Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Judul Peraturan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung Jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
T.E.U Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Nomor Peraturan/Putusan 12
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan Kabupaten Nganjuk
Tanggal Penetapan/Dibacakan 2025-03-27
Tanggal Pengundangan 2025-03-27
Subjek Hibah
Sumber BD Kabupaten Nganjuk 2025 (12)
Status BERLAKU
Bahasa Indonesia
Lokasi Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Penandatangan MARHAEN DJUMADI
Urusan Pemerintahan Hukum Administrasi Negara
Peraturan Terkait

Undang-Undang 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024;

Pemrakarsa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah