{"status":true,"text":"I\n\nBUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 188 I 797 I K\/ 4tr.o13 I 2024\nTENTANG\n\nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BUMI ANJUK LADANG\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\na.\n\nbahwa da.lam rangka melaksanakan ketentuan Pasal\n60 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang\nPengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir\nMasyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan\nMasyarakat Mandiri Perdesaal menjadi Badan\nUsaha Milik Desa Bersama dan untuk memberikan\npedoman bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESMA)\ndalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan\npinjaman individu secara legal serta dalam\n\nmengembangkan usaha berinovasi\n\nb.\n\ndengarr\nmendirikan Perusahaan Terbatas Lembaga Keuangan\nMikro dibawah naungal Otoritas Jasa Keuangan\nperlu diterbitkan Program Bumi Anjuk Ladang;\nbahwa memperhatikan pertimbangan sebagaimana\nhuruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang\n\nPetunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bumi Anjuk\nLadang;\nMengingat\n\n1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan\n\n2.\n\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011\nNomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang\nNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang\nPembentukan Peraturan Perundalgundangan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022\nNomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6801);\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2O13 Tentang\n\nLembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5394);\n\n\f3.\n\nUndang Undang Nomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4\nNomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali teralhir dengan Undang-Undang\nNomor 3 Tahun 2024 tenlang Perubahan Kedua Atas\nUndang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaral Negara Republik Indonesia Ta}rttn 2024\nNomor 77 Tatnbahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6914);\n\n4. Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentalg\n\n5.\n\n6.\n\nPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)\nsebagairnana telah diubah beberapa kali tera-khir\ndengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023\ntentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentaag Cipta\nKeda Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 6841);\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang\nPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ke{a\nMenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6841);\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6\n\nTahun 2Ol4 tentang Desa (kmbaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 123,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5539) sebagaimana telah dirubah beberapa\nkali dan terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah\nNomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 41 Tambahan\n\n7.\n\n8.\n\n9.\n\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632 1);\nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l tentang\nBadan Usaha Milik Desa (l,embaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2O2l Nomor 21, Tambahan\nLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);\nPeraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015\ntentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan\nPembubaran Badan Usaha Milik Desa\nPeraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2O2 I\ntentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan,\nPembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan\nBarang\/Jasa Badal Usaha Milik Desa\/ Badan Usaha\nMilik Desa Bersama\n\n\f10.\n\nPeraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021\ntentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan\nDana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasiona-l\nPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan\nMenjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama;\n\n1\n\n1.\n\nPeraturan Otoritas Jasa Keuangan\n\nNomor\n\nf4\/POJK.05 Tahun 2O14 tentang Pembinaan dan\n\nPengawasal Lembaga Keuangan Mikro;\n12.\n\n13.\n\nPeraturan Otoritas Jasa Keuangan\n\nNomor\n10\/POJK.05 Tahun 2O21 tentang Perizinan Usaha\nLembaga keuangan Mikro;\n\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\n\nNomor\n\n1\n\nTahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2l\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor\n1 Tahun 2024 (l,embaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2024 Nomor 2l;\n\n14.\n\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2\nTahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelestarian\nHasil Kegiatan Program Pemberdayaan Masyarakat\n(Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016\nNomor 3);\n\n15.\n\n4 TaJtun 2022\ntentang Pengalihan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir\nMasyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan\nMasyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan\nUsaha Milik Desa Bersama;\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor\n\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS\nPELAKSANAAN PROGRAM BUMI ANJUK LADANG.