{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\n\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 10 TAHUN 2017\nTENTANG\nPEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN\nDALAM KEADAAN DARURAT DI KABUPATEN NGANJUK\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 ayat (11)\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006\ntentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan\nPeraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran\nUntuk Mendanai Kegiatan Dalam Keadaan Darurat Di\nKabupaten Nganjuk\nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17\nTahun\n2003\ntentang\nKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4286);\n2. Undang-Undang\nNomor\n1\nTahun\n2004\ntentang\nPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4355);\n3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem\nPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);\n4. Undang-Undang\nNomor 24 Tahun 2007 tentang\nPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 4724);\n\n\f5. Undang-Undang\n\n6.\n\n7.\n\n8.\n\n9.\n\n10.\n\n11.\n\n12.\n\n13.\n\n14.\n\nNomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234);\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang\nPemerintahan\nDaerah\n(lembaran\nNegara\nRepublik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana\ndiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang\nNomor 9 Tahun 2015 (lembaran Negara Republik Indonesia\ntahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5679);\nPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang\nPengelolaan\nKeuangan\nDaerah\n(lembaran\nNegara\nRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);\nPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang\nPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n4828);\nPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang\nPendanaan\ndan\nPengelolaan\nBantuan\nBencana\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008\nNomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 4829);\nPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang\nPengadaan Barang\/Jasa Pemerintah sebagaimana telah\ndiubah\nbeberapa kali terakhir dengan Peraturan\nPresiden Nomor 4 Tahun 2015;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006\ntentang\nPedoman\nPengelolaan\nKeuangan\nDaerah\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;\nPeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan\nBencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim\nReaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;\nPeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan\nBencana Nomor\n3 Tahun 2010 tentang Pedoman\nPencarian, Pertolongan dan Evakuasi;\nPeraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016\ntentang\nPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten\nNganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2016 Nomor 9).\nMEMUTUSKAN :\n\nMenetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN\nPENGELUARAN UNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM\nKEADAAN DARURAT DI KABUPATEN NGANJUK\n\n\fBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal 1\nDalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:\n1. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.\n3. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat\nDaerah Kabupaten Nganjuk yang berkaitan dengan penggunaan belanja\ntidak terduga.\n4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat\nBPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten\nNganjuk.\n5. Bencana\nadalah\nperistiwa\natau\nrangkaian\nperistiwa\nyang\nmengancam\ndan\nmengganggu\nkehidupan\ndan\npenghidupan\nmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan\/atau faktor\nnon\nalam\nmaupun\nfaktor\nmanusia sehingga mengakibatkan\ntimbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian\nharta benda dan dampak psikologis.\n6. Keadaan darurat adalah keadaan darurat bencana dan non bencana\nyang terjadi di Kabupaten Nganjuk.\n7. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya\nyang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko\ntimbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat,\ndan rehabilitasi.\n8. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau\nserangkaian peristiwa yang di sebabkan oleh alam antara lain berupa\ngempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, kebakaran\nhutan, angin topan, dan tanah longsor.\n9. Bencana nonalam adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa atau\nrangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi,\ngagal modernisasi, epidemi, d a n wabah penyakit.\n10. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau\nserangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi\nkonflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan\nterror.\n11. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi\npenanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat keadaan\ndarurat bencana, dan\/atau pasca bencana.\n12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD\nadalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui\noleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.\n13. Belanja Tidak Terduga adalah Belanja untuk kegiatan yang sifatnya\ntidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan\nbencana yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian\natas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah\nditutup.\n14. Belanja Kebutuhan tanggap darurat bencana adalah belanja yang\ndigunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana,\npertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih\ndan sanitasi pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan\nserta tempat hunian sementara.\n\n\f15. Belanja kebutuhan keadaan darurat adalah belanja yang digunakan\nuntuk pemulihan segera sarana dan prasarana.\n16. Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang\nditetapkan oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas\ndasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi\nbencana.\n17. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan\ndengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak\nburuk yang ditimbulkan yang meliputi kebutuhan tanggap darurat dan\npemulihan segera sarana dan prasarana.\n18. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan\/atau badan\nhukum.\n19. Pengungsi adalah orang atau kolompok orang yang terpaksa atau\ndipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang\nbelum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.\n20. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala\nPelaksana BPBD sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan\nkegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana, serta memberikan\ndukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.\nTRC BPBD dapat terdiri dari beberapa unsur yang bersifat lintas sektor.\n21. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten\nNganjuk yang selanjutnya disingkat Kepala Pelaksana BPBD\nKabupaten Nganjuk adalah sesuai dengan Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata\nKerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nganjuk.\n22. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah\nBendahara Umum Daerah Kabupaten Nganjuk.\n23. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD\nadalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Nganjuk.\n24. Bank Jatim adalah Bank Umum milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur\nselaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nganjuk\n(RKUD).\nBAB II\nMAKSUD DAN TUJUAN\nPasal 2\n(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam\npelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan\ndarurat maupun kebutuhan tanggap darurat bencana bagi pengguna\ndan\npengelola\ndalam\nmelaksanakan,\nmenatausahakan,\ndan\nmempertanggungjawabkan Belanja Tidak Terduga.\n(2) Peraturan Bupati ini bertujuan agar penyelenggaraan penanggulangan\nkeadaan darurat maupun kebutuhan tanggap darurat bencana\nmenggunakan belanja tidak terduga dilaksanakan dengan prinsip\nefektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta transparan dan\nakuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangan.\n\n\fBAB III\nRUANG LINGKUP\nPasal 3\nRuang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan, penatausahaan\ndan pertanggungjawaban pengeluaran belanja tidak terduga untuk\nmendanai kegiatan dalam keadaan darurat maupun belanja kebutuhan\ntanggap darurat bencana.\nBAB IV\nPENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA\nPasal 4\nBelanja tidak terduga digunakan untuk :\na. Keadaan darurat dan keperluan mendesak lainnya; dan\nb. Tanggap darurat bencana.\nBagian Kesatu\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Darurat\ndan Keperluan Mendesak Lainnya\nPasal 5\n(1) Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai\nberikut :\na. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah\ndan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;\nb. tidak diharapkan terjadi secara berulang;\nc. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan\nd. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka\npemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.\n(2) Dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan\npengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya\ndiusulkan dalam rancangan perubahan APBD.\n(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat\nmenggunakan belanja tak terduga.\n(4) Dalam hal belanja tak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan\ndengan cara ;\na. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target\nkinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran\nberjalan;dan\/atau\nb. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.\n(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja\nuntuk keperluan mendesak lainnya yang kriterianya ditetapkan dalam\nperaturan daerah tentang APBD.