Visi-Misi.

VISI MISI BAGIAN HUKUM

VISI:
Terwujudnya Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum dan Informasi Hukum yang Baik, Harmonis dan Responsif

MISI:
1    Merancang dan membentuk peraturan daerah sesuai dengan prioritas
2    Melakukan pelayanan dan bantuan hukum
3    Melaksanakan penyebarluasan informasi hukum
4    Menyelenggarakan administrasi sesuai dengan prinsip pemerintahan

Tugas Pokok dan Fungsi.

TUPOKSI BAGIAN HUKUM

Bagian Hukum mempunyai:

TUGAS:
Melaksanakan kegiatan di bidang hukum

FUNGSI:
a. Penelitian produk hukum daerah;
b. Perumusan rancangan produk hukum daerah;
c. Pembinaan, penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat;
d. Penyelesaian atas pelanggaran atau sengketa hukum;
e. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum daerah;
f. Pembinaan dan pengawasan produk hukum desa;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Hukum terdiri dari:
1) Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas:
a. Melaksanakan kegiatan penelitian produk hukum daerah;
b. Merumuskan rancangan produk hukum daerah;
c. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk-produk hukum daerah;
d. Mengikuti dinamika hukum dan peraturan perundang-undangan pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas pemerintah daerah;
e. Melaksanakan dokumentasi dan publikasi produk-produk hukum serta menerbitkan Lembaran Daerah;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugasnya.

2) Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan penyelesaian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
b. Memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan terhadap Pegawai/Pejabat/Lembaga lingkup pemerintah daerah yang terkena permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan;
c. Melaksanakan penyuluhan/publikasi di bidang hukum;
d. Melaksanakan pelayanan konsultasi hukum;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugasnya.

3) Sub Bagian Pembinaan Produk Hukum Desa mempunyai tugas:
a. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan produk hukum desa;
b. Mengikuti dinamika hukum pada umumnya dan khususnya yang menyangkut tugas-tugas pemerintahan desa;
c. Melaksanakan penelitian dan evaluasi produk-produk hukum desa;
d. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan produk-produk hukum desa;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberkan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai dengan tugasnya.

Dalam melaksanakan kebijakan Meningkatkan kualitas produk hukum dan kepastian hukum yang dijabarkan melalui program sebagai berikut :
1. Program Pembinaan/Penyuluhan Hukum, yang dilaksanakan dengan kegiatan :
a Kegiatan Pembinaan/Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Kelompok Kadarkum Perangkat Desa/Kelurahan
b Kegiatan SJDIH, Sarana, dan prasarana Hukum
2. Program Penyusunan dan Penelitian Produk Hukum
a Kegiatan Penyusunan/Evaluasi Produk Hukum Daerah
b Kegiatan Penelitian Peraturan Desa
3. Program Penerapan/Penegakan Hukum yang dilaksanakan dengan Kegiatan Penanganan Permasalahan Hukum