{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2024\nTENTANG\nRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025 _ 2045\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\nbahwa untuk melaksalakan ketentuan Pasal 13 ayat (21 Undang-\n\nUndang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem Perencanaan\nPembangunan Nasiona-l dan ketentuan PasJ 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahur. 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah\nsebagaimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraruran\n\nPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 te,].t-allg\nCipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraruran\nDaerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah\nKabupaten Nganjuk Tahun 2O2 5-2O45;\nMengingat\n\nl. Pasal 18 ayat (6)\n2.\n\n3.\n4.\n\nUndang-Undang Dasar Negara Republik\n\nIndonesia Tahun 1945;\n\nUndalg-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195O Nomor 41)\nsebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2\nTahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja\nSurabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 195O tentang Pembentukan\nDaerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa\nTimur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang\nPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan\nPropinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah\nIstimewa Joryakarta (Lembaral Negara Republik Indonesia\nTahun 1965 Nomor 19, Tambahal kmbaran Negara Republik\nlndonesia Nomor 2730);\nUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem\nPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4421);\nUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 terfiar,,g Penataan Ruang\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 68,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725)\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan\nPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahlun 2022\ntentang Cipta Kerja Menjadi Undalg-Undang (Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran\nNegara Republik Indonesia Nomor 6856);\nl,r^\n\n\f-25.\n\n6.\n\n7.\n\n8.\n\n9.\n\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan\nPeraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undalg-Undang Nomor 13 Tahun\n2022 (I*mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor\n143, Tarnbal an Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor\n6801);\n\nUndalg-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan\nDaerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 14 Nomor\n244, Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor\n5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan\nPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun\n2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran\nNegara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan\nkmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);\nPeraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara\nPengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan\n(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,\nTambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);\nPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O8 tentang Tahapan\nTata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan\nRencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik\nIndonesia Tahun 20O8 Nomor 21, Tarnbahan Lembaran Negara\nRepublik Indonesia Nomor 4817);\nPeratural Pemerintah Nomor 2l Tahun 2O2l tentang\nPenyelenggaraan Penataan Ruang (Lemba-ran Negara Republik\nIndonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tarrrbahan kmbaran Negara\n\nNomor 6633);\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang\nPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik\nIndonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah\ndengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018\ntentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n80 Tahun 2015 tentalg Pembentukal Produk Hukum Daerah\n(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);\n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang\nTata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi\nPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan\nDaerah Tentang Rencana Pembangunaa Jangka Panjalg Daeralr\ndan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta\nTata Cara Perubahan Rencana Pembangunal Jangka Panjang\nDaerah, Rencana Pembangunal Jangka Menengah Daerah, dan\nRencala Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik\nIndonesia Tahun 2017 Nomor 1312);\n12. