan RPJM;\nd) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPP\nLingkungan Hidup;\ne) melaksanakan penentuan daya dukung dan daya tampung\nlingkungan hidup;\nf) melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis\ndaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;\ng) melaksanakan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup\n(PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan\nlingkungan hidup);\nh) melaksanakan sinkronisasi RLP Lingkungan Hidup Nasional,\nPulau\/Kepulauan dan Ekoregion;\ni) melaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang\nRPP Lingkungan Hidup;\n3\n\n\fj) melaksanakan penyusunan NSDA dan Lingkungan Hidup, status\nlingkungan hidup daerah, indeks kualitas lingkungan, kajian\nlingkungan hidup strategis kabupaten;\nk) melaksanakan pengesahan kajian lingkungan hidup strategis;\nl) melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan\nLingkungan Hidup, pembinaan penyelenggaraan Lingkungan Hidup;\nm) melaksanakan pemantauan dan evaluasi Lingkungan Hidup;\nn) melaksanakan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan\npencemaran dan\/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKLUPL, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko\nlingkungan hidup);\no) melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan\nUKL-UPL);\np) melaksanakan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup\nyang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);\nq) melaksanakan proses izin lingkungan;\nr) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenataan, Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan\nSeksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai\ntugas:\na) menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan\npenyelesaian pengaduan masyarakat;\nb) melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau\nkegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan\npengelolaan lingkungan hidup;\nc) melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;\nd) menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;\ne) melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas\nhasil tindak lanjut pengaduan;\nf) melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar\npengadilan maupun melalui pengadilan;\ng) melaksanakan sosialisasi tata cara pengaduan;\nh) melaksanakan pengembangan sistem informasi penerimaan\npengeduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai\ndengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenataan, Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Penegakan Hukum Lingkungan\nSeksi Penegakan Hukum Lingkungan mempunyai tugas:\na) menyusun kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan\nyang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan\npengelolaan lingkungan hidup\nb) melaksanakan pengawasan terhadap penerimaan izin lingkungan\ndan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, tindak lanjut\nrekomendasi hasil evaluasi penerimaan izin lingkungan dan izin\nperlindungan dan pengelolaan lingkungan;\nc) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas\npengawas lingkungan hidup daerah;\n4\n\n\fd) melaksanakan pembentukan tim koordinasi penegakan hukum\nlingkungan, monitoring dan koordinasi penegakan hukum;\ne) melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan\ndan pengelolaan lingkungan hidup, pelaksanaan penyidikan perkara\npelanggaran lingkungan hidup;\nf) melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum\npidana secara terpadu;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenataan, Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan\nPeningkatan Kapasitas\nBidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan\nPeningkatan Kapasitas mempunyai fungsi:\na. penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;\nb. perumusan kebijakan pengurangan sampah;\nc. pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen\/industri,\npenggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai\noleh proses alam, pendaurulangan sampah;\nd. pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan\nproduk;\ne. perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten;\nf. penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;\ng. pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;\nh. penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;\ni. pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem\npembuangan open dumping;\nj. penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan\nsampah;\nk. pelaksanaan kerja sama dengan kabupaten\/kota lain dan kemitraan\ndengan badan usaha pengelola sampah dalam penyelenggaraan\npengelolaan sampah;\nl. pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;\nm. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perizinan pengolahan\nsampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang\ndiselenggarakan oleh swasta;\nn. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan dan pengawasan\nkinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan\nusaha);\no. perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara\nlimbah Bahan Beracun Berbahaya\/B3 (pengajuan, perpanjangan,\nperubahan dan pencabutan) dalam satu daerah kabupaten\/kota;\np. pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu\ndaerah kabupaten\/kota, pemantauan dan pengawasan penyimpanan\nsementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten\/kota;\nq. penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan\nlimbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan)\ndalam satu daerah kabupaten\/kota;\nr. pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3, pengangkutan\nlimbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam\nsatu daerah kabupaten\/kota, penimbunan limbah B3 dilakukan dalam\nsatu daerah kabupaten\/kota, penguburan limbah B3 medis;\n5\n\n\fs.\n\npemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan,\npengangkutan dan penimbunan limbah B3;\nt. penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum\nAdat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak\nkearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal\natau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan\nperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;\nu. identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan tanah ulayat serta\npenetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan\nlokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau\npengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan\ndan pengelolaan lingkungan hidup;\nv. pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;\nw. pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;\nx. penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau\npengetahuan tradisional terkait pengendalian dan pengelolaan\nlingkungan hidup, kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan\nlokal atau pengetahuan tradisional terkait PP Lingkungan Hidup;\ny. penyelenggaraan\npendidikan\ndan\npelatihan,\npengembangan,\nmemfasilitasi kerja sama, pemberdayaan dan pendampingan terhadap\nMHA, kearifan lokal atau pengetahuan tredisional terkait PP\nLingkungan Hidup;\nz. penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama\nMHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PP\nlingkungan hidup;\naa. penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas dan peningkatan\nkerja sama tradisional terkait PP Lingkungan Hidup;\nbb. pengembangan materi dan metode diklat, penyuluhan dan\npelaksanaan diklat lingkungan hidup;\ncc. peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;\ndd. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan\nhidup;\nee. penyiapan sarana prasarana diklat, serta identifikasi kebutuhan diklat\npenyuluhan lingkungan hidup;\nff. penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan\nhidup dan pengembangannya;\ngg. pelaksanaan dan pembentukan tim penilaian dan pemberian\npenghargaan;\nhh. pelaksanaan dukungan program pemberian penghargaan tingkat\nprovinsi dan nasional;\nii. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pengelolaan Sampah\nSeksi Pengelolaan Sampah mempunyai tugas:\na) melaksanakan penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat\nkabupaten;\nb) melaksanakan perumusan kebijakan pengurangan sampah;\nc) melaksanakan pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada\nprodusen\/industri, penggunaan bahan baku produksi dan kemasan\nyang mampu diurai oleh proses alam, pendaur ulangan sampah;\nd) melaksanakan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari\nproduk dan kemasan produk;\n6\n\n\fe) melaksanakan perumusan kebijakan penanganan sampah di\nkabupaten\/kota;\nf) melaksanakan penyediaan sarana prasarana penanganan sampah;\ng) melaksanakan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan\nsampah;\nh) melaksanakan penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;\ni) melaksanakan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir\ndengan sistem pembuangan open dumping;\nj) menyusun dan melaksanakan sistem tanggap darurat pengelolaan\nsampah;\nk) melaksanakan kerja sama dengan kabupaten\/kota lain dan\nkemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam\nmenyelenggarakan pengelolaan sampah;\nl) melaksanakan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan\nsampah;\nm) menyusun dan melaksanakan kebijakan perizinan pengelolaan\nsampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang\ndiselenggarakan oleh swasta;\nn) merumuskan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan dan\npengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh\npihak lain (badan usaha);\no) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan\nPeningkatan Kapasitas sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Limbah Bahan Beracun Berbahaya\nSeksi Limbah Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas:\na) merumuskan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan\nsementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan\npencabutan) dalam satu daerah kabupaten\/kota;\nb) melaksanakan\nperizinan,\npemantauan\ndan\npengawasan\npenyimpanan sementara limbah B3\ndalam satu daerah\nkabupaten\/kota;\nc) melaksanakan penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan\npengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan\npencabutan) dalam satu daerah kabupaten\/kota;\nd) melaksanakan perizinan bagi pengumpul limbah B3, pengangkutan\nlimbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam\nsatu daerah kabupaten\/kota, penimbunan limbah B3 dilakukan\ndalam satu daerah kabupaten\/kota, penguburan limbah B3 medis;\ne) melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan,\npemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan\nPeningkatan Kapasitas sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup\nSeksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas:\na) melaksanakan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan MHA,\nkearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal\natau pengetahuan tradisional\ndan hak MHA terkait dengan\nperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;\nb) melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan tanah\nulayat serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum\n7\n\n\fadat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan\nlokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan\nperlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;\nc) melaksanakan komunikasi dialogis dengan MHA;\nd) melaksanakan pembentukan panitia pengakuan MHA\ne) menyusun data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau\npengetahuan tradisional terkait pengendalian dan pengelolaan\nlingkungan hidup, kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan\nlokal atau pengetahuan tradisional terkait PP Lingkungan Hidup;\nf) melaksanakan\npenyelenggaraan\npendidikan\ndan\npelatihan,\npengembangan, memfasilitasi kerja sama, pemberdayaan dan\npendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan\ntredisional terkait PP Lingkungan Hidup;\ng) melaksanakan penyiapan model peningkatan kapasitas dan\npeningkatan kerja sama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan\ntradisional terkait PP Lingkungan Hidup;\nh) melaksanakan penyiapan sarana prasarana peningkatan kapasitas\ndan peningkatan kerja sama tradisional terkait PP Lingkungan\nHidup;\ni) melaksanakan\npengembangan\nmateri\ndan\nmetode\ndiklat,\npenyuluhan dan pelaksanaan diklat lingkungan hidup;\nj) melaksanakan peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh\nlingkungan hidup;\nk) melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat\npeduli lingkungan hidup;\nl) melaksanakan penyiapan sarana prasarana diklat, penyuluhan\nlingkungan hidup, serta identifikasi kebutuhan diklat;\nm) melaksanakan penyusunan kebijakan tata cara pemberian\npenghargaan lingkungan hidup dan pengembangannya;\nn) melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan;\no) melaksanakan dukungan program pemberian penghargaan tingkat\nprovinsi dan nasional;\np) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan\nPeningkatan Kapasitas sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup\nBidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup\nmempunyai fungsi:\na. pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi,\nkualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;\nb. penentuan baku mutu lingkungan;\nc. pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi,\npengisolasian serta pemberhentian) dan pemulihan pencemaran\n(pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar\ninstitusi dan non institusi;\nd. penentuan baku mutu sumber pencemar;\ne. pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan\npemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan\nhidup kepada masyarakat;\nf. penyusunan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan pembinaan\nterhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;\ng. pelaksanaan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi\nsumber pencemar institusi dan non institusi;\n8\n\n\fh. penyediaan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium\nlingkungan);\ni. penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;\nj. pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;\nk. pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta\npenghentian) dan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan\nrestorasi) kerusakan lingkungan;\nl. pelaksanaan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pencadangan\nsumber daya alam;\nm. pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;\nn. pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;\no. perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;\np. penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan\nkeberlanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;\nq. pemantauan\ndan\npengawasan\npelaksanaan\nkonservasi\nkeanekaragaman hayati;\nr. penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan\ns. pengembangan\nsistem\ninformasi\ndan\npengelolaan\ndatabase\nkeanekaragaman hayati;\nt. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan\nHidup sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pencemaran Lingkungan\nSeksi Pencemaran Lingkungan mempunyai tugas:\na) melaksanakan pemantauan sumber pencemar, institusi dan non\ninstitusi, kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;\nb) melaksanakan penentuan baku mutu lingkungan;\nc) melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi,\npengisolasian serta pemberhentian) dan pemulihan pencemaran\n(pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi)\nsumber\npencemar institusi dan non institusi;\nd) melaksanakan penentuan baku mutu sumber pencemar;\ne) melaksanakan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi\ndampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau\nkerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;\nf) melaksanakan penyusunan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan\npembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;\ng) melaksanakan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi\nsumber pencemar institusi dan non institusi;\nh) melaksanakan\npenyediaan\nsarana\nprasarana\npemantauan\nlingkungan (laboratorium lingkungan);\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Kerusakan Lingkungan\nSeksi Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas:\na) melaksanakan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;\nb) melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;\nc) melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian\nserta penghentian) dan pemulihan (pembersihan, remediasi,\nrehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan.\n\n9\n\n\fd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup\nSeksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas:\na) melaksanakan\nperlindungan,\npengawetan,\npemanfaatan,\npencadangan sumber daya alam;\nb) melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;\nc) melaksanakan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;\nd) melaksanakan perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;\ne) melaksanakan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi,\npemanfaatan\nkeberlanjutan,\ndan\npengendalian\nkerusakan\nkeanekaragaman hayati;\nf) melaksanakan\npemantauan\ndan\npengawasan\npelaksanaan\nkonservasi keanekaragaman hayati;\ng) melaksanakan\npenyelesaian\nkonflik\ndalam\npemanfaatan\nkeanekaragaman hayati;\nh) melaksanakan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);\ni) melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan\ndatabase keanekaragaman hayati.\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n10\n\n\fLAMPIRAN XX.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS PERTANIAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nPERENCANAAN\n\nBIDANG\nTANAMAN PANGAN\n\nBIDANG\nHORTIKULTURA\n\nSEKSI\nPERENCANAAN\nTEKNIS\n\nSEKSI\nPRODUKSI\nTANAMAN PANGAN\n\nSEKSI\nPRODUKSI\nTANAMAN\nHORTIKULTURA\n\nSEKSI\nEVALUASI DAN\nPELAPORAN\n\nSEKSI\nPASCA PANEN DAN\nPENGOLAHAN\nHASIL TANAMAN\nPANGAN\nSEKSI\nPERLINDUNGAN\nTANAMAN PANGAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nBIDANG\nPERKEBUNAN\nSEKSI\nPRODUKSI\nTANAMAN\nPERKEBUNAN\n\nSEKSI\nPASCA PANEN DAN\nPENGOLAHAN\nHASIL TANAMAN\nHORTIKULTURA\n\nSEKSI\nPASCA PANEN\nDAN\nPENGOLAHAN\nHASIL TANAMAN\nPERKEBUNAN\n\nSEKSI\nPERLINDUNGAN\nTANAMAN\nHORTIKULTURA\n\nSEKSI\nPERLINDUNGAN\nTANAMAN\nPERKEBUNAN\n\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nBIDANG\nBINA USAHA DAN\nPENYULUHAN\nSEKSI\nBINA USAHA\nSEKSI\nPENYULUHAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPETERNAKAN\n\nSEKSI\nPRODUKSI PENYEBARAN DAN\nPENGEMBANGAN TERNAK\nSEKSI\nUSAHA TANI PETERNAKAN\nDAN PEMASARAN\nSEKSI\nKESEHATAN HEWAN\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\nUPTD\n\n\fLAMPIRAN XX.