Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Jenis Dokumen | Peraturan Bupati |
Judul Peraturan | Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. |
T.E.U | Nganjuk, Bupati Kepala Daerah Tingkat II |
Nomor Peraturan/Putusan | 24 |
Tahun Terbit | 2025 |
Singkatan Jenis | PERBUP |
Tempat Penetapan/Terbit/Peradilan | Kabupaten Nganjuk |
Tanggal Penetapan/Dibacakan | 2025-07-11 |
Tanggal Pengundangan | 2025-07-11 |
Subjek | Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022 |
Sumber | BD Kabupaten Nganjuk 2025 (7) |
Status | BERLAKU |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bag.Hukum Sekda Kabupaten Nganjuk |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Penandatangan | Maerhaen Djumadi |
Urusan Pemerintahan | Administrasi Keuangan Negara |
Peraturan Terkait | Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2022; Undang Undang 23 Tahun 214 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 23 Tahun 2022. |
Pemrakarsa | - |