Keputusan Kepala Desa Nomor 188 / 10/ K / 411.50 Tahun 2025
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Jenis Dokumen | Keputusan Kepala Desa |
| Judul Peraturan | SK PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN INSTITUSI MASYARAKAT PERDESAAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DI DESA BALONGREJO KECAMATAN BAGOR KABUPATEN NGANJUK . |
| T.E.U | PEMERINTAH DESA BALONGREJO |
| Nomor Peraturan/Putusan | 188 / 10/ K / 411.50 |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Singkatan Jenis | KEPKADES |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-01-21 |
| Tanggal Pengundangan | 2025-01-22 |
| Subjek | PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN INSTITUSI MASYARAKAT PERDESAAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DI DESA BALONGREJO KECAMATAN BAGOR KABUPATEN NGANJUK |
| Sumber | SK KEPALA DESA NOMOR 10 |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Kepala Desa Balongrejo |
| Urusan Pemerintahan | PP No 38 Tahun 2007 |
| Peraturan Terkait | . 1. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; <!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; <!-- [if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; <!-- [if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;
<!-- [if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; <!-- [if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah; <!-- [if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting; <!-- [if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; <!-- [if !supportLists]-->9. <!--[endif]-->Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 84/KEP/G3/2024 tentang Penguatan Institusi Masyarakat Perdesaan/Perkotaan Dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana; |
| Dokumen Terkait | |
| Pemrakarsa | Kepala Kecamatan Bagor |

