Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Peraturan Daerah |
Judul Peraturan | Peraturan Daerah Nganjuk Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang. |
T.E.U | Nganjuk, Pj. Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 12 |
Tahun Terbit | 2024 |
Singkatan Jenis | PERDA |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2024-12-30 |
Tanggal Pengundangan | 2024-12-30 |
Subjek | BANK |
Sumber | LD KABUPATEN NGANJUK 2024 (13): 13 hlm |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | SRI HANDOKO TARUNA |
Urusan Pemerintahan | Administrasi Keuangan Daerah |
Peraturan Terkait | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2021; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016. |
Pemrakarsa | EKBANG |