Keputusan Bupati Nomor 102 Tahun 2025

Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 102 / K / 411.013 / 2025 Tentang Penetapan Penerima Hibah Uang Bidang Pendidikan Berupa Honorarium Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 .
Mohon Maaf File Produk Hukum Belum Diupload.
Mohon Maaf File Abstrak Belum Diupload.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Peraturan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2 / 102 / K / 411.013 / 2025 Tentang Penetapan Penerima Hibah Uang Bidang Pendidikan Berupa Honorarium Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025 .
T.E.U Kabupaten Nganjuk
Nomor Peraturan/Putusan 102
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 0000-00-00
Tanggal Pengundangan 0000-00-00
Subjek Penetapan Penerima Hibah Uang Bidang Pendidikan Berupa Honorarium Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2025
Sumber
Status BERLAKU
Bahasa
Lokasi Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum
Penandatangan
Urusan Pemerintahan
Peraturan Terkait


Dokumen Terkait


Pemrakarsa -
Status Peraturan


Mohon Maaf File Produk Hukum Belum Diupload.