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 tahun 2021\nTentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2O2l-2O41 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021\nNomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk\nNomor 23);\n\nw\n\n\f-J\n\nDengan Persetujuan Bersama\nDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\n\ndan\nBUPATI NGANJUK\nMEMUTUSKAN:\n\nMenetapkan\n\nPERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN\nJANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025 2045.\nBAB I\nKETENTUAN UMUM\nPasal\n\n1\n\nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:\n1. Daerah adalah Kabupaten Ngaljuk.\n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk\n3. Bupati adalah Bupati Nganjuk.\n4. Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk\n\npemalfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk\npeningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,\n\n5.\n6.\n\nkesempatan kerja, Iapangan berusalra, meningkatkan akses dan\nkualitas pelayanan publik dal daya saing Daerah sesuai dengan\nurusErn pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.\nRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya\ndisingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk\nperiode 2O (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2O25 sampai\ndengan tahun 2045.\nRencana Pembangunan Jalgka Menengah Daerah yang\nselanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan\n\nDaerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik\nsampai dengan berakhirnya masa jabatan Bupati.\n7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat\nRKPD ada-lah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1\n(satu) tahun.\n8. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan\npada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.\n9. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang a-kan\ndilak sanakan untuk mewujudkan visi.\n10. Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka\nke{a untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan\nmengantisipasi isu strategis Daerah\/ Perangkat Daerah yang\ndilaksanakan secara bertalrap sebagai penjabaran strategi.\nBAB II\nRUANG LINGKUP\nPasa-l 2\n\nRPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah\nyang memuat penjabaran dari visi, misi dan arah kebijakan dan\nsasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua\npuluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana\n\nPembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana\nPembangunan Jangka Parrjalg Daerah Provinsi Jawa Timur (RPJPD\nProvinsi) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.\n\nIl\n\n\f-4Pasal 3\n\n(1) RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman\ndalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi dan program\nBupati.\n(2) RPJPD dalam pelaksanaanya dibagi dalam tahapan\npembalgunan jangka menengah dengan tahun perencana.rn yElng\ndisesuaikan dengan masa jabatan Bupati.\nBAB III\nSISTEMATIKA, ISI BESERTA URAIAN RPJPD\nPasa.l 4\n\n(f)\n\n(2)\n\nRPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan\nsistematika sebagai berikut:\nBAE} I PENDAHULUAN\nBAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH\nBAB III PERMASAI-AHAN DAN ISU STRATEGIS DAERAH\nBAB IV VISI DAN MISI DAERAH\nBAB V ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN POKOK\nBABVI PENUTUP\n\nIsi\n\nbeserta uraian RPJPD sebagaimana dimalsud ayat (1)\ntercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak\nterpisahkal dari Peraturan Daerah ini.\nBAB IV\nPENGENDALIAN DAN EVALUASI\nPasal 5\n\n(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian\n\ndan\n\nevaluasi\n\npelaksanaan RPJPD.\n\n(2) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaa-n RPJPD sebagaimana\ndimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan\nperundang-undangan.\nBAE} V\nKETENTUAN PERALIHAN\nPasa-l 6\n\nPada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rencala\n\nPembarrgunan Daerah Tahun 2024-2046 dan RKPD yang telah ada\nsebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih\ntetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan perundangundangan Daerah baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.\nBAB VI\nKETENTUAN PENUTUP\nPasal 7\n\nini mulai berlaku, Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana\nPembangunan Jangka Panjalg Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\n2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2O08\nNomor O4), dicabut dal dinyataka-n tidak berlaku.\nPada saat Peraturan Daerah\n\np4\n\n\f5Pasal 8\n\nPeraturafl Daerah ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2025.\n\nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan\nPeraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam t embaran\nDaerah Kabupaten Nganjuk.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 26 Agustus 2024\n\nq.