Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021

PERATURAN DESA BUDURANNOMOR 5 TAHUN 2021TENTANGPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESATAHUN ANGGARAN 2021.
Unduh Peraturan
Mohon Maaf File Abstrak Belum Diupload.
Judul Peraturan PERATURAN DESA BUDURANNOMOR 5 TAHUN 2021TENTANGPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESATAHUN ANGGARAN 2021.
Tipe Dokumen Peraturan Desa
Tempat Penetapan Desa Buduran,Kecamatan Bagor
Tanggal Penetapan 2021-11-17
Tanggal Pengundangan 2021-11-17
Sumber Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018tentang Pengelolaan Keuangan Desa;12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggaldan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2021;13. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018 Nomor 9);14. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 7);15. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentangPengelolaan Keuangan Desa;16. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 31 Tahun 2021;17. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2021 tentangPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa Tahun Anggaran 2021;18. Peraturan Desa Buduran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Buduran Tahun 2021(Lembaran Desa Buduran Tahun 2020 Nomor 7);19. Peraturan Desa Buduran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Buduran Tahun 2021 Nomor 3)
Subjek PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021.Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021semula berjumlah Rp. 1.482.692.900,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Rupiah), bertambah/berkurangsejumlah Rp. 2.472.370,- (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah) sehingga menjadiRp. 1.485.165.270,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:1. Pendapatan Desaa. semula Rp. 1.481.403.900,-b. bertambah/(berkurang) Rp. 2.437.370,-Jumlah pendapatan setelah perubahanRp. 1.483.841.270,-2. Belanja Desaa. semula Rp. 1.482.692.900,-b. bertambah/(berkurang) Rp. 2.472.370,-Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 1.485.165.270,-Surplus/(Defisit) setelah perubahan Rp. (1.324.000),-3. Pembiayaan Desa3.1. Penerimaan Pembiayaana. semula Rp. 1.289.000,-b. bertambah/(berkurang) Rp. 35.000,-jumlah penerimaan setelahperubahan Rp. 1.324.000,-3.2. Pengeluaran Pembiayaana. semula Rp. 0,-b. bertambah/(berkurang) Rp. 0,-jumlah pengeluaran setelahperubahan Rp. 0,-Selisih Pembiayaan setelah perubahan(3.1 – 3.2) Rp. 1.324.000,-Pasal 2Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.Pasal 3Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desasebagai landasan operasional pelaksanaan PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Pasal 4Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran DesaBuduran
Status BERLAKU
Catatan Status
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum Pemerintahan Desa
Bahasa Indonesia
TEU Badan 0
Pemrakarsa Seluruh Aparatur Pemertintahan Desa Dan Badan Perm
Penandatangan Kepala Desa Buduran Bersama Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Hasil Uji MK