\n(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak lainnya sebagaimana\ndimaksud ayat (5) mencakup :\na. Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya\nbelum tersedia dalam tahun anggaran berjalan\nb. Keperluan\nmendesak lainnya\nyang apabila\nditunda akan\nmenimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan\nmasyarakat.\n\n\f(7) Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya\ndalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)\nhuruf (a) diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.\n(8) Dasar pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD untuk\ndijadikan dasar pengesahan DPA-SKPD oleh PPKD setelah memperoleh\npersetujuan sekretaris daerah.\n\nBagian Kedua\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Belanja Kebutuhan Tanggap\nDarurat Bencana\nPasal 6\nBelanja Tidak Terduga untuk belanja kebutuhan Tanggap Darurat bencana\nmeliputi :\n1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana :\na. Perjalanan dinas dalam rangka pencarian dan penyelamatan korban\nsesuai dengan peraturan perundang-undangan;\nb. Honorarium\/Uang lelah dalam pencarian dan penyelamatan korban;\nc. Transportasi tim pencarian dan pertolongan korban berupa sewa\nsarana transportasi darat, air, udara dan\/atau pembelian bahan\nbakar minyak;\n1) Yang dimaksud dengan transportasi darat antara lain : motor,\nmobil, truk, bus;\n2) Yang dimaksud dengan transportasi laut\/sungai antara lain:\nperahu, motor boat, kapal;\n3) Yang dimaksud dengan transportasi udara, antara lain: helikopter,\npesawat terbang;\n4) Sarana transportasi tersebut diperlukan oleh tim\/regu penolong\nyang tergabung dalam pencarian dan penyelamatan korban\nbencana;\n5) Penggunaan Belanja Tidak Terduga tidak diperkenankan untuk\nmembeli alat transportasi.\nd. Peralatan, berupa pembelian dan atau sewa peralatan pencarian dan\npenyelamatan;\n1) Peralatan pencarian dan penyelamatan yang dapat dibeli antara\nlain; sepatu bot, masker, tali temali, lampu senter, kabel, lampu,\nsenso, dan peralatan pencarian dan penyelamatan lainnya;\n2) Peralatan pencarian dan penyelamatan yang dapat disewa adalah:\nperahu karet, genset dan alat berat pendukung pencarian dan\npenyelamatan.\n2. Pertolongan darurat\nYang dimaksud dengan pertolongan darurat adalah segala upaya yang\ndilakukan dengan segera untuk mencegah meluasnya dampak bencana.\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pertolongan darurat bencana\ndapat berupa\na. Sewa peralatan darurat termasuk alat transportasi darurat darat, laut,\ndan udara;\n\n\fb. Pengadaan atau sewa peralatan dan\/atau bahan serta jasa yang\ndiperlukan untuk pembersihan puing\/longsor, perbaikan tanggul,\nserta perbaikan\/pengadaan rintisan jalan\/jembatan dermaga\/helipad\ndarurat dan peralatan lainnya yang bersifat sementara dan tidak\npermanen;\nc. Pergerakan Tim Tanggap darurat dalam rangka pertolongan darurat.\n3. Evakuasi korban bencana\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk evakuasi korban bencana\nmeliputi:\na. Evakuasi korban, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara,\ndan\/atau pembelian bahan bakar minyak yang diperlukan untuk\nmenolong korban yang perlu dipindahkan ke tempat yang lebih aman;\nb. Pengadaan alat dan bahan evakuasi, yang meliputi kantong mayat,\ntandu, tali temali, sarung tangan, sepatu bot, formalin, peralatan dan\nbahan evakuasi lainnya.\n4. Kebutuhan air bersih dan sanitasi\nYang dimaksud dengan pengadaan air bersih adalah mengambil\ndan\/atau membeli air bersih termasuk di dalamnya melakukan proses\npenyaringan. Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pemenuhan\nkebutuhan air bersih dan sanitasi dapat berupa:\na. Pengadaan air bersih, baik pengadaan air bersih di lokasi bencana\nmaupun mendatangkan dari luar daerah;\nb. Pengadaan\/perbaikan sanitasi, berupa:\n1) Perbaikan\/pembuatan saluran air buangan untuk MCK dan\ndrainase lingkungan;\n2) Pengadaan MCK darurat;\nc. Sewa alat dan bahan pengolahan air bersih, berupa peralatan yang\ndiperlukan dalam penyediaan air bersih dan sanitasi\nd. Sewa alat dan pembelian bahan sarana pendukung untuk pemulihan\nfungsi sumber air bersih;\ne. Transportasi, berupa sewa sarana transportasi darat, air, udara,\ndan\/atau pembelian bahan bakar minyak untuk pengiriman air\nbersih, pengiriman peralatan dan bahan yang diperlukan dalam\npenyediaan air bersih, dan peralatan sanitasi ke lokasi penampungan\nsementara.\n5. Pangan\nYang dimaksud dengan pangan adalah makanan dan bahan pangan\nuntuk korban bencana. Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk\npemenuhan kebutuhan pangan dapat berupa:\na. Pengadaan pangan, berupa makanan siap saji dan penyediaan bahan\nmakanan.\n1) Yang dimaksud dengan makanan siap saji seperti nasi bungkus,\nroti dan sejenisnya;\n2) Dalam penyediaan pangan perlu diperhatikan keperluan pangan\nkhusus untuk bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia.