{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\n\nNOMOR 1T TAHUN2024\nTENTANG\nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 57 TAHUN 2018\nTENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\na. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi\npengelolaan keuangan di Desa dan dalam rangka\npenerap l Gerakan Nasional Non T\\rnai untuk\nmendukung pelaksanaan Transaksi Non Tunai\nb.\n\n(cashless), maka Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa\nperlu disesuaikan;\nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana\ndimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan\n\nBupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati\nNganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan\nKeuangan Desa;\n\nMengingat\n\n1\n\n12 Tahun 1950 tentang\nPembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di\nUndang-Undang Nomor\n\nLingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana\ndiubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965\ntentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya\nDan Dati II Surabaya Dengan Mengubah UndangUndang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi\nDjawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun\n195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar\ndalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, DJawa Timur,\nDjawa Barat dan Daerah Istimewa Jogiakarta (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n273O1;\n\n\f2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011\nNomor A2, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor\n13 Tahun 2022 tenlang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeratural Perundang-undangan (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan\n\n3.\n\n4.\n\n5.\n6.\n7.\n\n8.\n\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3\nTahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771;\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tatnbahan [rmbaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentatg Penetapan\nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor\n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6856);\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang\nAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tanl},ahan I-embaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 56Ol);\nPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O12 tenlang\nPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan\nPemerintah Nomor 11 Tahun 2O19 (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);\nPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang\nDana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan\ndan Belanja Negara sebaqaimana telah diubah beberapa\nkali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8\nTahun 2O16 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan\nPemerintah Nomor 6O Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa\nyang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja\nNegara;\n\n\f9.\n\nPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun\n\n20\n\n18 tentang\n\nKecamatan;\n\nPeraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2O2l tentang\nBadan Usaha Milik Desa;\nI 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 1 Tahun 2O 14\ntentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;\n12. Peraturan Menteri Da-lam Negeri Nomor B0 Tahun 2015\n\n10.\n\ntentang Pembentukan Produk Hukum\n\ndaerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018;\n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016\ntentang Pengelolaan Aset Desa;\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2O18\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\n15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah\n\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2O21\ntentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pemeringkatan,\n\nPembinaan, dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang\ndan\/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa-Badan Usaha\nMilik Desa Bersama.\n16. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah\nMEMUTUSI(AN:\n\nMenetapkan\n\nPERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS\nPERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 57 TAHUN 2018\nTENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.\nPasal I\n\nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nganjuk\nNomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa\n(Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 Nomor 58)\ndiubah, sebagai berikut :\n\n1. Ketentuan Pasal\n\n1\n\ndiubah, sehingga berbunyi sebagai\n\nberikut:\nPasai\n\n1\n\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah\nKabupaten Nganjuk.\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang\nselanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan\nPengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang\nselanjutnya disingkat Dinas PMD adalah Dinas\nPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten\nNganjuk.\n\n\f6. Camat adalah pemimpin dan koordinator\npenyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja\nkecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya\nmemperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan\n\ndari Bupati untuk menangani sebagian urusan\notonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas\numum pemerintahan,\n\n7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang\nmemiliki batas wilayah ya.rg berwenang untuk\nmengatur dan mengurus urusan pemerintahan,\nkepentingan masyarakat setempat berdasarkan\nprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan\/atau hak\ntradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem\npemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.