{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR rOO.3.3.2 \/ 3 \/Kl 4tt.ot3 \/ 2o2s\nTENTANG\nPENETAPAN BESARAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN TUNAI, UANG\nPERSEDIAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN BATASAN JUMLAH\nPENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN TUNAI KABUPATEN NGANJUK\nTAHUN ANGGARAN 2025\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nMenimbang\n\nbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 ayat (3)\nPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah, Bab V huruf M Lampiran\nPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O\ntentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan\nPasal 11 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79\nTahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu\nKredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan\nKeputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Jumlah\nUang Persediaan T\\rnai, Uang Persediaan Kartu Kredit\nPemerintah Daerah dan Batasan Jumlah Pengajuan Ganti\nUang Persediaan Tfrnai Kabupaten Nganjuk Tahun\nAnggarun2025;\n\nMengingat\n\n1. Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2003\n\ntentang\n\nKeuangan Negara;\n\n2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang\nPerbendaharaan Negara;\n\n3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang\nPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab\nKeuangan Negara;\n\n4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan\nsebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir\n\n5.\n\ndengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 lentang\nPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12\nTahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan\nPerundang-undangan;\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang\nPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah\nbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah\nPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022\ntentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;\n\n\f6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022\n\ntentang\n\nHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan\nPemerintahan Daerah;\n7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O07 tentang\nPengelolaan Uang Negara\/Daerah;\n8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang\nPengelolaan Keuangan Daerah;\n9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\ntentang Pembentukan Produk Hukum Daerah\nsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang\nPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum\nDaerah;;\n10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O\ntentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;\n11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Ta}r:,tn 2022\ntentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit\nPemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah.\n12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2lO \/PI&I{K.OS \/2022\ntentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka\nPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;\n13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun\n2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;\n14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun\n2O24 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah\nTahun Anggaran 2025;\n15. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 terltang\nTata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu\nKredit Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan\nAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;\n16. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 39 Tahun 2024\ntentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja\nDaerah Tahun Anggaran 2O25;\nMEMUTUSI(AN:\n\nMenetapkan\n\nKBSATU\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PENETAPAN BESARAN\nJUMLAH UANG PERSEDIAAN TUNAI, UANG PERSEDIAAN\nKARIU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DAN BATASAN\nJUMLAH PENGAJUAN GANTI UANG PERSEDIAAN TUNAI\nKABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2025\nMenetapkan Besaran Jumlah Uang Persediaan T\\rnai Tahun\n\nAnggaran 2025 pada masing-masing Satuan Kerja\n\nPerangkat Daerah (SKPD) 1\/ 12 (seperduabelas) dari jumlah\npagu belanja barang dan jasa dikurangi belanja yang\nsifatnya Langsung (LS).\n\nKEDUA\n\nBesaran Jumlah Uang Persediaan Tunai dan Uang\nPersediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada masingmasing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meliputi\n\n:\n\n\fa. UP Tunai sebesar 607o (enam puluh persen) dari\nbesaran UP masing-masing SKPD; dan\n\nb. UP KKPD\n\nsebesar 4O% (empat puluh persen) dari\n\nbesaran UP masing-masing SKPD.\nKETIGA\n\nBesaran Jumlah Proporsi UP Tunai dan UP Kartu Kredit\nPemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum\nKESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati ini.\n\nKEEMPAT\n\nUP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah diajukan\nsekali dalam setahun pada awal Tahun Anggaran 2025.\n\nKELIMA\n\nApabila UP T\\rnai telah dipergunakan paling sedikit 50%\n(lima puluh persen), SKPD mengajukan Ganti Uang\nPersediaan (GUP) Trrnai sebesar Surat Pertanggungjawaban\nUP Tunai yang telah disahkan pada periode waktu tertentu,\nKhusus untuk PA yang mempunyai KPA, pengajuan Ganti\n\nUang Persediaan (GUP) dapat dilakukan\n\nsebelum\nmempergunakan Uang Persediaan (UP) paling sedikit 50%\n(lima puluh persen) manakala paling sedikit 1 (satu) KPA\ntelah mempergunakan Uang Persediaan (UP) paling sedikit\n80% (delapan puluh persen).\nKEENAM\n\nUntuk pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP) Kartu Kredit\nPemerintah Daerah tidak ada batasan minimal prosentase\npenggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang telah\ndisahkan pada periode waktu tertentu.\n\nKETUJUH\n\nUP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah serta\nGUP Tunai dan GUP Kartu Kredit Pemerintah Daerah\ndiajukan melalui Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran\nUP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah serta\nSurat Permintaan Pembayaran GUP Tunai dan GUP Kartu\nKredit Pemerintah Daerah yang dibebankan pada Anggaran\nPendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun\nAnggaran 2025.\n\nKEDELAPAN\n\nKeputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal\nditetapkan.\n\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 2 Janluari2O25\nPJ.\n\nsesuai dengan aslinya\nPALA BAGIAN HU KUM,\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nM.Si.\nSUTRISNO S.\ntI\nPembina\nNIP. 196805 I t99202\n\nI\n\nOOI\n\n\fLAMPIRAN\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\n\nNoMOR roo.3.s.2 I 3 I Kl 4tt.or3 I 2O2s\nPENETAPAN BESARAN JUMI,.{H UANG PERSEDIAAN TUNAI, UANG PERSEDI,AAN KARTU KREDIT PEMERINTAH\nDAERAH DAN BATASAN JUMLAH PENG,{JUAN GANTI UANG PERSEDIAAN TUNAI KAE}UPATEN NGANJUK\nTAHUN ANGGARAN 2025\nBESARAN JUMI.AH UANG PERSEDIAAN TUNAI DAN UANG PERSEDIAAN KKPD\nMASING-MASINO PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK\nTAHUN ANGCARAN 2025\nNO,\n\nPERANCKAT DAERAH\n\nJUMI lH UP\n\nUP TUNAI\n\nUP KKPD\n\nI\n\n2\n\n3\n\n4\n\n5\n\nDinas Pendidikan\n\n1.500.000.000\n\n900.000.000\n\n600.000.000\n\n2\n\nDinas Kesehatan\n\nI\n\n500 000 000\n\n900.000.000\n\n600.ooo.ooo\n\n3\n\nDinas PU darr Penataan Ruang\n\n800.000.000\n\n480.O00.000\n\n320.00O.O00\n\n4\n\nDinas Perumalan Rakyat, Ka*'asan Permukiman dan Pertanahan\n\n200.000.000\n\n120.000.000\n\n80.o00.o00\n\n5\n\nSatuan Polisi Painong Praja\n\n396.000.oo0\n\n237.600.000\n\n15a.400.000\n\n6\n\nDinas PemadaE