{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR tgS \/ 4s2 \/K\/ 4L L,Ols 2024\n\/\nTENTANG\n\nPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI\nNOMOR 188\/s t2\/K\/41 1.01 2\/2O1s\nTENTANG PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN\nKEPALA DESA TANJUNGKALANG\nKBCAMATAN NGRONGGOT KABUPATEN NGANJUK\nMASA JABATAN 2079 - 2025\n\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\nbahwa untuk menindakranjuti ketentuan pasal 39\nayat (1) dan\nPasal 118 huruf b dan huruf c undang-undang\nNomor 3 Tahun\n2024 tentang perubahan Kedua Atas u.ra\"rrg-i-rnd.ang\nNomor 6\nTahun 2or4 tentang Desa, perlu menetapkan Keputusan\ntentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bupati\nNomor\n188\/512\/K\/411'012\/2a]D tentang pengesahan\ndan\nPengangkatan\nNgronggot\n\nMengingat\n\nKepara Desa Tanjungkarang. Kecamatan\nKabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2org - 2o2s;\n\n1' undang-Undang Nomor 12 Tahun 2ort\nPembentukan peraturan\n\ntentang\nperundang-undangan sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhii dengan undang-undang\nNomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas\nUndang-undang Nomor 12 Tahun 2orr tentang\nPembentukan peraturan perundang_undangan;\n\n2' Undang-undang Nomor 6 Tahun zot+ tentang Desa\nsebagaimana telah diubah beberapa kari terakhir d.rrg\".,\nundang-Undang Nomor 3 Tahun iozq tentang perubaha,\nKedua Atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2or4 tentang\nDesa;\n\n3' undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ol4\n\n4.\n\ntentang\nPemerintahan,Daerah sebagaimana terah diubah\nb.il;;;\"\nkali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023\ntentang Penetapan peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun\n2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;\nundang-Undang Nomor 30 Tahun 2or4 tentang Administrasi\nPemerintahan;\n\n5. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2or4 tentang\nPeraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun\n2014 tentang\nDesa sebagaimana terah diubah beberapa\n\nkali\nterakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun\n2019 tentang perubahan Kedua Atas peraturan pemerintah\nNomor 43 Tahun 2oL4 tentang peraturan peraksanaan\n\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa;\n\n\f-26.\n\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll2 Tahun\n2ol4\ntentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam\nNegeri Nomor T2 Tahun 2a2a tentang perubahan Kedua\nAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor rr2 Tahun\n2014 tentang pemilihan Kepala Desa;\n\n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun\n\n8.\n\n9.\n\n2015\n\ntentang Pembentukan produk Hukum Daerah sebagaimana\ntelah diubah dengan peraturan Menteri Dalam NegerI Nomor\n120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor B0 Tahun 2a15 tentang pembentukan\nProduk Hukum Daerah;\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g2 Tahun 2015\ntentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepara Desa\nsebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam\nNegeri Nomor 66 Tahun 2or7 tentang perubahan Atas\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomoi g2 Tahun 2015\ntentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali\nterakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\n\nNomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga Atas\n\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2oL6\ntentang Desa;\n10.\n\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 4 Tahun 2o2o tentang\nPenghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan, dan\nPenerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan perangkat\n\nDesa;\n11.\n\nPeraturan Bupati Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang\nPemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa Antar waktu\n\n12.\n\nKeputusan\n\ndan Pemberhentian Kepala Desa;\n\nBupati\n\nNganjuk\n\nNomor\n\n188\/512lK\/411.012\/2019 tentang pengesahan dan\nPengangkatan Kepala Desa Tanjungkalang Kecamatan\n\nNgronggot Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2org\n\nMemperhatikan\n\n*\n\n2o2s;\n\n1. surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor\n100.3.5.5 \/262s\/sJ Hal penegasan Ketentuan perubahan\nPasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan\nPermusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3\nTahun 2024 tentang perubahan Ked,ua undang-undang\nNomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa;\n\n2. Surat camat\n\nNgronggot tanggal 11 Juni 2024 Nomor\nr4l l3B1 \/4lr.sl2 \/2024 Hal Data pemetaan Masa jabatan\n\nKepala Desa Kecamatan Ngronggot;\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN\n\nBUPATI NOMOR 18S\/ 512 IK\/ 411 .OT2 \/2O1g TENTANG\nPENGESAHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA\n\nTANJUNGKALANG KECAMATAN NGRONGGOT KABUPATEN\nNGANJUK MASA JABATAN 2019 _ 2025.\n\n\f-3KESATU\n\nBeberapa ketentuan daram Keputusan Bupati\nNomor\n188\/512\/K\/411'Ol2\/2}lg tentang Pengesahan\ndan\n\nPengangkatan Kepala Desa Tanjungk.Lrrg Kecamatan\nNgronggot\nKabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2}lg 2025,\ndiubatis\"UlE\"i\nberikut:\n\n1' Ketentuan Diktum KESATU diubah sehingga\nsebagai berikut:\n\nKESATU\n\nberbunyi\n\n: Mengesahkan pengangkatan Kepala Desa\nTanjungkalang Kecamatan Ngronggot\nKabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2Olg_2O27,\nsebagai berikut:\n\nNama\n\n:\n\nTempat,\nTanggal\n\nLahir :\n\nJabatan\nMasa\n\n2.\n\n:\n\nJabatan\n\n:\n\nH. MASRUM BAEHAeI\n\nNganjuk, 06 September 1954\nKepala Desa Tanjungkalang\nKecamatan Ngronggot\ng (delapan) tahun, terhitung\nsejak tanggal pelantikan.\n\nKetentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi\nsebagai\nberikut:\n\nKEDUA : Kepara Desa sebagaimana dimaksud\nDiktum KESATU melaksanakan\n\ndalam\ntugas,\nwewenang dan kewajiban serta memperolefr hak\nsesuai dengan ketentuan peraturan perundang_\nundangan.\n\n3.\nKEDUA\n\nLampiran dihapus.\n\nKeputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 14 Juni 2024\nPJ. BUPATI NGANJUK,\n\nttd\nS\n\nPALA\n\ndengan aslinya\nHUKUM\n\ntI\n\nPembina\nNrP. i9680501\n\n1\n\n02 1 001\n\nSRi HANDOKO TARUNA\n\n\f"}