\n8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan\npemerintahan dan kepentingan masyarakat\n\nsetempat dalam sistem pemerintahan\n\nNegara\n\nKesatuan Republik Indonesia.\n\n9. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu\nperangkat Desa sebagai unsur penyelenggara\nPemerintahan Desa.\n\nBadan Permusyawaratan Desa,\n\nselanjutnya\ndisingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan\nfungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan\nwakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakiian\nwiiayah dan ditetapkan secara demokratis.\n11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban\nDesa yang dapat dinilai dengan uang serta segala\nsesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan\ndengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.\n12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan\nkegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,\npenatausahaan,\npelaporan,\ndan\npertanggungiawaban keuangan desa.\n13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut\n10.\n\nRKP Desa, adalah penjabaran dari\n\nRencana\nPembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka\nwaktu I (satu) tahun.\n14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya\ndisebut APB Desa, adalah rencana keuangan\ntahunan Pemerintahan Desa.\n15. Penerimaan Desa adalah Uang yang masuk ke\nrekening kas desa.\n16. Pengeluaran Desa adalah Uang yang keluar dari\nrekening kas desa.\n17. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1\n(satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan\ntidak perlu dikembalikan oleh Desa.\n18. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang\nmerupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun\nanggaran yang tidak akan diterima kembali oleh\nDesa.\n\n\fadalah semua penerimaan yang\nperlu dibayar kembali dan\/atau pengeluaran yang\nakan diterima kembali baik pada tahun anggaran\nyang bersangkutan maupun pada tahun Anggaran\nberikutnya.\n20. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa\nyang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala\n19. Pembiayaan Desa\n\nDesa yang karena jabatannya\n\nmempunyai\nkewenangan menyelenggarakan keseluruhan\npengelolaan keuangan desa.\n21. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang\nselanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa\n\nyang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa\nberdasarkan keputusan kepala Desa yang\nmenguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.\n22.\n\nSekretaris Desa adalah perangkat Desa yang\nberkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat\nDesa yang menjalankan tugas sebagai koordinator\nPPKD.\n\n23.\n\nKepala unrsan yang selanjutnya disebut Kaur\nadalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai\nunsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas\nPPKD.\n\n24. Kepala Seksi yang selanjutnya disebut kasi adalah\nperangkat Desa yang berkedudukan sebagai\npelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.\n25. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat\nmenyimpan uang Pemerintahan Desa yang\nmenampung seluruh penerimaan Desa dan\ndigunakan untuk membayar seluruh pengeluaran\nDesa dalam I (satu) rekening pada Bank yang\nditetapkan.\n26. Badan usaha milik desa, selanjutnya disebut BUM\n\nDesa adalah badan usaha yang seluruh atau\nsebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui\npenyertaan secara langsung yang berasal dari\nkekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola\naset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk\nsebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.\n27.Dana cadangan adalah dana yang disisihkan guna\nmendanai kegiatan yErng memerlukan dana relatif\nbesar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun\nanggaran.\n28. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara\npendapatan desa dengan belanja Desa.\n29. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara\npendapatan desa dengan belanja desa.\n30. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya\ndisingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi\npenerimaan dan pengeluar\u20acrn \u20acrngg\u20acrrErn selama satu\nperiode anggaran.\n\n\f31. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya\ndisingkat DPA adalah dokumen yang memuat\nrincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan,\ndan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang\nakan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah\nditetapkan dalam APB Desa.\n32. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang\nselanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang\nmemuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang\n\ndisediakan dan rencana penarikan dana untuk\nkegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan\nkegiatan yang telah ditetapkan Dalam Perubahan\nAPB Desa dan \/ atau Perubahan Penjabaran APB\nDesa.\n\n33. Dokumen Pelaksanaan Anggaran\n\nLanjutan yang\n\nselanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang\nmemuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan\ndana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya\nberasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya.\n34. Pengadaan barang\/jasa Desa yang selanjutnya\ndisebut dengan pengadaan barang\/jasa adalah\nkegiatan untuk memperoleh barang\/jasa oleh\nPemerintah Desa baik dilakukan melalui swakelola\ndan\/ atau penyedia barang\/jasa.\n35. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya\ndisebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat\n\narus kas masuk dan arus kas keluar yang\ndigunakan mengatur penarikan dana dari rekening\n\nkas untuk mendanai\n\npengeluaran-pengeluaran\nberdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala\nDesa.