Keputusan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2025

Keputusan Kepala Desa Musir Lor Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Unduh Peraturan
Mohon Maaf File Abstrak Belum Diupload.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Kepala Desa
Judul Peraturan Keputusan Kepala Desa Musir Lor Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
T.E.U Musir Lor (Desa)
Nomor Peraturan/Putusan 1
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPKADES
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Desa Musirlor,Kecamatan Rejoso
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-01-09
Tanggal Pengundangan 2025-01-09
Subjek Penunjukan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
Sumber
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi Desa Musirlor,Kecamatan Rejoso
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatangan Ismani
Urusan Pemerintahan Keuangan
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
    Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
    Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
    TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3851);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
    Pembentukan Peraturan Perundangundangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
    Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 6398);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
    Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
    sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
    Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
    tentang Pengelolaan Aset Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
    tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
    Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
    tentang PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
    2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
    Nganjuk Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk
    Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
    Nganjuk Tahun 2018 Nomor 9);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun
    2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
    Nganjuk Tahun 2020 Nomor 7);
  12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2023 tentang
    Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
  13. Peraturan Desa Musir lor Nomor 3 Tahun 2024 tentang
    Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran
    Desa Musir Lor Tahun 2024 Nomor 3);
Dokumen Terkait
Pemrakarsa Pemerintah Desa Musir Lor