Keputusan Kepala Desa Nomor 14 Tahun 2025
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Jenis Dokumen | Keputusan Kepala Desa |
| Judul Peraturan | Keputusan Kepala Desa Kedungdowo Nomor 188/14/411.509.14/2025 Tentang Pengangakatan Pengololaan Aset Desa Kedungdowo tahun 2025. |
| T.E.U | Pemerintah Desa Kedungdowo |
| Nomor Peraturan/Putusan | 14 |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Singkatan Jenis | KEPKADES |
| Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Desa Kedungdowo ,Kecamatan Nganjuk |
| Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-01-01 |
| Tanggal Pengundangan | 2025-01-01 |
| Subjek | Adminitrasi Desa |
| Sumber | Desa Kedungdowo |
| Status | BERLAKU |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Desa Kedungdowo ,Kecamatan Nganjuk |
| Bidang Hukum | Adminitrasi Desa |
| Penandatangan | Kepala Desa Kedungdowo |
| Urusan Pemerintahan | Desa Kedungdowo |
| Peraturan Terkait | 1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa. |
| Dokumen Terkait | |
| Pemrakarsa | Pemerintah Desa |
Status Peraturan
1. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa.