\n\n36.\n\nSurat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya\ndisingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk\n\nmendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.\n37. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.\n38.\n\nAparat Pengawas Internal Pemerintah\nselanjutnya disingkat APIP adalah\n\nyang\ninspektorat\n\ndaerah kabupaten.\n\n2. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 3 (tiga) Pasal\nyaitu Pasal 64A, 648, dan 64C yang berbunyi sebagai\nberikut:\nPasal 64,4'\n\nPelaksanaan transaksi kegiatan yang mempengaruhi\narus kas masuk dan keluar sebagaimana dimaksud\ndalam Pasal 64 melalui mekanisme transaksi non tunai\nyang dilakukan secara elektronik.\n\n\fPasal 648\n\n(1) Pelaksanaan transaksi non tunai sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 64,{ di dalam pelaksanaan\nAPBDesa dilaksanakan berdasarkan azas:\na. Efisiensi\nb. Keamanan; dan\nc. manfaat\n(21 Azas elisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf a berorientasi pada minimalisasi penggunaan\nwaktu, tenaga dan biaya.\n(3) Azas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat\n(1) huruf b merupakan jaminan atas keamanan\nsemua pihak yang berkepentingan dalam\npelaksanaan transaksi non tunai.\n(4) Azas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)\nhuruf c merupakan manfaat bagi kepentingan Desa\ndan semua pihak yang berkepentingan dalam\npelaksanaan transaksi non tunai.\nPasal 64C\n\nTransaksi non tunai sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 64A meliputi seluruh transaksi penerimaan desa\ndan pengeluaran belanja desa.\n\n3.\n\nDiantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal\nyaitu Pasal 70A yang berbunyi sebagai berikut:\nPasal 70A\n\n(1) Penerimaan Desa dari pihak ketiga yang berjumlah\nlebih dari Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)\nwajib dilakukan melalui mekanisme non tunai\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b.\n(2) Penerimaan Desa dari pihak ketiga yang berjumlah\nsampai dengan Rp.50O.O00,O0 (lima ratus ribu\nrupiah) dapat dilakukan melalui tunai sebagaimana\ndimaksud dalam Pasal 70 huruf c.\n(3) Bukti penyetoran sebagaimana dimaksud dalam\nPasa 70 huruf b dan huruf c diadministrasikan oleh\nKaur Keuangan.\n\n4.\n\nDiantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 3 (tiga) Pasal\nyaitu Pasal 7lA,7lB, dan 71C yang berbunl sebagai\nberikut:\nPasal 71A\n\n(1) Setiap pengeluaran belanja sebagaimana dimaksud\n\ndalam Pasal 70 ayat (1) dilakukan\npembayaran non tunai.\n\ndengan\n\n\f(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat\n\n(1)\n\nmeliputi:\n\na. Belanja Pegawai, yaitu belanja penghasilan tetap\ndan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;\nb. Pembayaran Tunjangan BPD;\nc. Belanja jasa honorarium Tim Pelaksana Kegiatan;\nd. Belanja jasa honorarium unsur staf non\nperangkat desa\/pembantu tugas umum desa\/\noperator\/ dan sebagainya;\ne. Belanja jasa honorarium tenaga ahli\/ profesi\/\nkonsultan\/ narasumber;\nf. Belanja Jasa perjalanan dinas;\ng. Belanja kursus\/ pelatihan;\nh. Pengadaan barang dan\/atau jasa yang berjumlah\nlebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)\n(3) Selain transaksi pengeluaran belanja secara non\ntunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat\ndilakukan transaksi secara tunai untuk kegiatan:\na. Upah tenaga kerja;\nb. Belanja bantuan transport kepada Masyarakat;\nc. Insentif RT\/RW;\nd. Pengadaan barang dan\/atau jasa yang dibawah\nRp.5.000.000,O0 (lima juta rupiah).\ne. Pembayaran pajak kendaraan bermotor;\n(4) Kepala Urusan Keuangan menyimpan bukti\npengeluaran belanja sebagaimana dimaksud pada\nayat (21 dan ayat (3) serta dicatat dalam buku kas\numum dan buku pembantu kas umum.\nPasal 71B\n\nSetiap orang\/pihak ketiga yang melakukan transaksi\nnon tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7lA ayal\n\n(21 wajib memiliki nomor rekening di bank dan\nmenyampaikan nomor rekening tersebut kepada\nSekretaris Desa melalui Kaur Keuangan.\nPasal 7 1C\n\n(1)\n\nProsedur transaksi pengeluaran non tunai\n\nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 71A ayat (1)\ndilakukan dengan cara :\na. memindahbukukan dari RKD ke rekening\npenerima; dan\/atau\nb. pengeluaran dengan transaksi elektronik lainnya.\n(2) Transaksi pengeluaran non tunai sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen\npendukung yang sah sesuai transaksi.\n\n\f(3) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa\nharus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah\nsesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(a) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus\nmendapat pengesahan dari Kepala Desa setelah\ndiverifikasi oleh sekretaris desa dan pihak yang\nbertanda tangan bertanggung jawab atas kebenaran\nmaterial yang timbul dari penggunaan bukti\ndimaksud.\n(5) Ketentuan mengenai Sistem Operasional Prosedur\n\n(SOP) sebagaimana dimaksud pada\n\nayat (l)\n\nditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.\nPasal II\n\nini mulai berlaku pada tanggal\n\nPeraturan Bupati\ndiundangkan.\n\nAgar setiap orurng mengetahuinya, memerintahkan\npengundangan Peraturan Bupati\nini dengan\npenempatannya dalam Berita Daerah.\n\nDitetapkan di Nganjuk\n\ntanggal 4 Juni2024\n\npada\n\nPJ. BUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 4 Juni2O24\nSEKRETARIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\nttd.\nDrs. NUR SOLEKAN M.Si.\nPembina Utama Madya\nNIP. 19661227 198602 1001\nBERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 11\nS\n\nSCS\n\ndengan aslinya\n\nHt]KUM\n\nSUTRISN\nS\nPembina Tin\nNIP. 19680\n\nM.Si.\n\nI\n\ntI\n\n199202\n\n|\n\nOOl\n\n\f"}