Keputusan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2025

Keputusan Kepala Desa Musir Lor Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengelola Keuangan Desa Tahun 2025.
Unduh Peraturan
Mohon Maaf File Abstrak Belum Diupload.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Keputusan Kepala Desa
Judul Peraturan Keputusan Kepala Desa Musir Lor Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Pengelola Keuangan Desa Tahun 2025.
T.E.U Musir Lor (Desa)
Nomor Peraturan/Putusan 2
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis KEPKADES
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Desa Musirlor,Kecamatan Rejoso
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-01-09
Tanggal Pengundangan 2025-01-09
Subjek Pembentukan Pengelola Keuangan Desa
Sumber
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi Desa Musirlor,Kecamatan Rejoso
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatangan Ismani
Urusan Pemerintahan Keuangan
Peraturan Terkait
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
    Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
    Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
    Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
    7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
    Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
    2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimanatelah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
    Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
    beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri NomorΒ 111 Tahun 2014
    tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
    tentang Pengelolaan Aset Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
    tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
    dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang
    PrioritasPenggunaan Dana Desa Tahun 2023;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun
    2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
    Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 9 Tahun
    2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2018
    Nomor 9);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 7 Tahun
    2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
    Nganjuk Tahun 2020 Nomor 7);
  12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 8 Tahun 2023 tentang
    Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
    Desa Tahun Anggaran 2023;
  13. Peraturan Desa Musir Lor Nomor 3 Tahun 2024 tentang
    Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025 (Lembaran
    Desa Musir Lor Tahun 2024 Nomor 3);
Dokumen Terkait
Pemrakarsa Pemerintah Desa Musir Lor