{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 5 TAHUN 2024\nTENTANG\nPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WILIS\nKABUPATEN NGANJUK\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\na. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan\nUmum Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk dan untuk\nb.\n\nc.\n\nMengingat\n\nmeningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung\npem\u20acnuhan kebutuhan penyediaan air minum;\nbahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (21\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan\nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2\nTahun 2022 ter:tang Cipta Kefa Menjadi Undang-Undang, maka\nkeberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II\nNganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan\nDaerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, perlu\ndisesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;\nbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud\ndalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah\ntentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis\nKabupaten Nganjuk;\n\n1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara\n\n2.\n\nRepublik\n\nIndonesia Tahun 1945;\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur\n(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)\nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2\nTahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja\nSurabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa\nTimur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan\nPropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah\nIstimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 1965 Nomor 19, Tambahan lrmbaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 2730);\n\ntl^\n\n\f-23.\n\n4.\n\n5.\n6.\n\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun\n2022 tenlang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12\nTahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2022\nNomor 143, Tambahal lrmbaran Negara Republik Indonesia\n6801);\n\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan\nDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014\nNomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\ndengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang\nPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang\nNomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23\nNomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia\nNomor 6856);\n\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya\nAir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor\n190, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor\n64Os);\n\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terltang Hubungan\nKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah\n(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 4,\n\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);\n7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan\ndan Penguatan Sektor Keuangan (l,embaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan [rmbaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6845);\n8. Peraturan Pemerintah Nomor l2l Tahun 2015 tentang\nPengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2O15 Nomor 344, Tambahan l.embaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 58O1);\n9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tah.ur: 2015 tentarg Sistem\nPenyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2015 Nomor 345, Tambahan l,embaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 58O2);\n10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2Ol7 tentang Badan\nUsaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik\nIndonesia Nomor 6173);\n11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tar:lbalran kmbaral Negara\nRepublik Indonesia Nomor 6322);\n12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2O2L tertang Perjanjian\nKe{a Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja darr Waktu\nIstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan kmbaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6647);\n\n)\"^\n\n\f-J-\n\n13.\n\nPeraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan\nPelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran\n\nNegara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor\n\n199)\n\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76\nTahun 2027 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor\n87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang\nNomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan\nPerundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia\nTahun 2O21 Nomor 186);\n14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang\nPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik\nIndonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2O18\ntentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah\n(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);\n15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2O16 tentang\nPerhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor l40O) sebagaimana telah\ndiubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21\nTahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam\nNegeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan\nPenetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia\nTahun 202O Nomor 406);\n16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2Ol8 tentang\nPengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas\natau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik\nDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor\n700);\n17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang\nRencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama,\nPelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita\nNegara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 155);\n18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O tentang\nPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKII.,AN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\ndan\nBUPATI NGANJUK\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\n:\n\nPERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH\nAIR MINUM TIRTA WILIS KABUPATEN NGANJUK.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\n\nPasal I\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\nl. Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.\n\nI,U\n\n\f-42. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah\n3.\n4.\n\nKabupaten\n\nNganjuk.\nBupati adalah Bupati Nganjuk.\nPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis Kabupaten\nNganjuk yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Wilis Nganjuk\nadalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya\ndimiliki Pemerintah Daerah, tidak terbagi atas saham, yang\nbertujuan untuk kemanfaatan umum dan bergerak di bidang\npelayanan air bersih di Kabupaten Nganjuk dan sekaligus\n\nmengejar keuntungan berdasarkan prinsip\n\npengelolaan\n\nperusahaan.\n\n5. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah\n\nDalam\nKepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda\nTirta Wilis Nganjuk atau Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya\ndisingkat KPM adalah orgEm Perumda Tirta Wilis Nganjuk yang\nmemegErng kekuasaan tertinggi dalam Perumda Tirta Wilis\n\nNganjuk dan memegang segala kewenangan yang tidak\n\ndiserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.\n6. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perumda Tirta Wilis\nNganjuk.\n7. Direksi adalah Direksi Perumda Tirta Wilis Nganjuk.\n8. Direktur adalah Direktur Perumda Tirta Wilis Nganjuk.\n9. Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Pengawas Perumda Tirta\nWilis Nganjuk.\n1O. Pegawai adalah Pegawai Perumda Tirta Wilis Nganjuk.\nll.Jasa Produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dengan\npen5rusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar\ndalam perusahaan.\n12.Air Minum adalah air bersih yang digunakan untuk keperluan\nsehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan\ndapat diminum apabila sudah dimasal<.\n13. Tarif Air Minum selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan\nbiaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk\npemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya\nyang diberikan oleh Perumda Tirta Wilis Nganjuk yang wajib\ndibayar oleh pelanggan.\n14. Rencana Bisnis ada-lah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5\n(lima) tahun.\n15. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Wilis Nganjuk yang\nselanjutnya disebut RKA Perumda Tirta Wilis Nganjuk adalah\npenjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Tirta Wilis\nNganjuk.\n16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya\ndisingkat APBD adalah APBD Kabupaten Nganjuk.\nBAB II\nDASAR HUKUM PENDIRIAN\nPasal 2\n\nDengan Peraturan Daerah ini bentuk hukum Perusahaan Daerah\nAir Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk yang didirikan\nberdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1987 tentang\nPendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah\nTingkat II Nganjuk berubah bentuk hukum sesuai ketentuan\nperaturan perundang-undangan yang berlaku menjadi Perusahaan\nUmum Daerah Air Minum Tirta Wilis Kabupaten Nganjuk.\n\nIl^\n\n\f5\n\nBAB III\nNAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN\nPasal 3\n\n(1) Perusahaan Umum Daerah dalam Peraturan Daerah ini\nbernama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis\nKabupaten Nganjuk yang selanjutnya disingkat Perumda Tirta\nWilis Nganjuk.\n(2) Perumda Tirta Wilis Nganjuk sebagaimana dimalsud pada ayat\n(1) menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan\nBupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.\nPasal 4\n\n(l)\n\nPerumda Tirta Wilis Nganjuk berkedudukan dan berkantor\npusat di Daerah.\n(2) Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat membuka\nkantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian\ndari Perumda yang dapat berkedudukan di tempat berlainan\ndan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh KPM\natas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawa.s.\nBAB IV\nMAKSUD, TUJUAN DAN WILAYAH USAHA\n\nBagian Kesatu\nMaksud dan T\\rjuan\nPasal 5\n\nMal