\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nDiundangkan di Ngaajuk\npada tanggal 26 Agustus 2O24\nSEKRETARIS DAERAH\nKABUPATEN NGANJUK\n\nttd\nDrs. NUR SOLEKAN, M,Si,\nPembina Utama Madya\nNtP. 19661227 198602 1 001\nLEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 7\n\ndengan aslinya\nIAN HUKUM\n\nSUTRIS\n\no\n\nS.H\n\nPembina\nNIP. 1968050\n\nI\n\nt99202\n\n|\n\nOOl\n\nNOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK : la3-6\/2O2a\n\nNI\n\n\f1\n\nPENJELASAN\nATAS\nPERATURAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nNOMOR 6 TAHUN 2024\nTENTANG\nRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nTAHUN 2025-2045\n\nI.\n\nUMUM\n\nDi dalam Rencana Pembangunan Jangka Parjang Nasional (RPJPN)\n?ahun 2025-2045 tercantum cita-cita Indonesia untuk mewujudkan Indonesia\nEmas 2O45 melalui visi 'Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu,\nBerdaulat, Maju, dan Berkelanjutan\". Visi tersebut dibantu dengan 5 (lima)\nsasa,ran, 8 (delapan) misi pembangunan, 17 (tujuh belas) arah pembangunal\ndan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan. Indonesia telah\nbersiap untuk meraih cita-cita tersebut dengan mempersiapkan Sumber Daya\nManusia yang unggul dan berkua-litas untuk memperingati seratus tahun\nsebagai bangsa yang merdeka pada tahun 2045.\nRPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk\nperiode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen RPJPD digunakan sebagai acuan\ndalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJPD\ndisusun mengacu pada dokumen RPJPN dan Rencana Pembangunan Jangka\nPanjang Daerah Provinsi Jawa Timur.\nDokumen RPJPD merupakan dokumen yang bersifat visioner dan memuat\nhal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan dalam penyusunan\ndokumen RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh\nkarenanya, dokumen perencanaan jangka panjang daerah lebih fokus pada\nkegiatan olah pikir yang menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang\nvisioner. RPJPD dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arai kebijakan dan\nsasa.ran pokok yang merupakan kesepakatan dari seluruh pemangku\nkepentingan yaitu masyaralat, pemerintal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,\norganisasi kemasyarakatan, organisasi politik dan stakeLnlder pembangunan\nlainnya.\nPembangunan daerah merupakan bagran integral dan penjabaran dari\npembangunan nasiona-l dalam rangka pencapaian sasa-rar pembalgunan yang\ndisesuaikan dengan potensi, aspirasi dan permasalahan pembangunan di\nDaerah. Ha-l tersebut menjadi rangkaian upaya pembangunan\nberkesinambungan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan\nberlangsung secara terus menerus. RPJPD Kabupaten Nganjuk Tahun 20252045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai\ncita-cita pembangunan sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan\ndengan hal tersebut, proses penetapan Visi Daerah Talun 2025-2045 telah\ndilakukan tahapan ana-lisis dan pembahasan dalam forum diskusi melalui\npendekatan teknokratik dan partisipatif. Visi Daerah yang dipilih dan\nditetapkan tahun 2025- 2045 adalah \"Kabupaten Nganjuk Maju, Sejahtera dan\nBerkelanjutan'.\nTujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah\nKabupaten Nganjuk tentang Rencala Pembangunan Jangka Panjang Daerah\n(RPJPD) Kabupaten NganjukTahun 2025-2045 ad,aJah untuk:\n1. mendukung koordinasi antar pela,ku pembangunan Daerah;\n2. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah,\nartarruang, anta,rwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan\nDaerah;\n\nH\n\n\f-2\n\n3.\n\nmenjamin keterkaitan dan konsistensi anta-ra perencanaan, penganggarar,\npelaksanaan, dan pengawasan;\n\n4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat;\n5. menjamin tercapainya pengguna\u20acrn sumber daya secara efisien, efektif,\n6.\nII.\n\nberkeadilan, dan berkelanjutal; dan\nmenjamin kesinambungan pembangunan yang terstruktur dan konsisten\nmeskipun te{adi pergantian kepemimpinaa di Daerah.\n\nPASAL DEMI PASAL\n\nPasal 1\nCukup jelas.\nPasa-l 2\n\nCukup jelas.\nPasal 3\n\nCukup jelas.\nPasa-l 4\nCukup jelas.\nPasal 5\n\nCukup jelas.\nPasal 6\n\nCukup jelas.\nPasal 7\n\nCukup jelas.\nPasal 8\n\nCukup jelas.\nTAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK NOMOR 34\n\nlry\n\n\fDengan berbagai sumber pembiayaan daerah tersebut, alokasi belanja\ndaerah dilakukan secara efektif dal efrsien dengan memprioritaskan progr\u20acrm\npembangunan berdampak, mengatasi permasalahan dan isu strategis\npembangunan, sehingga terwujud \"KABUPATEN NGANJUK MAJU, SEJAHTERA\nDAN BERKELANJUTAN\".\n\nq.\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nai dengan saslinya\nIAN HUKUM\n\nSUTRIS\n\nPembina\nNIP. 1968050\n\nI\n\n199202\n\n|\n\nOO7\n\n&\n\n\f"}