|
<!-- [if !supportLists]-->1. <!--[endif]-->Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
<!-- [if !supportLists]-->2. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
<!-- [if !supportLists]-->3. <!--[endif]-->Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
<!-- [if !supportLists]-->4. <!--[endif]-->Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
<!-- [if !supportLists]-->5. <!--[endif]-->Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 06);
<!-- [if !supportLists]-->6. <!--[endif]-->Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa (Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 07);
<!-- [if !supportLists]-->7. <!--[endif]-->Peraturan Desa Sumberagung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 3);
<!-- [if !supportLists]-->8. <!--[endif]-->Peraturan Desa Sumberagung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 (Lembaran Desa Tahun 2021 Nomor 4);
|