\n\nKESATU\n\nMenetapkan Petunjuk Teknis Program Bumi Anjuk\nLadang (Bumdesma Nganjuk Berinovasi, Berkelanjutan\ndan Berdaya Saing) sebagaimana tercantum dalam\nLampiran Keputusan Bupati.\n\nKtrDUA\n\nSegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya\nKeputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan\ndan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.\n\nKEDUA\n\nKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 20 Jruni 2024\n\nH. BUPATI NGANJUK,\nSal\nK PALA\n\ndengan aslinya\nN HUKUM\n\nttd.\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nSUTRISNO S.H ;\/.,\nPembina\n:I\nNIP. 19680501 99202\n\n1o0r\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR r88 I 797 \/K\/ 4tt.Or3 I 2024\n\nTENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BUMI ANJUK\nLADANG\n\nBAB I\nPENDAHULUAN\n\nA.\n\nLATAR BELAKANG\n\n1.\n\n2.\n3.\n\n4.\n\nBerdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021\nKegiatan usaha dana bergulir masyarakat pada Bumdesma dilakukaa\nsecara kelompok dengan skema tanggung renteng serta tanpa jaminan\natau agunan sebagai wujud kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan\nkegotongroyongan masyarakat desa. Bumdesma dilarang memberikan\npinjaman secara perorzrngan\/individu talpa skema tanggung renteng.\nBumdesma diberikan kesempatan untuk berinovasi mengembangkan\nunit usaha tidak hanya pada kegiatan Dana Bergulir masyarakat Eks\nPNPM.\n\nDalam rangka memenuhi kebutuhan masyaralat, pengembangan usaha\nserta penyelamatan asset, Bumdesma dapat mendirikan PT Lembaga\nKeuangan Mikro (PT. LKM) yang bisa memberikan pinjaman secara\nperorangan atau individu kepada masyarakat (UMKM\/wira usaha desa)\ndengan agunan dan pengaturan, pembinaan, serta pengawasan\nkegiatannya dilakukan oleh Otorisasi Jasa Keungan (OJK) secara\nlangsung\nTujuan mendirikan PT. LKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi\nDesa, pendapatan masyarakat miskin dan juga Pendapatal Asli Desa\n(PAD)\n\nProgram BUMI ANJUK LADANG (Bumdesma Nganjuk Berinovasi,\nBerkelanjutan Dan Berdaya Saing) adalah program yang ditujukal untuk\nmendorong dan memotivasi semua Bumdesma berinovasi mengembangkal\nusaha dengan mendirikan Pt. LKM dengan maksud untuk penyelamatan\nasset dan pengembangan kegiatan yang berkelanjutan serta memberikan\npinjaman perorangan\/individu secara legal.\n\nR.\n\nDASAR HUKUM\n\n1.\n\n2.\n3.\n4.\n\nUndang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan\nMikro;\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3\nTahun 2024 ter,tang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor\n6 Tahun 2014 tentang Desa;\nPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O 14 tentang Peratural\nPelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\nsebagaimala telah dirubah beberapa ka-li dan terakhir kali dengan\nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;\nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O2l ter.tang Badan Usaha\n\nMilik Desa;\n\n\f5. Peraturar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal\n\ndan\nTransmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan\ndan Pengelolaan dal Pembubaran Badan Usaha Milik Desa\nPeraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan\nTransmigrasi Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pendaftaran, Pendataan\ndan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan\n\n6.\n\nBarang\/Jasa Badal Usaha Milik Desa\/Badan Usaha Milik Desa\nBersama;\n\n7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dal\nTralsmigrasi Nomor\n\n15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan\nPengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyaralat Eks Program Nasional\nPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha\nMilik Desa Bersama;\n8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14\/POJK.05 Tahun 2014\ntentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;\n9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangal Nomor 10\/POJK.O5 Tahun 2021\ntentang Perizinan Usaha Lembaga keuangan Mikro;\n10. Peratural Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang\nDesa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\n\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor l Tahun 2024;\n11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2016 tentang\nPerlindungan dan Pelestarian Hasil Kegiatan Program Pemberdayaan\nMasyarakat ;\n12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengalihan\nPengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional\nPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha\nMilik Desa Bersama.\n\nC.\n\nPRINSIP DAN AZAS\n\nD.\n\nPARA PIHAK YANG TERLIBAT\n\nKebersamaan, kemandirian, keadilan, kemudahan, keterbukaan,\npemerataan, keberlanjutan, kedayagunaan dan kehasilgunaan\n1. Otoritas Jasa keuargan (OJK);\n\n2.\n3.\n4.\n5.\n6.\n\nE.\n\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur;\nDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk;\nBUMDesa Bersama;\nPerseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM); dan\nKelompok pelaku ekonomi desa;\n\nTUJUAN\n\na.\n\nb.\n\nTujuan Umum\n\n1.\n\nMendorong perkembangan ekonomi desa;\n2. Kegiatan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyaralat desa;\n3. Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sumber Daya\nEkonomi Desa; dan\n4. Ekosistem ekonomi digital di desa;\nTujuan Khusus\n1. Akses pendanaan skala mikro melalui Lembaga Keuangal Mikro;\n\n2.\n3.\n\nPemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat melalui\nLembaga Keuangan Mikro; dan\nPeningkatan pendapatan masyarakat miskin\/penghasilan rendah.\n\n\fF.\n\nMANFAAT\na. Tersedianya akses pendanaan\/pembiayaan bagi masyarakat desa;\n\nb.\nc.\nd.\n\nPeningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyaratat;\nPeningkatan pendapata-n masyarakat; dan\nLaba Bumdesma.\n\n\fBAB II\nLEMBAGA KEUANGAN MIKRO\n\nA.\n\nPENDIRIAN PT. LKM\nSebagai upaya pemberdayaal masyarakat dan UMKM, Lembaga Keuangan\nmikro memberikan pinjaman dan pembiayaan skaia mikro kepada\nmasyarakat atau individu\nSebelum operasional PT. LKM Bumdesma harus mengajukan perizinan ke\nOJK\n\nB.\n\nBADAN USA}IA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO\n\n1. Bentuk badan usaha LKM adalah Bumdesma hasil transformasi harus\n\n2.\n\nsesuai dengan Undang Undang\nPersyaratan LKM Bumdesma\na. Membentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas;\nb. Permodalan; dan\nc. Ijin Usaha secara tertu-lis.\n\nC. KEPEMILIKAN SAHAM\n\nPERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN\n\nMIKRO (PT. LKM)\n\nKepemilikan Saham dalam Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro\n(PI.LKM) sebagaimana ketentuan daiam Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan\nNomor 10\/POJK.05 Tahun 2O2l tentang Perizinan Usaha Lembaga\nKeuangan Mikro, diatur sebagai berikut :\nl- 60 o\/o < saham wajib dimiliki oleh Bumdesma;\n2. Sisanya 4Ook dapat dimiliki oleh pihak ketiga\/lain\n3. Modal PI. LKM Bumdesma 5O0 jt < untuk cakupan wilayah kecamatan\n4. Syarat modal :\na. Tidak dari pinj aman\nb. Tidak dari tindak pencucian uang dan terorisme\n\nD.\n\nKEGIATAN DAN CAKUPAN WILAYAH PT. LKM\n\n1. Kegiatan usaha PI. LKM Bumdesma\na. Pinjaman\/ pembiayaan skala mikro;\n\nb. Pengelolaan simpanan; dan\nc. Jasa konsultasi pengembangan usaha;\n2. Cakupan wilayah usaha adalah kecamatan\n\nE.\n\nPENGEMBANGAN USAHA LKM\n\nDalam menjamin kepercayaan masyarakat pada Lembaga Keuangan M,\nmaka\n1. Pengelolaan harus professional dan akuntabeL\n2. OJK melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan\n\n\fBAB III\nPEzuZINAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)\n\nA.\n\nSYARATDANKETENTUAN\n1. Bumdesma telah berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM;\n2. Melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian Perseroan\nTerbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM).\n3. Melakukan pembuatan akta pendirian Badan hukum Usaha PT\n4. Mengajukan permohonan ijin usaha Lembaga Keuangan Mikro kepada\nOJK dengan dokumen lengkap\n\nB.\n\nTAHAPAN PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM) BUMDESMA\n\n1. Tahap persiapan\nPembahasan rencana kegiatan pendirian unit usaha LKM oleh Direktur\nbersama dengan Dewan Penasehat dan pengawas Bumdesma\n\n2. Tahap Pelaksanaan\na. Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan\n\nagenda:\n\na.1. Kesepakatan pendirian PT. LKM ;\na.2. Penyisihan modal awal disetor paling sedikit\nRp500.00O.OO0,O0\n\n60 %\n\ndari\n\n;\n\na.3. Kesepatatan 40 7o sisa modal awal yang disetor dari pihak lain ;\na.4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT. LKM ;\na.5. Kesepakatan Anggaran Dasar (AD) Irf. LKM\nb. Pembuatan Akta Pendirian Badan Hukum Usaha PT. LKM Ke Notaris.\n3. Tindak Lanjut Pelaksanaan\nPengajuan Permohonan Ijin Usaha LKM Ke OJK\n\nC.\n\nPROSES PEzuJINAN\nProses dan Prosedur Pengajuan Perdinan PT. LKM di OJK\n\n1.\n\n2.\n\nD.\n\nPermohonan melalui Kantor Regional OJK sesuai tempat kedudukan\nLKM\nKelengkapan dokumen permohonan ijin LKM\na. Akta Pendirian Badan Hukum PT\nb. Data Direksi dan Dewan Komisaris\nc. Data pemegang saham\/ anggota\nd. Struktur Organisasi dan kepengurusan paling sedikit memiliki\nfungsi pemutus kredit, penagihan dan administrasi\ne. Sistem dan prosedur kerja LKM\nf. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama\ng. Bukti kesiapan operasional\nh. Surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham tentang modal\ndisetor\n\nPEMBINAAN DAN PENGAWASAN\n\n1.\n\n2.\n3.\n\nPembinaan, pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro\n(LKM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);\nDalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan OJK\nmeiakukan pemeriksaal terhadap LKM;\nTim asistensi Program BUMI ANJUK LADANG melakukan koordinasi\ndan fasilitasi kegiatan dalam rangka penguatan dan pengembangan\nkelembagaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).\n\n\fHal hal yang belum ada dalam petunjuk teknis ini, sepanjang mengenai\npelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah dalam forum\nMusyawarah Antar Desa (MAD) ataupun melalui konsultasi dan pembinaan\nOJK.\n\nHal hal terkait perubahan, perbaikan dan penyempurnaan\n\nsepanjang\n\ndiperlukan ditetapkan kemudian\n\nry, BUPATI NGANJUK,\n\nttd\nSRI HANDOKO TARUNA\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM\n\nS\n\nNO S\n\nPembina\nNIP. I 96\n\nI M.\nI\n\n7 199202\n\nt\n\nOO7\n\n\f"}