\nb. Pengadaan dapur umum, berupa dapur lapangan siap pakai, alat dan\nbahan pembuatan dapur umum seperti batu bata, semen, tenda, dan\nperlengkapan dapur umum lainnya, termasuk didalamnnya adalah\npengadaan perlengkapan makan darurat;\nc. Transportasi untuk distribusi bantuan pangan, berupa sewa sarana\ntransportasi darat, air, udara, dan atau pembelian bahan bakar\nminyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman\npangan dari tempat lain ke lokasi kejadian, maupun dari dapur umum\nke tempat pengungsian dan\/atau tempat terisolir, termasuk\npengiriman alat dan bahan pengadaan dapur umum.\n\n\f6. Sandang\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pemenuhan kebutuhan\nsandang dapat berupa:\na. Pengadaan sandang, berupa pakaian umum dewasa dan anak,\nperlengkapan sandang bayi, keperluan tidur, dan perlengkapan\nkhusus wanita dewasa.\n1) Yang dimaksud dengan pakaian umum dewasa dan anak antara\nlain celana, daster, kaos, seragam, sepatu anak sekolah, dan\nsejenisnya;\n2) Yang dimaksud dengan sandang bayi antara lain popok, bedongan,\nselendang, selimut bayi, kelambu untuk bayi dan sejenisnya;\n3) Yang dimaksud dengan keperluan tidur antara lain kain sarung,\nkain, selimut, piyama, dan sejenisnya;\n4) Yang dimaksud dengan perlengkapan khusus wanita dewasa\nadalah pembalut wanita dan sejenisnya.\nb. Transportasi untuk distribusi bantuan sandang, berupa sewa sarana\ntransportasi darat, air, udara dan\/atau pembelian bahan bakar\nminyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman\nbantuan sandang dari tempat lain ke lokasi kejadian.\n7. Pelayanan kesehatan\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pelayanan kesehatan dapat\nberupa:\na. Pengadaan obat-obatan untuk korban bencana khususnya di tempat\npengungsian;\nb. Pengadaan peralatan hygiene seperti sabun, shampo, sikat gigi, pasta\ngigi dan sejenisnya;\nc. Transportasi untuk distribusi bantuan obat-obatan, berupa sewa\nsarana transportasi darat, air, udara, dan\/atau pembelian bahan\nbakar minyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk\npengiriman bantuan obat-obatan dari tempat lain ke lokasi kejadian.\n8. Penampungan serta hunian sementara\nPenggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penampungan serta hunian\nsementara dapat berupa:\na. Pengadaan tenda;\nb. Pengadaan alas tidur antara lain matras, velbed, tikar, selimut,\nkantung tidur dan sejenisnya;\nc. Pengadaan sarana penerangan, antara lain kabel, lampu, dan\nsejenisnya;\nd. Pengadaan Alat dan bahan, berupa peralatan dan bahan yang\ndiperlukan untuk pembuatan tempat penampungan dan tempat\nhunian sementara, seperti alat pertukangan sederhana;\ne. Transportasi dalam rangka distribusi peralatan untuk pengadaan\npenampungan serta tempat hunian sementara, berupa sewa sarana\ntransportasi darat, air, udara, dan\/atau pembelian bahan bakar\nminyak. Sarana transportasi tersebut diperlukan untuk pengiriman\nbantuan peralatan dan bahan pengadaan penampungan dan tempat\nhunian sementara dari tempat lain ke lokasi kejadian.\n\n\fBagian Ketiga\nWaktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga\nPasal 7\n(1) Batas waktu penggunaan Belanja Tidak terduga untuk keadaan darurat\ndan kebutuhan mendesak lainnya adalah sampai dengan berakhirnya\ntahun anggaran berjalan;\n(2) Batas waktu penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan\ntanggap darurat bencana adalah pada waktu status keadaan darurat\nbencana, yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati\nmelalui surat pernyataan tanggap darurat sampai ketetapan tahap\ntanggap darurat selesai. Jangka waktu tanggap darurat beragam sesuai\ndengan besar kecilnya skala bencana dan lamanya ditetapkan\nberdasarkan kajian cepat sesuai dengan kebutuhan.\nBAB V\nPROSEDUR PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA\nPasal 8\nProsedur pengeluaran Belanja Tidak Terduga pada keadaan darurat dan\nkeperluan mendesak lainnya sebagai berikut:\n1. Perangkat Daerah terkait melakukan penghitungan Rencana Anggaran\nBiaya dalam bentuk dokumen RKA SKPD;\n2. Khusus untuk pemulihan sarana dan prasarana akibat bencana,\nPerangkat daerah teknis terkait membantu melakukan penghitungan\nRencana Anggaran Biaya dan disertai rencana gambar teknis, yang\nditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi\npenanggulangan bencana untuk menyusun dokumen RKA SKPD.\n3. Dokumen RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2\ndiserahkan kepada PPKD untuk dijadikan dasar pengesahan DPA setelah\nmendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah sebagai dasar pencairan\nBelanja Tidak Terduga\nPasal 9\n(1) Prosedur Belanja Tidak Terduga untuk kebutuhan tanggap darurat\nbencana sebagai berikut:\n1. Bupati wajib membuat Pernyataan tanggap darurat bencana sebagai\nsyarat penggunaan belanja tidak terduga untuk kebutuhan tanggap\ndarurat bencana;\n2. Pernyataan tanggap darurat harus ditetapkan paling lambat 24 jam\nsetelah terjadinya bencana;\n3. Dalam hal bupati tidak berada ditempat atau dalam keadaan tidak\ndapat menetapkan pernyataan tanggap darurat bencana kurang dari\n24 jam, penetapan pernyataan tanggap darurat bencana dapat\nditandatangani oleh Wakil Bupati\/Sekretaris Daerah\/ Kepala\nPelaksana BPBD atas nama Bupati;\n4. Pernyataan tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian\ncepat oleh BPBD bersama dengan\/dibantu Perangkat Daerah terkait.