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS PERTANIAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan\nDaerah di bidang pertanian.\nII. FUNGSI\nDinas Pertanian mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pertanian;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertanian;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Pertanian mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmelaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta melaksanakan\ntugas di bidang pertanian.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Perencanaan\nBidang Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan\nrencana pembangunan pertanian, evaluasi, mengendalikan, melaporkan\nkegiatan pembangunan pertanian dan memantau pelaksanaannya,\nmelakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data dalam rangka\nmengevaluasi keberhasilan program dan kegiatan-kegiatan pertanian.\nBidang Perencanaan mempunyai fungsi:\na. penyusunan perencanaan pertanian, memantau pelaksanaannya,\nmelakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka\nmengevaluasi keberhasilan program-program dan kegiatan pertanian;\nb. pengoordinasian kegiatan perencanaan, memantau pelaksanaannya,\nmelakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka\nmengevaluasi\nkeberhasilan\nprogram-program\ndan\nkegiatan\npembangunan;\nc. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Pertanian sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Perencanaan Teknis\nSeksi Perencanaan Teknis mempunyai tugas:\na) menyusun, merencanakan, mengoordinasikan program program\npertanian;\nb) melaksanakan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan\njangka panjang, menengah dan tahunan;\nc) melaksanakan penyusunan kebijakan umum di bidang pertanian;\nd) melakukan analisis dan mengkaji penetapan kinerja kegiatan\npembangunan pertanian;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan\nSeksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:\na) melakukan analisis dan pengkajian serta evaluasi laporan kinerja\npelaksaan kegiatan pembangunan pertanian;\nb) melakukan inventarisasi terhadap laporan dari bidang-bidang\nmengenai pelaksanaan program\/kegiatan pertanian;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n2\n\n\f3. Bidang Tanaman Pangan\nBidang Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum,\nmembina dan melaksanakan tugas di bidang tanaman pangan.\nBidang Tanaman Pangan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang tanaman pangan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\ntanaman pangan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan;\nd. pemberian izin bidang usaha pertanian tanaman pangan;\ne. pemberian rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin pertanian sesuai\ndengan tipe dan teknologi tepat guna;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Produksi Tanaman Pangan\nSeksi Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang produksi tanaman pangan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang produksi tanaman pangan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang produksi tanaman\npangan;\nd) memberikan izin bidang usaha produksi tanaman pangan;\ne) memberikan rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin produksi\ntanaman pangan sesuai dengan tipe dan teknologi tepat guna;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nTanaman Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan\nSeksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Pangan mempunyai\ntugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil tanaman pangan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pasca panen dan pengolahan hasil tanaman pangan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil tanaman pangan;\nd) memberikan rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin pasca\npanen dan pengolahan hasil tanaman pangan sesuai dengan tipe\ndan teknologi tepat guna;\ne) memberi izin bidang usaha pasca panen dan pengolahan hasil\ntanaman pangan;\nf) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nTanaman Pangan sesuai dengan tugasnya.\n3) Seksi Perlindungan Tanaman Pangan\nSeksi Perlindungan Tanaman Pangan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman\npangan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perlindungan tanaman pangan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perlindungan tanaman\npangan;\n3\n\n\fd) memberi izin bidang usaha perlindungan tanaman pangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nTanaman Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Hortikultura\nBidang Hortikultura mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang hortikultura.\nBidang Hortikultura mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang hortikultura;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nhortikultura;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang hortikultura;\nd. pemberian izin bidang usaha pertanian hortikultura;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Produksi Tanaman Hortikultura\nSeksi Produksi Tanaman Hortikultura mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang produksi tanaman\nhortikultura;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang produksi tanaman hortikultura;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang produksi tanaman\nhortikultura;\nd) memberikan izin bidang usaha produksi tanaman hortikultura;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nHortikultura sesuai dengan tugasnya.\n2) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura\nSeksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Hortikultura\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil hortikultura;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pasca panen dan pengolahan hasil hortikultura;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil hortikultura;\nd) memberikan izin bidang usaha pasca panen dan pengolahan hasil\nhortikultura;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nHortikultura sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Perlindungan Tanaman Hortikultura\nSeksi Perlindungan Tanaman Hortikultura mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman\nhortikultura;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perlindungan tanaman hortikultura;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perlindungan tanaman\nhortikultura;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nHortikultura sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4\n\n\f5. Bidang Perkebunan\nBidang Perkebunan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis,\nmenyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, membina\ndan melaksanakan tugas di bidang perkebunan.\nBidang Perkebunan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perkebunan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperkebunan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perkebunan;\nd. pemberian izin bidang usaha perkebunan;\ne. pemberian rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin perkebunan\nsesuai dengan tipe dan teknologi tepat guna;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Produksi Tanaman Perkebunan\nSeksi Produksi Tanaman Perkebunan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang produksi perkebunan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang produksi perkebunan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang produksi perkebunan;\nd) memberikan izin bidang usaha perkebunan;\ne) memberikan rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin produksi\nperkebunan sesuai dengan tipe dan teknologi tepat guna;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan\nSeksi Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Tanaman Perkebunan\nmempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil perkebunan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang pasca panen dan pengolahan hasil perkebunan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang pasca panen dan\npengolahan hasil perkebunan;\nd) memberikan izin bidang usaha pasca panen dan pengolahan hasil\nperkebunan;\ne) memberikan rekomendasi dan uji lapang alat-alat mesin pasca\npanen dan pengolahan hasil perkebunan sesuai dengan tipe dan\nteknologi tepat guna;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan\nSeksi Perlindungan Tanaman Perkebunan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang perlindungan tanaman\nperkebunan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang perlindungan tanaman perkebunan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang perlindungan tanaman\nperkebunan;\n5\n\n\fd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerkebunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n6. Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan\nBidang Bina Usaha dan Penyuluhan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan\numum, membina dan melaksanakan tugas di bidang bina usaha pertanian\ndan penyuluhan.\nBidang Bina Usaha dan Penyuluhan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang bina usaha dan penyuluhan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nbina usaha dan penyuluhan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang bina usaha dan\npenyuluhan;\nd. pemberian rekomendasi sarana produksi (pupuk, benih\/bibit dan\npestisida);\nf. pengendalian terhadap pengadaan, peredaran dan pengamanan\nketersediaan sarana produksi;\ng. penerimaan pengaduan terhadap kelangkaan dan penyimpangan\npenggunaan sarana produksi;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Bina Usaha\nSeksi Bina Usaha mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di seksi bina usaha dan pembiayaan\npertanian;\nb) menyelenggarakan koordinasi dengan instansi\/pihak terkait dalam\nupaya pengembangan bina usaha dan pembiayaan pertanian;\nc) menyelenggarakan bimbingan dan pengembangan usaha pertanian;\nd) menyelenggarakan bimbingan dan pengembangan kerja sama\nkemitraan petani dengan pengusaha di sektor pertanian;\ne) menyusun dan menyelenggarakan program fasilitas dan bimbingan\nusaha di sektor pertanian;\nf) melaksanakan pelayanan informasi pasar hasil pertanian;\ng) mengendalikan\npengadaan,\nperedaran\ndan\npengamanan\nketersediaan sarana produksi;\nh) menerima pengaduan tentang kelangkaan dan penyimpangan\npenggunaan sarana produksi;\ni) menyelenggarakan analisis bagi komoditas pertanian;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nUsaha dan Penyuluhan.\n2) Seksi Penyuluhan\nSeksi Penyuluhan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penyuluhan termasuk di\ndalamnya menyusun program penyuluhan yang sejalan dengan\nprogram penyuluhan provinsi dan nasional;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang penyuluhan sesuai dengan program penyuluhan;\nc) mengelola pembiayaan penyuluhan;\n\n6\n\n\fd) meningkatkan kapasitas penyuluh pns, thl-tbpp, penyuluh swadaya\ndan penyuluh swasta melalui fasilitasi pembelajaran secara\nberkelanjutan;\ne) melaksanakan kegiatan bidang lain yang berkaitan dengan tugas\npenyuluhan dan berkoordinasi dengan kelompok jabatan fungsional;\nf) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana\nproduksi dan pasar;\ng) melaksanakan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan\npenyuluhan;\nh) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan\npengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku\nusaha;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Bina\nUsaha dan Penyuluhan.\n7. Bidang Peternakan\nBidang Peternakan memiliki tugas melaksanakan tugas Dinas Pertanian di\nbidang produksi, penyebaran, pengembangan dan usaha tani ternak.\nBidang Peternakan memiliki fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npeternakan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan;\nd. pemberian izin dan rekomendasi bidang usaha peternakan dan\nkesehatan hewan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pertanian\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Produksi, Penyebaran, dan Pengembangan Ternak\nSeksi Produksi, Penyebaran, dan Pengembangan Ternak memiliki\ntugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang produksi, penyebaran dan\npengembangan ternak;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang produksi, penyebaran dan pengembangan ternak;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang produksi, penyebaran\ndan pengembangan ternak meliputi produksi hasil ternak, pakan\nternak, pembibitan dan inseminasi buatan, registrasi dan retribusi\nternak;\nd) menetapkan dan mengawasi kawasan peternakan, padang\npenggembalaan, penggunaan bibit unggul, penyebaran ternak dan\npenyaluran ternak bibit yang dilakukan oleh swasta;\ne) menerapkan teknologi peternakan yang meliputi pengelolaan air\nuntuk usaha peternakan, standar mutu pakan ternak, dan standar\npembibitan serta inseminasi buatan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPeternakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n7\n\n\f2) Seksi Usaha Tani Peternakan dan Pemasaran\nSeksi Usaha Tani Peternakan dan Pemasaran mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang usaha tani peternakan dan\npemasaran;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang usaha tani peternakan dan pemasaran;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang usaha tani peternakan\ndan pemasaran meliputi industri peternakan rakyat, pengembangan\nbengkel pengrajin alat dan mesin peternakan, usaha agribisnis,\npeningkatan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan,\nkerja sama\/kemitraan usaha peternakan;\nd) menetapkan dan mengawasi kawasan industri peternakan rakyat;\nmemberikan rekomendasi dan\/atau melaksanakan perizinan usaha\nbudidaya peternakan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPeternakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Kesehatan Hewan\nSeksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang kesehatan hewan;\nb) menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di\nbidang kesehatan hewan;\nc) melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang\nkesehatan hewan meliputi pengamatan, penyidikan dan epidemologi,\npencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, pelayanan\nkesehatan hewan serta pengawasan kegiatan masyarakat veteriner;\nd) melaksanakan penetapan, penerapan dan pengawasan obat hewan,\nnorma, standar teknis pelayanan kesehatan hewan, kesehatan\nmasyarakat veteriner serta kesejahteraan hewan;\ne) melaksanakan\npemberian\nbimbingan,\npembangunan\ndan\npengelolaan pasar hewan dan unit pelayanan kesehatan hewan dan\nkesehatan masyarakat vateriner;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPeternakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n8\n\n\fLAMPIRAN XXI.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\n\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nKETAHANAN PANGAN\n\nBIDANG\nPERIKANAN\n\nSEKSI\nKETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN\n\nSEKSI\nPERIKANAN BUDIDAYA\n\nSEKSI\nKEAMANAN PANGAN DAN GIZI\n\nSEKSI\nPENINGKATAN DAYA SAING\nPRODUK PERIKANAN\n\nSEKSI\nPENGANEKARAGAMAN PANGAN DAN KONSUMSI\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSEKSI\nPENGAWASAN SUMBER DAYA PERIKANAN\nUPTD\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXI.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan\nurusan Pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan dan perikanan.\nII. FUNGSI\nDinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan perikanan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang ketahanan\npangan dan perikanan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan dan\nperikanan;\nd. pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan\npelaporan serta melaksanakan tugas di bidang ketahanan pangan dan\nperikanan.\n1. Sekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan program kerja ketatausahaan di bidang umum, logistik,\nperencanaan dan keuangan;\nb. pengoordinasian program penyelenggaraan kegiatan secara internal\nbidang-bidang pada urusan ketahanan pangan dan perikanan;\nc. membantu pelaksanaan perumusan kebijakan operasional urusan\nketahanan pangan dan perikanan;\nd. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektor;\ne. pengelolaan pelayanan yang berhubungan dengan administrasi\nperkantoran;\nf. pelaksanaan\npengawasan\ndan\npengendalian\nterkait\ndengan\npenyelenggaraan program dan kegiatan;\ng. pengelolaan manajerial di bagian umum, perencanaan dan keuangan;\nh. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan\nberkala kepada atasan;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan kegiatan di bidang ketatausahaan,\nketatalaksanaan,\nkerumahtanggaan,\nperlengkapan\ndan\nkeprotokolan;\nb) melaksanakan administrasi kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara\ndi lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;\nc) menyelenggarakan urusan kegiatan yang berkaitan dengan\nketatausahaan;\nd) melaksanakan pengelolaan kepegawaian;\ne) melaksanakan evaluasi dan monitoring yang berkaitan dengan\nurusan ketatausahaan dan kepegawaian;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nf) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\ng) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nh) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Ketahanan Pangan\nBidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan\ndan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta\npemantauan dan evaluasi ketersediaan dan distribusi pangan, keamanan\npangan dan gizi serta penganekaragaman pangan dan konsumsi.\nBidang Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:\na. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan dan\ndistribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman\npangan dan konsumsi;\nb. