Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Jenis Dokumen |
Peraturan Desa |
Judul Peraturan |
PERATURAN DESA NGUMPUL
NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023. |
T.E.U |
0 |
Nomor Peraturan/Putusan |
2 |
Tahun Terbit |
2023 |
Singkatan Jenis |
PERDES |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan |
Desa Ngumpul,Kecamatan Bagor |
Tanggal Penetapan/Dibacakan |
2023-02-14 |
Tanggal Pengundangan |
2023-02-14 |
Subjek |
PERATURAN DESA NGUMPUL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
Sumber |
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngumpul Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 |
Status |
BERLAKU |
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
- |
Bidang Hukum |
Peraturan Desa |
Penandatangan |
Kepala Desa Ngumpul dan Sekdes |
Urusan Pemerintahan |
Pelaksana Kegiatan |
Peraturan Terkait |
|
Pemrakarsa |
Pemerintah Desa Dan BPD Desa Ngumpul |