{"status":true,"text":"BUPATI NGANJUK\nPROVINSI JAWA TIMUR\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR 1881 744 lKl4tr.Ot3l2024\nTENTANG\nPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATT NOMOR 188 I 484 I K \/ 4 t r.O 12 \/ 20 t8\nTENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA\nBADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIRE.JO KECAMATAN RE.IOSO\nKABUPATEN NGANJUK MASA JABATAN 2012 . 2018 DAN PERESMIAN ANGGOTA\nBADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIREJO KECAMATAN RE.IOSO\nKABUPATEN NGANJUK MASA JABATAN 2OI8 - 2024\n\nBUPATI NGANJUK,\nMenimbang\n\nbahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan\nPasal 118 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun\n2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6\nTahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Keputusan Bupati\n\ntentang Perubahan Atas Keputusan Bupati\n\nNomor\nPemberhentian Dengan\n\nL88l484lKl4ll.Ol2l2Ol8 tentang\nHormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\n\nKecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2Ol2-2O18\ndan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\nKecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2Ol8 2024;\nMengingat\n\n1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll\n\ntentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana\ntelah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang\nNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang\nPembentukan Peraturan Perundang-undangan;\n\n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang\n\nDesa\ndengan\n\nsebagaimana tela-h diubah beberapa kali terakhir\nUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan\nKedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang\nDesa;\n\n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4\n\ntentang\nPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa\nkali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6'fahlun 2023\ntentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun\n2022 tentaflg Cipta Kefa Menjadi Undang-Undang;\n\n\f-24.\n\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi\nPemerintahan;\n5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang\nPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun\n2Ol4 ter.tang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali\nterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun\n2019 tentang Perubahal Kedua Atas Peraturan Pemerintah\nNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;\n6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015\ntentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana\ntelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor\n12O Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri\nDalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan\nProduk Hukum Daerah;\n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016\ntentang Badan Permusyawaratan Desa;\n8. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali\nterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk\nNomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas\nPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016\ntentang Desa;\n9. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 46 Tahun 2O18 tentang\nBadan Permusyawaratan Desa;\nNganjuk\nNomor\nBupati\n10. Keputusan\n188 I 484 lKl 4Il.Ol2 I 2Ol8 tentang Pemberhentian Dengan\nHormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\nKecarnatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 20122018 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa\nJatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa\nJabatan 2Ola - 2024;\nNomor\n11. Keputusan\nBupati\nNganjuk\nl88l66lKl 4ll.Ol2\/2O2I tentang Pemberhentian Anggota\nBadan Permusyawaratan Desa dan Pengangkatan Anggota\nBadan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Jatirejo\nKecarnatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;\nMemperhatikan\n\n1. Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 Nomor\n100.3.5.5\/ 2625\/ SJ Hal Penegasan Ketentuan Perubahan\nPasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan\nPermusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3\nTahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang\nNomor 6 Tahun 2O14 tentang Desa;\n\n2. Surat Camat Rejoso tanggal 05 Juni 2024 Nomor\nVll29al4ll.51612024 Hal Laporan Data\n\nSe-Kecamatan Rejoso;\n\nKades dan BPD\n\n\f-3MEMUTUST(AN:\n\nMenetapkan\n\nKEPUTUSAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN\nBUPATT NOMOR t88l484lKl4tt.Or2l2ot8 TENTANG\nPEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT ANGGOTA BADAN\nPERMUSYAWARATAN DESA JATIREJO KECAMATAN RE.IOSO\nKABUPATEN NGANJUK MASA JABATAN 2OI2_2OIA DAN\nPERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA\nJATIRLIO KECAMATAN RF^IOSO KABUPATEN NGANJUK MASA\nJABATAN 2OI8 - 2024.\n\nKESATU\n\nBeberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Nomor\nl88l484lKl411.O12l2Ol8 tentang Pemberhentian Dengan\nHormat Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\nKecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2Ol2-2O18\ndan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\nKecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Masa Jabatan 2018 2024, diubah sebagai berikut:\n\n1.\n\nKetentuan Diktum KEDUA diubah sehingga berbunyi sebagai\nberikut:\n\nKEDUA :\n\nMeresmikan Anggota Badan Permusyawaratan\nDesa Jatirejo Kecamatan Rejoso Kabupaten\nNganjuk masa jabatan 2018-2026 sebagaimana\ntercantum dalam Lampiran II Keputusan Bupati\nini.\n\n2. Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah\n\nsehingga berbunyi\n\nsebagai berikut:\n\nKEEMPAT: Anggota Badan Permusyawaratan Desa Jatirejo\n\nKecamatan Rejoso Kabupaten\n\nNganjuk\ndalam\nDiktum\nKEDUA:\nsebagaimana dimaksud\n1. mempunyai masa jabatan 8 (delapan) tahun\nterhitung sejak tanggal peresmian;\n2. melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan\nkewenangan, serta memperoleh ha} sesuai\ndengan ketentuan peraturan perundangundangan.\n\n3. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana l\"ampiran\nKEDUA\n\nKeputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan\ndari Keputusan ini.\nKeputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.\nDitetapkan di Nganjuk\npada tanggal 14 Juni2O24\nai dengan aslinya\n\nS\n\nKEPALA\n\nPJ.\n\nBUPATI NGANJUK,\n\nGIAN HUKUM\n\nttd\nSi\nSUTRISNO SH\ntI\nPembina Tin\nNIP. 1968050i 199 02 1001\n\nSRI HANDOKO TARUNA\n\n\fLAMPIRAN II\nKEPUTUSAN BUPATI NGANJUK\nNOMOR t88 I I Kl 4rt.OLs I 2024\n\nTENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATT NOMOR r88l484lKl4tr.Ot2l2ot8 TENTANG PEMBERHENTIAN\n\nDENGAN\nHORMAT ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIRE.IO KECAMATAN RE.IOSO KABUPATEN NGANJUK MASA JABATAN\n2OI2 . 2018 DAN PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIRBJO KECAMATAN RF^IOSO KABUPATEN\n\nNGANJUK MASAJABATAN 2018 _2024\nDAFTAR PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIREJO\nKECAMATAN RE.]OSO KABUPATEN NGANJUK\nMASA JABATAN 2018 - 2026\nNO\n\nNAMA\n\nTEMPAT TANGGAL LAHIR\n\nI\n\n2\n\nJ\n\n1\n\n2\n\n3\n4\n5\n\nNgaajuk,\nNganjuk,\nNganjuk,\nNganjuk,\nNganjuk,\n\nDARWOTO\nARI DWI NOPITASARI\nTIKA HANDAYANI\nSUHARTONO\nADI KUNCORO\n\nlnan\nKEP\n\nsual dengan aslinya\nGIAN HUKUM\n\nOktober 1973\n15 Nopember 1995\n\n3O\n\n10 Desember 1992\n28 Maret 1978\n\n29 Pebruari 7972\n\nAnggota\nAnggota\nAnggota\nAnggota\nAnggota\n\nJABATAN\n4\nBadan Permusyawaratan\nBadan Permusyawaratan\nBadan Permusyawaratan\nBadan Permusyawaratan\nBadan Permusyawaratan\n\nKETERANGAN\n5\n\nDesa\nDesa\nDesa\nDesa\nDesa\n\n1.\n\nMasa jabatan 8 (delapan)\n\ntahun terhitung sejak\n\n2.\n\ntanggal peresmian\nDiberikan Hak sesuai\nPeraturan perundangundangan\n\nPJ. BUPATI NGANJUK,\n\nttd.\nSUTRISNO S\nPembina\n\nI,l\n\ntI\n\nNrP. 19680501 19 202\n\nSRI HANDOKO TARUNA\n\nI\n\nOOt\n\n\f"}