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang\nketersediaan dan distribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan\npenganekaragaman pangan dan konsumsi;\nc. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan\ndan konsumsi;\nd. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan dan\ndistribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman\npangan dan konsumsi;\ne. penyiapan pemantapan program di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan\ndan konsumsi;\n2\n\n\ff. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang\nketersediaan dan distribusi pangan, keamanan pangan dan gizi, dan\npenganekaragaman pangan dan konsumsi;\ng. penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan,\npengendalian dan evaluasi di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan, keamanan pangan dan gizi, dan penganekaragaman pangan\ndan konsumsi;\nh. penyiapan koordinasi pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi\npenganekaragaman konsumsi pangan;\ni. penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau\npangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;\nj. penyediaan data informasi pasokan dan harga pangan serta\npengembangan jaringan pasar; dan\nk. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan\nSeksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang ketersediaan dan distribusi\npangan;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang ketersediaan dan distribusi pangan;\nc) membina dan melaksanakan tugas di bidang ketersediaan dan\ndistribusi pangan;\nd) melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan, identifikasi dan\nfasilitasi;\ne) memantau cadangan pangan, potensi produksi pangan, dan\ninfrastruktur distribusi pangan;\nf) mengendalikan pangan dan stabilitas harga pangan strategis,\npengalokasian dan pengembangan dana bidang ketersediaan dan\ndistribusi pangan;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetahanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Keamanan Pangan dan Gizi\nSeksi Keamanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang keamanan pangan dan gizi;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang keamanan pangan dan gizi;\nc) membina dan pelaksanaan tugas di bidang keamanan pangan dan\ngizi;\nd) melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan, identifikasi dan\nfasilitasi;\ne) memantau daerah rawan pangan, keamanan pangan serta mutu dan\ngizi pangan, penerapan standardisasi Batas Minimum Residu (BMR)\ndan labelisasi produk pangan olahan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetahanan Pangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n3\n\n\f3) Seksi Penganekaragaman Pangan dan Konsumsi\nSeksi Penganekaragaman Pangan dan Konsumsi mempunyai tugas:\na) merumuskan kebijakan teknis di bidang penganekaragaman pangan\ndan konsumsi;\nb) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang penganekaragaman pangan dan konsumsi;\nc) membina dan pelaksanaan tugas di bidang penganekaragaman\npangan dan konsumsi;\nd) mengembangkan dan memantau produk pangan olahan dan\njaringan informasi pemasaran produk pangan olahan;\ne) melaksanakan kegiatan pengkajian, pengembangan, identifikasi dan\nfasilitasi;\nf) memantau keragaman pangan, mutu dan pola konsumsi pangan\nmasyarakat serta penganekaragaman produk pangan berbasis\nsumber daya lokal dan tradisional;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Perikanan\nBidang Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan\npelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan\ndan evaluasi perikanan budidaya, peningkatan daya saing produk\nperikanan dan pengawasan sumber daya perikanan.\nBidang Perikanan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan;\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\nperikanan;\nc. pelaksanaan tugas pembinaan di bidang perikanan meliputi perikanan\nbudidaya, penguatan daya saing produk perikanan dan pengawasan\nsumber daya perikanan;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Ketahanan\nPangan dan Perikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Perikanan Budidaya\nSeksi Perikanan Budidaya mempunyai tugas:\na) melaksanakan peningkatan kapasitas dan kualitas rasarana dan\nsarana perikanan budidaya;\nb) meningkatkan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan\nikan lainnya;\nc) meningkatkan produksi perikanan budidaya;\nd) meningkatkan penerapan teknologi perikanan budidaya dan\npembenihan yang baik;\ne) meningkatkan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan,\nketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha budidaya;\nf) melaksanakan pendampingan pembinaan kelompok pelaku utama\nperikanan budidaya;\ng) memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan\nkapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya,\npeningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan\nlainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, pendampingan\npembinaan kelompok pelaku utama perikanan budidaya, penerapan\n4\n\n\fteknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan\nlingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha\nbudidaya;\nh) melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan\nkapasitas dan kualitas prasarana dan sarana perikanan budidaya,\npeningkatan mutu induk dan benih unggul serta perbenihan ikan\nlainnya, peningkatan produksi perikanan budidaya, pendampingan\npembinaan kelompok pelaku utama perikanan budidaya, penerapan\nteknologi perikanan budidaya, pengelolaan kesehatan ikan dan\nlingkungan, ketersediaan pakan ikan, serta peningkatan usaha\nbudidaya;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan\nSeksi Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan mempunyai tugas:\na) melaksanakan pembinaan mutu dan diversifikasi produk\nperikanan;\nb) melaksanakan penguatan promosi produk perikanan;\nc) meningkatkan keberlanjutan usaha pengolahan dan pemasaran\nproduk perikanan;\nd) meningkatkan tingkat konsumsi makan ikan;\ne) melaksanakan pendampingan pembinaan kelompok pengolah dan\npemasar hasil perikanan;\nf) m e l a k s a n a k a n bimbingan teknis dan supervisi di bidang\npembinaan mutu dan diversifikasi produk, penguatan promosi\nproduk perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha pengolahan\ndan pemasaran produk perikanan, peningkatan konsumsi makan\nikan dan pendampingan pembinaan kelompok pengolah dan\npemasar hasil perikanan;\ng) melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan mutu\ndan diversifikasi produk, penguatan promosi produk perikanan,\npeningkatan keberlanjutan usaha pengolahan dan pemasaran\nproduk perikanan, peningkatan konsumsi makan ikan dan\npendampingan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar hasil\nperikanan;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan\nSeksi Pengawasan Sumber Daya Perikanan mempunyai tugas:\na) melaksanakan pengawasan penangkapan ikan di perairan umum;\nb) melaksanakan pengawasan usaha budidaya;\nc) melaksanakan pengawasan usaha pengolahan produk perikanan;\nd) melaksanakan pengawasan penguatan daya saing produk\nperikanan;\ne) melakukan pendampingan pembinaan kelompok masyarakat\npengawas perikanan;\nf) melaksanakan pengawasan pengelolaan perairan umum serta\npenanganan tindak pidana bidang perikanan;\ng) memberikan\nbimbingan\nteknis\ndan\nsupervisi\ndi\nbidang\npenyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan di perairan umum,\n5\n\n\fpengawasan usaha budidaya, pengawasan usaha pengolahan\nproduk perikanan, pengawasan penguatan daya saing produk\nperikanan, pendampingan pembinaan kelompok masyarakat\npengawas perikanan dan pengawasan pengelolaan perairan umum\nserta penanganan tindak pidana bidang perikanan;\nh) melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan\npengawasan penangkapan ikan di perairan umum, pengawasan\nusaha budidaya, pengawasan usaha pengolahan produk perikanan,\npengawasan\npenguatan\ndaya\nsaing\nproduk\nperikanan,\npendampingan pembinaan kelompok masyarakat pengawas\nperikanan dan pengawasan pengelolaan perairan umum, serta\npenanganan tindak pidana dan perikanan;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerikanan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n6\n\n\fLAMPIRAN XXII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA DINAS\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nKEARSIPAN\n\nSUBBAGIAN UMUM\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPERPUSTAKAAN\n\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN\nPENGEMBANGAN KEARSIPAN\n\nSEKSI\nPEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN\nPERPUSTAKAAN\n\nSEKSI\nPENATAAN DAN AKUISISI ARSIP\n\nSEKSI\nPENGOLAHAN DAN DEPOSIT\nPUSTAKA\n\nSEKSI\nLAYANAN DAN INFORMASI ARSIP\n\nSEKSI\nPELAYANAN DAN INFORMASI\nPERPUSTAKAAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati\ndalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang\nkearsipan dan perpustakaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,\nevaluasi, pengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan\nbidang kearsipan dan perpustakaan.\nII. FUNGSI\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang kearsipan dan\nperpustakaan;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang\nkomunikasi dan informatika berdasarkan kebijakan dan peraturan\nperundang-undangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndalam rangka pelaksanaan di bidang kearsipan dan perpustakaan;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang kearsipan dan perpustakaan;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang kearsipan dan perpustakaan;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan\nperpustakaan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan\nPerpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\nIII. KEPALA DINAS\nKepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang kearsipan dan perpustakaan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan menyelenggarakan tugas bidang-bidang secara terpadu serta\ntugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi\ndi lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;\nb. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan\nperlengkapan;\n1\n\n\fc.\nd.\ne.\nf.\ng.\nh.\n\npengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;\npengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\npengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\npelayanan administrasi;\npengelolaan barang milik\/kekayaan daerah;\npelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan\ndan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat tata usaha\nkearsipan;\nc) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nd) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\ne) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka menyusun\nrencana kebutuhan perlengkapan dinas;\nf) melakukan\ninventarisasi\nterhadap\nbarang,\nperalatan\ndan\nperlengkapan dinas;\ng) melakukan pengelolaan pemanfaatan, perawatan dan perbaikan\nterhadap peralatan dan perlengkapan dinas;\nh) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka\npenyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;\nd) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana\ndan program;\nf) menyusun rencana program kegiatan dinas;\ng) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan\nkegiatan dinas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2. Bidang Kearsipan\nBidang kearsipan mempunyai tugas penyusunan pedoman teknis\nkearsipan, pembinaan, pengolahan, pengawasan dan penataan arsip\ndaerah.\nBidang kearsipan mempunyai fungsi:\na. penyusunan pedoman petunjuk teknis pengelolaan arsip, pembinaan,\npendataan, penataan, penyusutan dan pelayanan arsip;\nb. penyelenggaraan pembinaan,\npengawasan, pengelolaan arsip di\nwilayah Daerah;\n2\n\n\fc. penyelenggaraan akuisisi arsip inaktif dari lingkungan lembaga\nperangkat daerah kabupaten dan pengelolaan arsip yang dipindahkan\noleh lembaga perangkat daerah kabupaten;\nd. penyelenggaraan pemberian layanan arsip untuk kepentingan lembaga\nperangkat daerah dan masyarakat;\ne. penyelenggaraan\npelestarian,\npemeliharaan,\nperawatan\ndan\npengamanan arsip statis;\nf. penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas kelompok jabatan\nfungsional;\ng. penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya\nmanusia kearsipan;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan\ndan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan\nSeksi Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan mempunyai tugas:\na) menetapkan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem\nkearsipan sesuai dengan kebijakan nasional;\nb) membina kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan\nPemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Perangkat Daerah,\nBadan Usaha Milik Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;\nc) mengawasi\/supervisi terhadap penyelenggaraan kearsipan di\nlingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, Organisasi Perangkat\nDaerah, Badan Usaha Milik Daerah, Kecamatan dan Kelurahan;\nd) menetapkan peraturan dan kebijakan pengembangan Sumber Daya\nManusia (SDM) kearsipan sesuai dengan kebijakan nasional;\ne) melaksanakan kerja sama dan pembangunan jaringan kearsipan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKearsipan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Penataan dan Akuisisi Arsip\nSeksi Penataan dan Akuisisi Arsip mempunyai tugas:\na) menyusun rencana program dan petunjuk teknis di bidang penataan\ndan akuisisi arsip;\nb) menyelenggarakan akuisisi arsip dan penerimaan penyerahan arsip\nstatis dari Perangkat Daerah, Desa, perusahaan, organisasi politik,\norganisasi masyarakat dan perorangan;\nc) menyelenggarakan\npemilahan,\npemindahan,\npenyimpanan,\nperawatan, dan pengawetan arsip agar tetap terjaga dalam kondisi\nbaik serta tertata sesuai tata kearsipan;\nd) menyusun dan melaksanakan penyusutan arsip di lingkungan\nkabupaten berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA);\ne) menyelenggarakan penataan arsip dinamis inaktif dari Perangkat\nDaerah, Desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat\ndan perorangan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKearsipan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Layanan dan Informasi Kearsipan\nSeksi Layanan dan Informasi Kearsipan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana program dan kegiatan serta petunjuk teknis di\nbidang informasi dan layanan kearsipan;\nb) menyelenggarakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan\ninstansi lain di bidang informasi dan layanan kearsipan;\n3\n\n\fc) mengawasi dan pengendalian di bidang informasi dan layanan\nkearsipan;\nd) menyelenggarakan pengelolaan jaringan informasi kearsipan;\ne) menyelenggarakan\npengadaan\nsarana\nprasarana\npelayanan\nkearsipan;\nf) menyelenggarakan penambahan khasanah dan digitalisasi arsip;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKearsipan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Perpustakaan\nBidang Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan,\npembinaan, pelayanan, dan evaluasi penyelenggaraan perpustakaan.\nBidang Perpustakaan mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran bidang\nperpustakaan;\nb. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran\nbidang perpustakaan;\nc. penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis\npelaksanaan layanan, pengembangan dan pengolahan bahan\nperpustakaan;\nd. pelaksanaan pengolahan, penyempurnaan, pengumpulan, perawatan,\npelayanan dan penyajian bahan pustaka karya cetak dan karya rekam\nyang memiliki corak daerah;\ne. pelaksanaan pembinaan perpustakaan sekolah, desa\/kelurahan dan\nperpustakaan khusus lainnya;\nf. pengembangan SDM tenaga perpustakaan;\ng. sosialisasi minat baca dan promosi budaya baca pada masyarakat;\nh. penyelenggaraan jaringan informasi perpustakaan;\ni. penyiapan bahan untuk pelaksanaan tugas kelompok jabatan\nfungsional;\nj. pelaksanaan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka\npelaksanaan tugas;\nk. pelaporan, evaluasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan\nfungsi perpustakaan;\nl. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kearsipan\ndan Perpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan\nSeksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas:\na) menetapkan peraturan dan kebijakan penyelenggaraan sistem\nperpustakaan sesuai dengan kebijakan nasional;\nb) membina perpustakaan sekolah, desa\/kelurahan dan perpustakaan\nkhusus lainnya;\nc) membuat konsep penyusunan rencana program dan pelaksanaan\npengembangan perpustakaan;\nd) mengembangkan SDM perpustakaan;\ne) sosialisasi minat baca dan promosi budaya baca pada masyarakat;\nf) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n4\n\n\f2) Seksi Pengolahan dan Deposit Pustaka\nSeksi Pengolahan dan Deposit Pustaka mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk\nteknis di bidang pengolahan dan deposit pustaka;\nb) menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk\nteknis di bidang pengolahan dan deposit pustaka;\nc) menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan\ninstansi lain di bidang pengolahan dan deposit pustaka;\nd) menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang\npengolahan dan deposit pustaka;\ne) melaksanakan penyediaan, pengolahan dan distribusian bahan\npustaka;\nf) melaksanakan penyusunan bibliografi;\ng) menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pelayanan dan Informasi Perpustakaan\nSeksi Pelayanan dan Informasi Perpustakaan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk\nteknis di bidang informasi dan layanan kepustakaan;\nb) menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk\nteknis di bidang informasi dan layanan kepustakaan;\nc) menyiapkan dan mengoordinasi petugas layanan perpustakaan;\nd) menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan\ninstansi lain di bidang informasi dan layanan kepustakaan;\ne) menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang\ninformasi dan layanan kepustakaan;\nf) menyiapkan bahan evaluasi, pelaporan dan statistik layanan\nperpustakaan;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerpustakaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n5\n\n\fLAMPIRAN XXIII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nSATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA SATUAN\nSEKRETARIAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\n\nBIDANG\nKETERTIBAN UMUM DAN\nKETENTRAMAN MASYARAKAT\n\nBIDANG\nPENEGAKAN PERUNDANGUNDANGAN\n\nSEKSI\nPENYULUHAN, PEMBINAAN DAN\nPENGAWASAN\nSEKSI\nPENYIDIKAN DAN PENINDAKAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPERLINDUNGAN\nMASYARAKAT\n\nSEKSI\nKETERTIBAN UMUM\n\nSEKSI\nSATUAN PERLINDUNGAN\nMASYARAKAT\n\nSEKSI\nOPERASIONAL DAN\nPENGENDALIAN\n\nSEKSI\nBINA POTENSI MASYARAKAT\n\nUPTD\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXIII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nSATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nSatuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Bupati dalam\nmelaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Satuan Polisi\nPamong Praja yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,\npengelolaan, koordinasi dan mengendalikan seluruh kegiatan bidang Satuan\nPolisi Pamong Praja.