Keputusan Kepala Desa Nomor 188 / 8 / K / 411.50 Tahun 2025

SK PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ASET DESA TAHUN 2025 .
Unduh Peraturan
Mohon Maaf File Abstrak Belum Diupload.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Kepala Desa
Judul Peraturan SK PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ASET DESA TAHUN 2025 .
T.E.U PEMERINTAH DESA BALONGREJO
Nomor Peraturan/Putusan 188 / 8 / K / 411.50
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPKADES
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-01-20
Tanggal Pengundangan 2025-01-21
Subjek PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ASET DESA TAHUN 2025
Sumber SK KEPALA DESA NOMOR 8
Status BERLAKU
Bahasa INDONESIA
Lokasi Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatangan Kepala Desa Balongrejo
Urusan Pemerintahan PP No 38 Tahun 2007
Peraturan Terkait

1.                    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

<!-- [if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014Tentang Desa( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

<!-- [if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016(Lembaran Negara Republik Indonesia Tayhun 2016 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5869);

<!-- [if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa ;

<!-- [if !supportLists]-->5.   <!--[endif]-->Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Desa;

<!-- [if !supportLists]-->6.   <!--[endif]-->Peraturan Bupati Nganjuk No. 50 tahun 2018 tentang Pengeloalaan Aset Desa.

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan     :   KEPUTUSAN KEPALA DESA BALONGREJO TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA ASET DESA TAHUN ANGGARAN 2025.

 

KESATU           :   Menetapkan Pejabat Pengelola Aset Desa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini

KEDUA            :   Tim Pengelola Aset Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mempunyai tugas:

<!-- [if !supportLists]-->1.   <!--[endif]-->Kepala Desa mempunyai wewenang dan tanggungjawab:

<!-- [if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;

<!-- [if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->Menetapkan pembantu pengelola dan pengurus aset desa;

<!-- [if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;

<!-- [if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;

<!-- [if !supportLists]-->e.     <!--[endif]-->Mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan / penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;

<!-- [if !supportLists]-->f.      <!--[endif]-->Menyetujui usul pemindahatanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan ; dan

<!-- [if !supportLists]-->g.     <!--[endif]-->Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.

<!-- [if !supportLists]-->2.   <!--[endif]-->Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD), adalah hal ini sebagai Pembantu Pengelola Aset Desa mempunyai tugas:

<!-- [if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->Meneliti rencana kebutuhan Aset Desa;

<!-- [if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan Aset Desa;

<!-- [if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan Aset Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa;

<!-- [if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Desa; dan

<!-- [if !supportLists]-->e.     <!--[endif]-->Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Desa.

<!-- [if !supportLists]-->3.   <!--[endif]-->Petugas Pengurus Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan ini bertugas dan bertanggungjawab.

<!-- [if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->Mengajukan rencana kebutuhan Aset Desa;

<!-- [if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->Mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Desa yang diperoleh dari beban APBDes dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;

<!-- [if !supportLists]-->c.     <!--[endif]-->Melakukan inventarisasi Aset Desa;

<!-- [if !supportLists]-->d.    <!--[endif]-->Mengamankan dan memelihara Aset Desa yang dikelolanya;dan

<!-- [if !supportLists]-->e.     <!--[endif]-->Menyusun dan menyampaikan laporan Aset Desa.

<!-- [if !supportLists]-->4.   <!--[endif]-->Pembantu Petugas Aset Desa mempunyai tugas:

<!-- [if !supportLists]-->a.     <!--[endif]-->membantu pelaksanaan tugas Pengurus Aset Desa; dan

<!-- [if !supportLists]-->b.    <!--[endif]-->melaksanakan pengoperasian Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

Dokumen Terkait
Pemrakarsa Kepala Kecamatan Bagor