\n(2) Format pernyataan tanggap darurat bencana sebagaimana tercamtum\ndalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.\n\n\fPasal 10\n(1) Pencairan Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk keadaan\ndarurat dan keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada\nPasal 4 huruf a yaitu Kepala Perangkat Daerah terkait menyusun\ndokumen RKA SKPD dan DPA SKPD untuk diserahkan kepada PPKD\nselaku Bendahara Umum Daerah dan dilampiri dengan:\na. Surat pengajuan dari Perangkat Daerah;\nb. Keputusan Bupati tentang pernyataan keadaan darurat dan\nkeperluan mendesak lainnya;\nc. Telaahan staf pencairan Belanja Tidak Terduga yang sudah\nmendapat persetujuan Bupati;\nd. Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kelengkapan pencairan\nsesuai peraturan;\n(2) PPKD selaku Bendahara Umum Daerah mencairkan Belanja Tidak\nterduga yang dilakukan dengan mekanisme LS.\n(3) Pengeluaran anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai keadaan\ndarurat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati diberitahukan\nkepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan\ntersebut ditetapkan.\nPasal 11\n(1) Pencairan Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk Kebutuhan\ntanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b\nyaitu setelah pernyataan tanggap darurat bencana, Kepala Perangkat\nDaerah\nyang\nmelaksanakan\nfungsi\npenanggulangan\nbencana\nmengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) tanggap darurat\nbencana kepada PPKD selaku Bendahara Umum Daerah ;\n(2) PPKD selaku BUD mencairkan dana tanggap darurat bencana paling\nlambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;\n(3) Untuk hari libur pencairan terhadap dana kebutuhan tanggap darurat\nbencana bisa dilaksanakan dengan membuat MoU dengan Bank yang\nditunjuk sebagai pemegang kas daerah;\n(4) Pencairan dana tanggap darurat sebagaimana pada ayat (2) dilakukan\ndengan mekanisme tambah uang (TU) dan diserahkan kepada\nbendahara pengeluaran BPBD\/Perangkat Daerah yang melaksanakan\nfungsi penanggulangan bencana;\nBAB VI\nPELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN\nPasal 12\nPenggunaan belanja tidak terduga untuk keadaan darurat dan keperluan\nmendesak lainnya berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur\npedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nKabupaten Nganjuk.\n\n\fPasal 13\n(1) Penggunaan dana kebutuhan tanggap darurat bencana dicatat pada\nBuku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran pada Perangkat\nDaerah yang melaksanakan fungsi sebagai penanggulangan bencana;\n(2) Kepala Pelaksana Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi sebagai\npenanggulangan bencana bertanggungjawab secara fisik dan keuangan\nterhadap penggunaan dana tanggap darurat bencana yang dikelolanya;\n(3) Pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud\npada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pelaksana Perangkat Daerah yang\nmelaksanakan fungsi sebagai penanggulangan bencana kepada PPKD\ndengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap\natau surat pernyataan tanggungjawab belanja;\n(4) Pengadaan barang\/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat\nbencana dapat dilakukan melalui pembelian\/pengadaan langsung sesuai\ndengan peraturan perundang-undangan;\n(5) Pertanggungjawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga\nkeadaan\ntanggap darurat bencana dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah\nberakhirnya masa tanggap darurat bencana, dilampiri dokumen antara\nlain sebagai berikut:\na) Kwitansi dan Berita Acara Penyerahan bantuan;\nb) Surat pernyataan penerimaan bantuan;\nc) Bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;\nd) Bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;\ne) Bukti sewa kendaraan untuk pengiriman bantuan termasuk personil;\nf) Bukti pengepakan dan pengiriman bantuan sampai ke lokasi bencana;\ng) Kontrak\/Surat Perintah Kerja (SPK) dalam hal pengadaan\nbarang\/jasa;\nh) Bukti-bukti lainnya yang sah.\nBAB VII\nPENGEMBALIAN SISA LEBIH ANGGARAN\nPasal 14\nDalam hal terdapat sisa dana tanggap darurat bencana yang bersumber dari\nBelanja Tidak Terduga, disetorkan ke Kas daerah paling lambat bersamaan\ndengan penyampaian pertanggungjawaban pengguna dana tanggap darurat\nbencana.\nBAB VIII\nPENUTUP\nPasal 15\nPada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati tentang\nPengelolaan Belanja Tidak Terduga untuk Mendanai Kegiatan dalam\nKeadaan Darurat Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.