\nII. FUNGSI\nSatuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:\na. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di bidang Satuan Polisi Pamong\nPraja;\nb. pelaksanaan, pembinaan umum, teknis dan operasional bidang Satuan\nPolisi Pamong Praja berdasarkan kebijakan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;\nc. pelaksanaan koordinasi antar badan\/kantor\/dinas dan unit kerja lainnya\ndi bidang Satuan Polisi Pamong Praja;\nd. pelaksanaan,\npengawasan,\npengendalian\nrencana\ndan\nprogram\npembangunan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja;\ne. pemrosesan dan pemberian izin untuk kegiatan yang berkaitan dengan\nbidang Satuan Polisi Pamong Praja;\nf. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan,\nkepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas;\ng. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA SATUAN\nKepala Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas merencanakan,\nmelaksanakan, koordinasi, pengawasan, ketatausahan dan membagi tugas\nkegiatan bawahan di bidang Satuan Polisi Pamong Praja.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan menyelenggarakan tugas bidang-bidang secara terpadu serta\ntugas pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi\ndi lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja.\n\n1\n\n\fSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program dan evaluasi kegiatan di bidang\nkeuangan, kepegawaian, umum dan perlengkapan;\nb. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, umum dan\nperlengkapan;\nc. pengadaan dan pengadministrasian, inventarisasi perlengkapan;\nd. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\ne. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nf. pelayanan administrasi;\ng. pengelolaan barang milik\/kekayaan daerah;\nh. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat tata usaha\nkearsipan;\nc) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nd) mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\ne) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka menyusun\nrencana kebutuhan perlengkapan dinas;\nf) melakukan\ninventarisasi\nterhadap\nbarang,\nperalatan\ndan\nperlengkapan dinas;\ng) melakukan pengelolaan pemanfaatan, perawatan dan perbaikan\nterhadap peralatan dan perlengkapan dinas;\nh) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Pogram, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka\npenyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan pengelolaan keuangan dan pembayaran gaji pegawai;\nd) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana\ndan program;\nf) menyusun rencana program kegiatan dinas;\ng) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan\nkegiatan dinas;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\n2\n\n\f2. Bidang Penegakan Perundang-undangan\nBidang Penegakan Perundang-undangan mempunyai tugas penegakan\nPeraturan Daerah dan Peraturan Bupati.\nBidang Penegakan Perundang-undangan mempunyai fungsi:\na. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah\ndan Peraturan Bupati;\nb. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan\nBupati;\nc. pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan\/atau instansi\nterkait;\nd. penyusunan rencana dan petunjuk teknis serta pelaksanaan pelatihan\ndan kesamaptaan;\ne. pengamanan bukti pelanggaran;\nf. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan\nSeksi Penyuluhan, Pembinaan dan Pengawasan mempunyai fungsi:\na) melaksanakan pembinaan dan penyuluhan Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati kepada masyarakat, aparatur, dan badan hukum;\nb) melaksanakan pengarahan dan monitoring ketaatan masyarakat,\naparatur, dan badan hukum terhadap Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati;\nc) melaksanakan evaluasi efektivitas penegakan Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati;\nd) melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, dan\nbadan hukum terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;\ne) pelaksanaan penindakan preventif non yustisial;\nf) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan\/atau\ninstansi terkait;\ng) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenegakan Perundang-undangan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Seksi Penyidikan dan Penindakan\nSeksi Penyidikan dan Penindakan mempunyai tugas:\na) menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan teknis fungsional bagi\nPenyidik Pegawai Negeri Sipil;\nb) melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa yang diduga sebagai\npelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;\nc) melaksanakan administrasi penyelidikan dan pengarsipan;\nd) menyampaikan hasil penyelidikan berupa laporan kejadian;\ne) melaksanakan penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati;\nf) mengamankan barang bukti pelanggaran;\ng) melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait\ndalam proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran Peraturan\nDaerah dan Peraturan Bupati;\n3\n\n\fh) melaksanakan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara\npelanggaran;\ni) melaksanakan\ndokumentasi\ndan\npengarsipan\nadministrasi\npenyidikan dan pemberkasan perkara pelanggaran;\nj) melaksanakan tindakan lanjutan dan penuntutan perkara\npelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;\nk) memantau terhadap tindak lanjut hasil putusan Pengadilan Negeri\nKabupaten Nganjuk atas pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan\nBupati;\nl) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\nm) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenegakan Perundang-undangan sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat\nBidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas\nmelaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan\nketentraman masyarakat.\nBidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai\nfungsi:\na. pelaksanaan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan\nketentraman masyarakat;\nb. penyiapan dan pelaksanaan rutin patroli wilayah dalam rangka\npemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;\nc. pelaksanaan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati;\nd. pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan\/atau instansi\nterkait;\ne. pelaksanaan pengamanan aset tertentu milik Pemerintah Daerah;\nf. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Ketertiban Umum\nSeksi Ketertiban Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan\nketentraman dan ketertiban umum di bidang ketentraman dan\nketertiban;\nb) melaksanakan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan\nPeraturan Bupati di bidang ketentraman dan ketertiban;\nc) melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan\nketentraman dan ketertiban umum;\nd) mengawasi terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati\nPeraturan Daerah dan Peraturan Bupati di bidang ketentraman dan\nketertiban;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n4\n\n\f2) Seksi Operasional dan Pengendalian\nSeksi Operasional dan Pengendalian mempunyai fungsi:\na) melaksanakan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman\nmasyarakat;\nb) menyusun dan pelaksanaan teknis persiapan operasional ketertiban\numum dan ketentraman masyarakat;\nc) melaksanakan deteksi dini dan mengevaluasi hasil deteksi dini;\nd) melakukan pemetaan\/mapping terhadap obyek atau lokasi sasaran\nserta memikirkan emergency exit window;\ne) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban;\nf) menangani unjuk rasa dan kerusuhan massa;\ng) mengawal pejabat dan orang-orang penting;\nh) pengamanan tempat-tempat penting;\ni) melaksanakan rutin patroli wilayah;\nj) melaksankan koordinasi dengan jajaran\/instansi terkait;\nk) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4. Bidang Perlindungan Masyarakat\nBidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan\nperumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan\npemerintahan daerah, pembinaan dan pelasanaan tugas di bidang\nperlindungan masyarakat.\nBidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan masyarakat;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di\nbidang perlindungan masyarakat;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perlindungan masyarakat;\nd. pengembangan, pengerahan dan pengendalian satuan perlindungan\nmasyarakat;\ne. pelaksanakan deteksi, pencegahan dan penangkalan secara dini\nterhadap potensi gangguan keamanan serta memelihara keamanan,\nketentraman, ketertiban masyarakat dan penanggulangan bencana\nserta membantu kegiatan sosial lainnya;\nf. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi\nPamong Praja sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat\nSeksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas:\na) mencegah dan kesiapsiagaan menghadapi bencana;\nb) menyelamatkan dan pertolongan korban bencana dan pengungsi;\nc) pembantuan terhadap upaya pemulihan, rehabilitasi dan\nrekonstruksi;\nd) membantu Pemerintah Daerah dalam pemulihan keamanan dan\nketertiban masyarakat;\ne) membantu TNI dalam upaya bela negara;\nf) membantu kegiatan sosial kemasyarakatan;\n5\n\n\fg) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Seksi Bina Potensi Masyarakat\nSeksi Bina Potensi Masyarakat mempunyai tugas:\na) melaksanakan pendataan, pembinaan dan pengembangan potensi\nmasyarakat dalam bidang perlindungan masyarakat;\nb) melaksanakan perencanaan, persiapan, dan penyusunan serta\npengerahan potensi masyarakat dalam bidang perlindungan\nmasyarakat;\nc) menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan\nfungsi;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerlindungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran\n6. Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n6\n\n\fLAMPIRAN XXIV.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nBIDANG\nPEMERINTAHAN DAN\nKESEJAHTERAAN\nRAKYAT\n\nBIDANG\nPERENCANAAN\nPEREKONOMIAN DAN\nPEMBANGUNAN\n\nSUBBIDANG\nPEMERINTAHAN UMUM\n\nSUBBIDANG\nPEREKONOMIAN\n\nSUBBIDANG\nPEMERINTAHAN DAERAH\n\nSUBBIDANG\nPEKERJAAN UMUM DAN\nTATA RUANG\n\nSUBBIDANG\nKESEJAHTERAAN\nRAKYAT\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSUBBIDANG\nPERHUBUNGAN,\nLINGKUNGAN HIDUP,\nPERUMAHAN RAKYAT,\nKAWASAN PERMUKIMAN\nDAN PERTANAHAN\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nBIDANG\nPENDATAAN DAN\nPELAPORAN\n\nSUBBIDANG\nPENDATAAN DAN\nDOKUMENTASI\nSUBBIDANG\nPELAPORAN\nSUBBIDANG\nPENGELOLAAN DAN\nPENGEMBANGAN SISTEM\nINFORMASI PERENCANAAN\nPEMBANGUNAN\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nDAN EVALUASI\n\nBIDANG\nPENELITIAN DAN\nPENGEMBANGAN\n\nSUBBIDANG\nPENELITIAN,\nPENGEMBANGAN\nPEREKONOMIAN DAN\nPEMBANGUNAN\nSUBBIDANG\nPENELITIAN,\nPENGEMBANGAN,\nPEMERINTAHAN DAN\nKESEHATAN RAKYAT\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXIV.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana\npenyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai tugas melaksanakan\npenyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan\npembangunan.\nII. FUNGSI\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan perencanaan pembangunan;\nb. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan;\nd. penelitian dan pengembangan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan perencanaan, mengoordinasikan penyusunan\nperencanaan pembangunan, membina dan melaksanakan tugas di bidang\nperencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang serta\nmelaksanakan penelitian dan pengembangan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1\n\n\f2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat\nBidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat\nmempunyai tugas\nmerumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmengendalikan\ndan\nmengevaluasi\nkebijakan\nperencanaan\npembangunan\ndi\nbidang\npemerintahan dan kesejahteraan rakyat.\nBidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi\nperumusan, pengoordinasian, pembinaan dan pelaporan penyusunan\nkebijakan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan\nkesejahteraan masyarakat yang terdiri Perangkat Daerah Inspektorat\nDaerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kearsipan dan\nPerpustakaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas\nKomunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor\nKesatuan Bangsa Politik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretariat DPRD, Sekretariat\nDaerah, Kecamatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan\nPendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas\nKesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta\nDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang\nmeliputi:\na. penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),\nRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana\nKerja Pemerintah Daerah (RKPD), beserta perubahannya;\nb. fasilitasi penyusunan rancangan Rencana Strategis (Renstra) dan\nrancangan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah beserta\nperubahannya;\nc. penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan\nPlafon Anggaran Sementara APBD (KUA-PPAS APBD) dan rancangan\nKebijakan Umum APBD, beserta perubahannya;\nd. penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati\nsetiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\n2\n\n\f1) Subbidang Pemerintahan Umum\nSubbidang Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmemverifikasi,\nmonitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang pemerintahan umum yang terdiri Perangkat\nDaerah Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kependudukan dan\nPencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi\nPamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa Politik, Badan Penanggulangan\nBencana Daerah, yang meliputi:\na) menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD, beserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan rancangan Renja\nPerangkat Daerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) menyusun LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Subbidang Pemerintahan Daerah\nSubbidang Pemerintahan Daerah mempunyai tugas merumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmemverifikasi,\nmonitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang pemerintahan daerah yang terdiri dari\nPerangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,\nSekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Kecamatan, Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Badan\nKepegawaian Daerah, yang meliputi:\na) menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD beserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan Renja Perangkat\nDaerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) menyusun LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3) Subbidang Kesejahteraan Rakyat\nSubbidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas merumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmemverifikasi,\nmonitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang kesejahteraan rakyat yang terdiri dari\nPerangkat Daerah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas\nPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial,\nPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meliputi:\na) Menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD beserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan Renja Perangkat\nDaerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) mengoordinasikan\ndan\nmemberdayakan\nCorporate\nSocial\nResponsibility (CSR);\n3\n\n\fe) menyusun LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n3. Bidang Perencanaan Perekonomian dan Pembangunan\nBidang Perencanaan Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas\nmerumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmengendalikan\ndan\nmengevaluasi\nkebijakan\nperencanaan\npembangunan\ndi\nbidang\nperekonomian dan pembangunan serta pengendalian pemanfaatan ruang.