Judul Peraturan |
PERATURAN DESA NGUMPUL
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023. |
Tipe Dokumen |
Peraturan Desa |
Tempat Penetapan |
Desa Ngumpul,Kecamatan Bagor |
Tanggal Penetapan |
2023-02-14 |
Tanggal Pengundangan |
2023-02-14 |
Sumber |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngumpul Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 |
Subjek |
PERATURAN DESA NGUMPUL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
Status |
BERLAKU |
Catatan Status |
|
Urusan Pemerintahan |
Pelaksana Kegiatan |
Bidang Hukum |
Peraturan Desa |
Bahasa |
Indonesia |
TEU Badan |
0 |
Pemrakarsa |
Pemerintah Desa Dan BPD Desa Ngumpul |
Penandatangan |
Kepala Desa Ngumpul dan Sekdes |
Peraturan Terkait |
|
Dokumen Terkait |
|
Hasil Uji MK |
|