\n\n\fPasal 16\nPeraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan\nBupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten\nNganjuk\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 7 April 2017\nBUPATI NGANJUK,\nttd\nTAUFIQURRAHMAN\nDiundangkan di Nganjuk\npada tanggal 7 April 2017\nPlt. SEKRETARIS DAERAH\nKepala Dinas Pertanian\nKabupaten Nganjuk\nttd\nIr. AGOES SOEBAGIJO\nPembina Utama Muda\nNIP. 19600812 199103 1 013\nBERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2017 NOMOR 10\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tk.I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\n\fLAMPIRAN I\nPERATURAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELUARAN\nUNTUK MENDANAI KEGIATAN DALAM KEADAAN DARURAT DI KABUPATEN\nNGANJUK\nContoh Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana\n\nBUPATI \/ WAKIL BUPATI NGANJUK\nSUARAT PERNYATAAN TANGGAP DARURAT BENCANA\nNOMOR : .........\nYang bertanda tangan di bawah ini :\nNama\n: ..........................................................\nJabatan\n: Bupati\/Wakil Bupati NGANJUK\nDengan ini berdasarkan hasilkaji cepat dari Badan Penanggulangan\nBencana Daerah Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa :\na. ............................................................................... (*)\nb. ............................................................................... (*)\ndst\n1. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2)\nPeraturan Permerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008\ntentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati \/ Wakil Bupati\nNganjuk Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.\n2. Status keadaan darurat sebagaimana ditetapkan pada butir angka 1,\nberlaku selama ......... hari, sejak tanggal ................ sampai dengan\n...................\nDemikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk\ndipergunakan sebagaimana mestinya.\nDitetapkan di ......................\npada tanggal .......................\nBUPATI\/WAKIL BUPATI NGANJUK\n\nNAMA\n\n*) menerangkan keadaan bencana dan dampaknya\n\n\fKOP SEKRETARIAT DAERAH\n\nSURAT PERNYATAAN TANGGAP DARURAT BENCANA\nNOMOR : .........\nYang bertanda tangan di bawah ini :\nNama\n: ..........................................................\nJabatan\n: Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk\nDengan ini berdasarkan hasilkaji cepat dari Badan Penanggulangan\nBencana Daerah Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa :\na. ............................................................................... (*)\nb. ............................................................................... (*)\ndst\n1. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2)\nPeraturan Perentah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang\nPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu Menetapkan Status\nTanggap Darurat Bencana.\n2. Status keadaan darurat sebagaimana ditetapkan pada butir a, berlaku\nselama ......... hari, sejak tanggal ................ sampai dengan ...................\nDemikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk\ndipergunakan sebagaimana mestinya.\nDitetapkan di ......................\npada tanggal .......................\n\nAn. BUPATI NGANJUK\nSEKRETARIS DAERAH\n\nNAMA\nNIP. ............................\n\n*) menerangkan keadaan bencana dan dampaknya\n\n\fKOP PERANGKAT DAERAH\n\nSURAT PERNYATAAN TANGGAP DARURAT BENCANA\nNOMOR : .........\nYang bertanda tangan di bawah ini :\nNama\n: ..........................................................\nJabatan\n: Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah\nKabupaten Nganjuk\nDengan ini berdasarkan hasilkaji cepat dari Badan Penanggulangan\nBencana Daerah Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa :\na. ............................................................................... (*)\nb. ............................................................................... (*)\ndst\n1. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2)\nPeraturan Perentah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang\nPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu Menetapkan Status\nTanggap Darurat Bencana.\n2. Status keadaan darurat sebagaimana ditetapkan pada butir a, berlaku\nselama ......... hari, sejak tanggal ................ sampai dengan ...................\nDemikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk\ndipergunakan sebagaimana mestinya.\nDitetapkan di ......................\npada tanggal .......................\nAn. BUPATI\/WAKIL BUPATI\nKepala Pelaksana Badan\nPenanggulangan Bencana Daerah\nKabupaten Nganjuk\nNAMA\nNIP. ............................\n*) menerangkan keadaan bencana dan dampaknya\n\nBUPATI NGANJUK\nSalinan sesuai dengan aslinya\nKEPALA BAGIAN HUKUM\nttd\nELLY HERNATIAS, SH, MM\nPembina Tk.I\nNIP 19661107 199403 1 005\n\nttd\nTAUFIQURRAHMAN\n\n\f"}