\nBidang Perencanaan Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi\nperumusan, pengoordinasian, pembinaan dan pelaporan penyusunan\nkebijakan\nperencanaan\npembangunan\ndi\nbidang\nperencanaan\nperekonomian dan pembangunan yang terdiri dari Perangkat Daerah\nDinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Ketahanan Pangan\ndan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Penananam Modal dan Pelayanan\nTerpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas\nPariwisata, Kepemudaan, Olah Raga dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan\nUmum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan\nPermukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas\nPerhubungan, yang meliputi:\na. penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD beserta perubahannya;\nb. fasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan rancangan Renja\nPerangkat Daerah beserta perubahannya;\nc. penyusunan rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd. pengendalian pemanfaatan ruang daerah sesuai Rencana Tata Ruang\nWilayah (RTRW);\ne. penyusunan LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa\njabatan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Perekonomian\nSubbidang\nPerekonomian\nmempunyai\ntugas\nmerumuskan,\nmengoordinasikan,\nmembina,\nmemverifikasi,\nmonitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang perekonomian yang terdiri dari Perangkat\nDaerah Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas\nKetahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas\nPenananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas\nPerindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan,\nOlah Raga dan Kebudayaan, yang meliputi:\na) menyusun RPJPD, RPJMD, RKPDbeserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan rancangan Renja\nPerangkat Daerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) menyusunan LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4\n\n\f2) Subbidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang\nSubbidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas\nmerumuskan, mengoordinasikan, membina, memverifikasi, monitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang yang terdiri\ndari Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,\nyang meliputi:\na) menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD beserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan rancangan Renja\nPerangkat Daerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) menyusunan LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\ne) menyusun RTRW;\nf) menyusun rekomendasi pemanfaatan ruang sesuai RTRW;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3) Subbidang Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat,\nKawasan Permukiman dan Pertanahan\nSubbidang Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat,\nKawasan\nPermukiman\ndan\nPertanahan\nmempunyai\ntugas\nmerumuskan, mengoordinasikan, membina, memverifikasi, monitoring,\nmengendalikan dan mengevaluasi penyusunan kebijakan perencanaan\npembangunan di bidang perhubungan, lingkungan hidup, perumahan\nrakyat, kawasan permukiman dan pertanahan yang terdiri dari\nPerangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman\ndan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan,\nyang meliputi:\na) menyusun RPJPD, RPJMD, RKPD beserta perubahannya;\nb) memfasilitasi penyusunan rancangan Renstra dan rancangan Renja\nPerangkat Daerah beserta perubahannya;\nc) menyusun rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) menyusunan LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan akhir\nmasa jabatan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerencanaan Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4. Bidang Pendataan dan Pelaporan\nBidang Pendataan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan\npengoordinasian pengelolaan, sinkronisasi data bahan perencanaan\npembangunan dan penyusunan pelaporan perencanaan pembangunan.\nBidang Pendataan dan Pelaporan mempunyai fungsi:\na. pengelolaan data bahan perencanaan pembangunan;\nb. pelaksanaan sinkronisasi data hasil koordinasi semua bidang dalam\nrangka penyusunan, RPJPD, RPJMD dan RKPD, rancangan KUA-PPAS\nAPBD beserta perubahannya;\nc. pelaksanaan\nkoordinasi\nkegiatan\nMusyawarah\nPerencanaan\nPembangunan (Musrenbang) Daerah;\n\n5\n\n\fd. pelaksanaan sinkronisasi data hasil koordinasi semua bidang dalam\nrangka penyusunan LKPJ Bupati setiap akhir tahun anggaran dan\nakhir masa jabatan;\ne. penyusunan\ninformasi dan pengembangan\nSistem Informasi\nPembangunan Daerah (SIPD);\nf. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi perencanaan\npembangunan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Pendataan dan Dokumentasi\nSubbidang Pendataan dan Dokumentasi mempunyai tugas:\na) menghimpun\ndan\nmengelola\ndata\nbahan\nperencanaan\npembangunan;\nb) melaksanakan koordinasi kegiatan Musrenbang Daerah;\nc) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data dengan semua\nbidang perencanaan dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan\nRKPD, rancangan KUA-PPAS APBD beserta perubahannya;\nd) mendokumentasikan data bahan dan dokumen perencanaan serta\npelaporan perencanaan pembangunan;\ne) melaksanakan publikasi dan sosialisasi kebijakan perencanaan\npembangunan daerah dan pelaporan pelaksanaan pembangunan;\nf) melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendataan\ndan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pelaporan\nSubbidang Pelaporan mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan semua bidang\nperencanaan dalam rangka penyusunan LKPJ Bupati setiap akhir\ntahun anggaran dan akhir masa jabatan serta penyusunan\ninformasi dan pengembangan SIPD;\nb) menyusun laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan\nperencanaan pembangunan;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendataan dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbidang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi\nPerencanaan Pembangunan\nSub Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Informasi\nPerencanaan pembangunan mempunyai tugas:\na) mengelola dan mengembangkan sistem informasi perencanaan\npembangunan;\nb) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan usulan dan\npelaporan program kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, DAK\ndan bantuan keuangan;\nc) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi usulan dengan semua\nbidang perencanaan dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan\nRKPD, rancangan KUA-PPAS APBD serta rancangan Kebijakan\nUmum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran\nSementara Perubahan APBD (KUPA-PPAS PAPBD) dengan sistem\ninformasi perencanaan pembangunan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendataan dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n6\n\n\f5. Bidang Penelitian dan Pengembangan\nBidang penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan\npenelitian dan pengembangan sebagai bahan perumusan kebijakan\nperencanaan pembangunan.\nBidang Penelitian dan Pembangunan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan bahan dan data dari seluruh Perangkat Daerah, lembaga\npemerintah provinsi maupun pusat, lembaga penelitian lain seperti\nperguruan tinggi negeri maupun swasta dan masyarakat untuk\nmenyusun rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan penelitian dan pengembangan\nkegiatan pengkajian dan analisis kebijakan aspek sosial, budaya,\npembangunan daerah, pertanian dalam arti luas, aspek ekonomi dan\nkeuangan daerah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan aspek lain\nyang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Nganjuk;\nc. pelaksanaan\nkegiatan\npenelitian\ndan\npengembangan\nbidang\npembangunan, perekonomian, pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;\nd. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dan\npengembangan;\ne. penyusunan laporan hasil penelitian dan pengembangan;\nf. melaksanakan publikasi dan sosialisasi hasil-hasil penelitian dan\npengembangan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan\nPembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya\n1) Subbidang Penelitian, Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan\nSubbidang Penelitian, Pengembangan Perekonomian dan Pembangunan\nmempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan data untuk menyusun rencana kegiatan\npenelitian\ndan\npengembangan\nbidang\nperekonomian\ndan\npembangunan dari seluruh stakeholders kabupaten, provinsi dan\npemerintah pusat;\nb) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan\npengembangan bidang perekonomian dan pembangunan;\nc) melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang\nperekonomian dan pembangunan;\nd) melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitan dan\npengembangan bidang perekonomian dan pembangunan;\ne) menyusun laporan hasil penelitian dan pengembangan bidang\nperekonomian dan pembangunan;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan dan Kesehatan\nRakyat\nSubbidang Penelitian, Pengembangan Pemerintahan dan Kesehatan\nRakyat mempunyai tugas:\na) mengumpulkan bahan dan data untuk menyusun rencana kegiatan\npenelitian\ndan\npengembangan\nbidang\npemerintahan\ndan\nkesejahteraan rakyat dari seluruh stakeholders kabupaten, provinsi\ndan Pemerintah Pusat;\nb) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan penelitian dan\npengembangan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;\n7\n\n\fc) melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bidang\npemerintahan dan kesejahteraan rakyat;\nd) melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitan dan\npengembangan bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;\ne) menyusun laporan hasil penelitian dan pengembangan bidang\npemerintahan dan kesejahteraan rakyat;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenelitian dan Pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n8\n\n\fLAMPIRAN XXV.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSUBBAGIAN\nKEUANGAN\n\nBIDANG\nANGGARAN\n\nBIDANG\nPERBENDAHARAAN\n\nBIDANG\nAKUNTANSI DAN PELAPORAN\n\nSUBBIDANG\nANGGARAN PENDAPATAN\n\nSUBBIDANG\nBELANJA PEGAWAI\n\nSUBBIDANG\nAKUNTANSI\n\nSUBBIDANG\nANGGARAN BELANJA\n\nSUBBIDANG\nBELANJA NON PEGAWAI\n\nSUBBIDANG\nPELAPORAN\n\nSUBBAGIAN\nPROGRAM DAN\nEVALUASI\n\nBIDANG\nASET\nSUBBIDANG\nPERENCANAAN DAN\nPENATAUSAHAAN\nSUBBIDANG\nPEMANFAATAN,\nPENGAMANAN DAN\nPEMINDAHTANGANAN\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXV.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan\nurusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas\npembantuan di bidang pengelolaan keuangan dan aset.\nII. FUNGSI\nBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset.\nb. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang\npengelolaan keuangan dan aset;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan\naset;\nd. pelaksanaan fungsi PPKD (BUD);\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas\nmerumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan urusan pemerintahan\ndaerah, membina dan melaksanakan tugas di bidang pengelolaan keuangan\ndan aset.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n1\n\n\f2) Subbagian Keuangan\nSubbagian Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) membantu tugas PPKD;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbagian Program dan Evaluasi\nSubbagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Anggaran\nBidang Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah,\nmenganalisis data dan melaksanakan kebijakan di bidang anggaran.\nBidang Anggaran mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang anggaran pendapatan, belanja,\nanggaran pembiayaan;\nb. pengoordinasian, fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang anggaran;\nc. pengelolaan administrasi kegiatan di bidang anggaran;\nd. pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka kegiatan\npenyusunan anggaran pendapatan dan belanja;\ne. penyiapan bahan penyusunan surat edaran pedoman penyusunan\nRKA\/P Perangkat Daerah, standar biaya, dan anggaran kas pemerintah\ndaerah;\nf. penyiapan dan menyusun nota keuangan;\ng. pelaksanaan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD,\nRancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Rancangan\nPeraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, dan Rancangan Peraturan\nBupati tentang Perubahan Penjabaran APBD;\nh. pengoordinasian penyusunan, pembahasan dan verifikasi RKA\nPerangkat Daerah, RKA P Perangkat Daerah, DPA Perangkat Daerah\ndan DPPA Perangkat Daerah;\ni. pelaksanaan koordinasi dan mengkompilasi jawaban eksekutif\nterhadap pertanyaan dari alat kelengkapan DPRD dalam rangka\npenyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah\ntentang Perubahan APBD;\nj. pemrosesan pengesahan DPA dan DPPA Perangkat Daerah;\nk. pengendalian anggaran kas Perangkat Daerah melalui surat penyediaan\ndana Perangkat Daerah sesuai dengan APBD dan arus kas;\nl. fasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah;\nm. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nanggaran;\n2\n\n\fn. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Anggaran Pendapatan\nSubbidang Anggaran Pendapatan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan anggaran\npendapatan dan pembiayaan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nanggaran pendapatan;\nc) mengelola administrasi kegiatan di bidang anggaran pendapatan;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengendalian dalam rangka\npelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran pendapatan;\ne) menyiapkan bahan dan menyusun surat edaran tentang pedoman\npenyusunan RKA\/P Perangkat Daerah, menyiapkan data dan\nmenyusun standar biaya dan menyusun anggaran kas pemerintah\ndaerah;\nf) mengumpulkan data dalam rangka penyusunan nota keuangan\nuntuk anggaran pendapatan;\ng) melaksanakan kegiatan dan penyusunan Rancangan Peraturan\nDaerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang\nPerubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran\nAPBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan\nPenjabaran APBD untuk anggaran pendapatan;\nh) mengoordinasikan penyusunan, pembahasan dan verifikasi\nRKA, RKA P, DPA dan DPPA Perangkat Daerah untuk anggaran\npendapatan;\ni) melaksanakan koordinasi dan mengkompilasi jawaban eksekutif\nterhadap pertanyaan dari alat kelengkapan DPRD dalam rangka\npenyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah\ntentang Perubahan APBD;\nj) memproses pengesahan DPA dan DPPA Perangkat Daerah untuk\nanggaran pendapatan;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nSubbidang Anggaran Pendapatan;\nl) melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nAnggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Anggaran Belanja\nSubbidang Anggaran Belanja mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan anggaran\nbelanja dan pembiayaan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nanggaran belanja;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan di bidang\nanggaran belanja;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengendalian dalam rangka\npelaksanaan kegiatan penyusunan anggaran belanja;\ne) mengumpulkan data dalam rangka penyusunan nota keuangan\nuntuk anggaran belanja;\nf) melaksanakan kegiatan dan penyusunan Rancangan Peraturan\nDaerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang\nPerubahan APBD, Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran\n3\n\n\fg)\n\nh)\ni)\nj)\nk)\nl)\n\nAPBD,\ndan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan\nPenjabaran APBD untuk anggaran belanja;\nmengoordinasikan penyusunan, pembahasan dan verifikasi\nRKA, RKA P, DPA dan DPPA Perangkat Daerah untuk anggaran\nbelanja;\nmemproses pengesahan DPA dan DPPA Perangkat Daerah untuk\nanggaran belanja;\nmelaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang anggaran belanja;\nmempersiapkan penerbitan Surat Penyediaan Dana Perangkat\nDaerah sesuai dengan anggaran kas dan APBD;\nmelaksanakan fasilitasi tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah\ndalam proses penyusunan APBD dan P.APBD;\nmelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nAnggaran sesuai dengan tugas dan fungsinya\n\n3. Bidang Perbendaharaan\nBidang Perbendaharaan mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah,\nmenganalisis\ndata\ndan\nmelaksanakan\nkebijakan\ndi\nbidang\nperbendaharaan.\nBidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pengumpulan, pengolahan, dan\nmenganalisis data sebagai bahan penyusunan kebijakan teknis di\nbidang perbendaharaan;\nb. pengoordinasian dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nperbendaharaan;\nc. pengelolaan administrasi di bidang perbendaharaan;\nd. pelaksanaan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen Surat Perintah\nMembayar (SPM), penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)\ndan pemrosesan Surat Keputusan Pemberhentian Pembayaran (SKPP);\ne. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nperbendaharaan;\nf. pelaksanaan rekonsiliasi di bidang perbendaharaan dengan pihak ke\ntiga;\ng. penyusunan Pedoman Pelaksanaan APBD;\nh. pelaksanaan pembantuan tugas PPKD (BUD);\ni. pengiriman bukti\/konfirmasi atas penyaluran dana transfer ke daerah\nberupa dana perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak\/bagi hasil\nbukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK)\ndan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Belanja Pegawai\nSubbidang Belanja Pegawai mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang belanja pegawai;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nbelanja pegawai;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang belanja pegawai;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengendalian dalam rangka\npembuatan daftar gaji dan dokumen pendukung lainnya;\n4\n\n\fe) melaksanakan kegiatan belanja pegawai meliputi meneliti\nkelengkapan dokumen SPM gaji dan tunjangan lainnya untuk\nselanjutnya diproses sebagai dasar penerbitan SP2D dan meneliti\nbukti setor Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan bukti setor Surat\nSetoran Pajak (SSP) dengan Potongan Fihak Ketiga (PFK) dan\nmeneliti serta memproses Surat Keterangan Pembayaran (SKPP);\nf) melaksanakan rekonsiliasi realisasi belanja pegawai dan setoran\nwajib potongan pihak ketiga;\ng) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang belanja pegawai;\nh) melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerbendaharaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Belanja Non Pegawai\nSubbidang Belanja Non Pegawai mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang belanja non pegawai;\nb) mengkoordinasikan dan memfasiltasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang belanja non pegawai;\nc) pengelolaan administrasi di bidang belanja non pegawai;\nd) melaksanakan kegiatan meneliti kelengkapan dokumen SPM untuk\nselanjutnya diproses sebagai dasar penerbitan SP2D belanja\nlangsung (belanja pegawai, balanja barang\/jasa, belanja modal),\nbalanja tidak langsung non gaji;\ne) menginventarisasi permasalahan dalam rangka pembinaan terhadap\nbendahara pengeluaran;\nf) menyusun pedoman pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah;\ng) menyusun laporan bendahara umum daerah;\nh) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang belanja non pegawai;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPerbendaharaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Akuntasi dan Pelaporan\nBidang Akuntasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis, mengonsolidasikan data dan melaksanakan\nkebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.