Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2025
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Jenis Dokumen | Peraturan Desa |
| Judul Peraturan | PERDES APBDes 2025. |
| T.E.U | Perdes tentang APBDes desa ngadiboyo tahun 2025 |
| Nomor Peraturan/Putusan | 1 |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Singkatan Jenis | PERDES |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Desa Ngadiboyo,Kecamatan Rejoso |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-03-10 |
| Tanggal Pengundangan | 2025-03-10 |
| Subjek | APBDes 2025 |
| Sumber | Lembaran Desa ngadiboyo tahun 2025 |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Desa Ngadiboyo,Kecamatan Rejoso |
| Bidang Hukum | Hukum administrasi negara |
| Penandatangan | Kepala Desa Ngadiboyo |
| Urusan Pemerintahan | Keuangan |
| Peraturan Terkait | Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngadiboyo Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025; |
| Dokumen Terkait | |
| Pemrakarsa | Pemerintah Desa |

