Keputusan Kepala Desa Nomor 188 / 20 / K / 411.5 Tahun 2025
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Jenis Dokumen | Keputusan Kepala Desa |
| Judul Peraturan | PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) MASA BHAKTI 2025 - 2030 DESA BALONGREJO KECAMATAN BAGOR . |
| T.E.U | PEMERINTAH DESA BALONGREJO |
| Nomor Peraturan/Putusan | 188 / 20 / K / 411.5 |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Singkatan Jenis | KEPKADES |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-03-24 |
| Tanggal Pengundangan | 2025-03-25 |
| Subjek | PENGANGKATAN PENGURUS RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) MASA BHAKTI 2025 - 2030 DESA BALONGREJO KECAMATAN BAGOR |
| Sumber | SK KEPALA DESA NOMOR 20 |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | INDONESIA |
| Lokasi | Desa Balongrejo,Kecamatan Bagor |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Penandatangan | Kepala Desa Balongrejo |
| Urusan Pemerintahan | PP No 38 Tahun 2007 |
| Peraturan Terkait |
<!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; <!-- [if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; <!-- [if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; |
| Dokumen Terkait | |
| Pemrakarsa | Kepala Kecamatan Bagor |