\nBidang Akuntasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang akuntansi dan pelaporan;\nb. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nakuntansi dan pelaporan;\nc. pengelolaan administrasi kegiatan di bidang akuntansi dan pelaporan;\nd. penyiapan penyusunan sistem dan prosedur di bidang akuntansi dan\npelaporan keuangan guna penyusunan laporan keuangan pemerintah\ndaerah;\ne. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nakuntansi dan pelaporan;\nf. pelaksanaan\nkegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca,\nmerekonsiliasi, penghimpunan dan pengonsolidasian laporan berkala\ndan penyusunan laporan keuangan;\ng. penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;\n5\n\n\fh. penyusunan\nRancangan\nPeraturan\nDaerah\ntentang\nPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;\ni. penyiapan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan;\nj. penyusunan laporan rutin dan berkala ke pemerintah provinsi dan\npemerintah pusat;\nk. pelaksanaan evaluasi dan rekonsiliasi laporan keuangan dari Perangkat\nDaerah;\nl. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang akuntansi\ndan pelaporan;\nm. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Akuntansi\nSubbidang Akuntansi mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang akuntansi;\nb) mengoordinasikan dan melaksanakan program di bidang akuntansi;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan di bidang\nakuntansi;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang\nakuntansi;\ne) melaksanakan sistem akuntansi pemerintah daerah mulai dari\npengakuan, pengukuran, dan penyajian serta pengungkapan dalam\nrangka pelaksanaan pertanggungjawaban APBD;\nf) melaksanakan pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran\nkas daerah ke dalam buku jurnal, memposting ke buku besar;\ng) melaksanakan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban fungsional\nbendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;\nh) menyajikan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), laporan\nrutin dan berkala ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;\ni) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang akuntansi;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nAkuntansi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pelaporan\nSubbidang Pelaporan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pelaporan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npelaporan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan di bidang\npelaporan;\nd) melaksanakan pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang\npelaporan;\ne) menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan teknis di bidang\npelaporan;\nf) melaksanakan\npenyelenggaraan\nurusan\npemerintahan\ndan\npelayanan umum di bidang pelaporan;\ng) melaksanakan penyusunan laporan realisasi semester pertama\nAPBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;\nh) melaksanakan penyusunan pelaporan keuangan pemerintah daerah\nsebagai entitas pelaporan yang meliputi laporan realisasi anggaran,\nneraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan\n6\n\n\fperubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional dan laporan\nperubahan ekuitas;\ni) melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang\nPelaksanaan Pertanggunjawaban APBD dan penyusunan Rancangan\nPeraturan\nBupati\ntentang\nPenjabaran\nPelaksanaan\nPertanggungjawaban APBD;\nj) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang pelaporan;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nAkuntansi dan Pelaporan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n5. Bidang Aset\nBidang Aset mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, menganalisis\ndata dan melaksanakan kegiatan di bidang aset.\nBidang Aset mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang aset;\nb. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang aset\ntermasuk tuntutan ganti rugi;\nc. pengelolaan administrasi kegiatan di bidang aset;\nd. penyiapan dan menyiapkan standar harga dan standar barang;\ne. penyusunan dan mengusulkan pengurus barang dan penyimpan\nbarang Perangkat Daerah;\nf. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nmeneliti dan memberikan pertimbangan\npersetujuan dalam\npenyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah kepada Pengelola\nBarang;\ng. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nmeneliti\ndan\nmemberikan\npertimbangan\npersetujuan\ndalam\npenyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan\/perawatan barang milik\ndaerah kepada Pengelola Barang;\nh. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan kepada Pengelola Barang atas pengajuan usul\npemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;\ni. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan kepada Pengelola Barang untuk mengatur pelaksanaan\npenggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang\nmilik daerah;\nj. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka memberikan\npertimbangan\nkepada\nPengelola\nBarang\natas\npelaksanaan\npemindahtanganan barang milik daerah;\nk. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nPengelola Barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi barang\nmilik daerah;\nl. pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan\/atau bangunan\nyang telah diserahkan dari Pengguna Barang yang tidak digunakan\nuntuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat\nDaerah dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain kepada Bupati\nmelalui Pengelola Barang, serta barang milik daerah yang berada pada\nPengelola Barang;\nm. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka\nmengamankan dan memelihara barang milik daerah;\n7\n\n\fn. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka membantu\nPengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas\npengelolaan barang milik daerah;\no. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan penatausahaan barang\nmilik daerah;\np. pengumpulan, pengolahan dan analisis data dalam rangka menyusun\nlaporan barang milik daerah;\nq. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\naset;\nr. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengelola\nKeuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Perencanaan dan Penatausahaan\nSubbidang Perencanaan dan Penatausahaan mempunyai tugas:\na) mengkoordinir penyusunan kebutuhan barang dan pemeliharaan\nbarang semua Perangkat Daerah;\nb) mengkoordinir penyusunan standar satuan harga;\nc) mengkoordinir penyusun kebijakan tentang sarana dan prasarana\nPemerintah Kabupaten Nganjuk;\nd) mengkoordinir penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan\ndi dalam gudang;\ne) melaksanakan penelitian atas usulan status penggunaan barang\nmilik daerah dari masing-masing Perangkat Daerah;\nf) menyusun penetapan status penggunaan barang milik daerah\nsesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan hasil\npenelitian dari usulan Perangkat Daerah;\ng) melaksanakan kegiatan penilaian barang milik daerah;\nh) melaksanakan koordinasi terhadap penyelenggaraan penatausahaan\nbarang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan\npelaporan;\ni) melaksanakan\npembinaan\nterhadap\npenyelenggaraan\npenatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan,\ninventarisasi dan pelaporan;\nj) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang perencanaan dan penatausahaan;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan\nSubbidang Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemindahtanganan\nmempunyai tugas:\na) menyelenggarakan pemanfaatan barang milik daerah meliputi sewa,\npinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan\nbangun serah guna, kerja sama penyediaan insfrastruktur;\nb) melaksanakan pengamanan barang milik daerah meliputi\npengamanan\nadministrasi\nyaitu\npembukuan,\ninventarisasi,\npelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan, pengamanan\nfisik, pengamanan hukum meliputi kegiatan melengkapi bukti\nstatus kepemilikan;\nc) mengkoordinir proses pemusnahan barang milik daerah;\nd) mengkoordinir proses penghapusan barang milik daerah meliputi\npenghapusan dari daftar barang pengguna dan\/atau kuasa\npengguna dan penghapusan dari daftar barang milik daerah;\n8\n\n\fe) mengkoordinir proses pemindahtanganan barang milik daerah yang\nsudah rusak dan tidak dapat dipergunakan, dihapus dari daftar\ninventaris barang milik daerah;\nf) mempersiapkan bahan tuntutan ganti rugi akibat kelalaian,\npenyalahagunaan\/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang\nmilik daerah;\ng) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang pemanfaatan, pengamanan dan pemindahtanganan;\nh) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Aset\nsesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n9\n\n\fLAMPIRAN XXVI.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nBADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPENDATAAN DAN PENETAPAN\n\nBIDANG\nPENAGIHAN DAN PENERIMAAN\n\nBIDANG\nPENGAWASAN DAN PENYULUHAN\n\nSUBBIDANG\nPENDATAAN\n\nSUBBIDANG\nPENAGIHAN\n\nSUBBIDANG\nPENGAWASAN\n\nSUBBIDANG\nPENGOLAHAN DATA\n\nSUBBIDANG\nPEMBUKUAN DAN PELAPORAN\n\nSUBBIDANG\nPENYULUHAN DAN PELAYANAN\nINFORMASI\n\nSUBBIDANG\nPENETAPAN\n\nSUBBIDANG\nKEBERATAN DAN PENGURANGAN\n\nSUBBIDANG\nINTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXVI.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nBADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nBadan Pendapatan Daerah mempunyai tugas\nPemerintahan Daerah di bidang pendapatan.\n\nmelaksanakan\n\nurusan\n\nII. FUNGSI\nBadan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang\npendapatan;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan;\nd. pelaksanaan administrasi Badan Pendapatan Daerah;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan serta\nmelaksanakan tugas di bidang pendapatan.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu dan\ntugas pelayanan administratif.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian penyusunan program dan evaluasi;\nb. pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang-bidang secara terpadu;\nc. pelayanan administrasi;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan dan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n\n1\n\n\f2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\nb) melaksanakan penyusunan program kegiatan;\nc) melaksanakan penyusunan laporan kegiatan;\nd) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program;\ne) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nf) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\ng) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nh) menyusun laporan keuangan;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Pendataan dan Penetapan\nBidang Pendataan dan Penetapan mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\npendataan dan penetapan.\nBidang Pendataan dan Penetapan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pendataan dan penetapan;\nb. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npendataan dan penetapan;\nc. pengelolaan administrasi di bidang pendataan dan penetapan;\nd. perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penetapan\npajak dan retribusi daerah;\ne. pelaksanaan pendaftaran obyek dan subyek pajak daerah dan retribusi\ndaerah, pendataan obyek pajak daerah dan retribusi daerah;\nf. pelaksanaan penghitungan, penetapan dan penerbitan Surat Ketetapan\nPajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan\nsurat ketetapan lainnya;\ng. pelaksanaan koordinasi data dan informasi terkait pajak dan retribusi\ndengan instansi terkait;\nh. pelaksanaan penelitian, penyiapan, penyampaian, pembetulan,\npembuatan salinan, dan pencocokkan hasil keluaran berupa DHR,\nSPPT\/SKP\/DHKP\/DHKT dan buku induk potensi pajak daerah;\ni. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npendataan dan penetapan;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Pendataan\nSubbidang Pendataan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pendataan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npendataan;\nc) mengelola administrasi di bidang pendataan;\nd) menyiapkan bahan perumusan kebijakan pendataan dan\npendaftaran potensi wajib pajak daerah dan retribusi daerah;\ne) melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pendataan obyek dan\nsubyek pajak daerah dan retribusi daerah;\n2\n\n\ff) menyiapkan bahan dan perencanaan pelaksanaan pendataan dan\npendaftaran pajak daerah dan retribusi daerah serta klarifikasi\nlapangan;\ng) melaksanakan pendistribusian dan menerima kembali formulir\npendaftaran SPTPD, SPTRD, SPOP, SSB BPHTB yang telah diisi\nwajib pajak dan atau wajib retribusi;\nh) melaksanakan peremajaan\/pemutakhiran obyek dan subyek pajak\ndan retribusi daerah;\ni) menghimpun dan mencatat data obyek dan subyek pajak dan\nretribusi;\nj) melakukan klarifikasi lapangan\/lokasi, menyusun hasil dan daftar\nSPT yang belum diterima;\nk) menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Nomor Pokok\nWajib Retribusi Daerah (NPWRD);\nl) melaksanakan penyusunan daftar induk pajak daerah dan daftar\ninduk retribusi daerah;\nm) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan dan\npendaftaran;\nn) mengoordinasikan dengan instansi terkait sesuai dengan tugas\npokok dan fungsinya;\no) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang pendataan;\np) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendataan dan Penetapan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pengolahan Data\nSubbidang Pengolahan Data mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pengolahan data;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengolahan data;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang pengolahan data;\nd) menyiapkan bahan perumusan kebijakan dokumentasi dan\npengolahan data potensi wajib pajak daerah dan retribusi daerah;\ne) menghimpun, mendokumentasikan dan mengelola data potensi\nobyek dan subyek pajak dan retribusi;\nf) melaksanakan pengolahan data, pembentukan dan pemeliharaan\nbasis data pajak daerah dan retribusi daerah;\ng) menyiapkan bahan dan merencanakan pelaksanaan pengelolaan\ndata pajak daerah dan retribusi daerah serta klarifikasi lapangan;\nh) melaksanakan pencetakan dan pendistribusian kartu pengenal\nNPWPD dan NPWRD;\ni) melaksanakan pengarsipan surat-surat dokumen perpajakan dan\nretribusi daerah terkait dengan pendaftaran dan pendataan;\nj) melaksanakan pembentukan dan pemeliharaan master file,\nperekaman, up dating, back up, transfer, recovery dan analisis serta\nmemproduksi data pajak daerah;\nk) melaksanakan dukungan teknis komputer, SIM PBB-P2 dan SIG;\nl) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data;\nm) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan\ntugas pokok dan fungsinya;\nn) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang pendataan;\n3\n\n\fo) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendataan dan Penetapan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbidang Penetapan\nSubbidang Penetapan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penetapan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npenetapan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang penetapan;\nd) menyiapkan\nbahan\nperumusan\nkebijakan\npelaksanaan\npenghitungan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah;\ne) melaksanakan penghitungan penetapan pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\nf) melaksanakan\npendistribusian\nSKPD,\nSKRD\ndan\nSurat\nPemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan\nPerdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2);\ng) penyiapan bahan dan pelayanan permohonan angsuran pajak\ndaerah dan retribusi daerah;\nh) meneliti, menyiapkan, menyampaikan, membetulkan dan membuat\nsalinan berupa SPPT\/SKP\/SKR\/SPT dan DHKP;\ni) melaksanakan\npengarsipan\ndokumen\nketetapan\nberupa\nSPPT\/SKP\/SKR\/SPT, DHKP;\nj) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penetapan;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang pendataan;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendataan dan Penetapan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Penagihan dan Penerimaan\nBidang Penagihan dan Penerimaan mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\npenagihan dan penerimaan.\nBidang Penagihan dan Penerimaan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penagihan dan penerimaan;\nb. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npenagihan dan penerimaan;\nc. pengelolaan administrasi di bidang penagihan dan penerimaan;\nd. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem dan prosedur\npembatalan, penagihan, keberatan dan pengurangan;\ne. pelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi;\nf. pelaksanaan pelayanan permohonan pembatalan, keberatan dan\npengurangan;\ng. pelaksanaan pencatatan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah,\nsumber penerimaan daerah lainnya dan benda berharga;\nh. pelaksanaan verifikasi lapangan atas permohonan pembatalan,\nkeberatan dan pengurangan;\ni. penatausahaan pembayaran, penyetoran, pelimpahan dan pembagian\nhasil penerimaan, biaya pemungutan, piutang pajak daerah, restitusi \/\nkompensasi;\n\n4\n\n\fj. pengusulan\npenghapusan\npiutang,\npenyelesaian\nkeberatan,\npenyusunan konsep uraian banding, pemberian pengurangan, dan\nmelaksanakan verifikasi data sesuai dengan ketentuan yang berlaku;\nk. penyusunan\nlaporan\nrealisasi\npenerimaan,\ntunggakan,\npemungutan\/pembayaran tunggakan dan penerimaan daerah lainnya;\nl. penerbitan konsep keputusan pembatalan, keberatan, pengurangan\npenghapusan dan atau pengurangan denda administrasi pajak daerah\ndan retribusi daerah;\nm. koordinasi dengan instansi lainnya dalam pelaksanaan tugas bidang\npenagihan dan penerimaan;\nn. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npenagihan dan penerimaan;\no. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Sub Bidang Penagihan\nSub Bidang Penagihan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penagihan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npenagihan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang penagihan;\nd) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan teknis penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;\ne) menerbitkan surat pemberitahuan jatuh tempo, surat teguran dan\nsurat tagihan pajak dan retribusi daerah yang telah melampaui\nbatas akhir pembayaran;\nf) melaksanakan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;\ng) melaksanakan inventarisasi data tunggakan dan piutang pajak\ndaerah dan retribusi daerah;\nh) mengadakan penelitian administrasi dan atau penelitian lapangan\natas data tunggakan dan piutang pajak daerah dan retribusi daerah\ni) membuat konsep surat keputusan penundaan pembayaran pajak\ndaerah dan retribusi daerah;\nj) melaksanakan\nkoordinasi\ndengan\ninstansi\nterkait\ndalam\npelaksanaan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang penagihan;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenagihan dan Penerimaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pembukuan dan Pelaporan\nSubbidang Pembukuan dan Pelaporan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pembukuan dan pelaporan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npembukuan dan pelaporan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang pembukuan dan\npelaporan;\nd) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\ne) melaksanakan pencatatan penerimaan pajak daerah dan retribusi\ndaerah dan sumber pendapatan daerah lainnya;\n5\n\n\ff) membuat laporan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah\ndan sumber pendapatan daerah lainnya;\ng) melaksanakan\npenatausahaan\npembayaran,\npenyetoran,\npelimpahan dan pembagian hasil penerimaan pajak daerah dan\nretribusi daerah, pemantauan penyetoran, restitusi dan kompensasi\nserta pembagian insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;\nh) melaksanakan pembinaan dan pengendalian porforasi benda\nberharga;\ni) melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi penerimaan yang dikelola\noleh Badan Pendapatan Daerah;\nj) melakukan koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait dalam\npelaksanaan tugas dan fungsi;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\npembukuan dan pelaporan;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenagihan dan Penerimaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbidang Keberatan dan Pengurangan\nSubbidang Keberatan dan Pengurangan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pengurangan dan keberatan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengurangan dan keberatan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang pengurangan dan\nkeberatan;\nd) melaksanakan penyelesaian pelayanan pembatalan, keberatan dan\natau pengurangan pajak daerah dan retribusi daerah;\ne) menyiapkan pertimbangan keputusan atas penyelesaian pengajuan\npenghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah;\nf) menyiapkan\npertimbangan\nkeputusan\natas\npenyelesaian\npembatalan, keberatan dan pengurangan pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\ng) membuat konsep surat keputusan pembatalan, keberatan dan\npengurangan pajak daerah dan retribusi daerah;\nh) melaksanakan penyelesaian penghapusan denda administrasi pajak\ndaerah dan retribusi daerah;\ni) melaksanakan verifikasi lapangan dalam rangka penyelesaian\npembatalan, keberatan dan pengurangan pajak daerah dan retribusi\ndaerah;\nj) melaksanakan\nkoordinasi\ndengan\ninstansi\nterkait\ndalam\npelaksanaan\nkeberatan\ndan\/atau\npengurangan\npajak\ndaerah\/retribusi daerah;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang keberatan dan pengurangan;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPenagihan dan Penerimaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pengawasan dan Penyuluhan\nBidang Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas mengumpulkan,\nmengolah, menganalisis data dan melaksanakan kegiatan di bidang\npengawasan dan penyuluhan.\n\n6\n\n\fBidang Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai fungsi:\na. pengumpulan, pengolahan dan analisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan penyuluhan;\nb. pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengawasan dan penyuluhan;\nc. pengelolaan administrasi di bidang pengawasan dan penyuluhan;\nd. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengawasan dan penyuluhan;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Pengawasan\nSubbidang Pengawasan mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npengawasan;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang pengawasan;\nd) merumuskan kebijakan kegiatan pengawasan kepada wajib pajak\ndaerah dan wajib retribusi daerah;\ne) melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak\/wajib retribusi\nterhadap kewajiban pembayaran;\nf) melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada Perangkat Daerah\npengelola pendapatan daerah;\ng) melaksanakan pengawasan dan bimbingan kepatuhan wajib\npajak\/wajib retribusi daerah;\nh) melakukan koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait dalam\npelaksanaan tugas dan fungsi;\ni) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan\npengawasan;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3) Subbidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi\nSubbidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pelayanan\ninformasi;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\npenyuluhan dan pelayanan informasi;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang penyuluhan dan\npelayanan informasi;\nd) melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelayanan kepada wajib\npajak\/wajib retribusi;\ne) melaksanakan bimbingan, penyuluhan, sosialiasi, informasi dan\nkonsultasi perpajakan dan retribusi daerah;\nf) melaksanakan\npembinaan\nwajib\npajak\/retribusi\nterhadap\npemahaman ketentuan perpajakan dan retribusi daerah;\ng) mengelola dan menindaklanjuti pengaduan wajib pajak\/wajib\nretribusi mengenai teknis pelayanan perpajakan\/retribusi;\nh) melaksanakan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan dan\nretribusi daerah;\ni) melakukan koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait dalam\npelaksanaan tugas dan fungsi;\n7\n\n\fj) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang penyuluhan dan pelayanan informasi;\nk) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4) Subbidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi\nSubbidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi mempunyai tugas:\na) mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data sebagai bahan\npenyusunan kebijakan teknis di bidang intensifikasi dan\nekstensifikasi;\nb) mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di bidang\nintensifikasi dan ekstensifikasi;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang intensifikasi dan\nekstensifikasi;\nd) melaksanakan kajian, analisis dan pengembangan potensi\npendapatan daerah;\ne) menghitung secara berkala potensi pajak\/retribusi dan pendapatan\ndaerah lainnya;\nf) melaksanakan pencarian data strategis dan potensial dalam rangka\nintensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah;\ng) melaksanakan penghitungan secara berkala potensi pajak, retribusi\ndan pendapatan daerah lainnya;\nh) melaksanakan bimbingan pengamatan potensi objek dan subjek\npajak\/retribusi, pembentukan dan pemutakhiran basis data objek\npajak\/retribusi dan sumber pendapatan lainnya;\ni) melaksanakan penyusunan profil\/monografi perpajakan\/retribusi\ndan rencana penerimaan pendapatan daerah;\nj) melakukan koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait dalam\npelaksanaan tugas dan fungsi;\nk) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di\nbidang intensifikasi dan ekstensifikasi;\nl) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengawasan dan Penyuluhan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n8\n\n\fLAMPIRAN XXVII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nKEPALA BADAN\nSEKRETARIAT\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\nSUBBAGIAN UMUM\n\nSUBBAGIAN PROGRAM\nEVALUASI DAN KEUANGAN\n\nBIDANG\nPENGADAAN DAN MUTASI\n\nBIDANG\nPENDIDIKAN DAN PELATIHAN\n\nBIDANG\nPENGENDALIAN DAN\nPEMBINAAN PEGAWAI\n\nSUBBIDANG\nMUTASI\n\nSUBBIDANG\nPENDIDIKAN PELATIHAN\nKEPEMIMPINAN\/KADER\n\nSUBBIDANG\nPENGADAAN DAN PENSIUN\n\nSUBBIDANG\nPENGENDALIAN PEMBINAAN\nDAN KESEJAHTERAAN\nPEGAWAI\n\nSUBBIDANG\nPENDIDIKAN PELATIHAN TEKNIS\nDAN FUNGSIONAL\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nUNIT PELAKSANA\nTEKNIS\n\nSUBBIDANG\nDOKUMENTASI DAN\nINFORMASI PEGAWAI\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXVII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nBadan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas\nPemerintahan Daerah di bidang kepegawaian.\n\nmelaksanakan\n\nurusan\n\nII. FUNGSI\nBadan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;\nb. pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang\nkepegawaian;\nc. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian;\nd. pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian Daerah;\ne. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\nIII. KEPALA BADAN\nKepala Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, melaksanakan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan\nserta melaksanakan tugas di bidang kepegawaian.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan Kepegawaian\nDaerah melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian,\nlaporan, surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga.\nSekretariat mempunyai fungsi:\n\na.\nb.\nc.\nd.\ne.\nf.\n\npelaksanaan urusan keuangan;\npelaksanaan urusan kepegawaian;\npenyusunan laporan;\npelaksanaan urusan tata persuratan;\npelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;\npengoordinasian dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan\nprogram kegiatan;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan ketatalaksanaan;\nb) melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan\nkeprotokolan;\nc) melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;\n\ndan\n\n1\n\n\fd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan dan data untuk penyusunan anggaran;\nb) menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen\nPelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah;\nc) melaksanakan tertib administrasi keuangan;\nd) menyusun laporan keuangan;\ne) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi;\nf) melaksanakan koordinasi penyusunan program kegiatan;\ng) melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Sistem\nAkuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Laporan\nPertanggungjawaban Kinerja Dinas (LKPJ) dan penyusunan Laporan\nPelaksanaan Program Daerah (LPPD);\nh) melaksanakan penyusunan laporan program\/kegiatan;\ni) melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi;\nj) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Bidang Pengadaan dan Mutasi\nBidang Pengadaan dan Mutasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan\nteknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan\ndaerah, membina, dan melaksanakan tugas di bidang pengadaan dan\nmutasi.\nBidang Pengadaan dan Mutasi mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan mutasi;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di\nbidang pengadaan dan mutasi;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan dan mutasi;\nd. pelaksanaan koordinasi dan pertimbangan dengan Tim Penilaian Angka\nKredit (PAK) tenaga fungsional dalam rangka penetapan angka kredit\ntenaga fungsional;\ne. pelaksanaan penyaringan calon Praja Institut Pemerintahan Dalam\nNegeri (IPDN);\nf. penyelenggaraan ujian dinas;\ng. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Mutasi\nSubbidang Mutasi mempunyai tugas:\na) melaksanakan pengelolaan administrasi pengangkatan menjadi\nAparatur Sipil Negara (ASN);\nb) melaksanakan\npengelolaan\nadministrasi\nkenaikan\npangkat,\nkenaikan gaji berkala, penambahan masa kerja dan mutasi pegawai;\nc) melaksanakan koordinasi dan pertimbangan dengan Tim PAK tenaga\nfungsional dalam rangka penetapan angka kredit tenaga fungsional;\nd) melaksanakan assesment center bagi pejabat atau calon pejabat\nyang akan menduduki suatu jabatan;\ne) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengadaan dan Mutasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2\n\n\f2) Subbidang Pengadaan dan Pensiun\nSubbidang Pengadaan dan Pensiun mempunyai tugas:\na) menyiapkan bahan persiapan pengadaan pegawai;\nb) menyiapkan bahan kelengkapan administrasi pengusulan pensiun\npegawai;\nc) melaksanakan pengelolaan administrasi pengangkatan calon ASN;\nd) melaksanakan seleksi calon Praja IPDN;\ne) melaksanakan pengelolaan administrasi pegawai yang akan\nmelaksanakan tugas belajar\/izin belajar;\nf) menyiapkan bahan pelaksanaan ujian dinas;\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengadaan dan Mutasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n3. Bidang Pendidikan dan Pelatihan\nBidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas merumuskan\nkebijakan teknis, memberikan dukungan atas penyelenggaraan\npemerintahan daerah, membina, dan melaksanakan tugas di bidang\npendidikan dan pelatihan.\nBidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:\na. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di\nbidang pendidikan dan pelatihan;\nc. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;\nd. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan\/Kader\nSubbidang Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan\/Kader mempunyai\ntugas:\na) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang pendidikan pelatihan kepemimipinan\/kader;\nb) melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN Daerah;\nc) melaksanakan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon ASN\nDaerah;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbidang Pendidikan Pelatihan Teknis dan Fungsional\nSubbidang Pendidikan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai\ntugas:\na) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang pendidikan pelatihan teknis dan fungsional;\nb) melaksanakan pendidikan pelatihan teknis dan fungsional;\nc) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPendidikan dan Pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n4. Bidang Pengendalian dan Pembinaan Pegawai\nBidang Pengendalian dan Pembinaan Pegawai mempunyai tugas\nmerumuskan\nkebijakan\nteknis,\nmemberikan\ndukungan\natas\npenyelenggaraan pemerintahan daerah, membina, dan melaksanakan\ntugas di bidang pengendalian dan pembinaan pegawai.\n\n3\n\n\fBidang Pengendalian dan Pembinaan Pegawai mempunyai fungsi:\na. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian\ndan pembinaan pegawai, serta data dan informasi kepegawaian;\nb. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di\nbidang pengendalian dan pembinaan pegawai, serta data dan informasi\nkepegawaian;\nc. penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan sistem\ninformasi pegawai;\nd. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dan\npembinaan pegawai;\ne. pemberian izin perkawinan dan perceraian ASN dan izin ASN\nmencalonkan menjadi Kepala Daerah\/Wakil Kepala Daerah\/Kepala\nDesa\/Perangkat Desa;\nf. merumuskan kebijakan pemberhentian sementara pegawai dari jabatan\nnegeri\/organik, pemberhentian pegawai akibat tindak pidana;\ng. pemberian pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka tewas\ntunjangan cacat;\nh. pemberian pertimbangan pemeriksaan ulang kesehatan ASN;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian\nDaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.\n1) Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai\nSubbidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas:\na) memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah\ndi bidang pembinaan dan kesejahteraan pegawai;\nb) melaksanakan pembinaan dan kesejahteraan pegawai yang meliputi\ndisiplin\/pelanggaran pegawai dan pemberian tambahan penghasilan\nASN;\nc) memproses izin perkawinan dan perceraian ASN dan izin ASN\nmencalonkan menjadi Kepala Daerah\/Wakil Kepala Daerah\/Kepala\nDesa\/Perangkat Desa;\nd) menyiapkan proses pelaksanaan sumpah ASN, pemberian\npenghargaan ASN dan izin cuti ASN;\ne) memproses pemberhentian sementara pegawai dari jabatan\/organik,\npemberhentian pegawai akibat tindak pidana;\nf) menyiapkan bahan pertimbangan pernyataan tewas dan uang duka\ntewas dan tunjangan cacat;\ng) memberikan pelayanan proses pembuatan Kartu Isteri (Karis)\/Kartu\nSuami (Karsu)\/Kartu Pegawai (Karpeg);\nh) melaksanakan pemeriksaan ulang kesehatan ASN;\ni) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian dan Pembinaan Pegawai sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n2) Subbidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai\nSubbidang Dokumentasi dan Informasi Pegawai mempunyai tugas:\na) mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan data\npegawai dan informasi kepegawaian;\nb) melaksanakan pengembangan Sistem Manajemen\nInformasi\nKepegawaian (SIMPEG) Daerah;\nc) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian\nkinerja pegawai;\n\n4\n\n\fd) menyiapkan pelaksanaan pembuatan Kartu Pegawai Elektronik\n(KPE);\ne) melaksanakan pelayanan dan penyajian data dan informasi\nkepegawaian;\nf) menyiapkan form isian dan menghimpun Laporan Pajak Pribadi\nPegawai (LP2P);\ng) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang\nPengendalian dan Pembinaan Pegawai sesuai dengan tugas dan\nfungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n5\n\n\fLAMPIRAN XXVIII.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKECAMATAN (TIPE A) KABUPATEN NGANJUK\n\nCAMAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSEKSI\nTATA PEMERINTAHAN\n\nSEKSI\nKETENTRAMAN DAN\nKETERTIBAN\n\nUPTD\/UPTB\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSEKSI\nKESEJAHTERAAN\nMASYARAKAT\n\nDESA\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN\nKEUANGAN\n\nSEKSI\nSARANA DAN PRASARANA\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN\nMASYARAKAT\n\nKELURAHAN\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXVIII.1.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKELURAHAN KABUPATEN NGANJUK\n\nLURAH\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKSI\nTATA PEMERINTAHAN,\nKETENTRAMAN DAN\nKETERTIBAN UMUM\n\nSEKRETARIAT\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN MASYARAKAT\nDAN PEMBANGUNAN\n\nSEKSI\nSARANA DAN\nPRASARANA\n\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nttd.