{"status":true,"text":"PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK\nKECAMATAN LOCERET\nDESA TEMPELWETAN\nPERATURAN DESA TEMPELWETAN\nNOMOR 1 TAHUN 2024\nTENTANG\nLAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI\nANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA\nTAHUN ANGGARAN 2023\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nKEPALA DESA TEMPELWETAN,\nMenimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai\nwujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara\nterbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya\nkemakmuran masyarakat Desa;\nb. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun\nAnggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran\n2023\nyang\ndisusun\nsesuai\ndengan\nkebutuhan\npenyelenggaraan\npemerintahan\nDesa\nperlu\ndipertanggungjawabkan pelaksanaannya;\nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan\nDesa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran\n2023;\nMengingat : 1. Undang-Undang\nNomor\n28\nTahun\n1999\ntentang\nPenyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,\nKolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 3851);\n2. Undang-Undang\nNomor\n12\nTahun\n2011\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang\nNomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6398);\n3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5495);\n4. Undang-Undang\nNomor\n30\nTahun\n2014\ntentang\nAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 5601);\n\n\f5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor\n245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n6573);\n6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang\nTahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi\nPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n4817);\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor\n11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6321);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana\nDesa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan\nBelanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun\n2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016\nNomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5864);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang\nKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun\n2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6202);\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014\ntentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;\n11. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah\nTertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang\nPedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan\nKewenangan Lokal Berskala Desa;\n12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Pengelolaan Aset Desa;\n13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016\ntentang Kewenangan Desa;\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016\ntentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;\n15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018\ntentang Pengelolaan Keuangan Desa;\n16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang\nMusyawarah Desa;\n17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal\ndan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas\nPenggunaan Dana Desa Tahun 2023;\n18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201\/PMK.07\/2022\ntentang Tentang Pengelolaan Dana Desa;\n\n\f19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2023 tentang\nPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor\n201\/PMK.07 \/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;\n20. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali\nterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nNomor 3 Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2022 Nomor 3);\n21. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2022\ntentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun\nAnggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nTahun 2022 Nomor 7);\n22. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2023\ntentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDaerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2023 Nomor 4);\n23. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 50 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Aset Desa;\n24. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang\nPengelolaan Keuangan Desa;\n25. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2020 tentang\nPenghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan\nPenerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat\nDesa;\n26. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2020 tentang\nPedoman Tata Cara Pengadaan Barang\/Jasa di Desa;\n27. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 28 Tahun 2022 tentang\nPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDesa Tahun Anggaran 2023;\n28. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 49 Tahun 2023 tentang\nPerubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDesa Tahun Anggaran 2023;\n29. Peraturan Desa Tempelwetan Nomor 5 Tahun 2022 tentang\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023\n(Lembaran Desa Tempelwetan Tahun 2022 Nomor 5);\n30. Peraturan Desa Tempelwetan Nomor 3 Tahun 2023 tentang\nPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun\n2023 (Lembaran Desa Tempelwetan Tahun 2023 Nomor 3).\nDengan Kesepakatan Bersama\nBADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEMPELWETAN\ndan\nKEPALA DESA TEMPELWETAN\nMEMUTUSKAN:\nMenetapkan : PERATURAN DESA TEMPELWETAN TENTANG LAPORAN\nPERTANGGUNGJAWABAN\nREALISASI\nANGGARAN\nPENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023.\n\n\fPasal 1\nLaporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran\nPendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran\n2023 dengan rincian sebagai berikut:\n1. Pendapatan Desa\na. Pendapatan Asli Desa\nRp. 220.300.000,00\nb. Transfer\nRp. 1.583.437.760,00\nc. Lain-lain Pendapatan yang sah\nRp.\n0.00\nJumlah Pendapatan\nRp. 1.803.737.760,00\n2. Belanja Desa\n- Bidang Penyelenggaraan\nRp. 636.495.954,00\nPemerintahan Desa\n- Bidang Pembangunan\nRp. 593.648.038,00\n- Bidang Pembinaan\nRp. 167.177.422,00\nKemasyarakatan\n- Bidang Pemberdayaan\nRp. 216.839.600,00\nMasyarakat\n- Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 101.200.000,00\nDarurat, dan Mendesak Desa\nTotal Belanja\nRp. 1.715.361.014,00\nSurplus\/(Defisit)\nRp. ( 87.989.390,00 )\n3. Pembiayaan Desa\na. Penerimaan\nRp.\n45.381.022,00\nb. Pengeluaran\nRp.\n45.381.022,00\nc. Selisih Pembiayaan (a-b)\nRp.\n0,00\nPasal 2\nUraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran\nPendapatan Dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam\nPasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian\nyang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.\na. Lampiran I\n: Laporan Keuangan;\nb. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 01\nJanuari \u2013 31 Desember Tahun Anggaran\n2023;\nc. Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah\ndan program lainnya yang masuk ke Desa.\n\nPasal 3\nLampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan\nbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.\n\n\fPasal 4\nPeraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.\nAgar\nsetiap\norang\nmengetahuinya,\nmemerintahkan\npengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya\ndalam Lembaran Desa Tempelwetan.\nDitetapkan di Desa Tempelwetan\npada tanggal 01 Januari 2024\nKEPALA DESA TEMPELWETAN\n\nSUBANDI\n\n\f"}