Kebakaran\n\n330.OOO.OO0\n\nl98.OOO.OOO\n\n132.000.000\n\n't\n\nBadan Kesatuan Bangsa Politik\n\n350.000.000\n\n210.o00.000\n\n140.000 000\n\n8\n\nDinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal<\n\n350.O00.000\n\n21o.000.000\n\n140.O00.000\n\nI\n\nDirtas Koperasi dan Tenaga Milso\n\n315.000.ooo\n\n189.000.000\n\n126.000.000\n\n10\n\nDinas Tenaga Kerja\n\n375.OOO.OOO\n\n225.OOO.OOO\n\n150.000.000\n\n1l\n\nDinas Ketahanan Pangan dan Perikaaan\n\n200.000.000\n\n120.O00.000\n\n80.000.00o\n\n).2\n\nDinas LingkuDgan Hidup\n\n500.000.000\n\n300.o00.000\n\n200.000.o00\n\n13\n\nDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil\n\nl40.ooo.ooo\n\n84.000.000\n\n56.000.000\n\nl4 Dinas Pemberdayaan Masyarakat daIr Desa\n\n250.00O.O00\n\n150.000.000\n\n100.ooo.ooo\n\nl5 Dinas PenEendalian Penduduk dan\n\n900.o00.000\n\n540.000.o00\n\n360.000.000\n\n350.000.000\n\n2\n\nto.ooo.ooo\n\n140.000.000\n\n250.000.000\n\nlso.ooo.ooo\n\n100.000.000\n\n1\n\nt6\n\nKeluarga Berencana\n\nDinas Perhubungan\n\nt7 Dinas Komunikasi dan InJormatika\n18\n\nPenaraman Modal dan PISP\n\n300.000.0oo\n\nr80.000.000\n\n120.000.o00\n\n19\n\nDinas Kearsipan dan Perpustakaan\n\n175.OOO.OOO\n\n105.000.000\n\n70.000.000\n\n463.000.000\n\n277.800.000\n\n185.200.O00\n\n400.000.0oo\n\n240.000.000\n\n160.000.000\n\n290.000.o00\n\n174.000.000\n\n116.000.ooo\n\n20\n\nDinas Pariwisata, KepeEudaan, Olah Raga dan Kebudayaan\nDaeralr\n\n2l Dinas Pertanian\n22\n\nDinas Perindustrian dan Pe.dagangaJr\nSekretariat Daerah\n\nt\n\n-500.000.000\n\n900.000.000\n\n600.oo0.000\n\n24\n\nSekretariat DPRD\n\n3.400.ooo.000\n\n2.040.000.O00\n\n1.360.000.000\n\n25\n\nBadan Penanggu Langan Bencana Daerah\n\n200.o00.o00\n\n120.O00.o00\n\n80.000.000\n\n26\n\nKecamatan Nganjuk\n\n700.000.ooo\n\n420.OO0.000\n\n280.000.o00\n\n27\n\nKecamatan Wilangan\n\n75.OOO.OOO\n\n45.OOO.OOO\n\n30.000.000\n\n2a\n\nKecamatan Bagor\n\nt40.o00.ooo\n\n84.000.o00\n\n56.O00.O00\n\nKecamatan Sukomoro\n\nr20.000.ooo\n\n72.00O.000\n\n48.000.000\n\n166.O00.000\n\n99.600.O0O\n\n66.400.000\n\nngariom\n\n30\n\nKecamatan Tanj\n\n31\n\nKecamatan Pace\n\n74.000.000\n\n44.400.000\n\n29.600.000\n\n32\n\nKecafratan Prambon\n\n80.000.000\n\n48.000.000\n\n32.OOO.OOO\n\nu\n\n\fI\n\n2\n\n3\n\n4\n\n5\n\n33\n\nKecamatan Berbek\n\n90.000.000\n\n54.000.000\n\n36.000.000\n\n34\n\nKecamatan Sawahan\n\n60.000.000\n\n36.O00.O00\n\n24.000.000\n\n35\n\nl(ecamatan Ngetos\n\n66.000.000\n\n39.600.000\n\n26.400.000\n\n36\n\nKecamatan Loceret\n\nlo0.oo0.o00\n\n60.000.000\n\n40.000.000\n\n37\n\nKecamatan Kertosono\n\n'120.000.000\n\n72.000.000\n\n48.000.000\n\n38\n\nXecamatan Baron\n\n60.000.000\n\n36.000.000\n\n24.000 000\n\n39\n\nKecamatan Ngronggot\n\n75.000.000\n\n4s.ooo.ooo\n\n30.ooo.ooo\n\n40\n\nKecamatan Patianrowo\n\n60.000.000\n\n36.000.000\n\n24.000.000\n\n41\n\nKecamatan\n\nengkong\n\n70.ooo.ooo\n\n42.000.000\n\n24.000 000\n\n42\n\nKecamatan Jatikalen\n\n70.000.000\n\n42.OOO.OOO\n\n28.000.000\n\n43\n\nKecamatan Gondang\n\n70_000.000\n\n42.000.000\n\n28.000.000\n\n44\n\nKecamatan NgluJru\n\n80.000.o00\n\n48.000.000\n\n32.000.000\n\n45\n\nKecamatan Rejoso\n\ngo.ooo.o00\n\n54.O00.O00\n\n36.000.000\n\n46\n\nInspektorat Daerah\n\n300.o00.o00\n\n180.000.000\n\n120.000.000\n\n47\n\nBadan Perencanaan Pembangunan Daerah\n\nsoo.o00.o00\n\n300.o00.000\n\n200.000.000\n\n48\n\nBadan Pengelola Keuangan dan As\u20act Daerah\n\n500.000.000\n\n300.000.000\n\n200.000.000\n\n49\n\nBadan Pendapatan Daerah\n\n350.000.000\n\n2\n\nr0.000.000\n\n140.000.000\n\n50\n\nBadan Kepegaer'aian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia\n\n350.O00-000\n\n210.000.000\n\n140.000.000\n\nS\n\nt\n\nsesual dengan aslinya\n\nKepala\n\nPJ.\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nttd.\n\nHukum\n\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nPembina\nNrP. 1968050\n\nt\n\ndszoz\n\nt oot\n\n\f"}