\n\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXVIII.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nKECAMATAN (TIPE A) KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nCamat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan\nmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati\nuntuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.\nII. FUNGSI\nCamat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;\nb. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban\numum;\nc. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;\nd. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;\ne. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat\nkecamatan;\nf. Pengoordinasian penyelenggaraan partisipasi dan gotong royong\nmasyarakat dalam pembangunan;\ng. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan\/atau\nkelurahan;\nh. pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan\/atau\nyang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;\ni. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati\nuntuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan\nadministrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan penyiapan\nbahan koordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian\npelaksanaan kegiatan;\nb. pengelolaan urusan keuangan;\nc. pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata\nusaha perlengkapan;\nd. pelaksanaan urusan rumah tangga;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;\nb) mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;\nc) mengurus adminitrasi perjalanan dinas dan tugas\u2013tugas hubungan\nkemasyarakatan;\nd) melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;\ne) melaksanakan ketatalaksanaan, pengelolaan dan pelayanan\nadministrasi kepegawaian;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi da Keuangan mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan;\nb) melaksanakan pengelolaan keuangan;\nc) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Seksi Tata Pemerintahan\nSeksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi\nkegiatan pemerintahan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa\ndan\/atau kelurahan.\nSeksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di\nbidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;\nb. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat\nDaerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan\npemerintahan;\nc. pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa\ndan\/atau kelurahan;\nd. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan\nadministrasi desa dan\/atau kelurahan;\ne. pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan\/atau Lurah;\nf. pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan\/atau\nkelurahan;\ng. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan,\npemerintahan desa dan\/atau kelurahan di tingkat kecamatan;\nh. pembuatan\nlaporan\npenyelenggaraan\nkegiatan\npemerintahan\nkecamatan dan pemerintahan desa dan\/atau kelurahan di tingkat\nkecamatan kepada Bupati;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n3. Seksi Ketentraman dan Ketertiban\nSeksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan\nkoordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban,\npenerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.\n\n2\n\n\fSeksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian dengan instansi terkait atau tokoh masyarakat\nmengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan\nketertiban umum;\nb. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di\nbidang penerapan peraturan perundang-undangan;\nc. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di\nbidang penegakan peraturan perundang-undangan;\nd. pembuatan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan\nketertiban, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan\nperundang-undangan kepada Bupati;\ne. pelaksanaan tugas laun yang diberikan oleh Camat sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4. Seksi Kesejahteraan Masyarakat\nSeksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas\nkoordinasi kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat.\n\nmelaksanakan\n\nSeksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. penyiapan bahan penyusunan program kegiatan keagamaan, sosial\nkemasyarakatan\ndan\nmelakukan\nbimbingan\/pembinaan\nserta\nkoordinasi bidang kesejahteraan masyarakat;\nb. pelaksanaan\npenyusunan\nperencanaan\nprogram\ndan\nbimbingan\/pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat;\nc. pelaksanaan pendataan dan penerimaan bidang Pajak Bumi dan\nBangunan (PBB);\nd. pemberian\npertimbangan\nteknis\npembetulan\/pengurangan,\npenghapusan pajak dan retribusi;\ne. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan\nkegiatan pelaksanaan bidang pendapatan;\nf. pelaksanaan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan\npenyaluran bantuan sosial kemasyarakatan;\ng. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan\nkegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan penyaluran bantuan\nsosial kemasyarakatan;\nh. pembuatan laporan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat kepada\nBupati;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n5. Seksi Sarana dan Prasarana\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi\nkegiatan di bidang sarana dan prasarana.\nSeksi sarana dan prasarana mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di\nbidang sarana dan prasarana;\nb. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat\nDaerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana;\nc. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi di bidang\nsarana dan prasarana;\nd. pembinaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana;\ne. pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan koordinasi di bidang\nsarana dan prasarana;\n3\n\n\ff. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas\nkoordinasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.\n\nmelaksanakan\n\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. pemberian dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam\nperencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum\nmusyawarah perencanaan pembangunan di desa\/kelurahan dan\nkecamatan;\nb. pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik\npemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan\nkegiatan pemberdayaan masyarakat;\nc. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan\nmasyarakat baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun\nswasta;\nd. pembuatan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat\nkepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang\nmembidangi urusan pemberdayaan masyarakat;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n7. Kelurahan\nKelurahan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan\npemerintahan yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah\ndan kebutuhan daerah, serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya\nberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nKelurahan mempunyai fungsi:\na. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;\nb. pemberdayaan masyarakat;\nc. pelayanan masyarakat;\nd. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;\ne. pembinaan lembaga kemasyarakatan;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1) Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan\nprogram dan petunjuk teknis penyelenggaraan ketatausahaan,\npelayanan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan\nrumah tangga.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na) penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian\npelaksanaan kegiatan di kecamatan;\nb) pengelolaan urusan keuangan;\nc) pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata\nusaha perlengkapan;\nd) pelaksanaan urusan rumah tangga;\ne) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4\n\n\f2) Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum\nSeksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum\nmempunyai tugas menyusun rencana program di bidang pemerintahan\ndan keagrariaan.\nSeksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum\nmempunyai fungsi:\na) penyusunan rencana kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman\ndan ketertiban umum;\nb) pelaksanaan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan\nketertiban umum serta keagrariaan;\nc) pelaksanaan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat;\nd) pelaksanaan analisa data di bidang keagrariaan dan pemerintahan\nagar diperoleh data yang akurat;\ne) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan,\nketentraman dan ketertiban umum;\nf) pelaksanaan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban,\nperlindungan masyarakat dan urusan Pemilihan Umum (Pemilu)\nserta pembinaan Rukun Tetangga (RT)\/Rukun Warga (RW);\ng) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas\nmenyusun\nrencana\nprogram\ndi\nbidang\nkesejahteraan\ndan\npemberdayaan masyarakat.\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai\nfungsi:\na) penyusunan rencana kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat\ndan pembangunan;\nb) pelaksanaan kegiatan di bidang kesejahteraan, pemberdayaan\nmasyarakat dan pembangunan;\nc) pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan bantuan-bantuan dana\nsosial, penyaluran dana pada keluarga miskin;\nd) pelaksanaan penyaluran dana dari pemerintah terhadap mushola,\nmasjid dan kegiatan sosial lainnya;\ne) pelaksanaan pemungutan PBB;\nf) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan\nmasyarakat dan pembangunan;\ng) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n4) Seksi Sarana dan Prasarana\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyusun rencana\nprogram di bidang sarana dan prasarana.\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:\na) penyusunan rencana kegiatan di bidang sarana dan prasarana;\nb) Pelaksanaan kegiatan di bidang sarana dan prasarana;\nc) Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan bantuan di bidang sarana\ndan prasarana;\nd) pelaksanaan penyaluran bantuan dari pemerintah yang menyangkut\nbidang sarana dan prasarana terhadap masyarakat;\n5\n\n\fe) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan\nprasarana;\nf) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan\ntugas dan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n6\n\n\fLAMPIRAN XXIX.1\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nBAGAN SUSUNAN ORGANISASI\nKECAMATAN (TIPE B) KABUPATEN NGANJUK\n\nCAMAT\n\nKELOMPOK JABATAN\nFUNGSIONAL\n\nSEKRETARIAT\n\nSUBBAGIAN\nUMUM\n\nSEKSI\nTATA PEMERINTAHAN DAN\nKEAMANAN KETERTIBAN\nUPTD\/UPTB\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\nSEKSI\nKESEJAHTERAAN\nMASYARAKAT\n\nSEKSI\nPEMBERDAYAAN\nMASYARAKAT\n\nSUBBAGIAN PROGRAM,\nEVALUASI DAN\nKEUANGAN\n\nSEKSI\nSARANA DAN PRASARANA\n\nDESA\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\fLAMPIRAN XXIX.2\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 41 TAHUN 2016\nTENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA\nTATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\nTUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA\nKECAMATAN (TIPE B) KABUPATEN NGANJUK\n\nI. TUGAS POKOK\nCamat mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan\nmelaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati\nuntuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.\nII. FUNGSI\nCamat mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;\nb. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban\numum;\nc. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;\nd. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;\ne. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat\nkecamatan;\nf. Pengoordinasian penyelenggaraan partisipasi dan gotong royong\nmasyarakat dalam pembangunan;\ng. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan\/atau\nkelurahan;\nh. pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan\/atau\nyang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;\ni. pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati\nuntuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;\nj. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n1. Sekretariat\nSekretariat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan\nadministrasi umum, keuangan, pelayanan dan melakukan penyiapan\nbahan koordinasi terhadap pelayanan teknis administrasi.\nSekretariat mempunyai fungsi:\na. penyusunan rencana program, pengendalian dan pengevaluasian\npelaksanaan kegiatan;\nb. pengelolaan urusan keuangan;\nc. pelaksanaan tata usaha umum, tata usaha kepegawaian dan tata\nusaha perlengkapan;\nd. pelaksanaan urusan rumah tangga;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n\n1\n\n\f1) Subbagian Umum\nSubbagian Umum mempunyai tugas:\na) mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan;\nb) mengelola urusan rumah tangga dan keprotokolan;\nc) mengurus adminitrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas hubungan\nkemasyarakatan;\nd) melaksanakan dan mengelola urusan perlengkapan;\ne) melaksanakan ketatalaksanaan, pengelolaan dan pelayanan\nadministrasi kepegawaian;\nf) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2) Subbagian Program, Evaluasi dan Keuangan\nSubbagian Program, Evaluasi dan Keuangan mempunyai tugas:\na) melaksanakan perencanaan anggaran pembiayaan;\nb) melaksanakan pengelolaan keuangan;\nc) menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan\nkeuangan;\nd) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai\ndengan tugas dan fungsinya.\n2. Seksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban\nSeksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban mempunyai tugas\nmelaksanakan\nkoordinasi\nkegiatan\npemerintahan,\nmembina\npenyelenggaraan pemerintahan desa dan\/atau kelurahan.\nSeksi Tata Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di\nbidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan keamanan\nketertiban;\nb. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat\nDaerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan\npemerintahan dan keamanan ketertiban;\nc. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di\nbidang penerapan peraturan perundang-undangan;\nd. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di\nbidang penegakan peraturan perundang-undangan;\ne. pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa\ndan\/atau kelurahan ;\nf. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan\nadministrasi desa dan\/atau kelurahan;\ng. pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan\/atau Lurah;\nh. pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan\/atau\nkelurahan;\ni. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan,\npemerintahan desa dan\/atau kelurahan di tingkat kecamatan;\nj. pembuatan\nlaporan\npenyelenggaraan\nkegiatan\npemerintahan\nkecamatan dan pemerintahan desa dan\/atau kelurahan di tingkat\nkecamatan kepada Bupati;\nk. pembuatan laporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan\nketertiban, pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan\nperundang-undangan kepada Bupati.\nl. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n2\n\n\f3. Seksi Kesejahteraan Masyarakat\nSeksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas\nkoordinasi kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat.\n\nmelaksanakan\n\nSeksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. penyiapan bahan penyusunan program kegiatan keagamaan, sosial\nkemasyarakatan\ndan\nmelakukan\nbimbingan\/pembinaan\nserta\nkoordinasi bidang kesejahteraan masyarakat;\nb. pelaksanaan\npenyusunan\nperencanaan\nprogram\ndan\nbimbingan\/pembinaan bidang kesejahteraan masyarakat;\nc. pelaksanaan pendataan dan penerimaan bidang PBB;\nd. pemberian\npertimbangan\nteknis\npembetulan\/pengurangan,\npenghapusan pajak dan retribusi;\ne. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan\nkegiatan pelaksanaan bidang pendapatan;\nf. pelaksanaan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan\npenyaluran bantuan sosial kemasyarakatan;\ng. pengoordinasian dengan instansi terkait yang berhubungan dengan\nkegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan penyaluran bantuan\nsosial kemasyarakatan;\nh. pembuatan laporan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat kepada\nBupati;\ni. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas\nkoordinasi kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat.\n\nmelaksanakan\n\nSeksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:\na. pemberian dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam\nperencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum\nmusyawarah perencanaan pembangunan di desa\/kelurahan dan\nkecamatan;\nb. pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik\npemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan\nkegiatan pemberdayaan masyarakat;\nc. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan\nmasyarakat baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun\nswasta;\nd. pembuatan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat\nkepada Bupati dengan tembusan kepada Perangkat Daerah yang\nmembidangi urusan pemberdayaan masyarakat;\ne. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n5. Seksi Sarana dan Prasarana\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi\nkegiatan dibidang sarana dan prasarana.\nSeksi Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi:\na. pengoordinasian dengan Perangkat Daerah dan instansi vertikal di\nbidang sarana dan prasarana;\n3\n\n\fb. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat\nDaerah dan instansi vertikal di bidang sarana dan prasarana;\nc. pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi di bidang\nsarana dan prasarana;\nd. pembinaan dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana;\ne. pembuatan laporan penyelenggaraan kegiatan koordinasi di bidang\nsarana dan prasarana;\nf. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas\ndan fungsinya.\n\nBUPATI NGANJUK,\nttd.\nTAUFIQURRAHMAN\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM,\nttd.\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tingkat I\nNIP. 19661107 199403 1 005\n\n4\n\n\f"}